RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
DAFTAR ISI
1
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................ i
BAB I SPESIFIKASI TEKNIS ............................................................................................................................. 1
2 BAB II PERSYARATAN TEKNIS UMUM ......................................................................................................... 5
2.1 LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................... 5
2.2 REFERENSI ........................................................................................................................... 6
2.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN .......................................................................................... 7
2.4 JENIS DAN MUTU BAHAN .................................................................................................... 7
2.5 PELAKSANAAN .................................................................................................................. 11
2.5.1 Persiapan Pelaksanaan ...................................................................................................... 11
2.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing). ......................................................................................... 12
2.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan. ............................................................................... 12
2.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up). ................................................... 12
2.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan. ..................................................................................... 12
2.5.6 Kualitas Pekerjaan. ........................................................................................................... 13
2.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan. ............................................................................................... 13
2.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan. ......................................................................... 14
2.6 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR .......................................................................................... 15
2.7 KEAMANAN DAN PENJAGAAN............................................................................................. 15
2.8 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN ................................................................................... 16
2.9 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA ........................................................................... 16
2.10 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN ........................................................................ 17
2.11 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN .............................................. 17
2.12 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN .......................................................................................... 17
2.13 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN ................................................................ 18
2.14 PEKERJAAN TIDAK BAIK ..................................................................................................... 18
2.15 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG .................................................................................. 18
2.16 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN .................................................................................... 19
2.16.1 Dokumen Terlaksana. ..................................................................................................... 19
2.16.2 Penyerahan .................................................................................................................... 20
3 BAB III PEKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................................................... 21
3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN ....................................................................................................... 21
3.1.1 Penjagaan, Pemagaran Sementara & Papan Nama .......................................................... 21
3.2 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) .............................. 21
3.2.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................................ 21
i
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
3.2.2 Standart & Persyaratan .................................................................................................... 21
3.2.3 Identifikasi Bahaya Dalam Pelaksanaan Proyek ................................................................ 22
3.2.4 Alat Pelindung Diri (APD) .................................................................................................. 23
3.2.5 Bahaya Limbah B3 (Bahan Berbahaya Dan Beracun) ........................................................ 25
3.2.6 Kebersihan Harian, Pembersihan Lokasi Proyek ............................................................... 25
3.2.7 Keselamatan dan Kesehatan Kerja ................................................................................... 26
3.3 Penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) ......................................................... 32
3.3.1 Format RKK Konsultansi Konstruksi Pengawasan ............................................................. 32
3.4 PEKERJAAN PEMBONGKARAN & PEMBERSIAN ................................................................... 32
3.4.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................................ 32
3.4.2 Pelaksanaan ..................................................................................................................... 33
3.4.3 Hasil Bongkaran ................................................................................................................ 33
4 BAB IV PEKERJAAN STRUKTUR ................................................................................................................ 35
4.1 PEKERJAAN BETON BERTULANG ......................................................................................... 35
4.1.1 Pekerjaan Begesting ........................................................................................................ 35
5.1.2 Pekerjaan Beton Bertulang .............................................................................................. 40
5 BAB V PEKERJAAN ARSITEKTUR .............................................................................................................. 52
5.1 PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN ............................................................................... 52
5.1.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................... 52
5.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan .................................................................................... 52
5.1.3 Bahan Produk ............................................................................................................. 52
5.1.4 Pelaksanaan ............................................................................................................... 52
5.2 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN DINDING BATA RINGAN ............................................ 53
5.2.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................... 53
5.2.2 Persyaratan Bahan ..................................................................................................... 53
5.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ......................................................................................... 53
5.3 PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU ......................................................................................... 53
5.3.1 Pekerjaan Kusen Aluminium ...................................................................................... 53
5.4 PEKERJAAN DAUN PINTU.................................................................................................... 56
5.4.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................... 56
5.4.2 Persyaratan Bahan ..................................................................................................... 56
5.4.3 Persyaratan Pelaksanaan ........................................................................................... 56
5.5 PEKERJAAN KUNCI, ENGSEL, PENGANTUNG (HARDWARE) ................................................ 57
5.5.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................... 57
5.5.2 Persyaratan Bahan ..................................................................................................... 57
5.5.3 Persyaratan Pelaksanaan ........................................................................................... 57
ii
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
5.5.4 Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan .................................................................. 57
5.6 PEKERJAAN PELAPISAN LANTAI VINYL ................................................................................ 58
5.6.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................... 58
5.6.2 Persyaratan Bahan .................................................................................................... 58
5.7 PEKERJAAN COUTING VINYL ............................................................................................... 59
5.7.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................... 59
5.7.2 Persyaratan Bahan ..................................................................................................... 59
5.7.3 Persyaratan Pelaksanaan ........................................................................................... 59
5.8 PEKERJAAN PLAFOND PVC .................................................................................................. 59
5.8.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................... 59
5.8.2 Pekerjaan yang Berhubungan .................................................................................... 59
5.8.3 Standard dan Persyaratan .......................................................................................... 59
5.8.4 Persyaratan Bahan ..................................................................................................... 60
5.8.5 Persyaratan Pelaksanaan ........................................................................................... 60
5.9 PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN .......................................................................... 61
5.9.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................... 61
5.9.2 Standar yang Dipakai ................................................................................................. 61
5.9.3 Persyaratan Bahan ..................................................................................................... 61
5.9.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan ......................................................................................... 62
5.10 PEKERJAAN PENUTUP ATAP GALVALUM .......................................................................... 62
5.10.1 Lingkup Pekerjaan .................................................................................................... 62
5.10.2 Standar yang Dipakai ............................................................................................... 63
5.10.3 Persyaratan Bahan ................................................................................................... 63
5.10.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan ....................................................................................... 63
5.11 PEKERJAAN PENUTUP KOLOM WPC (DILAKTASI) ............................................................. 63
5.11.1 Lingkup Pekerjaan .................................................................................................... 63
5.11.2 Standar dan Persyaratan .......................................................................................... 63
5.11.3 Persyaratan Bahan ................................................................................................... 63
5.11.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan ....................................................................................... 64
5.11.5 Syarat Kualitas ......................................................................................................... 64
5.12 PEKERJAAN PENGECATAN ................................................................................................ 65
5.12.1 Pengecatan Dinding ................................................................................................. 65
BAB VI PENUTUP............................................................................................................................................ 66
6.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN ............................. 67
6.2 DOKUMEN PELAKSANAAN.................................................................................................. 67
iii
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
iv
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
BAB I
SPESIFIKASI TEKNIS
Nama Pekerjaan : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor (Lantai 1 Masa II dan IV)
Lokasi : RSUD Campurdarat Tulungagung
Jl. Kanigoro No. 13, Ngingas, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung
Tahun Anggaran : APBD Tahun Anggaran 2025
Jangka Waktu : 40 hari (empat puluh) hari kalender
Penggunaan Merk yang direkomendasikan sesuai dengan urutan pada daftar simak dibawah ini :
NO PEKERJAAN SPESIFIKASI MATERIAL KETERANGAN
1 PEKERJAAN
KESELAMATAN &
KESEHATAN (K3)
Pekerjaan Sosialisasi ,Promosi
- Papan Reklame Produksi Lokal yang di setujui oleh
& Pelatihan, Papan Informasi
- Banner Direksi Pengawas dan PPK
K3
Alat Pelindung Diri (APD) MSA V – Gard, MSK
- Helm Pelindung Lokal
- Pelindung Mata (Gogle) Gosave
- Pelindung Telingga (Ear Plug)
- Pelindung Pernafasan (Masker) Onemad, Basemad
- Sarung Tangan
- Sepatu Keselamatan (Boot) Lokal
- Rompi Keselamatan Terra Yellow
Gosave, Vpro, Safeline
1
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
Fasilitas Prasarana & Sarana Maspions atau yang di setujui oleh
Kesehatan Direksi Pengawas dan PPK
- Peralatan K3
2 PEKERJAAN UMUM
Semua pekerjaan yang - Semen Portland (PC) Gresik, Tiga Roda, Dynamic
berhubungan dengan semen
- Semen Instan (Mortar) MU, Prime Mortar, Grand Elephant
Semua pekerjaan yang - Pasir Pasang Lokal atau yang di setujui PPK
berhubungan dengan pasir
-
pasang
Pekerjaan Begesting Triplek Tebal 9 mm Produksi Lokal yang di setujui oleh
Direksi Pengawas dan PPK
-
3 PEKERJAAN STRUKTUR
Pekerjaan Beton
3.1
Pekerjaan Beton Site Mix (Cor - Mutu Beton K-250 (Fc’ 20 Mpa) Harus di dahului dengan uji bahan
Di Tempat) (material) dan Mix Design
Pekerjaan Besi Beton Besi SNI Master Steel / Hanil Jaya /
HKHK/Kratau steel
4 PEKERJAAN
ARSITEKTURAL
Pekerjaan Pasangan
4.1
Pekerjaan pasangan bata - Bata Ringan T. 10 cm Citicon, Blesscon, Grand Elephant
ringan
- Perekat Bata Ringan Mortar MU 380
4.2 Pekerjaan Plesteran, Acian -
2
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
Pekerjaan Plesteran - Plesteran Bata Ringan Mortar MU 301
Pekerjaan Acian - Acian Bata Ringan Mortar MU 200
4.4 Pekerjaan Pintu jendela -
Pekerjaan Pasang Pintu - Pintu Alluminium Produksi Lokal yang di setujui oleh
Direksi Pengawas dan PPK
- Kusen Aluminium 4” Alexindo, Inkalum
- Engsel 4” Dekson, SES atau yang di setujui
PPK
- Handle Pintu Dekson, SES atau yang di setujui
PPK
4.5 Pekerjaan Plafond
Pekerjaan rangka plafond - Hollow galvalume Kencana atau yang di setujui PPK
40x40x0,35mm
Pekerjaan Langit-langit Plafond - PVC (lebar 20 cm x Panjang 3m) Shunda Plafon, Elegant atau yang
di setujui PPK
4.6 Pekerjaan Penutup Lantai - Vinyl anti bakteri T. 2mm LG, Aamstrong, Gerflor
- Plint Vinyl anti bakteri LG, Aamstrong, Gerflor
4.7 Pekerjaan Pengecatan -
Pekerjaan Pengecatan Exterior - Cat Exterior Propan, Nippon Paint
4.8 Pekerjaan Penutup Atap -
Pekerjaan Rangka atap - Baja Ringan Kencana, atau yang di setujui PPK
Pekerjaan Penutup Atap - Atap Galvalum tebal 0,30 mm JL Steel, Gneet, Fusteel
Pekerjaan Pasang Talang PVC - Talang PVC 4” Masspion, atau yang di setujui PPK
4”
- Pipa PVC AW 3” Triliun , Vinilon, Rucika
4.9 PEKERJAAN LAIN-LAIN -
Pekerjaan Meja Ruang NICU - Lokal, atau yang di setujui PPK
Pekerjaan Hollow Galvalum - Hollow Galvalum Kencana, atau yang disetujui PPK
Penutup Kolom Deletasi
3
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
Pekerjaan Penutup WPC - WPC Panel Deco Panel, Duma
Pekerjaan Bongkaran dan -
Opening Pintu R. Treadmill
Pekerjaan Pintu Sliding R. -
Treadmill
4
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
BAB II
2
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
2.1 LINGKUP PEKERJAAN
2.1.1.1 Persyaratan teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan yang meliputi :
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Arsitektur
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan atau dilihat dan tercantum pada
Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
1. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen - dokumen dimaksud, lingkup pekerjaan yang
termasuk tetapi tidak terbatas pada hal – hal sebagai berikut :
- Pengadaan tenaga kerja.
- Pengadaan bahan & material.
- Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
ditugaskan.
- Koordinasi dengan Kontraktor/pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada
bagian pekerjaan yang ditugaskan.
- Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
- Pembuatan gambar pelaksanaan (Shop Drawing).
2. Persyaratan teknis umum ini menjadi satu kesatuan dengan persyaratan teknis pelaksanaan
pekerjaan dan secara bersama - sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi
seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen – dokumen
berikut ini :
- Gambar – gambar pelelangan/pelaksanaan termasuk perubahannya,
- Persyaratan teknis umum/pelaksanaan pekerjaan/bahan,
- Rincian volume pekerjaan/rincian penawaran,
- Dokumen – dokumen pelelangan/pelaksanaan yang lain.
3. Dalam hal ada bagian dari persyaratan teknis umum ini, yang tidak dapat diterapkan pada bagian
pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian dari persyaratan teknis umum tersebut
dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
5
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
2.2 REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan – persyaratan
teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII)
dan Peraturan – Peraturan Nasional maupun peraturan – peraturan setempat lainnya yang berlaku
atau jenis – jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
- NI 2 - 1971 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia)
- NI 3 - 1970 (Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia)
- NI 5 (Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia)
- NI 8 (Peraturan Semen Portland Indonesia)
- NI 10 (Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan)
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian – bagian pekerjaan
ini.
- Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusu Fisik Bidang Kesehatan Tahun
Anggaran 2018 (PMK 18 Th. 2018).
- Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit Ruang Perawatan Intensif Tahun 2012
- Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit (Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia No. 2306/MENKES/PER/XI/2011).
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart – standart yang disebut diatas,
maupun Standart – Standart Nasional lainnya, maka diberlakukan Standart – Standart Internasional
yang berlaku yang kesesuaiannya dapat di terapkan pada pekerjaan tersebut.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam persyaratan
teknis umum, khususnya mengacu ketentuan yang disebutkan diatas, maka dari itu Kontraktor harus
mengajukan salah satu dari persyaratan - persyaratan berikut ini guna disepakati oleh
Direksi/Konsultan Pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis, adapun
persyaratan tersebut :
a. Standart/Norma/Kode/Pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan bersangkutan yang
diterbitkan oleh Instansi/Institusi/Assosiasi Profesi/Assosiasi Produsen/Lembaga Pengujian atau
Badan – badan lain yang berwenang/berkepentingan atau Badan – badan yang bersifat
Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh
persetujuan dari Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.
6
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian yang diakui
secara Nasional/Internasional.
2.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus dibuatkan lantai
kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum pada gambar
pelaksanaan.
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman dan
mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
spesifikasi struktur.
5. Apabila Direksi/Konsultan Pengawas memandang perlu, untuk melaksanakan pekerjaan – pekerjaan
yang sulit dan atau khusus, Kontraktor harus meminta nasihat/petunjuk teknis dari tenaga
ahli/lembaga yang ditunjuk Direksi/Pengawas atas beban Kontraktor.
2.4 JENIS DAN MUTU BAHAN
1. Baru/bekas.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam komponen kecil
maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/dilarang digunakan.
2. Tanda Pengenal.
Dalam hal dimana pabrik/produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk bahan yang
dihasilkannya, baik berupa cap/merk dagang pengenal pabrik/produsen ataupun sebagai pengenal
kwalitas/kelas/kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/produsen bersangkutan yang dipergunakan
dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut. Khusus untuk bahan pekerjaan
instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm, plumbing dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda pengenal
yang berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau tanda lain yang harus sesuai dengan
ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk
Direksi/Konsultan Pengawas.
3. Merk Dagang dan Kesetaraan.
- Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/produk didalam persyaratan teknis, secara
umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk tersebut.
7
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
- Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor dapat
mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
- Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/produk lain yang dapat
dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan bahan/produk yang memakai
merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah diperoleh persetujuan
tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas tentang kesetaraan tersebut.
- Penggunaan bahan/produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara” tidak dianggap
sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan produk yang
disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
- Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam negeri
lebih diutamakan.
4. Penggantian (Substitusi).
- Kontraktor/Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/produk dengan
sesuatu bahan/produk lain dengan penampilan yang setara dengan yang dipersyaratkan,
bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan dipasaran.
- Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada pada
bahan/produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/Supplier untuk
mendapatkan bahan/produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan
yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi – Direksi/Konsultan Pengawas
sebagai masukan baru yang menyangkut nilai –nilai tambah, maka perubahan pekerjaan
mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
5. Persetujuan Bahan.
- Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar sebelum
sesuatu bahan/produk akan dibeli/dipesan/diprodusir, terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari
Direksi/Konsultan Pengawas atau kesesuaian dari bahan/produk tersebut pada persyaratan
teknis, yang akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/brosur dari
bahan/produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Pengawas
Lapangan.
- Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya merupakan
tanggung jawab Kontraktor/Supplier, dan tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.
- Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas tidak
melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya dalam perjanjian
8
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuaidengan persyaratannya, serta tidak
merupakan jaminan akan diterima/ disetujuinya seluruh bahan/ produk tersebut
dilapangan, sejauh dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang
digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
6. Contoh Bahan/Produk.
Pada saat memintakan persetujuan atau bahan/produk kepada Direksi/Konsultan Pengawas harus
disertakan contoh dari bahan/produk tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah Contoh :
a. Untuk produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian yang dapat disetujui/
diterima oleh Direksi/Konsultan Pengawas sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian,
maka kepada Direksi/Konsultan Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian untuk dijadikan benda
uji guna diserahkan pada Badan/Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/Konsultan
Pengawas.
b. Untuk produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat disetujui/diterima oleh
Direksi/Konsultan Pengawas, kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
harus diserahkan 3 buah contoh yang masing – masing disertai dengan salinan sertifikat
pegujian yang bersangkutan.
Contoh Yang Disetujui :
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas atau contoh yang telah
memperoleh persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis
mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi/Konsultan Pengawas harus
dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 buah contoh yang semuanya akan
dipegang oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Bila dikehendaki, kontraktor/supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari contoh berikut
tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan dokumentasi
sendiri. Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi/Konsultan
Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
c. Pada waktu Direksi/Konsultan Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang disetujui
tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Kontraktor berhak meminta
kembali contoh tersebut.
9
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
Waktu Persetujuan Contoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/Supplier untuk mengajukan contoh pada waktunya
sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh tersebut tidak akan menyebabkan
keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetaraan pada suatu merk
dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/Konsultan Pengawas
dalam waktu tidak lebih dari 10 hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar
persyaratan teknis ( Seperti penentuan model, warna, dan lain sebagainya ), maka
keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 hari kerja.
d. Untuk produk yang masih harus dibuktikan kesetaraannya dengan sesuatu merk dagang
yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/Konsultan Pengawas
dalam waktu 21 hari kerja sejak dilengkapanya pembuktian kesetaraan.
e. Untuk produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan persetujuan akan diberikan
oleh Direksi/Konsultan Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
f. Untuk produk yang bersifat peralatan/perlengkapan atau produk lain yang karena sifat/
jumlah/harga penadaannya tidak memungkinkan untuk diberikan contoh dalam bentuk
bahan/produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari produk
tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen
- Surat – surat seperlunya dari agen/importir, sesuai keagenan, surat jaminan suku
cadang dan jasa purna penjualan (After Sales Service) dan lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (Finishing) dan lain-lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen - dokumen lain sesuai petunjuk
Direksi/Konsultan Pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau contoh dari
bahan/produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari
Direksi/Konsultan Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh yang
diajukan telah disetujui oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.
7. Penyimpanan Bahan.
Persetujuan atas sesuatu bahan/produk harus diartikan sebagai perijinan untuk memasukkan
produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai. Apabila selama waktu itu
ternyata bahwa produk menjadi tidak lagi layak untuk pakai dalam pekerjaan, maka
Direksi/Konsultan Pengawas berhak untuk memerintahkan agar:
10
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
- Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk dipakai.
- Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan, maka produk tersebut agar
segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan
bahan/produk yang memenuhi persyaratan.
2.5 PELAKSANAAN
2.5.1 Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda - tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua
belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai seluruh kegiatan yang perlu
dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang menyatakan pula urutan
logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain:
- Kegiatan – kegiatan Kontraktor untuk selama masa pengadaan pembelian serta waktu
pengiriman pengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
- Kegiatan – kegiatan Kontraktor untuk selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
- Kegiatan pembuatan gambar – gambar kerja.
- Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja maupun rencana
kerja.
- Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
- Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/Konsultan Pengawas akan memeriksa rencana kerja Kontraktor dan memberikan
tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabila
Direksi/Konsultan Pengawas meminta diadakannya perbaikan/penyempurnaan atas
rencana kerja tersebut paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu
pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas terhadap rencana kerja tersebut, yang
dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
11
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
2.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).
1) Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing)
belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan pelaksanaan,
Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan
memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2) Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3) Gambar kerjaharus diajukandalam rangkap 3 (tiga)kepadaDireksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4) Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujuioleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau
pelaksanaan pekerjaan dimulai.
2.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas sebelum memulai pekerjaan, dengan dilampiri
gambar kerja yang sudah disetujui. Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui
tersebut, selanjutnya dipergunakan sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan
pekerjaan.
2.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan /
bahan atau dikehendaki oleh Direksi/Konsultan Pengawas, maka Kontraktor wajib menyediakan
Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor sebelum tahapan
pekerjaan dimulai.
2.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan.
1) Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas
suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan
yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
2) Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib menyerahkan
kepada Direksi/Konsultan Pengawas suatu rencana bulanan yang menggambarkan
dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang
direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
12
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
3) Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan maupun bulanan
dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/Konsultan Pengawas
dalam pelaksanaan pekerjaan.
4) Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai hal tersebut
paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
2.5.6 Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah yang
telah ditetapkan.
2.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan.
1) Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara
dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam
Persyaratan Teknis Umum ini.
2) Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/Lembaga yang akan melakukan
pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis dari Lembaga/Badan Penguji milik
Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi,
dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yang menyakinkan.
3) Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
4) Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
5) Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan Penguji yang
ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan pengujian tambahan
pada Lebaga/Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut diatas
untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
6) Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
a. Memilih Badan/Lembaga Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
b. Melakukan pengujian ulang pada Badan/Lembaga Penguji pertama atau kedua
dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujianulang harus disaksikan Direksi/Konsultan Pengawas
dan Kontraktor/Supplier maupun wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat penguji.
7) Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak sepakat
untuk menganggapnya demikian.
13
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
8) Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang
pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua
pengulangan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor/ Supplier.
9) Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian yang
kedua, maka :
a. 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Kontraktor/Supplier
akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
b. Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/pengulangan
pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana
besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.
2.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1) Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain yang mana
akan secara visual menghalangi Direksi/Konsultan Manajemen Pengawas untuk memeriksa
bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/
Pengawas mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan
menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/Pengawas
berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan
untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
2) Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada
Direksi/Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran kembali bagian pekerjaan
yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana
akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Kontraktor.
3) Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas tidak mengambil langkah –
langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2
(dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, Kontraktor berhak
melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi/Konsultan Pengawas
telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
4) Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/Konsultan Manajemen Pengawas atau
suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor (SPP).
14
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
5) Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat diperintahkan untuk
membongkarbagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan
bagian pekerjaan yang tertutupi.
2.6 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail yang
diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan angka
dalam gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka RKS yang
diikuti.
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKS, baik
tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya kepada Pengawas
secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua dokumen yang
ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor
2.7 KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan, Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan,
bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan
penduduk sekitar, keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana
prasarana lainnya yang telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/menjaga bangunan yang telah ada/ berada di
sekitar lokasi, apabila bangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini,
maka Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada waktu
lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/komplek, diwajibkan bagi
Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan
akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-
bangunan ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/kerusakan terhadap ketentraman dan
kepemilikan penduduk sekitarmaupun infrastruktur yang digunakan, baik merupakan
kepemilikan perorangan atau umum, milik Pemberi Tugas ataupun milik pihak lain. Maka
15
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan
dengan hal tersebut diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu lalang
peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan/
material guna keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari
operasional pelaksanaan pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit alat
berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun
infrastruktur lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya
Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal tersebut
harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang berwenang dan
biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
2.8 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan, Laporan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai semua keterangan yang berhubungan
dengan kejadianselama satu bulan pelaksanaan pekerjaan yang mencakup mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
2.9 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang ditentukan dalam
Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan untuk
para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan selama masa pelaksanaan
dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri
16
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
(guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar.
Bila kondisi air yang disediakan meragukan Direksi/Konsultan Pengawas, maka air tersebut
harus diperiksakan pada laboratorium dan Kontraktor harus menyediakan ketersediaan air
penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka Kontraktor harus
segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya pengobatan
dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan
pada Serikat Tenaga Kerja dan Direksi/Konsultan Pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama
yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
2.10 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk sarana
pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara lain pengaduk beton,
pompa air, dan sebagainya. Penentuan semua titik duga letak bangunan, siku – siku bangunan, maupun
datar (Waterpass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat ukur instrumen
Waterpass atau Theodolit.
2.11 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan tenaga kerja
yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
2. Kontraktor wajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan
menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan berkualitas baik. Semua
pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh Direksi/Konsultan
Pengawas.
2.12 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya pengujian,
pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas biaya-
biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang dikehendaki oleh
Direksi/ Konsultan Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan Tolok Ukur
Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/Lembaga yang akan melakukan Pengujian dipilih atas
persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
17
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
2.13 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain, sehingga secara
visuil menghalangi Direksi/Konsultan Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu,
maka Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/Konsultan Pengawas mengenai
rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang pertama tersebut, sehingga
Direksi/Konsultan Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian
yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas, memberikan hak kepada
Direksi/Konsultan Pengawasuntuk memerintahkan pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang
menutupi tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan yang terdahulu dengan resiko pembongkaran dan
pemasangannya kembali menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima dari pihak Direksi/
Pengawas) dan Direksi/Konsultan Pengawas tidak mengambil langkah untuk menyelesaikan
pemeriksaan tersebut dalam jangka waktu 2 hari kerja sejak laporan disampaikan, maka Kontraktor
berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan serta menganggap Direksi/Konsultan Pengawas telah
menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/Konsultan Pengawas terhadap suatu pekerjaan, tidak
melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan
Dokumen Pelaksanaan atau Kontrak Pekerjaan.
2.14 PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Direksi/Konsultan Pengawas berhak mengeluarkan instruksi agar Kontraktor membongkar
pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan untuk diperiksa, atau mengatur untuk
mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan, baik pekerjaan yang sudah maupun yang belum
dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Kontraktor untuk disesuaikan
dengan kontrak.
2. Direksi/Konsultan Pengawasdi perbolehkan (secara adil) mengeluarkan perintah yang menghendaki
pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
2.15 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang diterimanya dan
gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian –
bagian menurut semua persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik. Kontraktor
selanjutnya wajib pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan
18
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
pekerjaan atau memakai bahan yang tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan
jelas dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan tertulis dari
Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga
yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan
pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah tidak sah dan
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
2.16 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
2.16.1 Dokumen Terlaksana.
1) Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (As Built Drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
dilaksanakannya.
2) Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3) Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
4) Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak
yang secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen
Terlaksana ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan
yang mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
19
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat
Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor
tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen
Terlaksana tanpa izin dari Direksi Pengawas.
2.16.2 Penyerahan
Pekerjaan dianggap sudah selesai (100%) jika sudah dilakukan commissioning test / pengujian
bersama.
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
1) 2 Set Dokumen Terlaksana.
2) Untuk peralatan / perlengkapan :
a. 2 Set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan
(Maintenance Manual).
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3) Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orsinil.
b. Minimum 1 kunci duplikat.
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
4) Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal
Pajak dan lain-lain)
5) Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
6) Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
20
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
BAB III
3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1.1 Penjagaan, Pemagaran Sementara & Papan Nama
1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan
petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/arus kendaraan keluar/masuk proyek.
2. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka Kontraktor diwajibkan terlebih
dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaaan yang akan dilakukan.
3.2 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
3.2.1 Lingkup Pekerjaan
- Menyediakan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS ini dengan hasil yang baik dan
sempurna.
- Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan SMK3, yang tercantum dalam
pekerjaan persiapan, bilamana tidak tercantum pada item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap
merupakan kewajiban dari penyedia jasa.
- Penetapan biaya SMK3 dalam Rencana Anggaran Biaya adalah sesuai dengan analisa
identifikasi resiko dan jumlah pekerja normal dalam pelaksanaan konstruksi. Bilamana
terdapat kekurangan kuantitas dan item dalam Rencana Anggaran Biaya maka menjadi
tanggungan Penyedia jasa
- Alat pelindung diri (APD) seperti helem, rompi, kacamata, sepatu safety, masker medis, dsb,
adalah barang baru.
- Kegiatan SMK3 harus dilaksanakan dan dievaluasi setiap minggu dan dilaporkan sebagai
laporan yang wajib dipertanggung jawabkan oleh Kontraktor.
- Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman dan tidak
ada kecelakaan kerja maupun pihak lain yang berada dilokasi proyek yang terjadi di
lingkungan proyek
3.2.2 Standart & Persyaratan
Standart dan Persyaratan yang berlaku mengikuti :
1. Undang Undang no 2 th. 2017 mengenai Jasa Konstruksi
21
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
3. Peraturan Menteri PU Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan umum.
4. Peraturan Menteri PU No 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan
Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
5. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 14/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen
Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2019.
6. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya
Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
7. Instruksi Menteri PUPR Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) Dalam Penyelenggaraan Konstruksi.
3.2.3 Identifikasi Bahaya Dalam Pelaksanaan Proyek
Kontraktor sebelum bekerja wajib menyampaikan Safety plan, safety plan adalah rencana
pelaksanaan K3 yang wajib dilakukan yang bertujuan agar dalam pelaksanaan nantinya proyek
akan berlangsung aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga menghasilkan produktivitas
kerja yang tinggi. Safety Plan berisi :
1. Identifikasi dan penetapan isu-isu eksternal dan internal
2. Identifikasi dan penetapan kebutuhan dan harapan pihak yang berkepentingan
3. Identifikasi bahaya serta penilaian risiko dan peluang keselamatan konstruksi. Risiko yang
dimaksud adalah risiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan Ahli K3 Konstruksi
dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas atau
segmentasi pasar jasa konstruksi
4. Identifikasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan lainnya
5. Perencanaan pengendalian resiko
Berikut ini adalah tabel risk assesment dengan beberapa contoh pekerjaan yang akan dilakukan
pada lokasi proyek dan identifikasi jenis bahaya dan resikonya :
JENIS RENCANA MITIGASI
IDENTIFIKASI RESIKO
PEKERJAAN TINDAKAN PERALATAN K3
Pemasangan - Bekerja Periksa kekuatan semua - Helm, rompi, sepatu
plafond diketinggian,bahaya peralatan bekerja, ke safety, kacamata safety
jatuh dari ketinggian stabilan perancah - Hard barrier
22
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
- Pelindung lokasi kerja,
safety net
- Rambu-petunjuk,
lokalisasi area bekerja
3.2.4 Alat Pelindung Diri (APD)
APD atau Alat Pelindung Diri merupakan suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk
melindungi tenaga kerja yang berfungsi untuk memproteksi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi
bahaya di tempat kerja dan penyakit akibat kerja. Penggunaan alat pelindung diri di Indonesia
seringkali dianggap tidak penting oleh sebagian para pekerja, karena kesadaran dan kedisiplinan
para pekerja masih tergolong rendah. Meskipun secara teknis APD tidaklah sempurna dapat
melindungi tubuh, akan tetapi dapat mengurangi tingkat keparahan dari kecelakaan yang terjadi.
Tujuan penggunaan alat pelindung diri (APD) adalah untuk melindungi tubuh dari cedera atau
bahaya pekerjaan yang dapat menyebabkan kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja.
Sehingga penggunaan alat pelindung diri bermanfaat bukan untuk menjaga keselamatan pekerja itu
sendiri tetapi juga bagi orang di sekelilingnya. Berikut ini manfaat penggunaan APD :
1. Mengontrol pajanan suatu sumber bahaya di tempat kerja.
2. Memberikan suasana kerja yang menunjang rasa aman bagi pekerja. Dengan kondisi
lingkungan yang sehat dan nyaman tersebut bisa meminimalisir kelelahan tenaga kerja yang
merupakan faktor risiko terjadinya kecelakaan kerja.
Adapun rincian dan kegunaan dari alat pelindung diri adalah
- Alat Pelindung Kepala
Pelindung kepala / Safety Helmet berfungsi melindungi kepala dari benda keras, pukulan
dan benturan, terjatuh dan terkena arus listrik. Helm pelindung harus terbuat dari bahan yang
keras, cukup tebal dan terdapat tali pengikat helm.
- Pelindung Muka dan Mata (Face Shield)
Face Shield berfungsi melindungi muka dan mata dari percikan bendabenda kecil, lemparan
benda-benda panas, pengaruh cahaya, serta melindungi muka dari pengaruh radiasi
tertentu. Selain face shield,APD lain bisa menggunakan kacamata/gogle untuk melindungi
mata.
- Pelindung Telinga
Untuk melindungi telinga dari suara yang terlalu bising digunakan 2 macam APD yaitu :
a. Ear Plug(sumbat telinga), merupakan APD yang berfungsi melindungi telinga dari
suara-suara yang terlalu bising.
23
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
b. Bahan ini bisa terbuat dari karet, plastik keras, plastik yang lunak, lilin, dan
kapas.Pada umumya jenis karet dan plastic lunak yang sering digunakan,karena bisa
menyesuaikan dengan bentuk lobang telinga.
c. Ear Muff (tutup telinga), mempunyai fungsi yang sama dengan ear plug.Ear muff
berbentuk seperti headset.
- Pelindung Pernafasan
Masker Pernafasan digunakan pada saat fogging dan pekerjaan berdebu. Tujuan masker
adalah mencegah masuknya debu dan udara kotor ke pernafasan. Umumnya masker yang
digunakan berbahan kain, tapi jika memasuki area yang banyak mengandung debu partikel
logam serta gas yang berbahaya harus menggunakan masker jenis repirator.
Masker Respirator , mempunyai fungsi yang sangat vital dalam menjaga udara yang masuk
ke paru paru pekerja dari timbulnya penyakit radang pernafasan dan bisa berakibat
kematian.
- Pelindung Tangan
Sarung Tangan berfungsi untuk melindungi keselamatan tangan dari benda
panas,mengurangi cidera akibat benturan benda keras.
Ada berbagai macam sarung tangan berdasarkan bahannya, yaitu:
a. sarung tangan berbahan kulit untuk pekerjaan pengelasan, pemotongan,
penyambungan tali baja, serta yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi
b. Sarung tangan berbahan vinyl untuk pekerjaan dengan zat kimia.
c. Sarung tangan berbahan karet untuk pekerjaan listrik. d. Sarung tangan berbahan
kain untuk pekerjaan ringan.
- Pelindung Kaki
Safety Boot (sepatu safety) untuk melindungi keselamatan kaki dari benturan benda keras
serta mengurangi resiko dari tertimpa dan kejatuhan benda keras lainnya. Ada berbagai
macam sepatu safety, yaitu:
a. Safety shoes dengan bahan kulit untuk pekerjaan berat dan rawan benturan.
b. Rubber boot dengan bahan karet untuk pekerjaan daerah basah.
c. Electrical shoes dengan bahan karet untuk pekerjaan listrik.
- Pelindung Badan
Ada 2 macam APD yang termasuk dalm alat pelindung badan,yaitu:
a. Full Body Harness
Body Harness adalah alat pelindung diri yang wajib digunakan untuk pekerjaan pada
ketinggian di atas 1,5 m. Tujuannya adalah melindungi diri dari kemungkinan jatuh
atau terpeleset.
b. Rompi
24
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
Rompi digunakan untuk melindungi badan. Selain itu, garis yang ada di rompi
schotlite juga merupakan tanda supaya pekerja terlihat di kondisi ruangan yang
minim cahaya.
3.2.5 Bahaya Limbah B3 (Bahan Berbahaya Dan Beracun)
Berikut ini adalah ringkasan penanganan limbah B3 :
Spesifikasi
Pekerjaan Dampak Penanganan
Material
Pekerjaan Thinner Panas ditangan, Memakai sarung tangan dan kaca mata
Waterproofing, Cat pedih di mata pelindung. Sisa material dikumpulkan
Interior dan Cat dalam satu tempat kshusus untuk B3
Eksterior
Cat waterprofing, Berbau, Memakai sarung tangan dan masker.
cat interior dan cat mengganggu Sisa material dikumpulkan dalam satu
eksterior pernapasan tempat kshusus untuk B3, yang akan
dibuang di TPA B3
Pekerjaan Kusen Serbuk alumunium Luka tangan Memakai sarung tangan, kaca mata dan
Alumunium masker. Sisa material dikumpulkan
dalam satu tempat kshusus untuk B3,
yang akan dibuang di TPA B3
3.2.6 Kebersihan Harian, Pembersihan Lokasi Proyek
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap kebersihan
proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan pengaruhnya lingkungan dan bahwa
semua penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan yang berhubungan dengan polusi
lingkungan dan perlindungan lahan serta lintasan air disekitarnya dengan memperhatikan:
1. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan setelah
jam kerja.
2. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan membahayakan
akses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
3. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkan dan
dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
4. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadwal dan pembersihan yang rutin
5. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera dibersihkan
6. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol, potongan
logam yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.
25
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
7. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan
penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerilkil dan
harus menutupi truk angkutan dengan terpal.
8. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak berlebihan,
agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya dikembalikan ke
gudang umum).
9. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi proyek
dengan persetujuan Direksi Pengawas.
3.2.7 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.2.7.1 Pengendalian Resiko
Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat
pada kerugian. Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya
dan peluang terjadinya kejadian tersebut.
Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai berikut:
1. Jatuh
2. Tertimpa benda jatuh
3. Menginjak, terantuk, dan terbentur
4. Terjepit, terpotong dan terperangkap
5. Kontak suhu tinggi/terbakar
6. Kontak aliran listrik
7. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)
Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara berkerja yang
memperhatikan :
a. Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
b. Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan tersebut.
c. Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
d. Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya bagi
pekerja maka Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang
membantu mengingatkan Pekerja saat melakukan pekerjaannya.
2. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan lokasi
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
26
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
3. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau sumber api
maka Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam Api Portable.
4. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda tangani oleh
Direksi Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja dari Direksi
Pengawas:
1. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong
2. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan langsung
dengan jalan raya yang sedang digunakan
3. Menggunakan bahan kimia berbahaya
4. Menggunakan bahan mudah terbakar
5. Menggunakan bahan mudah meledak
6. Bekerja berhubungan dengan listrik
7. Bekerja dengan cara menyelam
8. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
9. Memindahkan barang/benda berat
10. Pekerjaan pembongkaran
11. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas
12. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
13. Bekerja di ketinggian
3.2.7.2 Pengendalian Resiko
1. Bedeng pekerja
Kontraktor wajib menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek untuk tempat
tidur, istirahat, tempat ganti pakaian dan penyimpanan pakaian yang aman. Ukuran
bedeng yang cukup nyaman bagi Pekerja dilengkapi dengan MCK dan Tempat
memasak yang aman Lokasi bedeng pekerja wajib mendapat persetujuan dari
Direksi Pengawas.
2. Air minum
Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
3. Air bersih dan MCK
Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi menjaga
kebersihan dan sejumlah Toilet yang memadai bagi jumlah pekerja yang ada.
4. Tempat memasak, Kantin Pekerja.
Tempat memasak dan kantin pekerja berada diluar lokasi proyek. tidak diijinkan
memasak dilokasi Proyek Konstruksi.
27
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
5. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja mengandung
resiko untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai dengan berat), berbagai
upaya pencegahan dilakukan supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu,
keterampilan melakukan tindakan pertolongan pertama tetap diperlukan untuk
menghadapi kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat
kerja harus memiliki petugas P3K (First Aid), atau setidaknya setiap karyawan
memiliki keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama ketika terjadi
kecelakaan kerja maupun kegawatan medic.
3.2.7.3 Alat Pelindung Diri
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja maupun Tamu
yang dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan keselamatan kerja yang
berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung proyek dari
kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes sedangkan
APD lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:
1. Helmet:Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda, benturan benda
keras, diterpa panas dan hujan
2. Safety Shoes:Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung benda
keras, tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur, disesuaikan
dengan jenis bahayanya
3. Safety Glasses:Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel
beterbangan, serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya
4. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang menyakitkan terlalu
lama, dengan batas kebisingan diatas 85 db.
5. Masker Mulut/hidung/oksigen :Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan
bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar oksigen kurang.
6. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic: Melindungi tangan dari bahan kimia yang
korosif, benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan, tersengat listrik
7. Safety belt/ harness: Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja diatas 2
meter dan sekeliling bangunan.
8. Rompi Pelindung dengan Scotchlight: untuk membatu visibilitas pengguna disaat
malam ataupun di tempat gelap.
28
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
9. Jaket pelampung Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam, tidak dapat
berenang Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI. Selama
bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan lengan dan
celana panjang.
3.2.7.4 Rambu – Rambu dan Tanda Bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa gambar
piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan agar setiap Pekerja
selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.
1. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan atau
untuk memberi informasi
2. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
3. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran
4. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 secukupnya
untuk hal-hal tersebut diatas.
3.2.7.5 Pencegahan Kebakaran
Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa, peralatan
produksi, proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan menghentikan
proses konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang sangat besar.
Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya penanggulangan
kebakaran.
1. Pengendalian setiap bentuk energi;
2. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
3. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
4. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
5. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
6. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat
kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau
tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya yang pengendalian setiap bentuk energi :
1. Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di tempat kerja/ perusahaan
baik berupa peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan yang dapat
29
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
menimbulkan timbulnya proses kebakaran (pemanasan, percikan api, nyala api atau
ledakan);
2. Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran berdasarkan
peraturan perundangan atau standar teknis yang berlaku. Pada Lokasi proyek tidak
diijinkan sama sekali untuk Merokok.
3.2.7.6 Ringkasan Bahaya Limbah B3
Berikut ini adalah ringkasan penanganan limbah B3:
3.2.7.7 Asuransi
1. Construction’s All Risk (CAR)
a. Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama Pemilik, Kontraktor diwajibkan
mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko (Construction’s all risk atau
Erection all risk) termasuk Third-Party Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan
kerusakan akibat kebakaran, petir, ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air
30
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
atau pipa, gempa bumi, kejatuhan benda terbang, huru hara serta
kecelakaankecelakaan robohnya bangunan akibat kesalahan teknis.
b. Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai borongan pekerjaan
meliputi semua pekerjaan yang telah dilaksanakan, bahan-bahan bangunan dan
perlengkapan bangunan yang belum terpasang yang direncanakan untuk
pekerjaan tersebut, tetapi tidak termasuk peralatan-peralatan, milik Kontraktor
atau Sub Kontraktor.
c. Besarnya nilai pertanggungan Third Party Liability (TPL) senilai
Rp........................................................ (.....................................................). atau
senilai yang disebutkan dalam kontrak Pengasuransian itu harus oleh
Perusahaan Asuransi yang disetujui Pemilik.
d. Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama berlakunya Surat
perjanjian Kontraktoran termasuk perpanjangan waktu yangmungkin diberikan.
e. Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor harus segera
memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau memperbaiki semua
pekerjaan yang rusak atau hilang, membersihkan segala puing yang ada dan
menyelesaikan pekerjaan sampai selesai menurut surat Perjanjian Pekerjaa
Konstruksi. Dalam hal demikian Kontraktor hanya berhak menerima
penggantian biaya sejumlah yang diganti oleh asuransi.
2. Asuransi Pekerja Konstruksi
Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan termasuk
personil Sub Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan keehatan yang mungkin
terjadi selama waktu pelaksanaan Konstruksi. Asuransi untuk personil Kontraktor harus
dapat digabung dalam satu paket polis asuransi ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi
lainnya.
3.2.7.8 Pencegahan Infeksi
Resiko infeksi dari pekerjaan konstruksi bisa berasal dari debu yang berasal dari kegiatan
konstruksi, untuk menghilangkan dampak yang dapat ditimbulkan kepada pasien OK pada
kegiatan operasi pada pelayanan pasien. Maka pihak kontraktor wajib melakukan Tindakan
antara lain :
1. Pintu masuk pada ruang OK diberi tutup plastik dan dipastikan harus kedap.
2. Selanjutnya ditutup menggunakan gypsum dan di sealer menggunakan cornice agar
debu akibat pekerjaan konstruksi tidak keluar.
3. Akses linen kotor juga harus ditutup juga harus ditutup dengan menggunakan bahan
dan Langkah yang sama dengan ruang OK.
4. Pekerja dilarang keluar dari area konstruksi yang telah di sepakati bersama.
31
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
5. Semua harus dipastikan oleh User, PPI, dan Tim Teknis sebelum pekerjaan konstruksi
dilaksanakan.
6. Untuk mengantisipasi adanya debu, pihak penyedia harus menyediakan exhaust fan
untuk menghindari debu masuk
7. Untuk mengurangi resiko terjadinya debu, area pekerjaan harus dibasahi terlebih
dahulu.
3.3 Penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang merupakan komitmen dari penyedia jasa
(kontraktor) dalam penjaminan keselamatan konstruksi dalam proyek yang ditangani, wajib untuk
memenuhi regulasi yang sudah ditetapkan. Dalam lingkup Kementerian PUPR sejak tanggal 23
Desember 2019 telah terbit Peraturan Menteri PUPR No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi sebagai pengganti Peraturan terdahulu yaitu Permen PUPR No
05/PRT/M/2014. Perkiraan biaya penerapan SMKK ini minimal mencakup 9 (sembilan) komponen yaitu:
1. penyiapan RKK; sosialisasi,
2. promosi, dan pelatihan;
3. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
4. asuransi dan perizinan;
5. Personel Keselamatan Konstruksi;
6. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
7. rambu-rambu yang diperlukan;
8. Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi, dan
9. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi
3.3.1 Format RKK Konsultansi Konstruksi Pengawasan
Format RKK pada tahap pemilihan Konsultansi Konstruksi Pengawasan/Manajemen
Penyelenggaraan Konstruksi sudah harus mengikuti persyaratan dalam SMKK yaitu sebagai
Informasi Terdokumentasi. Susunan dokumen RKK terdiri dari:
a. Cover Dokumen
b. Halaman Pengesahan
c. Halaman Daftar Isi
d. Halaman Uraian dan Penjelasan RKK
3.4 PEKERJAAN PEMBONGKARAN & PEMBERSIAN
3.4.1 Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak
pada daerah pembangunan.Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran yang
ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta pengamanan
32
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada.Pengamanan barang hasil bongkaran
bangunan existing (yang masih dimanfaatkan atau bernilai )merupakan tanggung jawab
Kontraktor sebelum diserahkan kepada Pihak yang berwenang Sedangkan untuk material
yang tidak dapat dimaanfaatkan atau tidak bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan
pembersihan dan pengangkutan bahan-bahan bongkaran tersebut keluar dari lapangan
pekerjaan.
2. Kecuali ditentukan lain olehDireksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas (tertulis),
maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan pengangkutan bahan- bahan
bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
3.4.2 Pelaksanaan
1. Sebelum memulai,Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-
kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan izin-izin
yang diperlukan untuk bekerja.
2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan
pembongkaran kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk
disetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan tindakan-
tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan mengganggu
kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan yang perlu guna
menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa sehingga
tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua kerugian pihak
lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus terpasang
kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih
dan bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk
pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.
3.4.3 Hasil Bongkaran
1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan dimanfaatkan
kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai
kopensasi biaya pembongkaran/pemasangan, atau pekerjaan tambahan lainnya, untuk
hal tersebut bahan hasil bongkaran yang berharga harus ditata supaya mudah didata,
sedang untuk bahan tidak berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan sesuai arahan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas (tertulis).
33
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen besar yang
nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata sesuai persetujuan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
34
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
BAB IV
4
PEKERJAAN STRUKTUR
4.1 PEKERJAAN BETON BERTULANG
4.1.1 Pekerjaan Begesting
4.1.1.1. Umum
- Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara struktur baik
kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan. Acuan merupakan
suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur beton agar sesuai
gambar rencana.
- Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini. Kontraktor
dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh
Direksi/Pengawas. Didalam penawarannya Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan
yang ditentukan didalam spesifikasi.
- Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam struktur
beton.
- Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan harus
dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna,
sehingg bebas dari kebocoran. Semua pengikat acuan (ties) harus dilengkapi dengan
material tertentu seperti water haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu dengan
struktur beton.
4.1.1.2. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan seperti release agent,
pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan sebagai
cetakan beton sesuai dengan gambar – gambar konstruksi dan gambar – gambar
disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat – syarat
pelaksanaan, secara aman dan benar.
b. Detail – detail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang ditawarkan
didalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan material acuan yang
khusus untuk menghasilkan ditail khusus
c. Standar Yang Dipakai
Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
35
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
- Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991-03)
- Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia Untuk Gedung 1983
- Pedoman Perencanaan Untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang Untuk Gedung 1983
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI – 1982)/NI – 3
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI – 8
- Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013 – 81)
- Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052 – 80)
- ASTM C – 33 Standard Specification for Concrete Agregates
- Baja Tulangan Beton (SII 0136 – 84)’
- Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784 – 83)’
- American Socicty for Testing and Material Setempat (ASTM)
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat
- Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
bangunan Rumah dan Gedung (SKBI – 2.3.5.3.1987 UDC:699.81:624.04)
- Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung SNI 03 –
1727 – 1989.
- Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03 – 1729 – 2002.
- Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03 – 2847 – 2002.
- Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03 – 1726
– 2002.
4.1.1.3. Persyaratan Bahan
Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton, baja, pasangan bata yang
diplester, Polywood yang dapat dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunanaan
acuan siap pakai produksi pabrik tertentu diizinkan untuk dipergunakan, selama dapat
disetujui oleh Direksi Pengawas. Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi
perubahan bentuk/ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat
dari baja lebih disukai, walau penggunaan material penyanggah dari kayu dapat
diterima. Bahan dan ukuran kayu yang digunakan harus mendapatkan persetujuan
Direksi. Sebagai acuan samping dari beton tersebut dapat menggunakan pasangan
batu kali , batu bata atau material lain yang disetujui Direksi. Untuk elemen beton
tertentu seperti kolom bulat disarankan menggunakan acuan baja.
4.1.1.4. Syarat – Syarat Pelaksanaan
36
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
1. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga
mampu memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa
mengalami deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat
stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari L/360 bentang. Peninjauan terhadap
kemungkinan beban diluar beban beton juga harus dipertimbangkan, seperti
kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan
perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada
Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan
dilakukan.
2. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran
bersih penampang beton, tidak termasuk plester/finishing. Tambahan elemen
tertentu seperti bentuk/profil khusus yang tercantum didalam gambar arsitektur
juga harus dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
3. Gambar Kerja.
Kontraktor harusmembuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa yang
dilakukannya. Gambar kerja jtersebut harus lengkap disertai ukuran dan ditail-ditail
sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Direksi Pengawas
untuk persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak dipernankan
untuk memulai pembuatan acuan dilapangan.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas
kekuatan, kekakuan dan nstabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun
kekeliruan yang mengakibatkan timbulnya biaya tamabh, maka semua biaya
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Acuan harus dibuat sesuai dengan
yang dibuat didalam gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar
kerja harus segera dibongkar.
5. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi
Pengawas berhak untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang
dianggap tidak/ kurang sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa
sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
37
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
7. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya
tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
8. Jumlah Pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali ditentukan lain
oleh Direksi. Acuan yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian
rupa sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih dan bersih.
9. Akurasi.
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/
kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam
spesifikasi ini.
10. Sistim Pengaliran Air.
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran . Harus
dipersiapkan sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan,a
air dapat mengalir ketempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air.
Acuan harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau
hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan
tidak tergoyang.
11. Ikatan Acuan di Dalam Beton.
Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian dan mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga bila acuan dibongkar
kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.
12. Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan
acuan yang menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent
berpengaruh pula pada warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan
penggunaannya harus dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran beton harus
diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar pelaksanaan tidak merusak
penampilan beton exposed tersebut . Merk dan jenis relesae agent yang telah
disetujui bersama. Tidak boleh diganti dengan merk jenis lain. Untuk itu Kontraktor
harus memberitahukan terlebih dahulu nama perdangan dari release agent
tersebut, data bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan
mentah utamanya, cara-cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain
yang dianggap perlu untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi.
13. Bukaan Untuk Pembersihan
38
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau
dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
14. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus mengggunakan steger besi
(scaffolding) . Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar
mudah diperiksa oleh Direksi.
15. Persetujuan Direksi.
Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari
Direksi dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus
mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi.
16. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan pelat,
harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi % Tehadap Bentang
Ditengah Bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
17. Pembongkaran Acuan
Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban –beban
pelaksanaannya. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu
sbb:
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton (tiang penyangga tidak
21 hari
dilepas)
Tiang-tiang penyangga plat 21 hari
Tiang-tiang penyangga balok-balok 21 hari
waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban
rencana. Untuk mempercepat waktu pembongkaran. Kontraktor dapat
merencanakan dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan digunakan,
dan usulan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas.
Tidak ada biaya tambah untuk hal tersebut. Semua akibat yang timbul akibat
usulan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu
secara tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.
39
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
5.1.2 Pekerjaan Beton Bertulang
5.1.2.1 Umum
Semua beton non struktural dengan tambahan ketentuan bahwa semua unsur struktur
yang berhubungan dengan air, campuran betonnya harus kedap air, dsb.
5.1.2.2 Lingkup Pekerjaan
1. Persyaratan Bahan
a. Semen
Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen
yang telah ditentukan dalam SII 0013 – 81 dan harus memenuhi persyaratan
yang telah ditetapkan dalam standart tersebut. Semua yang akan diapaki
harus dari satu merk yang sama dan dalam keadaan baru. Semen nyang
dikirim semen harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus terbungkus
dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat .
Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik , tidak lembab
dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan
yang tidak diinginkan . Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 zak
. Sistim penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen
tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya dan
rusak akibat salah penyimpanan, seperti membantu, tidak diizinkan untuk
dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan
paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
b. Agregat
Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu
agregat kasar atau batu pecah dan agregat halus atau pasir beton. Kedua
jenis agregat ini disyaratkan berikut ini :
- Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar
(batu pecah mesin) harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang
samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat, atau ¾ jarak
bersihminimum antar batang tulangan , berkas batang tulangan atau
tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara
keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar
tidak terjadinya sarang kerikil atau riongga dengan ketentuan sebagai
berikut :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 31.50 mm 0
40
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
Ayakan 4.00 mm 90 - 98
Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01 - 10
- Agregat halus harus terdiri dari butir – butir yang bersih, tajam dan bebas
dari bahan-bahan organik, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur
harus lebih kecil dari 4 % berat. Sagregat halus harus terdiri dari butir-
butir beraneka ragam besarnya dan apabila diayak harus memenuhi
syarat sbb :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 4.00 mm > 02
Ayakan 1.00 mm > 10
Ayakan 0,25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan
dalam spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal,
maka kontraktor wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada
Direksi Pengawas. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang
keras permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi
pencampuran dengan tanah.
c. Air Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang
dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum
umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada laboratorium
yang disetujui oleh Direksi. Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi
syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencari air yang memadai
untuk itu.
d. Besi Beton
Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi
beton ulir (Fy : 400) untuk tulangan utama, sedang besi beton berdiameter
sama atau lebih kecil 12 mm menggunakan besi beton polos, (Fy : 240). Agar
diperoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-
syarat berikut :
- Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat dan tidak cacat
- Mutu sesuai dengan yang ditentukan
- Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan
toleransi
e. Admixture (Bahan Tambahan)
41
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk
memperbaiki sifat suatu campuran beton. Jenis, jumlah bahan yang
ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan
melalui hasil hasil uji dengan dengan menggunakan jenis semen dan agregat
yang akan dipakai pada proyek ini . Bahan campuran tambahan yang
berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau
mempercepat penguatan atau pengerasan beton harus memenuhi
“Specifikation for Chemical Admixtures for Concrete” (ASTM C – 494) atau
memenuhi standar Umum Bahan Bangunan Indonesia.
f. Kualitas Beton
Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus
dibuktikan dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor
harus melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan
yang berlaku dengan mengadakan trial mix di laboratorium yang disetujui oleh
Direksi. Jika tidak ditentukan secara khusus, maka untuk lantai kerja, kolom
praktis, ring balk, lantai kerja dan beton non struktur lainnya harus
menggunakan beton Mutu K – 100, sedangkan untuk beton structural
menggunakan beton Mutu Fc 25 MPa
g. Desain Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang
dihasilkan memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik,
sehingga beton mudah dituangkan kedalam acuan dan kesekitar besi beton,
tanpa menimbulkan segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara
kelebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang
ingin dicapai.
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus, maka
harus dipenuhi syarat pada pedoman Beton Indonesia.
Ketentuan minimum untuk beton kedap air sebagai berikut :
Faktor Air Semen Jumlah semen
Jenis Struktur Kondisi Lingkungan
Maksimum Minimum (kg/m3)
Beton Bertulang Air tawar / payau 0.50 290
Air laut 0.45 360
Kontraktor harus menyerahkan mix – design yang diusulkan kepada direksi
untuk mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air, maka
jumlah semen minimum harus sesuai dengan yang disyaratkan.
2. Pengujian Bahan
42
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
a. Umum
- Kontraktor harus bertaggung jawab untuk melaksanakan segala
pengujian termasuk mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah
sesuai yang disyaratkan. Kontraktor harus menyerahkan hasil
pengujiannya setelah hasil uji diperoleh untuk persetujuan oleh Direksi.
- Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat maka kontraktor
harus melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan
selanjutnya mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh
hasil yang diinginkan.
- Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai
dengan pengarahan Direksi Pengawas.
- Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan,
Kontraktor harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik,
dimana pengujian dilakukan secara berkala, dengan cara pengujian
sesuai dengan spesifikasi ini. (optional)
b. Laboratorium Penguji
Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu
laboratorium penguji untuk melaksanakan pengujian material yang akan
digunakan pada proyek ini. Laboratorium ini bertanggung jawab untuk
melakukan semua pengujian dengan spesifikasi ini. Kecuali ditentukan lain,
Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji di lapangan seperti tersebut
berikut ini seperti pada poin 3, beserta tenaga ahli yang menguasai
bidangnya.
- Alat penguji agregat kasar dan agregat halus
- Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
- Alat pengukur kekentalan beton (slump)
- Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk merawat benda
uji pada temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
- Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang tersebut diatas
harus disiapkan pada pabrik beton readymix.
c. Pengujian Agregat
Kontraktor harus melakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut
:
- Sieve analysis
- Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain
- Pengujian unsur organis
43
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
- Pengujian kadar clorida dan sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Direksi manajemen
Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan poin – poin diatas dengan
pengujian kadar air dari setiap jenis agregat harus dilakukan terhadap
contoh untuk setiap trial mix.
d. Benda Uji Agregat
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan digunakan
untuk menghasilkan beton seperti yang disyaratkan. jumlah minimum untuk
pengujian agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut
:
Tipe Pengujian Minimum Satu Contoh
Sieve analysis Setiap minggu
Moistur content Setiap minggu
Clay,silt dan kotoran Setiap hari
Kadar organis Setiap minggu
Kadar clorida dan sulfat Setiap 500 m3 beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak memuaskan,
maka Direksi Pengawas berhak untuk meminta pengujian tambahan dengan
beban biaya Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat
dikurangi jika hasil diperoleh ternyata memuaskan.
3. Pengujian Beton
a. Benda Uji Beton
Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal pengecoran,
lokasi pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan. Benda uji harus
diambil dari mixer, atau dalam hal menggunakan beton readymix, maka benda
uji harus diambil sebelum beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai dengan
yang disyaratkan oleh Direksi Pengawas.
b. Jumlah Benda Uji Beton
Pada awal pelaksanaan, harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton
dan jenis peruntukan beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 30 benda
uji yang pertama. Benda uji harus berbentuk kubus berukuran 15 cm x 15 cm
x 15 cm. Benda uji bentuk lainnya dapat digunakan jika disetujui oleh Direksi
Pengawas. Selanjutnya pengambilan benda uji sebanyak 2 (dua) buah
44
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
dilakukan setiap 5 m3 beton. Benda uji tersebut ditentukan secara acak oleh
Direksi dan harus dirawat sesuai dengan persyaratan. Jumlah benda uji beton
untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton yang dituang pada satu hari harus
diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali pengambilan contoh beton
harus dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat tekan adalah
hasil rata-rata dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji pada umur beton yang
ditentukan, yaitu umur 7 haris dan 28 hari. Jika hasil uji beton kurang
memuaskan, maka Direksi dapat meminta jumlah benda uji yang lebih besar
dari ketentuan diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap mutu beton
adalah :
Waktu Perawatan (Hari)
Jumlah Minimum
Jenis Struktur
Benda Uji
3 7 28
Beton Bertulang 4 - 2 2
Beton Pratekan 6 2 2 2
c. Laporan Hasil Uji
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium
penguji untuk disahkan oleh Direksi. Laporan tersebut harus dilengkapi
dengan perhitungan tekanan beton karakteristik.
d. Standart Deviasi
Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdarakan jumlah 30 buah hasil
tes kubus. Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari
30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel
berikut :
Jumlah Benda Uji (N)-buah Faktor Pengali - S
<15 1.16
20 1.08
25 1.03
>30 1.00
e. Kuat Tekan Rata – Rata (Fc’r)
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menetukan proporsi campran
beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula berikut ini : Fcr =
fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
45
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
f. Kuat Tekan Sesunguhnya
Tingkat kekuatan suatubeton dikatakan tercapai dengan memuaskan, jika
kedua syarat berikut dipenuhi :
- Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yang masing – masing terdiri
dari 4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (Fc’ + 0.82 N)
- Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata – rata dari 2 benda uji) mempunyai
nilai ibawah 0.85 fc’
- Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka harus
diambil langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan
berikutnya.
g. Pengujian Tidak Merusak
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat
dipenuhi, maka jika diminta oleh Direksi/Pengawas. Kontraktor harus
melaksanakan pengujian yang tidak merusak yang dapat terdiri dari hammer
test, pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan
secara khusus dengan melihat kasus per kasus.
h. Pengujian Besi Beton
Sebelum besi beton dipesan, Kontraktor wajib mengambil benda uji besi beton
masaing – masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai diameter
dan mutu yang akan digunakan. Selanjunya benda uji besi beton harus
diambil dengan disaksikan oleh Direksi Pengawas sebanyak 2 buah untuk
setiap 20 ton untuk masing-masing diameter besi beton. Uji besi beton terdiri
dari uji tarik dan ulir lentur. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakukan
setiap saat bilamana dipandang perlu oleh Direksi. Contoh besi beton yang
diambil untuk pengujian tanpa disaksikan Direksi tidak diperkenankan dan
hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung Kontraktor. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang
menunjukkan tanggal pengiriman, lokasi terpasang bagian struktur yang
bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat. Jika akibat suatu alasan,
seperti hasil uji yang kurang memuaskan, maka Direksi berhak untuk meminta
pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan diatas, dengan
beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
i. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari
laboratorium penguji untuk diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut
46
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
harus dilengkapai dengan kesimpulan apakah kualitas besi beton tertsebut
memenuhi syarat yang telah ditentukan.
4.1.2.3 Syarat – Syarat Pelaksanaan
1. Umum
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan –
ketentuan yang disyaratkan, antara lain, mutu dan penggunannya selama
pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
berpengalaman, termasuk tenaga ahli untuk acuan/bekisting, sehingga sehingga
dapat mengantisipasi segala kemungkina yang terjadi. Selain itu, Kontraktor wajib
menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga sudah paham dengan
pekerjaan yang sedang dilaksanakan utamanya pada saat dan setelah
pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus
mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan.
Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus
mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Direksi. Jika dipandang perlu,
maka Direksi/Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk
Kontraktor untuk membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua
biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor.
2. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara
khusus adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump
beton adalah 16 – 18 cm lebih besar dari 12 cm (disesuaikan dengan bab
pengecoran bored piled, Pondasi). Cara uji slump sebagai berikut, Beton diambil
sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (begisting). Cetakan slump
dibasahkan dan ditempatkan diatas permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai
kurang lebih sepertiganya.Kemudian beton tersebut ditusuk - tusuk 25 kali dengan
besi beton diameter 16 mm, panjang 30 cm dengan ujung yang bulat. Pengisian
dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan
ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan
dibawahnya. Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-
lahan dan diukur penurunnannya.
3. Persetujuan Direksi / Team Teknis
47
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas. Laporan harus diberikan
kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan. Hal – hal
khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang
berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik
dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan
untuk pemeriksaan.
4. Persiapan & Pemeriksaan
Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin tertulis dari
Direksi. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi tentang kesiapannya untuk
melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan minimal satu hari
sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan kesepakatan dilapangan, untuk
memungkinkan Direksi melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran
dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang memadai seperti tangga
ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar Direksi dapat memeriksa pekerjaan
secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan
untuk melakukan pengecoran. Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan
tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya Kontraktor
harus mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak
dibenarkan adanya penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali
ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas, Persetujuan untuk melaksanakan
pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabb
sepenuhnya atas ketidak sempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum
pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang akan
tertanam didalam beton sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah
dibersihkan ndari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus
dilakukan sesuai dengan persyaratan.
5. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya.
Siar pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan
struktur dapat dikurangi . Siar pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah
yang diperkirakan sebagai daerah basah, seperti toilet, reservoir dll. Jika tidak
ditentukan lain, maka lokasi siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana
gaaya geser adalah minimal, umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah
dari panjangg efektif elemen struktur .Pada pengecoran beton yang tebal dan
48
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus dipertimbangkan sedemikian
rupa, sehingga tidak menyebabkan perbedaan temperatur yang besarpada beton
yang tersebut, yang berakibat retaknya beton, disamping adanya tegangan residu
yang tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontaldan
pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis – lapis. Lokasi siar pelaksanaan
tersebut harus disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus sudah mempertimbangkan
didalam penawarannya , segala hal yang berhubungan dengan siar pelaksanaan
sepertierstop, perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan beton
agar dapat dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus
bersih dari semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan baik, dan
sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga
agregat besar menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan baik.
6. Pengakutan & Pengecoran Beton
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi
proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi
pembuatan cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat
memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi
pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-
bahan dasar pembuat beton . Pada saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar
harus kurang dari 1.50 meter. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan
antara batu pecah yang berat dengan pasta beton sehingga mengakibatkan
kualitas beton menjadi menurun . Untuk itu harus disiapkan alat bantu seperti pipa
tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga
agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran
beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan
personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan
besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat
pemadat mampu memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar perjam. Beton segar
dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga
masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan dan selam
pemadatan beton masih bersifat plastis.
7. Pemadatan Beton
a. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat
(vibrator) dengan tipe yang disetujui oleh Direksi/Pengawas. Pemadatan
49
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
tersebut bertujuan untuk \mengurangi udara pada beton yang akan
mengurangi kualitas beton. Pemadatan tersebut berkaitan dengan kelecakan
(workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan beton menjadi sangat
singkat, sehingga slump yang rendah biasanya merupakan masalah . Untuk
itu harus disediakan vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan
besarnya pengecoran yang akan dilakukan. Minimal harus dipersiapkan satu
vibrator cadangan yang akan dipakai, jika ada vibrtor yang rusak pada saat
pemadatan sedang berlangsung . Alat pemadat harus ditempatkan
sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
b. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan
balok – kolom, dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat
dan rumit, maka kontraktor harus mempersiapkan metode khusus untuk
pemadatan beton yang disampaikan kepada Direksi paling lambat 3 hari
sebelum pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada beton,
sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
c. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis,
maka beton tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi
Direksi agar retak tersebut dapat dihilangkan.
d. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain
yang dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar
antara permukaan dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan
struktur dan terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya beban
yang bekerja.
e. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang
mempunyai skala 5 s/d 100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh
tersebut sedalam 100 mm. Jika temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka
temperatur tersebut harus dicatat dengan ketelitian 1 derajat C.
8. Perawatan Beton
a. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi
kehilangan zat cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah
50
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
penguapan air dari beton pada umur beton awal dan juga mencegah
perbedaan temperatur dalam beton yang dapat menyebabkan terjadinya
keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan
begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan . Untuk itu harus
dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan
yang cepat terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan.
b. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi
dengan air bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai.
Untuk elemen vertikal seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut
harus diselimuti dengan karung yang dibasahi terus menerus selama 7 hari .
c. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka
permukaan beton harus dilindungi dengan material (antara lain sterofoam)
yang disetujui oleh Direksi, agar dapat memantulkan radiasi akibat panas.
Material tersebut harus dibuat kedap, agar kelembaban permukaan beton
dapat dipertahankan.
d. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal , beton ataupun material lain yang
sejenis, harus didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakuakan. Acuan
tersebut dihindari dari terik matahari langsung, karena sifatnya yang mudah
menyerap dan mengantarkan panas. Perlakuan yang kuarang baik akan
menyebabkan retak-retak yang parah pada permukaan beton.
e. Curing
Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan
terhadap sinar matahari dan hembusan angin kering. Semua permukaan
beton yang terlihat hams diambil tindakan sebagai berikut: :
- Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada
hari pertama harus disirami, ditutupi dengan karung basah atau digenangi
dengan air selama paling sedikit 2 minggu secara terus menerus.
- Tidak diperkenankan menaruh bahan – bahan diatas konstruksi beton yang baru
dicor (dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan
mengangkut bahan – bahan.
- Pekerjaan Sloof 15/20
- Membuat Beton Fc'20 Mpa
51
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
BAB V
5
PEKERJAAN ARSITEKTUR
5.1 PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN
5.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
2. Pekerjaan pasangan bata ringan celkone ini meliputi seluruh detail yang disebutkan dan
ditunjukkan dalam gambar.
5.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini.
• Pekerjaan Plesteran dan Acian
• Pekerjaan Pasangan Keramik.
5.1.3 Bahan Produk
Batu bata ringan yang digunakan bata ringan ex.Hebel/ Citicon/ Bricon/ setara, dengan kualitas
terbaik yang disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi, siku dan sama ukurannya
20x40 dengan ketebalan 7.5-8cm untuk dinding interior dan 12 cm untuk dinding exterior.
• Berat jenis kering : 520 kg/m3
• Berat jenis normal : 650 kg/m3
• Kuat tekan : > 4,0 N/mm2
• Konduktifitas termis : 0,14 W/Pengawas
• Tebal spesi : 3 mm
• Ketahanan terhadap api : 4 jam
• Jumlah per luasan per 1 m2 : 22 - 26 buah tanpa construction waste.
Plasteran dinding menggunakan MU-301 atau PM-200 atau setara dengan acian dinding
MU-200 atau,PM-300 atau setara kualitas.
5.1.4 Pelaksanaan
1. Pasangan batu bata ringan dengan menggunakan aduk MU-300 atau PM-100.
2. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok rata dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
3. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan MU-301 atau PM-200 harus
dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
4. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci atau di
pasang keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar dalam
dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan acian dengan MU-200,PM-300 atau
pemasangan keramik dinding.
5. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-10 lapis
setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
6. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan
balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4
diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
7. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
8. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak
75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
52
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
bagian yang ditanam dalam pasangan bata ringan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali
ditentukan lain.
9. Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah 2 (dua) melebihi dari 2 %. Bata
yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
10. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
5.2 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN DINDING BATA RINGAN
5.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik.
2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
5.2.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan yang digunakan adalah Mortar/semen instan yang khusus dipergunakan untuk
plesteran & acian sesuai dengan table spesifikasi teknis.
2. Alat kerja yang digunakan antara lain: roskam, sendok semen, elektrikal mixer, dan jidar
aluminium.
5.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Siapkan tempat kerja dan permukaan yang akan di pleseter/aci.
2. Bersihkan permukaan bidang yang akan di aci dari kotoran, minyak, karat maupun lumut yang
dapat mengurangi retakan adukan dan apabila dalam keaadan kering sebaiknya dibahasahi
dulu secara merata sebelum dilakukan plesteran dan acian.
3. Campurkan bahan mortar dengan air, sesuai dengan perbandingan yang ditentukan sesuai
dengan spesifikasi.
4. Aduk campuran diatas hingga rata dan diperoleh kecelakaan (consistency) yang sesuai untuk
pelaksanaan pengacian (akan lebik baik dan mudah jika menggunakan drill dengan blade
yang telah di desain khusus sebagai mixer).
5. Plester/acian dilakukan secara manual sebagaimana umumnya dengan menghampar adukan
dengan hand towel hingga merata pada bidang yang akan diaci dan bilamana perlu diratakan
dengan jidar alluminium panjang.
6. Bila tebal acian pada hamparan lapis pertama masih tipis dapat dilakukan penambahan pada
hamparan berikutnya dan untuk tebal acian yang dianjurkan dalam pengacian adalah 1-3 mm
tergantung kerataan dasar permukaan.
7. Untuk finishing akhir acian cukup menarim hand towel searah (horizontal atau vertical) dan
tidak diperkenankan menekan, memutar atau bahkan menggosok dengan sibekan kertas
semen.
5.3 PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU
5.3.1 Pekerjaan Kusen Aluminium
5.3.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
53
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, seperti yang dinyatakan / ditunjukkan
dalam gambar.
3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu dan pekerjaan.
5.3.1.2 Persyaratan Bahan
1. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri Ex Alexindo
Powder Coating Warna Putih yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi
0695 – 82, 0649 – 82.
2. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah 4” (4,4 x 10,2 cm) atau sesuai dalam
gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing
yang disetujui Direksi / Pengawas.
3. Warna profil : Powder Coating (Putih)
4. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil – profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit – unit jendela,
pintu, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna
yang sama.
5. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan Direksi.
6. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
7. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120 kg/m2,
untuk setiap type dan harus disertai hasil test.
8. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/kebocoran air.
9. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
10. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain – lain harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit – unit jendela, pintu yang mempunyai
toleransi ukuran sebagai berikut :
- Tinggi dan Lebar : 1 mm.
- Diagonal : 2 mm.
11. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari lantai, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant.
12. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning Type 795 atau setara.
13. Angkur – angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2 -3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat
bergerak/bergeser.
14. Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela menggunakan kwalitas I.
54
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
5.3.1.3 Persyaratan Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar – gambar dan
kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor
diwajibkan membuat contoh jadi (mock – up) untuk semua detail sambungan dan profil
aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
persetujuan dari Direksi / Pengawas.
2. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi Pengawas.
3. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas
petunjuk manajemen Konstruksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas,
bentuk, ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan
yang mendasari sistem dan dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi
persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
kehandalan pekerjaan ini.
4. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
5. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
permukaannya.
6. Pengelasan dibenarkan menggunakan non – activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
7. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap
dan harus cocok.
8. Angkur – angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2 –
3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
9. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan
sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
10. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan
bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
55
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
11. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 – 25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
12. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak
diperhatikan sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal
yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass (pelubangan dinding).
13. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door
dan double door.
14. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
15. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
5.4 PEKERJAAN DAUN PINTU
5.4.1 Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan pemasangan daun fabrikan dipasang pada seluruh detail sesuai yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar untuk daun pintu Kelas
5.4.2 Persyaratan Bahan
1. Daun pintu menggunakan produk yang sesuai dengan gambar detail kusen/daun pintu.
2. Merk Single Swing : Alluminium (Produksi Lokal yang di setujui oleh Direksi Pengawas dan
PPK)
5.4.3 Persyaratan Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh – contoh bahan/material yang
digunakan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuannya.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar – gambar
yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk,
pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail – detail sesuai gambar.
56
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
5.5 PEKERJAAN KUNCI, ENGSEL, PENGANTUNG (HARDWARE)
5.5.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat bantu
lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
5.5.2 Persyaratan Bahan
Bahan yang digunakan dalam pekerjaan pelengkap pintu & jendela merupakan Kwalitas I.
Produk yang di sarankan sesuai dengan spesifikasi teknis adalah Ex. Dekson, SES atau bahan yang
setara yang telah disetujui oleh Direksi Pengawas.
5.5.3 Persyaratan Pelaksanaan
1. Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian hardware akibat dari pemilihan
merk, kontraktor harus melaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.
2. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang setinggi
90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk direksi.
3. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun, menggunakan sekrup
kembang. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut bebab berat daun pintu,
tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
4. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas pintu, engsel bawah
dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu, engsel ditengah dipasang ditengah antara
kedua engsel tersebut.
5. Pemasangan lockcase, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah
ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib memperbaiki tanpa
tambahan biaya.
6. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara
kasar dan halus.
7. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
5.5.4 Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan
1. Kontraktor wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan,
maka kontraktor wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh direksi. Biaya yang
timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan
terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan pintu dan jendela
57
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
selesai terpasang, permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi
terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.
4. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan, sesuai dengan
pengarahan serta persetujuan Direksi Pengawas.
5. Pada saat diserah terima anak kunci diserahkan lengkap 3 set, masing – masing memiliki tag
name yang menjelaskan lokasi kunci dan korespondensi dengan cylinder nya.
5.6 PEKERJAAN PELAPISAN LANTAI VINYL
5.6.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan – bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan
pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan lantai yang ditentukan dalam gambar
rencana maupun rincian anggaran biaya.
2. Pelapisan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun
penyempurnaan atau pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab – sebab
lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
5.6.2 Persyaratan Bahan
5.6.2.1 Pelapisan Lantai Vinyl
1. Lapisan vinyl yang digunakan merupakan vinyl Ex. LG, Aamstrong, Gerflor atau
setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas. Dilaksanakan pada permukaan
lantai dengan tebal 2 mm.
2. Bahan yang digunakan harus bahan yang anti bacterial, anti chemical dan anti
static.
5.6.2.2 Persyaratan Pelaksanaan
1. Pastikan lantai beton yang akan dilapisi vinyl harus bersih dari kotoran-kotoran yang
ada di permukaan lantai.
2. Sebelum dilapisi vinyl pastikan lantai yang sudah dilapisi mortar halus dan rata.
3. Setelah coumpund lantai mongering, laspisi lantai dengan lem. Pastikan lem
disebarkan secara merata agar permukaan vinyl tidak bergelombang.
4. Setelah proses pengeleman selesai, pemasangan lantai vinyl dapat dilaksanakan.
58
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
5.7 PEKERJAAN COUTING VINYL
5.7.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan – bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan
pekerjaan couting pada seluruh permukaan lantai yang ditentukan dalam gambar rencana
maupun rincian anggaran biaya.
2. Pelapisan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus
dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun penyempurnaan atau pengulangan couting
karena belum rata, sebab – sebab lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
5.7.2 Persyaratan Bahan
Pelapisan Couting Vinyl
1. Lapisan Couting vinyl yang digunakan merupakan Couting vinyl LG, Aamstrong, Gerflor.
Dilaksanakan pada permukaan lantai.
2. Bahan yang digunakan harus bahan yang anti bacterial, anti chemical dan anti static.
5.7.3 Persyaratan Pelaksanaan
1. Pastikan lantai Vinyl yang akan dilapisi Couting vinyl harus bersih dari kotoran-kotoran yang
ada di permukaan lantai.
2. Sebelum dilapisi Couting vinyl pastikan lantai Vinyl halus dan rata.
5.8 PEKERJAAN PLAFOND PVC
5.8.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond PVC area sesuai dengan yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas, pada tahapan ini
dilaksanakan untuk penyelesaian
5.8.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran
• Pekerjaan Elektrikal
5.8.3 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
• SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
• ASTM E119 untuk Plafond
• ASTM C363 u/ Rangka Plafond
59
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
5.8.4 Persyaratan Bahan
a. Penutup Plafond
1. Bahan penutup langit langit PVC yang digunakan adalah PVC ukuran sesuai dengan
gambar untuk itu.
2. PVC yang digunakan merk Shunda Plafon, Elegant atau yang disetujui oleh Direksi
Pengawas lengkap dengan acessories nya.
3. Model bentuk yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
b. Rangka Plafond
1. Rangka plafond terbuat dari hollow galvalume yang merupakan produk yang
direkomendasi oleh produsen.
2. Bilamana rangka plafond terbuat dari hollow galvalume maka material tersebut sebelum
dipasang harus sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate tau di
galvanized sesuai dengan yang tertera pada gambar.
3. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
(maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur
ketinggian.
4. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang dilengkapi
dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau
rangka baja yang ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.
5.8.5 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pengawas.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil sesuai
gambar.
3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan dimulai
dan dipasang.
b. Rangka Plafond
1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan
rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya.
Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
Pengawas.
2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat penggantung
seperti telah disebutkan diatas.
3. Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke plat
beton/balok beton.
4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus
dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka harus
saling tegak lurus.
5. Pemasangan Rangka Hollow Metal 40x40x0,35 mm, Modul 60 x 60 cm, untuk Langit-
langit (Plafon)
6. Pemasangan Plafon PVC
7. Pemasangan List Langit-langit (Plafon) PVC
c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
60
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh ada
lubang lubang atau cacat bekas penyetelan.
e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu.
f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang
digunakan).
h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan bidang
lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini
kepada Perencana.
i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
j. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang bisa
dibuka, tanpa merusak PVC disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan
M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.
k. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan
benturan, benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan
yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
5.9 PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
5.9.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan rangka atap baja ringan, bahan material dan
peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi rangka atap baja ringan.
5.9.2 Standar yang Dipakai
- Harus memenuhi standar : AISI (American Iron and Steel Institute)
- Siatem yang digunakan : Sistem ASD.
- Memiliki sertifikat pengujian lentur dan tekan elemen dari institusi yang berkompeten dan
bersertifikasi.
5.9.3 Persyaratan Bahan
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan pada sub bab
ini. Satuan ukuran Panjang yang digunakan sub bab inin adalah milimeter (mm) dan ukuran ketebalan
material baja yang dimaksud adalah ketebalan baja terlapis (Total Coating Thickness/TCT)
Material rangka atap baja ringan menggunakan produk ex. Kencana, atau setara kualitas yang
disetujui Direksi Pengawas.
a. Material struktur rangka atap
• Properti mekanikal baja
− Baja mutu tinggi G550 (sertifikat bahan harus dilampirkan)
− Atap Galvalum tebal 0,30 mm
− Tegangan leleh minimum : 550 Mpa
− Modulus elastisitas : 2,1 x 10 5 MPa
− Modulus Geser : 8 x 10 4 Mpa
• Lapisan pelindung terhadap karat, rangka batang harus memiliki lapisan tahan karat seng
Alluminium (Galvalume) dengan komposisi sebagai berikut:
− 55 % Aluminium (Al)
− 43 % Seng (Zinc)
61
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
− 2 % Silicon (Si)
− Ketebalan pelapisan : ± 100 gram/m2
b. Geometri profil rangka atap
• Rangka atap, profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil kanal (channel) C.
− C75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal 1,00 mm), digunakan untuk rangka batang utama
(top chord dan bottom chord)
− C75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,75 mm), digunakan untuk rangka batang utama
(top chord dan bottom chord) dan rangka batang pengisi (web).
− C75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,65 mm), digunakan untuk rangka batang utama
(top chord dan bottom chord) dan rangka batang pengisi (web).
• Reng (batten), profil yang digunakan untuk reng adalah profil U terbalik.
− Reng 27.45 (tinggi profil 27 mm dan tebal 0,45 mm).
− Reng 27.50 (tinggi profil 27 mm dan tebal 0,50 mm).
− Reng 40.45 (tinggi profil 40 mm dan tebal 0,45 mm).
− Reng 40.50 (tinggi profil 40 mm dan tebal 0,50 mm).
• Talang PVC
Jika pada desain bentuk atap terdapat pertemuan 1 bidang atap dengan membentuk sudut
tertentu, maka pada pertemuan sisi dalam harus menggunakan talang untuk mengalirkan
air hujan. Talang yang dimaksud adalah talang PVC.
• Tumpuan ring balok
Konektor yang digunakan adalah dari material profil C75.65 atau C75.75 yang dibentuk
mengikuti kebutuhan. Konektor ini merupakan alat sambung antara rangka utama dengan
ring balok yang sudah diperhitungkan gaya hisapnya sesuai dengan desain yang berlaku.
5.9.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Contoh Bahan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh tiap jenis/type
bahan rangka atap galvalume yang dipakai, lengkap dengan brosur dan syarat
pelaksanaan dari pabrik.
2. Shop Drawing
Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihat kandengan jelas, bagian-
bagian atas yang belum tergambar dengan jelas pada gambar rencana.
3. Rangka atap galvalume yang dipasang rapat sedemikian rupa sehingga betul-betul tersusun
rapi dalam segala arah, kaitan dan saling menutupnya harus cocok dan rapat sehingga tidak
terjadi kebocoran apabila terkena hujan.
Teknik pemasangan dan penyelesaian detail-detail yang belum jelas dalam gambar,
harus diikuti ketentuan dari pabrik penutup tersebut dan harus sesuai dengan gambar rencana.
5.10 PEKERJAAN PENUTUP ATAP GALVALUM
5.10.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup atap, dan talang untuk bagian
bangunan tertentu seperti yang tertuang, terlukis dan dijelaskan dalam gambar rencana termasuk
kelengkapan pendukung lainnya hingga fungsi masing-masing hasil pekerjaan sempurna.
62
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
5.10.2 Standar yang Dipakai
- PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI 3).
ASTM, A 370 74
- SII : Standart Industri Indonesia.
5.10.3 Persyaratan Bahan
Penutup atap Galvalum yang digunakan adalah model atap merk JL Steel, Gneet, Fusteel atau
setara. sebelum dipasang kontraktor diwajibkan mengajukan contoh atap kepada Direksi Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
5.10.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
4. Contoh Bahan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh tiap jenis/type
bahan penutup atap yang dipakai, lengkap dengan brosur dan syarat pelaksanaan dari
pabrik.
5. Shop Drawing
Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihat kandengan jelas, bagian-
bagian atas yang belum tergambar dengan jelas pada gambar rencana.
6. Penutup atap galvalum yang dipasang rapat sedemikian rupa sehingga betul-betul tersusun
rapi dalam segala arah, kaitan dan saling menutupnya harus cocok dan rapat sehingga tidak
terjadi kebocoran apabila terkena hujan.
Teknik pemasangan dan penyelesaian detail-detail yang belum jelas dalam gambar,
harus diikuti ketentuan dari pabrik penutup tersebut dan harus sesuai dengan gambar rencana
5.11 PEKERJAAN PENUTUP KOLOM WPC (DILAKTASI)
5.11.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan Wall Panel PVC dan peralatan, serta
accesories pendukung lainnya. Sehingga dapat dicapai hasil yang baik.
2. Pekerjaan ini dilaksanakan pada tempat-tempat seperti yang dianjurkan dalam gambar.
3. Pengendalian pekerjaan: Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan
sesuai dengan standart dan spesifikasi dari pabrik.
4. Kontraktor sebelum bekerja wajib mengajukan gambar gambar shop drawing untuk disejui
Pengawas/PENGAWAS.
5.11.2 Standar dan Persyaratan
1. Semua bahan yang disebutkan pada bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standard dan
spesifikasi dari pabrik.
2. Bahan komposit harus dalam keadaan rata.
3. Bahan-bahan yang digunakan untuk harus memenuhi standar-standar antara lain :
ASTM D7032 Ketahanan mekanik WPC
EN 15534-1 Spesifikasi teknis WPC untuk penggunaan eksterior/interior
ASTM D570 Daya serap air
ASTM G154 / ISO 4892 Ketahanan terhadap UV
EN 13501-1 Klasifikasi tahan api
5.11.3 Persyaratan Bahan
1. Wall Panel PVC yang dipergunakan buatan pabrik local.
2. Permukaan harus lurus.
63
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
3. Bahan yang boleh dipergunakan adalah bahan yang belum pernah terpasang pada lokasi
manapun
4. Penumpukan bahan harus tertara dan tersusun rapi, tidak terurai dan tak beraturan yang
bisa menjadikannya tak layak pakai.
5.11.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Lokasi yang akan dipasang (kolom) harus dibersihkan dari debu atau sampah lain yang
dapat mempengaruhi kesempurnaan kerekatan pasangan pre-cast.
2. Pengukuran batas pemasangan dan verticality harus sesuai dengan rencana yang
dituangkan pada gambar kerja
3. Pemasangam slotted angle bagian pada lokasi pemasangan struktur sebagai guidelines
dari panel.
4. Lakukan pemotongan panel sesuai dengan dimensi yang sudah direncanakan.
5. Campuran mortar adalah 1:4 dengan air.
6. Campuran mortar khusus dapat langsung dipasang dengan ketebalan 1 cm yang
diaplikasikan pada setiap joint panel.
7. Setelah panel terpotong sesuai ukuran, selanjutnya yaitu melapisi dinding yang akan
dipasang dengan sandwich panel dengan lapisan PB (timbal) dengan ketebalan 3 mm.
8. Jika ada ketentuan yang menyatakan tentang jarak ketebalan pemisah antara bagian atas
pasangan dinding dan struktur beton bertulang, maka berlaku ketentuan pelaksanaan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Tiap lapis pasangan pre-cast panel harus diberi perkuatan (angkur sesuai dengan
ketentuan yang berlaku).
10. Setiap lapis pasangan panel yang sudah terpasang harus selalu dicek dan dijaga tingkat
kelurusannya.
11. Pada setiap joint panel harus dipasang fibre mesh minimal selebar 5cm, beserta
campuran perekatnya yang mengikat antar kalsium siliat board dengan fibre mesh.
12. Perkuatan yang menyatukan dinding dan kolom praktis adalah angkur (berupa besi beton
polos berbentuk L ukuran Ø 10 mm dengan penempatan di tiap 1 m dan dipasang masuk
ke kolom praktis).
13. Lapis pasangan panel tambahan untuk mencapai ketinggian yang direncanakan harus
memiliki ketinggian minimum 60 cm.
14. Luas bidang pasangan harus memenuhi syarat batas 15 m2, jika lebih dari itu harus diberi
perkuatan balok atau kolom praktis.
15. Pasangan dinding yang masih basah atau belum siap harus dilindungi dengan baik agar
tidak rusak.
16. Dinding yang baru terpasang harus diamankan dari gerakan akibat getaran kuat, benturan
atau hebusan angin kuat.
17. Jika dinding yang terpasang sudah cukup kering, maka dapat dilakukan pekerjaan
penguncian dengan pemasangan kolom praktis atau balok praktis.
18. Pemasangan balok praktis disesuaikan dengan posisi yang dimaksud sesuai dengan
gambar atau pada atas pintu dan jendela atau bukaan lainnya yang rentan terhadap
tekanan beban dinding tertentu.
19. Mortar yang jatuh dan telah mengalami proses pengerasan tidak dapat dipergunakan.
5.11.5 Syarat Kualitas
1. Hasil pemasangan pekerjaan Wall Panel WPC harus merupakan hasil pekerjaan yang rapi
dan tidak bergelombang.
2. Seluruh sambungan permukaan yang di sealant terpasang rapi, tidak bergelombang dan
tidak melebihi lubang nat nya.
3. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 tahun terhadap sinar
matahari dan pabrik pembuatnya berupa serifikat jaminan.
64
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
5.12 PEKERJAAN PENGECATAN
5.12.1 Pengecatan Dinding
5.12.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan – bahan, peralatan, tenaga untuk
melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata,
plafon, serta permukaan – permukaan lain yang ditentukan dalam gambar rencana
maupun rincian anggaran biaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi
Pengawas maupun penyempurnaan atau pengulangan cat karena belum rata,
berubah warna & sebab – sebab lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
5.12.1.2 Standart & Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
- NI – 3 – 1970
- NI – 4 – 1972
- ASTM D – 3363 (Powder Coating)
- A 153 (Galvanizing)
2. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang
biang transparant ukuran 30 x 60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari
cat dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan
Perencana. Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
Perencana dan Direksi Lapangan, barulah Kontraktor melanjutkan dengan
pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang
bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi
Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan
Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
5.12.1.3 Persyaratan Bahan
1. Pengecatan Interior
65
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
Cat yang digunakan merupakan cat Ex. Nippon Wheaterbond, Dulux Catylax atau
setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas. Dilaksanakan pada permukaan
tembok bagian dalam, dinding atau plafond, beton ekspose dengan urutan
pengecatan sebagai berikut :
• Tahap 1 : Plamur Tembok
• Tahap 2 : Undercoat : Cat Dasar
• Tahap 3 : Cat Akhir : Cat Interior.
5.12.1.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Yang termasuk pekerjaan cat dinding, plafond, beton expose adalah pengecatan
seluruh bangunan.
2. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul – betul kering, tidak ada retak
– retak.
3. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
4. Sesudah 7 hari plamir terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai
bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
5. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan
kekentalan sama setiap jenisnya.
6. Untuk warna – warna yang sejenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng –
kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
7. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran.
BAB VI
PENUTUP
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan-
bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat – kalimat "DIADAKAN OLEH
KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap seperti betul
– betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul
termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja
dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-
benar disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
4. Pekerjaan tahap 1 (satu) harus dilengkapi dengan “Berita Acara” aman untuk di lakukan pekerjaan
tahap selanjutnya. Di lampiri dokumen dan foto.
5. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak Pemberi
Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana
66
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
6.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan
semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu kerja harus
disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan
pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala
cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah
sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat
penjelasan (Aanwijzing).
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh karena itu
apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan pelaksanaan,
kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi Pengawas/ Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu harus
diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material dari hasil alam
akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang tidak
disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila Kontraktor tidak
mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam RKS dan
Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan atas biaya
Kontraktor.
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam Lembaran
Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKS dianggap tidak berlaku
dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila terdapat perbedaan –
perbedaan:
• Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan, maka
RKS. lah yang mengikat.
• Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang mengikat.
• Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM lah yang
diikuti.
• Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang tertulislah yang
diikuti.
• Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang tertulislah yang
diikuti.
• Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail), maka gambar
Detaillah yang diikuti.
• Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak tertulis, maka
gambarlah yang diikuti.
• Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA maupun BASM
tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
• Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak tercantum, maka
BAA lah yang diikuti.
• Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis, maka BASM
lah yang diikuti.
6.2 DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini adalah
Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan (RKS)
beserta gambar-gambar Perencanaan.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara Pelelangan.
67
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
RENCANA KERJA & SYARAT
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(LANTAI 1 MASA II dan IV)
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan
kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Kontraktor lain.
Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan per undang-
undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila ternyata masih ada
pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan RKS atau kedua-
duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal sekualitas /
sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS ini, namun
harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
Surabaya, 2025
Disusun Oleh:
Konsultan Perencana
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA
ANJAR WIBISONO, S.T.
Direktur
68
CV. CIPTA SEJAHTERA UTAMA