| 0900368689648000 | Rp 677,897,989 | |
| 0015384605648000 | - | |
CV Satria Aji Perkasa | 04*5**4****49**0 | - |
PT Garuda Bagus Raya | 05*9**5****43**0 | - |
| 0028040723648000 | - | |
CV Semesta Rahayu Bersama | 04*5**1****01**0 | - |
| 0859241218657000 | - | |
| 0829636273648000 | - | |
CV Jaya Kesatria | 05*6**1****09**0 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN : PEMELIHARAAN BERKALA JALAN POROS DESA
BRANGKAL - MARGOREJO
LOKASI : KECAMATAN PARENGAN
PEMERINTAH KABUPTEN TUBAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG,
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BIDANG BINA MARGA
TAHUN ANGGARAN 2024
I. LATAR BELAKANG
Dengan meningkatnya mobilitas penduduk sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan
wilayah permukiman dan industri di daerah menyebabkan semakin meningkatnya kebutuhan
akan penyediaan sarana dan prasarana transportasi yang mencukupi.
Pertumbuhan kebutuhan akan prasarana transportasi menyebabkan perlu dilakukannya
Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Desa Brangkal - Margorejo Kecamatan Parengan.
Untuk mendapatkan kesempurnaan hasil pembangunan yang maksimal dan sesuai dengan
permintaan pengguna jasa maka pada pelaksanaan Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Desa
Brangkal - Margorejo Kecamatan Parengan. perlu dilakukan oleh penyedia jasa yang kompeten,
dan telah berpengalaman dibidangnya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud diadakan kegiatan Konstruksi Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Desa Brangkal -
Margorejo Kecamatan Parengan ini adalah :
- Melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Desa Brangkal - Margorejo
Kecamatan Parengan untuk memperlancar arus lalu lintas daerah industri di Kecamatan
Parengan.
- Melaksanaan pekerjaan fisik konstruksi dari segi kualitas pekerjaan sehingga sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah direncanakan
- Mengakomodir semua tehapan-tahapan pekerjaan fisik baik dari dari segi biaya, mutu dan
waktu pelaksanaan maupun kebutuhan bahan, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat selesai
tepat waktu..
Tujuan diadakan kegiatan Konstruksi Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Desa Brangkal -
Margorejo Kecamatan Parengan ini adalah :
Terwujudnya kelancaran pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor di lapangan sehingga
pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, kuantitas, kualitas dan biaya serta
diterima baik oleh pihak pengguna barang/jasa.
III. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2018 beserta perubahan dan aturan turunannya,
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah;
3. Undang – Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan ;
4. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia;
5. Peraturan dan Standar-standar teknis seperti PBI, SKBI, SKSNI dan SNI.
IV. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan ini adalah :
1. Lingkup Pelayanan (Scope of Service).
Kontraktor pelaksana melaksanakan kegiatan Pekerjaan Konstruksi agar tepat Biaya,
Mutu, dan Waktu.
2. Lingkup Pekerjaan (Scope of Work).
lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
RUAS JALAN BRANGKAL - MARGOREJO
PEKERJAAN JALAN:
- Pek. Jalan P = 1.420 x 3,00 M
Tuban, …………………………… 2024
DISUSUN OLEH :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BASDI, ST.
Penata Tk. I
19670303 199703 1 004