| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0967314527648000 | Rp 1,061,382,386 | - | |
CV Zahida Mitra Cipta | 02*9**6****43**0 | Rp 1,080,186,783 | Dokumen kualifikasi, Teknis dan Harga/Biaya tidak lengkap |
| 0633698923648000 | Rp 1,087,151,374 | Dokumen kualifikasi, Teknis dan Harga/Biaya tidak lengkap | |
CV Luthfiah | 00*5**7****27**0 | - | - |
| 0028037075648000 | - | - | |
CV Mahaputra Gilang Gemilang | 02*7**2****48**0 | - | - |
| 0314268624648000 | - | - | |
| 0621827088627000 | - | - | |
CV Mitra Sejati | 08*3**9****48**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
Andalusia | 07*9**6****54**0 | - | - |
PT Mega Sakina Raya | 02*7**8****54**0 | - | - |
CV Kabul Jayad | 06*1**0****22**0 | - | - |
| 0727822835601000 | - | - | |
| 0656194073627000 | - | - | |
| 0925265597648000 | - | - | |
| 0017741216645000 | - | - |
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN TUBAN
Jalan R.A. Kartini Nomor 02 Kutorejo, Tuban, Jawa Timur 62311
Telepon (0356) 321020, 8832697
Laman tubankab.go.id, Pos-el [email protected]
PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS ( BESTEK )
BAB I
SYARAT – SYARAT ADMINSITRASI.
PASAL 1
NAMA DAN TEMPAT PEKERJAAN
1. Nama pekerjaan ini adalah : Pemeliharaan Jalan Aspal Di Area Pendhopo
Kridho Manunggal
2. Pek. Ini dilaksanakan di : Area Pendhopo Kridho Manunggal
3. Kabupaten : Tuban
PASAL 2
PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan pasal 1 (satu) meliputi :
I. Laston Lapis Aus AC-WC dengan luas area 6.140 m2
II. Marka Jalan dengan luas area 91,05 m2
III. Pengecatan Kerb dengan luas area 293,28 m2
PASAL 3
PENGELOLA / PELAKSANA KEGIATAN
1. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran : Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah
Kabupaten Tuban yang ditunjuk dengan
Keputusan Bupati Tuban.
2. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen : Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah
Kabupaten Tuban yang ditunjuk dengan
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.
3. Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : Staf Pengolah data Informasi pada
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten
Tuban yang ditunjuk dengan Keputusan
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.
5. Sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan :Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepegawaian
dan Keuangan pada Bagian Umum Sekretariat
Daerah Kabupaten Tuban yang ditunjuk dengan
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.
6. Sebagai Bendahara Pengeluaran : Staf Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian
Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban
yang ditunjuk dengan Keputusan Sekretaris
Daerah Kabupaten Tuban.
7. Sebagai Pemeriksa Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan yang telah ditunjuk
oleh PPK melalui Pengadaan Langsung Jasa
Konsultan Pengawasan.
8. Sebagai Pengawas Lapangan : Jasa Konsultansi Pengawasan yang telah ditunjuk
oleh PPK melalui Pengadaan Langsung Jasa
Konsultan Pengawasan.
9. Sebagai Pelaksana Pekerjaan : Penyedia Jasa yang ditunjuk berdasarkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan atau Surat
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
PASAL 4
PENYEDIA JASA
a. Dalam borongan ini termasuk penyedia bahan, tenaga kerja, membuat perlengkapan sementara,
menyediakan alat-alat bantu yang diperlukan untuk dapatnya melaksanakan pekerjaan dengan
sempurna.
b. Selanjutnya untuk pekerjaan ini bangunan akan diserahkan kepada penyedia jasa dalam waktu
penunjukan dan penyedia jasa diwajibkan menyelesaikan dan menyerahkan dalam keadaan
selesai termasuk pembersihan sekitar bangunan.
c. Selama pekerjaan berlangsung penyedia jasa diharuskan bertanggungjawab atas
keselamatan pada tenaga dan mentaati peraturan perburuhan yang berlaku.
PASAL 5
KUASA PENYEDIA JASA
Ditempat pekerjaan penyedia jasa diharuskan menunjuk seorang wakil (tenaga ahli) yang diberi
Surat Kuasa untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas dan mempunyai kekuasaan
sepenuhnya untuk mewakili penyedia jasa yang dapat menerima dan menyelesaikan segala perintah
serta petunjuk dari Pejabat Pembuatan Komitmen ( PPK).
Penunjukan wakil ( tenaga ahli ) dari penyedia jasa harus diajukan secara tertulis dan dapat
bertindak setelah ada ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), apabila wakil (tenaga
Ahli) tidak dapat menyelesaikan pekerjaan / tugasnya dengan baik, maka Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) berhak menentukan kepada penyedia jasa untuk mencari gantinya dengan suatu
Surat Perintah sebagaimana mestinya, maka untuk gantinya inipun berlaku dalam pasal ini.
PASAL 6
CARA MELAKSANAKAN PEKERJAAN
Paling lambat tujuh hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterima, maka penyedia
jasa diharuskan membuat Rencana Kerja yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pekerjaan harus dilaksanakan menurut :
- Dokumen Pengadaan Jasa Pemborongan.
- Petunjuk dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
PASAL 7
GAMBAR
1. Gambar untuk pelaksanaan ini adalah gambar yang telah disyahkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) ditandatangani dan dicap.
2. Penyedia jasa diharuskan membuat gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
mendapatkan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
3. Gambar tambahan/pengurangan bila terjadi tambahan/pengurangan.
4. Penyedia jasa diharuskan menyediakan 1 (satu) set lengkap gambar kerja dengan
Dokumen Pengadaan Jasa Pemborongannya dan dipasang di Kantor Direksikit yang juga
dilengkapi jadwal waktu Rencana Kerja.
PASAL 8
BUKU HARIAN
Ditempat pekerjaan harus disediakan Buku Harian, dimana oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
dapat mencatat semua perintah / kejadian / permintaan yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
PASAL 9
PEMAKAIAN PENYEDIA JASA LAIN
Penyedia jasa tidak diperkenankan memindahtangankan pekerjaan kepada orang lain.
PASAL 10
PEKERJAAN PENAMBAHAN PENGURANGAN
1. Sebelum terjadi atau terdapat penyimpangan antara volume/kontrak dan pelaksanaan,
maka penyedia jasa diharuskan membuat laporan secara tertulis yang diketahui oleh
Pengawas Lapangan yang menyebutkan rincian-rincian pekerjaan sehingga Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) segera mengadakan peninjauan di lapangan.
2. Perubahan yang merupakan penambahan/pengurangan pekerjaan dikerjakan sesudah
mendapatkan perintah/ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang
menyebutkan jenis perincian pekerjaan. Pekerjaan-pekerjaan tersebut harus dicatat dalam
buku harian.
3. Pekerjaan akan diperhitungkan dari jumlah borongan atas harga satuan yang disetujui oleh
kedua belah pihak, bila tidak disertai/dicantumkan didalam daftar satuan dalam penawaran.
Untuk pekerjaan tambahan yang mungkin terjadi tidak dapat diadakan tambahan biaya dari
jumlah harga borongan.
PASAL 11
PERSELISIHAN TEKNIS
Apabila terjadi perselisihan tehnis, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan membentuk
suatu Panitia dan akan diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku.
PASAL 12
PEKERJAAN YANG TERLAMBAT
Jika penyedia jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan menurut Rencana Kerja, maka
penyedia jasa harus menambah tenaga/bahan untuk mempercepat pelaksanaan pekerjaan.
Jika hal ini masih tetap terlambat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berhak mengambil
pelaksana lain untuk mengerjakan atas biaya dari penyedia jasa.
PASAL 13
PEMBATALAN PERSETUJUAN
Jika terjadi pembatalan persetujuan, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan membentuk
suatu panitia yang terdiri dari 3 (tiga) orang ahli yang akan bertindak menurut ketentuan yang
berlaku mengenai perhitungan pembayaran.
PASAL 14
PERPANJANGAN WAKTU PENYERAHAN
Waktu penyerahan dapat diundur oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas permintaan tertulis
dari penyedia jasa bila disertai alasan-alasan yang dapat diterima dan disetujui oleh Pejabat
Pembuat Komitmen(PPK).
PASAL 15
LAPORAN
Kewajiban yang harus dipenuhi adalah :
- Pengawas lapangan membuat laporan tertulis secara berkala setiap minggu sekali mengenai
kegiatan/hambatan-hambatan yang dialami, selain mengetahui laporan fisik yang dibuat oleh
penyedia jasa.
- Penyedia jasa diharuskan membuat laporan kemajuan fisik sebagaimana isian laporan
dilaksanakan setiap 1 (satu) minggu sekali secara berkala dan diketahui oleh petugas pengawas
lapangan.
- Laporan kemajuan fisik sangat diharapkan masuk setiap minggu, karena
untuk mengetahui lebih jauh perkembangan/hambatan pekerjaan.
PASAL 16
PENYERAHAN PEKERJAAN
Penyedia jasa dapat melaksanakan penyerahan pekerjaan apabila telah melaksanakan :
- Menyelesaikan kemajuan fisik sebagaimana yang diatur dalam kontrak dan diserahkan untuk
pertama kalinya.
- Menyelesaikan/melaksanakan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan dalam
jangka waktu yang ditetapkan, dan apabila kedua hal tersebut diatas telah dipenuhi, maka
penyedia jasa dapat melaksanakan penyerahan pekerjaan kedua kalinya kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
PASAL 17
PEMAKAIAN BARANG/PERALATAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN
Sebagaimana telah diatur pemakaian barang-barang milik PEMKAB untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan, maka secara prosedur penyedia jasa mengajukan permohonan barang/peralatan yang
dibutuhkan sesuai dengan ketentuan dan selanjutnya membuat suatu pertanggungjawaban atas
barang-barang milik PEMKAB tersebut.
PASAL 18
WAKTU PELAKSANAAN DAN PEMELIHARAAN
1. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) penyedia jasa harus memulai pekerjaan lapangan.
2. Apabila dalam waktu yang ditentukan diatas pekerjaan belum dimulai ( diadakan
kegiatan ) maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat membatalkannya.
3. Pekerjaan harus selesai dalam keadaan baik selambat-lambatnya dalam waktu 120 (
seratus dua puluh ) hari kalender terhitung mulai kontrak ditandatangani dan pekerjaan
dapat diserahkan untuk pertama kalinya.
4. Masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung mulai sejak
dilaksanakan penyerahan yang pertama dan selanjutnya pekerjaan dapat diserahkan untuk
yang kedua kalinya.
PASAL 20
PEMBAYARAN
Angsuran ke -1 : 20 % dari jumlah harga borongan
Angsuranke -2 : 30 % dari jumlah harga borongan dengan syarat setelah pekerjaan bernilai 55 %
dari jumlah borongan.
Angsuranke -2 : 45 % dari jumlah harga borongan dengan syarat setelah pekerjaan bernilai 100 %
dari jumlah borongan.
Angsuran ke -3 : 5 % dari jumlah harga borongan dengan syarat setelah masa pemeliharaan
berakhir sesuai dengan pasal 19 dan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PASAL 1
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
a. Pekerjaan Rigid Pavement
b. Pekerjaan Peningkatan Lapisan Lentur Aspal Jembatan
c. Pekerjaan Opritan Jalan
d. Pekerjaan Gorong-Gorong (Box Culvert)
e. Pekerjaan TPT (Tembok Panahan Tanah)
1.1.1. Selain pekerjaan utama yang disebut di atas, maka Kontraktor wajib melaksanakan
pekerjaan lain yang merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan utama dan harus dilaksanakan
untuk mendukung terlaksananya pekerjaan tersebut atas biaya kontraktor, seperti :
a. Membuat papan nama pekerjaan.
b. Membuat/sewa kantor direksi keet/ gudang
c. Mobilisasi material
d. Quality Cotrol
e. Shop drawing / As Build drawing
f. Foto dokumentasi
g. Pengurusan Ijin, jika ada
1.1.2 Pekerjaan- pekerjaan lain yang tidak disebutkan satu persatu, tetapi merupakan suatu kesatuan
sistem yang tak bisa dipisahkan. Oleh karena itu kontraktor harus memperhitungkan biaya-
biaya tersebut diatas pada saat menawar pekerjaan ini.
1.2. Sarana Bekerja dan Tata Cara Pelaksanaan
1.2.1. Untuk kelancaran pekerjaan Kontraktor harus menyediakan pelaksana yang dianggap
memadai sebagai penanggung jawab penuh dan dengan wewenang penuh dilapangan.
Pelaksana harus memenuhi kualifikasi minimal sebagai Tenaga Ahli yang berpengalaman
dalam Pembangunan Jalan Rigid Pavement dan Jembatan yang ditunjukkan dalam Curriculum
Vitae yang bersangkutan. Kontraktor harus mengajukan Curriculum Vitae Site Manager yang
bersangkutan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi. Direksi Proyek/Konsultan
Pengawas berhak untuk menolak/ meminta agar personil Site Manager dan Personil
Kontraktor lainnya diganti jika ternyata dianggap tidak memenuhi kualifikasi atau tidak bisa
bekerja sama membentuk team work demi suksesnya proyek ini.
1.2.2. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang nyata-nyata diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan. Direksi berhak meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan
peralatan pembantu pekerjaan yang dianggap perlu untuk menjamin kecepatan, mutu dan
ketepatan pekerjaan. Semua biaya mobilisasi dan sewa pakai peralatan dianggap telah
diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor. Sebagai gambaran, peralatan minimal yang
harus digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
a. Mesin Listrik (Gen-set)
b. Mesin Pemadat (Compaction Equipment)
c. Pompa Air
d. Mesin Penggetar (Vibrator Equipment)
e. Alat-alat ukur lengkap Bor Listrik
f. Alat-alat pertukangan sederhana wajib dimiliki oleh setiap tukang
g. Dan alat-alat lainnya yang diperlukan
Jenis, jumlah, kondisi dan pemilikan alat-alat harus tercermin dalam lampiran penawaran
kontraktor.
1.2.3. Kontraktor wajib meneliti situasi Tapak-Job Site ( situasi, kontur ) dan hal lain yang dapat
mempengaruhi penawaran.Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib
melakukan survey ulang guna memperoleh akurasi data yang up to date. Kelalaian atau
kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk
mengajukan claim. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam RKS, Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan, Berita Acara
Rapat Lapangan, serta petunjuk dari Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis Pengelola Proyek.
1.2.4. Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor wajib melakukan pendekatan dengan Masyarakat
setempat untuk memperoleh dukungan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
1.2.5. Selama pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus bisa mengatur dan menjamin bahwa kegiatan
tidak terganggu.
PASAL 2
PERSYARATAN KHUSUS
2.1. Standar-standar yang berlaku.
Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI) dan
peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang
bersangkutan yaitu :
2.1.1. SK.SNI.T-15-1991-03
Tata Cara Perhitungan Struktur Beton
2.1.2. SK.SNIS-04-1989-F
SK.SNIS-05-1989-F
SK.SNIS-06-1989-F
Tentang Spesifikasi Bahan Bangunan
2.1.8. Petunjuk-petunjuk dari Direksi/ Pengawas Lapangan
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar yang tersebut diatas,
maupun standar-standar Nasional lainnya maka diberlakukan standar Internasional yang
berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standar-standar
persyaratan teknis dari negara-negara asal bahan pekerjaan yang bersangkutan.
Persyaratan lain yang mengikat adalah :
2.1.9. Dokumen Tender berupa gambar-gambar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
2.1.10 Berita Acara Aanwijzing
2.1.11. Berita Acara Rapat Lapangan
2.1.12. Perintah tertulis Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas yang disampaikan pada Buku
Harian Lapangan atau surat resmi.
2.1.13. Brosur resmi (user manual) dari Produsen yang materialnya digunakan.
2.1.14. Pada prinsipnya semua material yang akan digunakan harus mendapat izin/ persetujuan
tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas yang diaplikasikan dalam bentuk “Surat Persetujuan
Bahan”. Material yang masuk tanpa persetujuan Direksi/ Konsultan Pengawas adalah
tanggung jawab Kontraktor dan Direksi berhak untuk menolak atau memerintahkan
pembongkaran dan tidak diprogress.
2.1.15. Semua material yang masuk kedalam area proyek (digudang dan dilapangan terbuka) tidak
bisa dikeluarkan dari area proyek tanpa izin dari Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
2.1.16. Semua pekerjaan hanya bisa dilaksanakan atas izin dari Direksi / Konsultan Pengawas yang
diaplikasikan dalam bentuk “Surat Ijin Kerja”. Pekerjaan yang dilaksanakan tanpa izin
Direksi/ Konsultan Pengawas adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diprogress.
2.2. Ukuran dan Patokan.
Ukuran-ukuran dalam pekerjaan ini menggunakan sistem metrik, sebagai peil + 0,00 (datum
line) dari pekerjaan ini mengikuti peil yang telah ditentukan. Apabila BM yang dipasang
berubah letak atau rusak maka dibawah pengawasan Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib
membuat BM yang baru, dimana BM yang dibuat harus kokoh/kuat dan tidak bergerak selama
masa pelaksanaan. Kontraktor wajib menambahkan jika diperlukan oleh Direksi/ Konsultan
Pengawas. BM yang baru tersebut terbuat dari balok beton dengan titik yang terbuat dari besi
dia. 24 cm. Selama pelaksanaan pekerjaan, surveyor / juru ukur Kontraktor harus selalu
standby di Job Site lengkap dengan peralatannya. Semua pekerjaan yang akan dimulai harus
diukur ulang sebelum diizinkan secara tertulis oleh Direksi untuk dilaksanakan.
PASAL 3
PAPAN NAMA
3.1. Papan Nama Proyek dipasang sesuai dengan petunjuk Direksi dan menjadi beban Kontraktor
dan telah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor.
PASAL 4
PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1. Sebelum Pekerjaan Dimulai.
Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai pekerjaan sehingga
semua kotoran, puing-puing, sampah, rumput, batang kayu dan lain- lain tidak ada lagi di Job
Site. Dengan demikian seluruh Job Site terlihat dengan jelas.
4.2. Setelah Pekerjaan Selesai.
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan, Kontraktor harus membersihkan seluruh site dari segala macam kotoran,
puingpuing dan semua peralatan yang digunakan selama masa konstruksi. Kotoran-kotoran
tersebut harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sehingga bila hal ini belum diselesaikan
secara tuntas, maka pekerjaan tidak akan dianggap selesai 100 (seratus) %.
4.3. Selama Pekerjaan Berlangsung.
4.3.1. Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan job site selama pekerjaan berlangsung.
4.3.2. Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan jalan raya yang dilalui oleh kendaraan yang
mengangkut material dari dan ke job site.
4.3.3. Kontraktor bertanggung jawab atas kelancaran lalu lintas umum di sekitar job site.
4.3.4. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan jalan raya di sekitar job site yang jelas- jelas
diakibatkan oleh kegiatan Kontraktor.
4.3.5. Kontraktor harus berupaya sedemikian rupa, sehingga selama masa pelaksanaan,
bangunan-bangunan disekitar pekerjaan tidak mengalami kerusakan. Kontraktor harus
menangani hingga tuntas semua claim dari tetangga akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
4.3.6. Kebersihan yang dimaksud dalam pasal ini meliputi :
4.3.6.1. Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang ditimbulkan oleh sisa-sisa pembuangan berbagai
jenis sampah.
4.3.6.2. Kebersihan terhadap jenis kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah sisa-sisa bahan
bangunan, pecahan-pecahan batu dan lain-lain.
4.3.6.3. Kebersihan dalam arti kata kerapihan pengaturan material dan peralatan sehingga menunjang
mobilisasi pelaksanaan di job site.
4.4. Gudang Material.
Kontraktor wajib membuat gudang material dan peralatan, Gudang tersebut terutama
dimaksudkan untuk penyimpanan material dan peralatan yang memerlukan perlindungan dari
alam ataupun terhadap pencurian.
4.5. Generator Set & Penyediaan Air Sementara.
4.5.1. Genset.
Untuk keperluan perlengkapan pada malam hari dan untuk keperluan bekerja, Kontraktor
wajib menyediakan dan mengoperasikan satu set Generator dengan kapasitas sesuai
keperluan.
4.5.2. Untuk keperluan pekerja dan Direksi, Kontraktor wajib menyediakan tempat penampungan
air yang bersih. Kualitas air harus memenuhi syarat kesehatan sesuai standar WHO.
Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya akan akibat yang timbul dari pemakaian air yang
tidak memenuhi syarat tersebut.
4.6. Jalan Masuk Sementara.
Jika dianggap perlu, direksi berhak memerintahkan Kontraktor untuk membuat jalan masuk
sementara yang memungkinkan kelancaran pemasukan material dan sebagainya. Sejauh
mungkin jalan masuk sementara tersebut, dapat ditingkatkan sebagai jalan yang memang
menjadi bagian dari lingkup pekerjaan Kontraktor.
PASAL 5
METODE PELAKSANAAN DAN GAMBAR KERJA
5.1. Metode Pelaksanaan.
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor yang diwakili oleh Site Manager harus
memberikan rencana tertulis mengenai Metode Pelaksanaan. Metode pelaksanaan harus
dipresentasikan dihadapan Direksi, Konsultan Perencana dan konsultan pengawas. Hasil dari
presentasi metode pelaksanaan setelah disetujui bersama oleh Direksi, Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas merupakan keputusan yang mengikat didalam pelaksanaan pekerjaan ini.
5.2. Gambar Kerja.
5.2.1. Kontraktor wajib membuat gambar kerja/shop drawing atas rencana pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
5.2.2. Direksi pekerjaan dan Konsultan Pengawas, berhak untuk memerintahkan Kontraktor untuk/
membuat gambar kerja (shop drawing) atas bagian-bagian pekerjaan yang memerlukan
penjelasan lebih detail.
5.2.3. Pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud baru bisa dilaksanakan jika shop drawing telah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas, yang ditandai dengan “tanda tangan”
diatas gambar tersebut.
PASAL 6
MOBILISASI
6.1 Uraian
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis
dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian
lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp Kontraktor dan
kegiatan pelaksanaan.
ii) Mobilisasi Kepala Pelaksana (General Superintentent) yang memenuhi jaminan kualifikasi
(sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya (pemba-ngunan, atau peningkatan jalan /
penggantian jembatan, atau pemeli-haraan berkala).
iii) Mobilisasi semua staf pelaksana dan pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan
penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak.
iv) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam
Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan dimana peralatan tersebut akan
digunakan menurut Kontrak ini.
v) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Kontraktor, jika perlu termasuk kantor lapangan,
tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
b) Kegiatan Demobilisasi untuk semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Kontraktor pada saat akhir Kontrak, termasuk pemindahan
semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian
kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Pekerjaan dimulai.
6. 2 PROGRAM MOBILISASI
1) Dalam waktu 7 hari setelah Penandatangan Kontrak, segera dilaksanakan Rapat Pra
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang dihadiri Pemilik, Direksi Pekerjaan, Wakil
Direksi Pekerjaan (konsultan pengawas) dan Kontraktor untuk membahas semua hal baik
yang teknis maupun yang non teknis dalam proyek ini.
2) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Pra Pelaksanaan, Kontraktor harus menyerahkan Program
Mobilisasi dan Jadwal Pelaksanaan kepada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan
persetujuannya.
3) Program mobilisasi harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi dan harus
mencakup informasi tambahan berikut :
a) Lokasi base camp Kontraktor dengan denah lokasi umum dan denah detil di lapangan yang
menunjukkan lokasi kantor Kontraktor, bengkel, gudang, mesin pemecah batu dan instalasi
pencampur aspal, serta laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam cakupan
Kontrak.
b) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan yang
tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran, bersama dengan usulan
cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di lapangan.
c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam Penawaran harus
memperoleh persetujuan dari Direski Pekerjaan.
d) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk menyatakan
persentase kemajuan mobilisasi.
PASAL 7
KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1) Uraian Pekerjaan
Menurut Seksi ini, Kontraktor harus menyediakan, memelihara, membersihkan, menjaga, dan
pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan atau membuang semua bangunan kantor
darurat, gudang- gudang penyimpanan, barak-barak pekerja dan bengkel-bengkel yang
dibutuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan proyek.
2) Ketentuan Umum
a) Kontraktor harus mentaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun Daerah.
b) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah Lapangan
yang telah disetujui, dimana penempatannya harus diusahakan sedekat mungkin dengan
daerah kerja (site) dan telah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
c) Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga terbebas
dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
d) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok sehingga
bahan- bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
e) Kontraktor harus menyediakan alat pemadam kebakaran dan kebutuhan P3K yang memadai di
seluruh barak, kantor, gudang dan bengkel.
PASAL 8
FASILITAS DAN PELAYANAN PENGUJIAN
8.1 UMUM
1) Uraian
a) Pengujian yang dilaksanakan oleh Kontraktor
Kontraktor sebagaimana disyaratkan dalam kontrak harus menyediakan tempat kerja, bahan,
fasilitas, pekerja, pelayanan dan pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
pengujian yang diperlukan. Umumnya Kontraktor di bawah perintah dan pengawasan Direksi
Pekerjaan akan melakukan semua pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu bahan
baku, campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut
memenuhi mutu bahan. Direksi Pekerjaan akan bertanggung jawab atas semua pengujian yang
dilakukan untuk pekerjaan yang sudah selesai. Hasil pengujian-pengujian ini akan menjadi
dasar persetujuan atau penolakan dari pekerjaan terkait.
2) Pengajuan Kesiapan Kerja
Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan :
a) Jadwal pengujian : jadwal induk (master schedule) semua pekerjaan yang akan diuji. Dengan
jadwal pelaksanaan (construction schedule) yang ada dapat ditentukan tanggal sementara untuk
masing-masing kegiatan pengujian. Jadwal kegiatan pengujian ini harus diserahkan kepada
Direksi Pekerjaan dalam formulir pendahuluan (preliminary form) untuk dievaluasi pada setiap
awal bulan.
8.2 FASILITAS LABORATORIUM DAN PENGUJIAN
Kontraktor harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium
sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu dari
Spesifikasi ini.
8.3 PROSEDUR PELAKSANAAN
1) Peraturan dan Rujukan
Standard Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana diberikan dalam Lampiran 1.4.B dalam
Spesifikasi ini harus digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Dalam segala hal, Kontraktor
harus menggunakan SNI yang relevan atau setara untuk menggantikan standar-standar lain
yang mungkin ditunjukkan dalam Spesifikasi ini. Bilamana standar tersebut tidak terdapat
dalam SNI, Kontraktor dapat menggunakan standar lain yang relevan sebagai pengganti atas
perintah Direksi Pekerjaan.
2) Pemberitahuan
Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan rencana waktu pelaksanaan pengujian, paling
sedikit satu jam sebelum pengujian dilaksanakan sehingga memungkinkan Direksi Pekerjaan
atau Wakilnya untuk menyaksikan setiap pengujian bukan rutin yang mereka inginkan.
3) Inspeksi dan Pengujian
Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan untuk memeriksa pekerjaan
yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan. Setiap ruas secara keseluruhan yang
terdiri dari bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus
dibongkar dan diganti dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini. Bilamana
Direksi Pekerjaan mengijinkan, pekerjaan yang tidak diterima harus diperbaiki sedemikian
hingga setelah diperbaiki akan memenuhi semua ketentuan dalam kontrak. Semua perbaikan
semacam ini harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
4) Pemberitahuan untuk Pengujian atas Pekerjaan yang telah selesai
Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan paling tidak 5 hari di muka bahwa suatu ruas
telah selesai dikerjakan dan siap untuk diuji. Direksi Pekerjaan harus memberitahu hasil
pengujian tersebut kepada Kontraktor dalam 10 hari setelah benda uji diterima dari lapangan,
disertai surat keterangan yang menyebutkan apakah pekerjaan yang diuji diterima atau ditolak.
Bilamana pekerjan tersebut ditolak, dalam 10 hari Kontraktor harus mengajukan surat yang
menanyakan tindakan apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki pekerjaan yang ditolak.
PASAL 9
PEMELIHARAAN DAN PENGATURAN LALU LINTAS
9.1 UMUM
1) Uraian
a) Tujuan Pasal-pasal dalam Seksi ini adalah untuk menjamin bahwa selama pelaksanaan
pekerjaan semua jalan lama tetap terbuka untuk lalu lintas dan dijaga dalam kondisi aman dan
dapat digunakan, dan pemukiman di sepanjang dan yang berdekatan dengan Pekerjaan
disediakan jalan masuk yang aman dan nyaman ke pemukiman mereka.
b) Dalam keadaan khusus Kontraktor dapat mengalihkan lalu lintas ke jalan alih sementara.
Pengalihan ini harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan memenuhi ketentuan
Pasal 1.8.2 di bawah ini.
c) Kata “lalu lintas” dalam seksi ini sering dikonotasikan sebagai segala macam kendaraan, akan
tetapi lalu lintas harus berarti semua kendaraan dan pejalan kaki.
9.2 PERLINDUNGAN PEKERJAAN TERHADAP KERUSAKAN AKIBAT LALU
LINTAS
a) Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut
terlindungi dari kerusakan akibat lalu lintas umum maupun proyek.
b) Pengendalian lalu lintas dan pengalihan lalu lintas harus dilaksanakan sebagaimana diperlukan
untuk melindungi pekerjaan.
c) Pengendalian lalu lintas harus mendapat perhatian khusus, pada saat kondisi cuaca yang buruk,
pada saat lalu lintas padat, dan selama periode dimana pekerjaan yang sedang dilaksanakan
sangat peka terhadap kerusakan.
9.3 PENGATURAN SEMENTARA UNTUK LALU LINTAS
1) Rambu dan Penghalang (Barrier)
Agar dapat melindungi Pekerjaan, dan menjaga keselamatan umum dan kelancaran arus lalu
lintas yang melalui atau di sekitar pekerjaan, Kontraktor harus memasang dan memelihara
rambu lalu lintas, penghalang dan fasilitas lainnya yang sejenis pada setiap tempat dimana
kegiatan pelaksanaan akan mengganggu lalu lintas umum. Semua rambu lalu lintas dan
penghalang harus diberi garis-garis (strips) yang reflektif dan atau terlihat dengan jelas pada
malam hari.
2) Petugas Bendera
Kontraktor harus menyediakan dan menempatkan petugas bendera di semua tempat kegiatan
pelaksanaan yang mengganggu arus lalu lintas, terutama pada pengaturan lalu lintas satu arah.
Tugas utama petugas bendera adalah mengarahkan dan mengatur arus lalu lintas yang melalui
dan di sekitar Pekerjaan tersebut.
9.4 PEMELIHARAAN UNTUK KESELAMATAN LALU LINTAS
1) Jalan Alih Sementara dan Pengendalian Lalu Lintas
Semua jalan alih sementara dan pemasangan pengendali lalu lintas yang disiapkan oleh
Kontraktor selama pelaksanaan Pekerjaan harus dipelihara agar tetap aman dan dalam kondisi
pelayanan yang memenuhi ketentuan dan dapat diterima Direksi Pekerjaaan sehingga menjamin
keselamatan lalu lintas dan bagi pemakai jalan umum.
2) Pembersihan Penghalang
Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menjamin bahwa perkerasan, bahu jalan
lokasi yang berdekatan dengan Daerah Milik Jalan harus dijaga agar bebas dari bahan
pelaksanaan, kotoran dan bahan yang tidak terpakai lainnya yang dapat mengganggu atau
membahayakan lalu lintas yang lewat. Pekerjaan juga harus dijaga agar bebas dari setiap parkir
liar atau kegiatan perdagangan kaki lima kecuali untuk daerah-daerah yang digunakan untuk
maksud tersebut.
PASAL 10
KETENTUAN REKAYASA (ENGINEERING)
10.1 Umum
Sebelum pekerjaan survei dimulai Kontraktor harus mempelajari Gambar asli untuk
dikonsultasikan dengan Direksi Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki setiap
kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan lebar jalan lama,
lokasi setiap pelebaran perkerasan dan struktur. Kontraktor dan Direksi Pekerjaan harus
mencapai kesepakatan dalam menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam
Gambar ini.
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Direksi Pekerjaan setelah revisi
terhadap seluruh rancangan telah selesai, dimana revisi ini harus berdasarkan data survey
lapangan yang dikumpulkan oleh Kontraktor sebagai bagian dari cakupan perkerjaan dalam
Kontrak.
10.2 Survei Lapangan oleh Kontraktor
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Kontraktor harus melak-sanakan
survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur pada perkerasan jalan lama,
bahu jalan lama dan semua ciri-ciri tambahan lainnya dan lain sebagainya. Ketentuan survei
lapangan yang lengkap dan detil terdapat dalam spesifikasi ini, Rekayasa Lapangan. Setelah
pekerjaan survei lapangan ini selesai, Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan laporan
lengkap dan detil dari hasil survei ini kepada Direksi Pekerjaan, tidak lebih dari tanggal yang
ditentukan dalam Spesifikasi ini. Tanggal penyerahan ini akan merupakan tonggak yang sangat
penting bagi dimulainya peker-jaan dalam Kontrak dengan lebih dini dan berhasil.
10.3 Revisi oleh Direksi Pekerjaan
Detil pelaksanaan yang lengkap pada setiap mata pekerjaan dalam cakupan Kontrak ini akan
diterbitkan secara bertahap untuk Kontraktor dan bilamana detil pelaksanaan ini telah
disiapkan, dapat mencakup, tetapi tidak boleh terbatas pada, sebagian atau seluruh hal-hal
berikut :
a) Revisi terhadap rancangan perkerasan jalan.
b) Detil peningkatan bahu jalan.
c) Detil setiap pelebaran jalur lalu lintas (carriageway), jika ada.
d) Detil pekerjaan timbunan atau galian.
10.4 Urutan Pekerjaan
1) Cakupan pekerjaan dalam Kontrak ini mensyaratkan bahwa kegiatan tertentu harus diselesaikan
secara berurutan menurut tongak-tonggak yang telah ditetapkan sebe-lumnya. Kecuali jika
ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, tanggal yang menjadi tonggak utama bagi kegiatan yang
kritis adalah sebagai berikut:
a) Survei lapangan termasuk peralatan pengujian yang diperlukan dan penyerahan laporan oleh
Kontraktor.
: ........hari setelah SKPBJ/ tanda tangan kontrak oleh Kontraktor
b) Revisi (jika ada) oleh Direksi Pekerjaan telah selesai.
: ……..hari setelah survey lapangan oleh Kontraktor, walau keluarnya detil pelaksanaan dapat
bertahap setelah tanggal ini.
c) Pelaksanaan pekerjaan.
: ……….hari setelah revisi (jika ada) disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
PASAL 11
REKAYASA LAPANGAN
11.1 UMUM
Kontraktor harus menyediakan personil ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan
sehingga diperoleh mutu, kinerja dan dimensi sesuai yang disyaratkan dalam ketentuan.
Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan dalam pelaksanaan suatu
survey lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survei lapangan untuk
menentukan kondisi fisik dan struktur perkerasan lama. Dengan demikian akan memungkinkan
Direksi Pekerjaan melaksanakan revisi minor dan menyelesaikan serta menerbitkan detil
pelaksanaan sebelum kegiatan pelaksanaan dimulai. Selanjutnya personil tersebut harus
disertakan dalam dalam pematokan (staking out) dan survey seluruh proyek, investigasi dan
pengujian dan rekayasa serta penggambaran untuk menyimpan Dokumen Rekaman Proyek.
11.2 PEKERJAAN SURVEI LAPANGAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI
RANCANGAN
1) Uraian
Selama ...... hari pertama sejak periode mobilisasi. Kontraktor harus mengerahkan personil
tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan membuat laporan tentang kondisi fisik dan
struktur lainnya, dan perlengkapan jalan lainnya seperti rambu jalan, patok kilometer, pagar
pengaman. Pekerjaan survey lapangan ini harus dilaksanakan pada seluruh panjang jalan dalam
lingkup Kontrak.
2) Pekerjaan Persiapan dan Gambar
Kontraktor harus mempelajari Gambar asli yang terdapat dalam Dokumen Kontrak dan
berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan survei dimulai. Gambar ini harus
diantisipasi terhadap perubahan kecil pada alinyemen, ruas dan detil yang mungkin terjadi
selama pelaksanaan.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar dan Spesifikasi,
dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan atau kekurangan dalam Gambar
atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi dan Kontraktor harus menandai dan
memperbaiki setiap kesalahan atau kekurangan, terutama yang berhubungan dengan lebar
perkerasan lama dan lokasi dan arah setiap pelebaran perkerasan. Direksi Pekerjaan akan
melakukan perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi Spesifikasi dan Gambar ini. Bilamana
dimensi yang diberikan dalam Gambar atau dapat dihitung, pengukuran berdasarkan skala tidak
boleh digunakan kecuali bila disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setiap penyimpangan dari
Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan yang tidak terantisipasi akan ditentukan dan
diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
Kontraktor dan Direksi Pekerjaan harus mencapai kesepakatan terhadap ketepatan atas setiap
perubahan yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak ini.
11.3 TENAGA AHLI REKAYASA LAPANGAN
1) Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang berpengalaman, untuk
mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan perbaikan tepi perkerasan, pelaksanaan overlay,
termasuk lapis perata, pelaksanaan bahu jalan dan jembatan.
2) Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang tanah/aspal yang bertanggung-jawab
atas produksi aspal beton, termasuk pengadaan bahan, pembuatan rumus perbandingan
campuran, penyetelan bukaan penampung dingin dan panas dan semua kebutuhan lainnya
untuk menjamin agar persyaratan campuran aspal panas dapat dipenuhi.
PASAL 12
JADWAL PELAKSANAAN
12.1 UMUM
1) Uraian
Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan yang
sebagaimana mestinya atas pekerjaan. Jadwal tersebut diperlukan untuk menjelaskan kegiatan-
kegiatan pekerjaan setelah kegiatan dalam program mobilisasi telah selesai.
2) Pengajuan
a) Kontraktor harus menyiapkan jadwal pelaksanaan dalam batas waktu 15 hari setelah Surat
Penunjukan Pemenang. Jadwal pelaksanaan itu harus diserahkan dan mendapat persetujuan dari
Direksi Pekerjaan, dengan detil yang disyaratkan dari Spesifikasi ini, dimana detil tersebut
harus menunjukkan urutan kegiatan yang diusulkan oleh Kontraktor dalam melaksanakan
Pekerjaan.
b) Setiap akhir setiap bulan Kontraktor harus melengkapi Jadwal Pelaksanaan untuk
menggambarkan secara akurat kemajuan pekerjaan (progress) aktual sampai tanggal 25 pada
bulan tersebut.
c) Setiap interval mingguan Kontraktor harus menyerahkan pada setiap hari Jum’at pagi, jadwal
kegiatan mingguan yang menunjukkan lokasi seluruh operasi dan kegiatan yang akan
dilaksanakan selama minggu tersebut.
12.2 REVISI JADWAL PELAKSANAAN
1) Waktu
Revisi semua jadwal pelaksanaan yang diuraikan harus dilaksanakan, bilamana kemajuan
keuangan aktual berbeda lebih dari 20 (dua puluh) persen dari kemajuan rencana atau bilamana
terdapat perubahan kuantitas yang menyolok setelah diterbitkannya Variasi atau Addendum.
2) Laporan
Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan maka Kontraktor harus melengkapi laporan
ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi, yang harus meliputi :
· Uraian revisi, termasuk pengaruh pada seluruh jadwal karena adanya perubahan cakupan,
revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu kegiatan dan perubahan lainnya yang dapat
mempengaruhi jadwal.
· Pembahasan lokasi-lokasi yang bermasalah, termasuk faktor-faktor penghambat yang sedang
berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta dampaknya.
· Tindakan perbaikan yang diambil, diusulkan dan pengaruhnya.
12.3 RAPAT PEMBUKTIAN KETERLAMBATAN (Show Cause Meeting)
Pertemuan ini diadakan dalam hal terjadinya keterlambatan progres phisik oleh Kontraktor
berdasarkan skedule kontrak (Contract Schedule).
Dalam hal terjadi keterlambatan progres phisik oleh Kontraktor, maka prosedur ini harus diikuti
dalam untuk mengambil keputusan :
(i) Jika terjadinya keterlambatan progres phisik antara 5 % - 7 %, maka Rapat Pembuktian
Keterlambatan (Show Cause Meeting) akan dilaksanakan antara Pemimpin Proyek, Konsultan
Pengawas Lapangan dan Kontraktor.
(ii) Jika terjadinya keterlambatan progres phisik antara 7 % - 10 %, maka Rapat Pembuktian
Keterlambatan (Show Cause Meeting) akan dilaksanakan antara Pemimpin Proyek, Konsultan
Pengawas Lapangan (Chief Inspector Consultant) dan Kontraktor.
(iii) Jika terjadinya keterlambatan progres phisik lebih besar dari 10 % dan tidak boleh lebih besar
dari 15 %, maka Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) akan dilaksanakan
PPK, Pemimpin Proyek, Konsultan Pengawas Lapangan (Supervision Engineer Consultant) dan
Kontraktor, untuk mengambil keputusan apakah Kontraktor dapat melanjutkan pekerjaannya/
kontraknya. Bilamana antara ketiga belah pihak sepakat, maka Kontraktor dapat melanjutkan
pekerjaannya atau bilamana tidak maka Kontraktor akan diberhentikan kontraknya. Semua
kegiatan Rapat Pembuktian Keterlambatan (SCM) harus dibuat dalam Berita Acara Rapat
Pembuktian Keterlambatan yang ditandatangani oleh Pimpinan dari masing-masing pihak
sebagai catatan untuk membuat Persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan berikutnya.
PASAL 13
PEKERJAAN TANAH
13.1 GALIAN
13.2 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan tanah
atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian dari
pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan
beraspal pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan profil dan penampang yang
sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan penampang melintang yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk semua jenis galian
yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan galian dapat berupa :
i) Galian Biasa
ii) Galian Perkerasan Beraspal
d) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasikan sebagai galian batu,
galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation) dan galian perkerasan beraspal
e) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan lama dan pembuangan bahan
perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling Machine (mesin pengupas perkerasan
beraspal tanpa pemanasan) seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2) Toleransi Dimensi
a) Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal tidak
boleh berbeda lebih dari 2 cm dari yang ditentukan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan pada setiap titik, sedangkan untuk galian perkerasan beraspal tidak boleh
berbeda lebih dari 1 cm dari yang disyaratkan.
b) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air
permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin pengaliran
air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum memulai pekerjaan,
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan, gambar detil penampang melintang
yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi pembersihan dan pembongkaran, atau
penggalian dilaksanakan.
b) Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan untuk setiap galian untuk tanah dasar, formasi
atau pondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan landasan atau bahan lainnya tidak boleh
dihampar sebelum kedalaman galian, sifat dan kekerasan bahan pondasi disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi Pekerjaan.
c) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu catatan tertulis tentang lokasi,
kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan dikupas atau digali. Pencatatan
pengukuran harus dilakukan setelah seluruh bahan perkerasan beraspal telah dikupas atau
digali.
4) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Kontraktor harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan pekerja, yang
melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
b) Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi galian, dimana kepala
mereka, yang meskipun hanya kadang-kadang saja, berada di bawah permukaan tanah, maka
Kontraktor harus menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya
hanya memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian
cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
c) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang cukup
untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada
lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari
berupa drum yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna
menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan.
d) Ketentuan yang disyaratkan, Pemeliharaan dan Pengaturan Lalu Lintas harus diterapkan pada
seluruh galian di Daerah Milik Jalan.
5) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan semua
bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan
saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut-
off wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang
waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain dimana air atau
tanah rembesan(seepage) mungkin sudah tercemari, maka Kontraktor harus senantiasa
memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan digunakan oleh pekerja sebagai
air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
6) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal 3.1.1(3) di atas
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus diperbaiki oleh Kontraktor sebagai
berikut :
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan ketinggian yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan harus
digali lebih lanjut sampai memenuhi toleransi yang disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, atau lokasi yang mengalami
kerusakan atau menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan timbunan pilihan atau
lapis pondasi agregat sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
iii) Lokasi galian perkerasan beraspal dengan dimensi dan kedalaman yang melebihi yang telah
ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggunakan bahanbahan yang
sesuai dengan kondisi perkerasan lama sampai mencapai elevasi rancangan.
7) Utilitas Bawah Tanah
a) Kontraktor harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang keberadaan dan
lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar setiap ijin atau wewenang
lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.
b) Kontraktor harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas bawah tanah
yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah lainnya atau struktur yang
mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi
kegiatannya.
13.3 PROSEDUR PENGGALIAN
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan dalam
Gambar atau ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan dan harus mencakup pembuangan semua
bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan
batu dan bahan perkerasan lama, yang tidak digunakan untuk pekerjaan permanen.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap
bahan di bawah dan di luar batas galian.
2) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan, Pembentukan Berm. Penyiapan Badan
Jalan, harus berlaku seperti juga ketentuan dalam Seksi ini.
13.4 PENGUKURAN
1) Pengukuran Galian
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran sebagai
volume di tempat dalam meter kubik bahan yang dipindahkan, setelah dikurangi bahan galian
yang digunakan dan dibayar sebagai timbunan biasa atau timbunan pilihan dengan factor
penyesuaian berikut ini :
i) Bahan Galian Biasa yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan
penyusutan (shrinkage) sebesar 0,85.
ii) Bahan Galian Batu yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan factor
pengembangan (swelling) 1,2.
Dasar perhitungan ini haruslah gambar penampang melintang profil tanah asli sebelum digali
yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi
yang disyaratkan atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata,
menggunakan penampang melintang pekerjaan dengan jarak tidak lebih dari 25 meter.
b) Pekerjaan galian yang dapat dimasukkan untuk pengukuran dan pembayaran menurut Seksi ini
akan tetap dibayar sebagai galian hanya bilamana bahan galian tersebut tidak digunakan dan
dibayar dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini.
c) Bilamana bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan dapat digunakan
sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Kontraktor sebagai bahan timbunan,
maka volume bahan galian yang tidak terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya untuk
kenyamanan Kontraktor dengan exploitasi sumber bahan (borrow pits) tidak akan dibayar.
d) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi oleh bidang-
bidang sebagai berikut :
· Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi yang melalui titik terendah
dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian tanah diperhitungkan sebagai galian
biasa atau galian batu sesuai dengan sifatnya
· Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.
· Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di atas atau
sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian karena kelongsoran,
bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
e) Pekerjaan galian perkerasan beraspal yang dilaksanakan di luar ketentuan, Pengembalian
Kondisi (Reinstatement)Perkerasan Lama, harus diukur untuk pembayaran sebagai volume di
tempat dalam meter kubik bahan yang digali dan dibuang.
f) Pengangkutan hasil galian ke lokasi pembuangan akhir atau lokasi timbunan sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dengan jarak yang melebihi 5 km harus diukur untuk
pembayaran sebagai volume di tempat dalam kubik meter bahan yang dipindahkan per jarak
tempat penggalian sampai lokasi pembuangan akhir atau lokasi timbunan dalam kilometer.
PASAL 14
PENYIAPAN BADAN JALAN
14.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar atau
permukaan jalan kerikil lama, untuk penghamparan Lapis Pondasi Agregat, Lapis Pondasi Jalan
Tanpa Penutup Aspal, Lapis Pondasi Semen Tanah atau Lapis Pondasi Beraspal di daerah jalur
lalu lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan) yang tidak ditetapkan sebagai
Pekerjaan Pengembalian Kondisi.
b) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor grader untuk
perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa penambahan bahan baru.
2) Toleransi Dimensi
a) Ketinggian akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi atau lebih rendah satu centimeter
dari yang disyaratkan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir harus cukup halus dan rata serta memiliki kelandaian yang cukup,
untuk menjamin berlakunya aliran bebas dari air permukaan.
3) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian
yang dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.
b) Kontraktor harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera setelah
selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap persetujuan yang dapat diberikan untuk
penghamparan bahan lain di atas tanah dasar atau permukaan jalan, berikut ini :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan.
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa toleransi
permukaan yang disyaratkan dipenuhi.
4) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Pemeliharaan Lalu Lintas.
b) Kontraktor harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu lintas yang diijinkan
melewati tanah dasar, dan Kontraktor harus melarang lalu lintas yang demikian bilamana
Kontraktor dapat menyediakan sebuah jalan alih(detour) atau dengan pelaksanaan setengah
lebar jalan.
14.2 BAHAN
Tanah dasar dibentuk dari Lapis Pondasi Agregat atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang
digunakan dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, dan
sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan membentuk tanah dasar
haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi untuk bahan tersebut.
PASAL 15
LAPIS PONDASI BAWAH
1. UMUM
a. Lapis pondasi bawah adalah lapisan konstruksi yang meneruskan beban dari lapis pondasi atas
kepada tanah dasar yang berupa bahan berbutir diletakkan diatas tanah dasar yang telah
dibentuk dan dipadatkan, serta langsung bearad dibawah lapis pondasi atas perkerasan.
b. Pekerjaan lapis pondasi bawah terdiri dari mengadakan, memproses, mengangkut,
menebarkan, membasahi dan memadatkan bahan lapis pondasi bawah berbutir yang disetujui
seseuai dengan gambar-gambar dan seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
c. Toleransi Ukuran
i. Permukaan akhir lapis pondasi bawah harus diberi punggung atau kemiringan melintang yang
ditetapkan atau ditunjukkan pada gambar-gambar. Tidak boleh ada ketidakteraturan dalam
bentuk dan permukaan tersebut harus rata dan seragam.
ii. Kemiringan dan ketinggian akhir sesudah pemadatan tidak boleh lebih dari 1.5 cm kurang dari
yang ditunjukkan pada gambar atau diatur dan disetujui oleh Direksi Teknik.
d. Contoh Bahan
i. Contoh bahan yang digunakan untuk lapis pondasi bawah harus diserahkan kepada Direksi
Teknik untuk mendapatkan persetujuan paling sedikit 14 hari sebelum pekerjaan dimulai, dan
harus disertai dengan hasil-hasil data pengujian sesuai dengan persyaratan spesifikasi untuk
kualitas dan bahan-bahan seperti diuraikan dalam spesifikasi ini.
ii. Perubahan mengenai sumber atau pemasok bahan lapis pondasi bawah harus dibuat dengan
persetujuan Direksi Teknik, dan setiap perubahan harus atas dasar penyerahan contoh-contoh
bahan dan laporan pengujian untuk pemeriksaan lebih lanjut dari persetujuan diatas.
e. Perbaikan Pekerjaan yang tidak Memuaskan
i. Setiap bahan lapis pondasi bawah yang tidak memenuhi spesifikasi ini, apakah dipasang atau
belum, akan ditolak atau dipindahkan dari lapangan kerja atau digunakan sebagai urugan seperti
yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
ii. Setiap bagian pekerjaan lapis pondasi bawah yang menunjukkan ketidakteraturan atau cacat
karena penanganan yang jelek aLtau kegagalan Kontraktor untuk mematuhi persyaratan
spesifikasi atau gambar rencana harus dibetulkan dengan perbaikan-perbaikan atau penggantian
atas beban biaya Kontraktor sampai memuaskan Direksi Teknik.
2. BAHAN-BAHAN
a. Persyaratan Umum
i. Bahan-bahan yang dipilih dan digunakan untuk pembangunan lapis pondasi bawah terdiri dari
bahan-bahan berbu tir dipecah dan kerikil pasir lempung alami, dan harus memenuhi
persyaratan untuk lapis pondasi bawah kelas A atau kelas B seperti yang diperintahkan oleh
Direksi Teknik.
ii. Bahan untuk pekerjaan lapis pondasi bawah harus bebas dari debu, zat organik, serta bahan-
bahan lain yang harus dibuang dan harus memiliki kualitas bila bahan tersebut telah
ditempatkan akan siap saling mengikat membentuk satu permukaan yang stabil dan mantap.
iii. Bila perlu dan sesuai dengan perintah Direksi Teknik, bahan-bahan dari berbagai sumber atau
pemasokan dapat disatukan dalam perbandingan yang diminta oleh Direksi Teknik atau seperti
ditunjukkan dengan pengujian-pengujian, untuk dapat memenuhi persyaratan spesifikasi bahan
lapis pondasi bawah.
b. Gradasi Lapis Pondasi Bawah
Persyaratan gradasi untuk lapis pondasi bawah kelas A dan kelas B diberikan dalam tabel
berikut.
TABEL. PERSYARATAN GRADASI UNTUK LAPIS PONDASI BAWAH
UKURAN % LOLOS ATAS BERAT
SARINGAN Kelas A Kelas B
CLASS C
(mm) ( < 75 mm ) ( < 62,5 mm )
75 100 -
62.5 - 100
37.5 60 – 90 67 – 100 Maks. 100
25.0 45 – 78 -
19.0 40 – 70 40 – 100
9.5 24 – 56 25 – 80
4.75 13 – 45 16 – 66
2.36 6 – 36 10 – 55 Maks. 80
1.18 - 6 – 45
0.60 2 – 22 -
0.425 2 – 18 3 – 33
0.075 0 - 10 0 - 20 Maks. 15
c. Syarat-syarat Kualitas
Bahan-bahan yang digunakan untuk lapis pondasi bawah harus memenuhi syarat-syarat kualitas
seperti pada tabel berikut.
TABEL. KONDISI KUALITAS UNTUK BAHAN LAPIS PONDASI BAWAH
U R A I A N BATAS TEST
Batas cair Maksimum 35 %
Indek plastisitas 4 % - 12 %
Ekivalen pair ( bahan halus plastis) Minimum 25 %
CBR terendam Minimum 30 %
Kehilangan berat karena abrasi (500 putaran) Maksimum 40 %
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Penyiapan Lapis Tanah Dasar
Lapis tanah dasar atau formasi harus disiapkan dan diselesaikan sesuai dengan pekerjaan yang
ditetapkan di bawah “pekerjaan tanah”. Semua bahan sampai kedalaman 30 cm di bawah
permukaan lapis tanah dasar harus dipadatkan sampai 100 % kepadatan kering maksimum yang
ditentukan oleh pengujian laboratorium PB-011-76 (AASHTO T 99, Standart Proctor).
b. Pencampuran dan Pemasangan Lapis Pondasi Bawah
i. Lapis pondasi bawah tersebut harus dicampur di lapangan jalan, terkecuali diperintahkan lain,
dengan menggunakan tenaga kerja atau motor grader. Pengadukan yang merata diperlukan dan
bahan tersebut harus dipasang dalam lapisan-lapisan tidak melebihi 20 cm tebalnya atau
ketebalan lain seperti diperintahkan Direksi Teknik agar dapat mencapai tingkat pemadatan
yang ditetapkan.
ii. Penyiraman dengan air, diperlukan, demikian juga selama pencampuran dan penempatan harus
dikontrol dengan cermat, dan dilaksanakan hanya bila diminta demikian oleh Direksi Teknik.
i. Ketebalan lapis pondasi bawah harus dikerjakan sesuai dengan gambar rencana dan seperti
dinyatakan dalam daftar penawaran, atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik di
lapangan untuk memenuhi kondisi lapis bawah dasar yang sebenarnya.
c. Penyebaran dan Pemadatan
i. Penyebaran akhir sampai ketebalan dan kemiringan dan kemiringan melintang jalan yang
diminta, harus dilaksanakan dengan kelonggaran kira-kira 15% penurunan ketebalan untuk
pemadatan lapisan-lapisan lapis pondasi bawah. Segera setelah penyebaran dan pembentukan
akhir, masing-masing lapisan harus dipadatkan sampai lebar penuh lapis pondasi bawah
perkerasan, dengan menggunakan mesin gilas roda baja atau mesin gilas roda ban pneumatic
atau peralatan pemadatan lain yang disetujui oleh Direksi Teknik.
ii. Penggilasan untuk pembentukan dan pemadatan bahan lapis pondasi bawah akan bergerak
secara gradual dari pinggir ke tengah, sejajar dengan garis sumbu jalan dan harus terus menerus
sampai seluruh permukaan telah dipadatkan secara merata. Pada bagian-bagian superelevasi,
kemiringan melintang jalan atau kelandaian yang terjal, penggilasan harus bergerak dari bagian
yang lebih rendah ke bagian yang lebih tinggi. Setiap ketidakteraturan atau bagian ambles yang
mungkin terjadi, harus dibetulkan dengan menggaru atau meningkatkan dan menambahkan
bahan lapis pondasi bawah untuk membuat permukaan tersebut mencapai bentuk dari
ketinggian yang benar. Bagian-bagian yang sempit di sekitar kereb atau dinding yang tidak
dapat dipadatkan dengan mesin gilas, harus dipadatkan dengan pemadat atau mesin tumbuk
yang disetujui.
iii. Kandungan kelembaban untuk pemasangan harus dijaga di dalam batas-batas 3 % kurang dari
kadar air optimum sampai 1% lebih dari kadar air optimum dengan penyemprotan air atau
pengeringan seperlunya, dan bahan lapis pondasi bawah harus dipadatkan untuk menghasilkan
kepadatan yang ditetapkan, ke seluruh ketebalan penuh masing-masing lapisan, mencapai 100%
kepadatan kering maksimum yang ditetapkan yang sesuai dengan AASHTO T 99 (PB 0111).
d. Pengendalian Lalu Lintas
i. Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua akibat lalu lintas yang diizinkan lewat terhadap
permukaan kerikil selama pelaksanaan pekerjaan, dan bila mungkin Kontraktor bisa
menyediakan sebuah jalan pengalihan atau dengan pelaksanaan pekerjaan separuh lebar jalan.
ii. Bangunan-bangunan, pohon-pohon atau hak milik lainnya disekitar jalan tersebut harus
dilindungi terhadap kerusakan karena pengaruh pekerjaan, seperti lemparan batu karena dari
lalu lintas.
iii. Bahan-bahan harus ditumpuk dalam satu tempat yang baik yang menjamin bahwa tumpukan
tersebut tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas atau membendung aliran air.
4. PENGENDALIAN MUTU
a. Test Laboratorium
i. Pengujian harus dilakukan terhadap bahan lapis pondasi bawah untuk dapat memenuhi
persyaratan spesifikasi.
ii. Dua buah contoh bahan lapis pondasi bawah harus diuji sebelum digunakan di lapangan.
iii. Pengujian bahan lapis pondasi bawah harus dilakukan untuk setiap 500 m3 bahan-bahan yang
ditumpuk di lapangan atau dipasang, menurut batas ukuran.
iv. Test laboratorium yang diberikan pada tabel berikut untuk memenuhi kondisi kualitas yang
diberikan dalam spesifikasi atau seperti yang diperintahkan lain oleh Direksi Teknik.
TABEL. TEST LABORATORIUM BAHAN LAPIS PONDASI BAWAH
RUJUKAN
TEST AASH BINAMARG TIPE
TO A
Analisa Menetukan distribusi
saringan ukuran partikel
T 27 PB 0201-76
agregat halus agregat halus dan
dan kasar kasar
Penentuan Test plastisitas untuk
T 89 PB0109-76
batas cair dan batas cair dan indeks
T 90 PB0110-76
batas plastis plastisitas
Hubungan Test standar proctor
kepadatan T 99 PB0111-76 menggunakan
kadar air pemukul 2.5 kg
C B R Menentukan nilai
T 193 PB0113-76 daya dukung lapis
pondasi bawah
Ketahanan Test agregat kasar <
terhadap 37.5 mm dengan
T 96 PB0206-76
abrasi, agregat menggunakan mesin
kasar Los Angeles
b. Pengendalian Lapangan
Test pengendalian lapangan berikut ini harus dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan
spesifikasi. Galian untuk lubang uji dan penimbunan kembali dengan bahan lapis pondasi
bawah dipadatkan dengan sempurna, harus dikerjakan oleh Kontraktor dibawah pengawasan
Direksi Teknik.
TABEL. PERSYARATAN PENGENDALIAN LAPANGAN
TEST PENGENDALIAN PROSEDUR
a. Ketebalan dan keseragaman Pemeriksaan visual dan
lapis pondasi bawah pengukuran ketebalan setiap
hari. Dilakukan untuk setiap
200 panjang lapisan pondasi
bawah jalan yang dipasang.
b. Test kepadatan di tempat, lapis Harus dilakukan untuk setiap
pondasi bawah (test kerucut 200 panjang lapis pondasi
pasir) AASHTO T 191, bawah jalan untuk
PB103-76 menentukan tingkat
kepadatan dengan
membandingkan terhadap
test kepadatan laboratorium
untuk kepadatan kering
maksimum.
c. Penentuan CBR di tempat, Dengan menggunakan DCP,
lapis tanah dasar, lapis pondasi dilaksanakan minimum setiap
bawah. 1000 panjang jalan.
PASAL 16
PEKERJAAN URUGAN TANAH DAN PEMADATAN
16.1. Uraian
a. Pekerjaan ini mencakup pengambilan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau
bahan berbutir yang disetujui untuk konstruksi timbunan atau untuk timbunan umum yang
diperlukan untuk membuat bentuk dimensi timbunan, antara lain ketinggian yang sesuai dengan
persyaratan atau penampang melintangnya.
b. Segala perubahan dari spesifikasi ini harus dikonsultasikan secara tertulis kepada Konsultan
danharus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan untuk memulai pekerjaan.
16.2. S u r v e i
a. Sebelum pekerjaan timbunan dimulai, harus dilakukan survei topografi. Level yang disepakati
harus dicatat dan ditandatangani oleh Konsultan dan Kontraktor.
b. Kontraktor harus membuat hasil survei dalam bentuk gambar tampak dan penampang dengan
skala yang disetujui oleh konsultan. Gambar penampang harus pada interval 25 m. Konsultan
harus memverifikasi dan memeriksa gambar tampak dan penampang.
16.3. Peralatan
a. Kontraktor harus mengajukan metoda kerja termasuk output kerja harian, jumlah, tipe dan
kapasitas peralatan yang akan dioperasikan kepada Konsultan.
b. Pemilihan peralatan harus mempertimbangkan kondisi lapangan dan lingkungan.
16.4. Jaminan Kualitas
1. Pengawasan Kualitas Bahan
a. Jumlah data penunjang untuk hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal kualitas
bahan-bahan harus sebagaimana diarahkan oleh Konsultan, tetapi harus termasuk semua
pengujian yang relevan yang telah ditentukan, sekurang-kurangnya tiga contoh yang mewakili
sumber bahan-bahan yang diajukan yang terpilih untuk mewakili serangkaian kualitas bahan-
bahan yang akan diperoleh dari sumber tersebut.
b. Menyusul persetujuan mengenai kualitas bahan-bahan timbunan yang diajukan, maka
pengujian kualitas bahan-bahan tersebut harus diulangi lagi atas kebijaksanaan tenaga
Konsultan, dalam hal mengenal perubahan yang diamati pada bahan-bahan tersebut atau pada
sumbernya.
c. Suatu program rutin pengujian pengawasan mutu bahan-bahan harus dilaksanakan untuk
mengendalikan keanekaragaman bahan yang dibawa ke tempat proyek. Jangkauan pengujian
tersebut harus sebagaimana diarahkan oleh Konsultan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik
timbunan yang diperoleh dari setiap sumber.
2. Persyaratan Pemadatan untuk Timbunan Tanah
Ketebalan hamparan untuk setiap lapisan yang akan dipadatkan adalah 100-300 mm.
Pemadatan setiap lapis (lift) yang telah ditentukan harus mencapai kepadatan minimal 95 %
Modified Proctor maximum density pada kadar air optimum + 2%. Pengujian kepadatan dengan
uji sand cone harus dilaksanakan untuk setiap 500 m2 pada setiap lapisan timbunan yang
dipadatkan sesuai dengan ASTM D-1556 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan bahwa
kepadatan kurang dari kepadatan yang disyaratkan maka Kontraktor harus membetulkan
pekerjaan tersebut.
3. Percobaan Pemadatan
a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk pemilihan peralatan dan metoda untuk mencapai
tingkat pemadatan yang ditentukan. Dalam hal bahwa Kontraktor tidak mampu untuk mencapai
kepadatan yang disyaratkan, maka pemadatan berikutnya belum boleh dilaksanakan, kecuali
dengan seizin Konsultan Pengawas.
b. Suatu percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan jumlah lintasan alat pemadat dan kadar
air harus diubah-ubah sampai kepadatan yang ditentukan tercapai dan disetujui Konsultan.
Hasil percobaan lapangan ini kemudian harus digunakan untuk menentukan jumlah lintasan
yang disyaratkan, jenis alat pemadat dan kadar air untuk semua pemadatan yang selanjutnya.
16.5 . Pengukuran
Timbunan akan diukur sebagai jumlah meter kubik bahan-bahan yang dipadatkan yang diterima
lengkap di tempat. Volume yang diukur harus didasarkan pada gambar penampang melintang
yang disetujui dari profil tanah atau profil galian sebelum suatu timbunan ditempatkan serta
pada garis, kelandaian dan ketinggian dari pekerjaan timbunan akhir yang ditentukan dan
disetujui. Metoda perhitungan volume bahan-bahan harus merupakan metoda luas bidang ujung
rata-rata, dengan menggunakan penampang melintang dari pekerjaan yang berjarak tidak lebih
dari 25 meter.
PASAL 17
BAHAN
17.1 Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis semen portland yang memenuhi
AASHTO M85 kecuali jenis IA, IIA, IIIA dan IV. Terkecuali diperkenankan oleh Direksi
Pekerjaan, bahan tambahan (aditif) yang dapat menghasilkan gelembung udara dalam campuran
tidak boleh digunakan. Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, hanya satu merk
semen portland yang dapat digunakan di dalam proyek.
17.2 A i r
Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau pemakaian lainnya harus bersih,
dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air
akan diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam AASHTO T26. Air yang
diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian. Bilamana timbul keragu-raguan atas
mutu air yang diusulkan dan pengujian air seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka harus
diadakan perbandingan pengujian kuat tekan mortar semen + pasir dengan memakai air yang
diusulkan dan dengan memakai air suling atau minum. Air yang diusulkan dapat digunakan
bilamana kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari minimum 90 %
kuat tekan mortar dengan air suling atau minum pada periode perawatan yang sama.
17.3 Ketentuan Gradasi Agregat
Tabel 3.2.1.2 Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
ASTM (mm) Halus Kasar
2” 50,8 - 100 - - -
1 1/2” 38,1 - 95 -100 100 - -
1” 25,4 - - 95 - 100 -
1
0
0
3/4” 19 - 35 - 70 - 90 - 100
1
0
0
1/2” 12,7 - - 25 - 60 - 90 -
1
0
0
3/8” 9,5 100 10 - 30 - 20 - 55 40 - 70
No.4 4,75 95 – 0 - 5 0 -10 0 - 10 0 - 15
10
0
No.8 2,36 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 5
No.16 1,18 45 – 80 - - - -
No.50 0,300 10 – 30 - - - -
No.100 0,150 2 – 10 - - - -
Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan dalam Tabel diatas,
tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut tidak perlu ditolak bila Kontraktor
dapat menunjukkan dengan pengujian bahwa beton yang dihasilkan memenuhi sifat-sifat
campuran yang yang disyaratkan.
Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak lebih dari ¾ dari
jarak minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah
lainnya di mana beton harus dicor
17.4 Sifat-sifat Agregat
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras, kuat yang
diperoleh dengan pemecahan batu (rock) atau berangkal (boulder), atau dari pengayakan dan
pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh pengujian SNI 03-2816-
1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya yang diberikan dalam Tabel 3.2.1.2 (1) bila
contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur SNI/ AASHTO yang berhubungan.
Tabel 3.2.1.2 (1) Sifat-sifat Agregat
Batas Maksimum yang
Sifat-sifat Metode Pengujian diijinkan untuk
Agregat
Halus Kasar
Keausan Agregat dengan Mesin SNI 03-2417-1991 - 40 %
Los Angeles pada 500
putaran
Kekekalan Bentuk Batu terhadap SNI 03-3407-1994 10 % 12 %
Larutan Natrium Sulfat atau
Magne-sium Sulfat setelah 5
siklus
Gumpalan Lempung dan Partikel SK SNI M-01-1994-03 0,5 % 0,25 %
yang Mudah Pecah
Bahan yang Lolos Ayakan No.200 SK SNI M-02-1994-03 3 % 1 %
17.5 Pencampuran dan Penakaran
1) Rancangan Campuran
Proporsi bahan dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan metode yang
disyaratkan dalam PBI dan sesuai dengan batas-batas yang diberikan dalam Tabel 3.2.2
2) Campuran Percobaan
Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta bahan yang diusulkan dengan membuat
dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan, yang
menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama seperti yang akan digunakan untuk
pekerjaan.
Campuran percobaan tersebut dapat diterima asalkan memenuhi ketentuan sifat-sifat campuran
yang disyaratkan di bawah
Tabel 3.2.2 Batasan Proporsi Takaran Campuran
Mutu Ukuran Rasio Air / Semen Kadar Semen Min.
Beto Agre- Maks. (kg/m3 dari campuran)
n gat (terhadap berat)
Maks.(
mm)
K600 - - -
K500 - 0,375 450
37 0,45 356
K400 25 0,45 370
19 0.45 400
37 0,45 315
K350 25 0,45 335
19 0,45 365
37 0,45 300
K300 25 0,45 320
19 0,45 350
37 0,50 290
K250 25 0,50 310
19 0,50 340
K175 - 0,57 300
K125 - 0,60 250
3) Ketentuan Sifat-sifat Campuran
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan "slump" yang
dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam Tabel 3.2.2 (1), atau yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan, bila pengambilan contoh, perawatan dan pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990
(AASHTO T22), Pd M-16-1996-03 (AASHTO T23), SNI 03-2493-1991 (AASHTO T126),
SNI 03-2458-1991 (AASHTO T141).
PASAL 18
BESI TULANGAN
18.1 Surat Sertifikat
Semua besi tulangan yang akan dipergunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
teknik dalam PBI ’71 NI-2.
Semua jenis tulangan (anyaman atau batangan) yang akan dipergunakan harus bersih dari
kotoran-kotoran yang bisa merusak, kerak besi, karatan yang berat, cat, lemak, atau sejenisnya,
serta tidak boleh ada cacat pada waktu pembuatannya, seperti berkeping atau retak-retak (fins
and tears). Untuk karatan ringan sekedar warna besi berubah, Pemborong tidak dituntut untuk
membersihkannya, tetapi kerak-kerak besi yang lepas dari karatan yang berat sehingga menjadi
kerak, maka Pemborong harus membersihkannya lebih dahulu sebelum dipergunakan.
Dalam hal tulangan akibat dari pembersihan kerak-kerak besi yang lepas dari karatan berat,
maka sejauh masih dapat dipergunakan oleh Pemborong harus disetujui Ahli dan bilamana
karatan terlalu berat sehingga kekuatannya sudah meragukan, maka Ahli bisa memerintahkan
kepada Pemborong untuk mengadakan uji ulang ke suatu laboratorium yang telah disetujui oleh
Ahli. Bilamana jumlah pesanan cukup banyak untuk dikapalkan, maka inspeksi pengamatan
mutu (pengambilan contoh dan pengujian-pengujian besi tulangan) bisa dilaksanakan di sumber
dari Penjual. Besi Tulangan yang belum diinspeksi sebelum dikapalkan, harus diinspeksi
setelah barang tersebut sampai di tempat pekerjaan. Meskipun demikian, Ahli masih
mempunyai hak untuk pengambilan contoh lagi (resampling) secara random dan mengadakan
inspeksi semua besi beton yang berada di tempat pekerjaan, untuk meyakinkan apakah telah
sesuai dengan dengan spesifikasi standard.
18.2 Surat Sertifikat
Pada setiap pesanan besi tulangan yang akan dipergunakan untuk pekerjaan ini, Pemborong
harus menyerahkan kepada Direksi, yakni copy atau salinan hasil uji dari setiap macam besi
tulangan tersebut yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh orang yang berwenang dari pabrik
pembuatnya, Surat keterangan atau sertikat tersebut harus memberikan penjelasan sebagai
berikut :
- Proses pengerolan (rolling process) terhadap besi tulangan yang dilaksanakan oleh
pabriknya.
- Ciri-ciri atau identifikasi dari proses pemanasan tungku beserta bahan pembantu yang
dipergunakan, (seperti : jenis oksigen, dsb.), dari besi tulangan yang dirol.
- Sifat-sifat chemis dan fisis dari proses pemanasan dari besi tulangan yang akan dirol.
18.3 Identifikasi
Pabrik pembuatnya harus memasang label identifikasi yang jelas pada setiap ikatan tulangan
sebelum diadakan inspeksi. Label identifikasi tersebut harus menunjukkan nomor pengujian
dari pabrik pembuatnya beserta jumlah atau tanda-tanda pengenal lain yang bisa menunjukkan
jenis bahan seperti tercantum dalam surat sertifikat, pada setiap ikatan tulangan.
18.4 Penimbunan Besi Tulangan
Besi tulangan beton setiap saat harus dilindungi terhadap bahaya kerusakan. Besi tulangan ini
harus ditumpuk di atas suatu ganjal berbentuk datar, jajaran batangan papan balok, mudah
diadakan inspeksi/pengamatan.
18.5 Persyaratan Dimensi
1. Tulangan baja harus sedemikian rupa sehingga luas penampang melintang efektif tulangan baja
dalam arah membujur tidak kurang dari yang diperlihatkan dalam Gambar.
2. Kuantitas dan distribusi tulangan harus dimodifikasi sebagaimana disetujui oleh Direksi
Pekerjaan disesuaikan dengan adanya bak kontrol, kotak permukaan, persimpangan atau pelat
pelat yang berukuran lebar atau panjang yang tidak normal.
3. Tulangan baja harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga setelah pemadatan beton tebal
selimut pelat beton yang bersangkutan adalah 40 ± 10 mm dari permukaan akhir pelat dan ini
berakhir sekurangkurangnya 40 mm dan tidak lebih dari 80 mm dari tepi pelat-pelat yang
bersangkutan pada semua sambungan beton kecuali pada sambungan membujur dan
sambungan konstruksi. Tulangan baja harus dipasang diatas batang-batang Dowel dan batang-
batang Tie-bar terlepas dari toleransi-toleransi penempatan tulangan baja.
4. Pada sambungan-sambungan melintang antara lembar-lembar anyaman tulangan baja, batang
tulangan melintang dari lembar yang satu harus terletak dalam anyaman yang telah
diselesaikan/dipasang sebelumnya dan panjang lewatan (panjang bagian yang tumpang tindih)
harus tidak kurang dari 450 mm.
Penunjang-penunjang kedudukan tulangan logam yang dipabrikasi yang telah disetujui harus
dipasang pada badan jalan tegak lurus terhadap garis sumbu jalan yang bersangkutan, dan
batang-batang tulangan melintang harus diikat, dijepit atau dilas pada penunjang tersebut bila
saling berpotongan. Panjang lewatan pada ujung-ujung batang tulangan harus tidak kurang dari
40 kali diameter tulangan atau seperti diperlihatkan dalam Gambar.
PASAL 19
PEKERJAAN BETON
19.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan beton bertulang dilakukan untuk pekerjaan lantai kerja dan plat lantai kendaraan
Persyaratan Material
19.2. Referensi
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
PBI 1971 :
Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2.
· SK SNI M-02-1994-03 (AASHTO T11 - 90): Metode Pengujian Jumlah bahan Dalam Agregat
Yang Lolos Saringan No.200 (0,075 mm).
· SNI 03-2816-1992 (AASHTO T21 - 87): Metode Pengujian Kotoran Organik Dalam Pasir
untuk Campuran Mortar dan Beton.
· SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22 - 90): Metode Pengujian Kuat Tekan Beton.
· Pd M-16-1996-03 (AASHTO T23 - 90): Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton
di Lapangan.
· SNI 03-1968-1990 (AASHTO T27 - 88): Metode Pengujian tentang Analisis Saringan Agregat
Halus dan Kasar.
· SNI 03-2417-1991 (AASHTO T96 - 87): Metode Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin
Los Angeles.
· SNI 03-3407-1994 (AASHTO T104 - 86): Metode Pengujian Sifat Kekekalan Bentuk Agregat
Terhadap Larutan Natrium Sulfat danMagnesium Sulfat.
· SK SNI M-01-1994-03 (AASHTO T112 - 87): Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan
Butir-butir Mudah Pecah Dalam Agregat.
· SNI 03-2493-1991 (AASHTO T126 - 90): Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton
di Laboratorium.
· SNI 03-2458-1991 (AASHTO T141 - 84): Metode Pengambilan Contoh Untuk Campuran
Beton Segar.
AASHTO :
AASHTO T26 - 79 : Quality of Water to be used in Concrete.
19.3 Pengajuan Kesiapan Kerja
Kontraktor harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak digunakan dengan data
pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
Kontraktor harus mengirimkan rancangan campuran untuk masing-masing mutu beton yang
diusulkan untuk digunakan 30 hari sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai.
Kontraktor harus segera menyerahkan secara tertulis hasil dari seluruh peng-ujian pengendalian
mutu yang disyaratkan sedemikian hingga data tersebut selalu tersedia atau bila diperlukan oleh
Direksi Pekerjaan.
Pengujian kuat tekan beton yang harus dilaksanakan minimum meliputi peng-ujian kuat tekan
beton yang berumur 3 hari, 7 hari, 14 hari, dan 28 hari setelah tanggal pencampuran.
Kontraktor harus mengirim Gambar detil untuk seluruh perancah yang akan digunakan, dan
harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum setiap pekerjaan perancah
dimulai. Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24 jam
sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton,
seperti yang disyaratkan.
19.4 Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Untuk penyimpanan semen, Kontraktor harus menyediakan tempat yang tahan cuaca yang
kedap udara dan mempunyai lantai kayu yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya dan ditutup
dengan lembar polyethylene (plastik).Sepanjang waktu, tumpukan kantung semen harus ditutup
dengan lembar plastik.
19.5 Kondisi Tempat Kerja
Kontraktor harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar, dengan temperatur
pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar selalu di bawah 30oC sepanjang
waktu pengecoran. Sebagai tambahan, Kontraktor tidak boleh melaku-kan pengecoran bilamana
:
a) Tingkat penguapan melampaui 1,0 kg / m2 / jam.
b) Lengas nisbi dari udara kurang dari 40 %.
c) Tidak diijinkan oleh Direksi Pekerjaan, selama turun hujan atau bila udara penuh debu
atau tercemar.
19.6 Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang disyaratkan atau
yang tidak memiliki permukaan akhir yang memenuhi ketentuan, atau yang tidak memenuhi
sifat-sifat campuran yang disyaratkan, harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan dan dapat meliputi :
· Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum dikerjakan
· Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil pengujiannya gagal;
· Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian pekerjaan yang dipandang
tidak memenuhi ketentuan;
Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau adanya keraguan dari
data pengujian yang ada, Direksi Pekerjaan dapat meminta Kontraktor melakukan pengujian
tambahan yang diperlukan untuk menjamin bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan
dapat dinilai dengan adil. Biaya pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
19.7 Kualitas beton yang diinginkan.
Mutu beton/ kuat tekan beton yang diinginkan adalah K-350 ( untuk jalan rigid pavement ).
Dengan persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat
melaksanakan pekerjaan cor beton dengan menggunakan sistem beton siap pakai (ready mix
concrete) yang terlebih dahulu memberikan data spesifikasi mutu beton yang dikehendaki
kepada Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan pengecoran dilaksanakan.
19.8 Rencana Kerja, Metode Pelaksanaan dan Ijin Pengecoran.
Kontraktor harus menyerahkan secara tertulis rencana kerja dan metode pelaksanaan
pengecoran kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis, sebelum
pekerjaan pengecoran dimulai. Sebelum dilaksanakan pengecoran, dilaksanakan pemeriksaan
bersama Kontraktor dan Konsultan Pengawas dan apabila telah memenuhi syarat ijin
pengecoran dapat dikeluarkan.
19.9 Trial Mix Design dan Perbandingan Adukan
Sebelum dilaksanakan pekerjaan pengecoran, Kontraktor harus melaksanakan rencana
pengadukan beton/trial mix design untuk mendapatkan mutu beton yang dikehendaki. Untuk itu
Kontraktor perlu melakukan pengujian material di laboratorium yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas untuk semua material beton.
Berdasarkan analisa dan hasil tes sampel tersebut, laboratorium akan merencanakan suatu
campuran beton (mix design) dengan slump yang telah disyaratkan. Sebagai kontrol suatu
campuran beton, data-data yang harus tertulis dalam laporan mix design mencakup:
Tipe dan gradasi material agregat :
• Asal agregat
• Hasil pengujian material air dan agregat (berat jenis dan berat isi agregat,modulus
halus butir pasir,kadar - umpur, dll.
• Tipe dan merk PC
• Tipe, merk dan komposisi bahan additives (apabila digunakan)
• Komposisi takaran beton dan takaran dalam 1 m3
• Keterangan tentang beton(kemudahan pekerjaan, segregasi kohesi dan lain-lain
• Hasil tes silinder beton
Faktor air semen dari beton (tidak terhitung air yang terhisap oleh agregat) tidak boleh
melampaui 0.50 (perbandingan berat). Perbandingan campuran tersebut dapat diubah jika
diperlukan untuk mendapatkan mutu beton yang dikehendaki dengan kepadatan, kekedapan,
keawetan dan kekuatan yang lebih baik dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Kontraktor tidak berhak atas penambahan kompensasi yang disebabkan oleh perubahan
tersebut di atas. Percobaan kekuatan beton di lapangan dalam N/mm2 (MPa) dibuat dengan
percobaan beton silinder (15 cm tinggi 30 cm). Jumlah silinder percobaan yang dibuat harus
sesuai dengan SNI 03-2834-1992. Copy hasil tes harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas.
Percobaan yang dilakukan di lapangan, pengambilan contoh campuran dan pengujian harus
mengundang dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas. Suatu kali jika kekuatan beton umur 7
hari kekuatannya kurang dari 70% dari beton umur 28 hari, maka Konsultan Pengawas berhak
untuk memerintahkan Kontraktor untuk menambah PC ke dalam campuran beton. Dan apabila
terdapat beton dengan umur 28 hari yang tidak mencapai mutu beton yang dikehendaki, maka
pengecoran selanjutnya harus dihentikan sampai persoalan tersebut dapat diselesaikan oleh
Kontraktor dan Konsultan Pengawas. Banyaknya air yang digunakan dalam adukan beton harus
cukup. Waktu pengadukan beton harus tetap dan normal sehingga menghasilkan beton yang
homogen tanpa adanya bahan-bahan yang terpisah satu dengan yang lainnya. Jumlah air dapat
diubah sesuai dengan keperluannya dengan melihat perubahan keadaan cuaca atau kelembaban
bahan adukan (agregat) untuk mempertahankan hasil yang homogen, kekentalan dan kekuatan
beton yang dikehendaki. Pengujian kekentalan adukan beton (slump) dan pelaksanaannya
sesuai dengan SNI-3976-1995. Slump yang digunakan dalam proyek ini adalah 8 – 12 cm
sesuai yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas.
Untuk maksud dan alasan tertentu, dengan persetujuan Konsultan Pengawas dapat dipakai nilai
slump yang menyimpang dari ketentuan di atas asal dipenuhi hal-hal sebagai berikut: Mutu
beton yang disyaratkan tetap terpenuhi Tidak terjadi pemisahan dari adukan Beton yang dapat
dikerjakan dengan baik (workability).
PASAL 20
WET LEAN CONCRETE ( LANTAI KERJA )
20.1 Umum
1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, material, dan pelaksanaan semua
pekerjaan yang berkaitan dengan pembuatan lapisan perata (leveling course) dan pekerjaan
pelebaran perkerasan dengan wet lean concrete, termasuk persiapan lapisan alas, pengangkutan
dan penyiapan agregat, pencampuran, pengadukan, pengangkutan, penuangan,
pemadatan, finishing, pengawetan, pemeliharaan dan pekerjaan insidental yang berkaitan.
Semua pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan Gambar Rencana, Spesifikasi, dan instruksi
Direksi Pekerjaan.
2) Lapisan Alas
Bila wet lean concrete ini ditentukan untuk levelling course, maka sebelum dilaksanakan,
lapisan alas harus bersih dari kotoran, lumpur, batu lepas, atau bahan asing lainnya, dan
diperiksa kepadatannya, kerataan finishing dan permukaannya oleh Direksi Pekerjaan. Daerah
yang tidak memenuhi ketentuan Spesifikasi harus dibongkar, diperbaiki atau direkonstruksi
sebagaimana perintah Direksi Pekerjaan. Tidak ada pembayaran langsung untuk pekerjaan
pembongkaran, perbaikan, atau rekonstruksi ini, karena merupakan tanggung jawab Kontraktor.
3) Lapisan Alas Pasir (sand bedding)
Bila wet lean concrete ditentukan untuk pekerjaan pelebaran jalan, maka beton itu harus
diletakkan di atas alas yang sudah rata terdiri pasir alam setebal 4 cm. Pasir alam yang
tertinggal (tidak lolos) saringan No.200 dan yang fraksi halusnya nonplastis, dapat digunakan.
Pasir dengan kadar air yang memadai dihamparkan diatas subgrade dan diratakan. Alas yang
sudah rata harus dapat dipadatkan dengan roller yang paling besar yang dapat dipakai. Sebelum
pengerjaan wet lean concrete, alas pasir harus dibasahi dengan air.
20.2 Bahan
Agregat, semen dan air harus memenuhi ketentuan minimal pada Spesifikasi ini. Ukuran
maksimum agregat harus dipilih oleh Kontraktor dan disesuaikan dengan kebutuhan
pemakaian wet lea concrete, dan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
20.3 Pencampuran & Penakaran
Perbandingan jumlah semen dan agregat dalam kondisi kering jenuh (saturated surface dry
condition) harus memadai untuk memenuhi ketentuan kuat pecah beton menurut Seksi ini, dan
untuk menjaga konsistensi campuran.
20.4 Metode Konstruksi
1) Cetakan (acuan)
Wet lean concrete untuk levelling course harus dituang dalam cetakan baja atau kayu
secara cut off screeding, dengan landai dan elevasi tertentu.
2) Sambungan
Sambungan memanjang harus berjarak sekurang-kurangnya 20 cm dari sambungan
memanjang perkerasan beton yang akan dihampar diatasnya.
Sambungan konstruksi melintang dibuat pada akhir setiap pekerjaan pada hari itu, dan harus
membentuk permukaan vertikal melintang yang benar.
3) Pencampuran, Pengangkutan, Penghamparan dan Pemadatan
Wet lean concrete harus dicampur, diangkut, dituang, disebar dan dipadatkan menurut
ketentuan.
20.5 Pekerjaan Penyelesaian
1) Finishing
Setelah pemadatan dan diratakan sampai bidang dan elevasi yang benar, wet lean
concrete harus dilepas (floating)sampai permukaan rata dan tidak ada permukaan yang
lebih rendah atau pun daerah yang terbuka. Kemudian permukaan harus diuji dengan
paling sedikit dua kali geseran mal datar (straight-egde) dengan panjang mal tidak kurang
dari 1,8 m.
2) Perawatan Beton (Curing)
Wet lean concrete harus segera dirawat, setelah finishing selesai, untuk jangka waktu tidak
kurang dari 7 hari. Perawatan untuk permukaan harus dilakukan dengan salah satu metode
berikut :
(a) Dilapisi penutup sampai lapisan perkerasan berikutnya dihamparkan dengan lembaran
plastik kedap air, dijaga tidak lepas dari permukaan, dan dengan sambungan yang saling
menindih (overlap) sekurang-kurangnya 300 mm dan dijaga sedemikian rupa untuk
mencegah penguapan.
(b) Seluruh permukaan disemprot air merata kontinyu, dan kondisi kelembaban dijaga agar
tetap selama masa perawatan.
PASAL 21
PENGENDALIAN KUALITAS DI LAPANGAN
21.1 Umum
1) Pengujian Kekuatan
Untuk ini harus disediakan silinder uji tekan beton (compressive strength), dengan diameter 15
cm dan tinggi 30 cm, yang dibuat dari beton material wet lean concrete yang diambil
dilapangan. Satu silinder mewakili 50 m kubik wet lean concrete yang dihamparkan, dan tidak
kurang dari tiga silinder harus dibuat setiap hari.
2) Ketentuan Kuat Pecah Beton (crushing strength)
Kuat pecah beton rata-rata pada umur 7 hari dari setiap
kelompok (group) contoh (specimen) yang diambil pada setiap pelaksanaan pekerjaan tidak
boleh kurang dari 35 kg/cm2. Bila rata-rata kuat pecah beton pada lebih dari satu kelompok
diantara lima kelompok yang berurutan ternyata kurang dari 35 kg/cm2, maka kadar semen
harus ditambah sesuai dengan persetujuan Direksi Pekerjaan, sampai hasilnya menunjukkan
bahwa campuran tersebut memenuhi syarat.
Bila ketentuan-ketentuan kuat pecah beton diikuti, nilai kuat pecah beton yang rendah belum
tentu menyebabkan hasil pekerjaan ditolak.
3) Kerataan Permukaan
Wet lean concrete harus dibentuk dan diselesaikan sesuai dengan garis, landai dan penampang
permukaan seperti tertera pada Gambar Rencana. Penyimpangan pada permukaan yang sudah
selesai tidak boleh lebih dari 3 cm dari elevasi yang direncanakan. Penyimpangan permukaan
ini juga tidak boleh lebih dari 1 cm pada mal datar (straight edge) 3 m ketika diterapkan sejajar
dengan dan tegak lurus dari garis sumbu (centre line) badan jalan. Mal datar harus
dipergunakan dengan cara overlap ½ dari panjangnya. Perbedaan penyimpangan dari elevasi
yang dikehendaki untuk lapisan perata (levelling course) untuk perkerasan beton antara dua
titik dalam 20 m, tidak boleh lebih dari 1,5 cm.
4) Pemeliharaan
Peralatan atau pun kendaraan lalu lintas, termasuk kendaraan untuk keperluan pelaksanaan,
tidak boleh memasuki permukaan yang sudah selesai, selama 7 hari pertama masa perawatan.
Setelah masa perawatan, peralatan dan kendaraan yang diperlukan untuk meneruskan pekerjaan
diperbolehkan memasuki daerah wet lean concrete.
Wet lean concrete harus dijaga agar selalu dalam kondisi baik, sebelum menghamparkan
lapisan berikutnya. Kerusakan akibat apa pun harus diperbaiki dengan mengganti lapisan pada
daerah itu, atas tanggungan biaya Kontraktor sendiri.
21.2 Persyaratan Bekisting
Bekisting atau perancah harus digunakan bila diperlukan untuk membatasi adukan beton dan
membentuk adukan beton menurut garis dan permukaan yang diinginkan. Kontraktor harus
bertanggungjawab atas perencanaan yang memadai untuk seluruh bekisting. Pada bagian
tertentu Konsultan Pengawas akan memerintahkan Kontraktor untuk membuat shop drawing
dari bekisting.
Semua bahan yang akan digunakan/dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas. Bekisting harus terbuat dari plat besi yang diberi lubang untuk penempatan dowel
serta harus dalam keadaan lurus, kuat dan baik sebagaimana dikehendaki untuk menghasilkan
permukaan yang sempurna seperti terperinci dalam spesifikasi ini. Toleransi yang diijinkan
adalah 3 mm untuk garis dan permukaan. Bekisting harus demikian kuat dan kaku terhadap
beban dan lendutan adukan beton yang masih basah dan getaran terhadap beban konstruksi.
Bekisting harus tetap menurut garis dan permukaan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
sebelum pengecoran. Bekisting harus kedap air, sehingga dijamin tidak akan timbul sirip atau
adukan kelur dari sambungan. Pembongkaran dilakukan setelah beton telah mencapai kekuatan
setara dengan umur beton 14 hari dan harus dengan persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas. Pembongkaran dilaksanakan dengan statis, tanpa goncangan atau kerusakan pada
beton.
21.3 Pengecoran Slab ( Plat Beton )
Pengecoran slab bisa dilaksanakan setelah Pemborong mengajukan izin tertulis dan telah
disetujui/ diizinkan oleh Ahli. Izin akan diberikan setelah persiapan-persiapan untuk
pengecoran slab pada lokasi dimaksud telah dianggap memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud
adalah termasuk di dalamnya pekerjaan persiapan pengecoran, antara lain:
· Peil/ ketinggian permukaan lantai kerja sudah sesuai dengan rencana.
· Permukaan lantai kerja tidak boleh ada retak-retak yang lebih lebar dari 1 mm yang
memungkinkan menyerap air semen dari adukan slab.
· Permukaan lantai kerja beberapa saat sebelum pengecoran slab harus dibasahi dulu dengan air
sampai kelihatan agak jenuh air.
· Sebelum anyaman tulangan untuk slab dipasang, permukaan lantai kerja harus bersih dari
segala kotoran/benda-benda asing atau benda-benda lepas dan kotoran-kotoran minyak akibat
pekerjaan pekerjaan yang telah lalu. Bila dipandang perlu, ahli dapat memberitahukan
pembersihan kotoran-kotoran ini dengan mempergunakan methode penyemprotan pasir (sand
blasting).
· Pemasangan tulangan yang benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan petunjuk-
petunjuk Ahli.
· Pemasangan bekisting sisi kiri-kanan sesuai dengan ketebalan dan kemiringan rencana, jumlah
dari bekisting dan kesiapan alat-alat lainnya yang akan dipergunakan.
· Pembersihan lokasi yang akan dicor dari benda-benda lepas dan lain-lain sekali lagi setelah
anyaman tulangan slab sudah terpasang serta pada saat akan dimulai pengecoran.
· Dalam hal lokasi yang akan dicor termasuk yang di dalam pipa basah tergenang air hujan,
maka pekerjaan pengecoran harus ditunda dan baru bisa dimulai setelah diinspeksi oleh Ahli
dan mendapatkan persetujuan untuk dimulai pengecoran.
21.4 Pengangkutan Adukan Beton
Adukan beton untuk slab harus diangkut ke tempat pengecoran dengan mempergunakan transit
mixers atau nonagitating truck (dump truck) yang sebelumnya harus dibersihkan dulu dari
semua benda-benda asing yang mungkin bisa mempengaruhi kualitas adukan beton seperti telah
ditentukan spesifikasi ini. Bila penghentian pengecoran mulai saat penuangan truck terakhir
dengan truck berikutnya lebih dari 30 menit dengan catatan travel time tidak boleh lebih dari 1
jam, maka pada batas pengecoran ini harus disiapkan/dibentuk menjadi construction joint dan
harus diberi bonding agent di permukaan sambungan pada saat akan melanjutkan pengecoran
berikutnya. Pengecoran dapat dilaksanakan 4 (empat) jam setelah waktu pengecoran yang
terakhir (initial setting sudah tercapai).
21.5 Pengecoran
Adukan beton harus dihampar dengan takaran yang cukup untuk mengecor seluruh lebar beton
slab dengan mempergunakan alat penghampar yang kerjanya sedemikian rupa sehingga tidak
akan timbul segregasi atau pemisahan meterial-material pembentuk beton itu sendiri. Bilamana
dipandang perlu bisa diizinkan penyebaran adukan dengan tenaga manusia dengan
mempergunakan sekop, sedang alat penggaruk sama sekali tidak diizinkan untuk penyebaran
adukan, karena mudah timbul segregasi. Banyaknya adukan yang dituang harus dibuat sedikit
lebih, agar didapat permukaan yang penuh dan rata. Sebelum gundukan adukan diratakan,
Pemborong diharuskan melaksanakan pemadatan dengan menggunakan tongkat-tongkat
penggetar (needle vibrator) serta dilaksanakan untuk seluruh lebar slab sepanjang tuangan
gundukan adukan baru. Untuk ini maka jumlah tongkat penggetar harus cukup, ialah 1 (satu)
tongkat penggetar untuk maksimum 2 (dua) meter, serta tidak dibenarkan
menggetarkan/memadatkan beton pada satu tempat selama lebih dari 15 detik seperti telah
ditentukan mengenai pemakaian jarum/tongkat penggetar untuk lantai kerja. Setelah adukan
beton dipadatkan memakai tongkat penggetar, maka dianjurkan untuk dipadatkan lagi dengan
alat pemadat kedua, yang berupa papan penggetar (plate vibrator) yang sekaligus memadatkan
dan meratakan.
21.6 Penyelesaian Permukaan
Bilamana pekerjaan penyelesaian telah selesai sama sekali, maka permukaan slab harus sudah
sesuai dengan titiktitik ketinggian bentuk permukaan. Secara umum penambahan air pada saat
pekerjaan penyelesaian (finishing) permukaan slab dilaksanakan, adalah tidak diperbolehkan.
Bilamana Ahli mengizinkan penambahan pada pekerjaan penyelesaian, maka harus
dilaksanakan penyemprotan serti kabut (fogspray) pada saat beton masih dalam keadaan plastis
dengan mempergunakan alat penyemprot yang harus sudah mendapat persetujuan dahulu dari
Ahli.
Permukaan slab setelah diselesaikan harus diberi bentuk dengan mempergunakan salah satu
metode sebagai berikut :
· drag finishing
· belt finishing
· broom finishing
Pembentukan permukaan slab adalah membuat kasar permukaan yang dilaksanakan sedikit
melewati tepi slab, agar alur kekasaran yang didapat akan terjamin mencakup sepanjang lebar
slab. Bentuk serta kekasaran permukaan slab ini harus seperti yang telah ditentukan oleh Ahli
pada contoh atau percobaan yang dibuat sebelumnya, dan bilamana tidak ada contoh, maka
tingkat kekasaran permukaan supaya diambil medium menurut sand patch test.
PASAL 22
SAMBUNGAN PENGECORAN (Construction Joint)
22.1 Umum
Pada pembangunan jalan, runway, taxiway dan apron tidak dipergunakan dummy-joint lagi,
sehingga yang ada hanya “construction joint” (sambungan pengecoran) saja, baik sambungan
pengecoran antara konstruksi perkerasan yang baru dengan yang baru, maupun yang baru
dengan yang lama, baik sambungan pengecoran ke arah melintang maupun memanjang.
22.2 Sistem Pengecoran
Apabila tersedia cukup waktu maka pengecoran dapat dilaksanakan sebagai berikut :
Pengecoran tahap I
Untuk menghindari atau mengurangi timbulnya retak-retak penyusutan pada proses
pengeringan dan pengerasan, maka sistem pengecoran perlu dibuat meloncat-loncat dalam arti
kata setiap pengecoran memanjang sejauh 20 – 100 m (kira-kira satu hari pengecoran) berhenti
dan kemudian pengecoran berikutnya atau pengecoran ke-2 dimulai meloncat pada jarak antara
7,5 – 10 m di depan pengecoran pertama sampai mencapai panjang 50 – 100 m, kemudian
meloncat \ lagi antara 7,5 – 10 m, demikian selanjutnya sampai mencapai ujung konstruksi
perkerasan yang direncanakan. Demikian pula pengecoran ke arah melebar juga dibuat
meloncat-loncat selebar jalur untuk menghindari timbulnya retak-retak ikutan (symphatic
cracks), maka daerah-daerah loncatan sejauh 7,5 – 10 m ini ke arah melebar perlu dibuat
menerus sehingga membentuk jalur ke arah melintang selebar jalur jalan. Sambungan dengan
konstruksi perkerasan yang telah ada (yang lama) juga harus dibuat meloncat sepanjang 7,5 –
10 m atau lebih sedikit, dalam arti kata pengecoran baru dimulai 7,5 – 10 m di depan konstruksi
perkerasan yang lama. Daerahdaerah yang belum dicor ini akan dicor kemudian bilamana slab-
slab di kanan dan kirinya atau di belakang dan didepannya yang akan disambung telah
mencapai umur paling sedikit satu bulan dengan maksud untuk memberi kesempatan agar slab
yang dicor itu telah selesai atau hampir selesai mengalami penyusutan.
Rencana pengecoran dan penyiapan papan-papan cetakan atau pembatas
Paling tidak 7 hari sebelum pengecoran Pemborong harus sudah menyampaikan rencana
pengecoran berikut gambar sketsa mengenai letak bagian-bagian yang akan dicor beserta urut-
urutan pengecorannya. Bila rencana pengecoran ini telah disetujui Ahli, maka Pemborong bisa
mulai menyiapkan tempat yang akan dicor sesuai uruturutannya yang meliputi :
· Kesiapan lantai kerja atau lean concrete.
· Pembesian sesuai dengan gambar kerja.
· Papan-papan cetakan yang merupakan pembatas daerah pengecoran, dimana papan-papan
cetakan ini harus dipasang tegak dan lurus dalam arti kata tidak berbelok-belok serta kokoh,
sehingga tidak mudah berubah tempat, miring atau melengkung bila pengecoran telah dimulai
atau terinjak manusia.
Pengecoran tahap ke-II
Yang dimaksud dengan pengecoran tahap ke-II disini adalah pengecoran bagian-bagian yang
belum dicor akibat diloncati atau dapat dikatakan pengecoran sambungan antara dua slab yang
telah dicor terlebih dahulu pada pengecoran tahap ke-I. Seperti telah diterangkan di atas bahwa
pengecoran sambungan-sambungan ini baru bisa dimulai bilamana slab-slab yang akan
disambung telah berumur lebih dari satu bulan (lebih lama lebih baik). Sebelum pengecoran
tahap ke-II ini dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor harus telah diperiksa terlebih
dahulu atas kesiapannya, terutama mengenai :
· Lantai kerja atau lean concrete
· Permukaan sisi tegak dari ujung slab pengecoran tahap ke-I yang akan disambung. Permukaan
sisi tegak ini harus merupakan bidang tegak yang rapi dan lurus. Bila ada sisa-sisa pengecoran
tahap ke-I harus dibongkar (dibeitel) sehingga merupakan bidang tegak rapi.
· Kebersihan tempat yang akan dicor. Tempat ini harus bebas atau bersih dari sisa-sisI
pembongkaran atau puing-puing beton, barang-barang yang tidak dikehendaki serta kotoran-
kotoran lainnya.
· Pembesian harus sudah sesuai dengan gambar desain, terpasang kokoh dengan ganjal-ganjal
(spacer) yang kuat dan memenuhi syarat sesuai dengan yang tercantum dalam buku spesifikasi
ini sehingga tidak mudah melengkung bila terinjak orang dan tidak mudah tergeser pada waktu
proses pengecoran. Kira-kira setengah jam kemudian pengecoran dimulai, lantai kerja harus
dibasahi dengan air, dengan cara disemprotkan merata secukupnya. Kemudian
dibiarkan/dieramkan agar siraman air tersebut meresap ke dalam lantai kerja sehingga lapisan
atas lantai kerja dalam keadaan jenuh air, tetapi tidak sampai ada yang menggenang (keadaan
s.s.d. atau saturated surface dry). Bila semuanya sudah siap maka pengecoran bisa dimulai
dengan mengikuti prosedur pengecoran seperti yang tercantum dalam buku spesifikasi ini.
22.3 Pengecoran Slab pada Udara Panas
Penimbangan material beton, pengadukan dan pengangkutan/penyerahan adukan beton dalam
udara panas harus mengikuti ACI 305 (American Concrete Institute). Temperatur adukan beton
untuk slab yang terlalu tinggi (> 350C) akan mengurangi mutu beton (strength) maupun
keawetannya (durability) serta temperatur yang tinggi juga cenderung memerlukan air yang
lebih banyak untuk mencapai workability, sehingga dikawatirkan susut beton akan menjadi
lebih besar dan berakibat mudah terjadi Plastic Shrinkage Cracks. Cara-cara untuk
mendinginkan beton bisa dilakukan menurut salah satu atau gabungan dari metode sebagai
berikut :
· Melindungi atau memberi atap pada agregat yang akan dipergunakan.
· Menyemprotkan agregat kasar dengan air (water sprinkled).
· Menggunakan air dingin/air es (chilled water) untuk pengadukan, dalam hal tidak tersedianya
water chiling plant, dapat pula digunakan balok-balok es di dalam air adukan.
· Bilamana akan dipergunakan balok-balok es di dalam air adukan, maka tidak boleh ada
bongkahan es yang tertinggal dalam adukan, atau diberikan balok es langsung pada adukan
setelah pengadukan selesai.
· Melaksanakan pengecoran pada malam hari atas izin dari Ahli. Atau dengan cara lain yang
telah disetujui oleh Ahli.
Bagaimanapun pengecoran beton harus dihentikan bilamana satu keadaan atau kondisi seperti
di bawah ini terjadi :
· Temperatur adukan beton di atas 350C.
· Temperatur semen di atas 700C.
· Penguapan air yang diukur menurut ACI 305 di atas angka 1 kg/m2 per jam.
22.4 Pemadatan dan Penyelesaian dengan Mesin
Mesin pencetak perkerasan jalan beton dengan menggunakan vibrasi permukaan, harus
mencetak beton yang bersangkutan sehingga memiliki elevasi yang tepat dengan sebilah pisau
perata, kayuh berputar atau perlengkapan berputar, dan kemudian harus memadatkan beton
tersebut dengan vibrasi atau dengan suatu kombinasi vibrasi dan penumbukan mekanis.
Peralatan tersebut kemudian harus menyelesaikan permukaan beton tersebut dengan
menggunakan suatu batang perata yang bergoyang melintang atau miring. Suatu batang perata
lain untuk pekerjaan penyelesaian yang bergoyang secara melintang atau miring harus
disediakan setelah setiap mesin
pembentuk sambungan melintang dalam keadaan basah. Batang perata bergoyang tersebut
harus berpenampang melintang persegi dan harus membentangi seluruh lebar pelat yang
bersangkutan dan berbobot tidak kurang dari 170 kg/m. Batang ini harus ditunjang pada suatu
kereta, yang ketinggiannya harus dikontrol berdasarkan tinggi rata-rata dari sekurang-
kurangnya 4 titik yang ditempatkan secara merata dengan jarak antara sekurang-kurangnya 3,5
meter dari rel penunjang, balok, atau pelat, pada setiap sisi dari pelat beton yang sedang
diperkeras.
Bilamana perkerasan jalan beton dibangun dengan lebih dari satu lintasan menggunakan mesin
dengan roda-roda ber-flens, maka pelat-pelat yang berdampingan berikutnya harus dibangun
dengan menyangga mesin tersebut pada rel-rel yang beralas rata yang berbobot tidak kurang
dari 15 kg/meter diletakkan diatas beton yang telah diselesaikan untuk menunjang roda-roda
ber-flens, atau menggantikan roda-roda ber-flens tersebut pada satu sisi mesin dengan roda-
roda tanpa flens bertapal karet. Rel (track) bertapal karet, yang dapat berjalan diatas permukaan
beton yang telah diselesaikan juga dapat diterima.
Bilamana digunakan roda-roda tanpa flens atau rel bertapal karet, maka permukaan pelat beton
yang dilewati harus segera dibersihkan dan disikat secara seksama di depan mesin untuk
membersihkan semua lumpur dan serpihan pasir/kerikil. Roda-roda tanpa flens harus berjalan
cukup jauh dari tepi pelat untuk menghindari kerusakan pada pinggiran pelat yang
bersangkutan.
22.5 Pemadatan dan Penyelesaian dengan Balok Vibrasi Terkendali
Bilamana pelat-pelat berukuran kecil atau tidak beraturan, atau bila tempat kerja yang
bersangkutan sedemikian terbatas sehingga menyebabkan penggunaan cara-cara yang tetapkan
menjadi tidak praktis, dan dengan persetujuan Direksi Pekerjaan, maka beton harus dicor secara
merata tanpa pra-pemadatan atau segregasi dan dipadatkan dengan cara berikut ini.
Beton yang akan dipadatkan dengan balok vibrasi harus dicetak dengan suatu permukaan
sedemikian sehingga permukaan setelah semua udara yang terkandung dikeluarkan dengan
pemadatan berada di atas acuan-acuan sisi.
Beton tersebut harus dipadatkan dengan menggunakan sebuah balok penggetar/pemadat dari
kayu bertapal baja berukuran tidak kurang dari lebar 75 mm dan tebal 225 mm, dengan suatu
masukan energi tidak kurang daripada 250 watt/meter lebar pelat, balok penggetar tersebut
diangkat dan digerakkan maju ke muka dengan sedikit demi sedikit tidak melebihi ukuran lebar
balok tersebut. Kalau tidak, suatu alat pemadat balok kembar bervibrasi dengan kekuatan
tenaga yang ekivalen dapat digunakan. Bila tebal lapisan beton yang dipadatkan melebihi 200
mm, maka tambahan vibrasi bagian dalam (internal vibrating) secukupnya harus diberikan
meliputi seluruh lebar pelat untuk menghasilkan pemadatan sepenuhnya. Setelah setiap 1,5 m
panjang pelat dipadatkan, balok vibrasi harus ditarik kembali 1,5 m, kemudian perlahan-lahan
didorong maju sambil melakukan penggetaran diatas permukaan yang telah dipadatkan untuk
memberikan suatu permukaan akhir yang halus.
Kemudian permukaan tersebut harus diratakan menggunakan sebuah alat straight-edge
penggaruk dengan panjang mata pisau tidak kurang dari 1,8 m sekurang-kurangnya 2 lintasan.
Jika permukaan tergaruk secara meluas oleh alat straight-edge tersebut, yang menunjukkan
ketidakrataan permukaan, maka suatu lintasan balok bervibrasi harus dilakukan, diikuti dengan
lintasan lanjutan menggunakan alat straight-edge penggaruk.
PASAL 23
PEKERJAAN PENYELESAIAN
23.1 Umum
Penyelesaian Permukaan Selama Konstruksi Awal Perkerasan Jalan Beton
Setelah penyelesaian sambungan-sambungan dan lintasan terakhir dari balok finishing dan
sebelum penerapan media perawat, permukaan perkerasan beton yang akan digunakan sebagai
permukaan jalan harus diberi alur (groove) atau disikat dalam arah tegak lurus terhadap garis
sumbu jalan yang bersangkutan. Penyelesaian dengan penyikatan harus dilaksanakan dengan
sebuah sapu kawat yang lebarnya kurang dari 450 mm. Berkas kawat sapu yang digunakan
harus pada mulanya berukuran panjang 100 mm terbuat dari kawat berukuran 32 gauge. Sapu
tersebut harus tediri dari 2 baris berkas-berkas kawat yang berjarak antar sumbu 20 mm dan
berkas-berkas dalam satu baris harus berjarak 10 mm pusat ke pusat dan dipasang di tengah-
tengah celah antara berkas-berkas pada baris lainnya. Berkas-berkas tersebut masing-masing
harus diganti bila berkas yang terpendek telah aus menjadi 90 mm.
23.2 Perawatan dan Perlindungan Permukaan
Curing compound harus disemprotkan setelah pekerjaan finishing selesai, serta permukaan
beton sudah tidak mengandung air bebas lagi (surface of concrete becomes mat). Cairan selaput
perawatan (liquid curing membrane) harus disemprotkan dengan mempergunakan mesin
penyemprot yang tekanannya sesuai serta banyaknya harus sesuai dengan buku petunjuk yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya atau sampai terjadi selaput yang menutupi permukaan
beton secara sempurna sehingga penguapan air bisa dicegah sesuai dengan hasil
percobaan/pengujian dilaboratorium dengan bahan perawat tersebut seperti yang telah
ditentukan oleh Ahli. Alat penyemprot bisa berupa mesin penyemprot yang banyaknya kepala
semprotan (spraying nozzles) selebar slab atau sebuah mesin penyemprot yang bisa bergerak
sepanjang lebar slab dari satu sisi ke sisi yang lainnya.
Daerah-daerah slab yang mempunyai bentuk tidak teratur, dimana mesin penyemprot tidak bisa
bekerja secara efektif, maka dipergunakan alat penyemprot yang dikerjakan dengan tangan
(manual), yang sebelumnya telah disetujui oleh ahli. Bilamana perlu penyemprotan
dilaksanakan 2 (dua) kali sehingga terdapat 2 (dua) lapis, agar penyelimutan permukaan beton
lebih merata dan sempurna.
Pemborong harus memberikan cairan selaput perawatan lagi bilamana cairan selaput perawatan
telah dipasang di permukaan beton slab rusak akibat sesuatu sebab, misalnya hujan. Selain itu
permukaan beton slab harus segera diberi penutup / atap selama minimum 6 jam setelah
melampaui waktu initial setting, untuk menghindari kerusakan yang bisa timbul akibat hujan
dan terik matahari. Selanjutnya permukaan beton slab baru, harus dirawat dengan karung
goni yang dibasahi ( wet burplaps ), selama minimum 14 (empat belas) hari berturut-turut.
Juga dalam hal perlindungan permukaan slab tidak diperbolehkan sebagai tempat penimbunan
bahan-bahan atau sebagai jalan untuk mengangkut bahan-bahan berat, kecuali sudah ada izin
dari ahli.
23.3 Pembukaan Cetakan ( Bekisting )
Kalau tidak ada spesifikasi lain, maka cetakan harus tidak boleh dibuka dari beton baru dicor
sampai final setting time atau dihitung 10 jam, kecuali dimana form khusus dipakai sementara
di daerah percobaan. Bekisting harus dibuka secara hati-hati untuk menghindari kerusakan pada
perkerasan slab. Setelah bekisting dibuka, samping slab harus dicuring juga seperti diuraikan
pada pasal Area “sarang tawon” (keropos-keropos, honey comb) setelah bekisting dibuka, bila
dianggap perlu oleh Ahli sebagai pekerjaan salah (defektive work), maka harus dibongkar dan
diganti dengan adukan yang baru. Ahli akan menentukan area/bagian yang ternyata harus
dibongkar, serta setelah ada petunjuk pembongkaran dari Ahli maka Pemborong harus segera
melaksanakan dan segera mengecor kembali bagian yang dibongkar tersebut.
23.4 Pemotongan Celah ( Cutting )
Di lapangan Cutting dilakukan menggunakan dengan mesin, proses tersebut dilakukan setelah
8-12 jam selesai pengecoran. Cutting dilakukan pada setiap segmen, yaitu setiap jarak 5 m. Saat
cutting beton , cutter harus selalu disiram dengan air, dimaksudkan untuk menjaga suhu cutter
agar tidak cepat memuai sehingga dapat mengakibatkan cutter cepat tumpul. Dan untuk
menjaga agar beton tidak retak saat dicutting.
Cutting berfungsi untuk memberikan celah untuk rigid pavement setiap jarak 5m terjadi retakan
di atas dowel dan tie bar, sehingga retakan pada plat beton terjadi tidak meluas dan retakan
hanya terjadi pada daerah yang sudah direncanakan untuk patah / retak yaitu daerah dowel dan
tie bar. Kedalaman cutting adalah 75 mm – 8,5 mm.
23.5 Pengisian Joint Sealant
Setelah proses Catting dilakukan selanjutnya celah tersebut diisi dengan Joint sealant untuk
mencegah masuknya air melalui celah tersebut. Joint Sealant juga berfungsi mencegah air agar
tidak berkumpul dibawah plat beton, yang akan berakibat terjadinya pumping terutama untuk
konstruksi perkerasan yang tidak menggunakan lapis pondasi bawah. Pelaksanaan Joint Sealant
dilakukan sesegera mungkin unuk menghindari masuknya kotoran atau bahan lain yang akan
menggangu pengisian join sealant. Bahan penutup sambungan (joint sealent) harus berupa
Expandite Plastic, senyawa gabungan bitumen karet grade 99 yang dituangkan dalam keadaan
panas, atau bahan serupa yang disetujui. Bahan primer sambungan harus sebagaimana
dianjurkan oleh pabrik pembuat bahan penyegel yang bersangkutan.
Cara pelaksanaannya adalah dengan menyisipkan ke dalam celah hasil Cutting.
23.6 Perlindungan terhadap Perkerasan
Pemborong harus menjaga perkerasan/slab dan bagian perkerasan terhadap lalu lintas umum
dan lalu lintas yang disebabkan oleh personil dan alat dari Pemborong sendiri. Hal ini meliputi
penjagaan untuk mengarahkan lalu lintas dan pembuatan, mendirikan dan pemeliharaan dari
tanda peringatan (warning sign), lampu-lampu, jembatan perkerasan atau crossover dan lain-
lain. Tiap kerusakan pada perkerasan/slab yang sebelum diterima baik (final
acceptance/handover) harus diperbaiki atau slab diganti atas biaya Pemborong sendiri.
23.7 Pembukaan untuk Lalu Lintas
Pembukaan perkerasan/slab untuk lalu lintas umum harus ditentukan terlebih dahulu oleh
Ahli. Slab harus tidak dibuka untuk lalu lintas umum paling kurang 28 hari setelah beton dicor.
Bila kekuatan beton slab tersebut telah mencapai kekuatan tekan minimum 350 kg/cm2, maka
jalan/daerah tersebut bisa dibuka untuk lalu lintas umum.
Sebelum dibuka untuk lalu lintas umum, maka daerah/jalur tersebut harus dibersihkan lebih
dahulu dari kotorankotoran yang menempel (tanah, tumpahan-tumpahan beton,dsb) kotoran-
kotoran lepas dan debu. Bilamana beton belum mencapai umur/kekuatan tersebut di atas,
kendaraan proyek yang berhubung dengan tugasnya harus melewati slab tersebut, maka terlebih
dahulu harus ada izin khusus atau pengaturan khusus dari ahli.
PASAL 24
LAPIS ASPAL BETON ( LASTON / ATB )
24.1. UMUM
a. Uraian
Pekerjaan ini akan terdiri dari penyediaan suatu lapisan pengaturan dari agregat yang
dimantapkan dengan bitumen untuk pengisian ketidakteratura permukaan perkerasan jalan
setempat yang ada serta pembentukan lapisan perkerasan jalan diatasnya menurut kemiringan
melintang yang diperlukan. Bahan tersebut serupa hampir dalam semua segi dengan aspalt
treated base yang digunakan sebagai suatu komponen penguat pada lapisan diatasnya, tetapi hal
ini mempunyai suatu ukuran partikel maksimum yang lebih kecil untuk mengurangi ketebalan
praktis minimum yang dapat diletakkan. Laston atas perata harus dihampar sebagai suatu
bagian yang terpisah dan kecuali sebaliknya disetujui oleh Engineer, maka pekerjaan tersebut
harus seluruhnya diselesaikan untuk ukuran panjang penuh daripada kontrak sebelum suatu
pekerjaan aspalt treated dan/atau pelapisan aspal permukaan dimulai.
Ketebalan rata-rata dan jumlah perkiraan dari laston atas perata yang ditentukan oleh gambar
dengan diijinkan dalam jadwal Penawaran telah ditentukan oleh perkiraan visual untuk
kemiringan melintang permukaan pekerasan yang ada. Selama tahap-tahap awal konstruksi
engineer akan membuat suatu perkiraan yang akurat dari kemiringan melintang yang ada untuk
setiap bagian perkerasan dan dapat menentukan dan mengarahkan penggunaan suatu ketebalan
rata-rata yang diubah dan bila perlu suatu kemiringan melintang rencana yang diubah,
mempertimbangkan jumlah-jumlah yang dijadwalkan.
Pada setiap perubahan ketebalan lapisan perata rata-rata, engineer harus juga memperhitungkan
suatu kenyataan bahwa ketebalan rata-rata atas peralatan yang ditentukan pada gambar, dalam
beberapa hal memungkinkan tidak hanya untuk pembentukan perkerasan tetapi juga untuk
penguatan. Hal ini disebabkan pada bagian-bagian perkerasan dimana persyaratan rencana
pelapisan ulang (overlay) memerlukan lapisan penguat dasar yang kurang daripada ketebalan
lapisan praktis minimum 40 mm, tidak ada lapisan dasar yang terpisah telah ditentukan tetapi
persyaratan ketebalan dasar digabungkan ke dalam lapisan perata.
b. Toleransi
i. Ketebalan rata-rata laston atas perata yang sebenarnya dihampar dan diterima di atas bagian
perkerasan harus tidak kurang daripada 75% dari ketebalan rata-rata yang ditetapkan pada
gambaran atau disetujui oleh engineer, begitu pula tidak lebih besar daripada ketebalan rata-rata
yang disetujui.
ii. Laston atas perata tidak akan ditempatkan dalam lapisan-lapisan yang melebihi 120 mm dari
ketebalan yang dipadatkan bila ditempatkan dengan menggunakan mesin penghampar (paver).
Bila lapisan perata ditempatkan dengan menggunakan sebuah motor grader, ketebalan setiap
lapisan padat yang maksimum lebih jauh harus dibatasi untuk kepuasan engineer.
iii. Variasi permukaan yang diselesaikan dari laston atas perata dari tepi pengujian suatu crown
template atau “straightedge” 3 m tidak boleh melebihi 10 mm pada setiap titik.
iv. Kepadatan laston atas perata yang ditempatkan dan dikonsolidasi, sebagaimana ditentukan oleh
AASHTO T 166, tidak akan kurang daripada 98% kepadatan contoh-contoh yang dipadatkan
secara laboratoris yang tersusun dari bahan-bahan yang sama dalam perbandingan.
v. Untuk setiap bagian pekerjaan, berat dari laston atas perata yang diukur untuk pembayaran akan
merupakan berat mana yang lebih sedikit dari berat yang sebenarnya ditempatkan sebagaimana
dicatat dari timbangan-timbangan truk atau 1.05x berat yang dihitung dari volume bahan yang
ditempatkan yang berasal dari ketebalan rata-rata dan kepadatan lapisan laston atas perata yang
ditentukan dari inti-inti perkerasan. Dalam keadaan bahwa terdapat ketidakcocokan yang lebih
daripada 5% diantara kedua berat tersebut, engineer akan mengadakan serangkaian
pemeriksaan yang terperinci untuk menentukan penyebab ketidakcocokan sebelum menyetujui
pembakaran bahan yang ditempatkan. Penyelidikan engineer akan meliputi, tetapi tak dibatasi
hal-hal sebagai berikut :
1). Pemeriksaan kalibrasi dari ukuran berat truk;
2). Pemeriksaan laboratorium terdiri dari kepadatan-kepadatan dan kadar bitumen.
3). Pemeriksaan untuk ketidakcocokan timbangan berat atau catatan-catatan laboratorium.
4). Pemeriksaan semua campuran yang meninggalkan instalasi pencampuran adalah nyata
ditempatkan pada kontrak dan tidak dimana saja (sebagai contoh suatu sistim perhitungan truk
yang cermat harus dilaksanakan).
5). Pemeriksaan frekwensi dan lokasi pengambilan inti (coring) yang memadai untuk
memberikan suatu ketebalan lapisan rata-rata yang mewakili (sebagai contoh jumlah coring
dapat ditambah).
6). Pemeriksaan pada kepadatan-kepadatan campuran yang sebenarnya tercapai di lapangan (dari
contoh-contoh jumlah coring dapat ditambah).
vi. Ketinggian-ketinggian yang diselesaikan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 mm diatas atau
dibawah ketinggian rencana.
c. Pembetulan Pekerjaan yang tidak Memuaskan
Daerah-daerah laston atas perata dengan suatu ketebelan, kepadatan atau berat kurang daripada
batas-batas toleransi-toleransi yang diberikan, maupun daerah-daerah lainnya yang dipandang
kurang memuaskan dalam hal-hal lainnya oleh engineer, harus dibetulkan sebagaimana
diarahkan oleh engineer. Pembetulan harus dilaksanakan dengan setiap, metode yang dianggap
perlu oleh engineer dan dapat meliputi pembongkaran dan penggantian seluruhnya dari
seluruhnya dari suatu daerah yang kurang memuaskan atau penambahan suatu lapisan.
d. Pemulihan Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pengujian oleh pengambilan inti-inti atau sebaiknya harus ditimbun kembali,
dengan bahan laston atas perata atau oleh Kontraktor tanpa penundaan dan dipadatkan sampai
kepadatan dan persyaratan-persyaratan toleransi permukaan yang ditetapkan.
24.2. MATERIAL
a. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik rumus
campuran yang akan dikerjakan (Job Mix Formula)
Direksi Teknik dapat meminta Kontraktor untuk melaksanakan uji campuran dilapangan (Trial
Mix) terkait dengan tebal hamparan, jumlah lintasan yang akan digunakan dengan tebal dan
kepadatan sesuai rencana.
Agregat-agregat yang digunakan harus memenuhi semua persyaratan-persyaratan untuk
Asphalt Treated Base dan disetujui direksi teknis. Kecuali bahwa persyaratan gradasi untuk
agregat-agregat mineral yang dikombinasi harus sebagai berikut :
Penandaan Saringan Prosentase lolos menurut
Alternatif
Standar mm berat
19.0 ¾ inci 100
18.0 ½ inci 98 – 100
9.5 3/8 inci 52 – 100
4.57 No. 4 47 – 100
2.86 No. 8 42 – 56
0.6 No. 80 13 – 54
0.15 No. 100 4 – 31
0.075 No. 200 3 - 8
Engineer dapat menyetujui, atau mengarahkan penggunaan agregat-agregat yang tidak
memenuhi persyaratan-persyaratan gradasi ini dengan syarat bahwa sifat-sifat campuran yang
ditentukan ini dipenuhi. Dalam hal ini lapisan-lapisan yang sangat tipis dari laston atas perata
diperlukan maka engineer dapat mengarahkan suatu ukuran partikel maksimum yang dikurangi
untuk digunakan.
b. Bahan Bitumen
Jenis bitumen yang digunakan, maupun setiap bahan penambah untuk adhesi yang diperbaiki
dan/atau sifat-sifat aspal permukaan harus sesuai dengan yang disyaratkan.
24.3 CAMPURAN
a. Kadar Bitumen Campuran
Kadar bitumen campuran harus ditetapkan sedemikian rupa hingga kadar bitumen efektif (yaitu
setelah kehilangan oleh absorsi agregat) harus tidak kurang dari 5.5 dan berdasar berat dari
campuran bitumen. Persentase bitumen yang sebenarnya akan ditambahkan pada campuran
akan ditetapkan oleh engineer waktu ia menyusun rumus campuran kerja, dan akan tergantung
pada daya absorbsi dari agregat-agregat yang digunakan. Nilai yang ditetapkan demikian akan
didasarkan pada data pengujian yang disediakan Kontraktor, harus terletak dalam batas antara
6.0 sampai 7.0 dan dari berat total campuran bitumen. Absorbsi bitumen dari kombinasi
agregat-agregat dalam campuran tidak boleh lebih besar dari 1.7 dan berat campuran total.
24.4 PENEMPATAN CAMPURAN
a. Persiapan Permukaan yang akan Ditutup
Bila permukaan yang akan ditutup bukan dari suatu bahan bitumen, maka suatu prime coat
harus digunakan daripada dengan suatu tack coat.
b. Penggunaan Motor Grader
Pada umumnya campuran tersebut harus ditempatkan dengan menggunakan suatu mesin
penghampar. Garis-garis tali yang disurvei harus ditempatkan untuk menuntun mesin
penghampar. Tetapi suatu motor grader dapat digunakan sebagai suatu metode alternatif untuk
penghamparan dengan ketentuan bahwa pisaunya dipanaskan sebelum penggunaan sampai
suatu temperatur mendekati campuran tersebut dan juga menjaga agar toleransi-toleransi
pekerjaan yang diselesaikan dapat dipenuhi.
c. Pemadatan Bila Menggunakan Motor Grader
Jika suatu motor grader digunakan untuk menempatkan laston atas perata, maka penggilasan
lanjut harus diselesaikan selama tiga puluh menit dari penempatan campuran dan sementara
temperatur campuran tidak kurang daripada 85 derajat kalori.
24.5 PENGUKURAN
Pengukuran Tebal Rata-Rata yang Dihampar
Tebal rata-rata laston atas perata yang dihampar harus dimonitor dengan inti-inti perkerasan
jalan yang diambil oleh kontraktor di bawah pengawasan engineer. Jarak antara dan lokasi inti-
inti harus sebagaimana diarahkan oleh engineer.
PASAL 25
LAPIS TIPIS ASPAL BETON ( AC )
25.1. UMUM
a. Uraian
Pekerjaan ini akan terdiri dari penyediaan suatu lapisan aus permukaan tahan lama dan padat
dari campuran aspal yang dikenal dengan aspal beton ( sama dengan LASTON ), tersusun dari
sejumlah agregat tertentu, filler dan aspal semen dihasilkan dari instalasi campuran pusat
(CMP) dan dipasangsesuai dengan spesifikasi-spesifikasi ini dengan ketebalan 4 cm – 5 cm
atau seperti yang diminta demikian dalam Daftar Penawaran. Campuran aspal beton tersebut
akan dipasang sebagai satu lapis permukaan yang baru diatas lapis pondasi atas yang
dibentuksebelumnya atau sebagai suatu lapis ulang diatas suatu lapis perkerasan dengan lapis
penutup yang ada, dan perlu digunakan diatas jalan dengan lalu lintas berat serta kemiringan
terjal. Aspal beton arus dihampar sebagai suatu bagian yang terpisah dan kecuali sebaliknya
disetujui oleh engineer, maka pekerjaan tersebut harus seluruhnya diselesaikan untuk ukuran
panjang penuh daripada kontrak sebelum suatu pekerjaan aspalt treated dan/atau pelapisan aspal
permukaan dimulai.
Ketebalan rata-rata dan jumlah perkiraan dari aspal beton yang ditentukan oleh gambar dengan
diijinkan dalam jadwal Penawaran telah ditentukan oleh perkiraan visual untuk kemiringan
melintang permukaan perkerasan yang ada. Selama tahap-tahap awal konstruksi engineer akan
membuat suatu perkiraan yang akurat dari kemiringan melintang yang ada untuk setiap bagian
perkerasan dan dapat menentukan dan mengarahkan penggunaan suatu ketebalan rata-rata yang
diubah dan bila perlu suatu kemiringan melintang rencana yang diubah, mempertimbangkan
jumlah-jumlah yang dijadwalkan.
Pada setiap perubahan ketebalan aspal beton, engineer harus juga memperhitungkan suatu
kenyataan bahwa rata-rata aspal beton atas peralatan yang ditentukan pada gambar.
b. Toleransi
i. Ketebalan rata-rata AC terpasang harus sama dengan atau lebih tebal dari tebal nominal rencana
dihampar dan diterima diatas bagian perkerasan harus tidak kurang daripada 90% dari
ketebalan rata-rata yang ditetapkan pada gambar atau disetujui oleh engineer, begitu pula tidak
lebih besar daripada ketebalan rata-rata yang disetujui.
ii. Variasi Aspal Beton (AC) selesai dari tingkat dan ketinggian yang ditentukan tidak boleh
melebihi 5 mm daripada setiap titik bilamana diuji satu mistar batang lurus panjang 3 m,
ketebalan setiap lapisan padat yang maksimum lebih jauh harus dibatasi untuk kepuasan
engineer.
iii. Variasi permukaan yang diselesaikan dari aspal beton dari tepi pengujian suatu crown template
atau “straghtedge” 3 m tidak boleh melebihi 10 mm pada setiap titik.
iv. Kepadatan aspal beton yang ditempatkan dan dikonsolidasikan, sebagaimana ditentukan oleh
AASHTO T 166, tidak akan kurang daripada 98% kepadatan contoh-contoh yang dipadatkan
secara laboratoris yang tersusun dari bahan-bahan yang sama dalam perbandingan-
perbandingan yang sempurna.
v. Untuk setiap bagian pekerjaan, berat dari aspal beton yang diukur untuk pembayaran akan
merupakan berat mana yang lebih sedikit dari berat yang sebenarnya ditempatkan sebagaimana
dicatat dari timbangan-timbangan truk atau 1.05 x berat yang dihitung dari volume bahan yang
ditempatkan yang berasal dari :
- Pemeriksaan kalibrasi dari ukuran berat truk
- Pemeriksaan laboratorium terdiri dari kepadatan-kepadatan dan kadar bitumen
- Pemeriksaan untuk ketidakcocokan timbangan berat atau catatan-catatan laboratorium.
- Pemeriksaan semua campuran yang meninggalkan instalasi pencampuran adalah nyata
ditempatkan pada Kontrak dan tidak dimana saja (sebagai contoh suatu sistim
perhitungantruk yang cermat harus dilaksanakan).
- Pemeriksaan frekwensi dan lokasi pengambilan inti (coring) yang memadai untuk
memberikan suatu ketebalan lapisan rata-rata yang mewakili (sebagai contoh jumlah
coring dapat ditambah).
- Pemeriksaan pada kepadatan-kepadatan campuran yang sebenarnya tercapai di lapangan
(dari contoh-contoh jumlah coring dapat ditambah).
vi. Ketinggian-ketinggian yang diselesaikan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 mm diatas atau
dibawah ketinggian rencana.
c. Pembetulan Pekerjaan yang tidak Memuaskan
Daerah-daerah aspal beton dengan suatu ketebalan, kepadatan atau berat kurang daripada batas-
batas toleransi-toleransi yang diberikan, maupun daerah-daerah lainnya yang dipandang kurang
memuaskan dalam hal-hal lainnya oleh engineer, harus dibetulkan sebagaimana diarahkan oleh
engineer. Pembetulan harus dilaksanakan dengan setiap, metode yang dianggap perlu oleh
engineer dan dapat meliputi pembongkaran dan penggantian seluruhnya dari suatu daerah yang
kurang memuaskan atau penambahan suatu lapisan.
d. Pemulihan Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pengujian oleh pengambilan inti-inti atau sebaiknya harus ditimbun kembali,
dengan bahan aspal beton atau oleh Kontraktor tanpa penundaan dan dipadatkan sampai
kepadatan dan persyaratan-persyaratan toleransi permukaan yang ditetapkan.
25.2 MATERIAL
a. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik rumus
campuran yang akan dikerjakan (Job Mix Formula)
Direksi Teknik dapat meminta Kontraktor untuk melaksanakan uji campuran dilapangan (Trial
Mix) terkait dengan tebal hamparan, jumlah lintasan yang akan digunakan dengan tebal dan
kepadatan sesuai rencana.
Agregat-agregat yang digunakan harus memenuhi semua persyaratan-persyaratan untuk
Asphalt Treated Base dan disetujui direksi teknis. Kecuali bahwa persyaratan gradasi untuk
agregat-agregat mineral yang dikombinasi harus sebagai berikut :
Penandaan Saringan Prosentase lolos menurut
Alternatif
Standar mm berat
19.0 ¾ inci 100
12.5 ½ inci 30 – 100
9.5 3/8 inci 100
4.57 No. 4 90 – 100
2.86 No. 8 80 – 100
0.6 No. 80 25 – 100
0.075 No. 200 3 - 8
Egineer dapat menyetujui, atau mengarahkan penggunaan agregat-agregat yang tidak
memenuhi persyaratan-persyaratan gradasi ini dengan syarat bahwa sifat-sifat campuran yang
ditentukan ini dipenuhi. Dalam hal ini lapisan-lapisan yang sangat tipis dari laston atas perata
diperlukan maka engineer dapat mengarahkan suatu ukuran partikel maksimum yang dikurangi
untuk digunakan.
b. Bahan Bitumen
Jenis bitumen yang digunakan, maupun setiap bahan penambah untuk adhesi yang diperbaiki
dan/atau sifat-sifat aspal permukaan harus sesuai dengan yang disyaratkan.
25.3 CAMPURAN
a. Kadar Bitumen Campuran
Kadar bitumen campuran harus ditetapkan sedemikian rupa hingga kadar bitumen efektif (yaitu
setelah kehilangan oleh absorbsi agregat) harus tidak kurang dari 5.5 dan berdasar berat dari
campuran bitumen. Persentase bitumen yang sebenarnya akan ditambahkan pada campuran
akan ditetapkan oleh engineer waktu ia menyusun rumus campuran kerja, dan akan tergantung
pada daya absorbsi dari agregat-agregat yang digunakan. Nilai yang ditetapkan, demikian akan
didasarkan pada data pengujian yang disediakan Kontraktor, harus terletak dalam batas antara
6.0 dan sampai 7.0 dan dari berat total campuran bitumen. Absorbsi bitumen dari kombinasi
agregat-agregat dalam campuran tidak boleh lebih besar daripada 1.7 dan berat campuran total.
25.4 PENEMPATAN CAMPURAN
a. Persiapan Permukaan yang akan Ditutup
Bila permukaan yang akan ditutup bukan dari suatu bahan bitumen, maka prime coat yang
harus digunakan bukuan tack coat.
b. Penggunaan Motor Grader
Pada umumnya campuran tersebut harus ditempatkan dengan menggunakan suatu mesin
penghampar. Garis-garis yang disurvei harus ditempatkan untuk menuntun mesin penghampar.
Tetapi suatu motor grader dapat digunakan sebagai suatu metode alternatif untuk
penghamparan dengan ketentuan bahwa pisaunya dipanaskan sebelum penggunaan sampai
suatu temperaturmendekati campuran tersebut dan juga menjaga agar toleransi-toleransi
pekerjaan yang diselesaikan dapat dipenuhi.
c. Pemadatan Bila Menggunakan Motor Grader
Jika suatu motor grader digunakan untuk menempatkan laston atas perata, maka penggilasan
lanjut harus diselesaikan selama tiga puluh menit dari pemenpatan campuran dan sementara
temperatur campuran tidak kurang dari 85derajat kalori.
25.5 PENGUKURAN
a. Pengukuran Tebal Rata-rata yang Dihampar
Tebal rata-rata laston atas perata yang dihampar harus dimonitor dengan inti-inti perkerasan
jalan yang diambil oleh Kontraktor di bawah pengawasan engineer. Jarak antara dan lokasi inti-
inti harus sebagaimana diarahkan oleh engineer.
PASAL 26
PASANGAN BATU KALI, PLESTERAN & SIARAN
PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI
1. Syarat-syarat material semen, agregrat halus (pasir) dan air adalah sama dengan pada pasal 15
peraturan ini.
a. Batu
Batu yang dipakai pada pekerjaan yang ditunjukkan dalam gambar, seperti pasangan batu atau
lapisan batu, haruslah yang bersih dan keras, tahan lama dan homogen menurut persetujuan
direksi/pengawas dan bersih dari campuran besi, cacat dan ketidaksempurnaan lainnya. Batu
tersebut harus diambil dari sumber yang disetujui direksi.
b. Pasangan Batu
Pasangan batu harus terdiri dari batu yang dipecah dengan palu secara kasar dan berukuran
sembarangan, sehingga kalau dipasang bisa saling menutup. Setiap batu harus berukuran antara
6 kg s/d 15 kg, akan tetapi batu yang lebih kecil dapat dipakai atas persetujuan direksi, ukuran
maksimum harus memperhatikan tebal dinding, tetapi juga harus memperhatikan batasan berat
seperti tercantum di atas.
c. Alas dan Sambungan
Tiap batu untuk pasangan harus diletakan dengan alasannya tegak lurus kepada arah tegangan
pokok. Setiap batu harus diberi alas adukan (spesi), semua sambungan diisi padat dengan
adukan speci pada waktu pekerjaan berlangsung. Tebal adukan spesi tidak lebih dari 50 mm
lebarnya, serta tidak boleh ada batu berimpit satu sama lain. Pasak tidak boleh disisipkan
sesudah semua batu selesai dipasang.
d. Penyelesaian Sambungan
Kecuali jika ditentukan lain, sambungan dengan adukan (speci) semen : pasir = 1 : 5 yang
kelihatan harus disiar 1 Pc : 2 Psr rata dan halus pada waktu pekerjaan sedang berlangsung
dengan menjaga supaya dijamin adanya keseragaman warna. Semua sambungan yang tidak
kelihatan harus diisi rata dengan adukan.
e. Perlindungan Perawatan
Dalam melaksanakan pekerjaan pasangan batu dalam cuaca yang tidak menguntungkan dan
dalam melindungi dan merawat pekerjaan yang telah selesai. Pemborong harus memenuhi
persyaratan-persyaratan yang lazim dipakai atau ditentukan oleh direksi. Pekerjaan pasangan
tidak boleh dilaksanakan pada hujan deras atau hujan yang cukup lama sehingga
mengakibatkan spesi larut, spesi yang telah dipasang dan larut karena hujan harus dibuang dan
diganti sebelum pekerjaan selanjutnya diteruskan. Pekerjaan tidak dibolehkan berdiri di atas
pasangan batu atau pasangan batu kosong yang belum mantap.
2. Pasir Pondasi
a. Pasir untuk mengisi pondasi harus pasir sungai seperti pada spesifikasi teknik ini. Sebelum
mulai pengisian dengan pasir, dasar galian harus dipadatkan dengan alat pemadat mekanis.
Pengisian pasir tersebut harus homogen dan tidak mengandung kepingan-kepingan batu,
gumpalan-gumpalan tanah lain yang berongga-rongga.
b. Sebelum memadatkan pasir dengan alat, kondisi kelembaban pasir harus dijaga agar berat jenis
pasir tetap terjaga.
c. Pondasi pasir untuk alat ducting pipa PVC dan pipa PVC jaringan air bersih yang melintasi
jalan harus diberi pasir ayakan.
3. Semua pekerjaan pondasi harus sesuai antara gambar-gambar dan syarat-syarat ketentuan.
Pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah diperiksa ukuran dan
kedalamannya serta disetujui oleh Direksi/Pengawas. Jika pemasangan pondasi terpaksa
dihentikan, maka ujung penghentian pondasi terpaksa dihentikan, maka ujung penghentian
pondasi harus bergigi agar penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna.
Di dalam pondasi sama sekali tidak boleh terdapar rongga-rongga udara/celah-celah.
4. Adukan yang dipergunakan untuk pondasi batu kali adalah 1 PC : 4 PS dan disiar 1 Pc:2 Psr
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Untuk semua pekerjaan plesteran tidak diperkenankan memakai kapur.
2. Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
3. Pada dasarnya plesteran lapis pertama adalah dengan adukan pasangan 1 PC : 3 PC dimana
pekerjaan tersebut dilaksanakan.
4. Jika hasil plesteran memungkinkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak lurus,
adanya pecahan atau retak, maka bagian tersebut harus dibongkar kembali untuk diperbaiki.
5. Pada permukaan beton yang halus/rata hendaknya dibuat kasar permukaannya atau diberi
adukan semen baru dilakukan pekerjaan plesteran
PEKERJAAN SIARAN :
Pekerjaan ini dilaksanakan pada permukaan plengsengan bagian depan dan dibuat diantara
permukaan sela batu menurut alurnya (segi enam) seperti batu raen. Spesi untuk semua siaran
terdiri dari 1PC : 2PSR serta air secukupnya untuk mendapatkan kekentalan yang cocok untuk
penggunaan siaran. Siaran harus rapi dan artistik dengan mengacu pada gambar rencana.