| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0028273886643000 | Rp 470,846,410 | - | |
| 0927462838648000 | Rp 473,100,338 | - | |
| 0727779654648000 | Rp 475,454,759 | Daftar isian personil manajerial tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
CV Jayanegara Konstruksi | 02*4**4****42**0 | Rp 387,809,059 | Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas tidak sesuai dengan persyaratan dalam dokumen pemilihan |
| 0864939012643000 | Rp 387,855,809 | Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas tidak sesuai dengan persyaratan dalam dokumen pemilihan | |
| 0621827088627000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
Atung Jaya Pribumi | 10*0**0****34**4 | - | - |
| 0211070495602000 | - | - | |
| 0028037075648000 | - | - | |
| 0831227897601000 | - | - | |
CV Semeru Ladang Karya | 01*8**9****43**0 | - | - |
CV Sahabat Jaya | 03*6**7****03**0 | - | - |
Recana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Widang
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEKERJAAN REHABILITASI KANTOR KECAMATAN WIDANG
KECAMATAN WIDANG KABUPATEN TUBAN
TAHUN 2025
I. SYARAT - SYARAT TEKNIS YANG BERSIFAT UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.1 Tim pelaksana harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh dengan
tanggung jawab dan teliti sesuai dengan ketentuan Kontrak.
1.2 Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang akan
dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
1.3 Dalam pelaksanaan pekerjaan, Tim pelaksana harus mentaati peraturan-peraturan pemerintah dan
peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
1.4 Selain mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang persyaratan umum dalam pembangunan, juga
harus mengacu pada persyaratan teknis dari Standar Nasional Indonesia (SNI).
1.5 Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi dalam
negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri
Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980 dan Perpres
Nomor 54 tahun 2010.
Pasal 2
Lokasi dan Lingkup Pekerjaan
2.1 Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah di Lingkup REHABILITASI KANTOR
KECAMATAN WIDANG.
2.2 Lingkup pekerjaan dimaksud adalah Pekerjaan REHABILITASI KANTOR KECAMATAN WIDANG
2.3 Seluruh pekerjaan tersebut di atas mencakup penyediaan bahan, peralatan, tenaga kerja serta
mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan - bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan
selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat - Syarat Pelaksanaan
Pekerjaan dan Gambar - gambar pelaksanaan yang telah disediakan untuk proyek ini.
2.4. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila bahan-
bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada
dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi
(secara tertulis).
2.5 Sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan
sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Tim Pelaksana sepenuhnya.
Page 1
Recana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Widang
Pasal 3
PENJELASAN GAMBAR - GAMBAR
3.1 Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail
yang dipakai/diikuti.
3.2 Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai, maka ukuran dengan angka
dalam gambar yang diikuti.
3.3 Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan/barang dipakai dalam RKS tidak
sesuai dengan gambar, maka RKS yang diikuti.
3.4 Tim pelaksana berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas. Setelah
rekanan menerima dokumen dari Kuasa Pengguna Anggaran dan hal tersebut akan dibahas dalam
rapat penjelasan.
3.5 Sebelum melaksanakan pekerjaan tim pelaksana diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang
ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat penjelasan.
Pasal 4
SITUASI / PENEMPATAN BANGUNAN
4.1 Penempatan gedung disesuaikan dengan Block Plan/Gambar Situasi yang ada (menurut petunjuk
pengawas lapangan/Direksi).
4.2 Tim Pelaksana harus mengadakan penelitian yang seksama terutama mengenai kondisi tanah/lahan
yang ada, sehingga dalam estimasi perhitungan volume tidak terjadi kesalahan - kesalahan yang
mengakibatkan harga penawaran menjadi rendah.
4.3 Kelalaian dan ketidaktelitian tim pelaksana dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan klaim.
4.4 Pekerjaan pemasangan bowplank harus mendapatkan persetujuan pengawas atau dari Kuasa
Pengguna Anggaran.
Pasal 5
Rencana Kerja
5.1 Pada saat tim pelaksana akan mulai pelaksanaan dilapangan atau setelah tim pelaksana menerima
SPK dari Kuasa Pengguna Anggaran harus segera mengadakan persiapan antara lain pembuatan
jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan peker-
jaan, waktu yang dicantumkan atau direncanakan dan disesuaikan dengan jangka waktu yang
ditetapkan dalam kontrak. Bar Chart tersebut harus selalu berada dilokasi, tempat pekerjaan untuk
diikuti dengan perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan dengan diberikan tanda garis
tinta warna merah. Bila terdapat/terlihat hambatan, semua pihak harus segera mengadakan
langkah-langkah untuk penanggulangan hambatan yang akan terjadi.
5.2 Tim pelaksana harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah diajukan
tersebut di atas.
Page 2
Recana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Widang
5.3 Kelalaian dalam menyerahkan rencana kerja tersebut di atas, dapat menyebabkan ditundanya
permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab tim pelaksana.
Pasal 6
Tanggung Jawab Tim Pelaksana Terhadap Pekerjaan
6.1 Tim pelaksana harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan kecakapan dan
perhatian sepenuhnya. Ia harus semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat-alat konstruksi,
cara-cara teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang
berada didalam kontrak
6.2 Tanah tempat pekerjaan dalam keadaan pada waktu Perencanaan termasuk segala sesuatu yang
berada dalam batas - batas yang ditentukan, diserahkan tanggung jawab kepada tim pelaksana.
Namun demikian, semua benda yang ditemukan di Lapangan tersebut, tetap menjadi milik Kuasa
Pengguna Anggaran).
6.3 Tim pelaksana harus mengisi / menimbun kembali semua lobang - lobang dan bekas galian - galian
yang dibuatnya setelah selesai pekerjaan atau tidak diperlukan lagi untuk pekerjaan, serta harus
bersih dari segala sampah / kotoran dan bahan - bahan yang tidak diperlukan lagi.
6.4 Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan berhak untuk mengadakan Inspeksi kesetiap bagian
pekerjaan. Juga apabila pekerjaan tersebut dikerjakan di bengkel tim pelaksana tempat lainnya.
Dalam hal ini Tim pelaksana harus memberi informasi, bantuan dan fasilitas lain yang diperlukan
dalam pemeriksaan secara teliti dan lengkap.
6.5 Tim pelaksana bertanggung jawab terhadap ketertiban pegawai serta kendaraan - kendaraannya
dan bersedia memelihara atau memperbaiki segala kerusakan -kerusakan yang mungkin terjadi,
baik di dalam lokasi proyek maupun di luarnya, sehingga kembali seperti semula.
6.6 Pada waktu penyerahan pertama, seluruh pekerjaan harus diserahkan dalam keadaan sempurna /
selesai, termasuk pembongkaran pekerjaan-pekerjaan sementara, pembersihan halaman dan
sekitarnya sesuai dengan keinginan Pemberi Tugas / PPK.
Pasal 7
Setting Out
7.1 Untuk menentukan posisi dan ketinggian bangunan di lapangan Tim pelaksana harus melakukan
pengukuran dilapangan secara teliti dan benar, sesuai dengan referensi Benchmark atau titik tetap
dilapangan seperti ditunjukkan dalam gambar atau atas petunjuk Pengawas Lapangan.
7.2 Pengukuran untuk penentuan posisi dilakukan dengan peralatan yang mempunyai presisi tinggi
dengan metode triangulasi dan hasilnya disampaikan ke Pengawas Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
7.3 Dalam hal terdapat perbedaan antara rencana dalam gambar dengan hasil pengukuran yang
dilaksanakan Tim pelaksana dilapangan, maka sebelum melanjutkan pekerjaan yang mungkin
Page 3
Recana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Widang
dipengaruhi perbedaan tersebut, Tim pelaksana harus melaporkan hal ini kepada Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara.
7.4 Keputusan akan hasil pengukuran oleh Tim pelaksana akan didasarkan atas keamanan konstruksi
dan kelancaran operasional.
Pasal 8
Daerah Kerja dan Jalan masuk
8.1 Tim pelaksana akan diberikan daerah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Lokasi tersebut dapat
diperoleh dengan cara sewa / pinjam berdasarkan ketentuan yang berlaku dan harus membatasi
operasinya dilapangan yang betul-betul diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
8.2 Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan bangunan dan jalur pengangkutan
material dibuat oleh Tim pelaksana dengan persetujuan Pengawas Lapangan.
Pasal 9
Material
9.1 Material yang akan dipakai dalam pekerjaan - pekerjaan ini diutamakan produksi dalam negeri yang
memenuhi persyaratan yang ditentukan.
9.2 Jika Tim pelaksana mengajukan bahan lain yang akan digunakan selain yang disyaratkan, maka
mutunya minimal harus sama dengan yang disyaratkan dalam dokumen kontrak. Sebelum
pemesanan bahan harus diberitahukan pada Pengawas Lapangan yang meliputi jenis, kualitas dan
kuantitas bahan yang dipesan, untuk mendapat persetujuan.
9.3 Penumpukan material harus pada tempat yang baik agar mutu dari material dapat terjaga.
Pasal 10
Kode, Standard, Sertifikat dan Literatur dari pabrik
Tim pelaksana harus menyediakan dilapangan antara lain foto copy persyaratan, standard bahan, katalog,
rekomendasi dan sertifikat serta informasi lainnya yang diperlukan untuk semua material yang digunakan
dalam proyek ini serta petunjuk pemasangan barang - barang tersebut harus mengikuti prosedur yang
direkomendasikan oleh pabrik.
Page 4
Recana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Widang
Pasal 11
Lalu Lintas
Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan-bahan untuk keperluan pekerjaan, Tim
pelaksana harus berhati - hati sedemikian sehingga tidak mengganggu kelancaran operasional atau
menimbulkan kerusakan terhadap jalan yang telah ada dan prasarana lainnya. Bila terjadi kerusakan, Tim
pelaksana berkewajiban untuk memperbaiki / mengganti.
Pasal 12
Cuaca
Pekerjaan harus diberhentikan apabila cuaca tidak mengizinkan yang mengakibatkan penurunan mutu
suatu pekerjaan.
Pasal 13
Service Sementara
Tim pelaksana harus menyediakan air dan listrik yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung.
Pasal 14
Shop Drawing, As Built Drawing
14.1 Shop Drawing
a. Shop Drawing adalah gambar - gambar, daftar bengkokan besi, diagram -diagram, daftar
elemen bangunan dan detail gambar, yang disiapkan oleh Tim pelaksana yang memberikan
penjelasan pekerjaan pembangunan dengan sebaik - baiknya.
b. Tim pelaksana tidak dapat menuntut akan kerusakan atau perpanjangan waktu karena
keterlambatan sebagai akibat perbaikan gambar kerja. Tim pelaksana bertanggung jawab akan
adanya kesalahan yang terdapat dalam shop drawing tersebut.
14.2 As Built Drawing
a. Apabila terdapat perbedaan antara gambar - gambar dengan pelaksanaan pekerjaan (atas
persetujuan Pengawas Pekerjaan Lapangan), maka segera setelah pelaksanaan bagian
pekerjaan tersebut harus membuat As Built Drawing.
b. Setelah seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan, Tim pelaksana diwajibkan membuat gambar -
gambar dari seluruh pekerjaan termasuk perubahan-perubahan yang dilaksanakan di lapangan.
c. Gambar - gambar As Built Drawing dibuat dengan menggunakan software Auto Cad, dan
dicetak rangkap 5 (lima) serta file As Built Drawing diserahkan kepada Pengawas pekerjaan.
Page 5
Recana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Widang
Pasal 15
Laporan Pekerjaan dan Foto-foto
15.1 Laporan Pekerjaan :
a. Tim pelaksana diwajibkan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan rencana, perubahan -
perubahan yang mungkin terjadi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari direksi.
b. Tim pelaksana harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.
c. Di dalam Laporan Harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk, jumlah
pekerja/pegawai/karyawan, catatan - catatan tentang perintah - perintah dari Pemberi Tugas /
Direksi atau wakilnya dan hal - hal lain yang dianggap perlu.
d. Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah. Daftar pekerja ini setiap waktu
dapat diperiksa oleh Direksi dan ia berhak mengadakan penelitian tentang produktivitas
pekerjaan tersebut.
e. Setiap awal pekan Tim pelaksana harus menyampaikan Laporan Mingguan kepada Direksi
tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan, meliputi persediaan bahan di
tempat proyek, penambahan, pengurangan atau perubahan pekerjaan, jumlah/macam dan
harga satuan bahan-bahan yang masuk dan kejadian-kejadian penting lainnya yang terjadi
dalam proyek yang mempengaruhi pelaksanaan proyek.
f. Setiap akhir bulan, Tim pelaksana harus melaporkan kemajuan pekerjaan secara terperinci dan
besarnya persentase terhadap keseluruhan/bagian, disamping dokumentasi foto berwarna
ukuran postcard yang menunjukkan kemajuan pekerjaan beserta peralatan yang dipakai dan
lain - lain foto ditempel pada album dengan keterangan - keterangan serta tanggal gambar -
gambar diambil. Tim pelaksana harus mengirimkannya kepada Pemberi Tugas sebanyak 5
(lima) set album atas biaya Tim pelaksana.
15.2 Foto - Foto.
Tim pelaksana diharuskan mengadakan pengambilan foto di lapangan, yang berkenaan dengan
kemajuan tahap pekerjaan, detail - detail yang akan ditutup, adanya bencana dan sebagainya. Hasil
cetakan foto tersebut harus disampaikan pada Pengawas Lapangan sebanyak 5 (lima) set atas
biaya kontraktor.
Pasal 16
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
16.1 Selama masa pekerjaan, Tim pelaksana harus senantiasa memelihara kebersihan lokasi pekerjaan,
setiap saat sampah - sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan di suati tempat yang telah
ditentukan.
16.2. Tim pelaksana berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di tempat
pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam proyek.
Page 6
Recana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Widang
1.3 Tim pelaksana berkewajiban menyediakan kotak P3K di tempat pekerjaan
16.4 Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Tim pelaksana
bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis serta
konstruksi yang diserahkan Direksi. Dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka Tim
pelaksana bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
16.5 Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut pada waktu
pelaksanaan, Tim pelaksana harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si
korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Tim pelaksana dan harus
segera melaporkan kepada Instansi yang berwenang.
Pasal 17
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
17.1 Ijin masuk tempat kerja
- Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Tim pelaksana, tetapi karena
bahan / material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh
Pengawas / Direksi, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Tim
pelaksana dalam waktu yang ditetapkan oleh Pengawas / Direksi.
- Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan
persetujuan Pengawas, dan Tim pelaksana harus memberikan kesempatan sepenuhnya
kepada Petugas / Ahli dari Pengawas untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan
ditutup dan tidak terlihat.
- Tim pelaksana harus melaporkan kepada Pengawas kapan setiap pekerjaan sudah siap atau
diperkirakan akan siap diperiksa dan Pengawas tidak boleh menunda waktu pemeriksaan,
kecuali apabila Pengawas memberikan petunjuk tertulis kepada Tim pelaksana apa yang
harus dilakukan.
- Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari waktu
diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur / hari raya) tidak
dipenuhi / ditanggapi oleh Pengawas, maka Tim pelaksana dapat meneruskan pekerjaannya
dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Pengawas / Direksi.
- Bila Tim pelaksana melalaikan perintah, Pengawas / Direksi berhak menyuruh membongkar
bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
- Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi tanggungan Tim
pelaksana, tidak dapat di-klaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk
perpanjangan waktu pelaksanaan.
Page 7
Recana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Widang
17.2 Kemajuan pekerjaan
Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh Tim pelaksana
demikian pula metode / cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa,
sehingga diterima oleh Pengawas.
Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut penilaian
Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau
pada waktu yang diperpanjang, maka Pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis
langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
17.3 Perintah untuk pelaksanaan
Bila Tim pelaksana atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana Pengawas
bermaksud untu memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi
dan dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Tim pelaksana
untuk menangani pekerjaan itu.
17..4 Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan toleransi
yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian lainnya.
Pasal 18
IZIN – IZIN
Tim pelaksana harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izin - izin yang diperlukan
dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain : izin penerangan/listrik, izin pengambilan
material, izin pembuangan, izin pemakaian jalan, izin penggunaan bangunan serta izin - izin lain yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat.
Pasal 19
PAPAN NAMA PROYEK
Tim pelaksana harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas biaya
Tim pelaksana. Ukuran dan Informasi yang tertera dalam Papan Nama Proyek mengikuti petunjuk dari
PPK / Pemberi Tugas.
Pasal 20
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
20.1 Di lapangan pekerjaan, Tim pelaksana wajib menunjuk seorang Kuasa atau biasa disebut Site
Manajer yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat
kuasa penuh dari Tim pelaksana.
20.2 Dengan adanya Pelaksana tidak berarti bahwa Tim pelaksana lepas tanggung jawab sebagian
Page 8
Recana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Widang
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
20.3 Bila dikemudian hari menurut pendapat Direksi dan Pengawas bahwa Pelaksana dianggap kurang
mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Tim
pelaksana secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
20.4 Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Tim pelaksana harus sudah
menunjuk Pelaksana yang baru atau Penanggung Jawab / Direktur Perusahaan yang akan
memimpin pelaksanaan pekerjaan.
Page 9
Recana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Widang
II SYARAT - SYARAT TEKNIS YANG BERSIFAT KHUSUS
.
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Widang ini meliputi pekerjaan :
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
II PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN PENUTUP DINDING
III PEKERJAAN BESI DAN ALUMUNIUM
IV PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND
V PEKERJAAN KUNCI DAN KACA
VI PEKERJAAN PENGECATAN
VII PEKERJAAN SANITASI DALAM GEDUNG
VIII PEKERJAAN LISTRIK
1.2 Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum untuk semua pekerjaan, kecuali
untuk pekerjaan - pekerjaan yang disyaratkan secara khusus.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 Survey lokasi
a. Survey lokasi merupakan kegiatan yang sama - sama dilakukan oleh Direksi / pengawas
lapangan dengan Tim pelaksana untuk melihat kondisi lapangan dan mencari kesesuaian
antara rancangan asli yang ditunjukkan gambar dengan kebutuhan aktual lapangan.
b. Tim pelaksana harus menyediakan peralatan untuk melakukan survey lokasi dan melakukan
pengukuran awal di lapangan.
2.2 Peralatan Kerja dan Mobilisasi serta Demobilisasi
a. Tim pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan kerja dan peralatan bantu
yang akan digunakan dilokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan serta memperhitungkan
segala biaya pengangkutan
b. Tim pelaksana harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat - alat berat
yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.
c. Direksi /pengawas lapangan berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau menolak
peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi peralatan.
Page 10
Recana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Widang
d. Bila pekerjaan telah selesai, Tim pelaksana diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat - alat
tersebut, memperbaiki kerusakan yang di akibatkannya dan membersihkan bekas - bekasnya.
> Persyaratan Mobilisasi
■ Mobilisasi dari semua pekerja yang diperlukan untuk pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan kontrak.
■ Mobilisasi dan pemasangan peralatan konstruksi dari suatu lokasi asalnya ketempat yang
digunakan sesuai ketentuan Kontrak.
■ Penyediaan dan pemeliharaan Base Camp Tim pelaksana, termasuk bila perlu kantor -
kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel - bengkel, gudang - gudang, dsb.
> Persyaratan Demobilisasi
Pekerja demobilisasi dari daerah kerja (site) yang dilaksanakan oleh Pihak Tim pelaksana pada
akhir Kontrak, termasuk membongkar kembali seluruh instansi - instansi, peralatan konstruksi,
dan Pihak Tim pelaksana diharuskan untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan dan
penyempurnaan pada daerah kerja (site), sehingga kondisinya sama dengan keadaan sebelum
Pekerjaan dimulai.
2.3 Pembersihan lokasi kerja
a. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah permukaan,
dan pembuangan serta pembersihan tumbuh -tumbuhan dan puing - puing didalam daerah
kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus
dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal - pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini
mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda - benda yang ditentukan harus
tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
b. Pengawas akan menetapkan batas - batas pekerjaan, dan menentukan semua pohon, semak,
tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya. Tim pelaksana harus
menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya.
c. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk, tunggul, akar,
serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan -rintangan lainnya yang muncul, yang tidak
diperuntukan berada disana; harus dibersihkan dan atau dibongkar serta dibuang bila perlu.
Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus dibuang dari daerah galian sampai
kedalaman sekurang - kurangnya 50 cm. di bawah elevasi lubang galian sesuai Gambar Kerja.
Lubang - lubang akibat pembongkaran harus diurug dengan material yang memadai dan
dipadatkan sampai 90 % dari kepadatan kering maksimum sesuai AASHTO T 99.
2.4 Gudang bahan peralatan dan bangsal pekerja
a. Tim pelaksana harus menyediakan gudang yang bersifat nonpermanen dengan luas yang
cukup untuk menyimpan bahan - bahan bangunan dan peralatan - peralatan agar terhindar
dari cuaca dan pencurian.
Page 11
Recana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Widang
b. Tim pelaksana mengajukan rencana penempatan gudang bahan dan peralatan yang harus
mendapat persetujuan pengawas lapangan.
c. Laporan Harian, Mingguan dan Pemotretan.
Tim pelaksana diwajibkan membuat dan menyampaikan laporan dalam rangkap empat.
> Laporan Harian
Ada laporan yang diisi hari demi hari kerja yang memuat perincian tentang :
■ Kapasitas / banyaknya tenaga kerja
■ Pemasukan bahan bangunan
■ Kegiatan pelaksanaan pada hari ini
■ Catatan kejadian lainnya (curah hujan dan Iain-lain)
■ Catatan maupun peringatan dari Pengawas
> Laporan Mingguan
■ Adalah laporan berkala mingguan yang berisikan garis-garis besar dari apa saja yang
telah dicatat / dilaporkan dalam laporan harian, misal jumlah atau persentasi
pekerjaan yang telah dikerjakan maupun rencana kerja minggu berikutnya.
■ Laporan Mingguan dibuat oleh Tim pelaksana dengan persetujuan Pengawas.
Laporan berkala bulanan dibuat oleh Pengawas yang ditujukan untuk Direksi.
■ Untuk melengkapi laporan maupun dokumentasi secara visual, maka Tim pelaksana
harus mengadakan pemotretan bagian-bagian pekerjaan / bangunan yang sedang
dalam pelaksanaan.
■ Kuantitas dan arah pemotretan serta beberapa set foto tersebut harus dicetak
(minimal 5 set) ditentukan kemudian berdasarkan kebutuhan maupun tahapan pada
angsuran pembayaran. Foto / gambar harus dicetak di atas kertas bromida mengkilap
dan berwarna ukuran 3R.
2.5 Patok - patok referensi, bowplank dan pengukuran
a. Pengawas Lapangan akan menetapkan 2 (dua) Benchmark sebagai referensi yang ditetapkan
dilapangan. Bila Benchmark belum ada maka Tim pelaksana berkewajiban membuat
Benchmark sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
b. Tim pelaksana harus atau wajib membuat bouwplank dan memasang patok -patok pembantu,
sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin ketelitian, bentuk, posisi, arah
elevasi dan lain - lain, yang harus dipelihara keutuhan letak dan ketinggiannya selama
pekerjaan berlangsung.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, patok - patok pembantu, bouwplank harus disetujui Pengawas
Lapangan. Patok - patok dan referensi lainnya tidak boleh disingkirkan sebelum diperintahkan
oleh Pengawas Lapangan.
d. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu Borneo dengan ukuran tebal 3 cm. dan lebar 15
cm., lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
Page 12
Recana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Widang
e. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain adalah 1,50 m.
tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.
f. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m. dari as pondasi terluar atau sesuai dengan keadaan
setempat.
g. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya atau rata
waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Pengawas.
h. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan kepada
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
i. Tim pelaksana harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan bangunan ini
sampai tidak diperlukan lagi.
Pasal 7
PEKERJAAN BESI DAN ALUMUNIUM
7.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai pengadaan bahan - bahan, peralatan, tenaga dan
pemasangan semua pekerjaan plafond dan rangka atap seperti yang tertera pada gambar - gambar.
Pelaksanaan harus benar - benar mengikuti garis - garis ketinggian, bentuk - bentuk seperti yang
terlihat dalam gambar - gambar dan persyaratan ini.
7.2 Persyaratan Bahan - Bahan
a. Material rangka plafond yang digunakan adalah rangka galvalum 40.40.0,3mm, modul 60x60
cm, Tim pelaksana wajib memilih kualitas galvalum yang baik.
PASAL 11
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
11.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan lantai ini dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Pekerjaan lantai dan lapisan dinding yang dilaksanakan adalah :
▪ Keramik lantai motif memakai ukuran sesuai gambar dimana keramik tersebut produksi
pabrik yang berstandart mutu,kualitas baik bentuk maupun ukurannya (presisi)
b. Pemasangan dengan pola sesuai gambar menggunakan perekat 1 pc : 3 ps dengan jarak celah
(nat) 2 mm di isi semen cair + lem Rajawali, sedemikian rupa datar, nat lurus dan siku.
c. Terdapat cacat-cacat pada seluruh bagian, keramik tidak boleh dipasang (afkir).
d. Pemborong bertanggung jawab atas kerapian pasangan dan kesamaan warna dan kualitas dari
keramik menurut pendapat dan telah disetujui oleh Direksi.
Page 13
Recana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Widang
PASAL 12
PEKERJAAN PLAFOND
12.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai pengadaan bahan - bahan, peralatan, tenaga dan
pemasangan semua pekerjaan plafond seperti yang tertera pada gambar - gambar. Pelaksanaan
harus bernar - benar mengikuti garis - garis ketinggian, bentuk - bentuk seperti yang terlihat dalam
gambar - gambar dan persyaratan ini.
12.2 Persyaratan Bahan - Bahan
a. Material rangka plafond yang digunakan adalah rangka galvalum 40.40.0,3mm, modul 60x60
cm, Tim pelaksana wajib memilih kualitas galvalum yang baik .
b. Kalsiboard tebal 3,5 mm atau sesuai dengan gambar kerja semutu produk Jayaboard.
c. Tim pelaksana harus menyerahkan contoh material baik papan Kalsiboard maupun rangka
plafond kepada pengawas.
d. Bahan langit-langit disimpan/ditumpuk dengan lantai terangkat, dan harus bebas dari genangan
air, dan diusahakan agar mudah untuk diadakan pemeriksaan dan pengamatan.
e. Tinggi tumpukan tidak boleh lebih dari 2 (dua) meter dan diusahakan terlindung dari cuaca dan
diusahakan udara masih tetap berhembus.
12.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan rangka plafond harus rata sehingga tidak menimbulkan permukaan plafond
menjadi bergelombang dan mengganggu estetika.
b. Tim pelaksana harus menyediakan steger-steger agar pada waktu pemasangan langit - langit
tidak merusak lantai ataupun pekerjaan – pekerjaan lain yang telah selesai. Langit-langit hanya
boleh dipasang setelah semua pekerjaan yang akan ditutup selesai terpasang.
c. Perhatikan pemasangan langit-langit, yang berhubungan dengan lampu - lampu, KM/WC,
diffuser - diffuser, AC, pinggiran - pinggiran dan sebagainya. Langit – langit yang terpasang
harus dibuka kembali jika terjadi perbaikan pekerjaan-pekerjaan yang berada di atasnya
(mekanikal, elektrikal atau memperbaiki pekerjaan) dan harus dipasang kembali dengan kondisi
baik dan rapi serta mendapat persetujuan dari Pengawas / Direksi.
d. Tim pelaksana harus membuat lobang manhole sesuai kebutuhan dengan lokasi – lokasi yang
sudah mendapat persetujuan Pengawas / Direksi.
e. Rangka harus benar-benar dipasang kuat dengan jarak dan ukuran sesuai dengan gambar
kerja dan syarat-syarat yang ditentukan.
f. Sambungan antar Kalsiboard harus disambung dengan kain kasa lebar 5 cm, dan dicompound
dengan serbuk gypsum yang dicampur alkasit atau dengan lapisan plamir.
g. Compound harus dikerjakan dengan rata, sehingga tidak nampak adanya sambungan.
Page 14
Recana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Widang
PASAL 13
PEKERJAAN CAT DAN PLITURAN
13.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai pengadaan bahan - bahan, peralatan, tenaga dan pemasangan
semua pekerjaan cat dan laburan seperti yang tertera pada gambar - gambar. Pelaksanaan harus
bernar - benar mengikuti garis-garis ketinggian, bentuk-bentuk seperti yang terlihat dalam gambar -
gambar dan persyaratan ini.
13.2 Persyaratan Bahan - Bahan
a. Cat serta pelapis-pelapis klain yang akan digunakan adah cat Produksi Pabrik Bermutu
b. Contoh Dan Bahan Untuk Perawatan
> Tim pelaksana harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
bidang - bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2.
> Dan pada bidang - bidang tersebut harus dicamtupengawasan dengan jelas warna,
formula cat, jumlah lapisan dan jenis (dari dasar s/d lapisan akhir).
> Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pengawas. Jika contoh-
contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Pengawas, Kontraktor melanjutkan
dengan pembuatan mock up seperti tercantum di atas.
> Tim pelaksana harus menyerahkan kepada Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
kepada Direksi, minimal 5 gallon tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
> Kaleng - kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencamtukan dengan jelas
identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
perawatan oleh Pemberi Tugas.
13.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pengerjaan (Mock Up)
> Sebelum pengecatan keseluruhan yang dimulai, Tim pelaksana harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.
> Bidang - bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Bidang - bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan
oleh Pengawas.
> Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan bidang-bidang ini
akan dipakai sebagai standar minimal bagi keseluruhan pekerjaan pengecatan.
b. Pekerjaan Cat Dinding.
> Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran dinding
bangunan dan finishing / atau bagian - bagian lain yang ditentukan gambar.
> Untuk dinding-dinding luar (exterior walls) bangunan digunakan cat untuk exterior jenis
Emulsi Acrylic, produksi Vinilex atau setara.
Page 15
Recana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Widang
> Untuk dinding-dinding dalam (interior walls) bangunan digunakan cat jenis Emulsi Acrylic
produksi , produksi Vinilex atau setara.
> Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak - retak
dan Tim pelaksana meminta persetujuan kepada Pengawas.
> Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
> 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna kemudian dibersihkan dengan bulu ayam
sampai bersih betul. Selanjutnya di dinding dicat dengan menggunakan Roller.
> Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 lapis alkali resistance sealer yang
dilanjutkan dengan 3 lapis acrylic emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut :
• Lapisan I, encer (tambahan 20 % air).
• Lapisan II, kental.
• Lapisan III encer.
> Untuk warna-warna yang sejenis, Tim pelaksana diharuskan menggunakan kaleng-
kaleng dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
> Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang dan terhadap bidang dinding harus dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
c. Pekerjaan Cat Langit - Langit
> Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit - langit adalah langit - langit gypsum atau
kalsiboard maupun pelat beton atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
> Cat yang digunakan jenis Acrylic Emulsi, Vinilex atau setara, warna ditentukan Direksi
setelah melakukan percobaan pengecatan.
> Selanjutnya semua metode / prosedur sama, dengan pengecatan dinding lapis alkali
resistance sealer pada pengecatan langit-langit ini.
> Sambungan-sambungan Kalsiboard / gypsum board harus diberi flexsible sealant agar
tidak terlihat sebagai retakan sesudah dicat.
d. Pekerjaan Cat Penutup Atap (Genteng)
> Yang termasuk dalam pekerjaan cat penutup atap adalah genteng beton yang ditentukan
gambar.
> Cat yang digunakan jenis Waterproof atau setara, warna ditentukan Direksi setelah
melakukan percobaan pengecatan.
> Selanjutnya semua metode / prosedur pertama dibersihkan dengan dikat dahulu sampai
bersih untuk genteng lama yang akan di cat lalu di cat sesuai prosedur
Page 16
Recana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Widang
PASAL 14
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN ARMATUR
14.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pemasangan Instalasi Kabel
b. Pemasangan box panel dengan sistem MCB lengkap dengan grounding
c. Pemasangan instalasi titik cahaya serta stop kontak.
14.2 Persyaratan Bahan - Bahan
a. Semua bahan untuk seluruh pekerjaan ini harus dalam keadaan 100% baru, kecuali ditentukan
lain pada RAB dan gambar , dalam keadaan baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang
ditentukan.
b. Tim pelaksana harus memberikan brosur / contoh peralatan yang akan dipasang, lengkap
dengan data teknis serta ukuran-ukuran fisiknya untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari
Pengawas.
c. Panel - Panel
> Semua tipe panel adalah jenis indoor.
> Panel terbuat dari pelat baja setebal 2 mm dengan penguat besi siku atau besi kanal dan
dicat dasar tahan karat di bagian luar dan dalam, sebelum dicat akhir dengan cat oven
warna abu-abu muda.
> Kotak panel dan benda konduktif lain yang tidak boleh bertegangan harus dihubungkan
dengan baik secara elektrik dengan busbar pentanahan.
> Semua mur dan baut harus tahan terhadap karat dilapisi cadmium. Semua bagian-bagian
dari baja harus bersih dan harus dilindungi terhadap karat sebelum diasembled. Pengecatan
harus dengan 2 lapis warna abu-abu atau warna lain yang disetujui oleh Pengawas.
> Busbar disangga secara kokoh dengan insulator berbahan keramik.
> Busbar netral dan busbar pentanahan dipasang pada sisi yang bersebrangan.
> Semua bagian yang menghantarkan listrik seperti busbar atau terminal-terminal dan Iain-lain
dan harus silver plated atau dilapisi bahan lain yang mencegah oksidasi.
> Circuit Breaker harus tipe Moulded Case Circuit Breaker (MCCB), dengan merk semutu
Merlin Gerin, Siemens atau AEG.
> Komponen - komponen lain harus semutu Merlin Gerin, Siemens, Circutor atau AEG.
> Ujung - ujung kabel harus mempunyai sepatu kabel.
> Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan harus dihubungkan
menjadi satu secara elektrik dengan baik. Rel pentanahan sepanjang panel harus
disediakan dan bagain metal yang disebut diatas harus dihubungkan. Rel pentanahan
dihubungkan dengan kawat tembaga (BC) dengan penampang sesuai dengan gambar kerja
dan ditanam sampai diperoleh tahanan pentanahan maksimum 5 ohm.
Page 17
Recana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Widang
> Kabel daya NYY seperti ditunjukkan dalam gambar harus semutu : Supreme, Kabelindo,
Kabel Metal, Tranka Kabel ( 4 besar )
d. Kabel toevoer yang digunakan adalah jenis NYY 4x10 mm semutu : Supreme, Kabelindo,
Kabel Metal, Tranka Kabel ( 4 besar )
e. Saklar engkel atau double dan stop kontak semutu merk Broco atau Vimar.
f. Kabel-kabel instalasi didalam ruangan dipakai jenis kabel NYM 3 x 2,5 mm untuk stop kontak,
saklar dan AC, sedangkan NYM 2 x 2,5 mm untuk titik lampu. Kabel yang digunakan kualitas
semutu Eterna.
g. Jenis lampu yang dipakai : Lampu Esensial 18 watt
h. Fitting instalasi seperti pipa conduit, fleksible join, T-Dos, Inbow Dos dan sebagainya
menggunakan merk semutu Clipsal.
14.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua pemasangan alat - alat / instalasi listrik harus dipasang oleh tukang-tukang yang
berpengalaman dengan cara yang harus disetujui oleh pengawas dan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar.
b. Pemasangan titik lampu, saklar dan stop kontak
> Tinggi saklar dan stop kontak ditentukan 1,50 m dari permukaan lantai setempat. Tiap tiap
stop kontak harus diberi penghantar tanah.
> Pemasangan titik lampu/armatur dari jenis lampu yang telah ditentukan dan dipasang
sesuai dengan jumlah yang tertera dalam gambar.
c. Pekerjaan instalasi yang memiliki ketergantungan dengan pekerjaan lain seperti instalsi dalam
dinding harus dicermati. Tim pelaksana tetap bertanggung jawab terhadap kerapian dan kualitas
pekerjaan dinding yang harus dibobok ketika terjadi keterlambatan penkerjaan instalasi listrik.
d. Stop kontak dan panel induk/pembagi harus dihubungkan dengan tanah atau system pentanahan
(grounding).
e. Sistem pentanahan atau grounding terdiri dari kawat BC, kawat tersebut
dimasukkan kedalam pipa besi galvanis diameter 1” atau sesuai dengan petunjuk PLN
setempat dengan kedalaman 3 m atau sampai tercapai sistem pentanahan dengan maksimum
tahanan sebesar 5 ohm.
f. Tim pelaksana harus menyiapkan gambar kerja instalasi listrik yang sebenarnya yang dibuat
oleh instalatur yang mempunyai sertifikat / PAS PLN.
g. Sebelum seluruh pekerjaan listrik diserahkan harus diadakan uji coba terlebih dahulu dan
disaksikan oleh Pengawas atas uji coba tersebut.
Page 18
Recana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Widang
PASAL 15
PENYERAHAN PEKERJAAN
15.1 Tim pelaksana harus menyelesaikan semua bagian pekerjaan yang tertera dalam kontrak, Gambar-
gambar dan syarat - syarat pada Dokumen Pengadaan (Pelelangan) ataupun perubahan yang
terdapat dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), sehingga pekerjaan dapat diterima
dengan baik oleh Pengawas dan Direksi.
15.2 Pada saat pekerjaan akan diserah-terimakan untuk pertama kalinya (Provisional Hand Over - PHO),
Kontraktor harus menyerahkan :
■ Gambar - gambar yang sebenarnya (As Built Drawings) yang telah isetujui.
■ Gambar instalasi listrik yang sebenarnya.
■ Foto - foto pelaksanaan pekerjaan.
15.3 Bersama - sama dengan Pengawas, Tim pelaksana harus meneliti, mencatat dan menyetujui,
bagian - bagian pekerjaan yang belum sempurna, untuk dibuatkan daftar (Check List) pekerjaan-
pekerjaan yang akan diperbaiki dalam masa pemeliharaan.
Pasal 16
PEKERJAAN LAIN - LAIN
16.1 Setelah selesai pekerjaan seluruh lokasi dalam lingkungan pekerjaan harus dibersihkan.
16.2 Pekerjaan kecil yang sifatnya penyempurnaan wajib dilakukan dengan biaya sendiri oleh Tim
pelaksana.
16.3 Didalam pelaksanaan pekerjaan ini kontraktor wajib mematuhi petunjuk dan ketentuan yang
disampaikan pengawas lapangan.
3.3 Dokumentasi berupa photo - photo, awal pelaksanaan, sedang pelaksanaan yang meliputi segmen -
segmen pekerjaan, dan akhir pelaksanaan mutlak harus ada.
3.4 Tim pelaksana harus membuat dan menyampaikan laporan harian, mingguan, dan bulanan kepada
pengawas teknik secara periodik. Biaya pembuatan laporan dan dokumentasi sepenuhnya menjadi
tanggung jawab kontraktor.
3.5 Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut : Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah
terakreditasi oleh instansi yang berwenang atau lulus ujian negara, atau perguruan tinggi luar negeri
yang ijazahnya telah disahkan atau diakui oleh instansi pemerintah yang berwenang di bidang
pendidikan tinggi.
Page 19| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 February 2025 | Pemeliharaan Gedung Kantor Dan Rumah Dinas Pada Bpk Perwakilan Provinsi Jawa Timur | Badan Pemeriksa Keuangan | Rp 808,470,000 |
| 29 July 2025 | Perbaikan Kantin Pada Bpk Perwakilan Provinsi Jawa Timur | Badan Pemeriksa Keuangan | Rp 469,927,000 |
| 27 October 2023 | Rehab Sedang Berat Ruang Kelas Sdn Gedongombo III Semanding | Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban | Rp 301,000,000 |
| 8 September 2025 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Berupa Pengurugan, Paving Dan Saluran Air (Konstruksi) Upt Rsbg Tuban | Provinsi Jawa Timur | Rp 251,828,832 |