| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017016379629000 | Rp 133,566,300 | 97.4 | 98.18 | - | |
| 0022119093629000 | Rp 143,190,000 | 96.71 | 95.68 | - | |
| 0031259435609000 | Rp 144,089,100 | 98.74 | 96.93 | - | |
| 0019260538655000 | Rp 150,251,820 | 98.7 | 95.76 | - | |
| 0868621426627000 | Rp 150,999,000 | 100 | 96.54 | - | |
CV Tata Duta Asri | 09*1**4****29**0 | Rp 152,430,750 | 96.28 | 93.68 | - |
| 0025860206647000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian klarifikasi kualifikasi | |
| 0750640534542000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian klarifikasi kualifikasi | |
| 0711862706602000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian klarifikasi kualifikasi | |
| 0901686329649000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian klarifikasi kualifikasi | |
| 0019763697615000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian klarifikasi kualifikasi | |
| 0720795699429000 | - | - | - | nilai yang diperoleh dibawah ambang batas | |
| 0744675075541000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian klarifikasi kualifikasi | |
| 0754720423617000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian klarifikasi kualifikasi | |
CV Cakra Rizky Design | 06*8**2****55**0 | - | - | - | - |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0746281310615000 | - | - | - | - | |
| 0909834343655000 | - | - | - | - | |
| 0736057795623000 | - | - | - | - | |
CV Alda Mandiri Konsultan | 09*1**3****29**0 | - | - | - | - |
| 0314128463629000 | - | - | - | - | |
PT Adhitama Karya Consultant Cabang Jatim | 04*6**4****55**1 | - | - | - | - |
CV Bina Karya Konsultan | 07*0**8****03**0 | - | - | - | - |
| 0961923158629000 | - | - | - | - | |
CV Sakha Falisha | 06*6**2****29**0 | - | - | - | - |
RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN (RPP)
I. KEBIJAKAN UMUM
1. Nama Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten / Kota
2. Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Puskesmas
3. Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Puskesmas Kedungwaru
4. Kode Rekening : 1.02.02.2.01.02.5.2.03.01.01.0006
(Pembangunan Puskesmas))
5. Pagu : Rp. 180.000.000,-
(Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
6. HPS : Rp. 180.000.000,-
(Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
7. Cara Pengadaan : Seleksi
8. Pelaksana Pengadaan : Kelompok Kerja UKPBJ Kabupaten Tulungagung
9. Nama Organisasi Pengguna Jasa
a. OPD : Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung
b. Pengguna Anggaran : dr. Kasil Rokhmad, M.MRS.
c. Kuasa Pengguna Anggaran : dr. Ana Herawati, M.MRS.
d. Pejabat Pembuat Komitmen : dr. Ana Herawati, M.MRS.
II. KERANGKA ACUAN
1. Latar Belakang
Perkembangan di bidang jasa kesehatan tidak terlepas dari tuntutan untuk tetap
memperhatikan kualitas pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat sebagai
pemakai jasa kesehatan. Berbagai upaya pun dilakukan dalam upaya
meningkatkan pembangunan kesehatan yang lebih berdaya guna dan efisien sehingga
dapat menjangkau semua lapisan masyarakat, meningkatkan kualitas sumber daya,
membenahi peralatan dan obat-obatan serta memperbaiki penampilan berbagai unit
pelayanan kesehatan, salah satu fasilitas kesehatan adalah Puskesmas.
Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan timgkat pertama, Puskesmas memerlukan
fasilitas pokok guna memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat sehingga
diperlukan pembangunan gedung. Penyelenggaraan pembangunan terdiri dari
kegiatan pengendalian dan kegiatan pelaksanaan yang meliputi tahap persiapan, tahap
perencanaan dan tahap pelaksanaan serta tahap pemanfaatan.
Kegiatan pengendalian dilaksanakan oleh instansi atau lembaga pemegang mata
anggaran yang dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan kabupaten Tulungagung,
sedangkan kegiatan pelaksanaan diselenggarakan oleh pengelola proyek, konsultan
teknik perencana, konsultan manajemen konstruksi dan kontraktor pelaksana untuk
pekerjaan konstruksi fisik. Konsultan pengawasan adalah perusahaan yang memenuhi
persyaratan untuk melaksanakan tugas konsultansi dalam bidang pengawasan
bangunan, baik kualifikasi maupun klasifikasinya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung sebagai organisasi perangkat daerah
yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kesehatan tidak mempunyai
kemampuan untuk melaksanakan pengawasan teknis dalam pembangunan tersebut,
untuk itu perlu dilaksanakan pengadaan Jasa Konsultansi Pengawas.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud :
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan
Pengawas yang memuat masukan, kriteria, output serta proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Mengontrol proses kerja kontraktor agar pembangunan dapat berjalan lancar dengan
mengutamakan keunggulan mutu, ketepatan waktu dan kesesuaian biaya
Tujuan :
Dengan penugasan ini Konsultan Pengawas mampu melaksanakan tugas pengawasan
pelaksanaan fisik gedung sehingga dapat :
1. Tercapainya target mutu bangunan sesuai dengan hasil perencanaan dan dapat
berfungsi mewadahi kegiatan pengguna ruang;
2. Menjadi rekanan bagi pihak Dinas Kesehatan yang memiliki kapasitas dalam
mengendalikan hasil konstruksi fisik dari segi mutu, waktu dan biaya.
3. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya Pelaksanaan
Pelaksanaan paket pekerjaan dibebankan pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2024, dengan nilai pagu sebesar Rp.
180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) sebesar Rp. 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
4. Jangka Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup pekerjaan pelaksanaan harus
diselesaikan seluruhnya dalam jangka waktu 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
penyelesaian administrasi atau waktu yang ditetapkan sesuai dengan hasil rapat
penjelasan pekerjaan terhitung sejak penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
III. TENAGA AHLI DAN PERALATAN
1. Untuk mendapatkan hasil kerja yang baik, tepat waktu dan tepat mutu, maka penyedia
barang/jasa harus dapat memenuhi persyaratan:
No. Jabatan dalam Pekerjaan Pengalaman Keahlian
A. TENAGA PROFESIONAL
1. Team Leader 1 Tahun Ahli Pertama
/ Teknik Sipil
B. TENAGA SUB PROFESIONAL
1. Inspektur Sipil / Arsitektur 3 Tahun -
2. Inspektur M/E 3 Tahun -
C. TENAGA SUB PROFESIONAL
4. Administrasi 3 Tahun -
Tulungagung, 13 Maret 2024
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
dr. ANA HERAWATI, MMRS
NIP. 19740611 200901 2 001
Tulungagung, 14 Maret 2024
KUASA PENGGUNA ANGGARAN