| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0426795613648000 | Rp 1,864,834,462 | - | |
| 0022980841655000 | - | - | |
| 0928740042623000 | Rp 1,541,230,730 | tidak memenuhi persyaratan mempunyai atau menguasai tempat usahakantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa | |
| 0703282384602000 | Rp 1,900,000,000 | Daftar isian personel manajerial tidak sesuai dengan dokumen pemilihan | |
| 0410561153609000 | Rp 1,804,463,276 | tidak memenuhi persyaratan mempunyai atau menguasai tempat usahakantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa | |
CV Amzun Abadi | 04*4**1****45**0 | Rp 1,666,713,257 | tidak memenuhi persyaratan mempunyai atau menguasai tempat usahakantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa |
| 0662174762617000 | Rp 1,538,111,630 | tidak memenuhi persyaratan mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa | |
CV Semesta Rahayu Bersama | 04*5**1****01**0 | - | - |
| 0919361915603000 | - | - | |
| 0948150990623000 | - | - | |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0210698247602000 | - | - | |
| 0022974471602000 | - | - | |
Artha Rahma Pangestu | 06*9**9****18**0 | - | - |
Mandiri Jaya Pribumi | 07*9**5****48**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0019048503655000 | - | - | |
CV Karsa Muda Adhinata | 04*9**1****09**0 | - | - |
| 0019918507648000 | - | - | |
CV Kurnia Andalan Teknik | 06*6**5****55**0 | - | - |
| 0800518631619000 | - | - | |
| 0925265597648000 | - | - | |
| 0016825036615000 | - | - | |
| 0621827088627000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
Keterangan :
Uraian Spesifikasi Teknis dan Gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
1. LINGKUP PEKERJAAN
Uraian dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini menyangkut segi lingkup
pekerjaan :
REHAILITASI GEDUNG GARASI MOBIL DI AREA RUMAH DINAS
KEPALA DAERAH DAN REHABILITASI KAMAR AJUDAN DI AREA
RUMAH DINAS KEPALA DAERAH (KONSOLIDASI)
Lokasi : KAB. TUBAN
2. JENIS DAN MUTU BAHAN
2.1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi,
Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember
1980 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010.
2.2. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila
bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan
peraturan yang ada dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Kuasa
Pengguna Anggaran / Direksi (secara tertulis).
2.3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat
beberapa/bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu
bahan satu jenis.
2.4. Bila Rekanan telah menanda tangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk
pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan bahan-bahan
tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam
setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab rekanan.
2.5. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu
barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-
barang yang memuaskan Pemberi Tugas.
3. URAIAN PEKERJAAN
3.1. Penyediaan
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat-alat
pembantu yang dipergunakan seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin-
mesin, alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan untuk semua
alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi, dan
untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya.
3.2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan
a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap
seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan
syarat-syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan
syarat-syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau
mempengaruhi penerapan dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian
dari gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak
ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh
pemberi tugas.
4. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
4.1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar detail
konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh perencana telah
disampaikan kepada rekanan beserta dokumen-dokumen lain. Rekanan tidak boleh
mengubah atau menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Kuasa Pengguna
Anggaran. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang
tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pemborongan ini atau dipergunakan untuk
maksud-maksud lain.
4.2. Gambar-gambar tambahan
Bila Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi menganggap perlu, maka Konsultan
Perencana harus membuat gambar detail (gambar penjelasan) yang disyahkan oleh
Direksi, gambar-gambar tersebut menjadi milik Direksi.
4.3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan
atas perintah pemberi Tugas atau tidak, pengawas harus membuat gambar-gambar yang
sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas
memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang
dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan
semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Rekanan.
4.4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak lengkap
termasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule
dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir
dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya
sewaktu-waktu memerlukan.
5. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)
5.1. Adapun kebangsaan pemborong, Sub Pemborong, leveransir atau penengah (Arbitrase)
dan dimanapun mereka bertempat tinggal /menetap (domisili) atau dimanapun
pekerjaan atau bagian pekerjaan berada Undang-undang Republik Indonesia adalah
Undang-undang yang melindungi kontrak ini.
5.2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya pelaksanaan
pekerjaan rekanan pemborong berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas
dengan nomor telpon rumah kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
6. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
6.1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka
gambar detail yang dipakai/diikuti.
6.2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai, maka ukuran
dengan angka dalam gambar yang diikuti.
6.3. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan/barang dipakai dalam
RKS tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang diikuti.
6.4. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas.
Setelah rekanan menerima dokumen dari Kuasa Pengguna Anggaran dan hal
tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan.
6.5. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat penjelasan.
7. PERSIAPAN DI LAPANGAN
7.1. Los Kerja / Direksi Keet.
a. Pemborong diwajibkan membuat bouwkeet untuk kantor pegawainya, dan gudang
untuk bahan-bahan yang perlu terhindar dari gangguan cuaca.
b. Bila dianggap perlu oleh Direksi lapangan, pemborong diwajibkan membuat los
kerja untuk tempat pekerja, sehingga terhindar dari matahari dan hujan.
7.2. a. Sebelum rekanan Pemborong mengadakan persiapan di lokasi, sebelumnya harus
memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan / perkenan untuk memulai dengan
persiapan-persiapan pembangunan kepada Ketua Jurusan yang bersangkutan
terutama tentang dimana harus membangun bangunan, jalan masuk dan
sebagainya.
b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi lapangan sudah harus
mulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum pada tiap-tiap bagian
pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapat ijin tertulis dari Direksi lapangan
untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.
8. JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat rekanan akan mulai pelaksanaan dilapangan atau setelah rekanan menerima
SPK dari Kuasa Pengguna Anggaran harus segera mengadakan persiapan antara lain
pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart secara tertulis, berisi tahap-tahap
pelaksanaan pekerjaan, waktu yang dicantumkan atau direncanakan dan disesuaikan dengan
jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak. Bar Chart tersebut harus selalu berada
dilokasi, tempat pekerjaan untuk diikuti dengan perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan
dilapangan dengan diberikan tanda garis tinta warna merah. Bila terdapat/terlihat hambatan,
semua pihak harus segera mengadakan langkah-langkah untuk penanggulangan hambatan
yang akan terjadi.
9. KUASA PEMBORONG DI LAPANGAN
9.1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
Pemborong/rekanan harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan
kecakapan dan perhatian sepenuhnya.
Ia harus semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara
teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan
yang berada didalam kontrak..
9.2. Pegawai pemborong yang melaksanakan :
9.2.1 Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana pekerjaan
pemborong harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksanaan ahli, cakap sesuai
bidang keahliannya, yang diberi kuasa dengan penuh tanggung jawab dan selalu
berada ditempat pekerjaan.
9.2.2 Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari
dan mendalami semua isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga
tidak terjadi kesalahan-kesalahan konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang
harus dilaksanakan.
9.2.3 Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksana-
kan apabila ada izin tertulis dari Pengawas/ Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan
rapat Direksi. Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab pemborong,
untuk melaksanakan sesuai gambar dan bestek.
9.2.4 Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari
pemborong berdasarkan pendidikan, pengalaman tingkah laku dan kecakapan, dalam
hal ini pemborong harus segera menempatkan pengganti lain dengan persetujuan
Direksi.
10. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
10.1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanaan pekerjaan rekanan pemborong diwajibkan mengadakan segala
hal yang diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan
pertama, sanitasi, air minum, dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan
memenuhi segala peraturan dan tata tertib, ordonansi Pemerintah atau Pemerintah
Daerah setempat.
10.2. Terhadap wilayah orang lain
Pemborong diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan harus
mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
10.3. Terhadap milik umum
Pemborong harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai jalan,
bersih dari bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu
lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air, listrik dan sebagainya yang
disebabkan oleh kegiatan pemborong, maka biaya pemasangan kembali dan segala
perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab pemborong.
10.4. Keamanan Terhadap Pekerjaan
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-
bahan bangunan dan perlengkapan instalasi ditapak, hingga kontrak selesai dan
diterima baik oleh Direksi. Pemborong harus menjaga perlengkapan bahan-bahan
dari segala kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh
pekerjaan termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan
menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang
layak, memompa atau menimba seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
11. JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
11.1 Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
a. Pemborong harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih
ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan
atau menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar,
bila hal ini meragukan pengawas harus diperiksa di laboratorium.
11.2. Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan
tersebut pada waktu pelaksanaan, pemborong harus segera mengambil tindakan
yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain
menjadi tanggung jawab pemborong dan harus segera melaporkan kepada Instansi
yang berwenang dan Direksi.
11.3. Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan
pertama yang selalu tersedia dalam setiap saat dan berada ditempat Direksi
Keet/Bouwkeet.
12. ALAT-ALAT PELAKSANAAN /PENGUKURAN
Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan/menyiapkan alat-alat baik
untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
memenuhi kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton mollen dan sebagainya.
13. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
13.1. Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik
antara pekerjanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak
mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
13.2. Pemborong menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan akan
berkualitas baik bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan
standart ini dapat dianggap defiktif.
13.3. Dalam pengajuan penawaran pemborong harus memperhitungkan biaya-biaya
pengujian / pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.
Diluar jumlah tersebut pemborong tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya
pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
14. PEKERJAAN TIDAK BAIK
14.1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar pemborong membongkar
pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk
mengadakan pengujian bahan-bahan atau barang-barang baik yang sudah maupun
yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan.
Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban pemborong untuk
disempurnakan dengan kontrak.
14.2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat
pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak
sesuai dengan kontrak.
14.3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
15. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG (MEER EN MINDERWERK)
15.1. Pemborong berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut
ketentuan AV-41 pasal (2) ayat (3) dan menurut gambar-gambar detail yang telah
disahkan oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian
menurut persyaratan-persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
Pemborong selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan
segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan-bahan yang
tepat walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dalam gambar dan bestek.
15.2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau
persetujuan secara tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan atau
pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah
pihak jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
15.3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi secara tertulis
adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
16. PAPAN NAMA PROYEK
16.1. Pemborong tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas
lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin Direksi.
16.2. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
lapangan pekerjaan.
16.3. Pemborong harus memasang papan nama proyek dilokasi dengan ukuran 0,8 x 1,2
m2 warna dasar putih tulisan hitam.
17. PEKERJAAN PERSIAPAN
17.1. Termasuk didalam lingkup perkerjaan persiapan pelaksanaan konstruksi ini adalah
penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan-
pekerjaan :
a. Pekerjaan pembersihan lokasi
b. Pekerjaan pengukuran
c. Pekerjaan pemasangan papan bangunan (pasang bouwplank)
17.2. Sebelum rekanan pemborong mengadakan persiapan dilokasi sebelumnya harus
memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai dengan
persiapan-persiapan pembangunan kepada pemerintah daerah setempat, terutama
tentang dimana harus membangun Direksi Keet, bahan-bahan bangunan, jalan
masuk dan sebagainya.
17.3. Pada saat mengadakan persiapan pengukuran Direksi Lapangan sudah harus mulai
aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
17.4. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan
dilaksanakan, diharuskan mendapatkan ijin tertulis dari Direksi lapangan untuk
dapat meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.
18. PEMBERSIHAN LOKASI
1. Pembersihan dilaksanakan pada :
- Semua jenis kotoran, tanaman, tumpukan sisa material, peralatan tak terpakai dan
lain-lain yang mengganggu pelaksanaan pekerjaan konstruksi disekitar daerah
pekerjaan hingga seluas kapling bangunan.
2. Pembuangan sisa-sisa pembersihan lokasi harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan atau ditempatkan dilapangan pekerjaan sesuai petunjuk direksi.
3. Setelah pembersihan lahan harus dilakukan perataan lahan kembali.
19. PEKERJAAN PENGUKURAN
19.1. Lingkup pekerjaan pelaksanaan konstruksi ini adalah penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan pengukuran dan pematokan.
19.2. Bahan yang dimaksud adalah bahan untuk pemasangan patok ukur yang terdiri dari
kayu meranti/kruing ukuran 5/7 serta peralatan ukur berupa pesawat ukur
theodolite dan atau alat ukur lainnya.
19.3. Pengukuran awal harus dilakukan guna menentukan titik-titik kolom bangunan di
lapangan, serta duga tinggi ± 0.00 (yakni sama denga tinggi permukaan BM yang
sudah ditentukan).
19.4. Pengukuran selanjutnya dilaksanakan bertahap sesuai dengan tahapan pekerjaan
yang membutuhkannya yang antara lain adalah :
a. Untuk penetapan pemasangan bouwplank
b. Untuk leveling lantai struktur, ring balk, untuk kedudukan kuda-kuda dan
lain-lain.
c. Untuk pengecekan kebenaran kedudukan elemen-elemen konstruksi selama
pengerjaannya.
19.5. Hasil pengukuran di lapangan harus dinyatakan dengan tanda patok-patok ukur
dititik-titik koordinat yang dimaksud serta diberi tanda duga tingginya (peil)
dengan cat warna merah.
19.6. Patok-patok ukur harus terbuat dari kayu meranti/kruing berukuran penampang 5/7
cm, ditanam kokoh sedemikian rupa sehingga tidak rusak atau berubah tempat oleh
benturan- benturan kecil akibat pelaksanaan pekerjaan lainnya (pemasangan
bouwplank). Bila patok-patok ini bergeser, miring, atau tenggelam/tercabut, maka
kontraktor pelaksana harus menggantinya dengan melkaukan pengukuran kembali
sebagaimana mestinya.
19.7. Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur lapangan yang terampil
dengan menggunakan alat ukur theodolite. Pengukuran ini harus selalu disertai oleh
Konsultan Pengawas/Direksi dan sebelum penanaman patok ukur, titik-titik ukur
yang ditetapkan sudah harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
19.8. Pengukuran awal ini akan dituangkan dalam Berita Acara pengukuran awal (Uitzet)
yang ditanda tangani semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
bangunan ini untuk dipakai sebagai pedoman bagi pengukuran selanjutnya.
19.9. Berdasarkan keperluannya diatas maka kontraktor pelaksana harus senantiasa
menyediakan pesawat ukur di lapangan dalam jumlah yang cukup serta dapat
berfungsi dengan baik selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
19.10. Bila oleh karena sesuatu hal kontraktor pelaksana tidak dapat menyediakannya di
lapangan pekerjaan maka Konsultan Pengawas/Direksi berwenang mengadakannya
dengan biaya sewa yang ditanggung oleh kontraktor pelaksana.
19.11. Hal ini sudah harus dianggap sebagai faktor-faktor yang sudah diperhitungkan di
dalam penawaran pekerjaan ini.
20. PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN (PASANG BOUWPLANK)
20.1 Termasuk didalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga, bahan material dan
peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan bouwplank.
20.2. Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
a. Kayu meranti ukuran 5/7 dan 3/10
b. Cat warna merah
20.3. Papan bangunan ukuran 3/10, diketam rata permukaan atasnya, di pasang rata air
setinggi duga lantai (± 0.00) berjarak 2 m kearah luar as kolom bangunan.
20.4. Tiang-tiang papan bangunan ukuran 5/7, dipasang kokoh maksimal setiap jarak 2
m.
20.5. Semua titik as kolom pada papan bangunan harus diberi tanda dengan cat dan paku.
20.6. Papan bangunan harus tetap berdiri kokoh hingga pelaksanaan konstruksi mencapai
pengecoran beton plat lantai.
21. PEKERJAAN PONDASI TELAPAK (FOOTPLAT)
21.1 Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja,
bahan-bahan instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua
pekerjaan pemasangan pondasi footplat dan yang berhubungan, antara lain :
a. Perataan dan pembersihan lokasi kerja hingga benar-benar datar dan bebas
darisegala macam bahan yang dapat mengganggu jalannya pekerjaan.
b. Survei dan setting titik footplat sesuai berita acara uitzet.
c. Penyediaan material dan pekerjaan pembersihan.
21.2 Pondasi footplat yang digunakan dengan ukuran dan kedalaman sesuai dengan
gambar dengan mutu beton K.250.
21.3 Pemasangan pondasi footplat harus dilaksanakan tepat pada titik-titik pondasi yang
telah disetujui Direksi. Arah pondasi footplat adalah tegak lurus bidang rata air.
Oleh karenanya selama pengerjaan pondasi, kelurusan harus dikontrol dengan 2
alat ukur theodolite pada sumbu absis dan ordinatnya. Penyimpangan akhir
pelaksanaan hanya diperkenankan maksimum 5 mm dari sumbu absis dan
ordinatnya.
21.4 Bila penyimpangan kedudukannya lebih dari yang disyaratkan, kontraktor
pelaksana harus membuat rencanan perubahan poer beserta perhitungan
konstruksinya dan harus mendapatkan persetujuan direksi sebelum poer
dilaksanakan.
21.5 Bila hal ini terjadi, tambahan biaya yang mungkin timbul sepenuhnya menjadi
tenggung jawab kontraktor pelaksana.
21.6 Pemasangan pondasi footplat dilaksanakan pada titik yang telah ditentukan dengan
pedoman sesuai gambar rencana.
21.7 Pengerjaan pondasi footplat dilakukan hingga kedalam 1 m dari dasar sloof (sesuai
gambar rencana kerja). Setiap pekerjaan pondasi footplat harus disaksikan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
21.8 Pekerjaan pembuatan lantai kerja (rabat beton) luas penampang dan tebal beton
harus dilaksanakan sesuai gambar perencanaan, Setiap pekerjaan lantai kerja
pondasi footplat harus disaksikan oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
21.9 Sebelum pelaksanaan pemancangan kontraktor harus memberitahu terlebih dahulu
kepada Pengawas proyek dan harus sudah mendapat persetujuan dari Pengawas
proyek.
21.10 Pelaksanaan konstruksi diatas pondasi baru boleh dilaksanakan setelah pondasi
benar-benar kering (minimal 3 minggu setelah selesai pengecoran footplat di tiap-
tiap titik pondasi) serta meperoleh persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi.
22. PEKERJAAN PONDASI BATU BRONGKOL
21.11 Pondasi yang digunakan dalam pekerjaan pembangunan Ruang Perpustakaan
adalah pondasi batu Brongkol
21.12 Pondasi batu Brongkol harus memenuhi ketentuan pasangan untuk pondasi batu
Brongkol sesuai dengan SNI dengan campuran 1 semen : 5 pasir dengan bentuk
dan ukuran sesuai gambar.
21.13 Pondasi batu Brongkol menggunakan material batu Brongkol atau batu belah
ukuran antara 15 cm s/d 20 cm,
21.14 pasir pasang/pasir cor dan semen/PC jenis I.
21.15 Pada lokasi yang tidak ditemukan tanah keras, maka dapat dibantu/diperkuat
dengan cara memasang
23. PEKERJAAN TANAH / URUGAN
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
22.1 Pekerjaan urugan dilaksanakan pada lahan yang akan dipakai untuk bangunan baru
yaitu didalam bangunan dan diluar bagian depan bangunan (areal halaman depan)
seperti yang tercantum pada gambar dan petunjuk direksi.
22.2 Lahan yang akan dipakai untuk bangunan baru ini diurug dengan menggunakan
urugan pedel yang kemudian dipadatkan lapis demi lapis setiap ketebalan ±20 cm,
menggunakan alat pemadat.
22.3 Sedangkan untuk pekerjaan urugan dibawah lantai harus dipadatkan lapis demi
lapis dengan kadar air optimum dan dipadatkan dengan stamper.
22.4 Dalamnya galian pondasi harus sesuai gambar dan gambar detail. Hal-hal yang
menyimpang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan lebih atau kurang, galian
harus cukup lebar untuk dapatnya pekerja dengan baik serta sisinya tidak mudah
gugur.
22.5 Galian tanah pondasi harus dibuang diluar bouwplank dan diratakan diluar gedung
sedemikian rupa hingga tidak mudah gugur kembali kedalam lobang parit pondasi.
22.6 Jika Direksi menganggap pondasi sudah cukup mengeras urugan dilakukan selapis
demi selapis dengan pasir urug yang sudah dipilih (bersih) dan ditumbuk hingga
padat.
22.7 Urugan samping pondasi seluruhnya dilaksanakan dengan urugan tanah galian
sehingga mencapai tanah asli, baik bagian luar maupun semua bagian dalam
dipadatkan dan disiram dengan air sehingga kenyang dan padat.
22.8 Dibawah pondasi harus diurug dengan pasir urug minimal tebal setelah dipadatkan
dengan stamper 20 cm atau sesuai gambar.
22.9 Pemborong harus menyediakan mesin-mesin pompa yang bekerja baik untuk
menguras/mengeringkan genangan-genangan air pada galian dan lobang pondasi
akibat hujan, air sumber atau sebab-sebab lain pondasi harus dikerjakan dalam
keadaan galian yang kering.
24. PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG
23.1. Pekerjaan beton dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
(PBI 1971) dengan jenis beton sesuai gambar perencanaan.
23.2. Pekerjaan beton bertulang dengan Mutu Beton K-200 s/d K-250 harus
dilaksanakan pada beton bertulang struktur dan diaduk dengan mesin pengaduk /
mollen sesuai dengan persyaratan uji :
Trial Test dan Mix Design
Merupakan uji awal sebelum pengecoran dilaksanakan, untuk mengetahui
takaran sesuai dengan mutu beton yang disyaratkan dan dipakai sebagai acuan
untuk pelaksanaan pekerjaan selanjutnya, khususnya untuk pelaksanaan beton
struktur.
Actual Random Test
Merupakan uji acak selama pelaksanaan pengecoran berlangsung untuk
mengetahui mutu beton pada bagian struktur tertentu.
Slump Cone Test
Merupakan uji acak untuk mengetahui mutu adukan beton dalam hal ini
jumlah volume airnya, untuk menjaga konsistensi perbandingan air, semen
sehingga didapat mutu beton seperti yang disyaratkan.
Seluruh prosedur pengujian mengacu pada PBI 1971, dilakukan oleh
Kontraktor dan lembaga/laboratorium uji konstruksi yang ditetapkan
sebelumnya dan selalu dalam pengawasan Konsultan Pengawas, seluruhnya
atas biaya Kontraktor.
Tes Balok Beton
Pada saat pelaksanaan pengecoran plat / balok lantai dasar harus dibuatkan
balok-balok berupa balok kubus atau silinder dengan ukuran dan jumlah
disesuaikan dengan ketentuan yang dimuat dalam PBI 1971, dan dilakukan
pengetesan di Laboratorium konstruksi beton.
23.3. Adukan beton dengan perbandingan 1 pc : 3 ps : 5 kr digunakan untuk beton tidak
bertulang seperti : rabat beton dan lantai kerja, sedangkan adukan beton dengan
campuran 1 pc : 2 ps : 3 kr dipakai untuk kolom praktis, balok latai, ring balk atau
beton yang bukan struktur.
23.4. Bahan untuk adukan beton :
Semen :
Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus memakai semen produksi
dalam negeri merk Gresik /setara dan sesuai standart SNI.
Dalam pelaksanaan pekerjaan diharuskan memakai semen satu produk/merk.
Semen yang didatangkan harus baik dan baru serta di dalam kantong-kantong
semen yang masih utuh.
Untuk penyimpanan diletakkan min. 20 cm diatas tanah. Semen yang mulai
mengeras harus segera dikeluarkan dari lapangan/lokasi.
Agregat Beton :
Pasir beton harus tajam, keras, bersih dari kotoran-kotoran dan bahan kimia,
bahan organik dan susunan diameter butirnya memenuhi persyaratan-
persyaratan PBI 71 jumlah butiran lumpur lembut harus kurang dari 5%
keseluruhannya.
Ukuran maksimum dari batu pecah/split adalah 2 cm dengan bentuk lebih
kurang seperti kubus dan mempunyai “bidang pecah” minimum 3 muka dan
split harus bersih, keras dan bebas dari kotoran-kotoran lain yang dapat
mengurangi mutu beton dan memenuhi persyaratan PBI 71.
Susunan ukuran koral/pembagian butir harus termasuk susunan batu agregat
campuran di daerah baik menurut PBI 71.
Air :
Untuk adukan, air yang dipergunakan harus bebas dari asam, garam, bahan
alkali dan bahan organik yang dapat mengurangi mutu beton.
Penggunaan air kerja harus mendapatkan persetujuan dari Direksi dan bila air
yang digunakan meragukan, maka Pemborong harus mengadakan penelitian
Laboratorium dengan biaya atas tanggungan Pemborong.
Besi Beton :
Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan mutu U-24 (polos) dan
U-39 (ulir) dilengkapi dengan pengetesan di Laboratorium dengan diameter-
diameter seperti yang tertera dalam gambar.
Penggunaan diameter yang lain diperkenankan apabila ada persetujuan tertulis
dari Direksi.
Pembengkokkan dan pemotongan baja tulangan harus dilaksanakan menurut
gambar / rencana detail dengan menggunakan alat potong dan mal-mal yang
sesuai dengan diameter masing-masing.
Kayu untuk cetakan beton :
Kayu untuk beton dipakai kayu kelas II sesuai syarat dalam PPKI 70 atau
dipakai kayu meranti.
Papan bekisting dari papan meranti tebal 2 cm / multiplek tebal ± 9 mm dan
pemakaiannya maksimum 4 (Empat) kali. Sebelum pengecoran bidang
multiplek dilapis cairan mud oil sampai rata agar pada waktu pembongkaran,
beton tidak menempel pada papan / multiplek, perancah bekesting dipergunakan
kayu meranti ukuran minimum 5/7 cm atau rangka baja/schafolding.
23.5. Pelaksanaan Pekerjaan Beton :
Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sekaligus dan harus dihindarkan
penghentian pengecoran, kecuali bila sudah diperhitungkan pada tempat-tempat
yang aman dan sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan Direksi.
Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata pemborong harus
memakai mesin Pengaduk beton / Concrete mixer pengaduk (untuk pembuatan
beton praktis campuran 1 pc : 2 ps : 3 kr) dan memakai Ready Mix (untuk
pembuatan beton struktur footplat memakai mutu beton K-250, sloof, kolom,
balok induk, balok anak, balok kantilever, plat lantai, memakai mutu beton K-
250 dan untuk balok konsol, lisplank beton memakai mutu beton K-250).
Pengecoran hanya dapat dilaksanakan bila mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi. Untuk itu selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum tanggal pengecoran
yang direncanakan, pemborong harus mengajukan surat permohonan ijin untuk
pengecoran kepada Direksi.
Segera setelah beton dituankan kedalam bekesting, adukan harus dipadatkan
dengan concrete vibrator dan harus mendapat persetujuan Direksi.
Selama waktu pengerasan, beton harus dihindarkan dari pengeringan yang
terlalu cepat dan melindunginya dengan menggenangi air diatas permukaan
terus menerus selama paling tidak 10 (sepuluh) hari setelah pengecoran plat
lantai, sedangkan untuk kolom struktur harus dilindungi dengan membungkus
dengan karung goni yang dibasahi.
Pembongkaran bekesting tidak boleh dilakukan sebelum waktu pengerasan
menurut PBI 71 dipenuhi dan pembongkarannya dilakukan dengan hati-hati dan
tidak merusak beton yang sudah mengeras, dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Direksi.
Apabila konstruksi beton bertulang langsung terletak diatas tanah, maka
sebelumnya harus dibuat lantai kerja yang rata dengan campuran 1
pc : 3 ps : 5 kr.
23.6. Pekerjaan Bekisting :
Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran dari beton seperti yang
ditentukan dalam gambar konstruksi, bekesting harus dikerjakan dengan baik,
teliti dan kokoh.
Bekesting untuk pekerjaan beton, yaitu kolom, lantai, balok dll. dibuat dari
papan / multiplek t = 9 mm yang berkwalitas baik dan tidak pecah-pecah.
Konstruksi dari bekesting seperti sokongan-sokongan perancah dan lain-lain
yang memerlukan perhitungan harus diajukan kepada Direksi untuk diperiksa
dan disetujui untuk dilaksanakan.
Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran
dan tepi-tepi yang sesuai dengan gambar-gambar rencana dan syarat-syarat
pelaksanaan.
Bambu tidak boleh digunakan sebagai tiang cetakan, disamping kekuatan dan
kekakuan dari cetakan juga stabilitas perlu diperhitungkan dengan baik,
terutama terhadap berat beton sendiri serta bahan-bahan lainnya yang timbul
selama pengecoran, seperti akibat vibrator dan berat para pekerja.
Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari bekesting harus bersih dan
kering dari air limbah, minyak dan kotoran lainnya.
23.7. Pekerjaan Baja Tulangan :
Gambar rencana kerja untuk baja tulangan meliputi rencana pemotongan,
pembengkokan, sambungan, penghentian dll. Untuk semua pekerjaan tulangan
harus dipersiapkan oleh Pemborong kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan. Semua detail harus memenuhi
persyaratan, seperti yang dicantumkan dalam gambar kerja dan syarat-syarat
yang harus diikuti menurut PBI 71, NI-2 dan Buku Pedoman Perencanaan untuk
Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung
tahun 1983.
Pemasangan tulangan harus sesuai dengan jumlah dan jarak yang ditentukan
dalam gambar.
Sebelum melakukan pengecoran, semua tulangan harus diperiksa terlebih dahulu
untuk memastikan ketelitian penempatannya, kebersihan dan untuk
mendapatkan perbaikan bila perlu.
Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa dan disetujui
oleh Direksi.
25. PEKERJAAN PEMELIHARAAN BETON
24.1 Termasuk didalam lingkup pekerjaan pemeliharaan beton ini adalah penyediaan
tenaga, bahan material, dan peralatan untuk pelaksanaan perlindungan beton
hingga beton yang baru dicor terlindungi dari sinar matahari langsung, angin, dan
hujan sampai beton sempat mengeras secara wajar.
24.2 Bahan yang digunakan anatara lain :
- Goni
- Air
24.3 Kontraktor pelaksana diwajibkan melindungi beton yang baru dicor terhadap sinar
matahari langsung, angin, dan hujan sampai beton sempat mengeras secara wajar.
24.4 Kontraktor pelaksana diwajibkan menghindarkan pengeringan yang terlalu cepat
dengan cara-cara sebagai dibawah ini :
a. Semua bekisting yang melingkupi beton yang baru dicor harus dibasahi secara
teratur sampai dibongkar.
b. Semua permukaan beton yang tidak terlindungi oleh bekisting (misalnya
permukaan plat lantai) harus ditutup dengan karung goni basah selama
perkiraan pengikatan awal berlangsung dan selanjutnya digenangi dengan air
selama 14 hari sejak saat pengecoran, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
pengawas/Direksi.
c. Pemeliharaan dengan penyiraman air minimal 2x sehari harus dilakukan
setelah bekisting dibuka. Penyiraman dilakukan selama 7 hari.
d. Tidak dibenarkan menimbun atau menggangkut barang diatas beton atau
memakai bagian beton sebagai tumpuan selama menurut Konsultan
pengawas/Direksi bahwa beton tersebut belum cukup mengeras.
26. PEKERJAAN PEMBONGKARAN BEKISTING
25.1 Termasuk didalam lingkup pekerjaan pembongkaran bekisting ini penyediaan
tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pembongkaran bekisting
beton.
25.2 Pembongkaran bekisting tidak dibenarkan bila :
a. Umur beton belum mencapai kekuatan sesuai PBI 1971 Bab 5 ayat 8.
b. Umur beton belum mencapai kekuatan yang memadai untuk mendukung beban
kerja di atasnya bila hal tersebut akan dilakukan.
25.3 Sebelum melaksanakan pembongkaran, Kontraktor pelaksana harus mengajukan
ijin pembongkaran secara lisan kepada Konsultan Pengawas/Direksi. Namun
sebelum Konsultan pengawas/Direksi memberikan ijin secara tertulis (baik melalui
surat resmi maupun tertulis dalam buku Konsultan pengawas/Direksi), Kontraktor
pelaksana tidak dibenarkan melakukan pembongkaran.
25.4 Pembongkaran bekisting harus dilaksanakan secara hati-hati sedemikian rupa
sehingga:
a. Tidak menyebabkan kerusakan konstruksi baik bagi betonnya sendiri maupun
konstruksi lainnya.
b. Tidak membahayakan pekerja dan orang lain.
25.5 Bagian beton yang keropos setelah pembongkaran bekisting harus segera diisi
dengan mortar beton sesuai campuran asal.
25.6 Bahan-bahan bekisting bekas bongkaran harus dikumpulkan disuatu tempat atas
petunjuk Konsultan pengawas/Direksi sehingga tidak menghambat jalannya
pelaksanaan selanjutnya.
25.7 Akibat-akibat dari kekhilafan kontraktor pelaksana dalam hal ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawabnya.
27. PEKERJAAN PONDASI DANGKAL
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
26.1 Jenis pondasi yang digunakan adalah pondasi batu kali (ukuran pondasi sesuai
dengan gambar kerja perencanaan) untuk bagian yang ditunjukkan seperti pada
gambar.
26.2 Pondasi batu kali menggunakan campuran dengan perbandingan 1 Pc : 5 Ps yang
kemudian diplester berapen.
26.3 Bagian bawah pondasi diberi lapisan pasir urug, disiram air dan ditumbuk hingga
padat rata (sesuai gambar).
26.4 Celah-celah yang besar antar batu diisi dengan batu kricak yang dicocok padat.
26.5 Batu-batu pondasi tidak saling bersentuhan dan selalu ada perekat diantaranya
hingga rapat.
28. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
Pekerjaan ini meliputi : Pemasangan dinding batu bata dan rooster yang dapat dilihat pada
gambar perencanaan dengan syarat sebagai berikut :
27.1. Semua pasangan tembok batu bata, kecuali pasangan tembok yang harus rapat air
dibuat dengan campuran (adukan) perekat 1 Pc : 5 Ps sedangkan untuk pasangan
tembok yang harus rapat air (trasraam) dibuat dengan perekat 1 Pc : 3 Ps
dengan ketinggian 0,4 m dari atas sloof.
27.2. Tembok harus dipasang tegak lurus siku-siku dan rata, tidak boleh terdapat retak-
retak dengan maksimum pecah dari batu bata merah 20 %.
27.3. Bata harus berukuran sama menurut aturan normalisasi, dan sebelum dipasng
direndam air terlebih dahulu hingga kenyang.
27.4. Bata yang digunakan harus berkualitas baik dan hasil pembakaran yang matang,
berukuran sama, tidak boleh pecah-pecah dan lain-lain menurut pemeriksaan
Direksi.
27.5. Tidak diperbolehkan dipasang bata bekas atau batu bata yang pecah-pecah.
27.6. Perancah (andang) tidak diperbolehkan dipasang dengan menembus tembok.
29. PEKERJAAN PLESTERAN
Pekerjaan ini dilaksanakan pada pasangan batu bata baru sebagai berikut :
28.1. Campuran spesi untuk plesteran beton dibuat 1 Pc : 3 Ps sedang untuk plesteran
tembok biasa dilaksanakan campuran 1 Pc : 5 Ps hasil ayakan yang halus dan
selalu ditakar.
28.2. Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok rata dan halus,
merupakan suatu bidang yang tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak,
kemudian jika terjadi retak-retak pemborong harus segera memperbaikinya.
28.3. Untuk penyelesaian sudut-sudut, sponing ( benangan ) supaya digunakan
plesteran 1 Pc : 3 Ps dilaksanakan dengan lurus dan tajam.
30. PEKERJAAN KERANGKA KAP
a. Pekerjaan Kerangka atap dilaksanakan sesuai gambar yang ada.
b. Rangka kap (kuda-kuda) untuk bangunan dibuat dari Kayu Bengkirai & Balok
Gewel Beton. (Ukuran sesuai dengan gambar).
c. Pekerjaan kap harus dikerjakan dengan baik dan rapi, sehingga mendapatkan
bidang atap yang rata dan rapat. Kayu, Besi Tulangan & Campuran Beton
yang dipergunakan harus benar-benar bermutu baik,
d. Untuk mendapatkan konstruksi yang kokoh pada bagian-bagian yang penting
(lihat gambar detail. Bila gambar detail tidak tertulis maka pemborong tetap
melaksanakan sambungan – sambungan tersebut menurut petunjuk Direksi.
e. Untuk mendapatkan kedudukan yang kokoh dan terikat antara kuda-kuda dan
beton kolom, harus dipasang besi pengikat masing-masing ujung kuda-kuda.
f. Pemborong tidak boleh memasang atap dan langit-langit (plafond) sebelum
seluruh kelengkapan kuda – kuda selesai dilaksanakan dengan baik dan
sempurna serta mendapatkan ijin Direksi.
k. Lisplank menggunakan Listplank GRC Uk 10 + 20 disambung dengan garis
tegak lurus dan rapi. Dan finishing Pengecatan.
l. Reng dan Usuk Mengunakan Galvalume volume sesuai dengan gambar &
RAB Yang ada
m. Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan kayu harus sudah
disetujui oleh Pengawas, tidak cacat bagian-bagiannya dan lembaran-
lembarannya tidak bengkok dan cacat. Potongan-potongan (profil)
mempunyai ukuran yang tepat sesuai dengan dimensi yang tertera dalam
gambar rencana baik bentuknya, tebal ukuran berat.
n. Pada konstruksi atap bangunan, sambungan gording harus menumpu pada
kuda-kuda / jurai atau tumpuan lainnya. Untuk itu sebelum pemasangan
gording dilaksanakan Pemborong harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan
Direksi / Pengawas.
31. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
a. Penutup atap dipergunakan penutup atap Genteng beton flat baru sesuai
dengan gambar rencana,
a. Kontraktor wajib mengajukan dokumen persetujuan material kepada
pengawas dan owner terkait dengan type, model dan warna material yang
akan dipasang.
32. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
Pekerjaan langit-langit ini hanya dipasang dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk penggantung langit-langit (Plafond) menggunakan rangka galvalume.
b. Pola atau bentuk plafond (langit-langit) sesuai dengan gambar denah dan detail
plafond.
d. Untuk penggantung langit-langit (plafond hanger)menggunakan Kayu 6/12
e. Untuk rangka induk/main runer menggunakan Rangka galvalume atau sesuai dengan
gambar.
f. Pemasangan langit-langit kalsiboard harus lurus dan rata atau horisontal dan untuk
bagian tepi Kalsiboard yang saling berhubungan dan harus benar-benar lurus rata dan
halus.
g. Untuk list plafond dipasang list Gypsum sesui gambar, dengan ukuran sesuai gambar
dan finishing cat.
h. Sekrup langit-langit dipasang dengan jarak masing-masing maksimum 10 cm secara
teratur.
33. PEKERJAAN LANTAI
Pekerjaan lantai ini dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Pekerjaan lantai dan lapisan dinding yang dilaksanakan adalah :
Keramik lantai motif memakai ukuran sesuai gambar dimana keramik tersebut
produksi pabrik yang berstandart mutu,kualitas baik bentuk maupun ukurannya
(presisi)
b. Pemasangan dengan pola sesuai gambar menggunakan perekat 1 pc : 3 ps dengan
jarak celah (nat) 2 mm di isi semen cair + lem Rajawali, sedemikian rupa datar, nat
lurus dan siku.
c. Terdapat cacat-cacat pada seluruh bagian, keramik tidak boleh dipasang (afkir).
d. Pemborong bertanggung jawab atas kerapian pasangan dan kesamaan warna dan
kualitas dari keramik menurut pendapat dan telah disetujui oleh Direksi.
34. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA BAHAN KAYU KELAS 1
1) Pekerjaan kusen Ky Bengkirai
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat – alat pabrik
lainnya dan melaksanakan pekerjaan ini sehingga dicapai pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b) Persyaratan Bahan
Bahan dasar kayu Bengkirai murni tanpa campuran bahan – bahan scrap yang
dilebur kembali.
Ukuran kosen :6 cm x 15 cm
Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu contoh – contoh bahan,
aluminium dan kaca, contoh – contoh konstruksi ( mock up ) dan membuat
shop drawing yang menggambarkan detail hubungan – hubungan dan
sambungan – sambungan, pengangkeran konstrusi dan pemasangan semua
komponen, lengkap dengan ukuran – ukurannya.
2) Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan pembuatan, penyetelan dan pemasangan kusen beserta kaca harus
dilaksanakan oleh ahlinya.
b. Kontraktor harus memeriksa semua permukaan yang akan berhubungan dengan
pekerjaan tembok, dan memberitahukan Pengawas seandainya permukaan –
permukaan yang bersangkutan dalam keadaan tidak memungkinkan untuk
mendapatkan pemasangan kusen dan harus diperbaiki.
c. Kontraktor harus mengukur setempat semua dimensi yang mempengaruhi
pekerjaannya. Ukuran lapangan yang berbeda dengan shop drawing, untuk
demikian/diselesaikan bersama dengan Pengawas untuk mendapatkan kepastian.
d. Kontraktor harus memberikan perhitungan kekuatan atas syarat – syarat
yang ditentukan.
e. Bahan yang dipakai sebelum diproses fabrikasi diseleksi dahulu sesuai dengan
bentuk, toleransi ukuran ketebalan yang dipersyaratan, kesikuan kelengkungan
dan pewarnaan yang dipersyaratkan kemudian dikerjakan secara maximal
dengan mesin potong, mesin, punc, drill, sehingga hasil yang telah dirangkai
mempunyai ukuran yang presisi.
f. Hubungan antara aluminium pada sambungan – sambungannya harus diberi
lapisan mastic dan pada bagian – bagian dalam sambungannya harus ditutup
dengan coulking.
g. Pemasangan kosen ke bangunan harus dengan angker yang kuat.
h. Antara tembok / kolom / beton dan kosen harus diisi dengan “ seal “ yang elastis,
pada seluruh jendela luar dan dalam.
i. Pemasangan kaca – kaca terhadap kosen juga harus menggunakan “ seal “
j. Kaca harus dipasang lurus dan tegak lurus dan harus disetel tengah – tengah
dengan hati – hati sampai kerenggangan ( fabricato ) yang sama.
k. Sebelum pemasangan kaca, semua kotoran dan bekas minyak harus dibersihkan
sehingga tidak menggangu pekerjaan perekatan.
l. Metal / aluminium harus dilindungi dari kemungkinan cacat misalnya dengan
clear vinyl protective coating.
m. Kaca di identifisir dengan tanda – tanda peringatan dengan tape atau cara lain
yang tidak membekas pada kaca setelah dibersihkan.
n. Semua pekerjaan terpasang harus dilindungi dari pengaruh – pengaruh pekerjaan
lain seperti cipratan cat, plesteran, noda teraso waktu memoles atau percikan las.
o. Dalam keadaan ditutup atau dibuka, kaca – kaca tidak boleh bergetar, yang
menandakan kurang sempurnanya pemasangan seal keliling.
p. Selain tidak boleh bergetar, pemasangan seal harus menjamin bahwa tidak akan
terjadi kebocoran yang diakibatkan oleh air hujan maupun udara luar.
q. Pemasangan kaca / panel kaca sebaiknya dari arah dalam bangunan, untuk
memudahkan penggantian.
r. Menjelang penyerahan pekerjaan, dilakukan pembersihan – pembersihan semua
alat – alat pelindung, tanda – tanda, label – label di bersihkan dan kaca – kaca
dicuci dengan larutan acid ( acid solution ) ringan atau sesuai yang dianjurkan
oleh manufactuter kaca.
s. Pekerjaan yang selesai, harus bebas dari noda / cacat dan kerusakan baik pada
bahan maupun cara pengerjaannya dan adalah watertight, dan perlu jaminan
pemeliharaan.
35. PEKERJAAN DAUN PINTU KAYU
1. Spesifikasi bahan
a. Spesifikasi bahan daun pintu Kayu kelas 1 dengan ukuran disesuaikan dengan yang
telah tercantum dalam gambar perencanaan.
b. Bahan daun pintu rangka kayu kelas 1 dengan kualitas baik dan harus mendapat
persetujuan perencana dan Dinas Teknis
c. Kaca mati pada daun pintu harus digunakan kaca dengan ketebalan minimal 6 mm.
2. Syarat – syarat pelaksanaan
a. Pemasangan daun pintu harus presisi dengan bentuk dan ukuran yang tertera dalam
gambar perencanaan.
b. Pemasangan daun pintu minimal menggunakan 3 ( tiga ) engsel sedangkan
daun jendela minimal 2 ( dua ) engsel, pemasangan engsel pada pintu di perkuat
dengan kloss kayu kamper.
c. Setiap daun pintu harus dilengkapi dengan kunci tanam double slag setara logo
warna kuning keemasan dengan spesifikasi sesuai dengan gambar perencanaan dan
sebelum dipasang harus mendapat persetujuan perencana.
d. Pemasangan kusen dan daun pintu dari bahan kayu kelas 1 harus disesuaikan
dengan persyaratan dan ketentuan teknis dari pabrik dan sebelum dipasang harus
mendapat persetujuan dari perencana.
36. PEKERJAAN PENGGANTUNG, PENGUNCI DAN KACA
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Engsel pintu dan jendela dipakai engsel ring nylon produksi pabrik yang berstandart
mutu dan berkualitas baik, warna kuning, dipasang 3 buah engsel besar pada tiap daun
pintu dan 3 buah engsel pada setiap daun jendela sehingga daun pintu/jendela terpasang
kuat pada kusennya dan dapat dibuka tutup dengan baik dan rapat.
b. Handle + Kunci pintu yang dipakai adalah produksi pabrik yang berstandart mutu,
berkualitas baik 2 x putar, dan sebelum dipasang harus mendapat persetujuan Direksi.
Pemasangan kunci harus rapat.
c. Pekerjaan lainnya yang dilaksanakan adalah pemasangan grendel tanam pintu, grendel
jendela, hak angin jendela sikutan bulat, handle jendela, pemasangan harus kuat dan
tidak mudah terlepas demi kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan.
d. Untuk pekerjaan kaca yang dilaksanakan adalah pemasangan kaca bening dengan
ketebalan 5 mm dengan menggunakan kaca produksi pabrik yang bestandart mutu,
halus, rata dan tidak bergelombang, dilaksanakan pada tempat sesuai yang ditunjuk
dalam gambar perencanaan.
e. Pemasangan kaca pada kusen/daun jendela, menggunakan list dan dempul yang sesuai
ukuran profil / listnya sedemikian rupa hingga rapat, tidak bergetar.
37. PEKERJAAN PENGECATAN DAN PLITURAN
Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pengecatan dan plituran bagian –bagian yang
ditunjuk dalam gambar maupun bagian lain yang memerlukan perlindungan dengan cara
pengecatan / plituran.
Pada garis besarnya yang termasuk pekerjaan pengecatan dan plituran adalah :
a. Cat dinding dan plafond
b. Cat kayu kusen dan daun
Dan pekerjaan pengecatan/plituran lainnya sesuai yang ditunjuk dalam gambar rencana
dengan warna sesuai persetujuan user.
Penyempurnaan dan pengulangan pengecatan/plituran karena belum merata, berubah
warna atau sebab-sebab lainnya sampai pada saat serah terima untuk yang kedua kalinya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
a. Cat dinding dan Plafond
c. Untuk cat dinding dan plafond menggunakan cat produksi pabrik yang berstandart
mutu (disertai dengan brosur dan contoh warna), kualitas baik dengan warna
ditentukan kemudian.
d. Dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding dalam, kolom, dinding luar dan
plafond sesuai gambar perencanaan.
e. Pelaksanaan pengecatan sesuai dengan ketentuan standart dari pabrik pembuat.
f. Sebelum dicat permukaan dinding tembok/beton yang akan dicat harus betul-betul
rata dan dibersihkan dengan cara menggosok memakai kain yang dibasahi / amplas
basah dan setelah kering diplamir sehinga permukaannya menjadi rata dan halus.
g. Pengecatan dilakukan dengan kuas/roller sampai didapatkan hasil akhir yang merata
warnanya minimal 3 kali pengecatan dan harus didapat warna yang merata.
b. Cat Kayu dan cat besi
c. Untuk cat kayu/besi menggunakan cat produksi pabrik yang berstandart
mutu,kualitas baik, warna ditentukan kemudian.
d. Dilaksanakan pada tempat-tempat sesuai tersebut diatas serta ditempat lainnya yang
memerlukan finishing dengan Cat kayu atau cat besi
e. Seluruh pekerjaan tersebut diatas harus dilaksanakan dengan baik sampai didapat
hasil yang baik dan warna cat yang merata dengan pelaksanaan pengecatan sesuai
ketentuan standart dari pabrik pembuat.
38. PEKERJAAN LISTRIK
Pekerjaan listrik dilaksanakan dengan menggunakan instalasi listrik baru yang sudah ada
pada gambar perencanaan.
36.1 Persyaratan
a. Untuk keperluan ini pemborong dapat menugaskan pihak ketiga (instalatir) yang
mempunyai sertifikat dari PLN setempat dengan mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Direksi secara tertulis.
b. Pemborong tetap bertanggung jawab atas pekerjaan instalasi yang dimaksud.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut pemborong harus membuat
gambar / diagram instalasi dengan skala 1 : 100 dengan mendapat persetujuan
dari Direksi.
d. Menurut penjelasan-penjelasan dan peraturan-peraturan dalam uraian ini dengan
tegangan / voltage : 110 / 220 V sesuai dengan keadaan setempat yang ada.
e. Menurut segala petunjuk-petunjuk dari Direksi.
f. Menurut peraturan-peraturan listrik yang masih berlaku di Indonesia pada
waktu ini (PUIL) tahun 1997.
g. Instalasi listrik dipasang dengan kondisi sampai menyala.
36.2 Pekerjaan Pemasangan Pipa
a. Pemasangan pipa-pipa seluruhnya ditanam didalam tembok sedemikian rupa,
sehingga bila ditutup (diplester) tidak menonjol keluar, penanaman pipa
dilaksanakan sebelum tembok diplester.
b. Pipa-pipa yang ditanam didalam tembok harus dipasang dengan klem-klem dan
pipa yang digunakan ialah pipa-pipa PVC.
c. Pemasangan pipa yang diletakkan diatas kayu harus diberi lapak (klos) yang
jarak pemasangannya satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
d. Pada tiap-tiap pasangan pipa jarak 8 m harus diberi Trakdoos (T.doos).
36.3 Pemasangan Kawat / Kabel
a. Kawat yang digunakan untuk pemasangan tersebut adaah kawat NYA ex lokal
kualitas LMK atau yang telah disetujui oleh PLN (Pusat Penyelidikan Masalah
Kelistrikan) berukuran 4 mm untuk aliran induk, 2,5 mm untuk aliran pembawa
dari skaklar ke lampu dengan satu sama lain berlainan warna (merah/hitam).
b. Penarikan kawat diatas isolator dikerjakan diatas langit-langit yang tidak terlihat
dari bawah.
c. Isolator yang digunakan ialah R.25 berukuran 25 x 25 mm dengan jarak kurang
dari 0,80 m.
d. Pada tiap-tiap penyambungan kawat dipergunakan lasdoop.
e. Pada tempat-tempat persilangan dan penyebrangan diatas tembok muka kawat
itu dimasukkan kedalam pipa sebagai pengaman.
f. Semua kawat yang dimasukkan kedalam pipa, tidak boleh ada sambungan.
36.4 Pemasangan Saklar, Stop Kontak, Sekringkast dll
a. Pemasangan saklar berkekuatan 6 A-250 V, stop kontak 15 Amp dari ebonit
putih merk VIMAR atau BROCO harus dipasang serapi-rapinya dan warna
harus satu macam, tidak boleh dicat atau diduco, semuanya pasangan dalam
(inbouwmounting)
b. Untuk saklar seri supaya dipasang memakai double truimel.
c. Tinggi saklar, stop kontak dari lantai menurut petunjuk PLN setempat. (menurut
ketentuan A.V.E.) atau 1,50 m dari lantai.
36.5 Jumlah Titik Lampu yang diperlukan
a. Menggunakan jenis lampu sesuai dengan gambar perencanaan
b. Semua lampu penempatannya disesuaikan gambar masing-masing lokasi.
c. Jumlah titik lampu yang diperlukan disesuaikan dengan gambar perencanaan
masing-masing lokasi.
d. Untuk pembagian group supaya diatur sedemikian rupa sehingga apabila salah
satu group tersebut putus, penerangan dan stop kontak pada ruangan itu tidak
padam seluruhnya.
36.6 Ukuran Isolasi
Untuk ukuran isolasi ditentukan antara 0.5 Ohm sampai 0.3 Ohm.
Kotak Sekering (Panel).
b. Kotak berkunci tersebut dari plat baja dengan ukuran sesuai dengan perencanaan
serta dilengkapi dengan sekring MCB merk Siemen /sejenis.
c. Pemasangan sekring / panel secara tertanam dalam tembok terpasang kuat dan
rapi dengan lokasi yang tidak mengganggu lalu lintas serta mudah untuk
dijangkau.
39. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA
Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan
waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, pemborong harus telah
menyerahkan pekerjaannya dengan baik sesuai dengan kontrak kepada Kuasa Pengguna
Anggaran secara tertulis dan pengawas berkewajiban :
- Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak
pemborongan.
- Menanggapi / melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tentang hasil pekerjaan
pemborong tersebut secara tertulis.
Kuasa Pengguna Anggaran akan mengadakan rapat proyek mengenai pekerjaan
penyerahan tersebut diatas berdasarkan :
a. Kontrak pemborong
b. Surat penyerahan pekerjaan dari pemborong
c. Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat menerima penyerahan pekerjaan tersebut.
40. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA
Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga
serah terima yang kedua adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi
tanggung jawab pemborong sepenuhnya, antara lain :
- Penyempurnaan dan pemeliharaan
- Pembersihan
- Keamanan dan penjagaan
Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka
penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur)
pada penyerahan pekerjaan yang pertama.
41. P E N U T U P
a. Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan,
pekerjaan-pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat " diselenggarakan oleh
pemborong " maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk
didalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS
ini, haruslah diselenggarakan oleh pemborong dan diterima sebagai " hal " yang
disebutkan dan segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor..
c. Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan lain-
lain sebagainya sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan tidak sesuai
dengan dugaan Kontraktor. Dan segala kerusakan jalan masuk akibat dari lewatnya
kendaraan-kendaraan dan lain-lain sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
pihak Direksi/ Pemberi Tugas, bila perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.