PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jalan Panglima Sudirman No 31, Telephon (0355) 321262, Fax (0355) 320479
Email : [email protected] Website : www.perkim.tulungagung.go.id
TULUNGAGUNG Kode Pos 66219
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Saluran Drainase Perumahan Istana Beji
TAHUN ANGGARAN 2025
Pembangunan Saluran Drainase Perumahan Istana Beji
A. Jenis Pekerjaan
1. Pekerjaan Tanah
a) Umum
Semua pekerjaan penggalian tanah harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Pengawas Lapangan terutama tentang ukuran galian. Bahan-bahan galian yang
akan dipakai untuk penimbunan harus diperiksa lebih dahulu oleh Pengawas Lapangan.
b) Penggalian Tanah
• Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan - peralatan dan
alat - alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
• Kedalaman galian pondasi atau galian - galian lainnya harus sesuai dengan peil - peil
yang tercantum dalam gambar. Semua batu, jaringan jalan I aspal, akar dan pohon
- pohon yang terdapat dibagian galian yang akan dilaksanakan harus dibongkar
atau dibuang.
• Apabila ada pipa - pipa pembuangan, kabel listrik,telepon dan lain - lain yang
masih digunakan, maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan kepada
Badan Pengawas Bangunan atau Konsultan Pengawas, atau kepada Penguasa/Intansi
yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk petunjuk seperlunya. Kontraktor
bertanggung jawab atas segala kerusakan - kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan
galian tersebut. Kontaktor harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap
langkah apapun untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan yang berlangsung
tersebut tidak terganggu.
• Pengurugan/pengisian kembali bekas galian harus dilakukan selapis demi selapis dan
dipadatkan setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari Badan Pengawas
Bangunan atau Konsultan Pengawas.
• Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamanapada dasar setiap galian
masih terdapat akar - akar tanaman atau bagian - bagian gembur maka harus
digali keluar dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpas.
• Apabila terdapat air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada
waktu pekerjaan pondasi, harus disediakan pompa air dengan kapasitas yang
memadahi atau pompa lumpur yang diperlukan dapat bekerja terus menerus,
untuk menghindari tergenangnya air lumpur pada dasar galian.
• Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian
agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang
sementara atau lereng yang cukup.
• Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai
jumlah tertentu yaitu sampai mencapai ketinggian tanah asli semula, harus segera
disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu atas
petunjuk Badan Pengawas Bangunan atau Konsultan Pengawas.
c) Pekerjaan Urugan Pasir
• Tahap pertama adalah mempersiapkan situs yang akan diurug dengan pasir. Ini
melibatkan pembersihan area, penghilangan tanah yang tidak diinginkan, dan
pemadatan tanah dasar jika diperlukan.
• Pengukuran dan perencanaan. Tahap ini melibatkan pengukuran area yang akan
diurug dan perencanaan ketebalan lapisan pasir yang akan digunakan. Hal ini penting
untuk memastikan urugan pasir memiliki tingkat yang sesuai untuk memenuhi
persyaratan desain.
• Pengiriman pasir. Pasir yang diperlukan untuk urugan akan diangkut dan dikirimkan
ke lokasi proyek. Pasir harus berkualitas baik dan sesuai dengan spesifikasi yang
diperlukan.
• Penyebaran pasir. Setelah pasir tiba di lokasi, langkah berikutnya adalah menyebar
pasir secara merata di atas area yang akan diurug.
• Pemadatan pasir. Setelah pasir disebarkan, langkah selanjutnya adalah pemadatan
pasir untuk mencapai kepadatan yang sesuai. Pemadatan dapat dilakukan
menggunakan alat pemadat seperti Stamper atau roller. Tujuan dari pemadatan
adalah untuk mengurangi kelembutan pasir dan meningkatkan stabilitasnya.
• Pengujian dan inspeksi. Setelah urugan pasir selesai, seringkali dilakukan pengujian
dan inspeksi untuk memastikan tingkat kepadatan dan kualitas yang memadai.
Pengujian tersebut mungkin meliputi uji kepadatan, uji pemadatan, atau uji lainnya
sesuai dengan persyaratan proyek.
• Penggunaan urugan pasir. Urugan pasir ini biasanya digunakan sebagai dasar atau
pondasi untuk struktur bangunan, jalan, trotoar, atau proyek-proyek lainnya. Pasir
memiliki sifat yang baik dalam memperbaiki tanah yang lemah atau tidak stabil dan
memberikan stabilitas yang diperlukan.
2. Pekerjaan Drainase
a) Pemasangan Saluran U-dith Uk. 30.40.120.5 cm (Gandar 1- Ton)
• Pemasangan saluran merupakan salah satu tahap penting dalam pekerjaan drainase.
Spesifikasi Saluran Beton Pracetak yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah U-dith
Uk. 30.40.120.5 cm ( Gandar 10 Ton).
• Setelah dasar saluran diratakan, saluran drainase dipasang ke dalam parit atau alur
yang telah digali sebelumnya. Saluran diposisikan dengan baik dan sambungannya
dihubungkan dengan benar untuk mencegah kebocoran air.
• Pengisian dan pemadatan balok/rongga. Setelah saluran dipasang, balok/rongga yang
berada di sekitar saluran harus diisi dan dipadatkan dengan material yang sesuai
seperti pasir atau tanah. Tujuannya adalah untuk memberikan dukungan dan
stabilitas pada saluran serta mencegah pergeseran atau kerusakan yang mungkin
terjadi.
• Pengujian dan inspeksi. Setelah pemasangan saluran selesai, dilakukan pengujian dan
inspeksi untuk memastikan bahwa saluran berfungsi dengan baik. Hal ini meliputi
pemeriksaan kebocoran, aliran air yang lancar, dan pengukuran kemiringan saluran.
Jika ada masalah yang terdeteksi, perbaikan atau penyesuaian dilakukan sebelum
melanjutkan tahap berikutnya.
• Penutupan dan pemulihan situs: Setelah pemasangan saluran selesai, area sekitar
saluran dikembalikan ke kondisi semula. Pembersihan situs dilakukan, tanah atau
material penggalian kembali ditempatkan dan dipadatkan.
b) Pekerjaan Beton
• Mutu Beton
Mutu Beton yang digunakan adalah K - 225 untuk beton struktur dan Mutu baja
tulangan yang digunakan adalah U - 32 atau sesuai dengan gambar perencanaan.
• Rencana Campuran Beton (Concrete Mix Design)
Lima minggu sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai, Kontraktor harus
membuat design procedure dan preliminary test atas biaya sendiri untuk
mendapatkan mutu seperti yang disyaratkan. Campuran harus menggunakan
perbandingan berat antara semen, pasir, kerikil dan air.
• Pengujian Beton dan Peralatan
✓ Kontraktor harus menyediakan tenaga dan alat - alat untuk melakukan semua test
dilapangan pada beton dan material beton sesuai dengan yang telah diperintahkan
oleh Badan Pengawas Bangunan/Konsultan Pengawas.
✓ Slump Test (nilai kekentalan beton) maksimal 10 cm.
✓ Cetakan - cetakan baja untuk membuat kubus - kubus beton.
✓ Kontraktor harus membuat dan mengangkat semua test speciesmens ke
Laboratorium yang ditentukan i disetujui oleh Badan Pengawas Bangunan I
Konsultan Pengawas untuk dilakukan compression test 7 hari, 14 hari dan 28
hari. Setiap kubus harus bersih dan ditandai secara tetap dan diberi kode
dan hari pembuatannya, bersarna - sarna dengan satu tanda hari bagian
pekerjaan nama sarnpelnya diambil, system dari pengukuran dan pemetaan dari
kubus akan ditentukan oleh Badan Pengawas Bangunan/Konsultan Pengawas.
• Pembuatan Beton dan Peralatannya
✓ Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas pembuatan campuran beton yang
baik, uniform dan memenuhi syarat - syarat yang ditentukan. Untuk memenuhi
syarat - syarat ini, Kontraktor harus menyediakan dan menggunakan mesin
pencampur beton (Concrete Mixer) yang baik dan volumetric sistem.
✓ Pengaturan untuk pengadukan, penimbunan dan pencampuran material harus
disetujui Badan Pengawas Bangunan/Konsultan Pengawas. Pencarnpuran material
harus dengan perbandingan volume berat.
✓ Sebelum mengaduk beton, bagian dalam gentong pengaduk harus bersih dari sisa
beton dan kotoran - kotoran lainnya. Pengadukan dilakukan terns - menerus selarna
minimum 5 menit setelah semua material termasuk air dimasukkan ke dalam
gentong pengaduk.
✓ Mesin pengaduk harus berputar pada kecepatan tetap yaitu 70 putaran per
menit, mesin pengaduk tidak boleh melebihi kemampuannya, seluruh adukan harus
dikeluarkan sebelum material untuk adukan berikutnya dimasukkan.
✓ Pencampuran kembali beton yang sebagian sudah mengeras tidak diijinkan, juga
penambahan air pada adukan beton yang sudah jadi dengan tujuan untuk
memudahkan pekerjaan tidak diperkenankan sama sekali.
✓ Pengadukan dengan tangan atau manual hanya diperkenankan pada keadaan
darurat dan harus mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Bangunan atau
Konsultan Pengawas. Pengadukan dengan tangan terbatas sampai 0,20 m3 dan
dibolehkan pada tempat pengadukan yang betul - betul rapat air.
• Pengangkutan dan Pengecoran Beton
✓ Pengecoran beton tidak boleh dimulai sebelum diperiksa dan disetujui oleh
Badan Pengawas Bangunan/Konsultan Pengawas. Tempat dimana beton akan
dituang harus bebas dari segala macam kotoran, serpihan kayu dan genangan
air.
✓ Isi dari mixer dikeluarkan pada satu operasi yang continuos harus diangkut tanpa
menimbulkan degrasi, beton harus diangkut dengan alat pengangkut yang bersih dan
kedap air dan cara pengangkutannya disetujui oleh Badan Pengawas
Bangunan/Konsultan Pengawas.
✓ Semua campuran beton ditempat pekerjaan harus sudah dicor dan dipadatkan
pada tempatnya dalam waktu 40 menit setelah penuangan air kedalam mixer.
✓ Beton, bekisting dan penulangan tidak boleh diganggu selama kurang 24 Jam
setelah pengecoran, semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari kecuali
dengan persetujuan Badan Pengawas Bangunan/Konsultan Pengawas, bilamana
diperbolehkan Kontraktor hams menyiapkan sistem lampu kerja dilapangan.
• Pemadatan
✓ Beton hams dipadatkan secara manual atau secara mekanic/vibrator. Bila
pemadatan beton dilakukan secara manual, maka yang hams diperhatikan adalah
beton harus padat secara merata dengan tidak terlihat lagi lubang - lubang atau
gelembung udara serta tidak terjadi keropos (honey comping)
✓ Pemadatan secara mekanic, maka vibrator yang digunakan harus dari type rotari
out of balace dengan frekuensi tidak kurang dari 6000 cycels/menit. Hidarkan
penggetaran yang berlebihan (over vibrating). Penggetaran tidak boleh dilakukan
pada tulangan terutama tulangan yang telah masuk dalam beton yang sudah
mengeras.
✓ Kontraktor harus menyediakan paling sedikit 1 (satu) vibrator cadangan untuk
mengganti yang rusak pada waktu sedang dipakai.
• Perlindungan Terhadap Cuaca
✓ Bila cuaca panas bagian yang telah dicor hams dilindungi dari penutup - penutup
yang basah atau dengan penyiraman air secukupnya.
✓ Tidak diperbolehkan melakukan pengecoran selama turun hujan dan beton
yang barn dicor hams dilindungi dari hujan.
✓ Sebelum pengecoran berikutnya dikerjakan, seluruh beton yang terkena hujan
harus diperiksa, diperbaiki dan dibersihkan terlebih dahulu dari beton yang
tercampur I terkikis air hujan. Pengecoran selanjutnya harus mendapat ijin dari
Direksi dan konsultan Pengawas.
• Perawatan
✓ Perawatan pendahuluan dari bidang permukaan beton yang kelihatan harus
segera dilakukan setelah bidang permukaan beton yang tersebut cukup keras
untuk menghindari dari kerusakan• kerusakan dan dilanjutkan terns menerus
dibuat basah dengan cara menggenangi atau menutup dengan karung yang dibasahi.
✓ Perawatan harus terus-menerus dilakukan sampai sekurang-kurangnya 14 hari atau
sesuai petunjuk Direksi atau Konsultan Pengawas.
✓ Bidang-bidang cetakan hams dibasahi selama perawatan. Bila cetakan dibuka
dalam masa perawatan, maka bidang permukaan beton yang kelihatan harus dirawat
seperti diatas.
• Penyelesaian Bidang-bidang Beton
✓ Bagian-bagian yang kurang sempurna keropos atau berlubang hams ditambal
dengan campuran spesi yang sama segera setelah bekisting dilepas/dibongkar.
Bagian yang akan dirapikan hams dibersihkan dan disiram dengan air semen kental
barn penambalan dimulai.
✓ semua bidang permukaan beton yang kelihatan harus diplester dengan campuran
spesi yang sama.Bidang-bidang yang akan diplester harus dibuat kasar terlebih
dahuludan dibersihkan dari sisa kayu begisting dan bagian-bagian yang lepas harus
dibuang sebelum diplester.
✓ Meskipun dalam spesifikasi tidak dicanturnkan bahwa suatu bidang beton harus
diplester, tetapi bila temyata hasil pekerjaan kurang memuaskan Direksi, maka
bidang tersebut harus diplester sesuai dengan ketentuan di atas dan semua biaya
tambahan yang diakibatkannya menjadi tanggungan kontraktor.
c) Pekerjaan Bekisting
• Persyaratan Bahan
✓ Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk: Beton, baja, pasangan
bata yang diplester atau kayu.
✓ Pada prinsipnya semua penunjang bekisting (perancah) harus menggunakan steger
besi (scafolding). Pemakaian perancah jenis lain yang akan dipergunakan barns
mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Bangunan atau Konsultan Pengawas
terlebih dahulu.
✓ Pemakaian perancah bambu diperbolehkan. Jenis lain yang akan dipergunakan
harus mendapat persetujuan tertulis dari Tim Teknis I Konsultan Pengawas terlebih
dahulu.
✓ Untuk papan acuan harus menggunakan mutiplek dengan tebal minimum 9 mm.
• Uraian Pelaksanaan
✓ Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat
menahan beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan terhadap
beban angin dan lain - lain.
✓ Semua ukuran-ukuran penampang Struktur Beton yang tercantum dalam gambar
struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plesteran/finishing.
✓ Sebelurn memulai pekerjaannya, Kontraktor harus memberikan gambar dan
perhitungan acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui oleh
Badan Pengawas Bangunan atau Konsultan Pengawas.
✓ Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya
tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
✓ Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat
seperti potongan - potongan kayu, potongan - potongan kawat, paku, tahi
gergaji, tanah dan sebagainya.
✓ Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran,
kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar - gambar
konstruksi.
✓ Papan acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dulu sebelurn pengecoran. Haros
diadakan tindakan untuk menghindarkan terkurnpulnya air pernbasahan tersebut
pada sisi bawah.
✓ Cetakan beton harus dipasang sedernikian rupa sehingga tidak akan terjadi
kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak:
berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
✓ Sebelumnya mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Bangunan atau
Konsultan Pengawas untuk ikatan-ikatan dalarn beton harus diatur sedemikian,
sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua besi tulangan harus berada
dalarn permukaan beton.
✓ Setelah pekerjaan acuan/bekisting selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan
Badan Pengawas Bangunan atau Konsultan Pengawas minimum 3 (tiga) hari sebelum
pengecoran Kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin
pengecoran kepada BadanPengawas Bangunan I Konsultan Pengawas.
• Pembongkaran
✓ Pembongkaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia, dimana bagian
konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan
beban-beban pelaksanaannya
✓ Pembongkaran bekisting atau acuan bisa dilaksanakan setelah beton mencapai
umur yang cukup (minimum 14 hari) atau mendapat persetujuan dari Badan
Pengawas Bangunan atau Konsultan Pengawas.
✓ Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati• hati, tidak dengan cara yang
dapat menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material lain disekitarnya,
dan pemindahan acuan hams dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan kerusakan akibat benturan pada saat pemindahan. Perbaikan yang
rusak akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggungan Kontraktor.
✓ Apabila setelah cetakan dibongkar temyata terdapat bagian-bagian beton
yang keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi konstruksi tersebut,
maka Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Badan Pengawas Bangunan
I Konsultan Pengawas, untuk meminta persetujuan tertulis mengenai cara perbaikan
pengisian atau pembongkarannya. Kontraktor tidak diperbolehkan
menutup/mengisi bagian beton yang keropos tanpa persetujuan Badan Pengawas
Bangunan I Konsultan Pengawas. Semua resiko yang terjadi akibat
pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran, atau pengisian atau
penutupan bagian tersebut, manjadi tanggung jawab Kontraktor.
✓ Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus dibersihkan dari
lokasi proyek dan dibuang pada tempat-tempat yang ditentukan oleh Badan
Pengawas Bangunan atau Konsultan Pengawas sehingga tidak mengganggu
lahan kerja.
d) Pemasangan Bata Merah
• Pekerjaan ini dimaksud untuk mempermudah peninggian pada penambang U-ditch
agar dapat selevel (rata) dengan elevasi jalan eksting.
• Campuran pasangan yang dipakai menggunakan campuran 1 Semen Portland : 4
Pasir Pasang
• Metode pelaksanaan pada pekerjaan ini agar mengikuti aturan yang sesuai dan
selalu diajukan terlebih dahulu kepada konsultan pengawas.
e) Pekerjaan Bak Kontrol
• Perencanaan penempatan bak kontrol akan dipasang pada tiap pertemuan antara
segmen saluran U-ditch yang, berjumlah 4 titik.
• Pekerjaan Bak Kontrol meliputi pasangan bata merah, plesteran dan pekerjaan
penutup bak kontrol yang terbuat dari beton
• Metode pelaksanaan pada pekerjaan ini agar mengikuti aturan yang sesuai dan
selalu diajukan terlebih dahulu kepada konsultan pengawas.
f) Pemasangan Paving Kembali
• Pekerjaan ini dilaksanakan pasca pemasangan saluran U-ditch sudah selesai
dipasang.
• Pekerjaan ini dimaksud agar paving di sekitar saluran terpasang kembali sesuai
dengan elevasi jalan eksistingnya.
Metode pelaksanaan pada pekerjaan ini agar mengikuti aturan yang sesuai dan selalu diajukan
terlebih dahulu kepada konsultan pengawas.
Tulungagung, Juni 2025
Pengguna Anggaran
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Tulungagung
ANANG PRATISTIANTO, S.T., M.Si
Pembina Utama Muda
NIP.19720316 1998031 009