| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0935294587601000 | Rp 528,089,000 | - | |
| 0815761911629000 | - | - | |
| 0822710059654000 | - | - | |
| 0211336193629000 | - | - | |
CV Boulevard Anugrah Imerta | 09*1**5****04**0 | Rp 490,509,196 | daftar isian personil manajerial tidak sesuai dengan yang disyaratkan |
| 0027851716654000 | - | - | |
Sinergi Multi Kontraktor | 02*2**3****01**0 | - | - |
| 0316974096603000 | - | - | |
CV Azzahra Jaya Raya | 10*0**0****06**4 | - | - |
| 0847576220648000 | - | - | |
CV Twinson Joyo | 02*2**4****48**0 | - | - |
CV Semesta Rahayu Bersama | 04*5**1****01**0 | - | - |
| 0716268982612000 | - | - | |
CV Tilam Sari | 09*6**2****49**0 | - | - |
| 0704707884612000 | - | - | |
| 0022301477642000 | - | - | |
CV Karya Terbaru | 06*5**0****48**0 | - | - |
| 0946002599955000 | - | - | |
CV Daya Kensana | 06*3**4****45**0 | - | - |
| 0027551035543000 | - | - | |
CV Assala Karya Semesta | 01*8**2****42**0 | - | - |
| 0033277518542000 | - | - | |
| 0025147315614000 | - | - | |
| 0016883241648000 | - | - | |
| 0318192861648000 | - | - | |
| 0750140584657000 | - | - | |
Abricons | 06*0**3****52**0 | - | - |
| 0028131019952000 | - | - | |
| 0023976186602000 | - | - | |
PT Magaraya Jaya Internusa | 02*7**7****45**0 | - | - |
| 0614705440648000 | - | - | |
CV Taba | 04*3**9****55**0 | - | - |
| 0621827088627000 | - | - | |
| 0703282384602000 | - | - | |
CV Bumi Citra Perkasa | 09*0**5****48**0 | - | - |
| 0835172669648000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAFTAR ISI
BAB 1 PERSYARATAN TEKNIS UMUM .............................................................................. 4
1.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................ 4
1.2. REFERENSI ................................................................................................................ 5
1.3. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN ........................................................................ 5
1.4. JENIS DAN MUTU BAHAN ..................................................................................... 5
1.4.1. Penggunaan Bahan ............................................................................................... 5
1.4.2. Tanda Pengenal..................................................................................................... 6
1.4.3. Merk Dagang dan Kesetaraan............................................................................... 6
1.4.4. Kesetaraan Bahan ................................................................................................. 6
1.4.5. Penggantian (Substitusi) ....................................................................................... 7
1.4.6. Perubahan Harga Penawaran ................................................................................ 7
1.4.7. Persetujuan Bahan ................................................................................................ 7
1.4.8. Contoh Bahan ....................................................................................................... 8
1.4.9. Penyimpanan Bahan ............................................................................................. 9
1.5. PELAKSANAAN ........................................................................................................ 9
1.5.1. Persiapan Pelaksanaan .......................................................................................... 9
1.5.2. Gambar Kerja ..................................................................................................... 10
1.5.3. Kualitas Pekerjaan .............................................................................................. 10
1.5.4. Pengujian Hasil Pekerjaan .................................................................................. 11
1.6. PENJELASAN PENYELESAIAN URUTAN PERBEDAAN DATA ..................... 11
1.7. KEAMANAN DAN PENJAGAAN .......................................................................... 11
1.8. LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN ............................................................... 12
1.9. JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA .................................................... 13
1.10. ALAT-ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN .............................................. 14
1.11. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN .............. 14
1.11.1. Pengujian Hasil Pekerjaan .............................................................................. 14
1.11.2. Pekerjaan Tidak Baik ...................................................................................... 14
1.12. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG ........................................................... 15
BAB 2 PEKERJAAN PERSIAPAN ........................................................................................ 16
2.1. PEKERJAAN PERSIAPAN ...................................................................................... 16
2.1.1. Pemberi tugas Keet (Bangunan Sementara) ....................................................... 16
2.1.2. Sarana Kerja ....................................................................................................... 16
2.1.3. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja ........................................ 17
2.1.4. Kuasa Kontraktor di Lokasi Pekerjaan ............................................................... 17
2.1.5. Perlindungan terhadap Bangunan/Sarana yang Ada .......................................... 18
2.1.6. Penjagaan dan Papan Nama ................................................................................ 18
2.1.7. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Pekerjaan ............................................. 18
2.2. PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ................................... 18
BAB 3 PEKERJAAN TANAH ................................................................................................ 20
3.1. PEKERJAAN GALIAN TANAH .......................................................................... 20
3.2. PEKERJAAN URUGAN PASIR........................................................................... 22
3.3. PEKERJAAN PEMADATAN ............................................................................... 22
BAB 4 PEKERJAAN STRUKTUR ......................................................................................... 23
4.1. PEKERJAAN PONDASI BATU KALI .................................................................... 23
4.2. PEKERJAAN BETON STRUKTUR ........................................................................ 23
4.3. PEKERJAAN KONTRUKSI RANGKA ATAP BAJA RINGAN ........................... 26
4.4.1. Lingkup Pekerjaan .............................................................................................. 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4.4.2. Standar Dan Persyaratan ..................................................................................... 27
4.4.3. Persyaratan Bahan .............................................................................................. 27
4.4.4. Persyaratan Pelaksanaan ..................................................................................... 29
4.4. PEKERJAAN KANOPI SELASAR .......................................................................... 31
4.5.1. Lingkup Pekerjaan.................................................................................................. 31
4.5.2. Persyaratan Bahan .................................................................................................. 31
4.5. PEKERJAAN KONTRUKSI ATAP KUDA-KUDA KAYU ................................... 31
4.6.1. Lingkup Pekerjaan .............................................................................................. 31
4.6.2. Persyaratan Bahan .............................................................................................. 32
4.6.3. Syarat-syarat Pelaksanaan .................................................................................. 32
4.6. PEKERJAAN BESI TULANGAN ............................................................................ 32
4.7.1. Lingkup Pekerjaan .............................................................................................. 33
4.7.2. Persyaratan Bahan .............................................................................................. 33
4.7.3. Syarat-syarat Pelaksanaan .................................................................................. 34
BAB 5 (PEKERJAAN ARSITEKTUR) PASANGAN ............................................................ 35
5.1. BAHAN-BAHAN PASANGAN ............................................................................... 35
5.2. PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH........................................................... 35
5.2.1 Lingkup Pekerjaan.................................................................................................. 35
5.2.2 Persyaratan Bahan .................................................................................................. 36
5.2.3 Persyaratan Pelaksanaan ........................................................................................ 37
BAB 6 (PEKERJAAN ARSITEKTUR) FINISHING............................................................. 39
6.1. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN .............................................................. 39
6.1.1. Lingkup Kerja ..................................................................................................... 39
6.1.2. Kontrol dan Batasan ........................................................................................... 39
6.1.3. Persyaratan Bahan .............................................................................................. 39
6.1.4. Persyaratan Campuran Plesteran ........................................................................ 39
6.1.5. Persyaratan Pelaksanaan ..................................................................................... 40
6.2. PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU,JENDELA & KACA BAHAN KAYU ..... 41
6.2.1. Lingkup Pekerjaan .............................................................................................. 41
6.2.2. Standart yang digunakan : .................................................................................. 41
6.2.3. Jenis dan Tipe : ................................................................................................... 41
6.2.4. Bahan dan Material ............................................................................................. 41
6.2.5. Persisapan Pemasangan ...................................................................................... 41
6.2.6. Pemasangan ........................................................................................................ 42
6.3. PEKERJAAN KUNCI-KUNCI DAN PENGGANTUNG ........................................ 42
6.4.1. Lingkup Pekerjaan.................................................................................................. 42
6.4.2. Persiapan Pelaksanaan............................................................................................ 43
6.4.3. Syarat-syarat Pelaksanaan ...................................................................................... 43
6.4. PEKERJAAN LANTAI ............................................................................................. 45
6.5.1. Lingkup Pekerjaan .............................................................................................. 45
6.5.2. Syarat-syarat Bahan : .......................................................................................... 45
6.5.3. Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan................................................................. 46
6.5. PEKERJAAN PLAFOND ......................................................................................... 47
6.6.1. Lingkup Pekerjaan .............................................................................................. 47
6.6.2. Standard yang digunakan.................................................................................... 47
6.6.3. Syarat-syarat Bahan ............................................................................................ 47
6.6.4. Syarat Teknis Pelaksanaan ................................................................................. 48
6.6.5. Pemeliharaan ...................................................................................................... 48
6.6. PEKERJAAN PENGECATAN ................................................................................. 48
6.7.1. Lingkup Pekerjaan .............................................................................................. 48
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6.7.2. Refrensi ............................................................................................................... 49
6.7.3. Syarat – syarat Bahan ......................................................................................... 49
6.7.4. Syarat Teknis Pelaksanaan ................................................................................. 51
6.7. PEKERJAAN BATU ALAM .................................................................................... 52
6.8.1. Lingkup Pekerjaan .............................................................................................. 52
6.8.2. Bahan / Jenis ....................................................................................................... 52
6.8.3. Syarat-syarat Pelaksanaan .................................................................................. 52
6.8. PEKERJAAN PAVING BLOK ................................................................................. 53
6.9.1. Lingkup Pekerjaan .............................................................................................. 53
6.9.2. Persyaratan Bahan .............................................................................................. 53
6.9.3. Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan ........................................................ 53
6.9. PEKERJAAN BESI NON STRUKTURAL .............................................................. 54
6.11.1. Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 54
6.11.2. Persyaratan Bahan ........................................................................................... 54
6.11.3. Syarat-syarat Pelaksanaan ............................................................................... 54
BAB 7 PEKERJAAN PENUTUP ATAP ................................................................................. 56
7.1. PEKERJAAN ATAP UPVC DOUBLE WALL ........................................................ 56
7.1.1. Persyaratan Umum ............................................................................................. 56
7.1.2. Persyaratan Bahan .............................................................................................. 56
7.1.3. Syarat-syarat Pekerjaan ...................................................................................... 56
BAB 8 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK ......................................................................... 57
BAB 9 PEKERJAAN SANITASI ............................................................................................ 60
9.1. Lingkup Pekerjaan ..................................................................................................... 60
9.2. Persyaratan Bahan ...................................................................................................... 60
9.3. Syarat-syarat Pelaksanaan .......................................................................................... 60
9.4. Bahan - bahan ............................................................................................................ 61
BAB 10 PENUTUP .................................................................................................................. 62
10.1. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN KESATU ......................... 62
10.2. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA .......... 62
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 1
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaaan, dimana persyaratan ini dapat diterapkan pada
pembangunan gedung yang meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Tanah;
3. Pekerjaan Struktur;
4. Pekerjaan Arsitektur;
5. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing;
6. Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/dilihat dan
tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) yang bersifat tidak mengikat;
7. Pengadaan tenaga kerja;
8. Pengadaan bahan/produk;
9. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
ditugaskan;
10. Koordinasi dengan Kontraktor/pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada
bagian pekerjaan yang ditugaskan;
11. Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja;
12. Pembuatan gambar pelaksanaan (as built drawing).
Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis
bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-
dokumen berikut ini :
1. Gambar-gambar pelelangan/pelaksanaan termasuk perubahannya;
2. Persyaratan teknis umum/pelaksanaan pekerjaan/bahan;
3. Rincian volume pekerjaan/rincian penawaran;
4. Dokumen-dokumen pelelangan/pelaksanaan yang lain.
Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka bagian dari
Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
1.2. REFERENSI
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Peraturan-
peraturan Nasional dan Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis
pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
➢ Peraturan Beton Indonesia (PBI) Tahun 1955/1978
➢ Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (PUBB) NI-3/56
➢ Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL) NI-6/1972
➢ Peraturan Muatan Indonesia (PMI) NI-18/1970
➢ Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) NI-5/1961
➢ Standar Nasional Indonesia (SNI)
➢ Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-03)
➢ Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang pengerahan tenaga kerja) antara lain
tentang larangan mempekerjakan anak-anak dibawah umur.
➢ Peraturan-peraturan Pemerintah setempat mengenai bangunan
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar tersebut di atas, maka
diberlakukan standar Persyaratan Teknis dari bahan/produk yang ditentukan produsen
pembuatnya.
1.3. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan paham benar akan pekerjaannya.
2. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus memiliki mutu sesuai dengan gambar dan
spesifikasi struktur.
3. Apabila Pengawas Lapangan memandang perlu untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
khusus, Kontraktor harus meminta petunjuk teknis dari tenaga ahli yang ditunjuk Pengawas
Lapangan atas beban Kontraktor.
4. Apabila diperlukan pemberi tugas dapat menugaskan pengawas lapangan sebagai wakil
dari pemberi tugas di lapangan
1.4. JENIS DAN MUTU BAHAN
1.4.1. Penggunaan Bahan
a. Jenis dan mutu bahan yang akan digunakan diutamakan bahan/produk dari dalam negeri.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b. Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan/produk yang dipergunakan
dalam pekerjaan ini harus menggunakan bahan/produk baru, penggunaan bahan/produk
bekas dalam komponen kecil maupun besar dilarang digunakan.
1.4.2. Tanda Pengenal
Dalam hal dimana produsen mengeluarkan tanda pengenal untuk bahan/produk yang
dihasilkannya, baik berupa cap/merk dagang sebagai pengenal produsen atau sebagai
pengenal kualitas/kelas/kapasitas, maka semua bahan/produk dari produsen bersangkutan
yang digunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal.
1.4.3. Merk Dagang dan Kesetaraan
a. Penyebutan suatu merk dagang bagi suatu bahan/produk di dalam persyaratan teknis,
maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan kualitas dan tipe barang yang
memuaskan Perencana
b. Bilamana bahan/produk yang dimaksudkan tidak ditemukan di pasaran maka Kontraktor
dapat mengajukan usulan bahan/produk dengan kualitas setara.
c. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/produk lain yang
dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan setara dengan bahan/produk dengan
merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah diperoleh
persetujuan tertulis dari Pengawas Lapangan atas ijin Perencana tentang kesetaraan
tersebut.
d. Penggunaan bahan/produk yang disetujui Pengawas Lapangan sebagai “setara” tidak
dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan
bahan/produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
e. Sejauh dapat memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan bahan/produk
dalam negeri lebih diutamakan.
1.4.4. Kesetaraan Bahan
a. Pada bahan/produk tertentu disebutkan mengenai beberapa merk dan tipe bahan/produk
serta istilah atau setara kualitas.
b. Bila bahan/material yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa merk,
maka diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
c. Penentuan merk dan tipe pada spesifikasi didasarkan pada beberapa hal sebagai berikut:
➢ Kebutuhan atas spesifikasi yang baik berdasarkan standar yang berlaku, kebutuhan
akan desain/model, pengalaman Pengawas dan Perencana.
➢ Penentuan merk berdasarkan merk-merk yang umum berlaku, memenuhi standar,
keberadaan pasar dan harga yang wajar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
d. Penggunaan bahan/produk lain setara kualitas adalah bilamana merk-merk yang
tercantum pada spesifikasi tidak ditemukan keberadaannya, sehingga diberlakukan sesuai
pasal Penggantian.
1.4.5. Penggantian (Substitusi)
a. Kontraktor dalam kondisi disetujui oleh Pengawas Lapangan dapat mengajukan usulan
kepada pemberi tugas untuk menggantikan sesuatu bahan/produk dengan sesuatu
bahan/produk lain dengan penampilan setara yang dipersyaratkan, bilamana
bahan/produk yang disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan di pasaran.
b. Usulan penggantian bahan/produk wajib diikuti oleh :
➢ Surat keterangan kondisi suplai ketersediaan pasar minimum dari 3 (tiga)
vendor/supplier yang terkonfirmasi oleh Pengawas Lapangan.
➢ Kajian perubahan yang diajukan oleh Kontraktor dan direview oleh Pengawas serta
Perencana, dengan menjelaskan alasan perubahan, kondisi asli dan usulan
perubahan, surat keterangan hasil tes dari laboratorium terakreditasi serta data
perhitungan struktur/MEP perubahan bilamana diminta.
1.4.6. Perubahan Harga Penawaran
Dalam persetujuan penggantian/substitusi, perbedaan harga yang ada dengan bahan/produk
yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor untuk
mendapatkan bahan/produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang
bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Pemberi tugas sebagai
masukan/input baru yang menyangkut nilai tambah, maka perubahan pekerjaan
mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
Penggantian akan mengakibatkan perubahan jenis item pekerjaan akan dituangkan dalam
Mutual Contract sebagai item baru.
1.4.7. Persetujuan Bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan/produk di lapangan, sebelum membeli
bahan/produk sangat dianjurkan untuk terlebih dahulu meminta persetujuan dari pemberi
tugas dan sepengetahuan Pengawas Lapangan tentang kesesuaian bahan/produk tersebut
dengan persyaratan teknis. Persetujuan dimaksud diberikan dalam bentuk tertulis
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
dilampirkan pada contoh/brosur bahan/produk yang bersangkutan untuk diserahkan
kepada Pemberi tugas.
b. Penolakan bahan/produk di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Kontraktor, dan tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan
apapun.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/brosur tidak melepaskan tanggung
jawab Kontraktor dari kewajibannya dalam perjanjian kerja ini untuk menyediakan
bahan/produk sesuai dengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan
diterima/disetujuinya seluruh bahan/produk tersebut di lapangan, sejauh dapat dibuktikan
bahwa tidak seluruh bahan/produk yang digunakan sesuai dengan contoh/brosur yang
telah disetujui.
1.4.8. Contoh Bahan
Persetujuan bahan/produk oleh Pengawas Lapangan harus disertakan contoh bahan/produk
tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah contoh
• Untuk bahan/produk bila tidak memiliki sertifikat pengujian yang dapat
disetujui/diterima oleh Pemberi tugas maka perlu adanya pengujian, oleh karena itu
kepada Pemberi tugas harus diserahkan sejumlah bahan/produk sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam standar prosedur pengujian sebagai benda uji
oleh Badan/Lembaga Penguji.
• Untuk bahan/produk yang memiliki sertifikat pengujian agar dapat disetujui/diterima
oleh pemberi tugas, harus diserahkan 3 (tiga) buah contoh disertai dengan salinan
sertifikat pengujian masing-masing.
b. Contoh yang disetujui
• Dalam masa pelaksanaan pekerjaan, bahan/produk yang akan digunakan harus
sesuai dengan RKS dan berita acara aanwijzing.
• Bahan/produk yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan adalah harga
satuan bahan/upah, mengingat Kontraktor harus menawarkan harga tersebut
sesuai dengan RKS dan berita acara aanwijzing.
• Contoh bahan/produk yang ditawarkan tidak dapat dipergunakan bila belum
mendapat persetujuan pemberi tugas secara tertulis.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
• Contoh bahan/produk tersebut disimpan sebagai dasar penolakan bila ternyata
bahan/produk atau cara mengajukan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh
bahan/produk baik kualitas maupun sifat-sifatnya.
c. Waktu persetujuan contoh
• Contoh bahan/produk yang dikehendaki oleh Perencana atau wakilnya harus
segera disediakan tanpa keterlambatan, atas biaya Kontraktor dan harus sesuai
dengan standar.
• Contoh bahan/produk tersebut diambil dengan cara begitu rupa hingga dapat
dianggap bahwa bahan/produk tersebut yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
1.4.9. Penyimpanan Bahan
a. Persetujuan atas sesuatu bahan/produk harus diartikan sebagai perijinan untuk
memasukkan bahan/produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak pakai.
b. Bila bahan/produk untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah
ditetapkan, maka bahan/produk tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggungan Kontraktor.
1.5. PELAKSANAAN
1.5.1. Persiapan Pelaksanaan
a. Kontraktor harus menyediakan segala hal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
secara sempurna dan efisien dengan urutan teratur, termasuk semua alat bantu yang
dipergunakan. Semua alat tersebut harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan pada saat
pekerjaan selesai atau bila sudah tidak digunakan lagi.
b. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap
seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan syarat-
syarat. Kecuali yang tersebut di atas, apa yang tertera dalam uraian dan syarat-syarat
dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi
penerapan dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat ini.
c. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan, kuantitas, pengurangan bagian-bagian dari gambar
dan uraian serta syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi
hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh Perencana.
d. Segala pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang mungkin sewaktu-waktu diberikan
kepada Kontraktor, tidak boleh merupakan bagian dari kontrak dan harga-harga yang
dimuat dalam daftar harga.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
e. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah dengan cara bagaimanapun selain
menuruti ketetapan yang tepat dari syarat-syarat ini, segala kekeliruan baik mengenai
hitungan atau bukan perhitungan harga kontrak harus dianggap telah diterima oleh kedua
belah pihak.
1.5.2. Gambar Kerja
a. Gambar-gambar rencana pekerjaan terdiri dari gambar kerja, gambar detail konstruksi,
gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh Perencana telah
disampaikan kepada Kontraktor beserta dokumen lainnya. Kontraktor tidak boleh merubah
dan menambah tanpa adanya persetujuan tertulis dari PPK. Gambar-gambar tersebut
tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan
pelaksanaan ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
b. Gambar-gambar Tambahan
Bila Kuasa Pengguna Anggaran/Pemberi tugas menganggap perlu, maka Perencana
harus membuat gambar detail (gambar penjelasan) yang diperiksa dan disahkan oleh
Pemberi tugas, gambar-gambar tersebut menjadi milik Pemberi tugas.
c. As Built Drawing (gambar sesuai sebagaimana yang telah dilaksanakan)
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar, baik penyimpangan
atas perintah Perencana atau tidak, Pengawas Lapangan harus membuat gambar-gambar
sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (As Built Drawing) secara jelas dengan
memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang
dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan
semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor.
d. Gambar-gambar di lokasi pekerjaan
Kontraktor harus menyimpan di lokasi pekerjaan 1 (satu) rangkap gambar kontrak lengkap
termasuk rencana kerja dan syarat-syarat, berita acara aanwijzing, time schedule dalam
keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam
masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika Perencana sewaktu-waktu memerlukan.
1.5.3. Kualitas Pekerjaan
Bahan/produk, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan
spesifikasi/peraturan/kaidah yang telah ditetapkan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
1.5.4. Pengujian Hasil Pekerjaan
a. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara
dan tolok ukur pengujian dalam referensi yang ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum
ini.
b. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/Lembaga yang akan melakukan
pengujian dipilih atas persetujuan Pemberi tugas atau Tim Teknis Pemerintah atau yang
diakui Pemerintah atau Badan/Lembaga lain yang dianggap memiliki obyektivitas dan
integritas meyakinkan. Semua biaya pengujian dibebankan kepada Kontraktor.
1.6. PENJELASAN PENYELESAIAN URUTAN PERBEDAAN DATA
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka gambar detail
yang diikuti.
2. Bila terdapat perbedaan skala dan ukuran dalam gambar, maka ukuran dengan angka
dalam gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan/produk yang diperlukan. maka RKS
yang diikuti.
4. Kontraktor berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas,
setelah Kontraktor menerima dokumen dari Perencana dan hal tersebut akan dibahas
dalam rapat penjelasan (aanwijzing).
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua dokumen
yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (aanwijzing).
1.7. KEAMANAN DAN PENJAGAAN
a. Keamanan dan Kesejahteraan
Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan menyediakan segala hal yang
diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi,
air minum dan fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan, tata
tertib, koordinasi pemerintah atau pemerintah setempat.
b. Terhadap wilayah orang lain
Kontraktor harus membatasi daerah operasional di sekitar tapak dan harus mencegah
para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
c. Terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakaian jalan bersih
dari bahan/produk bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik
bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung. Kontraktor juga
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas perlengkapan umum
(fasilitas) seperti saluran air, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh operasional
Kontraktor, maka biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
d. Terhadap bangunan yang ada
Selama masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan, saluran pembuangan dan sebagainya di
tapak dan kerusakan sejenis yang disebabkan karena kegiatan Kontraktor dalam arti kata
luas. Semua kerusakan yang terjadi harus diperbaiki hingga seperti semula atas beban
biaya Kontraktor dan dapat diterima oleh Perencana.
e. Keamanan terhadap pekerjaan
Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan/produk
bangunan dan perlengkapan instansi di tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik
oleh Pemberi tugas. Kontraktor harus menjaga perlengkapan dan bahan/produk dari
segala kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya.
f. Untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja dan
menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang
layak, memompa atau menimbang seperti apa yang dikehendaki atau sesuai petunjuk
Pemberi tugas.
1.8. LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Kontraktor harus membuat laporan mingguan/harian tentang kemajuan pelaksanaan
pekerjaan. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal memuat semua
keterangan yang berhubungan dengan kejadian selama 1 (satu) bulan pelaksanaan pekerjaan
yang mencakup :
1. Jumlah semua tenaga kerja yang dipekerjakan.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir minggu/bulan.
3. Semua bahan/produk dan peralatan/perlengkapan yang telah masuk dan diterima di
lokasi pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berhubungan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu pos sesuai dengan petunjuk Pemberi tugas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
9. Pengesahan Pemberi tugas/Perencana.
1.9. JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang ditentukan
dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang
pekerjaan.
2. Air minum dan air untuk pelaksanaan pekerjaan
1. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih di lokasi
pekerjaan untuk para pekerjanya.
2. Air untuk keperluan selama pelaksanaan pekerjaan menggunakan/menyambung
pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri atau air sumur yang
bersih/jernih dan tawar.
3. Apabila terjadi kecelakaan tenaga kerja pada waktu pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor
harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya
pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor, serta harus segera
melaporkan kepada instansi terkait (Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja)
dan Pemberi tugas.
4. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak P3K untuk pertolongan pertama yang selalu
tersedia setiap saat dan berada di tempat pemberi tugas keet/bouwkeet.
5. Selama pembangunan berlangsung,kontraktor/ pemborong wajib menyediakan Alat
Pelindung Diri (APD), Seperti Helm, Savety shoes. atau alat keselamatan kerja (Peralatan
K3) bagi para pekerja,guna mengurangi resiko kecelakaan pada saat kerja.
6. Selama pembangunan berlangsung, kontraktor/pemborong wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran (Fire Extinguiser) lengkap dan siap pakai, dengan jumlah sekurang-
kurangnya 4 (empat) buah tabung.Masing-masing tabung berkapasitas 12 kg.
7. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga
Kerja Nomor 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men 1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1977 bagi tenaga kerja Borongan
Harian Lepas pada kontraktor maupun induk maupun sub kontraktor yang melaksanakan
proyek, pihak kontraktor/ pemborong yang sedang melaksanakan
pembangunan/pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan
secara tertulis kepada pemberi tugas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
1.10. ALAT-ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat,
baik untuk sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil
pekerjaan, antara lain scaffolding, beton molen, pompa air dan sebagainya.
2. Penentuan semua titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun datar
(waterpass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat ukur
waterpass instrument atau theodolit.
3. Tinggi titik duga lantai (peil + 0.00 disesuaikan dengan gambar yang ada).
1.11. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja dan perintah yang baik antara
pekerjanya, dan tidak akan mempekerjakan tenaga kerja yang tidak sesuai atau tidak
mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
2. Kontraktor wajib menjamin bahwa semua bahan/produk bangunan dan perlengkapan
yang disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru, dan bahwa semua pekerjaan
berkualitas baik, bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar
ini dapat dianggap tidak efektif.
1.11.1. Pengujian Hasil Pekerjaan
Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya
pengujian, pemeriksaan berbagai bahan/produk dan hasil pekerjaan. Diluar jumlah tersebut
Kontraktor tetap bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman bahan/produk yang tidak
memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
1.11.2. Pekerjaan Tidak Baik
a. Perencana berhak mengeluarkan instruksi agar Kontraktor membongkar pekerjaan apa
saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian
bahan/produk baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau
yang sudah dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban
Kontraktor, untuk disempurnakan sesuai kontrak.
b. Perencana berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan pekerjaan-pekerjaan,
bahan/produk apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak dari lokasi pekerjaan,.
c. Perencana berhak (dengan cara adil dan tidak menyusahkan) mengeluarkan perintah
yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
1.12. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang diterima
dan gambar detail yang telah disahkan oleh Pemberi tugas, melaksanakan secara
keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut persyaratan teknis untuk mendapatkan
pekerjaan yang baik.
2. Kontraktor selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala
sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan/produk yang tepat, walaupun
satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan kerja.
3. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
secara tertulis dari Pemberi tugas. Selanjutnya perhitungan penambahan/pengurangan
pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak
tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
4. Pekerjaan tambah dan kurang tidak seijin pemberi tugas secara tertulis menjadi tidak sah
dan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Setelah Kontraktor menerima SPMK dari Perencana harus segera mengadakan persiapan,
antara lain pembuatan jadwal pelaksanaan pekerjaan berupa Bar Chart secara tertulis
berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang direncanakan dan disesuaikan
dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan Perencana. Bar
Chart tersebut harus selalu ada di lokasi pekerjaan untuk diikuti disertai penandaan
perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan dengan garis tinta warna merah. Bila terdapat
adanya hambatan, semua pihak harus segera mengadakan langkah-langkah untuk
menindaklanjuti.
2. Sebelum Kontraktor mengadakan persiapan di lokasi pekerjaan, sebaiknya memenuhi
prosedur tentang tata cara perijinan untuk memulai persiapan-persiapan pekerjaan dengan
pihak yang berwenang terutama tentang lahan untuk meletakkan bahan/produk bangunan,
jalan masuk dan sebagainya sehingga tidak mengganggu keamanan dan ketertiban
umum.
3. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran, Pengawas Lapangan sudah harus
mulai aktif melaksanakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
4. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan
dilaksanakan, diharuskan mendapatkan ijin dari Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan.
2.1.1. Pemberi tugas Keet (Bangunan Sementara)
a. Kontraktor diwajibkan membuat pemberi tugas keet minimum 12 m2 untuk kantor pegawai
dan gudang untuk bahan/produk yang perlu terhindar dari gangguan cuaca.
b. Pemberi tugas keet, perlengkapan dan sebagainya pada waktu selesai pekerjaan harus
dibongkar atau bila ada perintah disingkirkan, dan segala pekerjaan yang terganggu.
Pembongkaran bangunan sementara tersebut harus dengan persetujuan Pemberi tugas/
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
c. Biaya pemberi tugas keet menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
2.1.2. Sarana Kerja
a. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lokasi pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b. Penyediaan area penyimpanan bahan/produk di lokasi pekerjaan harus aman dari segala
kerusakan, hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang
berjalan.
c. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul akibat
operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan lahan penyimpanan
bahan/produk selama pelaksanaan pekerjaan.
2.1.3. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja
a. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam pengerahan tenaga kerja,
pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan/produk hendaknya sesuai dengan
peraturan perburuhan yang berlaku.
b. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas lain yang
dianggap perlu, misalnya air minum, toilet yang memenuhi syarat kesehatan dan
penyediaan perlengkapan P3K.
c. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya di sekitar lokasi pekerjaan dan harus
mencegah para pekerja untuk tidak melanggar wilayah bangunan lain yang berdekatan,
serta melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lokasi pekerjaan.
2.1.4. Kuasa Kontraktor di Lokasi Pekerjaan
a. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
Kontraktor harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan kecakapan dan perhatian
penuh serta harus semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat konstruksi, cara-
cara teknik urutan dan prosedur. Selain itu Kontraktor juga mengkoordinasikan semua
bagian yang berada di bawah kontrak.
b. Pegawai Kontraktor yang melaksanakan
➢ Sebagai pimpinan pelaksanaan proyek sehari-hari, Kontraktor harus dapat
menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada seorang pelaksana ahli dan cakap
sesuai dengan keahliannya, yang diberi kuasa dengan penuh tanggung jawab untuk
selalu berada di lokasi pekerjaan.
➢ Sebagai penanggung jawab di lokasi pekerjaan, Pelaksana harus mempelajari dan
mendalami semua isi gambar kerja dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak
terjadi kesalahan-kesalahan baik konstruksi maupun kualitas bahan/produk yang
harus dilaksanakan.
➢ Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan/produk bangunan dapat
dilaksanakan apabila ada ijin tertulis dari Perencana berdasarkan rapat pemberi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
tugas. Penyimpangan hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk
melaksanakan sesuai gambar kerja.
➢ Pemberi tugas berhak menolak penunjukan seorang pelaksana dari Kontraktor
berdasarkan pendidikan, pengalaman, tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini
Kontraktor harus segera menempatkan pengganti pelaksana lain dengan
persetujuan Pemberi tugas.
2.1.5. Perlindungan terhadap Bangunan/Sarana yang Ada
Segala kerusakan yang timbul pada bangunan dan peralatan sekitarnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya bila kerusakan tersebut jelas akibat
pelaksanaan pekerjaan.
2.1.6. Penjagaan dan Papan Nama
a. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan.
b. Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas lokasi
pekerjaan atau di tanah yang berdekatan tanpa ijin Pemberi tugas.
c. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus memasang papan nama proyek di lokasi
pekerjaan dengan ukuran 0.8 m x 1.2 m, warna dasar putih dan tulisan hitam.
2.1.7. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Pekerjaan
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan menyambung pipa air yang
telah ada dengan meteran air tersendiri atau air sumur yang bersih/jernih/tawar dengan
membuat sumur pompa di lokasi pekerjaan atau disuplai dari luar lokasi pekerjaan. Air
harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara.
c. Segala biaya yang timbul atas pemakaian air dan daya listrik menjadi beban Kontraktor.
2.2. PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
Pembongkaran harus dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak merusak bagian-bagian
yang seharusnya tidak dibongkar atau dapat dipakai kembali. Sisa bongkaran bangunan lama
yang tidak dipakai, harus segera dibuang ke luar lokasi agar tidak mengganggu proses
pekerjaan, sedangkan untuk bahan/produk yang masih dapat dipakai harus diserahkan kembali
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
ke proyek. Dalam proses ini Kontraktor harus membuat Berita Acara Serah Terima
Bongkaran juga bahan/produk yang dikembalikan ke proyek.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 3
PEKERJAAN TANAH
3.1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan/produk dan alat-alat bantu yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
2. Galian Tanah Pondasi
a. Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk footplat, pondasi batu dan struktur lainnya
yang terletak di dalam atau di atas tanah seperti tercantum dalam gambar rencana.
b. Pekerjaan galian tanah pondasi harus sesuai dengan ukuran, kemiringan galian harus
cukup bilamana tanah mudah longsor dan harus disediakan pompa untuk genangan air
dalam pondasi.
c. Tanah galian pondasi harus dibuang di luar galian agar tidak mudah runtuh kembali.
Tanah bekas galian tidak diperkenankan sebagai urugan di samping kiri kanan
pondasi.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon (stripping)
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk dan
menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi
pekerjaan dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya lantai
terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih.
Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
4. Pohon-pohon di Lokasi Pekerjaan
Sebagian pohon di lokasi pekerjaan harus dipertahankan, Kontraktor wajib mempelajari
dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi dengan
Pemberi tugas. Pohon yang terletak pada lokasi pembangunan dapat ditebang.
5. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum dalam gambar
rencana. Kontraktor harus mengetahui secara pasti hubungan antara level bangunan
terhadap level muka tanah asli. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
6. Jaringan Utilitas
Apabila ternyata terdapat pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain, maka
Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Pemberi tugas/Pengawas
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Lapangan untuk mendapatkan solusi. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan
akibat kelalaiannya dalam menggunakan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang
ditemukan di bawah tanah dan ada pada lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu
tempat dengan persetujuan Pemberi tugas atas tanggungan Kontraktor.
7. Galian yang Tidak Sesuai
Apabila galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka Kontraktor harus
mengurug kembali galian tersebut dengan material urugan yang memenuhi syarat dan
dipadatkan, atau diisi dengan material lain seperti adukan beton.
8. Urugan Kembali
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan pada
pekerjaan urugan dan pemadatan.
9. Air pada Galian
Kontraktor harus mengantisipasi genangan air dan lumpur pada dasar galian dengan
menyediakan pompa air atau pompa lumpur berkapasitas memadai. Kontraktor harus
merencanakan secara benar kemana air tanah harus dialirkan, sehingga tidak terjadi
genangan air di lokasi pekerjaan, serta membuat drainase yang baik agar aliran air dapat
dikendalikan selama pelaksanaan pekerjaan.
10. Struktur Pengaman Galian
a. Apabila galian yang dikerjakan cukup dalam, maka Kontraktor harus membuat
pengaman galian sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian.
b. Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1 : 2 (vertikal :
horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton terpasang, maka galian
tersebut ditutupi dengan material kedap air seperti lembaran terpal/kanvas sehingga
terlindung dari hujan maupun sinar matahari.
11. Perlindungan Benda yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang dilindungi selama
pekerjaan galian berlangsung. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda tersebut
harus tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian Kontraktor
harus diperbaiki/diganti oleh Kontraktor.
12. Urutan Galian pada Level yang Berbeda
Apabila kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai pada
bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3.2. PEKERJAAN URUGAN PASIR
1. Pekerjaan urugan pasir dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lantai kerja dan
digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah, seperti footplat,
pondasi batu dan pekerjaan beton lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
2. Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari
lumpur, tanah lempung dan organik.
3. Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja harus diberi lapisan
pasir urug tebal 5 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat menerima
beban yang bekerja.
4. Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat pemadat
hingga mencapai tidak kurang dari 98% dari kepadatan optimum laboratorium. Pemadatan
harus dilakukan pada kondisi galian memadai agar dapat menghasilkan kepadatan yang
baik dan dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan.
5. Tanah di Sekitar Pasir Urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi pekerjaan tidak tercampur dengan
pasir urug.
3.3. PEKERJAAN PEMADATAN
1. Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan kembali jika memenuhi
syarat. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organik lainnya.
2. Urugan dipadatkan mulai dari tepi terendah dan bergerak menuju ke arah elevasi tertinggi
sumbu jalan, sehingga setiap titik akan menerima energi pemadatan yang sama.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 4
PEKERJAAN STRUKTUR
4.1. PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
1. Pondasi batu kali digunakan untuk pondasi sesuai yang tertera dalam gambar kerja.
2. Pada dasar pondasi, digunakan alas urugan pasir dengan ketebalan 5 cm.
3. Campuran semen untuk pengisi spesi batu kali adalah 1 SP: 5 PP dalam perbandingan
volume.
4. Pemasangan spesi batu kali tidak boleh berongga.
5. Diatas pondasi pasangan batu kali diberi sloof untuk meratakan penyebaran beban dari
atas.
6. Ukuran dari pada balok sloof disesuaikan dengan gambar kerja.
4.2. PEKERJAAN BETON STRUKTUR
1. Pekerjaan beton dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku (PBI
1978), dengan jenis beton sesuai gambar kerja.
2. Adukan beton dengan perbandingan 1pc : 3ps : 5kr digunakan untuk beton tidak bertulang
seperti rabat beton dan lantai kerja, sedangkan adukan beton dengan campuran 1pc : 2ps
: 3kr dipakai untuk beton konstruksi/struktur.
3. Bahan untuk adukan beton :
a. Semen
➢ Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus memakai semen produksi
dalam negeri sesuai SNI.
➢ Dalam pelaksanaan pekerjaan diharuskan memakai semen satu merk.
➢ Semen yang didatangkan harus baik dan baru serta dalam kantong-kantong
semen yang masih utuh.
➢ Untuk penyimpanan diletakkan minimal 20 cm di atas tanah. Semen yang mulai
mengeras harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
b. Agregat Beton
➢ Pasir beton harus tajam, keras, bersih dari kotoran-kotoran dan bahan kimia,
bahan organik serta susunan diameter butirnya memenuhi persyaratan PBI
1978. Jumlah butiran lumpur lembut harus kurang dari 5% keseluruhannya.
➢ Ukuran maksimum dari batu pecah/split adalah 2 cm dengan bentuk lebih
kurang seperti kubus dan mempunyai bidang pecah minimum 3 muka, harus
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
bersih, keras dan bebas dari kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi mutu
beton dan memenuhi persyaratan PBI 1978.
c. Air
➢ Untuk adukan, air yang digunakan harus tawar dan bebas dari asam, garam,
bahan alkali dan bahan organik yang dapat mengurangi mutu beton.
➢ Penggunaan air kerja harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi tugas dan
bila air yang digunakan meragukan, maka Kontraktor harus mengadakan
penelitian Laboratorium dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
d. Besi Beton
➢ Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan diameter seperti
tertera dalam gambar.
➢ Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan harus dilaksanakan menurut
gambar detail dengan menggunakan alat potong dan mal-mal yang sesuai
dengan diameter masing-masing.
e. Kayu untuk cetakan beton
➢ Kayu untuk beton dipakai kayu kelas II sesuai syarat dalam PPKI 70 atau
dipakai kayu meranti.
➢ Papan bekisting dari papan meranti tebal 2 cm/multiplek tebal ± 9 mm dan
pemakaiannya maksimum 4 (empat) kali. Sebelum pengecoran bidang
multiplek dilapisi cairan mud oil sampai rata, agar pada waktu pembongkaran
beton tidak menempel pada papan/multiplek, perancah bekisting dipergunakan
kayu meranti ukuran minimum 5/7 cm atau rangka baja/scaffolding.
4. Pelaksanaan Pekerjaan Beton :
a. Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sekaligus dan harus dihindarkan
penghentian pengecoran, kecuali bila sudah diperhitungkan pada tempat-tempat
yang aman dan sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan Pemberi tugas.
b. Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata, Kontraktor harus
memakai mesin pengaduk beton/concrete mixer atau Ready Mix (untuk mutu beton
K-225).
c. Pengecoran hanya dapat dilaksanakan bila mendapat persetujuan tertulis Pemberi
tugas. Selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum tanggal pengecoran yang
direncanakan, Kontraktor harus mengajukan surat permohonan ijin pengecoran
pada Pemberi tugas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
d. Segera setelah beton dituangkan ke dalam bekisting, adukan harus dipadatkan
dengan concrete vibrator dan harus mendapat persetujuan Pemberi tugas.
e. Selama waktu pengerasan, beton harus dihindarkan dari pengeringan yang terlalu
cepat dan melindunginya dengan menggenangi air di atas permukaan terus
menerus selama paling tidak 10 (sepuluh) hari setelah pengecoran plat lantai,
sedangkan untuk kolom struktur harus dilindungi dengan cara dibungkus karung
goni yang dibasahi.
f. Apabila konstruksi beton bertulang langsung terletak di atas tanah, maka
sebelumnya harus dibuat lantai kerja setebal minimal 5 cm rata dengan campuran
1pc : 3ps : 5kr.
g. Ukuran beton yang tertulis sudah termasuk lunasan.
5. Pekerjaan Bekisting :
a. Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran beton seperti yang ditentukan
dalam gambar kerja, bekisting harus dikerjakan dengan baik, teliti dan kokoh.
b. Bekisting untuk pekerjaan beton, yaitu sloof, kolom, plat lantai, balok dan lain-lain
dibuat dari papan/multiplek t = 9 mm berkualitas baik dan tidak pecah-pecah.
c. Konstruksi bekisting seperti sokongan-sokongan perancah dan lain-lain yang
memerlukan perhitungan harus diajukan kepada Pemberi tugas untuk diperiksa dan
disetujui untuk dilaksanakan.
d. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran dan
tepi-tepi yang sesuai dengan gambar detail dan syarat-syarat pelaksanaan.
e. Bambu tidak boleh digunakan sebagai tiang cetakan, disamping kekuatan dan
kekakuan dari cetakan juga stabilitas perlu diperhitungkan dengan baik, terutama
terhadap berat beton sendiri serta bahan-bahan lainnya yang timbul selama
pengecoran, seperti akibat vibrator dan berat para pekerja.
f. Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam bekisting harus bersih dan kering dari
air limbah, minyak dan kotoran lainnya.
g. Pembongkaran papan bekisting dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
Pemberi tugas, dan tidak boleh dilakukan sebelum waktu pengerasan menurut PBI
78 dipenuhi. Pembongkarannya dilakukan secara hati-hati serta tidak merusak
beton yang sudah mengeras.
h. Setelah pekerjaan bekisting dibongkar, semua bidang yang terlihat ada lubang-
lubang dan tidak rata harus segera ditutup dengan spesi 1pc : 2ps.
6. Pekerjaan Baja Tulangan :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
a. Gambar kerja untuk baja tulangan meliputi rencana pemotongan, pembengkokan,
sambungan, penghentian dan lain-lain. Untuk semua pekerjaan tulangan harus
dipersiapkan Kontraktor kepada Pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu sebelum pelaksanaan. Semua detail harus memenuhi persyaratan,
seperti tercantum dalam gambar kerja dan syarat-syarat yang harus diikuti menurut
PBI 78 .
b. Semua ukuran penulangan beton disesuaikan dengan gambar kerja.
c. Pemasangan tulangan harus sesuai dengan jumlah dan jarak yang ditentukan
dalam gambar detail.
d. Untuk semua begel sengkang agar mengikuti petunjuk gambar detail yang ada atau
gambar tambahan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemberi tugas.
e. Besar ukuran-ukuran beton beserta penulangan tersebut di atas tetap dilaksanakan
walaupun gambar kerja dan gambar detail tidak tertulis secara jelas (sesuai
gambar).
f. Tulang untuk beton harus memakai besi/tulang yang baru, bersih dari segala
kotoran termasuk karat-karat yang ada harus dibersihkan terlebih dahulu.
g. Sebelum melakukan pengecoran, semua tulangan harus diperiksa terlebih dahulu
untuk memastikan ketelitian penempatannya, kebersihan dan untuk mendapatkan
perbaikan bila perlu..
4.3. PEKERJAAN KONTRUKSI RANGKA ATAP BAJA RINGAN
4.4.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi rangka atap baja ringan ini penyediaan
tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi rangka atap
baja ringan.
Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan Galvalume adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang (truss) yang telah dilapisi bahan galvalume
untuk ketahanan terhadap karat. Rangka atap yang digunakan harus merupakan produksi dari
pabrik yang berkompeten dalam penelitian dan teknologi.
Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama atas (top Chord), rangka
utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung
dengan menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
Untuk meletakkan material penutup atap/genteng, dipasang rangka reng (batten) langsung
diatas struktur rangka atap utama dengan jarak yang disesuaikan dengan ukuran genteng.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lapangan, perangkaian dan ereksi, seperti
tercantum dalam gambar kerja meliputi :
➢ Pekerjaan rangka atap
➢ Pekerjaan reng
➢ Pekerjaan jurai dalam
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
➢ Setting level balok ring
➢ Pemasangan penutup atap
➢ Pemasangan kap finishing atap
➢ Talang selain talang jurai dalam
➢ Asesoris atap
4.4.2. Standar Dan Persyaratan
Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan Struktur rangka atap baja ringan harus
didesain oleh tenaga ahli yang berkompeten. Desain harus mengikuti kaidah-kaidah teknis
yang benar sesuai karakter baja ringan yaitu dengan perancangan standar batas desain
struktur baja cetak dingin. Desain struktur rangka atap baja ringan meliputi top chord, bottom
chord, web dan screw sebagai satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan
Peraturan yang digunakan sebagai pedoman :
➢ Harus memenuhi standar : AISI (American Iron and Steel Institute)
➢ Sistem yang digunakan : sisten ASD
➢ Memiliki sertifikat pengujian lentur dan tekan elemen dari institusi yang
berkompeten dan bersertifikasi
Perangkat lunak computer (software) boleh digunakan untuk membantu proses desain atap
baja ringan jika software memang khusus dikembangkan untuk menghitung struktur baja ringan
dan mengakomodasi peraturan-peraturan yang telah disebutkan diatas.
Penghitungan Struktur Rangka Atap menggunakan Software MAXIMA CAD
4.4.3. Persyaratan Bahan
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan pada sub bab
ini. Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah millimeter (mm) dan ukuran
ketebalan material baja yang dimaksud adalah ketebalan baja terlapis (Total Coating
Thickness/TCT)
Material rangka atap baja ringan menggunakan produk ex. Kencana atau setara kualitas yang
disetujui Direksi Pengawas
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
a. Material struktur rangka Atap
➢ Properti mekanikal baja
- Baja mutu tinggi G550 (sertifikat bahan harus dilampirkan)
- Tegangan leleh minimum : 550 MPa
- Modulus elastisitas : 2,1 x 10 5 MPa
- Modulus Geser : 8 x 10 4 MPa
b. Geometri profil rangka atap
➢ Rangka atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil kanal (channel) C
- C75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal 1,00 mm), digunakan untuk rangka batang
utama (top chord dan bottom chord).
- C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,75 mm), digunakan untuk rangka batang
utama (top chord dan bottom chord) dan rangka batang pengisi (web).
- C75.65 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,65 mm), digunakan untuk rangka batang
utama (top chord dan bottom chord) dan rangka batang pengisi (web).
➢ Reng (batten)
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil U terbalik.
- Reng 27.45 (tinggi profil 27 mm dan tebal 0,45 mm).
- Reng 27.50 (tinggi profil 27 mm dan tebal 0,50 mm).
- Reng 40.45 (tinggi profil 40 mm dan tebal 0,45 mm).
- Reng 40.50 (tinggi profil 40 mm dan tebal 0,50 mm).
➢ Talang Jurai dalam
Jika pada desain bentuk atap terdapat pertemuan 2 bidang atap dengan membentuk
sudut tertentu, maka pada pertemuan sisi dalam harus menggunakan talang untuk
mengalirkan air hujan.
Talang yang dimaksud disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan 0,40 mm dan
telah dibentuk menjadi talang lembah
➢ Alat sambung (screw)
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan
instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi sebagai
berikut :
1) Kelas ketahanan korosi minimum : Class 2
2) Ukuran baut untuk struktur rangka atap adalah type 12-14x20 dengan ketentuan
sebagai berikut :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
- Diameter ulir : 5,5 mm
- Jumlah ulir perinch : 14 TPI
- Panjang : 20 mm
- Ukuran kepala baut : 5/16”
- Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
- Kuat geser rata-rata : 8,8 kN
- Kuat tarik minimum : 15,3 kN
- Kuat torsi minimum : 13,2 kNm
3) Ukuran baut untuk struktur reng adalah type 10-16x16, dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Diameter ulir : 4,87 mm
- Jumlah ulir perinch : 16 TPI
- Panjang : 16 mm
- Ukuran kepala baut : 5/16”
- Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
- Kuat geser rata-rata : 6,8 kN
- Kuat tarik minimum : 11,9 kN
- Kuat torsi minimum : 8,4 kNm
- Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560 watt
- dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm
4) Tumpuan ringbalk
Konektor yang digunakan adalah dari material profil C75.65 atau C75.75 yang
dibentuk mengikuti kebutuhan. Konektor ini merupakan alat sambung antara
rangka utama dengan ring balok yang sudah diperhitungkan gaya hisapnya sesuai
dengan desain yang berlaku.
5) Ikatan angin/bracing
Untuk menjamin stabilitas dan kekuatan struktur rangka atap, antara rangkautama
atap dipasang pengaku (bracing) atau ikatan angina. Profil ikatan angina
menggunakan profil reng.Seluruh bahan baja ringan yang akan digunakan harus
di berikan contohnya terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengawas / Direksi, sebelum boleh didatangkan dilapangan pekerjaan.
4.4.4. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pra Pelaksanaan Konstruksi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
a. Kontraktor wajib melaksanakan pemaparan produk (penjelasan teknis dan software
desain) sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) seperti yang telah dijelaskan
pada pasal-pasal diatas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan
brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
b. Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan sebelum
pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan.
c. Kontraktor bersama pengawas lapangan harus mengadakan pengecekan balok ring yang
kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis dati PPTK sebelum pemasangan
rangka atap baja ringan dilaksanakan.
d. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detil dan akurat.
e. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggungjawab terhadap semua ukuran-
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja
f. Setiap bagian yag tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan oleh
kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti kewajiban yang sama,
juga berlaku untuk ketidak cocokan kesalahan maupun kekurangan lain akibat kontraktor
tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur,
Mekanikal, dan Elektrikal
g. Perubahan bahan/detil karena alas an apapun harus diajukan ke Direksi Pengawas,
Konsultan Perencana, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mendapat
persetujuan secara tertulis
h. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detil, fabrikasi dan ketetapan
pemasangan semua komponen konstruksi baja ringan
2. Pelaksanaan Konstruksi
a. Sebelum pemasangan, kontraktor harus menyerahkan hasil tes laboratorium bahan
rangka atap tersebut dari pihak perusahaan galvalume kepada Direksi Pengawas/Direksi
Pengawas untuk mendapat persetujuan dengan biaya ditanggung oleh pihak kontraktor
b. Perusahaan pabrikasi galvalume yang dipilih/ditunjuk harus memberikan garansi penuh
atas kekuatan material dan kekokohan serta dapat memberikan garansi minimal 10 tahun
c. Pihak perusahaan galvalume harus menyediakan tenaga pemasangan/fabricator yang
terlatih serta tenaga supervise lapangan yang bertugas mengarahkan proses
pemasangan.Bentuk dan dimensi kuda kuda serta dimensi batang-batang dan plat
simpulnya harus dilaksanakan sesuai gambar rancangan pelaksanaan serta sesuai
dengan keadaan bentang kedudukannya di lapangan pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
d. Untuk itu Kontraktor Pelaksana harus membuat "gambar-gambar pelaksanaan" lebih
dahulu. Pekerjaan kudakuda baja ini tidak diperkenankan dilaksanakan sebelum "gambar
pelaksanaan" disetujui Direksi
e. Jarak antar kuda-kuda adalah ± 1,2 m atau sesuai rekomendasi desain, Jarak antar usuk
70 cm
f. Pembuatan kudakuda baja harus dilaksanakan di tempat yang datar dengan lantai kerja
yang keras. Bila dilaksanakan di luar lapangan pekerjaan, Kontraktor harus meminta ijin
secara tertulis kepada Direksi dan menunjukkan bengkel tempat dikerjakannya konstruksi
untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi sebelum pekerjaan ini dilaksanakan
g. Pemotongan harus dilaksanakan dengan mesin standard. Pelubangan harus
menggunakan bor. Tepian yang tajam akibat pemotongan maupun pemboran harus
ditumpulkan dengan gerenda
h. Pemasangan kudakuda hanya boleh dilaksanakan bila kolom-kolom dan balok beton
penumpunya telah berumur paling sedikit 14 (empat belas) hari dan baut-baut
pengikatnya telah terpasang dengan benar
i. Pengangkatan kudakuda harus dilaksanakan secara hati-hati hingga tidak menimbulkan
puntiran-puntiran pada bidang kuda-kuda
j. Untuk itu sebelum diangkat batang-batang pejepit sebagai klem pengaku bidang
kudakuda harus dipasang lebih dahulu dan tidak boleh dilepas sebelum trek stang
dipasang serta konstruksi kudakuda telah benar-benar dalam keadaan diam
4.4. PEKERJAAN KANOPI SELASAR
4.5.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan kanopi atau selasar menggunakan hollow galvanis dengan
spesifikasi disesuaikan dengan RAB
4.5.2. Persyaratan Bahan
1. Rangka kanopi kombinasi menggunakan hollow galvanis uk. 6x4, 4x4 dan 2x4
2. Atap menggunakan UPVC Double wall
4.5. PEKERJAAN KONTRUKSI ATAP KUDA-KUDA KAYU
4.6.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan, sehingga kontruksi selesai dilaksanakan. Bagian Pekerjaan adalah Pekerjaan
Kuda-kuda, gording, nok, murplat, kaso, reng, jurai, ikatan angin papan router, penyangga
kuda-kuda dan rangka atap.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4.6.2. Persyaratan Bahan
a. Untuk bahan kayu menggunakan jenis kayu bengkirai kelas II
b. Ukuran kayu yang tertera dalam gambar dan RAB merupakan ukuran terpasang, kayu
harus kering, tidak keropos, lurus, tidak cacat/bermata.
c. Ukuran kayu :
- Kaki kuda-kuda : kayu uk. 6/12, 8/12 atau 8/15 cm
- Balok gapit : kayu uk. 2x4/12, 2x6/12 cm
- Balok penyangga : kayu uk. 6/12, 8/12 atau 8/15 cm
- Balok sokong : kayu uk. 6/12, 8/12 atau 8/15 cm
- Balok Tarik : kayu uk. 6/12, 8/12 atau 8/15 cm
- Balok konsol : kayu uk. 6/12, 8/12 atau 8/15 cm
- Penyangga Nok : kayu uk. 6/12, 8/12 atau 8/15 cm
- Usuk : kayu uk. 5/7 cm
- Reng : kayu uk. 3/4 atau 2/3 cm tergantung jenis genteng
- Ikatan angin : kayu uk. 6/12, 8/12 atau 8/15 cm
- Papan router / Listplank : papan kayu uk. 2/20 dan 3/20 cm
- Gording, nok dan Murplat : kayu uk. 6/12, 8/12 atau 8/15 cm
a. Listplank GRC menggunakan ukuran 8/20 atau 8/30 cm mutu memenuhi standar SNI
4.6.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Kontruksi rangka harus dibuat sesuai gambar detail, untuk ukuran kayu maupun cara
penyambungannya.
2. Sambungan kayu harus dibuat dengan rapi/presisi dan penuh keahlian dengan memperhatikan
peraturan yang disyaratkan dalam SNI 7973-2013 Spesifikasi Desain untuk Kontruksi Kayu.
3. Kontruksi sambungan kontruksi kuda-kuda harus dilengkapi baut dan besi strip 4x0,4 cm
4. Rangka atap dilaksanakan sesuai dengan ukuran RAB dan gambar detail.
5. Kontraktor harus mengukur setempat semua dimensi yang mempengaruhi pekerjaannya.
Ukuran lapangan yang berbeda dengan gambar kerja, harus di- koreksi/diselesaikan bersama
Pengawas Lapangan, untuk mendapatkan kepastian.
6. Kontraktor harus memperhitungkan kekuatan atas syarat-syarat teknis yang ditentukan.
4.6. PEKERJAAN BESI TULANGAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4.7.1. Lingkup Pekerjaan
Besi yang digunakan sebagai tulangan harus bersih, bebas dari karat,kotoran-kotoran, bahan-
bahan lepas, gemuk, cat, lumpur, bahan-bahan aduk ataupun bahan-bahan lain yang
menempel. Besi tulangan hendaknya disimpan pada tempat terlindung, ditumpu agar tidak
menyentuh tanah dan dijaga agar tidak berkarat ataupun rusak karena cuaca
4.7.2. Persyaratan Bahan
1. Bahan besi beton tulangan ini harus memenuhi Standart SNI.
2. Kualitas besi tulangan untuk polos menggunakan U24, sedang untuk ulir menggunakan U32.
3. Semua baja tulangan deform yang didatangkan tidak boleh ditekuk.
4. Tulangan harus bebas dari kotoran, karat dan bahan lain yang mengurangi daya lekat.
5. Bahan-bahan tersebut harus dalam keadaan baru tanpa cacat.
6. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan dari pengawas lapangan/konsultan perencana.
7. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan dari pengawas lapangan/konsultan perencana.
8. Besi beton harus disuplay dari satu sumber dan tidak dibenarkan untuk mencampur adukan
bermacam-macam sumber besi batangan besi, bila diperlukan harus diuji coba kekuatannya
dengan disaksikan pengawas lapangan.
9. Penyimpanan bahan sebelum terpasang harus ditempat yang terlindung dan ditinggikan agar
tidak langsung menempel tanah.
10. Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai berikut :
DIAMETER TOLERANSI
TULANGAN BAJA BERAT
TULANGAN YANG DIIJINKAN
Ø < 10 mm ± 7 %
10 mm < Ø < 16 mm ± 6 %
16 mm < Ø < 28 mm ± 5 %
Ø > 28 mm ± 4 %
Sumber : SNI 07-2052-2002
11. Toleransi Ukuran Diameter adalah sebagai berikut
DIAMETER TOLERANSI
TULANGAN BAJA BERAT
TULANGAN YANG DIIJINKAN
Ø 8 mm ± 0.4 mm
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Ø 12 mm ± 0.4 mm
Ø 16 mm ± 0.5 mm
Ø 19 mm ± 0.5 mm
Ø 22 mm ± 0.5 mm
Sumber : SNI 07-2052-2002
4.7.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Pembengkokan
Besi-besi tulangan yang dipotong dibengkokkan atau diluruskan harus dilakukan secara hati-
hati, terutama pada besi tulangan dengan sifat getas (hard grade) tidak diperbolehkan untuk 7
kali pembengkokan. Pemanasan besi tulangan tidak diijinkan, kecuali Direksi menentukan lain
dan harus dilaksanakan dengan temperatur yang serendah mungkin dan pada bagian yang
seminimal mungkin. Bila radius pembengkokan disebutkan nyata pada Gambar Rencana maka
pembengkokan besi tulangan harus paling sedikit 4 kali diameter dari batang bersangkutan
(untuk tulangan yang biasa) atau 6 kali diamater tulangan yang bersangkutan untuk besi-besi
dengan sifat getas.
2) Penempatan/Pemasangan
Besi-besi tulangan harus ditempatkan secara cermat agar sesuai dengan Gambar Rencana,
diikat teguh pada posisinya dan didudukan pada landasan-landasan yang dibuat dari adukan
semen dengan campuran 1 Pc : 3 pasir atau cara-cara lain menurut petunjuk Direksi.
Bagaimana tulangan tidak boleh didudukan pada bahan metal, atau tulangan duduk langsung
pada acuan yang akan menyebabkan bagian besi nanti langsung berhubungan dengan udara
luar. Tulangan juga tidak boleh duduk pada kayu atau partikel koral/agregat. Sebelum
dimulainya pengecoran maka Direksi harus diberitahu waktu yang cukup untuk melakukan
pemeriksaan penempatan besi-besi tulangan.
3) Penyambungan
Sebaiknya tulangan tidak langsung pada seluruh panjang yang dibutuhkannya. Sambungan
yang dilakukan harus sesuai dengan dan pada tempat tertera pada Gambar Rencana, kecuali
atas izin dan pengawasan Direksi. Sambungan tidak dibolehkan pada tempat-tempat dengan
tegangan maksimum dan sedapat mungkin diselang-seling sehingga sambungan tidak
semuanya/sebagian besar terjadi di suatu tempat. Bila ruangan memungkinkan pada
sambungan dimana batang-batang saling melewati (over laping), diganjal dengan potongan-
potongan tulangan agar tidak saling menempel, dan kemudian harus diikat kuat-kuat minimum
di dua tempat tiap sambungan. Panjang sambungan harus seperti yang diterangkan pada
Gambar Rencana.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 5
(PEKERJAAN ARSITEKTUR)
PASANGAN
5.1. BAHAN-BAHAN PASANGAN
Bahan-bahan pasangan/beton pada umumnya menggunakan bahan lokal yang
memenuhi syarat teknis, sebelumnya Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh yang
mendapat persetujuan Pemberi tugas secara tertulis. Bahan-bahan pasangan dengan
spesifikasi :
a. Batu Pondasi
Berasal dari batu gunung pecah 15/25 cm (tidak bulat), keras dan padat serta bersih dari
segala kotoran.
b. Bata Merah
Berasal dari hasil material lokal, padat, berukuran sama, hasil pembakaran yang masak
dengan maksimum pecah/retak 20%.
c. Kerikil beton
Berasal dari hasil pecahan batu gunung atau kerikil beton dengan butir-butir bulat sungai
ukuran 2-3 cm padat dan bersih dari segala kotoran.
d. Pasir Pasang
Untuk semua pekerjaan pasangan dan plesteran harus memakai pasir pasang (bukan
pasir urug) berbutir kasar, keras, tajam, bersih dan tidak mengandung debu.
e. Pasir Cor
Berbutir sangat kasar, tajam dan bersih dari kotoran dan khusus untuk pasir cor beton.
f. Semen/PC
Hasil produk dalam negeri yang memenuhi SNI dan tidak boleh memakai semen yang
telah mengeras (sweeping).
g. Bata ringan
Berasal dari pablik dengan jaminan mutu memenuhi standar SNI
5.2. PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH
5.2.1 Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (bahan, pengiriman, pengerjaan,
pemeliharaan, dan penerimaan) untuk pekerja, material, dan peralatan.
b. Meliputi pembuatan :
- Dinding pembatas ruangan, dinding parapet dan lain-lain
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
- Dinding di sisiluar bangunan, pekerjaan dinding lainnya sesuai gambar.
5.2.2 Persyaratan Bahan
a. Material batu-bata
- Jenis batu bata yang digunakan adalah batu bata merah. Batu bata merah harus
matang pembakarannya, sehingga bila diredam di dalam air akan tetap utuh, tidak
pecah atau hancur.
- Ukuran batu bata dapat disesuaikan berdasarkan tebal dinding akhir (finish) yang
pecah atau hancur.
- Ukuran batu bata dapat disesuaikan berdasarkan tebal dinding akhir (finish) yang
disyaratkan dalam gambar (15 cm), yaitu : 5x11x22 cm
- Menggunakan bata merah KW II
- Kontraktor wajib memberikan contoh pada perencana untuk dimintakan
persetujuannya.
- Apabila bahan-bahan yang dating dianggap tidak memenuhi syarat atau tidak
sesuai dengan contoh yang disetujui oleh perencana, maka perencana berhak
menolak bahan-bahan tersebut dan kontraktor wajib untuk segera mengeluarkan
dari lokasi pembangunan dan menggantinya dengan bahan-bahan yang telah
disetujui.
b. Semen/Portland Cement (PC)
- Semen yang datang diproyek, harus disimpan di dalam gudang yang lantainya
kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah disekitarnya.
- Apabila pada setiap pembukaan kantong, ternyata semen sudah lembab dan
menunjukkan gejala mmebatu, maka semen tersebut tidak boleh dipergunakan dan
harus segera dikeluarkan dari lokasi pembangunan.
- Supplier/Pedagang yang mengirim semen ke pekerjaan hendaknya dapat
menunjukkan sertifikat dari pabriknya.
c. Pasir Pasang
- Pasir yang digunakan akan dipakai harus bersih, pasir asli/alami dan bebas dari
segala macam kotoran, bahan-bahan kimia dan tanah liat (lempung) atau sesuai
dengan standar NI-3 pasal 14 ayat 2.
- Khusus untuk plester, harus dipakai pasir yang lebih halus tingkat gradasinya.
d. Jenis adukan
Jenis adukan yang akan dipakai didalam pemasangan batu bata merah adalah semen
dan pasir dengan ketentuan sebagai berikut:
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
- Untuk beton : sesuai dengan ketentuan yang diuraikan di dalam persyaratan
kontruksi.
- Untuk pasangan kedap air (trasraam) 1/2 bata : 1 PC : 3 Psr.
- Untuk pasangan dinding biasa (diatas trasraam) 1/2 bata 1 PC : 5 Psr.
- Untuk damping rabatan/paving bata merah 1 bata 1 PC : 5 Psr
5.2.3 Persyaratan Pelaksanaan
• Persyaratan pembuatan adukan :
- Adukan semen dan pasir harus dibuat didalam beton molen yang memenuhi
syarat dan dilaksanakan dengan baik.
- Semen dan pasir harus dicampur didalam keadaan kering, yang kemudian diberi
air sesuai persyaratan sampai di dapat campuran plastis.
- Adukan yang sudah mongering/kering tidak boleh dicampur dengan adukan yang
baru.
• Jenis Pasangan :
- Pasangan kedap air (trasraam) :
▪ Pemasangan ini memakai adukan 1 PC : 3 Psr
Untuk dinding-dinding biasa diatas tanah, pasangan kedap air dimulai dari sloof
sampai 30 cm diatas lantai.Untuk dinding-dinding toilet (kamar mandi atau WC)
dan lain-lain sesuai dengan gambar, pasangan kedap air dibuat minimum 0.9
m di atas lantai.
▪ Seluruh dinding luar bangunan yang tidak terlindung overstek dibuat dengan
pasangan 1 PC : 3 Psr.
- Pasangan biasa (diluar trasraam)
Untuk pasangan biasa yang dikategorikan bukan kedap air, menggunakan adukan
1 PC : 5 Psr dan dipasang langsung diatas pasangan kedap air.
- Pasangan damping
Untuk pasangan biasa yang dikategorikan bukan kedap air, menggunakan adukan
1 PC : 5 Psr dan bata menggunakan 1 bata dipasang pada galian tanah.
• Persyaratan Pemasangan
1) Kontraktor harus mengerjakan pengukuran bangunan (uitzet) serta letak-letak dinding
bata yang akan dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan gambar.
2) Di dalam satu hari, pasangan batu tidak boleh lebih tinggi dari 2,5 meter dan
pengakhiranya harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak bergigi, untuk
menghindari retak dinding dikemudian hari.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3) Pekerjaan pasangan dilaksanakan waterpas (horizontal) dengan menggunakan benang
dan tiap kali lantai diteliti kerataannya. Pemasangan benang terhadap pasangan
dibawahnya tidak boleh lebih dari 30 cm.
4) Pada semua pasangan setengah batu satu sama lain harus terdapat pengikatan
sempurna.
5) Untuk pasangan batu bata merah tidak dibenarkan menggunakan batu bata pecahan
separuh panjang, kecuali sesuai dengan area di sudut. Lapisan yang satu dengan
lapisan yang diatasnya harus dipasang zig-zag (berselang-seling dengan perbedaan
separuh panjang)
6) Pada pasangan satu batu dan pasangan yang lebih tebal (kalau ada), maka
pelaksanaan harus sesuai petunjuk/peraturan yang disyaratkan (NI-3)
7) Sebelum pemasangan bata harus direndam lebih dahulu di dalam air dan permukaan
yang akan dipasangpun harus basah. Tebalsiar pasangan batu bata tidak boleh kurang
dari 1 cm (10 mm) dan siarnya harus benar-benar terisi adukan.
8) Bilamana di dalam pasangan ternyata terdapat batu bata yang cacat atau tidak
sempurna, kontraktor wajib untuk menggantinya.
9) Rangka kayu / kusen harus dipasang terlebih dahulu untuk dapat melanjutkan
pekerjaan pasangan, rangka kayu/kusen, pemasangannya diperkuat dengan angkur
besi berbentuk L, yang ujungnya disekrup kedalam kusen, sedangkan ujung
bengkoknya ditanamkan kedalam pasangan dinding/kolom praktis. Panjang angkur
terpasang tidak lebih dari 22,50 cm. Tiap-tiap angkur dipasang dengan jarak 60 cm
satu sama lainnya.
10) Pekerjaan pemasangan pipa dan alat-alat yang ditanam di dalam dinding. Maka harus
dibuat pahatan dengan kedalam yang cukup pada pasangan dinding sebelum diplester.
Pahatan tersebut setelah dipasanganya pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan
plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama dengan
plesteran seluruh dinding.
11) Sesudah pasangan bata merah selesai dikerjakan dan sudah kering baru pekerjaan
plesteran dimulai.
12) Untuk pengakhiran sudut plesteran / dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 6
(PEKERJAAN ARSITEKTUR)
FINISHING
6.1. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
6.1.1. Lingkup Kerja
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan, sehingga dapat mencapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan plesteran dan pelapis dinding (acian) meliputi seluruh bangunan termasuk
dinyatakan/pada tempat-tempat yang tercantum pada gambar.
6.1.2. Kontrol dan Batasan
Pekerjaan plesteran harus dilaksanakan oleh kontraktor dengan mengikuti syarat yang
tercantum di dalam RKS ini, PUBI 1982, SII.0013-81, PUBI 1970 dan semua petunjuk yang
disampaikan oleh Perencana selama berlangsungnya pekerjaan.
6.1.3. Persyaratan Bahan
a. Semen Portland
Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk pekerjaan
beton Pasir Pasang
b. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir, tajam dan keras. Kadar lumpur yang
terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5% dan pasir harus memenuhi persyaratan
PUBB NI 1970 atau NI-3.
c. Air
d. Bahan-bahan tersebut diatas sebelum pengadaan untuk dipasang Pemborong terlebih dahulu
harus menyerahkan contoh-contoh untuk mendapat persetujuan dari Perencana/PENGAWAS.
Persetujuan dari Perencanaan /PENGAWAS harus secara tertulis/ditanda tangani pada contoh-
contoh bahan tersebut. Kemudian contoh yang sudah disetujui tersebut disimpan di ruang
sampel ( di PENGAWAS). Apabila dalam pemasangan tidak sesuai dengan contoh yang sudah
disepakati maka Pemborong harus membongkar dan diganti sesuai dengan contoh yang telah
disepakati, semua biaya ditanggung oleh pemborong dan tidak menjadi pekerjaan tambah.
6.1.4. Persyaratan Campuran Plesteran
Proporsi adukan dan campuran harus mengikuti persyaratan di bawah ini :
- Plesteran kedap air : 1 PC : 3 Psr
- Plesteran biasa : 1 PC : 5 Psr
- Pengacian Dinding plesteran
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6.1.5. Persyaratan Pelaksanaan
A. Plesteran dinding
1) Pekerjaan plesteran harus dapat dilaksanakan setelah semua nat pasangan bata dikorek
dan dibersihkan dengan sikat kawat. Seluruh permukaan pasangan batako harus dibasahi
dengan air, sebelum adukan plesteran dapat diterapkan dan ditebarkan.
2) Pekerjaan plesteran harus dimulai dari sudut sebelah kiri atas dan harus diteruskan ke
sebelah kanan bawah. Selama pemasangan harus dijaga agar tidak terjadi gelombang-
gelombang dan hasilnya harus rata dan uniform.
3) Permukaan plesteran yang telah selesai harus diusahakan tetap basah selama 7 hari
terhitung sejak tanggal selesainya plesteran.
4) Adukan untuk pekerjaan plesteran ini harus sama dengan yang dipakai pada pekerjaan
pasangan batu bata.
5) Plesteran yang dapat dimulai setelah pasangan bata/batako benar-benar kering.
6) Garis plesteran pembantu harus dibuat tegak lurus dan ditarik dengan menggunakan kayu
telah diketam rata, sedemikian rupa sehingga diperoleh garis plesteran yang rata dan tegak
lurus (lot). Plesteran sesungguhnya baru dapat dimulai setalah “Garis Plesteran Pembantu”
cukup kering.
B. Acian
1) Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang
homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar).
2) Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan
cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan plesterannya).
3) Setelah pekerjaan plesteran selesai lakukan penyiraman secukupnya agar tidak terjadi
keretakan pada permukaan.
4) Siapkan peralatan acian dan mortar acian yaiutu mixing antara adukan kering MU-200
dengan air
5) Sebelum mengaci usapkan air pada permukaan plesteran agar permukaan plesteran dapat
menyerap air semen dengan baik.
6) Lalu laburkan mortar acian di permukaan plesteran usapkan dengan rata dengan peralatan.
Haluskan permukaan acian yang sudah kering dengan mengamplas menggunakan kertas
semen hingga rata dan halus.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6.2. PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU,JENDELA & KACA BAHAN KAYU
6.2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan kusen, pintu dan jendela ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan
material, peralatan dan alat-alat bantu lainnya sehingga pekerjaan ini dapat selesai
sesuai dengan rencana dan hasil yang baik.
2. Seluruh pekerjaan kusen pintu dan jendela yang termasuk di dalam gambar
rencana dan ketentuan teknis yang sudah tersebut lainnya.
6.2.2. Standart yang digunakan :
1. American Society fot Testing and Material (ASTM)
- ASTM E 330
- ASTM E 283
- ASTM E 331
- ASTM E 1233
- ASTM E 547
2. Japanese Industrial Standard (JIS)
- JIS H4100
- JIS H8602
- JASS 14
- JIS A.4706
3. Standard Nasional Indonesia (SNI)
- SNI-03-0573-1989
6.2.3. Jenis dan Tipe :
1. Pemasangan jenis pintu dan jendela disesuaikan dengan denah gambar kerja, jika
terdapat keraguan terhadap jenis pintu dan jendela pada gambar kerja, maka
segera laporkan kepada Pengawas Lapangan.
2. Setiap pintu dan jendela mempunyai nomor sesuai dengan tipe rumah dan
jenisnya.
6.2.4. Bahan dan Material
1. Kaca yang digunakan untuk jendela kaca adalah jenis kaca bening tebal 5 mm
menggunakan merk (Ex.Asahimas, Mulia)
2. Kunci-kunci, handle dan penggantung digunakan jenis dan merek sesuai dengan
ketentuan spesifikasi material.
3. Kusen menggunakan kayu bengkirai type II
4. Daun pintu dan jendela menggunakan papan kayu bengkirai type II
6.2.5. Persisapan Pemasangan
1. Sub-Kontraktor yang bersangkutan wajib memasang pengangkeran dan
pemasangan semua komponen lengkap dengan ukuran-ukurannya. Sub-
Kontraktor harus memeriksa kualitas bahan yang dipakai, apakah dimensi yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
ditunjukkan dalam gambar rencana dan spesifikasi teknis memenuhi ketentuan
struktur dan ketahanan.
2. Sub-Kontraktor harus mengukur setempat semua dimensi yang mempengaruhi
pekerjaannya. Ukuran lapangan yang berbeda dengan gambar kerja, harus di-
koreksi/diselesaikan bersama Pengawas Lapangan, untuk mendapatkan
kepastian.
3. Sub-Kontraktor harus memperhitungkan kekuatan atas syarat-syarat teknis yang
ditentukan.
6.2.6. Pemasangan
1. Bahan-bahan yang diserahkan ke lapangan untuk dipasang harus sesuai dengan
contoh-contoh yang disetujui dan dalam keadaan terpelihara baik. Bahan-bahan ini
harus dijaga dan dilindungi sebaik-baiknya sewaktu penyimpanan, pemasangan
sampai diserahkan dengan baik.
2. Pemasangan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga terlatih/berpengalaman untuk
pekerjaan yang serupa dan dipimpin oleh tenaga ahli.
3. Kaca harus dipasang lurus dan tegak lurus dan harus distel tengah-tengah dengan
hati-hati sampai kerenggangan (clearence) yang sama.
4. Kaca diidentifisir dengan tanda-tanda peringatan menggunakan tape atau cara lain
yang tidak membekas pada kaca ketika dibersihkan.
5. Menjelang penyerahan pekerjaan, dilakukan pembersihan semua alat-alat
pelindung, tanda-tanda label dibersihkan dan kaca-kaca dicuci.
6. Pekerjaan yang selesai, harus bebas dari noda/cacat dan kerusakan, baik pada
bahan maupun cara pengerjaannya, water tight serta jaminan pemeliharaannya.
7. Kesalahan pemasangan yang berakibat tidak berfungsinya komponen pintu dan
jendela, tidak lurus dan tidak berfungsinya pintu dan jendela dengan baik, yang
apabila menurut Pengawas Lapangan atau Developer harus diperbaiki atau harus
diganti, maka seluruh biaya akibat kesalahan tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Sub-Kontraktor.
6.3. PEKERJAAN KUNCI-KUNCI DAN PENGGANTUNG
6.4.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan, alat dan tenaga kerja untuk pekerjaan ini. Pekerjaan meliputi kunci,
engsel untuk jendela, dan kelengkapan pintu serta jendela lainnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6.4.2. Persiapan Pelaksanaan
A. Engsel-engsel, Pegangan (handle) dan grendel
1. Untuk melengkapi pintu dan jendela harus dipasang engsel, grendel, kunci dan lain
sebagainya, kesemuanya kualitas produk dalam negeri.
2. Semua kunci dipasang buatan dalam negeri 2x putaran ukuran besar lengkap dengan
handle (pegangan besar).
3. Semua pintu harus dipasang engsel produk dalam negeri ukuran besar masing-masing 3
(tiga) buah, sedangkan untuk daun jendela dipasang engsel jenis pivot ukuran sedang
masing-masing 2 (dua) buah serta hak angin (model cantolan) masing-masing 2 (dua)
buah berkualitas sama.
4. Untuk Daun pintu kuku tarung dilengkapi grendel ukuran besar (atas dan bawah),
sedangkan daun jendela dilengkapi grendel ukuran sedang produk dalam negeri.
5. Alat-alat tersebut sebelum dipasang harus mengajukan contoh terlebih dahulu untuk
mendapatkan persetujuan Direksi.Sebelum pemasangan Sub-Kontraktor harus
memperlihatkan material/bahan tersebut di atas terlebih dahulu untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengawas Lapangan
B. Pemasangan barang-barang dari besi
1. Sekrup-sekrup dalam pemasangannya harus cocok dengan barang besi yang dipasang.
Tidak diperbolehkan memukul sekrup pada barang-barang besi, pengokohan sekrup harus
dengan memutar. Sekrup yang rusak pada waktu dipasang harus dicabut kembali dan
diganti.
2. Semua kunci-kunci, pegangangan engsel dan lain-lain harus terpasang dengan baik, dan
tidak cacat. Semua bagian yang cacat, rusak harus segera diganti.
3. Semua pekerjaan kunci dan alat gantungan harus diminyaki sehingga bekerja dengan baik.
6.4.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Pekerjaan ini meliputi perhitungan pengadaan pemasangan pada setiap bagian dan penentuan
sambungan pertemuan/persilangan
2) Tim Pelaksana bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya pekerjaan – pekerjaan
tersebut diatas dengan baik dan apapun yang akan terjadi dikemudian hari pada bagian –
bagian tersebut
seperti :
a) Terjadinya lendutan yang menyebabkan kaca pecah.
b) Terjadinya kebocoran–kebocoran akibat kelalaian dalam pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
c) Kerusakan–kerusakan lain yang disebabkan kesalahan sistem konstruksi yang dipakai
sehingga menyebabkan kerugian dari pihak pemilik.
3) Sebelum memulai pelaksanaan, Pelaksana diwajibkan meneliti gambar kerja dan kondisi
lapangan. Tipe pintu dan jendela yang terpasang harus sesuai dengan daftar tipe yang tertera
dalam gambar kerja dengan memperhatikan ukuran – ukuran, bentuk profil material, detail,
arah bukaan, perlengkapan pintu dll.
4) Sebelum pekerjaan dimulai, Tim Pelaksana diwajibkan membuat shop drawing dan membuat
contoh jadi detail hubungan bagian tertentu untuk disetujui Penanggungjawab Pelaksana
Kegiatan/Konsultan. Didalam shop drawing harus jelas tercantum semua informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan.
5) Semua rangka kusen dikerjakan secara pabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertangung jawabkan. Bahan yang akan diproses
pabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk, toleransi ukuran, ketebalan,
kesikuan.
1. Pemasangan Daun pintu / jendela
1) Pemasangan dan perlengkapannya harus dilakukan oleh tenaga yang ahli dan
berpengalaman.
2) Pemasangan seluruh hardware harus rapi lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah
ditentukan oleh Penanggungjawab Pelaksana Kegiatan / Konsultan
3) Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
2. Perlengkapan pintu
Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
spesifikasi ini. Bila terjadi perubahan atau penggantian akibat dari pemilihan merk, Tim Teknis
wajib melaporkan hal tersebut kepada Penanggungjawab Tim Teknis untuk mendapatkan
persetujuan.
3. Perlengkapan jendela
Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
spesifikasi ini. Bila terjadi perubahan atau penggantian akibat dari pemilihan merk, Tim Teknis
wajib melaporkan hal tersebut kepada Penanggungjawab Tim Teknis untuk mendapatkan
persetujuan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6.4. PEKERJAAN LANTAI
6.5.1. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk keperluan [pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2) Pasangan Granite dan keramik ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar :
6.5.2. Syarat-syarat Bahan :
1. Lantai keramik HT yang digunakan :
Ukuran : 60 x 60 cm
Produksi : Ex. Roman atau setara
Warna/type : ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Bahan perekat : spesi 1 Pc : 3 Psr
2. Lantai keramik HT yang digunakan :
Ukuran : 40 x 40 cm
Produksi : Ex. Roman atau setara
Warna/type : ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Bahan perekat : spesi 1 Pc : 3 Psr
3. Lantai keramik HT yang digunakan :
Ukuran : 30 x 30 cm
Produksi : Ex. Roman atau setara
Warna/type : ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Bahan perekat : spesi 1 Pc : 3 Psr
4. Lantai keramik Dinding yang digunakan :
Ukuran : 25 x 40 cm
Produksi : Ex. Roman atau setara
Warna/type : ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Bahan perekat : spesi 1 Pc : 3 Psr
5. Dinding Keramik dinding yang digunakan :
Ukuran : 20 x 25 cm
Produksi : Ex. Roman atau setara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Warna/type : ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Bahan perekat : spesi 1 Pc : 3 Psr
6. Dinding keramik dinding yang digunakan :
Ukuran : 20 x 25 cm
Produksi : Ex. Roman atau setara
Warna/type : ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Bahan perekat : spesi 1 Pc : 3 Psr
7. Plint keramik yang digunakan :
Ukuran : 7 x 20 cm
Produksi : Ex. Roman atau setara
Warna/type : ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Bahan perekat : spesi 1 Pc : 3 Psr
8. Plint keramik yang digunakan :
Ukuran : 8 x 25 cm
Produksi : Ex. Roman atau setara
Warna/type : ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Bahan perekat : spesi 1 Pc : 3 Psr
9. Rabat Beton
Dibuat dari beton dengan campuran 1:3:5 atau beton K-100
10. Pasir
dasar untuk lantai (termasuk juga lantai beton) harus terdiri dari pasir urug
yang dipadatkan merata dan pasir yang digunakan sesuai standar PUBB
atau NI-3
6.5.3. Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum pengecoran rabat beton, urugan pasir harus dipadatkan dan disiram hingga
kenyang.
2. Pekerjakan rabat beton bawah lantai menyesuaikan gambar detail perencanaan.
3. Keramik yang dipakai dalam pekerjaan ini merk PLATINUM / ARWANA / MASTERINA /
MULIA / ROMAN / KIA atau merk lain yang disetujui Pemberi tugas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4. Semua keramik harus berkualitas baik dipasang pada ruangan dan Kontraktor
memperlihatkan contohnya kepada Pemberi tugas untuk mendapat persetujuan sebelum
memesan.
5. Apabila terdapat cacat-cacat pada seluruh bagian, keramik tidak boleh dipasang (afkir).
6. Ukuran keramik lantai / dinding, tipe, warna, menyesuaikan dengan gambar rencana
lantai/keramik dan detailnya.
7. Pemasangan border, ukuran, tipe dan warna keramik mengikuti gambar rencana keramik,
atau sesuai dengan pemintaan pemberi tugas/user.
8. Adukan spesi untuk pasangan keramik campuran 1pc : 3ps.
9. Pemasangan semua lantai keramik diharuskan berantara (naat-naat) maksimum 3 mm siku
dan rata.
10. Sesudah pemasangan untuk lantai keramik cukup kering, naat-naat harus tertutup secara
penuh.
11. Kontraktor bertanggung jawab atas kerapian pasangan, kesamaan warna dan kualitas
keramik yang digunakan dan telah disetujui oleh Pemberi tugas.
12. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap kedudukan peil yang benar dan dikaitkan
dengan keadaan lokasi/ketinggian tanah setempat.
13. Kol-kolan di atas lantai dilaksanakan dengan plesteran 1pc : 3ps tinggi 7 cm sampai dengan
10 cm, masuk pada ketebalan plesteran dinding kemudian dicat dinding warna tua.
6.5. PEKERJAAN PLAFOND
6.6.1. Lingkup Pekerjaan
1) Penyediaan bahan, alat dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
2) Pekerjaan meliputi pemasangan rangka dan dan penutup plafond dengan bahan dan ketentuan
dalam persyaratan ini dan gambar kerja.
6.6.2. Standard yang digunakan
Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam :
1. NI – 5 – 1961
2. NI – 0458 – 1961
6.6.3. Syarat-syarat Bahan
1. Gypsum board :
- Finish : Cat tembok
- Ukuran : 1200 x 2400 mm
- Tebal : 3,5 mm
- Material : 100% natural gypsum
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
- Area Lembab : Moistureshield gypsum board, kelembaban 95%
2. Rangka penggantung
- Bahan : rangka galvalum uk. 2/4 cm dan 4/4 cm
6.6.4. Syarat Teknis Pelaksanaan
1) Penutup langit-langit menggunakan kalsiboard tebal 3,5 mm produk dalam negeri berkualitas
baik. Kontraktor mengajukan contoh untuk mendapat persetujuan Pemberi tugas.
2) Pemasangan kalsiboard harus lurus dan rata atau horizontal, sesuai pola jarak naat antara
kalsiboard diusahakan semaksimal mungkin (maksimal 0,5 cm) dan pengerjaannya harus rata
serta tidak boleh ditutup luluh. Untuk bagian tepi kalsiboard yang saling berhubungan harus
benar-benar lurus, rata dan halus.
3) Paku plafond dipasang dengan jarak masing-masing 10 cm secara teratur dan rapi.
4) Apabila plafond dipasang berhubungan dengan dinding (berhimpit) maka harus dipasang lis-lis
datar.
5) List plafond bagian dalam dan luar ruangan dipasang menggunakan list gypsum/ list kayu profil
(lebar 5 cm) dengan panjang lis minimal 2 m.
6) Semua plafond baik bagian luar maupun dalam ruangan dicat menggunakan cat warna putih.
7) Pada bagian tertentu dari tiap ruangan yang dibuatkan lubang control dengan ukuran maksimal
100/100 cm.
6.6.5. Pemeliharaan
Setelah plafond diselesaikan, bersihkan bagian-bagian yang kotor dan terpelihara dari
kerusakan-kerusakan yang dapat ditimbulkan hingga masa penyerahan pekerjaan secara
keseluruhan.
6.6. PEKERJAAN PENGECATAN
6.7.1. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat untuk pekerja, bahan dan peralatan mencakup
pengiriman, penyimpanan, pemasangan dan penerimaan. Pekerjaan yang termasuk :
1. Persiapan permukaan, pembersihan
2. Filter, sealer, primer, pekerjaan dasar
3. Pekerjaan pengecatan dengan alat spray painted pada seluruh bagian yang
telah ditunjukkan dalam gambar rencana.
b. Pekerjaan bahan pengecatan kusen/ pintu / jendela
c. Pengecatan dimaksud adalah semua pekerjaan pengecatan termasuk persiapan permukaan
yang akan dicat dan di filler, dasar, finish serta pekerjaan lain yang terkait.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6.7.2. Refrensi
a. Semua pekerjaan harus sesuai standard : N1 – 3, NI – 4
b. Quality Assurance :
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh
perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan
diterima oleh perencana.
c. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-hal
menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
- Segel kaleng
- Test laboratorium
- Hasil akhir pengecatan
6.7.3. Syarat – syarat Bahan
a. Semua bahan merupakan produk kualitas satu dengan jenis sesuai yang tercantum dalam
material schedule dengan warna yang akan ditentukan kemudian.
b. Table spesifikasi pengecatan
No Pekerjaan Jenis Cat Merk Keterangan
A DINDING
Interior Acrylic Lihat Spesifikasi 1 Primer, 2x finish s/d
Emulsion material disetujui pengawas &
perencana
Eksterior Weathershield Lihat Spesifikasi 1 Primer, 2x finish s/d
Fungus material disetujui pengawas &
Resistant atau perencana
elastomeric
Cat Dinding Avian Brands, 1 Primer, 2x finish s/d
biasa Dulux ICI, Warna disetujui pengawas &
Agung perencana
(Decolith)/Paragon,
dll
B PLAFOND
Interior Acrylic Lihat Spesifikasi 1 Primer, 2x finish s/d
Emulsion material disetujui pengawas &
perencana
Eksterior Weathershield Lihat Spesifikasi 1 Primer, 2x finish s/d
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Fungus material disetujui pengawas &
Resistant atau perencana
elastomeric
Cat Dinding Avian Brands, 1 Primer, 2x finish s/d
biasa Dulux ICI, Warna disetujui pengawas &
Agung perencana
(Decolith)/Paragon,
dll
C METAL
Cat Duco Oil Base Lihat Spesifikasi 1 Primer, 2x finish s/d
material disetujui pengawas &
perencana, hasil
semi gloss
D ALUMINIUM
Bila disebutkan PVDF Lihat spesifikasi Dicat secara
cat maka harus material febrikasi, yang
dilakukan disetujui oleh
proses powder perencana dan
coating. pengawas
E KAYU
Cat duco (bila di Oil base Lihat Spesifikasi 1 Primer, 1x spray
tentukan material finish, 2x finish s/d
finishing cat disetujui pengawas &
duco) perencana, hasil
semi gloss
F COATING
Jenis larutan Fungus Ex. Propan stone Pengecatan
akrilik resin Resistant atau care, ex. AM 153, minimal 2 (dua) kali
elastomeric ex. Varnish batu
alam natural, etc
G PERNIS
outdoor Resin, drying Ex. Nippon platone
oil, pelarut 8000, ex. Propan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
ultran lasur EL-501
etc.
H MENI BESI
cat dasar Ex. Nippon paint Di amplas,
berbahan dasar (zink), Avian, etc pengecatan meni
alkyd yang besi minimal 3 kali
mengandung
red lead
berfungsi untuk
mencegah karat
pada
permukaan besi
6.7.4. Syarat Teknis Pelaksanaan
a. Permukaan harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah ditentukan
b. Pada permukaan yang sudah siap untuk dicat, terlebih dahulu harus diplamur
dengan bahan plamur yang sudah disetujui Pengawas
c. Plamuran dilakukan bilamana permukaan sudah sempurna, tidak terdapat retak -
retak dan dilakukan setelah ada persetujuan Pengawas
d. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana
penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya
e. Sebelum pengecatan kayu dimulai, semua bagian harus dibersihkan dan dimeni
terlebih dahulu, kemudian diplamir hingga rata dan bilamana perlu didempul dan
digosok setelah pekerjaan plamir selesai, digosok dengan amplas hingga rata dan
halus, kemudian didasar 1 (satu) kali, selanjutnya dengan cat akhiran (penutup) 3
(tiga) kali atau lebih untuk mencapai hasil sempurna dan memuaskan
f. Warna cat ditentukan oleh Pemberi tugas dari pilihan yang telah diajukan oleh
Kontraktor. Kontraktor tidak diijinkan memakai cat di luar ketentuan tersebut.
g. Pengecatan dilakukan dengan kuas/roller sampai didapatkan hasil akhir yang
merata warnanya, minimal 3 (tiga) kali pengecatan dan harus didapat warna
merata.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6.7. PEKERJAAN BATU ALAM
6.8.1. Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini mencakup ketentuan / syarat-syarat (pembayaran , pengiriman, penyimpanan,
pemasangan) untuk pekerja, material , dan peralatan.
2. Bagian yang termasuk :
a. Area sesuai gambar rencana
b. Pekerjaan dinding eksterior
c. Adukan (mortar) untuk setting dinding dan lantai, kansteen, serta pekerjaan pekerjaan
lain seperti paca gambar rencana.
d. Grouting Anchors, Angles (siku), dan penguat (framing) yang cukup.
e. Aksesori-aksesori lain yang dibutuhkan. dalam pekerjaan ini.
3. Bagian yang terkait :
a. Pekerjaan Batu Alam menggunakan jenis batu andesit alur ukuran 20x40x1,3 cm
6.8.2. Bahan / Jenis
1. Semua bahan Batu Alam merupakan produk ex. Padalarang (Ex Lokal), ex. Sinergi stone
dengan kualitas terbaik.
2. Contoh kemasan harus diperlihatkan kepada Pemberi tugas yang digunakan harus sesuai
dengan sample yang disetujui dan disuplai dalam kemasan asli dari pabrik.
6.8.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pemasangan batu alam pada dinding dimulai, plesteran harus dalam keadaan kering,
padat, rata dan bersih.
2. Adukan untuk pasangan batu alam pada dinding harus diberikan pada permukaan belakang
batu alam, kemudian diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang direncanakan atau
sesuai petunjuk Gambar Kerja.
3. Batu alam harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga.Harus dilakukan
pemeriksaan untuk menjaga agar bidang batu alam yangterpasang tetap lurus dan rata.
4. Batu alam yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti
5. Batu alam mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat
terbentuk dengan baik.
6. Sambungan atau celah-celah antar Batu alam harus lurus, rata dan seragam,
7. saling tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 0,5mm, kecuali bila ditentukan lain.
8. Pemotongan Batu alam harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi,
bila tidak terhindarkan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
9. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-
bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempurna mungkin.
10. Siar antar Batu alam dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan material
utamanya.
11. Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar
12. Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan dengan
kain lunak yang baru dan bersih.
13. Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
14. Sebelum memulai pasangan Batu Alam/adhesit yang diusulkan sebagai Kontraktor harus
mengajukan kepada Direksi Pekerjaan satu unit contoh pasangan Batu Alam/adhesit untuk
mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
6.8. PEKERJAAN PAVING BLOK
6.9.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan paving blok ini meliputi seluruh pekerjaan paving blok seperti yang ditunjukkan
dalam gambar kerja.
2. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
3. Pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan “sub grade” dan Rabatan
sesuai dengan seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalamgambar
4. Kemiringan lantai dibuat kearah pembuangan air seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
6.9.2. Persyaratan Bahan
1. Semua material yang akan digunakan harus memenuhi standar SNI, terutama pada hal-hal
kekuatan, ukuran, perubahan warna.
2. Material paving blok yang digunakan setara dengan merek conblock Indonesia atau lainnya
3. Ditentukan dengan test laboratorium atau sertifikat.
6.9.3. Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
1. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/ Pengawas Lapangan / Pengelola
Teknis Kegiatan.
2. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian / pengganti dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan
harus disetujui Pengawas / Pemberi Tugas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3. Untuk pemasangan paving blok yang langsung di atas tanah, maka lapisan pasir urug sub
grade harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan) dan
memiliki kemiringan permukaan 2,5 % dan telah mempunyai daya dukung maksimal sesuai
yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas/ Pemberi tugas.
4. Pekerjaan-pekerjaan dibawah tanah, lubang sevice dan lainnya harus dikerjakan dan
diselesaikan sebelum pekerjaan paving blok dilaksanakan.
5. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari pola paving
blok untuk disetujui Pengawas / Pemberi tugas.
6. Jarak anatar unit-unit pemasangan paving blok yang terpasang (lebar siar-siar), harus
sama lebar maksimum 5 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk Pengawasan /
Pemberi Tugas, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang lebarnya, untuk siar-
siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
7. Area paving blok tidak boleh digunakan sebelum seluruh area selesai dan terkunci.
8. Seluruh pekerjaan paving blok harus terbebas dari kotoran smen maupun oli.
9. Selama pemasangan dan setidaknya 3 hari setelah selesainya pekerjaan, seluruh area
paving blok harus tertutup dari lalu lintas dan pekerjaan lainnya.
6.9. PEKERJAAN BESI NON STRUKTURAL
6.11.1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil baik dan rapi.
Pekerjaan ini meliputi antara lain :
• Pekerjaan Atap Hollow menggunakan bahan besi hollow 40.40. 1,2 mm, 40.60.1,2 dan
20.40.1,2 mm
6.11.2. Persyaratan Bahan
1. Menggunakan material atap beton yang sesuai dengan spesifikasi produk dalam negeri
sesuai standar SNI
2. Bubungan genteng beton spesifikasi produk dalam negeri sesuai standar SNI
3. Pemasangan penutup atap sesuai dengan standar yang disyaratkan oleh pabrik sesuai
dengan jenis yang dipilih, warna akan ditentukan kemudian.
6.11.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi
lapangan. Seluruh pekerjaan dipabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi,
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketetapan sedemikian rupa sehingga semua
komponen dapat dipasang dengan tepat dilapangan.
2. Pemimpin proyek/Konsultan mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan dipabrik pada
saat dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang tidak boleh dikirim kelapangan sebelum
diperiksa dan disetujui konsultan.
3. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini
akan ditolak dan bila demikian harus diperbaiki dengan segera tanpa tambahan biaya.
4. Gambar kerja (Shop Drawing)
Setiap pekerjaan dipabrik dimulai, kontraktor harus menyiapkan gambar kerja yang
menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, Panjang serta ukuran las, jumlah
serta ukuran-ukuran baut serta detail-detail lain yang lazim diperlukan untuk pabrikasi.
5. Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan tanggung jawab terhadap semua ukuran yang
tercantum pada gambar kerja,
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 7
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
7.1. PEKERJAAN ATAP UPVC DOUBLE WALL
7.1.1. Persyaratan Umum
Contoh dan brosur bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus
diserahkan lebih dahulu kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan disetujui
sebelum pengadaan bahan-bahan ke lokasi proyek.
7.1.2. Persyaratan Bahan
1) Menggunakan material atap beton yang sesuai dengan spesifikasi produk dalam negeri
sesuai standar SNI
2) Bubungan genteng beton spesifikasi produk dalam negeri sesuai standar SNI
3) Pemasangan penutup atap sesuai dengan standar yang disyaratkan oleh pabrik sesuai
dengan jenis yang dipilih, warna akan ditentukan kemudian.
7.1.3. Syarat-syarat Pekerjaan
1) Pemasangan penutup atap genteng dan kelengkapannya harus dilaksanakansesuai petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuatnya dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar
Kerja.
2) Penutup atap genteng berikut bubungan (bila ditunjukkan dalam Gambar Kerja) harus dipasang
dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah menuju ke atas sesuai kemiringan atap yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 8
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Secara umum, sebagian besar jaringan instalasi kabel listrik merupakan pekerjaan baru.
Sisa-sisa pekerjaan listrik termasuk barang afkir harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan,
termasuk dalam hal ini komponen fixtures unit yaitu stop kontak, saklar, WD fitting dan
bola lampu.
2. Apabila pada RAB dan Gambar terdapat pemakain kembali jaringan listrik atau komponen
fixture, kontraktor harus meneliti terlebih dahulu kondisi kelayakan jaringan atau fixture
eksisting, melaporkan kepada pengawas lapangan dan pemberi tugas.
3. Kontraktor dapat menugaskan pihak ketiga (instalatir) yang mempunyai sertifikat dari PLN
setempat dengan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi tugas secara
tertulis. Kontraktor tetap bertanggung jawab atas pekerjaan instalasi yang dimaksud.
4. Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut, Kontraktor harus membuat
gambar/diagram instalasi dengan skala 1:100 atas persetujuan Pemberi tugas.
5. Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi :
a. Menurut penjelasan-penjelasan dan peraturan-peraturan dalam uraian ini dengan
tegangan 220 V.
b. Menurut segala petunjuk dari Pemberi tugas.
c. Menurut peraturan-peraturan listrik yang masih berlaku di Indonesia pada waktu ini
(PUIL) tahun 1997.
d. Pekerjaan harus diserahkan dari Kontraktor kepada Pemberi tugas tepat waktu yang
telah ditetapkan dalam kondisi selesai dan siap pakai/menyala.
6. Penjelasan Bahan :
a. Pemakaian bahan-bahan harus barang baru yang tidak ada cacat, berkualitas baik
dan memenuhi syarat keamanan kerja.
b. Sebelum bahan-bahan tersebut dipasang, supaya diperlihatkan terlebih dahulu
kepada Pemberi tugas untuk diperiksa kualitasnya dan mendapat persetujuan.
c. Barang-barang yang sudah diafkir dalam tempo 2x24 jam harus sudah dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan, jika Kontraktor tidak mengindahkannya Pemberi tugas berhak
mengeluarkan atas biaya Kontraktor.
7. Pekerjaan Pemasangan Pipa :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
a. Pemasangan pipa seluruhnya ditanam di dalam dinding sedemikian rupa, sehingga
bila ditutup (diplester) oleh Kontraktor, bagian bangunan tidak menonjol keluar.
Penanaman pipa dikerjakan sebelum dinding diplester.
b. Pipa-pipa yang ditanam dalam dinding harus diikat kuat-kuat dengan klem-klem dan
menggunakan sambungan bendrat yang kemudian ditutupi dengan meni atau
loodwit.
c. Pemasangan pipa yang diletakkan di atas kayu harus diberi lapak (klos) yang jarak
pemasangannya satu sama lain minimal 1 m.
d. Pipa yang digunakan adalah pipa union tertutup dan sebelum dipasang dimeni
terlebih dahulu.
e. Pada tiap-tiap pasangan pipa jarak 8 m harus diberi trekdoos.
f. Inspektube dipasang jika ada kemungkinan air berkumpul pada pasangan pipa.
g. Jumlah penarikan kawat dalam pipa harus sesuai dengan tabel/daftar pedoman
yang masih berlaku di Indonesia.
8. Pemasangan Kawat :
a. Kawat yang digunakan untuk pemasangan instalasi adalah kawat NYA ex lokal yang
disetujui oleh PLN berukuran 4 mm untuk aliran induk, ukuran 2,5 mm untuk aliran
pembawa dari saklar ke lampu dengan satu sama lain berlainan warna
(merah/hitam).
b. Penarikan kawat di atas isolator dikerjakan di atas langit-langit yang tidak terlihat
dari bawah.
c. Isolator yang digunakan adalah R. 25 berukuran 25x25 mm dengan jarak kurang
lebih 0,8 mm.
d. Sebagai pengikat digunakan tali rami yang dicelupkan dalam teer.
e. Pada tiap-tiap penyambungan kawat dipergunakan lasdop.
f. Pada tempat-tempat persilangan dan penyeberangan dinding, kawat dimasukkan ke
dalam pipa sebagai pengaman.
g. Semua kawat yang dimasukkan ke dalam pipa tidak boleh ada sambungan.
h. Tarikan kawat di atas harus cukup tegang dan kencang, tetapi isolasi tidak boleh
rusak karenanya.
9. Pemasangan Saklar, Stop Kontak, Lichtverdeelkast dan lain-lain :
a. Pemasangan saklar berkekuatan 6 A – 250 V, stop kontak 15 A dari ebonit putih,
harus dipasang serapi-rapinya dan warna harus satu macam, tidak boleh
dicat/diduco, semua pasangan dalam (inbouwmounting).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b. Untuk saklar seri supaya dipasang memakai double tuimel.
c. Tinggi lichtverdeelkast, saklar, stop kontak menurut petunjuk PLN setempat
(menurut ketentuan AVE) atau 1,5 m dari lantai.
10. Jenis Lampu :
1. Lampu TL 1x20 Watt lengkap dengan starter & trafo dipasang menempel di plafond
dan reflector (kap) memakai seng BJLS yang dicat duco.
2. Lampu SL 18 watt dipasang lengkap dengan fitting.
3. Pemasangan semua lampu disesuaikan dengan gambar kerja.
4. Semua lampu TL dipasang menempel di plafond lengkap dengan kap.
5. Untuk pembagian grup supaya diatur sedemikian rupa sehingga apabila salah satu
grup putus, penerangan dan stop kontak pada ruangan itu tidak padam seluruhnya.
6. Seluruh penerangan harus dilengkapi dengan bola lampu, TL buis lengkap sesuai
dengan yang dibutuhkan.
7. Kontraktor tetap memasang seluruh instalasi lengkap termasuk jaringan instalasi
antar gedung hingga dapat menyala.
8. Persyaratan untuk pekerjaan eletronik dan instalasinya sesuai dengan RKS ini
kecuali dipersyaratkan lain pada RAB dan Gambar
11. Ukuran Isolasi :
a. Ukuran-ukuran isolasi ditentukan antara 0,5 Ohm sampai 1,5 Ohm.
b. Kotak Sekering (Panel) :
➢ Kotak berkunci dari plat baja dengan ukuran sesuai dengan perencanaan
dilengkapi sekring MCB.
➢ Pemasangan sekring/panel tertanam dalam dinding, terpasang kuat dan rapi
dengan lokasi tidak mengganggu lalu lintas serta mudah untuk dijangkau.
12. Pengujian
Seluruh instalasi setelah selesai harus diuji untuk menentukan apakah pekerjaan
sempurna dalam segala hal (dapat menyala) dan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam peraturan PLN setempat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 9
PEKERJAAN SANITASI
9.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya sehubungan
dengan pemasangan peralatan sanitair di ruang-ruang yang ditunjukkan di dalam gambar
perencanaan.
9.2. Persyaratan Bahan
1. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran, kecuali
bila ditentukan lain
2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapan, sesuai dengan yang
telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing tipe yang dipilih.
3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing
type yang dipilih.
4. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat
dalam buku.
9.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus disetujui
Pengawas berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di
lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
4. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan lapangan, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di
tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan dan fungsinya.
7. Pemasangan peralatan sanitasi dan finishingnya harus baik dan rapi serta perletakannya sesuai
gambar kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
8. Khusus pipa air kotor harus dipasang sedemikian rupa dengan kemiringan yang cukup (untuk
pipa air kotor dan kotoran), sehingga air dapat mengalir lancar.
9. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan Pemilik.
9.4. Bahan - bahan
1. Klosed (duduk)
Merk klosed yang digunakan Jenis dan tipe yang digunakan sesuai dengan Tabel Spesifikasi
Klosed pada gambar atau produk dalam negeri yang memenuhi standar SNI. (Ex. INA, etc)
2. Bak mandi (fiberglass)
Bak mandi fiberglass jenis dan tipe yang digunakan sesuai dengan spesifikasi bak pada
gambar. Produk dalam negeri yang memenuhi standar SNI
3. Floordrain
- Bila tidak ditentukan lain dalam gambar untuk semua daerah basah harus dari jenis
yang terpasang pada lantai.
- Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih waterpass, dibersihkan dari noda-
noda semen dan tidak ada kebocoran.
- Avor yang digunakan disesuaikan produk dalam negeri yang memenuhi standar SNI
4. Kran air
Kran air uk. dia. 3/4” ukuran sedang (besi) disesuaikan produk dalam negeri yang memenuhi
standar SNI
5. Instalasi air bersih menggunakan pipa PVC ¾“ kualitas AW digunakan produk dalam negeri yang
memenuhi standar SNI. (ex. Wavin, Power, Pralon)
6. Saluran pembuangan air kotor menggunakan pipa PVC AW Ø 3” dan pembuangan limbah
padat menggunakan pipa PVC AW Ø 4”. (ex. Wavin, Power, Pralon)
7. Septictank dan resapan dibuat di lokasi yang strategis dengan KM/WC (ukuran dan bahan
sesuai gambar dan RAB).
8. Pintu kamar mandi menggunakan bahan aluminium dengan ukuran 70x200 cm menggunakan
produk dalam negeri yang memenuhi SNI.
9. Tandon air bahan fiberglass kapasitas 1000 l menggunakan produk dalam negeri yang memenuhi
SNI. (ex. Penguin, tirta, excel, etc)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 10
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum tercantum namun merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan
merupakan satu kesatuan, maka Kontraktor harus menyelenggarakan dan dianggap tertulis dalam RKS
ini.
10.1. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN KESATU
Apabila dalam waktu pelaksanaan kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan waktu
sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, Kontraktor harus segera menyerahkan hasil
pekerjaannya kepada Perencana secara tertulis dengan tembusan kepada Pemberi tugas.
Perencana akan mengadakan rapat Pemberi tugas mengenai pekerjaan penyerahan
tersebut berdasarkan :
1. Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
2. Surat Penyerahan Pekerjaan dari Kontraktor.
10.2. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA
Terhitung mulai tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan kesatu hingga 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender kemudian adalah masa pemeliharaan yang masih menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya termasuk diantaranya :
1. Keamanan dan penjagaan;
2. Penyempurnaan dan pemeliharaan; dan
3. Pembersihan.
Apabila Kontraktor telah melaksanakan hal tersebut sesuai dengan kontrak, maka
penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti tata cara (prosedur) pada
penyerahan pekerjaan kesatu.
Tuban, 2025
Direncana
FARIS SAIFUDDIN, ST
NIP. 19890725 201903 1 012