| 0025771692648000 | Rp 507,411,817 | |
| 0704707884612000 | - | |
| 0022301477642000 | - | |
CV Semesta Rahayu Bersama | 04*5**1****01**0 | - |
| 0028273274643000 | - | |
| 0317379634648000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : PEMELIHARAAN BERKALA JALAN
POROS DESA JAMPRONG –
SOKOGUNUNG
LOKASI : KECAMATAN KENDURUAN
PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG,
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN
PERMUKIMAN
BIDANG BINA MARGA
TAHUN ANGGARAN 2025
I. LATAR BELAKANG
Dengan meningkatnya mobilitas penduduk sejalan dengan pertumbuhan dan
perkembangan wilayah permukiman dan industri di daerah menyebabkan semakin
meningkatnya kebutuhan akan penyediaan sarana dan prasarana transportasi yang
mencukupi.
Pertumbuhan kebutuhan akan prasarana transportasi menyebabkan perlu dilakukannya
Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Desa Jamprong - Sokogunung Kecamatan
Kenduruan.
Untuk mendapatkan kesempurnaan hasil pembangunan yang maksimal dan sesuai
dengan permintaan pengguna jasa maka pada pelaksanaan Pemeliharaan Berkala Jalan
Poros Desa Jamprong - Sokogunung Kecamatan Kenduruan perlu dilakukan oleh
penyedia jasa yang kompeten, dan telah berpengalaman dibidangnya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud diadakan kegiatan Konstruksi Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Desa
Jamprong - Sokogunung Kecamatan Kenduruan ini adalah:
- Melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Desa Jamprong -
Sokogunung Kecamatan Kenduruan untuk memperlancar arus lalu lintas daerah
industri di kecamatan ini.
- Melaksanaan pekerjaan fisik konstruksi dari segi kualitas pekerjaan sehingga
sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan
- Mengakomodir semua tehapan-tahapan pekerjaan fisik baik dari dari segi biaya,
mutu dan waktu pelaksanaan maupun kebutuhan bahan, sehingga pelaksanaan
pekerjaan dapat selesai tepat waktu..
Tujuan diadakan kegiatan Konstruksi Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Desa
Jamprong - Sokogunung Kecamatan Kenduruan ini adalah:
Terwujudnya kelancaran pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor di lapangan
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, kuantitas, kualitas
dan biaya serta diterima baik oleh pihak pengguna barang/jasa.
III. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2018 beserta perubahan dan aturan
turunannya, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi
Pemerintah;
3. Undang – Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan ;
4. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia;
5. Peraturan dan Standar-standar teknis seperti PBI, SKBI, SKSNI dan SNI.
IV. NAMA ORGANISASI
1. Satuan Kerja : Pemerintah Kabupaten Tuban
2. Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
3. Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Tuban
4. Alamat : Jalan Pahlawan No. 10, Tuban
5. PPK : Bidang Bina Marga
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber Dana : APBD Kabupaten Tuban Tahun anggaran 2025
2. Pagu Anggaran : Rp. 515.000.000,00
(Lima Ratus Lima Belas Juta Rupiah)
3. HPS : Rp. 515.000.000,00
(Lima Ratus Lima Belas Juta Rupiah)
VI. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan harus diselesaikan dalam waktu 90 (Sembilan Puluh) hari kalender sejak
penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
VII. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan ini adalah :
1. Lingkup Pelayanan (Scope of Service).
Kontraktor pelaksana melaksanakan kegiatan Pekerjaan Konstruksi agar tepat
Biaya, Mutu, dan Waktu.
2. Lingkup Pekerjaan (Scope of Work).
lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
PEKERJAAN:
PEMELIHARAAN BERKALA JALAN POROS DESA JAMPRONG -
SOKOGUNUNG
- Pekerjaan Jalan P = 425 m x 3 m
- Pekerjaan TPT 1 P = 100 m x 0,7 - 1,5 m
- Pekerjaan TPT 2 P = 100 m x 1,50 - 1,70 m
VIII. JENIS KONTRAK
Kontrak Gabungan (Lumsump dan Harga Satuan)