| 0941367286615000 | Rp 812,902,777 | |
| 0750422420906000 | - | |
CV Twinson Joyo | 02*2**4****48**0 | - |
| 0829636273648000 | - | |
| 0028405991609000 | - | |
CV Langgeng Djaya Pratama | 09*8**3****48**0 | - |
| 0744445305648000 | - | |
| 0015384605648000 | - | |
PT Garuda Bagus Raya | 05*9**5****43**0 | - |
CV Rekayasa Teknica Consultan | 04*3**8****48**0 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
Keterangan :
Uraian Spesifikasi Teknis dan Gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
1. LINGKUP PEKERJAAN
Uraian dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini menyangkut segi lingkup
pekerjaan :
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHAB INTERIOR GEDUNG DI
LINGKUNGAN RUMAH DINAS KEPALA DAERAH
Lokasi : KAB. TUBAN
2. JENIS DAN MUTU BAHAN
2.1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi,
Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember
1980 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010.
2.2. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila
bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan
peraturan yang ada dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Kuasa
Pengguna Anggaran / Direksi (secara tertulis).
2.3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat
beberapa/bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu
bahan satu jenis.
2.4. Bila Rekanan telah menanda tangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk
pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan bahan-bahan
tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam
setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab rekanan.
2.5. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu
barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-
barang yang memuaskan Pemberi Tugas.
3. URAIAN PEKERJAAN
3.1. Penyediaan
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat-alat
pembantu yang dipergunakan seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin-
mesin, alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan untuk semua
alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi, dan
untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya.
3.2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan
a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap
seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan
syarat-syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan
syarat-syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau
mempengaruhi penerapan dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian
dari gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak
ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh
pemberi tugas.
4. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
4.1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar detail
konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh perencana telah
disampaikan kepada rekanan beserta dokumen-dokumen lain. Rekanan tidak boleh
mengubah atau menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Kuasa Pengguna
Anggaran. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang
tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pemborongan ini atau dipergunakan untuk
maksud-maksud lain.
4.2. Gambar-gambar tambahan
Bila Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi menganggap perlu, maka Konsultan
Perencana harus membuat gambar detail (gambar penjelasan) yang disyahkan oleh
Direksi, gambar-gambar tersebut menjadi milik Direksi.
4.3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan
atas perintah pemberi Tugas atau tidak, pengawas harus membuat gambar-gambar yang
sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas
memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang
dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan
semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Rekanan.
4.4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak lengkap
termasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule
dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir
dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya
sewaktu-waktu memerlukan.
5. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)
5.1. Adapun kebangsaan pemborong, Sub Pemborong, leveransir atau penengah (Arbitrase)
dan dimanapun mereka bertempat tinggal /menetap (domisili) atau dimanapun
pekerjaan atau bagian pekerjaan berada Undang-undang Republik Indonesia adalah
Undang-undang yang melindungi kontrak ini.
5.2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya pelaksanaan
pekerjaan rekanan pemborong berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas
dengan nomor telpon rumah kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
6. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
6.1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka
gambar detail yang dipakai/diikuti.
6.2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai, maka ukuran
dengan angka dalam gambar yang diikuti.
6.3. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan/barang dipakai dalam
RKS tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang diikuti.
6.4. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas.
Setelah rekanan menerima dokumen dari Kuasa Pengguna Anggaran dan hal
tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan.
6.5. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat penjelasan.
7. PERSIAPAN DI LAPANGAN
7.1. Los Kerja / Direksi Keet.
a. Pemborong diwajibkan membuat bouwkeet untuk kantor pegawainya, dan gudang
untuk bahan-bahan yang perlu terhindar dari gangguan cuaca.
b. Bila dianggap perlu oleh Direksi lapangan, pemborong diwajibkan membuat los
kerja untuk tempat pekerja, sehingga terhindar dari matahari dan hujan.
7.2. a. Sebelum rekanan Pemborong mengadakan persiapan di lokasi, sebelumnya harus
memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan / perkenan untuk memulai dengan
persiapan-persiapan pembangunan kepada Ketua Jurusan yang bersangkutan
terutama tentang dimana harus membangun bangunan, jalan masuk dan
sebagainya.
b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi lapangan sudah harus
mulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum pada tiap-tiap bagian
pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapat ijin tertulis dari Direksi lapangan
untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.
8. JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat rekanan akan mulai pelaksanaan dilapangan atau setelah rekanan menerima
SPK dari Kuasa Pengguna Anggaran harus segera mengadakan persiapan antara lain
pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart secara tertulis, berisi tahap-tahap
pelaksanaan pekerjaan, waktu yang dicantumkan atau direncanakan dan disesuaikan dengan
jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak. Bar Chart tersebut harus selalu berada
dilokasi, tempat pekerjaan untuk diikuti dengan perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan
dilapangan dengan diberikan tanda garis tinta warna merah. Bila terdapat/terlihat hambatan,
semua pihak harus segera mengadakan langkah-langkah untuk penanggulangan hambatan
yang akan terjadi.
9. KUASA PEMBORONG DI LAPANGAN
9.1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
Pemborong/rekanan harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan
kecakapan dan perhatian sepenuhnya.
Ia harus semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara
teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan
yang berada didalam kontrak..
9.2. Pegawai pemborong yang melaksanakan :
9.2.1 Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana pekerjaan
pemborong harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksanaan ahli, cakap sesuai
bidang keahliannya, yang diberi kuasa dengan penuh tanggung jawab dan selalu
berada ditempat pekerjaan.
9.2.2 Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari
dan mendalami semua isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga
tidak terjadi kesalahan-kesalahan konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang
harus dilaksanakan.
9.2.3 Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksana-
kan apabila ada izin tertulis dari Pengawas/ Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan
rapat Direksi. Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab pemborong,
untuk melaksanakan sesuai gambar dan bestek.
9.2.4 Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari
pemborong berdasarkan pendidikan, pengalaman tingkah laku dan kecakapan, dalam
hal ini pemborong harus segera menempatkan pengganti lain dengan persetujuan
Direksi.
10. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
10.1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanaan pekerjaan rekanan pemborong diwajibkan mengadakan segala
hal yang diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan
pertama, sanitasi, air minum, dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan
memenuhi segala peraturan dan tata tertib, ordonansi Pemerintah atau Pemerintah
Daerah setempat.
10.2. Terhadap wilayah orang lain
Pemborong diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan harus
mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
10.3. Terhadap milik umum
Pemborong harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai jalan,
bersih dari bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu
lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air, listrik dan sebagainya yang
disebabkan oleh kegiatan pemborong, maka biaya pemasangan kembali dan segala
perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab pemborong.
10.4. Keamanan Terhadap Pekerjaan
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-
bahan bangunan dan perlengkapan instalasi ditapak, hingga kontrak selesai dan
diterima baik oleh Direksi. Pemborong harus menjaga perlengkapan bahan-bahan
dari segala kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh
pekerjaan termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan
menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang
layak, memompa atau menimba seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
11. JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
11.1 Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
a. Pemborong harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih
ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan
atau menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar,
bila hal ini meragukan pengawas harus diperiksa di laboratorium.
11.2. Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan
tersebut pada waktu pelaksanaan, pemborong harus segera mengambil tindakan
yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain
menjadi tanggung jawab pemborong dan harus segera melaporkan kepada Instansi
yang berwenang dan Direksi.
11.3. Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan
pertama yang selalu tersedia dalam setiap saat dan berada ditempat Direksi
Keet/Bouwkeet.
12. ALAT-ALAT PELAKSANAAN /PENGUKURAN
Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan/menyiapkan alat-alat baik
untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
memenuhi kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton mollen dan sebagainya.
13. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
13.1. Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik
antara pekerjanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak
mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
13.2. Pemborong menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan akan
berkualitas baik bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan
standart ini dapat dianggap defiktif.
13.3. Dalam pengajuan penawaran pemborong harus memperhitungkan biaya-biaya
pengujian / pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.
Diluar jumlah tersebut pemborong tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya
pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
14. PEKERJAAN TIDAK BAIK
14.1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar pemborong membongkar
pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk
mengadakan pengujian bahan-bahan atau barang-barang baik yang sudah maupun
yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan.
Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban pemborong untuk
disempurnakan dengan kontrak.
14.2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat
pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak
sesuai dengan kontrak.
14.3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
15. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG (MEER EN MINDERWERK)
15.1. Pemborong berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut
ketentuan AV-41 pasal (2) ayat (3) dan menurut gambar-gambar detail yang telah
disahkan oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian
menurut persyaratan-persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
Pemborong selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan
segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan-bahan yang
tepat walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dalam gambar dan bestek.
15.2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau
persetujuan secara tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan atau
pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah
pihak jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
15.3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi secara tertulis
adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
16. PAPAN NAMA PROYEK
16.1. Pemborong tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas
lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin Direksi.
16.2. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
lapangan pekerjaan.
16.3. Pemborong harus memasang papan nama proyek dilokasi dengan ukuran 0,8 x 1,2
m2 warna dasar putih tulisan hitam.
17. PEKERJAAN PERSIAPAN
17.1. Termasuk didalam lingkup perkerjaan persiapan pelaksanaan konstruksi ini adalah
penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan-
pekerjaan :
a. Pekerjaan pembersihan lokasi
b. Pekerjaan pengukuran
c. Pekerjaan pemasangan papan bangunan (pasang bouwplank)
17.2. Sebelum rekanan pemborong mengadakan persiapan dilokasi sebelumnya harus
memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai dengan
persiapan-persiapan pembangunan kepada pemerintah daerah setempat, terutama
tentang dimana harus membangun Direksi Keet, bahan-bahan bangunan, jalan
masuk dan sebagainya.
17.3. Pada saat mengadakan persiapan pengukuran Direksi Lapangan sudah harus mulai
aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
17.4. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan
dilaksanakan, diharuskan mendapatkan ijin tertulis dari Direksi lapangan untuk
dapat meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.
18. PEMBERSIHAN LOKASI
1. Pembersihan dilaksanakan pada :
- Semua jenis kotoran, tanaman, tumpukan sisa material, peralatan tak terpakai dan
lain-lain yang mengganggu pelaksanaan pekerjaan konstruksi disekitar daerah
pekerjaan hingga seluas kapling bangunan.
2. Pembuangan sisa-sisa pembersihan lokasi harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan atau ditempatkan dilapangan pekerjaan sesuai petunjuk direksi.
3. Setelah pembersihan lahan harus dilakukan perataan lahan kembali.
19. PEKERJAAN PENGUKURAN
19.1. Lingkup pekerjaan pelaksanaan konstruksi ini adalah penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan pengukuran dan pematokan.
19.3. Pengukuran awal harus dilakukan guna menentukan titik-titik kolom bangunan di
lapangan, serta duga tinggi ± 0.00 (yakni sama denga tinggi permukaan BM yang
sudah ditentukan).
19.4. Pengukuran selanjutnya dilaksanakan bertahap sesuai dengan tahapan pekerjaan
yang membutuhkannya yang antara lain adalah :
b. Untuk leveling lantai struktur, ring balk, untuk kedudukan kuda-kuda dan
lain-lain.
c. Untuk pengecekan kebenaran kedudukan elemen-elemen konstruksi selama
pengerjaannya.
19.5. Hasil pengukuran di lapangan harus dinyatakan dengan tanda patok-patok ukur
dititik-titik koordinat yang dimaksud serta diberi tanda duga tingginya (peil)
dengan cat warna merah.
19.6. Patok-patok ukur harus terbuat dari kayu meranti/kruing berukuran penampang 5/7
cm, ditanam kokoh sedemikian rupa sehingga tidak rusak atau berubah tempat oleh
benturan- benturan kecil akibat pelaksanaan pekerjaan lainnya (pemasangan
bouwplank). Bila patok-patok ini bergeser, miring, atau tenggelam/tercabut, maka
kontraktor pelaksana harus menggantinya dengan melkaukan pengukuran kembali
sebagaimana mestinya.
19.7. Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur lapangan yang terampil
dengan menggunakan alat ukur theodolite. Pengukuran ini harus selalu disertai oleh
Konsultan Pengawas/Direksi dan sebelum penanaman patok ukur, titik-titik ukur
yang ditetapkan sudah harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
19.8. Pengukuran awal ini akan dituangkan dalam Berita Acara pengukuran awal (Uitzet)
yang ditanda tangani semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
bangunan ini untuk dipakai sebagai pedoman bagi pengukuran selanjutnya.
19.9. Berdasarkan keperluannya diatas maka kontraktor pelaksana harus senantiasa
menyediakan pesawat ukur di lapangan dalam jumlah yang cukup serta dapat
berfungsi dengan baik selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
19.10. Bila oleh karena sesuatu hal kontraktor pelaksana tidak dapat menyediakannya di
lapangan pekerjaan maka Konsultan Pengawas/Direksi berwenang mengadakannya
dengan biaya sewa yang ditanggung oleh kontraktor pelaksana.
19.11. Hal ini sudah harus dianggap sebagai faktor-faktor yang sudah diperhitungkan di
dalam penawaran pekerjaan ini.
20. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT PLAFOND
Pekerjaan langit-langit ini hanya dipasang dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk penggantung langit-langit (Plafond) menggunakan rangka Hollow galvanis
40x40 mm.
b. Pola atau bentuk plafond (langit-langit) sesuai dengan gambar denah dan detail
plafond.
f. Pemasangan langit-langit (sesuaikan gambar) harus lurus dan rata atau horisontal dan
untuk bagian tepi yang saling berhubungan dan harus benar-benar lurus rata dan halus.
h. Sekrup langit-langit dipasang dengan jarak masing-masing maksimum 10 cm secara
teratur.
21. PEKERJAAN PEMASANGAN BACKDROP DAN AKSESORIS
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi dari persiapan, mobilisasi dan demobilisasi peralatan, bahan, dan
tenaga yang dibutuhkan untuk memasang backdrop dinding dan aksesoris plint dinding
custom hingga pekerjaan selesai dan pembersihan.
2. Bahan dan Alat
a) Bagian ini berada tentang pengadaan bahan, alat, dan tenaga yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan pemasangan backdrop dan aksesoris.
b) Produk yang digunakan untuk backdrop adalah produk sesuai gambar
c) Konstruksi dari backdrop adalah multiplek semi meranti yang dilakukan finishing
lapis pvc sheet.
d) Untuk aksesoris menggunakan konstruksi plywood tebal 9mm dengan finishing
plitur melamic.
e) Sedangkan alat yang dibutuhkan adalah rangka kayu/kaso, multiplek, Pvc sheet,
Lem kayu, dan paku kayu.
f) Ketentuan lain yang tidak tertulis dalam dokumen ini maka perlu dilakukan
persetujuan usulan oleh pihak pemberi jasa, penyedia jasa, dan pengawas di
lapangan.
3. Pelaksanaan Pemasangan Backdrop dan Aksesoris
a) Penyedia jasa harus menyediakan peralatan dan tenaga yang cukup untuk pekerjaan
yang dimaksud.
b) Pelaksana dan pengawas harus mengamati setiap pekerjaan dan pemasangan, juga
diwajibkan melakukan pelaporan jika terjadi penyimpangan atau perubahan dari
spesifikasi yang sudah ditentuukan.
c) Pemotongan kayu backdrop disesuaikan dengan kebutuhan baik dari jarak
horizontal maupun vertikal.
d) Kemudian kayu dipasang pada permukaan dinding untuk kemudian dilakukan
finishing dengan multiplek.
e) Pada pekerjaan aksesoris maka harus disesuaikan dari spesifikasi dan metode
pemasangan yang benar.
22. PEKERJAAN KUSEN, PINTU & JENDELA
1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi beberapa pekerjaan dari pelaksanaan pemasangan kusen, kaca
mati, daun pintu, hingga aksesoris yang dibutuhkan.
2. Persyaratan Bahan
a) Bahan yang akan digunakan harus baru dan tidak boleh menggunakan bahan yang
sudah lama.
b) umlah dan mutu dari bahan harus disesuaikan dengan perencanaan dan juga dicek
oleh pengawas di lapangan.
c) Bahan harus terpasang dengan rapi tanpa adanya kecacatan pada barang seperti
bocor, bengkok, tidak berfungsi dan lain-lain.
d) Produk yang digunakan untuk kusen aluminium memiliki dua jenis profil yaitu 4”
dan 3” dari produk yang setara dari Inkalum finishing powder coating.
e) Untuk kaca mati memiliki dua jenis ukuran yaitu tebal 8mm tipe clear dari produk
atau setara Mulia Glass.
f) Untuk aksesoris dan pintu dan jendela yang meliputi daun pintu kaca frameless
baru, floor hinge pintu kaca frameless, fitting dan pintu, pull handle pintu kaca
frameless uk. P.80cm adalah produk atau setara dari Dekkson / Paloma.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan kondisi
di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat contoh jadi
untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan
sistem konstruksi bahan lain.
b) Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat dipertanggung jawabkan.
c) Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
permukaannya.
d) Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet
dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang
sesuai dengan gambar.
e) Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm dengan
lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada interval 300 mm.
f) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless
steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar 1000 kg/cm2.
g) Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang sudah
disetujui Pengawas.
h) Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium akan
kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan
harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
i) Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
j) Toleransi Puntiran : Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan adalah
1 mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
k) Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
l) Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
m) Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed dengan
beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan dilengkapi dengan
neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi finishing untuk
penahan air hujan.
n) Kisi-kisi aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat persetujuan
Pengawas.
o) Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus terhadap
gari horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan gambar perencanaan.
p) Kisi-kisi aluminium yang dipasang adalah aluminium yang telah terpilih dan tidak
ada bagian yang cacat atau tergores.
q) Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen atau
yang disetujui Pengawas.
r) Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka Kontraktor tersebut
harus mengganti tanpa biaya tambahan.
s) Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kosen Penggantung
23. PEKERJAAN PENGECATAN DAN PLITURAN
Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pengecatan dan plituran bagian –bagian yang
ditunjuk dalam gambar maupun bagian lain yang memerlukan perlindungan dengan cara
pengecatan / plituran.
Pada garis besarnya yang termasuk pekerjaan pengecatan dan plituran adalah :
a. Cat plafond
b. Cat kayu melamic
c. Cat duco
d. Cat baja galvanis
Dan pekerjaan pengecatan/plituran lainnya sesuai yang ditunjuk dalam gambar rencana
dengan warna sesuai persetujuan user.
Penyempurnaan dan pengulangan pengecatan/plituran karena belum merata, berubah
warna atau sebab-sebab lainnya sampai pada saat serah terima untuk yang kedua kalinya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
a. Cat Plafond
c. Untuk cat dinding dan plafond menggunakan cat produksi pabrik yang berstandart
mutu (disertai dengan brosur dan contoh warna), kualitas baik dengan warna
ditentukan kemudian.
d. Dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding dalam, kolom, dinding luar dan
plafond sesuai gambar perencanaan.
e. Pelaksanaan pengecatan sesuai dengan ketentuan standart dari pabrik pembuat.
f. Sebelum dicat permukaan dinding tembok/beton yang akan dicat harus betul-betul
rata dan dibersihkan dengan cara menggosok memakai kain yang dibasahi / amplas
basah dan setelah kering diplamir sehinga permukaannya menjadi rata dan halus.
g. Pengecatan dilakukan dengan kuas/roller sampai didapatkan hasil akhir yang merata
warnanya minimal 3 kali pengecatan dan harus didapat warna yang merata.
b. Cat Kayu dan cat besi
c. Untuk cat kayu/besi menggunakan cat produksi pabrik yang berstandart
mutu,kualitas baik, warna ditentukan kemudian.
d. Dilaksanakan pada tempat-tempat sesuai tersebut diatas serta ditempat lainnya yang
memerlukan finishing dengan Cat kayu atau cat besi
e. Seluruh pekerjaan tersebut diatas harus dilaksanakan dengan baik sampai didapat
hasil yang baik dan warna cat yang merata dengan pelaksanaan pengecatan sesuai
ketentuan standart dari pabrik pembuat.
24. PEKERJAAN LISTRIK
Pekerjaan listrik dilaksanakan dengan menggunakan instalasi listrik baru yang sudah ada
pada gambar perencanaan.
36.1 Persyaratan
a. Untuk keperluan ini pemborong dapat menugaskan pihak ketiga (instalatir) yang
mempunyai sertifikat dari PLN setempat dengan mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Direksi secara tertulis.
b. Pemborong tetap bertanggung jawab atas pekerjaan instalasi yang dimaksud.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut pemborong harus membuat
gambar / diagram instalasi dengan skala 1 : 100 dengan mendapat persetujuan
dari Direksi.
d. Menurut penjelasan-penjelasan dan peraturan-peraturan dalam uraian ini dengan
tegangan / voltage : 110 / 220 V sesuai dengan keadaan setempat yang ada.
e. Menurut segala petunjuk-petunjuk dari Direksi.
f. Menurut peraturan-peraturan listrik yang masih berlaku di Indonesia pada
waktu ini (PUIL) tahun 1997.
g. Instalasi listrik dipasang dengan kondisi sampai menyala.
36.2 Pekerjaan Pemasangan Pipa
a. Pemasangan pipa-pipa seluruhnya ditanam didalam tembok sedemikian rupa,
sehingga bila ditutup (diplester) tidak menonjol keluar, penanaman pipa
dilaksanakan sebelum tembok diplester.
b. Pipa-pipa yang ditanam didalam tembok harus dipasang dengan klem-klem dan
pipa yang digunakan ialah pipa-pipa PVC.
c. Pemasangan pipa yang diletakkan diatas kayu harus diberi lapak (klos) yang
jarak pemasangannya satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
d. Pada tiap-tiap pasangan pipa jarak 8 m harus diberi Trakdoos (T.doos).
36.3 Pemasangan Kawat / Kabel
a. Kawat yang digunakan untuk pemasangan tersebut adaah kawat NYA ex lokal
kualitas LMK atau yang telah disetujui oleh PLN (Pusat Penyelidikan Masalah
Kelistrikan) berukuran 4 mm untuk aliran induk, 2,5 mm untuk aliran pembawa
dari skaklar ke lampu dengan satu sama lain berlainan warna (merah/hitam).
b. Penarikan kawat diatas isolator dikerjakan diatas langit-langit yang tidak terlihat
dari bawah.
c. Isolator yang digunakan ialah R.25 berukuran 25 x 25 mm dengan jarak kurang
dari 0,80 m.
d. Pada tiap-tiap penyambungan kawat dipergunakan lasdoop.
e. Pada tempat-tempat persilangan dan penyebrangan diatas tembok muka kawat
itu dimasukkan kedalam pipa sebagai pengaman.
f. Semua kawat yang dimasukkan kedalam pipa, tidak boleh ada sambungan.
36.4 Pemasangan Saklar, Stop Kontak, Sekringkast dll
a. Pemasangan saklar berkekuatan 6 A-250 V, stop kontak 15 Amp dari ebonit
putih merk VIMAR atau BROCO harus dipasang serapi-rapinya dan warna
harus satu macam, tidak boleh dicat atau diduco, semuanya pasangan dalam
(inbouwmounting)
b. Untuk saklar seri supaya dipasang memakai double truimel.
c. Tinggi saklar, stop kontak dari lantai menurut petunjuk PLN setempat. (menurut
ketentuan A.V.E.) atau 1,50 m dari lantai.
36.5 Jumlah Titik Lampu yang diperlukan
a. Menggunakan jenis lampu sesuai dengan gambar perencanaan
b. Semua lampu penempatannya disesuaikan gambar masing-masing lokasi.
c. Jumlah titik lampu yang diperlukan disesuaikan dengan gambar perencanaan
masing-masing lokasi.
d. Untuk pembagian group supaya diatur sedemikian rupa sehingga apabila salah
satu group tersebut putus, penerangan dan stop kontak pada ruangan itu tidak
padam seluruhnya.
36.6 Ukuran Isolasi
Untuk ukuran isolasi ditentukan antara 0.5 Ohm sampai 0.3 Ohm.
Kotak Sekering (Panel).
b. Kotak berkunci tersebut dari plat baja dengan ukuran sesuai dengan perencanaan
serta dilengkapi dengan sekring MCB merk Siemen /sejenis.
c. Pemasangan sekring / panel secara tertanam dalam tembok terpasang kuat dan
rapi dengan lokasi yang tidak mengganggu lalu lintas serta mudah untuk
dijangkau.
25. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA
Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan
waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, pemborong harus telah
menyerahkan pekerjaannya dengan baik sesuai dengan kontrak kepada Kuasa Pengguna
Anggaran secara tertulis dan pengawas berkewajiban :
- Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak
pemborongan.
- Menanggapi / melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tentang hasil pekerjaan
pemborong tersebut secara tertulis.
Kuasa Pengguna Anggaran akan mengadakan rapat proyek mengenai pekerjaan
penyerahan tersebut diatas berdasarkan :
a. Kontrak pemborong
b. Surat penyerahan pekerjaan dari pemborong
c. Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat menerima penyerahan pekerjaan tersebut.
26. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA
Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga
serah terima yang kedua adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi
tanggung jawab pemborong sepenuhnya, antara lain :
- Penyempurnaan dan pemeliharaan
- Pembersihan
- Keamanan dan penjagaan
Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka
penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur)
pada penyerahan pekerjaan yang pertama.
27. P E N U T U P
a. Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan,
pekerjaan-pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat " diselenggarakan oleh
pemborong " maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk
didalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS
ini, haruslah diselenggarakan oleh pemborong dan diterima sebagai " hal " yang
disebutkan dan segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor..
c. Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan lain-
lain sebagainya sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan tidak sesuai
dengan dugaan Kontraktor. Dan segala kerusakan jalan masuk akibat dari lewatnya
kendaraan-kendaraan dan lain-lain sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
pihak Direksi/ Pemberi Tugas, bila perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 April 2022 | Pembangunan Pedestrian Dengan Saluran (Lebar Pedestrian > 3 M) (Jl. Kranggan - Arjuno ) | Kota Surabaya | Rp 7,589,999,999 |
| 4 June 2024 | Rehabilitasi Tugu Ekuator Dan Tugu Selamat Datang Serta Sarana Pendukungnya | Kota Bontang | Rp 1,711,921,896 |
| 22 May 2023 | Belanja Modal Bangunan Kesehatan Rehab Gedung Puskesmas | Kab. Sidoarjo | Rp 1,606,784,000 |
| 18 August 2021 | Rehabilitasi Drainase Perkotaan; Rehabilitasi Drainase Jalan Brawijaya (427) | Kab. Pamekasan | Rp 1,000,919,865 |
| 8 August 2022 | Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor | Kab. Malang | Rp 470,000,000 |