| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0391131463648000 | Rp 974,341,981 | - | |
| 0727779654648000 | Rp 981,714,848 | Tidak dapat menunjukaan bukti kepemilikan peralatan | |
Total Bangun Konstruksi Persada | 09*9**5****48**0 | Rp 975,863,164 | perizinan berusaha berbasis resiko tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan |
| 0750821241648000 | - | - | |
| 0841795511619000 | - | - | |
| 0608641874601000 | - | - | |
| 0750401333648000 | - | - | |
| 0927462838648000 | - | - | |
| 0412418360648000 | - | - | |
| 0023668783653000 | - | - | |
| 0753935360648000 | - | - |
KEGIATAN : PEMELIHARAAN RUTIN JALAN DAN JEMBATAN
KABUPATEN / POROS DESA PAKET II
LOKASI : KECAMATAN SEMANDING
PEMERINTAH KABUPTEN TUBAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN
BIDANG BINA MARGA
TAHUN ANGGARAN 2024
I. LATAR BELAKANG
Dengan meningkatnya mobilitas penduduk sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan
wilayah permukiman dan industri di daerah menyebabkan semakin meningkatnya kebutuhan akan
penyediaan sarana dan prasarana transportasi yang mencukupi.
Pertumbuhan kebutuhan akan prasarana transportasi menyebabkan perlu dilakukannya
Pemeliharaan Rutin Jalan Dan Jembatan Kabupaten/Poros Desa Paket II Kecamatan Semanding.
Untuk mendapatkan kesempurnaan hasil pembangunan yang maksimal dan sesuai dengan
permintaan pengguna jasa maka pada pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Dan Jembatan
Kabupaten/Poros Desa Paket II Kecamatan Semanding perlu dilakukan oleh penyedia jasa yang
kompeten, dan telah berpengalaman dibidangnya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud diadakan kegiatan Konstruksi Pemeliharaan Rutin Jalan Dan Jembatan Kabupaten/Poros
Desa Paket II Kecamatan Semanding ini adalah :
- Melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Dan Jembatan Kabupaten/Poros Desa
Paket II Kecamatan Semanding untuk memperlancar arus lalu lintas daerah industri di
Kecamatan Semanding.
- Melaksanaan pekerjaan fisik konstruksi dari segi kualitas pekerjaan sehingga sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah direncanakan
- Mengakomodir semua tehapan-tahapan pekerjaan fisik baik dari dari segi biaya, mutu dan
waktu pelaksanaan maupun kebutuhan bahan, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat selesai
tepat waktu.
Tujuan diadakan kegiatan Konstruksi Pemeliharaan Rutin Jalan Dan Jembatan
Kabupaten/Poros Desa Paket II Kecamatan Semanding ini adalah :
Terwujudnya kelancaran pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor di lapangan sehingga
pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, kuantitas, kualitas dan biaya serta
diterima baik oleh pihak pengguna barang/jasa.
III. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2018 beserta perubahan dan aturan turunannya,
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah;
3. Undang – Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan ;
4. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia;
5. Peraturan dan Standar-standar teknis seperti PBI, SKBI, SKSNI dan SNI.
IV. NAMA ORGANISASI
1. Satuan Kerja : Pemerintah Kabupaten Tuban
2. Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat
dan Kawasan Pemukiman
3. Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan
Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Tuban
4. Alamat : Jalan Pahlawan No. 10, Tuban
5. PPK : Bidang Bina Marga
V. SUMBER PENDANAAN
I. Sumber Dana : APBD Kabupaten Tuban Tahun anggaran 2024
II. Pagu Anggaran : Rp. 985.000.000,00 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Juta
Rupiah)
III. HPS : Rp. 985.000.000,00 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Juta
Rupiah)
VI. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan harus diselesaikan dalam waktu 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
sejak penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
VII. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan ini adalah :
1. Lingkup Pelayanan (Scope of Service).
Kontraktor pelaksana melaksanakan kegiatan Pekerjaan Konstruksi agar tepat
Biaya, Mutu, dan Waktu.
2. Lingkup Pekerjaan (Scope of Work)
lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
PEKERJAAN JALAN
- RUAS JALAN PRUNGGAHAN KULON - BEKTIHARJO
A. PANJANG JALAN = 450 X 3.50 m'
B. PANJANG JALAN = 366 X 3.50 m'
- RUAS JALAN PRUNGGAHAN WETAN - SEMANDING
A. PANJANG JALAN = 400 X 3.00 m'
B. PANJANG JALAN = 100 X 3.00m'
- RUAS JALAN GENAHARJO - NGINO
A. TPT BAHU JALAN BETON PANJANG = 150 H = 1 M'= 4.00 X 2.70 m'
Tuban, Mei 2024
DISUSUN OLEH :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BASDI, ST.
NIP. 19670303 199703 1 004