| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0835172669648000 | Rp 1,348,840,591 | - | |
CV Daya Kensana | 06*3**4****45**0 | Rp 1,248,698,419 | tidak menyampaikan tangkapan layar screenshot status KSWP valid dari DJP online dan bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha/kantor sesuai dengan yang disyaratkan |
CV Pandu Bangun Sarana | 00*9**4****01**0 | - | - |
CV Grinata Karya | 06*5**5****42**0 | - | - |
CV Langgeng Djaya Pratama | 09*8**3****48**0 | - | - |
| 0965420532648000 | - | - | |
| 0726049448602000 | - | - | |
| 0531220812626000 | - | - | |
| 0749375010612000 | - | - | |
| 0015382872645000 | - | - | |
| 0016825036615000 | - | - | |
| 0018644120506000 | - | - | |
| 0315871749601000 | - | - | |
| 0026656207622000 | - | - | |
| 0626174932624000 | - | - | |
| 0506466481648000 | - | - | |
| 0614705440648000 | - | - | |
| 0210698247602000 | - | - | |
| 0848973350605000 | - | - | |
CV Genta Berlian Tekhnik | 00*6**3****09**0 | - | - |
| 0704707884612000 | - | - | |
| 0925265597648000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN REHABILITASI DAN
PENGEMBANGAN INSTALASI FARMASI (IFK)
KABUPATEN
SATKER DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN
PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN TUBAN
NAMA PPK Dra. ESTI SURAHMI, Apt
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN
KEGIATAN
KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP
KEWENANGAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PENGEMBANGAN FASILITAS KESEHATAN
SUB KEGIATAN
LAINNYA
REHABILITASI DAN PENGEMBANGAN
NAMA
INSTLASI FARMASI KABUPATEN (IFK)
PEKERJAAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi Pembangunan Gudang Baru di bagian belakang
bangunan existing serta rehabilitasi dengan rincian pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan struktural
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan tanah
Pekerjaan Pondasi
Pekerjaan struktur
Pekerjaan Balok
Pekerjaan Kolom
Pekerjaan Pasangan
Pekerjaan Kusen Pintu Almunium
Pekerjaan Lantai dan Paving
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Sanitasi
Pekerjaan Penutip Atap
Pekerjaan Plafon
Pekerjaan Elektrikal
2. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu serta cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjan
sehingga dapat dicapai pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
3. Pada spesifikasi teknis/KAK diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan
dan ketentuan yang berlaku, baik yang bersifat daerah, nasional maupun
internasional serta berdasarkan jenis bahan/material, cara pelaksanaan
(metode) dan system yang dibutuhkan.
4. Seluruh pekerjaan akan dikelola oleh Konsultan pengawas, yaitu dalam hal
koordinasi da pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kuantitas), waktu
pelaksanaan dan pembiayaan.
5. Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya
harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan perencana serta mendapat
persetujuan dari pemberi tugas.
6. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud RKS, Gambar-gambar
Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan pekerjaan serta Agenda yang
disampaikan selama pelaksanaan.
7. Pekerjaan dimaksud di atas meliputi seluruh pekerjaan Struktural, Arsitrktur,
dan Pekerjaan elektrikal.
B. BATASAN / PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Barang dan Jasa terdiri
atas :
a. Adendum Surat Perjanjian bserta lampiran adendumnya :
b. Pokok perjanjian / kontrak besrta lampirannya;
c. Surat penawaran berserta penawaran harganya ;
d. Syarat-syarat umum kontrak ;
e. Syarat-syarat khusus kontrak ;
f. Spesifikasi Khusus;
g. Spesifikasi Umum;
h. Gambar-gambar;
i. Daftar Kuantitas dan harga; dan
j. Dokumen lainnya seperti ; jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP
2. Dokumen kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen yang lain maka berlaku
adalah ketetuan dalam dokumen yang lebih tinggi bedasar hierarki pada huruf a
di atas;
3. Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk meneliti gambar – gambar, RKS, Daftar
Kuantitas dan harga Satuan serta dokumen kontrak lainnya yang berhubungan.
Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar
pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan yang lainnya, Penyedia Barang
dan Jasa wajib memberitahu/melaporkan kepada Konsultan Pengawas
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
a. Bila terdapat perbedaan gambar rencana dengan gambar detail, maka harus
segera meminta keputusan konsultan pengawas lebih dahulu.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan ukuran, maka ukuran dengan angka
yng diikuti.
c. Bila terdapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka yang diikuti kecuali
bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan / kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas.
d. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
sebaliknya.
4. Bila akibat ketidaktelitian Penyedia Barang dan jasa dalam melakukan
pelaksanaan pekerjaan, tejadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan
struktur bangunan, maka penyedia harus melakukan pembongkaran terhadap
konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya
kembali setelah memperoleh keputusan dari Konsultan Pengawas tanpa ganti
rugi apapun dari pihak-pihak lain. Selama pelaksanaan pekerjaan, apabila terjadi
perselisihan/konflik dengan masyarakat sekitar atau pihak lain, maka Penyedia
barang dan Jasa diwajibkan menyelesaikan permasalahan tersebut menjadi
tanggung jawab penyedia barang dan jasa.