| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0765853668648000 | Rp 2,488,131,062 | - | |
| 0859241218657000 | - | - | |
| 0838153427612000 | Rp 1,992,000,000 | tidak menyampaikan daftar perhitungan sisa kemampuan paket (SKP) | |
| 0944635531612000 | Rp 1,992,000,000 | daftar isian personil manajerial tidak sesuai dengan yang disyaratkan | |
| 0811727254323000 | - | - | |
| 0028040723648000 | - | - | |
| 0015384605648000 | - | - | |
CV Brilliant Tujuh-Tujuh | 03*1**9****01**0 | - | - |
| 0027140284612000 | - | - | |
CV Mitra Sejati | 08*3**9****48**0 | - | - |
| 0411500044655000 | - | - | |
| 0864739552623000 | - | - | |
CV Unggul Pertiwi | 0813353398606000 | - | - |
CV Bintang Kurnia Raya | 07*5**9****48**0 | - | - |
Putra Brantas | 06*0**0****55**0 | - | - |
PT Tiga Raksa Utama | 01*8**9****07**0 | - | - |
| 0316629930642000 | - | - | |
Karya Tinawa Persada | 09*9**4****25**0 | - | - |
| 0435163183657000 | - | - | |
CV Satria Aji Perkasa | 04*5**4****49**0 | - | - |
| 0925265597648000 | - | - | |
| 0016883282648000 | - | - |
BAB XII
SYARAT- SYARAT TEKNIS
KEGIATAN : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
PEKERJAAN : Peningkatan Jalan Antar Desa . . . . .
PASAL 1
JENIS DAN MUTU BAHAN
1. Jenis dan mutu bahan yang akan digunakan harus diutamakan bahan-bahan
produksi dalam negeri, sesuai Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan
Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara
tanggal 23 Desember 1980.
2. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat sesuai dengan lokasi yang
ditunjuk, bila bahan-bahan bangunan dan semua jenis memenuhi syarat teknis,
sesuai dengan peraturan yang ada dianjurkan untuk dipergunakan dengan
mendapatkan ijin dari Direksi (secara tertulis).
3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat
beberapa/bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan
mutu bahan sejenis.
4. Bahan-bahan yang telah ditetapkan jenisnya, dimana bahan-bahan bangunan
tersebut mempunyai macam mutu, maka harus ditetapkan melaksanakan mutu 1
(satu) untuk dipergunakan.
5. Bila rekanan telah menandatangani / melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk
pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai yang telah ditetapkan, bahan-
bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat
24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggungan rekanan.
6. Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan tanpa kelambatan atas biaya Pemborong dan harus sesuai
dengan standart.
Contoh-contoh tersebut diambil dengan cara begitu rupa hingga dapat dianggap
bahwa bahan tersebut yang akan dipakai dalam pekerjaan nanti.
Contoh tersebut disimpan sebagai dasar penolakan bila ternyata bahan atau
cara mengajukan yang dia pakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas
maupun sifat-sifatnya.
7. Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuat dari suatu
barang maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan kualitas dan tipe dari
barang yang memuaskan Pemberi Tugas.
PASAL 2
URAIAN PEKERJAAN
2.1 Penyediaan
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk
semua alat-alat pembantu yang dipergunakan seperti andang-andang, mesin-
mesin, alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan untuk
semua alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak
berguna lagi dan untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya.
2.2 Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan
a. Kuantitas dan kualitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak
harus dianggap seperti apa yang tertera dalam uraian dan syarat-syarat atau
gambar dalam kontrak itu bagaimanapun dari apa yang tercantum dalam
syarat-syarat ini.
b. Kekeliruan dalam pekerjaan atau kuantitas pengurangan bagian-bagian dari
gambar dan uraian serta syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan)
kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang
dikehendaki oleh Pemberi Tugas.
c. Segala pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang mungkin sewaktu-
waktu diberikan kepada pemborong, tidak boleh merupakan bagian dari
kontrak ini dan harga-harga yang dimuat dalam daftar harga.
d. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah dengan cara
bagaimanapun selain menuruti ketetapan yang tepat dari syarat-syarat ini,
segala kekeliruan baik mengenai hitungan atau bukan perhitungan harga
kontrak harus dianggap telah diterima oleh kedua belah pihak.
PASAL 3
GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
3.1 Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar
detail konstruksi, gambar situasidan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh
Perencana telah disampaikan kepada rekanan beserta dokumen lainnya.
Rekanan tidak boleh merubah dan menambah tanpa mendapat persetujuan
tertulis dari Pemberi Tugas / Direksi. Gambar-gambar tersebut tidak boleh
diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan
pemborongan ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
3.2 Gambar-gambar Tambahan
Bila Direksi menganggap perlu, maka Perencana harus membuat tambahan
gambar detail (gambar penjelasan) yang diperiksa dan disyahkan oleh Direksi,
gambar-gambar tersebut menjadi milik Direksi.
3.3 Asbuilt Drawing
Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan untuk semua pekerjaan
yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan atas perintah
Pemberi Tugas atau tidak, Pihak Pengawas harus membuat gambar-gambar
yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (Asbuilt Drawing)
Yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan
pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam
rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh rekanan.
3.4 Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Rekanan harus menyimpan dipekerjaan satu rangkap gambar kontrak lengkap
termasuk rencana kerja dan syarat-syarat, berita acara aanswijzing, time
schedule, dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk
perubahan-perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar
tersedia jika Pemberi Tugas sewaktu-waktu memerlukan.
3.5 Contoh Barang / Barang yang ditawarkan
a. Dalam masa pelaksanaan pekerjaan pembangunan bahan-bahan barang
yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan RKS dan berita acara
aanswijzing.
b. Barang / bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan harga
satuan bahan/upah adalah mengingat, rekanan harus menawarkan harga
tersebut sesuai dengan RKS dan berita acara aanswijzing.
c. Contoh barang / bahan yang ditawarkan tidak dapat dipergunakan bila belum
mendapat persetujuan Direksi secara tertulis.
PASAL 4
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIPERGUNAKAN
Berlaku dan mengikat didalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini :
a. Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
b. Peraturan Beton Indonesia (PBI) Tahun 1955 / 1978
c. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (PUBB) NI. 3/56
d. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi
Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2)
e. Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Nomor : 16/SE/DC/2020 tentang Standar
Teknis Jalan pada Permukiman
f. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) NI. 18/1970
PASAL 5
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
a. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail,
maka yang dipergunakan adalah gambar detail.
b. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai, maka ukuran
dengan angka dalam gambar yang diikuti.
c. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan / barang yang
dipakai dalam RKS tidak sesuai dengan gambar maka RKS yang diikuti.
d. Bila rekanan meragukan tentang perbedaan antara gambar-gambar yang ada
baik mengenai mutu bahan yang dipakai maupun konstruksi dengan RKS, maka
rekanan berkewajiban untuk menyakan kepada Direksi / Pemberi Tugas secara
tertulis.
e. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian hal-hal tersebut diatas,
setelah rekanan menerima dokumen dari Pemberi Tugas dan hal tersebut akan
dibahas dalam rapat penjelasan.
f. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan mengembalikan semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan beriat acara rapat penjelasan.
PASAL 6
JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat rekanan akan memulai pelaksanaan dilapangan atau setelah rekanan
menerima SPMK dari Pemberi Tugas harus segera mengadakan persiapan antara
lain : Pembuatan jadwal pelaksanaan berupa Bar Chart secara tertulis, berisi tahap-
tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang direncanakan dan disesuaikan dengan
jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan kepada Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Kab Tuban (Bidang Tata Ruang dan Permukiman
Pemukiman) dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Bar Chart tersebut selalu berada dilokasi, tempat pekerjaan untuk diikuti dengan
perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan dengan diberikan tanda garis
tinta warna merah. Bila terdapat / terlihat adanya hambatan, semua pihak harus
segera mengadakan langkah-langkah untuk penanggulangan hambatan yang akan
terjadi.
PASAL 7
KUASA PEMBORONG DILAPANGAN
8.1 Pengawasan dan prosedur Pelaksanaan
Pemborong harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan
kecakapan dan perhatian penuh, dan harus semata-mata bertanggung jawab
untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara tehnik urutan dan prosedur dan
untuk mengkoordinasikan semua bagian yang berada dibawah kontrak.
8.2 Pegawai Pemborong yang melaksanakan
a. Sebagai pimpinan sehari-hari pada pelaksanaan pekerjaan, pemborong
harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksana yang ahli sesuai
dengan keahliannya, cakap yang diberi kuasa dengan penuh tanggung jawab
dan selalu berada ditempat pekerjaan.
b. Sebagai penanggung jawab dilapangan pekerjaan pelaksanaan harus
mempelajari dan mendalami semua isi gambar bestek dan berita acara
aanswijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan baik konstruksi
maupun kualitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat
dilaksanakan apabila ada ijin tertulis dari Direksi / Pimpinan Proyek
berdasarkan rapat direksi, menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung
jawab pemborong, untuk melaksanakan sesuai gambar bestek.
d. Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana dari pemborong
berdasarkan pendidikan, pengalaman, tingkah laku dan kecakapan, dalam
hal ini pemborong harus segera menempatkan pengganti pelaksana lain
dengan persetujuan Direksi.
PASAL 8
LAPORAN MINGGUAN, HARIAN DAN BUKU DIREKSI
Penyedia Jasa harus membuat laporan bulanan, Mingguan / harian dan Buku Direksi
mengenai kemajuan pekerjaan. Laporan kemajuan pekerjaan tersebut sekurang-kurangnya
mengenai keterangan yang berhubungan dengan kejadian selama 1 bulan dimana
disediakan disalah satu kemajuan sebagai berikut :
a. Laporan Mingguan, Harian meliputi :
1. Jumlah pegawai / tenaga kerja yang dipekerjakan selama 1 bulan
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan
3. Bahan-bahan dan barang-barang perlengakapan yang telah masuk dan diterima ditempat
pekerjaan
4. Keadaan cuaca
5. Kejadian khusus
6. Foto-foto ukuran kartu post sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen
7. Pengesahan Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Buku Direksi meliputi :
1. Saran dan petunjuk lapangan dari Direksi
2. Tanggapan dari pelaksana lapangan yang mewakili Rekanan Pelaksana Kegiatan.
3. Kunjungan tamu yang ada hubungan dengan Kegiatan.
4. Kunjungan tamu-tamu lain
PASAL 9
JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
12.1 Air minum dan air untuk pekerjaan
a. Pemborong harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih
ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan
atau menyumbang pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri
(guna memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang bersih / jernih dan
tawar, bila hal ini meragukan Direksi harus diperiksa pada laboratorium.
12.2 Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut
pada waktu pelaksanaan, pemborong harus segera mengambil tindakan yang
perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain
menjadi tanggung jawab pemborong dan harus segera melaporkan kepada
jawatan perburuhan dan Direksi.
12.3 Dilokasi pekerjaan harus disediakan peti obat-obatan untuk pertolongan pertama
yang selalu tersedia setiap saat dan berada ditempat direksi keet / bouwkeet.
PASAL 10
SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
a. Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik
antara pekerjanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak
mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
b. Pemborong menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan semurut kontrak dalam keadaan baru, dan bahwa semua pekerjaan
akan berkualitas baik, bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai
dengan standart ini dapat dianggap tidak effektif.
c. Dalam pengajuan penawaran pemborong harus memperhitungkan biaya-biaya
pengujian / pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan. Diluar jumlah tersebut
pemborong tetap bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak
memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
PASAL 11
PEKERJAAN TIDAK BAIK
a. Pemberi Tugas berhak mengeluarkan instruksi agar pemborong membongkar
pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk
mengadakan pengujian bahan-bahan atau barang-barang baik yang sudah
maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan.
Ongkos untuk pengerjaan dan sebagainya menjadi beban pemborong, untuk
disempurnakan sesuai kontrak.
b. Pemberi Tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat
pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang-barang apa saja yang
tidak sesuai dengan kontrak.
c. Pemberi Tugas boleh (tetapi tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
PASAL 12
PEKERJAAN TAMBAHAN DAN KURANG
a. Pemborong berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut
ketentuan dalam AV pasal 2 ayat 3 dan menurut gambar-gambar detail yang telah
disahkan oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-
bagian menurut persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
Pemborong selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan
segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan-bahan yang
tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar
dan bestek.
b. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau
persetujuan secara tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan /
pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua
belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
c. Pekerjaan tambah dan kurang tidak seijin Direksi secara tertulis, adalah tidak sah
menjadii tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
PASAL 13
CARA-CARA DAN SYARAT PELAKSANAAN
Harga Satuan dan Harga Penawaran
a. Dalam formulir surat penawaran, penawar harus melengkapi harga satuan
meliputi segala perongkosan (overhead) keuntungan dan segala biaya namun
yang dikenakan untuk pekerjaan semacam itu.
Harga-harga tercantum harus dipakai dasar penentu nilai pekerjaan tambah atau
kurang dari kontrak yang dilaksanakan atas berbagai perintah.
b. Harga penawaran yang dicantumkan (disebut) dalam formulir surat penawaran
hanya dicantumkan dalam rupiah. Jumlah harus dibulatkan dalam ribuan rupiah
kebawah.
PASAL 14
PERMOHONAN UNTUK PEMBAYARAN
Setelah Pemberi Tugas / Direksi menerima suatu permohonan tertulis dari
pemborong untuk pembayaran, maka suatu berita acara kemajuan pekerjaan untuk
tiap tahap pembayaran yang tersebut diatas, dikeluarkan oleh pengawas dan
disaksikan oleh pejabat yang berwenang, apabila kemajuan fisik pekerjaan telah
memenuhi persyaratan sesuai kontrak.
PASAL 15
PAPAN NAMA
Penyedia Jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
lapangan pekerjaan dan harus memasang papan nama kegiatan dilokasi pekerjaan.
PASAL 16
PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Sebelum rekanan pemborong mengadakan persiapan dilokasi, seyogyanya
memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan / pekerjaan untuk mulai dengan
persiapan-persiapan pekerjaan pada yang berwenang terutama tentang dimana
harus meletakkan bahan-bahan bangunan, jalan masuk dan sebagainya sehingga
tidak mengganggu baik keamanan maupun ketertiban kantor.
b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi lapangan sudah harus
mulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan
dilaksanakan, diharuskan mendapatkan ijin tertulis dari Direksi lapangan.
PASAL 17
PEKERJAAN PENGUKURAN
Pengukuran ulang mutlak harus dilaksananakn oleh pihal ke II (Rekanan), hal
tersebut sangat perlu sekali untuk menjaga timbulnya perselisihan antara pihak ke II
dan pihak ke I. Rekanan dapat mengajukan permohonan ukur ulang atas pekerjaan
dimaksud.
PASAL 18
PEKERJAAN MOBILISASI
1. Mobilisasi meliputi :
a. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan
dalampelaksanaanpekerjaan.
b. Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, gudang dan sebagainya.
c. Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
2. Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
3. Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 30
(tiga puluh) harikalender sejak diterbitkan SPMK.
PASAL 19
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan
konstruksi. Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-
prinsip kerja sesuai ketentuan K3 dilingkungan proyek :
a. Kelengkapan Administrasi K3 Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib
memenuhi kelengkapan administrasi K3, yang bias dilihat di pedoman
peraturan K3.
b. Penyusunan Safety Plan, Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk
proyek yang bertujuan agar dalam pelaksanaan nantinya proyek akan
aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga
menghasilkanproduktivitas kerja yang tinggi.
c. Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan, Kegiatan K3 di lapangan berupa
pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama dengan instansi yang terkait K3,
yaitu depnaker, polisi dan rumah sakit.
Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan perlindungan
diri (personalprotective equipment), diantaranya :
➢ Pelindung mata dan wajah Kaca mata safety ;
➢ Pelindung pendengaran;
➢ Pelindung kepala atau helm ;
➢ Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot;
➢ Pelindung tangan berupa sarung tangan;
➢ Peralatan P3K;
➢ Rambu-Rambu Peringatan, antara lain dengan fungsi peringatan bahaya,
larangan memasuki area tertentu petunjuk untuk melapor (keluar masuk
proyek), peringatan untuk memakai alat pengaman kerja peringatan ada
alat/mesin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu).
PASAL 20
GALIAN TANAH
a. Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b. Pekerjaan galian dilaksanakan untuk pekerjaan pelebaran jalan dan pekerjaan
tembok penahan tanah (TPT) dengan panjang, lebar serta kedalaman sesuai
gambar bestek dengan teknis pelaksanaan dan letak penempatan sesuai yang
ditunjuk dalam Gambar Perencanaan.
c. Pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas harus dilaksanakan berikut pengerjaannya
dan pengadaan segala macam bahan, alat-alat, pengerahan tenaga kerja, dll.
Meskipun hal tersebut tidak diuraikan secara terperinci dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini.
d. Tanah/batu dari galian batu pelebaran jalan dan tembok penahan tanah (TPT)
diurugkan kembali diratakan dan dipadatkan sedangkan sisanya yang tidak
dipakai (sisa urug tanah kembali) harus dibuang di luar lokasi pekerjaan.
e. Dalamnya galian batu harus sesuai dengan gambar dan detail, hal-hal yang
menyimpang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan lebih atau kurang.
f. Pengamanan Pekerjaan Galian, sebagai berikut:
- Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
- Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil
sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya,
harus dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan
pengaku (bracing) yang memadai harus dipasang bilamana permukaan
lereng galian mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus
menyokong atau mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak
dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian
tersebut.
- Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk
mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan
cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat
membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
- Dalam setiap saat, bilamana tenaga kerja atau orang lain berada dalam lokasi
galian dan harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa
harus menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang
tugasnya hanya memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu
penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta
perlengkapan P3K harus tersedia padatempat kerja galian.
- Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang
(barikade) yang cukup untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain terjatuh
ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun
lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum
yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna
menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan
PASAL 21
PEKERJAAN LAPIS ONDERLAAG
1. Lapis Onderlaag untuk normalisasi maupun pasang baru, merupakan
penghambaran dan penataan batu ukuran 15-20 cm diatas permukaan jalan lama,
dikancing dengan batu ukuran yang sesuai dengan kebutuhan hingga rapat dan
terpasang tegak lurus.
2. Setelah batu uk 6-8 cm dihampar dan dikancing dengan batu yang ukurannya
sesuai, harus digilas dengan mesin gilas 6-8 ton dengan jumlah lintasan
pemadatan minimal 6 (enam) x lintasan pulang pergi.
PASAL 22
PEKERJAAN LAPIS SLYTLAAG
3. Lapis Slytlaag untuk normalisasi maupun pasang baru, merupakan
penghamparan dan penataan batu ukuran 6-8cm diatas jalan macadam lama,
dikancing dengan batu ukuran yang sesuai dengan kebutuhan hingga rapat dan
terpasang tegak lurus.
4. Setelah batu uk 6-8 cm dihampar dan dikancing dengan batu yang ukurannya
sesuai, harus digilas dengan mesin gilas 6-8 ton dengan jumlah lintasan
pemadatan minimal 6 (enam) x lintasan pulang pergi.
PASAL 23
PEKERJAAN PASANG BATU TEPI 15-20 CM
1. Pasangan batu tepi dilaksanakan sepanjang jalan baru yang dikerjakan pada
kanan/kiri jalan sesuai dengan gambar rencana.
2. Pemasangan batu tepi harus berdiri tegak lurus dan ditata yang rapi dengan
ukuran disesuai gambar rencana.
PASAL 24
PEKERJAAN BAHU JALAN /BERM
1. Pekerjaan bahu jalan meliputi pekerjaan pembelian bahan yaitu : katelan/sirtu
yang berkualitas baik untuk pembentukan bahu jalan atau tanpa pembelian bahan
yang diambil dari kiri kanan jalan dari tanah pilihan.
2. Pekerjaan bahu jalan harus dikerjakan sesuai dengan gambar rencana baik
ketebalan maupun lebarnya dan dipadatkan dengan mesin gilas 1 ton minimal 2
kali lintasan sehingga membentuk bahu jalan yang baik.
PASAL 25
PEKERJAAN LAPISAN PENETRASI.
1. Pekerjaan lapis penetrasi dilaksanakan diatas permukiman jalan makadam
lama,sebelum dilaksanakan lapis permukaan jalan lama dibersihkan terlebih
dahulu dari debu dan segala macam kotoran. Kemudian diklicir aspal sebanyak 1
kg / m2 secara merata selanjutnya di hampar atau di pasang batu pecah ukuran 3
– 5 cm di kancing batu ukuran 2 – 3 cm, di gilas dengan mesin gilas 6 – 8 ton
sebanyak 6 kali lintasan pulang pergi hingga padat dan merata serta membentuk
profil jalan yang sesuai dengan gambar rencana diatas hamparan batu pecah 3 –
5 cm dan 2- 3 cm yang telah di gilas secara sempurna berikutnya diklincir aspal
sebanyak 2 kg / m2 dan diatas lapisan aspal ditaburkan batu pecahan ukuran 1 –
2cm.
2. Baru dilaksanakan penggilasan kembali untuk mendapatkan batu batu
lapisan,sebagai penutup muka jalan yang terakhir maka diklincir dengan aspal
sebanyak 1,48 kg/m2,terakhir muka jalan di tutup dengan pasir kasar dan di gilas
dengan mesin gilas sehinga membentuk profil jalan dengan kemingiringan 2 – 3
%.
PASAL 26
PEKERJAAN LAPIS BURDA
1. Pekerjaan normalisasi lapis burda dilaksanakan diatas permukaan jalan lapisan
penetrasi (lapen) lama yang rusak,ambles,berlubang atau bergelombang.
2. Sebelum dilaksanakan pekerjaan normalisasi burda,permukaan jalan lama
dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan segala macam material lepas kemudian
diklincir aspal sebanyak 1,19 kg / m2 secara merata, selanjutnya di hampar /
dipasang batu pecah ukuran 2 – 3 cm dikancing batu ukuran 1,2 cm hingga
tertutup rapat dan padat, kemudian digilas dengan mesin gilas 6 – 8 ton sebanyak
6 kali lintasan pulang pergi hingga padat dan merata serta membentuk profil jalan
yang sesuai dengan gambar rencana.
3. Sebagai penutup muka jalan yang terakhir,maka diklincir lagi dengan aspal
sebanyak 2,00 kg / m2, terakhir muka jalan di tutup dengan pasir dan digilas
dengan mesin gilas hinga padat dan merata.
PASAL 27
PEKERJAAN LAPIS BURAS
1. Permukaan jalan yang lama dibersihkan dengan Compressor.
2. Panaskan dan semprot aspal dengan mesin penyemprot aspal.
Tutup permukaan jalan dengan aspal Cutback dengan mesin gilas roda karet.
PASAL 28
PEKERJAAN LAPIS RESAP PENGIKAT (PRIME COAT)
Lapis resap pengikat atau yang disebut juga dengan prime coat merupakan lapisan
ikat aspal cair yang diletakkan di atas lapis pondasi agregat Klas A. Lapis resap
pengikat biasanya dibuat dari aspal dengan penetrasi 80/100 atau penetrasi 60/70
yang dicairkan dengan minyak tanah. Volume yang digunakan berkisar antara 0,4
sampai dengan 1,3 liter/ m2 untuk lapis pondasi agregat kelas A dan 0,2 sampai 1
liter/m2 untuk pondasi tanah semen. Setelah pengeringan selama 4 sampai 6 jam,
bahan pengikat harus telah meresap kedalam lapis pondasi. lapis resap pengikat
yang berlebih dapat mengakibatkan pelelehan (bleeding) dan dapat menyebabkan
timbulnya bidang geser. Oleh karena itu, untuk daerah yang berlebih ditabur dengan
pasir halus dan dibiarkan agar pasir tersebut diselimuti aspal.
Fungsi dari lapis resap pengikat antara lain :
▪ Memberikan daya ikat antara lapis pondasi agregat dengan campuran aspal
▪ Mencegah lepasnya butiran lapis pondasi agregat (segregasi) jika dilewati
kendaraan sebelum dilapis dengan campuran aspal.
▪ Menjaga lapis pondasi agregat dari pengaruh cuaca, khususnya hujan.
Sehingga air tidak masuk ke dalam lapisan pondasi agregat yang dapat
mengakibatkan kerusakan struktur jalan.
Lapis Perekat (Tack Coat)
Lapis perekat (tack coat) merupakan lapisan aspal cair yang diletakkan di atas
lapisan beraspal atau lapis beton semen sebelum lapis berikutnya dihampar. Lapis
perekat berfungsi untuk memberikan daya ikat antara lapis lama dengan baru
Bahan lapis perekat terdiri dari aspal emulsi yang cepat menyerap atau asapal keras
pen 80/100 atau pen 60/70 yang dicairkan dengan 25 sampai 30 bagian minyak tanah
per 100 bagian aspal. Pemakaiannya berkisar antar 0,15 liter/m2 sampai 0,50 liter
/m2. Lebih tipis dibandingkan dengan pemakaian lapis resap pengikat.
Pemasangan lapis resap pengikat atau lapis perekat dilaksanakan setelah
permukaan lama dibersihkan dengan air compressor, sehingga tekstur perkerasan
lama menjadi bersih dan terlihat jelas.
Penyedia jasa sebelum dilakukan penyemprotan, batas permukan yang akan
disemprot harus diukur dan ditandai. Pelaksanaan penyemprotan lapis resap pengikat
dan lapis perekat menggunakan alat asphalt distributor. Asphalt distributor adalah truk
atau kendaraan lain yang dilengkapi dengan aspal, pompa, dan batang penyemprot.
Umumnya truk juga dilengkapi dengan pemanas untuk menjaga temperatur aspal.
Apabila diizinkan oleh direksi pekerjaan, pelaksanaannya dapat menggunakan alat
penyemprot tangan (hand sprayer). Hand sprayer sering digunakan untuk daerah –
daerah yang sulit dijangkau dengan Asphalt Distributor. Agar memperoleh hasil
merata, sebaiknya pelaksanaanya dikerjakan oleh operator terampil dan telah teruji
coba dengan baik.
Kondisi Cuaca yang diizinkan untuk bekerja
Lapis resap pengikat dan lapis perekat hanya disemprot saat kondisi permukaan jalan
dala keadaan kering, dan tidak boleh dikerjakan saat angin kencang, huja atau akan
terjadinya hujan.
Untuk kali ini pembahasan kita mengenai perbedaan Lapis Resap Pengikat (Prime
Coat) dan Lapis Perekat (Tack Coat). Penjelasan selengkapnya dapat dibaca pada
Spesifikasi umum 2018 Kememterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jendral Bina Marga.
PASAL 29
PEKERJAAN LATASTON
Pemadatan Lapisan Aspal
a. Pengendalian suhu
1) Secepatnya setelah campuran tersebut telah disebarkan dan menurun,
permukaan tersebut harus diperiksa dan setiap kualitas tidak baik harus
diperbaiki
2) Suhu campuran lepas terpasang harus dipantau dan penggilasan akan dimulai
ketika suhu campuran tersebut turun dibawah 110º C dan harus diselesaikan
sebelum suhu turun di bawah 65º C.
3) Penggilasan campuran tersebut akan terdiri dari operasi terpisah, bekerja sedekat
mungkin kepada urutan penggilasan berikut ini:
Waktu sesudah Suhu Penggilasan
Penghamparan ºC
1. Tahap awal penggilasan 0 – 10 menit 110 – 100
2. Penggilasan kedua/antara 10 – 20 menit 100 – 80
3. Penggilsan akhir 20 – 45 menit 80 – 65
b. Prosedur pemadatan
1) Tahap awal penggilasan dan penggilasan final akan dikerjakan semuanya
dengan mesin gilas roda baja. Penggilasan kedua atau penggilasan antara akan
dilakukan dengan sebuah mesin gilas ban pneumatic. Mesin gilas pemadatan
akan beroperasi dengan roda kemudi sedekat mungkin ke paver.
2) Kecepatan mesin gilas tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk mesin gilas roda
baja, dan 6 km/jam untuk mesin gilas ban pneumatic serta akan selalu cukup
lambat untuk menghindari penggeseran campuran panas. Garis penggilasan
tidak boleh terlalu berubah-ubah atau arah penggilasan berbalik secara tiba-tiba
yang akan menimbulkan pergeseran campuran.
3) Penggilasan kedua atau penggilasan antara mengikuti sedekat sepraktis
mungkin di belakang penggilasan pemadatan awal dan harus dilaksanakan
sementara campuran tersebut masih pada satu temperatur bahwa akan
menghasilkan pemadatan maksimum. Penggilasan akhir akan dikerjakan
bilamana bahan tersebut masih dalam kondisi cukup padat dikerjakan untuk
membuang semua tanda-tanda bekas mesin gilas.
4) Penggilasan akan dimulai secara memanjang pada sambungan dan dari
pinggiran sebelah luar yang akan berlangsung sejajar dengan sumbu lapangan,
penggilasan dimulai dari sisi rendah maju menuju sisi tinggi. Lintasan berikutnya
dari mesin gilas akan bertumpang tindih pada paling sedikit separuh lebar mesin
gilas dan lintasan tidak boleh berhenti pada titik-titik ditempat satu meter dari titik
ujung lintasan-lintasan tersebut.
5) Bila menggilas sambungan memanjang, mesin gilas pemadat pertama-tama
harus bergerak di atas lintasan yang sudah dilewati sebelumnya sedemikian
sehingga tidak lebih dari 15 cm dari roda kemudi jalan/lewat di atas pinggir
perkerasan yang tidak terpadatkan. Mesin gilas haru terus menerus sepanjang
jalur ini menggeser posisinya sedikit demi sedikit menyilang sambungan tersebut
dengan lintasan berikutnya, sampai diperoleh satu sambungan yang dipadatkan
rapih secara menyeluruh.
6) Penggilasan akan bergerak maju secara terus-menerus sebagaimana diperlukan
untuk mendapatkan pemadatan yang seragam selama waktu bahwasanya
campuran tersebut dalam kondisi dapat dikerjakan dan sampai semua tanda-
tanda bekas mesin gilas, roda-roda tersebut harus dijaga selalu basah tetapi air
yang berlebihan tidak diizinkan.
Penyelesaian
a. Alat berat atau meisn gilas tidak diizinkan berdiri di atas permukaan yang baru
selesai sampai permukaan tersebut mendingin secara menyeluruh dan matang.
b. Permukaan aspal hotmix sesudah pemadatan harus halus dan rata kepada
punggung lapangan dan tingkat yang ditetapkan di dalam toleransi yang
ditentukan. Setiap campuran yang menjadi lepas-lepas dan hancur, bercampur
dengan kotoran atau yang telah menjadi tidak sempurna dalam setiap arah, harus
dipadatkan segera untuk menyesuaikan dengan luas disekitarnya dan setiap luas
yang menunjukkan kelebihan atau kekurangan bahan aspal atas instruksi
Pengawas Lapangan akan disingkirkan dan diganti. Semua tempat tinggi,
sambungan tinggi, bagian yang amblas dan rongga-rongga udara harus
diselesaikan sebagaimana diminta oleh Pengawas Lapangan.
c. Sementara permukaan tersebut sedang dipadatkan dan diselesaikan, kontraktor
harus memperbaiki pinggiran-pinggiran dalam garis secara rapih. Setiap bahan-
bahan yang berlebih harus dipotong lurus setelah penggilasan final, dan
dibuangoleh kontraktor sehingga disetujui oleh Pengawas Lapangan.
Penyelesaian sambungan
Tidak boleh ada campuran yang dipasang pada bahan ujung yang sudah digilas
sebelumnya kecuali ujung tersebut tegak atau telah dipotong kembali dsampai
satu permukaan tegak. Satu penyiraman aspal yang digunakan untuk
permukaan-permukaan kontak harus dipakai tepat sebelum tambahan campuran
dipasang terhadap bahan yang digilas sebelumnya.
Tebal Lapisan dan Toleransi
a. Tebal setiap lapisan campuran beraspal harus diperiksa dengan benda uji “inti”
(core) perkerasan sesuai dengan petunjuk dari direksi.
b. Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal mencakup semua
campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe 1 (Pen. 60-70) maupun
tipe II (aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran
aspal panas dengan asbuton:
- Stone Matrix Asphalt Tipis : - 2,0 mm
- Stone Matrix Asphalt Halus : - 3,0 mm
- Stone Matrix Asphalt Kasar : - 3,0 mm
- Lataston Lapis Aus : - 3,0 mm
- Lataston Lapis Fondasi : - 3,0 mm
- Laston Lapis Aus : - 3,0 mm
- Laston Lapis Antara : - 4,0 mm
- Laston Lapis Fondasi : - 4,0 mm
Tebal Nominal Minimum Campuran Beraspal
Jenis Campuran Simbol Tebal Nominal
Minimum (cm)
Stone Matrix Asphalt Tipis SMA Tipis 3,0
Stone Matrix Asphalt Halus SMA Halus 4,0
Stone Matrix Asphalt Kasar SMA Kasar 5,0
Lataston Lapis Aus HRS-WC 3,0
Lataston Lapis Fondasi HRS-Base 3,5
Laston Lapis Aus AC-WC 4,0
Laston Lapis Antara WC-BC 6,0
Laston Lapis Fondasi AC-Base 7,5
Pengukuran dan Pembayaran
1. Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan campuran beraspal
panas yang tidak memenuhi ketebalan dan/ atau kepadatan harus dilakukan
sesuai dengan ketentuan berikut:
a. Ketebalan Kurang
Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal dari benda uji.
Adapun faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang atau
diperbaiki sebagai berikut :
Kekurangan Tebal Faktor Pembayaran
(% Harga Satuan)
0 – 1 Kali toleransi 100%
➢ 1 – 2 toleransi 75 % atau diperbaiki
➢ 2 – 3 toleransi 55 % atau diperbaiki
➢ 3 toleransi Harus diperbaiki
2. Kepadatan Kurang
Jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran beraspal panas yang telah
dipadatkan, seperti yang telah ditentukan dari aspek yang memenuhi
spesifikasi, maka kepadatang yang kurang harus diperbaiki kecuali Direksi
menerima pekerjaan campuran beraspal panas tersebut dikalikan dengan
Faktor pembayaran sebagai berikut
3. Dasar pembayaran
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh pihak
direksi untuk setiap segmen campuran beraspal panas mengacu pada tebal &
spesifikasi yang dipersyaratkan.
PASAL 30
PEMBESIAN
a. Setelah pekerjaan lean concrete selesai, maka dilanjutkan dengan pekerjaan
pembesian dilapis dengan plastik cor sebagai dasarannya. Tulangan baja untuk
jalur kendaraan harus berupa anyaman baja atau bisa berupa besi lembaran
(wiremesh) sebagaimana diperlihatkan dalam Gambar Rencana. Baja tulangan
ataupun wiremesh harus dengan standar SNI.
b. Semua baja tulangan polos dipakai baja dengan tegangan leleh karakteristik 3200
kg/cm2 (besi polos / U32) sedangkan baja tulangan wiremesh dipakai baja
dengan tegangan leleh karakteristik 4800 kg/cm2 (besi ulir/U48) atau yang umum
dijual di pasaran, ukuran dan jumlah sesuai tertera dalam gambar. Bahan-bahan
tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan SNI 2002 / PBI
1971.
c. Mutu baja tulangan yang dipergunakan adalah sebagai berikut :
1) Mutu baja tulangan polos sampai dengan diameter 12 mm adalah BJTS32
sedangkan untuk mutu baja tulangan wiremesh deform M8 adalah BJTD48.
2) Semua baja tulangan beton yang didatangkan harus baru, tidak bekas, bebas
karat dan disimpan/diletakkan di tempat yang bersih, tidak basah dan
terhindar dari segala kondisi yang dapat menyebabkan karat
3) Toleransi ukuran baja tulangan beton dalam berat :
- Diameter lebih kecil dari 16 mm : - 5 %
- Diameter sama/lebih besar dari 16 mm : - 4 %
4) Toleransi ukuran baja tulangan beton dalam diameter (Dihitung dari diameter
terkecil) :
- Diameter lebih kecil dari 16 mm : - 0.4 mm
- Diameter sama/lebih besar dari 16 mm : - 0.5 mm
5) Mutu baja tulangan beton yang didatangkan harus benar, yang dinyatakan
dengan surat/sertifikat keterangan dari distributor/pabrik pembuatnya. Untuk
menjamin kualitas baja tulangan sesuai dengan perencanaan, maka harus
dilakukan pemeriksaan pada laboratorium berupa kuat tarik yang disetujui
Direksi Proyek. Pengambilan contoh bahan pada semua jenis diameter dan
diambil secara random pada setiap datangnya material di lokasi. Biaya test
dibebankan pada kontraktor.
6) Baja tulangan beton dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk
dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar konstruksi. Baja tulangan beton
tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan cara yang merusak
bahannya. Semua batang harus dibengkokan dalam keadaan dingin,
pemanasan dari besi beton hanya diperkenankan bila seluruh cara
pengerjaan disetujui oleh Direksi proyek atau Perencana.
7) Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar rencana.
Untuk menempatkan tulangan tepat ditempatnya maka tulangan harus diikat
kuat dengan kawat beton (bendrat) dengan bantalan balok beton cetak (beton
decking) atau kursi-kursi besi / cakar ayam perenggang. Dalam segala hal
untuk besi beton yang horisontal harus digunakan penunjang yang tepat,
sehingga tidak akan ada batang yang turun.
8) Jarak bersih terkecil antara batang yang pararel apabilla tidak ditentukan
dalam gambar rencana, minimal harus 1,5 kali ukuran terbesar dari agregat
kasar dan harus memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.
9) Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar dan
perhitungan. Apabila dipakai dimensi tulangan yang berbeda dengan gambar,
maka yang menentukan adalah luas tulangan, dalam hal ini kontraktor
diwajibkan meminta persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Proyek.
10) Untuk Pekerjaan Baja dan Tulangan harus diadakan Tes uji Tarik Pada Baja
dan Tulangan yang akan Digunakan. Tes Uji Tarik ini bisa dilakukan pada
Laboratorium yang menyediakan Tes Uji tarik Baja dan Tulangan.
11) Sambungan Baja Tulangan, jika diperlukan untuk menyambung tulangan
pada tempat – tempat lain dari yang tunjukan pada gambar, bentuk dari
sambungan harus disetujui oleh Direksi Proyek. Overlap pada sambungan –
sambungan tulangan minimal harus 40 x diameter batang, kecuali jika telah
ditetapkan secara pasti di dalam gambar rencana dan harus mendapat
persetujuan Direksi proyek.
PASAL 31
BEKESTING
a. Bekisting harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat
dengan baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan
selama pengecoran dilaksanakan maupun selama proses pengerasan beton.
b. Bekisting untuk struktur bangunan memakai papan kayu kelas III dan plywood
tebal 9 mm diberi minyak bekisting. Bekisting dari plywood tersebut harus
diperkuat dengan rangka kayu kelas III dan sebagainya, untuk mendapatkan
kekuatan dan kekakuan yang sempurna, atau dari bahan lain yang disetujui oleh
Direksi Proyek.
c. Plastik cor digunakan sebagai bahan material pendukung, dimana dalam
penggunaannya bermanfaat untuk melapisi bagian dasar lantai. Pelapisan
tersebut perlu dilakukan untuk mencegah perembesan langsung air semen ke
permukaan tanah.
d. Mutu cetakan (Bekisting) yang dipergunakan adalah sebagai berikut :
1) Cetakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran pada gambar rencana.
2) Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi proyek sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi persetujuan tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun
terhadap perlunya perbaikan kerusakan – kerusakan yang mungkin dapat
timbul waktu pemakaian.
3) Sewaktu – waktu Direksi Proyek dapat mengafkir sesuatu bagian dari bentuk
yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan kontraktor harus segera
mengambil bentuk yang diafkir dan menggantinya atas bebannya sendiri.
4) Semua proses pemotongan dan pembuatan bentuk kayu dikerjakan dengan
menggunakan mesin kecuali untuk detail tertentu atas persetujuan Direksi
proyek.
5) Bentuk, ukuran, profil. Pola, nad dan peil yang tercantum dalam gambar kerja
adalah hasil jadi/ selesai. Bila terjadi penyimpangan tanpa persetujuan Direksi
Proyek, Maka kontraktor harus membongkar dan memperbaiki kembali tanpa
mengurangi mutu yang disyaratkan. Biaya untuk hal ini adalah tanggung
jawab kontraktor, dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
PASAL 32
PEKERJAAN BETON
a. Pekerjaan beton dilaksanakan sesuai dengan yang diminta dalam Dokumen
Kontrak dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
SNI 2002 dan PBI 1971. Adapun pada garis besarnya pekerjaan beton yang
dilaksanakan adalah :
1) Beton mutu sedang fc’30 MPa untuk Pekerjaan Pelebaran Jalan Beton
2) Beton mutu sedang fc’20 MPa untuk Pekerjaan Tembok Penahan Tanah
(TPT)
3) Beton mutu sedang fc’10 MPa untuk Pekerjaan Rabat Beton atau Lean
Concrete
b. Bahan yang digunakan untuk pekerjaan beton adalah :
1) Semen, dipakai PC (Portland Cement) Jenis I keluaran segala merk yang
beredar di Indonesia (Standart SNI) dan harus dipakai satu macam merk
semen untuk pekerjaan ini.
2) Agregat, dipakai batu pecah dan pasir butiran kasar yang memenuhi syarat
SNI/PBI.
3) Air, dapat digunakan dari segala sumber asal memenuhi syarat SNI/PBI.
4) Pelaksanaan beton bertulang atau struktur menggunakan mutu beton fc’ 30 MPa
untuk pekerjaan pelebaran jalan dan mutu beton fc’ 20 MPa untuk konstruksi
tembok penahan tanah (TPT), sedangkan untuk rabat beton atau lean concrete
setebal 5 cm mutu fc’ 10 MPa. Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus
diatur menurut keperluan untuk menjamin beton dengan konsistensi yang baik
dan untuk menyesuaikan variasi kandungan lembab atau gradasi (perbutiran) dari
agregat waktu masuk dalam mesin pengaduk (mixer). Penambahan air untuk
mencairkan kembali beton padat hasil pengadukan yang terlalu lama atau yang
menjadi kering sebelum dipasang sama sekali tidak diperkenankan.
Keseragaman konsistensi beton untuk setiap kali pengadukan sangat perlu.
5) Dimensi dan penulangan pekerjaan beton bertulang dan struktur dilaksanakan
sesuai gambar kerja
Syarat-Syarat Bahan Pekerjaan Beton
a. Semen
Semen yang dipakai harus PC yang telah disahkan atau disetujui oleh yang
berwenang dan dalam segala hal memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh
Peraturan Beton Bertulang Indonesia, dalam hal ini dipakai Portland Cement (PC
Kelas I) sesuai dengan Standart Indonesia NI-B atau ASTM C-150 Type I, pada
prinsipnya seluruh merk semen yang beredar di Indonesia serta memenuhi
standart mutu tersebut di atas dapat dipakai.
b. Agregat
1) Batu pecah, dipakai batu pecah mesin ukuran 1/ s/d 2/ cm jenis yang keras,
1 3
tajam, bersih dari segala kotoran yang dapat mengurangi daya rekatnya.
2) Pasir cor, dipakai pasir butiran kasar / tajam warna hitam (pasir Jawa), bebas
dari segala kotoran yang dapat mengurangi daya rekatnya.
c. Air
Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan
atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen.
Prosedur dan metode Pekerjaan Beton
1. Persyaratan umum bahan untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
a. Beton yang dipergunakan untuk pelebaran jalan harus menggunakan Beton
mutu fc’ 30 MPa dan mutu beton fc’ 20 MPa untuk konstruksi tembok penahan
tanah (TPT), sedangkan untuk rabat beton atau lean concrete setebal 5 cm
menggunakan beton mutu fc’ 10 MPa.
b. Adukan beton harus menggunakan beton ready mix.
c. Bonding agent dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus
disambungkan/ harus di cor secara terputus untuk mendapatkan sistim struktur
yang kokoh sesuai dengan desain dan perhitungannya. Cara pemakaiannya
harus sesuai petunjuk pabrik.
2. Kelas dan Mutu Beton
• Kelas dan mutu mengunakan Beton mutu fc’ 10 MPa, fc’ 20 MPa dan fc’ 30
MPa diwajibkan membuat benda uji berupa kubus atau silinder secara acak
pada saat pengecoran untuk dilakukan tes kuat tekan beton pada umur 7, 14,
21 dan 28 hari
• Adukan beton harus memakai Ready Mix. Banyaknya air yang dipakai untuk
beton harus diatur menurut keperluan untuk menjamin beton dengan
konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan variasi kandungan lembab atau
gradasi (perbutiran) dari agregat waktu masuk dalam mesin pengaduk (mixer).
Penambahan air untuk mencairkan kembali beton padat hasil pengadukan
yang terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum dipasang sama sekali
tidak diperkenankan. Keseragaman konsistensi beton untuk setiap kali
pengadukan sangat perlu.
3. Selimut Beton
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau
dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap setiap bagian konstruksi
sesuai yang ditentukan di dalam gambar
4. Perlengkapan Mengaduk
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menempatkan dan mengawasi jumlah dari masing –
masing bahan beton. Perlengkapan tersebut dan cara pengerjaannya selalu
harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
5. Pengadukan
Bahan – bahan pengadukan beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin
pengaduk beton yaitu bath mixer. Direksi berwenang untuk menambah waktu
pengadukan jika pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk
mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang merata
atau seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke adukan kecuali
bila diminta adanya perubahan dalam komposisi atau konsistensi. Air harus
dituangkan lebih dahulu selama pekerjaan penyempurnaan.
Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebih – lebihan
(lamanya) yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi
beton yang dikehendaki. Mesin pengaduk yang memproduksi hasil yang tidak
memuaskan harus diperbaiki. Mesin pengaduk yang disentralisir (batching mixing
plant) harus diatur hingga pekerjaan mengaduk dapat diawasi dengan mudah dari
stasiun operator. Mesin pengaduk tidak boleh dipakai melebihi dari kapasistas
yang telah ditentukan.
6. Pengecoran
a. Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat
pengecoran beton (cetakan) harus bersih dari air tergenang, reruntuhan atau
bahan lepas. Permukaan bekisting dengan bahan-bahan yang menyerap
pada tempat-tempat yang akan dicor, harus dibasahi dengan merata
sehingga kelembaban /air dari beton yang baru dicor tidak akan diserap.
b. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor terlebih dahulu, dimana akan
dicor beton baru, harus bersih dan lembab ketika dicor dengan beton baru.
Pada sambungan ini harus dipakai perekat beton yang disetujui oleh Direksi
Proyek.
c. Semua kotoran, beton yang mengelupas atau bahan asing yang menutupinya
harus dibersihkan dan dibuang, semua genangan air harus dibuang dari
permukaan beton lama tersebut sebelum beton baru dicor.
d. Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran
yang akan masih berlanjut, terhadap sistim struktur/penulangan yang ada.
e. Beton boleh dicor hanya bila Direksi Proyek atau wakilnya yang ditunjuk serta
staf Kontraktor yang setaraf ada ditempat kerja, dan persiapan betul-betul
telah memadai.
f. Dalam semua hal, Beton yang akan dicor harus diusahakan agar
pengangkutan ketempat posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada
waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan
spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton yang
disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang
terlalu besar, atau bertumpuk dengan baja – baja tulangan, tidak diijinkan.
g. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua
penuangan beton harus selalu lapis perlapis horisontal dan tebalnya tidak
lebih dari 50cm. Direksi proyek mempunyai hak untuk mengurangi tebal
tersebut apabila pengecoran dengan tebal lapisan 50 cm tidak dapat
memenuhi spesifikasi ini.
h. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau selama
sedemikian rupa sehingga spesi/mortel terpisah dari agregat kasar. Selain
hujan, air semen atau spesi tidak boleh dihamparkan pada construction joint
dan air semen atau spesi yang hanyut terhampar harus dibuang dan diganti
sebelum pekerjaan dilanjutkan
7. Pemadatan
a. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga
bebas dari kantong – kantong kerikil, dan menutup rapat – rapat semua
permukaan dari cetakan dan material yang diletakkan.
b. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar (vibrator)
harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas
dari lapisan yang terletak di bawah, lamanya penggetaran tidak boleh
menyebabkan bahan beton terpisah dengan yang airnya.
c. Semua beton harus dipadatkan dengan alat penggetar yang beroperasi
dengan kecepatan paling sedikit 3.000 putaran permenit ketika dibenamkan
dalam beton.
8. Perawatan Beton (Curing)
a. Semua beton harus dirawat (curred) dengan air seperti ditentukan di bawah
ini. Perawatan beton menggunakan geotextile atau Direksi berhak
menentukan cara perawatan bagaimana yang harus digunakan pada bagian-
bagian pekerjaan.
b. Beton yang dirawat (curred) dengan air harus tetap basah paling sedikit 14
hari terus menerus segera sesudah beton cukup keras untuk mencegah
kerusakan, dengan cara menutupnya dengan bahan yang dibasahi air atau
dengan pipa–pipa yang berlubang–lubang. Penyiraman mekanis, atau cara-
cara yang dibasahi yang akan menjaga agar permukaan selalu basah. Air
yang digunakan dalam perawatan (curing) harus memenuhi spesifikasi-
spesifikasi air untuk campuran beton.
9. Perlindungan (Protection)
Rekanan harus melindungi semua beton terhadap segala kerusakan sebelum
penerimaan terakhir oleh Direksi.
10. Finishing Beton
a. Permukaan yang kelihatan
Beton yang permukaannya kelihatan (expose) harus difinish dengan adukan.
Lubang – lubang yang terjadi pada beton harus diisi dengan adukan.
b. Untuk dinding penahan tanah, lubang pengikat acuan tidak diperkenankan.
Lubang – lubang pada permukaan beton tidak boleh lebih dari 3 mm, lubang
yang lebih besar dari diameter 3 mm tapi lebih kecil dari 20 mm tidak boleh
melebihi 0,5 % air permukaan beton tersebut. Lubang yang lebih besar dari
20 mm tidak diperkenankan
11. Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak sesuai
dengan yang direncanakan yaitu beton semi esposed, atau tidak tercetak
menurut gambar atau diluar garis permukaan, atau ternyata ada permukaan
yang rusak, hal itu dianggap tidak sesuai dengan spefisikasi ini dan harus
dibuang dan diganti oleh kontraktor atas bebannya sendiri. Kecuali bila
Direksi Proyek memberikan ijinnya untuk menambal tempat yang rusak,
dalam hal mana penambalan harus dikerjakakan seperti yang telah tercantum
dalam pasal – pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri
dari sarang kerikil, kerusakan – kerusakan karena cetakan, lubang–lubang
karena keropos, ketidak rata dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan
atau dengan batu gerinda.
c. Sarang kerikil dan beton lainnya harus dipahat. Lubang lubang pahatan harus
diberi pinggiran yang tajam dan dicor sedemikian sehingga pengisian akan
terikat/terkunci ditempatnya. Semua lubang harus terus menerus dibasahi
selama 24 jam sebelum dicor dan seterusnya disempurnakan.
d. Jika menurut pendapat Direksi Proyek, hal – hal tidak sempurna pada bagian
bangunan yang akan terlihat tidak cukup bila hanya ditambal saja (karena
menghasilkan sebidang dinding) yang tidak memuaskan penglihatan,
kontraktor diwajibkan untuk menutupi seluruh dinding (dengan spesi plesteran
1 Pc : 3 PS ) dengan ketebalan yang tidak melebihi 1 cm juga pada dinding
yang berbatasan ( yang bersambungan ), sesuai dengan intruksi dari Direksi
Proyek
PASAL 33
PEKERJAAN PASANG PIPA PVC Ø2
Suling-suling perlu dibuatkan terutama untuk pekerjaan yang desakan air tanahnya
tinggi sehingga pada masa-masa tekanan air tanah bertambah keras tidak akan
merusak konstruksi dan airnya akan mencari celah keluar lewat suling-suling
tersebut. Suling-suling dibuat dari pipa PVC ø 2“ dan paling tidak 1 buah tiap radius 3
m. Pekerjaan ini disesuaikan dengan bestek dan spesifikasi teknisnya atau petunjuk
dari Direksi nantinya.
PASAL 34
PEKERJAAN PEMASANGAN PAVING
PEKERJAAN PEMASANGAN PAVING
Langkah awal, sebelum Paving block dipasang pastikan struktur dari lahan
yang hendak di Paving dalam keadaan benar-benar padat. Apabila belum padat
dapat dipadatkan dengan menggunakan mesin Roller (Wales) atau Stamper kuda.
Hal ini agar lahan yang telah dipasang paving block tidak amblas.
Sebelum pekerjaan pemasangan paving kita mulai, kita harus memperhatikan
syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Lapisan Subgrade
Subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu,
sehingga mempunyai profil dengan kemiringan sama dengan yang kita perlukan
untuk kemiringan Drainage (Water run off) yaitu minimal 1,5 %. Subgrade atau
lapisan tanah dasar tersebut harus kita padatkan dengan kepadatan minimal 90
% MDD (Modified Max Dry Density) sebelum pekerjaan subbase dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi teknis yang kita butuhkan. Ini sangat penting untuk
kekuatan landasan area paving nantinya.
2. Lapisan Subbase
Pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi
teknis yang kita butuhkan. Profil lapisan permukaan dari subbase juga harus
mempunyai minimal kemiringan 2 %, dua arah melintang kekiri dan kekanan.
Kemiringan ini sangat penting untuk jangka panjang kestabilan paving kita.
3. Kanstin/PenguatTepi
Kanstin atau Penguat tepi atau Kerb harus sudah kita pasang sebelum
pemasangan paving dilakukan. Hal ini harus dilakukan untuk menahan paving
pada tiap sisi agar paving tidak bergeser sehingga paving akan lebih rapi pada
hasil akhirnya.
4. Drainase/SaluranAir
Seperti halnya kanstin, Drainase atau Saluran air ini juga harus sudah kita
pasang sebelum pemasangan paving dilakukan. Hal ini sangat wajib dilakukan
untuk effisiensi waktu/kecepatan pekerjaan. Drainase yang dikerjaan setelah
paving terpasang akan sangat mengganggu pekerjaan pemasangan paving itu
sendiri karena harus membongkar paving yang sudah terpasang. Sesuaikan
spesifikasi beban yang akan melewati lahan yang akan dipasang paving dengan
material pendukung untuk landasan area paving. Material tersebut dapat
berupa: Limestone, Base Course, Sirdam, Makadam dsb.
• Pastikan permukaan lahan yang akan di paving dalam kondisi rata/ sudah level.
• Pasang Kanstin beton sebagai pengunci paving block, agar paving block yang
sudah terpasang tidak bergeser.
• Gelar abu batu mengikuti kemiringan yang telah ditentukan kemudian diratakan
dengan menggunakan jidar kayu.
• Lakukan pemasangan paving block dengan cara maju kedepan, sementara pekerja
pemasang paving berada diatas paving yang telah terpasang.
• Untuk tepian lahan/ sudut-sudut yang belum terpasang paving block (las-lasan),
potong paving block dengan menggunakan alat pemotong paving block / paving
block cutter.
• Setelah lahan 100% sudah terpasang paving block, selanjutnya kita lakukan
pengisian antar naat paving block tersebut (pengisian joint filler) dengan
menggunakan abu batu.
• Padatkan paving block yang telah terpasang dengan menggunakan baby roller atau
stamper kodok 1 sampai 2 kali putaran agar timbul gaya saling mengunci antar
paving block satu sama lainnya.
• Bersihkan area lahan yang telah terpasang paving block dari sisa-sisa abu batu.
PASAL 35
BAHAN BAHAN SALURAN DAN TUTUP SALURAN
1. Bahan bahan saluran dan tutup saluran menggunakan beton sesuai dengan
analisa yang ada dalam RAB, ukuran disesuaikan dengan RAB dan Gambar
Bestek sebelum pemasangan saluran beton harus mengajukan contoh – contoh
guna mendapat persetujuan Direksi secara tertulis.
2. Untuk pemasangan saluran dan tutup saluran menggunakan alat berat sehingga
mudah untuk diatur sesuai dengan kemiringan pada gambar.
3. Sebelum dipasang Beton U-dicth lapisan tanah atas diberi pasir urug untuk
memudahkan pengaturan kemiringan sehingga aliran air dapat mengalir dengan
lancer.
4. Pemasangan Tutup saluran harus rata dengan permukaan jalan.
5. Untuk Pekerjaan Pre cast : Box Culvert, Uditch & Cover Uditch harus sesuai
spesifikasi SNI
PASAL 36
PEKERJAAN PENYELESAIAN
Pemborong harus membersihkan lokasi kegiatan dari bekas material yang tidak
digunakan.
PASAL 37
PEKERJAAN YANG BELUM JELAS
Pekerjaan yang belum jelas dalam penjelasaan / pekerjaan yang akan dilaksanakan
dilapangan harus mengacu pada peraturan yang berlaku atau mengacu pada
persyaratan teknis yang berlaku / perubahan terbaru. Sesuai dengan Persyaratan
Spesifikasi Umum Tahun 2018 untuk Pekerjaan Kontruksi Jalan dan Jembatan
(Revisi 2)
sesuai Surat Edaran Nomor : 16.1 / SE / Db / 2020.
PASAL 38
PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG KESATU
Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat
perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, pemborong
harus segera menyerahkan hasil pekerjaannya kepada Pemberi Tugas secara tertulis
dengan tembusan kepada Direksi.
Pemberi Tugas akan mengadakan rapat Direksi mengenai pekerjaan penyerahan
tersebut diatas berdasarkan :
1. Kontrak Pemborongan
2. Surat Penyerahan pekerjaan dari pemborong
PASAL 39
PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA
Terhitung mulai tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang kesatu hingga 180
( Seratus delapan puluh ) hari kalender kemudian adalah masa pemeliharaan yang
masih menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya, antara lain :
1. Keamanan dan penjagaan
2. Penyempurnaan dan pemeliharaan
3. Pembersihan
Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak
maka penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara
(prosedur) pada penyerahan pekerjaan pertama.
PASAL 40
P E N U T U P
Hal-hal lain yang belum tercantum tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dan merupakan satu kesatuan, maka pemborong harus menyelenggarakan dan
dianggap sebagai tertulis dalam RKS ini.
Tuban, 20....
Mengetahui :
KEPALA BIDANG PERUMAHAN DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
AGUNG PRASETYA M. ST., M.A.P
Pembina
NIP.19760820 200312 1 007