| 0025771692648000 | Rp 405,894,831 | |
| 0704707884612000 | - | |
| 0022301477642000 | - | |
CV Semesta Rahayu Bersama | 04*5**1****01**0 | - |
| 0728108614603000 | - | |
| 0028273274643000 | - | |
| 0317379634648000 | - |
KEGIATAN : PEMELIHARAAN BERKALA JALAN POROS DESA
PLAJAN – SIDOMULYO
LOKASI : KECAMATAN TAMBAKBOYO
PEMERINTAH KABUPTEN TUBAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN
BIDANG BINA MARGA
TAHUN ANGGARAN 2025
I. LATAR BELAKANG
Dengan meningkatnya mobilitas penduduk sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan wilayah
permukiman dan industri di daerah menyebabkan semakin meningkatnya kebutuhan akan penyediaan
sarana dan prasarana transportasi yang mencukupi.
Pertumbuhan kebutuhan akan prasarana transportasi menyebabkan perlu dilakukannya
Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Desa Plajan – Sidomulyo Kecamatan Tambakboyo.
Untuk mendapatkan kesempurnaan hasil pembangunan yang maksimal dan sesuai dengan permintaan
pengguna jasa maka pada pelaksanaan Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Desa Plajan – Sidomulyo
Kecamatan Tambakboyo perlu dilakukan oleh penyedia jasa yang kompeten, dan telah berpengalaman
dibidangnya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud diadakan kegiatan Konstruksi Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Desa Plajan – Sidomulyo
Kecamatan Tambakboyo ini adalah :
- Melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Desa Plajan – Sidomulyo Kecamatan
Tambakboyo untuk memperlancar arus lalu lintas daerah industri di Kecamatan Tambakboyo.
- Melaksanaan pekerjaan fisik konstruksi dari segi kualitas pekerjaan sehingga sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah direncanakan
- Mengakomodir semua tahapan - tahapan pekerjaan fisik baik dari dari segi biaya, mutu dan waktu
pelaksanaan maupun kebutuhan bahan, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat selesai tepat waktu.
Tujuan diadakan kegiatan Konstruksi Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Desa Plajan – Sidomulyo
Kecamatan Tambakboyo ini adalah :
Terwujudnya kelancaran pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor di lapangan sehingga pekerjaan
dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, kuantitas, kualitas dan biaya serta diterima baik
oleh pihak pengguna barang/jasa.
III. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2018 beserta perubahan dan aturan turunannya, tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah;
3. Undang – Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan ;
4. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia;
5. Peraturan dan Standar-standar teknis seperti PBI, SKBI, SKSNI dan SNI.
IV. NAMA ORGANISASI
1. Satuan Kerja : Pemerintah Kabupaten Tuban
2. Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat
dan Kawasan Pemukiman
3. Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan
Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Tuban
4. Alamat : Jalan Pahlawan No. 10, Tuban
5. PPK : Bidang Bina Marga
V. SUMBER PENDANAAN
I. Sumber Dana : APBD Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2025
II. Pagu Anggaran : Rp. 410.000.000,00 (Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah)
III. H P S
: Rp. 410.000.000,00 (Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah)
VI. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan harus diselesaikan dalam waktu 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender sejak
penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
VII. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan ini adalah :
1. Lingkup Pelayanan (Scope of Service).
Kontraktor pelaksana melaksanakan kegiatan Pekerjaan Konstruksi agar tepat Biaya,
Mutu, dan Waktu.
2. Lingkup Pekerjaan (Scope of Work)
lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
PEKERJAAN RUAS JALAN PLAJAN – SIDOMULYO
A. PANJANG JALAN = 500,00 X 2,70 m'
B. PANJANG JALAN = 365,00 X 2,70 m'
Tuban, Juli 2025
DI SUSUN OLEH :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
AGUNG PRASETYA M, ST. MAP
NIP. 19760820 200312 1 007