| 0608641874601000 | Rp 216,271,292 | |
| 0829636273648000 | - | |
| 0621827088627000 | - | |
CV Ukasya Karya | 0940681455648000 | - |
CV Sinar Sakti Jaya Mandiri | 09*5**3****12**0 | - |
PT Beton Citra Abadi | 03*4**9****02**0 | - |
BAB XII
SYARAT- SYARAT TEKNIS
KEGIATAN : KEGIATAN PEMBERDAYAAN KELURAHAN
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN
PEKERJAAN : Pembangunan Saluran Drainase Di Wilayah Kelurahan
Doromukti
PASAL 1
JENIS DAN MUTU BAHAN
1. Jenis dan mutu bahan yang akan digunakan harus diutamakan bahan-bahan
produksi dalam negeri, sesuai Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan
Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara
tanggal 23 Desember 1980.
2. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat sesuai dengan lokasi yang
ditunjuk, bila bahan-bahan bangunan dan semua jenis memenuhi syarat teknis,
sesuai dengan peraturan yang ada dianjurkan untuk dipergunakan dengan
mendapatkan ijin dari Direksi (secara tertulis).
3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat
beberapa/bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan
mutu bahan sejenis.
4. Bahan-bahan yang telah ditetapkan jenisnya, dimana bahan-bahan bangunan
tersebut mempunyai macam mutu, maka harus ditetapkan melaksanakan mutu
1 (satu) untuk dipergunakan.
5. Bila rekanan telah menandatangani / melaksanakan jenis dan mutu bahan
untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai yang telah ditetapkan,
bahan-bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling
lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggungan rekanan.
6. Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan tanpa kelambatan atas biaya Pemborong dan harus sesuai
dengan standart.
Contoh-contoh tersebut diambil dengan cara begitu rupa hingga dapat dianggap
bahwa bahan tersebut yang akan dipakai dalam pekerjaan nanti.
Contoh tersebut disimpan sebagai dasar penolakan bila ternyata bahan atau
cara mengajukan yang dia pakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas
maupun sifat-sifatnya.
7. Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuat dari suatu
barang maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan kualitas dan tipe dari
barang yang memuaskan Pemberi Tugas.
PASAL 2
URAIAN PEKERJAAN
2.1 Penyediaan
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk
semua alat-alat pembantu yang dipergunakan seperti andang-andang, mesin-
mesin, alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan
untuk semua alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah
tidak berguna lagi dan untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya.
2.2 Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan
a. Kuantitas dan kualitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak
harus dianggap seperti apa yang tertera dalam uraian dan syarat-syarat atau
gambar dalam kontrak itu bagaimanapun dari apa yang tercantum dalam
syarat-syarat ini.
b. Kekeliruan dalam pekerjaan atau kuantitas pengurangan bagian-bagian dari
gambar dan uraian serta syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan)
kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang
dikehendaki oleh Pemberi Tugas.
c. Segala pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang mungkin sewaktu-
waktu diberikan kepada pemborong, tidak boleh merupakan bagian dari
kontrak ini dan harga-harga yang dimuat dalam daftar harga.
d. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah dengan cara
bagaimanapun selain menuruti ketetapan yang tepat dari syarat-syarat ini,
segala kekeliruan baik mengenai hitungan atau bukan perhitungan harga
kontrak harus dianggap telah diterima oleh kedua belah pihak.
PASAL 3
GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
3.1 Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar
detail konstruksi, gambar situasidan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh
Perencana telah disampaikan kepada rekanan beserta dokumen lainnya.
Rekanan tidak boleh merubah dan menambah tanpa mendapat persetujuan
tertulis dari Pemberi Tugas / Direksi. Gambar-gambar tersebut tidak boleh
diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan
pemborongan ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
3.2 Gambar-gambar Tambahan
Bila Direksi menganggap perlu, maka Perencana harus membuat tambahan
gambar detail (gambar penjelasan) yang diperiksa dan disyahkan oleh Direksi,
gambar-gambar tersebut menjadi milik Direksi.
3.3 Asbuilt Drawing
Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan untuk semua pekerjaan
yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan atas perintah
Pemberi Tugas atau tidak, Pihak Pengawas harus membuat gambar-gambar
yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (Asbuilt Drawing)
Yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan
pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan
dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh
rekanan.
3.4 Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Rekanan harus menyimpan dipekerjaan satu rangkap gambar kontrak lengkap
termasuk rencana kerja dan syarat-syarat, berita acara aanswijzing, time
schedule, dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk
perubahan-perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar
tersedia jika Pemberi Tugas sewaktu-waktu memerlukan.
3.5 Contoh Barang / Barang yang ditawarkan
a. Dalam masa pelaksanaan pekerjaan pembangunan bahan-bahan barang
yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan RKS dan berita acara
aanswijzing.
b. Barang / bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan harga
satuan bahan/upah adalah mengingat, rekanan harus menawarkan harga
tersebut sesuai dengan RKS dan berita acara aanswijzing.
c. Contoh barang / bahan yang ditawarkan tidak dapat dipergunakan bila
belum mendapat persetujuan Direksi secara tertulis.
PASAL 4
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIPERGUNAKAN
Berlaku dan mengikat didalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini :
a. Pedoman Pelaksanaan APBN Keppres No. 18 Tahun 2000
b. Peraturan Beton Indonesia (PBI) Tahun 1955 / 1978
c. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (PUBB) NI. 3/56
d. Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL) NI. 6/1972
e. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) NI. 18/1970
f. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) NI. 5/1961
g. Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang pengarahan tenaga kerja) antara
lain tentang larangan mempekerjakan anak-anak dibawah umur.
h. Peraturan-peraturan Pemerintah setempat mengenai bangunan-bangunan.
PASAL 5
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
a. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail,
maka yang dipergunakan adalah gambar detail.
b. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai, maka
ukuran dengan angka dalam gambar yang diikuti.
c. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan / barang yang
dipakai dalam RKS tidak sesuai dengan gambar maka RKS yang diikuti.
d. Bila rekanan meragukan tentang perbedaan antara gambar-gambar yang ada
baik mengenai mutu bahan yang dipakai maupun konstruksi dengan RKS,
maka rekanan berkewajiban untuk menyakan kepada Direksi / Pemberi Tugas
secara tertulis.
e. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian hal-hal tersebut diatas,
setelah rekanan menerima dokumen dari Pemberi Tugas dan hal tersebut akan
dibahas dalam rapat penjelasan.
f. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan mengembalikan semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan beriat acara rapat penjelasan.
PASAL 6
JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat rekanan akan memulai pelaksanaan dilapangan atau setelah rekanan
menerima SPMK dari Pemberi Tugas harus segera mengadakan persiapan antara
lain : Pembuatan jadwal pelaksanaan berupa Bar Chart secara tertulis, berisi tahap-
tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang direncanakan dan disesuaikan dengan
jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
Bar Chart tersebut selalu berada dilokasi, tempat pekerjaan untuk diikuti dengan
perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan dengan diberikan tanda
garis tinta warna merah. Bila terdapat / terlihat adanya hambatan, semua pihak harus
segera mengadakan langkah-langkah untuk penanggulangan hambatan yang akan
terjadi.
PASAL 7
KUASA PEMBORONG DILAPANGAN
8.1 Pengawasan dan prosedur Pelaksanaan
Pemborong harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan
kecakapan dan perhatian penuh, dan harus semata-mata bertanggung jawab
untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara tehnik urutan dan prosedur dan
untuk mengkoordinasikan semua bagian yang berada dibawah kontrak.
8.2 Pegawai Pemborong yang melaksanakan
a. Sebagai pimpinan sehari-hari pada pelaksanaan pekerjaan, pemborong
harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksana yang ahli sesuai
dengan keahliannya, cakap yang diberi kuasa dengan penuh tanggung
jawab dan selalu berada ditempat pekerjaan.
b. Sebagai penanggung jawab dilapangan pekerjaan pelaksanaan harus
mempelajari dan mendalami semua isi gambar bestek dan berita acara
aanswijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan baik konstruksi
maupun kualitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat
dilaksanakan apabila ada ijin tertulis dari Direksi / Pimpinan Proyek
berdasarkan rapat direksi, menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung
jawab pemborong, untuk melaksanakan sesuai gambar bestek.
d. Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana dari pemborong
berdasarkan pendidikan, pengalaman, tingkah laku dan kecakapan, dalam
hal ini pemborong harus segera menempatkan pengganti pelaksana lain
dengan persetujuan Direksi.
PASAL 8
LAPORAN MINGGUAN, HARIAN DAN BUKU DIREKSI
Penyedia Jasa harus membuat laporan bulanan, Mingguan / harian dan Buku Direksi
mengenai kemajuan pekerjaan. Laporan kemajuan pekerjaan tersebut sekurang-
kurangnya mengenai keterangan yang berhubungan dengan kejadian selama 1
bulan dimana disediakan disalah satu kemajuan sebagai berikut :
a. Laporan Mingguan, Harian meliputi :
1. Jumlah pegawai / tenaga kerja yang dipekerjakan selama 1 bulan
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan
3. Bahan-bahan dan barang-barang perlengakapan yang telah masuk dan diterima
ditempat pekerjaan
4. Keadaan cuaca
5. Kejadian khusus
6. Foto-foto ukuran kartu post sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen
7. Pengesahan Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Buku Direksi meliputi :
1. Saran dan petunjuk lapangan dari Direksi
2. Tanggapan dari pelaksana lapangan yang mewakili Rekanan Pelaksana
Kegiatan.
3. Kunjungan tamu yang ada hubungan dengan Kegiatan.
4. Kunjungan tamu-tamu lain
PASAL 9
JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
12.1 Air minum dan air untuk pekerjaan
a. Pemborong harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih
ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan
atau menyumbang pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri
(guna memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang bersih / jernih
dan tawar, bila hal ini meragukan Direksi harus diperiksa pada laboratorium.
12.2 Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut
pada waktu pelaksanaan, pemborong harus segera mengambil tindakan yang
perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain
menjadi tanggung jawab pemborong dan harus segera melaporkan kepada
jawatan perburuhan dan Direksi.
12.3 Dilokasi pekerjaan harus disediakan peti obat-obatan untuk pertolongan
pertama yang selalu tersedia setiap saat dan berada ditempat direksi keet /
bouwkeet.
PASAL 10
SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
a. Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik
antara pekerjanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak
mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
b. Pemborong menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan semurut kontrak dalam keadaan baru, dan bahwa semua pekerjaan
akan berkualitas baik, bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai
dengan standart ini dapat dianggap tidak effektif.
c. Dalam pengajuan penawaran pemborong harus memperhitungkan biaya-biaya
pengujian / pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan. Diluar jumlah tersebut
pemborong tetap bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak
memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
PASAL 11
PEKERJAAN TIDAK BAIK
a. Pemberi Tugas berhak mengeluarkan instruksi agar pemborong membongkar
pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk
mengadakan pengujian bahan-bahan atau barang-barang baik yang sudah
maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah
dilaksanakan. Ongkos untuk pengerjaan dan sebagainya menjadi beban
pemborong, untuk disempurnakan sesuai kontrak.
b. Pemberi Tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat
pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang-barang apa saja yang
tidak sesuai dengan kontrak.
c. Pemberi Tugas boleh (tetapi tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
PASAL 12
PEKERJAAN TAMBAHAN DAN KURANG
a. Pemborong berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut
ketentuan dalam AV pasal 2 ayat 3 dan menurut gambar-gambar detail yang
telah disahkan oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau dalam
bagian-bagian menurut persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang
baik.
Pemborong selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan
segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan-bahan yang
tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar
dan bestek.
b. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau
persetujuan secara tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan /
pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua
belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
c. Pekerjaan tambah dan kurang tidak seijin Direksi secara tertulis, adalah tidak sah
menjadii tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
PASAL 13
CARA-CARA DAN SYARAT PELAKSANAAN
Harga Satuan dan Harga Penawaran
a. Dalam formulir surat penawaran, penawar harus melengkapi harga satuan
meliputi segala perongkosan (overhead) keuntungan dan segala biaya namun
yang dikenakan untuk pekerjaan semacam itu.
Harga-harga tercantum harus dipakai dasar penentu nilai pekerjaan tambah atau
kurang dari kontrak yang dilaksanakan atas berbagai perintah.
b. Harga penawaran yang dicantumkan (disebut) dalam formulir surat penawaran
hanya dicantumkan dalam rupiah. Jumlah harus dibulatkan dalam ribuan rupiah
kebawah.
PASAL 14
PERMOHONAN UNTUK PEMBAYARAN
Setelah Pemberi Tugas / Direksi menerima suatu permohonan tertulis dari
pemborong untuk pembayaran, maka suatu berita acara kemajuan pekerjaan untuk
tiap tahap pembayaran yang tersebut diatas, dikeluarkan oleh pengawas dan
disaksikan oleh pejabat yang berwenang, apabila kemajuan fisik pekerjaan telah
memenuhi persyaratan sesuai kontrak.
PASAL 15
PAPAN NAMA
Penyedia Jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
lapangan pekerjaan dan harus memasang papan nama kegiatan dilokasi pekerjaan.
PASAL 16
PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Sebelum rekanan pemborong mengadakan persiapan dilokasi, seyogyanya
memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan / pekerjaan untuk mulai dengan
persiapan-persiapan pekerjaan pada yang berwenang terutama tentang dimana
harus meletakkan bahan-bahan bangunan, jalan masuk dan sebagainya
sehingga tidak mengganggu baik keamanan maupun ketertiban kantor.
b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi lapangan sudah harus
mulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian
pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapatkan ijin tertulis dari Direksi
lapangan.
PASAL 17
PEKERJAAN PENGUKURAN
Pengukuran ulang mutlak harus dilaksananakn oleh pihal ke II (Rekanan), hal
tersebut sangat perlu sekali untuk menjaga timbulnya perselisihan antara pihak ke II
dan pihak ke I. Rekanan dapat mengajukan permohonan ukur ulang atas pekerjaan
dimaksud.
PASAL 18
PEKERJAAN MOBILISASI
1. Mobilisasi meliputi :
a. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan
dalampelaksanaanpekerjaan.
b. Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, gudang dan sebagainya.
c. Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
2. Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
3. Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 30
(tiga puluh) harikalender sejak diterbitkan SPMK.
PASAL 19
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan
konstruksi. Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-
prinsip kerja sesuai ketentuan K3 dilingkungan proyek :
a. Kelengkapan Administrasi K3 Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib
memenuhi kelengkapan administrasi K3, yang bias dilihat di pedoman
peraturan K3.
b. Penyusunan Safety Plan, Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk
proyek yang bertujuan agar dalam pelaksanaan nantinya proyek akan
aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga
menghasilkanproduktivitas kerja yang tinggi.
c. Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan, Kegiatan K3 di lapangan berupa
pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama dengan instansi yang terkait K3,
yaitu depnaker, polisi dan rumah sakit.
Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan perlindungan
diri (personalprotective equipment), diantaranya :
➢ Pelindung mata dan wajah Kaca mata safety ;
➢ Pelindung pendengaran;
➢ Pelindung kepala atau helm ;
➢ Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot;
➢ Pelindung tangan berupa sarung tangan;
➢ Peralatan P3K;
➢ Rambu-Rambu Peringatan, antara lain dengan fungsi peringatan bahaya,
larangan memasuki area tertentu petunjuk untuk melapor (keluar masuk
proyek), peringatan untuk memakai alat pengaman kerja peringatan ada
alat/mesin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu).
PASAL 20
PEKERJAAN GALIAN
a. Pekerjaan disesuaikan dengan pengerukan dan kemiringannya pada gambar
(Bestek).
b. Pengerukan Galian sebagian besar menggunakan alat berat dan sebagian kecil
untuk finising menggunakan tenaga manusia / manual.
c. Bekas Galian dimasukan atau dikelompokan menjadi satu dan ditempatkan pada
lokasi yang telah ditentukan/desesuaikan dengan gambar (Bestek).
d. Volume untuk Galian disesuaikan dengan gambar (Bestek).
PASAL 21
PEKERJAAN SALURAN DAN TUTUP SALURAN
1. Bahan-bahan pekerjaan saluran dan tutup saluran menggunakan beton sesuai
dengan analisa yang ada dalam RAB, ukuran disesuaikan dengan RAB dan
Gambar Bestek sebelum pemasangan saluran beton harus mengajukan contoh –
contoh guna mendapat persetujuan Direksi secara tertulis.
2. Untuk pemasangan saluran dan tutup saluran menggunakan alat berat sehingga
mudah untuk diatur sesuai dengan kemiringan pada gambar.
3. Sebelum dipasang Beton U-dicth lapisan tanah atas diberi pasir urug untuk
memudahkan pengaturan kemiringan sehingga aliran air dapat mengalir dengan
lancer.
4. Pemasangan Tutup saluran harus rata dengan permukaan jalan
5. Untuk Pekerjaan Pre cast Uditch & Cover Uditch harus sesuai spesifikasi SNI.
PASAL 22
PEKERJAAN BAK KONTROL
1. Pekerjaan Bak kontrol biasanya terletak pada titik sudut saluran digunakan untuk
membelokkan aliran air dengan kedalaman tertetntu agar aliran air dapat
mengalir dengan cepat sehingga saluran drainase dapat berfungsi dengan
maksimal.
PASAL 24
PEKERJAAN PENGEMBALIAN KONDISI
1. Pada Pekerjaan Grill saluran crossing jalan, berfungsi agar air dapat masuk
dengan cepat ke dalam saluran.
PASAL 23
PEKERJAAN PENGEMBALIAN KONDISI
2. Pada Pekerjaan Drainse yang mengenai jalan, baik jalan aspal maupun jalan cor
harus di kembalikan sesuai dengan semula, apabila item pekerjaan tersebut
terdapat dalam RAB & bestek Gambar.
PASAL 24
PEKERJAAN PENYELESAIAN
Pemborong harus membersihkan lokasi kegiatan dari bekas material yang tidak
digunakan.
PASAL 25
PEKERJAAN YANG BELUM JELAS
Pekerjaan yang belum jelas dalam penjelasaan / pekerjaan yang akan dilaksanakan
dilapangan harus mengacu pada peraturan yang berlaku atau mengacu pada
persyaratan teknis yang berlaku / perubahan terbaru. Sesuai dengan Persyaratan
Spesifikasi Umum Tahun 2018 untuk Pekerjaan Kontruksi Jalan dan Jembatan
sesuai Surat Edaran Nomor : 02 / SE / Db / 2018.
PASAL 26
PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG KESATU
Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat
perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, pemborong
harus segera menyerahkan hasil pekerjaannya kepada Pemberi Tugas secara
tertulis dengan tembusan kepada Direksi.
Pemberi Tugas akan mengadakan rapat Direksi mengenai pekerjaan penyerahan
tersebut diatas berdasarkan :
1. Kontrak Pemborongan
2. Surat Penyerahan pekerjaan dari pemborong
PASAL 27
PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA
Terhitung mulai tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang kesatu hingga 180
( Seratus delapan puluh ) hari kalender kemudian adalah masa pemeliharaan yang
masih menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya, antara lain :
1. Keamanan dan penjagaan
2. Penyempurnaan dan pemeliharaan
3. Pembersihan
Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak
maka penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara
(prosedur) pada penyerahan pekerjaan pertama.
PASAL 27
P E N U T U P
Hal-hal lain yang belum tercantum tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dan merupakan satu kesatuan, maka pemborong harus menyelenggarakan dan
dianggap sebagai tertulis dalam RKS ini.
Tuban, 2024
Mengetahui :
Kepala Kel. Doromukti Kec. Tuban
(PPK)
LASMA SIHITE, SH
NIP. 19691003 1991032 2 007| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 May 2024 | Pembangunan Saluran Pembuang Desa Ngadirejo (Belakang Pondok Langitan) Kecamatan Widang | Kab. Tuban | Rp 1,387,000,000 |
| 29 May 2023 | Peningkatan Jalan Desa Kec. Palang (Paket 6) | Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban | Rp 785,000,000 |
| 31 October 2023 | Rehabilitasi Saluran Desa Sukorejo Kecamatan Parengan | Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban | Rp 690,000,000 |
| 17 October 2023 | Pembangunan Jalan Rph Tuban | Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban | Rp 363,898,000 |
| 24 May 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Smpn 1 Widang | Kab. Tuban | Rp 335,000,000 |
| 4 June 2024 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Sdn Ngino II Semanding (Dak) | Kab. Tuban | Rp 206,122,000 |
| 9 September 2025 | Belanja Pelaksanaan Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Upt Blk Tuban | Provinsi Jawa Timur | Rp 70,000,000 |