SPESIFIKASI TEKNIS
1.1.1. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan persyaratan
Teknis Pelaksanaan pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan
persyaratan dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana dituangkan
dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini :
a. Gambar-gambar Pelelangan/ pelaksanaan
b. Persyaratan teknis umum/ Pelaksanaan pekerjaan/ bahan
c. Rincian volume pekerjaan /rincian penawaran
d. Dokumen-dokumen pelelanmgan /pelaksanaan yang lain
1.1.2. Dalam hal dimana ada bagian dari persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak
dapat diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan ayat
01.3. diatas. Maka bagian dari persyaratan Teknis Umum tersebut dengan
sendirinya dianggap tidak berlaku.
a. REFERENSI
1.2.1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan -persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi
Indonesia (NI), Standart Industri Indoesia (SII) dan peraturan-peraturan
Nasional maupun peraturan – peraturan Nasional maupun peraturan –
peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang
brsangkutan antara lain :
NI-2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG
INDONESIA
NI-3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN
BANGUNAN DI INDONESIA
NI-8 PERATURAN SEMEN PORTLAND
INDONESIA
ASTM,JIS dan lainnya yang dianggap berhubungan
dengan bagian-bagian pekerjaan ini.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart
yang disebut diatas,maupun standart-standart Nasional lainnya, maka
diberlakukan standart-standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan-
pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku persyaratan-persyaratan
Teknis dari Negara-negara asal bahan /pekerjaan yang bersangkutan dan
dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
1.2.2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak
diatur dalam persyaratan teknis umum/ khususnya maupun salah satu dari
ketentuan yang disebutkan dalam ayat 02.1. diatas, maka atas bagian
pekerjaan tersebut Pemborong harus mengajukan salah satu dari persyaratan
–persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi untuk dipakai sebagi
patokan persyaratn teknis :
a. Standart/ normal/ kode/ pedoman yang bisa diterapkan pada bagian
pekerjaan bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/
Asosiasi Profesi/ Assosiasi Produsen/ Lembaga Pengujian atau badan
badan lain yang berwenang/ berkepentingan atau badan-badan yang
bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain,sejauh bahwa
atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi/ Pengawas.
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari lembaga
pengujian yang diakui secara Nasional/ Internasional.
1.2.3. Baru/ Bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang
dipergunakan dalam/ untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
baru, penggunaan bahan bekas dalam komponen kecil maupun besar sama
sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan .
1.2.4. Merk Dagang dan Kesetarafan.
a. Penyebutan sesuatu merk dagang pada suatu bahan/ produk didalam
persyaratan Teknis Umum, secara umum harus diartikan sebagai
persyaratn kesetarafan kualitas penampilan (Performance) dari bahan
/ produk tersebut, yang mana dinyatakan dengan kata-kata “atau
setaraf”.
b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/
produk lain yang dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan
yang setaraf dengan bahan/ produk yang memakai merk dagang yang
disebutkan, dapat diterima sejauh bahwa untuk itu sebelumnya
diperoleh persetuuan tertulis dari Direksi/ Pengawas.
c. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui sebagai “setaraf” tidak
dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan
harga dengan produk yang disebutkan merk dagangnya akan
diabaikan.
d. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan
produksi dalam Negeri lebih diutamakan.
1.2.5. Penggantian
a. Pemborong/ supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan
sesuatu bahan/ produk dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan
penampilan yang setaraf dengan yang dipersyaratkan.
b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan
harga yang ada dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan
diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan
pemborong/ supplier untuk mendapatkan bahan/ produk seperti
yang dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat
biaya tambah dianggap tidak ada.
2. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi/
Pengawas dan pemberi tugas sebagai masukan (input) baru yang
mengangkut nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan
mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan
1.2.6. Persetujuan bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan
dengan sangat agar sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli
/dipesan/diprodusir, terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari
Direksi/ Pengawas atau kesesuaian dari bahan/ produk tersebut
pada Persyaratan teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk
tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/ Produk
yang bersangkutanm untuk diserahkan kepada Direksi/ Pengawas
lapangan.
b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di
atas sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemborong/
Supplier, yang mana tidak dapat diberikan pertimbangan
keringanan apapun.
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti
tersebut diatas tidak melepaskan tanggung jawab Pemborong/
Supplier dari kewajibannya dalam Perjanjian Kerja ini untuk
mengadakan bahan/ produk yang sesuai dengan persyaratannya,
serta tidak merupakan jaminan akan diterima/ disetujuinya
seluruh bahan/ produk tersebut dilapangan, sejauh dapat
dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang sesuai
dengan contoh brosur yang telah disetujui.
1.2.7. Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/
pengawas harus disertakan contoh dari bahan/produk tersebut dengan
ketentuan sebagi berikut :
a. Jumlah contoh ;
1. Untuk bahan / produk bila tidak dapat sesuatu sertifikat pengujian
yang dapat disetujui/diterima oleh Direksi/ Pengawas sehingga
oleh karenanya perlu diadakan pengujian kepada Direksi/
Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan
bahan produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji guna
diserahkan pada Badan/ lembaga Penguji yang ditunjuk oleh
Direksi/ Pengawas.
2. Untuk bahan / produk atau mana dapat ditunjukkan sertifikat
pengujian yang dapat disetuji/diterimaoleh Direksi/ Pengawas,
kepada direksi /Pengawas harus diserahkan 3 (tiga) buah contoh
yang masing-masing disertai dengan salinan sertifikat pengujian
yang bersangkutan.
b. Contoh yang disetujui ;
1. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/Pengawas atau
contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi /Pengawas
harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai persetujuannya
dan disamping itu oleh Direksi/ Pengawas harus dipasangkan
tanda pengenal persetujunnya pada 3 (tiga) buah contoh yang
semuanya akan dipegang oleh Direksi / Pengawas.
Bila dikehendaki, Pemborong/ Spplier dapat meminta sejumlah set
tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan
surat keterangan persetujuan untuk kepentingan dokumentasi
sendiri.
Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada
Direksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan
kebutuhan tambahan tersebut.
2. Pada waktu Direksi/ Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan
contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk
bagi pekerjaan, Pemborong berhak meminta kembali contoh
tersebut untuk dipasangkan pada pekerjaan.
c. Waktu Persetujuan contoh ;
1. Adalah tanggung jawab dari pemborong / supplier untuk
mengajukan contoh pada waktunya, sedemikian sehingga
pemberian persetujuan atau contoh tersebut tidak menyebabkan
keterlambatan pada jadwal pengadaaan bahan.
2. Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan
dengan kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan
atau contoh akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam waktu
tidak lebih dari 10 (sepuluh ) hari kerja.
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
3. Dalam hal ini dimana persetujuan tersebut akan melibatkan
keputusan tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan
model, warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan
dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
4. Untuk bahan yang masih harus dibuktikan kesetarafannya sesuatu
merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan
diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh
satu ) hari kerja sejak dilengkapkannya pembuktian kesetarafan.
5. Untuk bahan / produk yang bersifat pengganti (substitusi),
keputusan persetujuan akan diberikan oleh Direksi / Pengawas
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan
lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan
6. Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan
ataupun produk lain yang karena sifat / jumlah / harga
pengadannya tidak memungkinkan untuk diberikan contoh dalam
bentuk bahan / produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan
berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang mana harus
dilengkapi dengan :
i. Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh Pabrik /
Produsen.
ii. Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai kegunaan,
surat jaminan suku cadang dan jasa purna penjualan (after
sales service) dan lain-lain.
iii. Katalog untuk warna pekerjaan penyelesaian (finishing) dan
lain-lain.
iv. Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen
lain sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.
7. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan
atau contoh dari bahan / Produk yang diajukan belum diperoleh
tanpa pemberitahuan tertulis apaun dari Direksi/ Pengawas, maka
dengan sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan telah
disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
b. PELAKSANAAN
1.3.1. Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 14 (Empat Belas) hari sejak ditanda tanganinya Surat Perintah
Kerja (SPK) oleh kedua belah pihak, Pemborong harus menyerahkan Rencana
Kerja Kepada Direksi / Pengawas.
b. Sebuah Network Plan mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana dinyatakan pula urutan
logis serta kaitan/ hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut.
c. Kegiatan-kegiatan pemborong untuk./selama masa pengadaan/ pembelian
serta waktu pengiriman/ pengangkutan dari :
1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan
persiapan/ pembantu
2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan
d. kegiatan-kegiatan pemborong untuk/ selama waktu fabrikasi pemasangan
dan pembangunan
e. Pembuatan-pembuatan gambar-gambar kerja
f. Permintaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
kerja
g. Harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut
h. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut
i. Direksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja pemborong dan
memeberikan tanggapan atau saran itu dalam waktu 2 (dua ) minggu
j. Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja kalau
Direksi / Pengawas meminta diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atau
rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu
pelaksanaan.
k. Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan
sebelum adanya suatu persetujuan dari Direksi/ Pengawas atau rencana
kerja ini. Kecuali dapat dibuktikan bahwa Direksi/ Pengawas telah
melalaikan kewajibannya untuk memeriksa rencana kerja pemborong pada
waktunya, maka kegagalan pemborong untuk memulai pekerjaan
sehubungan dengan belum adanya rencana kerja yang disetujui Direksi,
sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemborong yang
bersangkutan.
l. Membuat rambu-rambu lalu lintas sementara untuk pengamanan pekerjaan
m. Melakukan Survey, Pengukuran lapangan dan membuat gambar kerja (shop
drawing)
n. Membuat dokumentasi foto pelaksana, rangkap 3 (tiga) mulai dari fisik
pekerjaan 0%,50%,100%
1.3.2. Gambar Kerja (shop drawing)
a.Untuk bagian – bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction
Drawings) belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk
mencapai keadaan terlaksana, Pemborong wajib untuk mempersiapkan
gambar kerja yang secara terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan
tersebut.
b.Format dari gambar kerja harus sesuia dengan petunjuk yang diberikan oleh
Direksi/ Pengawas.
c.Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi/ Pengawas untuk
mendapatkan prsetujuannya untuk mana gambar-gambar tersebut harus
diserahkan dalam rangka 3 (tiga).
d.Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
pemesanan bahan atau pelaksanaan pekerjann dimulai.
1.3.3. Ijin Pelaksanaan
Ijin pelaksanann paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan
tersebut, Pemborong diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan yang
disetujui sebagi pegangan pemborong untuk melaksanakan pada bagian
pekerjaan tersebut.
1.3.4. Rencana Mingguan dan Bulanan
a. Selambat-lambatnya pada setiap hari sabtu dalam masa dimana pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, pemborong wajib untuk menyerahkan kepada
Direksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana
pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk
dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Pemborong
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
wajib menyerahkan kepada Direksi/ Pengawas suatu rencana bulanan yang
menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari
berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam
bulan berikutnya.
c. Kelalaian Pemborong untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan
maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan
perintah Direksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, pemborong diwajibkan
untuk memberitahu Direksi/ Pengawas mengenai hal tersebut paling lambat
2 x 24 jam sebelumnya.
1.3.5. Kualitas pekerjaan
Pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas pengerjaan yang terbaik untuk
jenis pekerjaan bersangkutan.
1.3.6. Pengujian hasil pekerjaan
a.Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji
dengan cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi
yang ditetapkan dalam pasal 1.2. dari persyaratan Terknis umum ini.
b.Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ lembaga yang akan
melakukan pengujian dipilih atau persetujuan Direksi/ Pengawas dari
Lembaga /Badan penguji milik pemerintah atau yang diakui oleh pemerintah
atau badan lain yang oleh Direksi/ Pengawas dianggap memiliki
Objektivitas dan integritas yang meyakinkan.
c.Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi
beban Pemborong.
d.Dalam hal dimana Pemborong tidak menyetujui hasil pengujian dari badan
penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Pemborong berhak mengadakan
pengujian tambahan pada lembaga/ badan lain yang memenuhi persyaratan
badan penguji seperti tersebut diatas untuk mana seluruh pembiayaannya
ditanggung sendiri oleh pemborong.
e.Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua badan tersebut
memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilh untuk :
1. Memilih badan/ Lembaga penguji ketiga atau kesepakatan
bersama
2. Melakukan pengujian ulang pada badan/ Lembaga penguji
pertama atau kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan Pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi/
Pengawas dan pemborong/ Supplier maupun wakil-
wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari
alat-alat penguji.
3. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana
kedua belah pihak sepakat untuk menganggapnya demikian.
4. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari
hasil pengujian yang pertama, maka semua akibat langsung
maupun yang tidak langsung dari adanya semua pengulangan
pengujian menjadi tanggung jawab pemborong/ Supplier.
5. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidak tepatan
kesimpulan dari hasil pengujian yang pertama dan membenarkan
dari kesimpulan yang kedua, maka :
- 2 (dua) dan 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan
Pemborong/ Supplier akan diberlakukan sebagai pekerjaan
tambah.
- Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya
penambahan/ pengulangan pengujian akan diberikan
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
tambahan waktu pelaksanaan pada pekerjaan bersangkutan
dan bagian-bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan
mana besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang
terjadi.
1.3.7. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum menutup bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain yang
mana akan secara visual menghalangi Direksi/ Pengawas untuk memeriksa
bagian pekerjaan yang terdahulu, Pemborong melaporkan secara tertulis
Kepada Direksi/Pengawas mengenai rencananya untuk melaksanakan
bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian
rupa sehingga Direksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan
pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
kelanjutan pengerjaannya.
b. Kelalaian Pemborong untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak
kepada Direksi/Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran
kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil
pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan
ditanggung oleh pemborong.
c. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan, oleh Direksi tidak mengambil
langkah – langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan,
maka setelah lewat dari 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan, Pemborong
berhak melanjutkan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi telah
menyetuji bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
d. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Pengawas atau suatu pekerjaan
tidak melepaskan Pemborong dari kewajibannya untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborong (SPP).
e. Walaupun telah diperiksa dan disetujui, kepada Pemborong masih dapat
diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian
pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi .
1.3.8. Kebersihan dan Keamanan.
a.Pemborong bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senatiasa
berada dalam keadaan rapi dan bersih.
b.Pemborong bertanggung jawab atas keamanan diarea kerja, termasuk apabila
diperlukan tenaga, peralatan atau tanda-tanda khusus.
c. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
1.4.1. Dokumen terlaksana (As Build Documents)
a.Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Pemborong wajib menyusun
Dokumen terlaksana yang terdiri dari:
1. Gambar-gambar terlaksana
2. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang
telah dilaksanakan.
b.Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Pemborong untuk pekerjaan :
1. Pekerjaan persiapan
2. Supply bahan, perlengkapan / peralatan kerja.
c.Dokumen terlaksana bisa disusun dari :
1. Dokumen Pelaksanaan
2. Gambar-gambar perubahan
3. Perubahan persyaratan teknis
4. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai
petunjuk Direksi / Pengawas.
d.Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Pengawas.
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
e.Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas
dan pekerjaan-pekerjaan lain dengan sitem jaringan bersaluran banyak
secara operasioanl membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif. Dokumen
terlaksana ini harus dilengkapi dengan daftar pesawat / instalasi / peralatan
/ perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi dari masing-masing barang
tersebut.
f. kecuali dengan ijin khusus dari Direksi/Pengawas dan Pemberi Tugas,
Pemborong harus membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan
kepada Pemberi Tugas. Pemborong tidak dibenarkan membuat / menyimpan
salinan atau copy dari dokumen terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.
1.4.2. Penyerahan
Pada waktu penyerahan pekerjaan, pemborong wajib menyerahkan kepada
pemberi Tugas
a.2 (dua) set dokumen terlaksana
b.Dokumen-dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat
fiscal, pajak, dan lain-lain
c.Segala macam surat jaminan berupa Guarantee/ Warranty sesuai yang
dipersyaratkan
d.Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Direksi pengawas
BAB II : PEKERJAAN PERSIAPAN DAN LAPANGAN
2.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1.1. KANTOR DAN GUDANG KONTRAKTOR
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat Kantor Kontraktor, barak-
barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan(Boukkeet), yang
sebelumnya telah mendapat persetujuan dari pihak Direksi/Pengawas berkenaan
dengan semua konstruksi atau penempatannya.semua Boukeet perlengkapan Pemborong
dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir (serah termia kedua) harus di bongkar.
2.1.2. SARAN KERJA
a. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua
pekerjaan yang dilakukan diluar lapangan sebelum pemindahan
peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja
b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan
memenuhi persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan
kerja dilapangan
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material dilapangan harus
aman dari segala kerusakan hilang dan hal-hal yang mengganggu
pekerjaan lain yang sedang berjalan.
2.1.3. PENGATURAN JAM KERJA DAN PENGERAHAN TENAGA KERJA
a. Pemborong harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan
tenaga kerja, pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di
konsultasikan terlebih dahulu dengan pengawas lapangan. Khususnya dalam
pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja pelaksanaannya harus
sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
b. Kecuali ditentukan lain, Pemborong harus menyediakan akomodasi dan
fasilitas – fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum,toilet yang
memenuhi syarat-syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti
penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta pencegahan penyakit
menular.
c. Pemborong harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan
dan harus mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan
Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan.
2.1.4. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN/ SARANA YANG ADA.
a. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/
konstruksi /jaringan utilitas sekitarnya menjadi
tanggung jawab Pemborong untuk memperbaikinya,
bila kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan
pekerjaan.
b. Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus
selalu menjaga kondisi jalan sekitarnya dan
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan
-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan
pekerjaan ini.
c. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus
melaporkan /menyerahkan kepada pihak yang
berwenang bila nantinya menemukan benda-benda
bersejarah.
2.1.5. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat semua
pompa ditapak proyek atau disuplai dari luar. Air bersih, bebas debu, bebas
dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak
penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan perencana.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau
penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
untuk penggunaan sementara atas persetujuan pengawas Daya listrik juga
disediakan untuk suplai Kantor Direksi Lapangan.
c. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban kontarktor
2.1.6. MENGADAKAN PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOWPLANK
a. Pengukuran Tapak Kembali
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-
keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-
batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
2. Ketidakcocokan yang terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/Pengawas
untuk dimintakan keputusannya.
3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan
alat-alat waterpas/ Theodolite yang ketepatannya dapat di
pertanggung jawabkan.
4. Kontraktor menyediakan Theodolite/ waterpas beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Pengawas/Direksi selama
pelaksanaan proyek.
5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga
Phytagoras hanya di-perkenankan untuk bagian-bagian kecil yang
disetujui oleh Direksi.
6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan
Kontraktor.
b. Pengukuran dan titk Peil (0,00)
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenan dengan
letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan
siku bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurus bangunan harus
ditentukan dengan memakai alat waterpas instrument/ Theodolite. Hal tersebut
dilaksanakan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang
tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan apabila terjadi penyimpangan
atau tidak sesuai antara kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Pemborong
harus melapor pada pengawas/Perencana.
c. PEMASANGAN BOWPLANK
1. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran
persiapan bouwplank/ pengukuran pekerjaan sesuai dengan
referensi ketinggian, dan benchmark yang diberikan
Konsultan Pengawas secara tertulis serta bertanggung jawab
atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh
bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan., tenaga kerja
yang diperlukan
2. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata
ada kesalahan dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut
merupakan tanggung jawab pemborong serta wajib
memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibat, kecuali
bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari
Direksi Pelaksanaan
3. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh konsultan
Pengawas atau wakilnya tidak menyebabkan tanggung jawab
pemborong menjadi berkurang . pemborong wajib melindungi
semua Benchmark, dan lain-lain atau seluruh referensi dan
realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
4. Bahan dan pelaksanaan
Tiang Bouwplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak
2,00 m, sedangkan papan bouwplank ukuran 2/20 cm dari kayu meranti
diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpas).
d. PEMASANGAN PAPAN NAMA KEGIATAN
e. PEMASANGAN RAMBU RAMBU PENGAMAN
Pengaturan Lalu Lintas
1. Lalu Lintas Proyek
1. Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor
diharuskan mematuhi dan mentaati ketentuan dan
peraturan lalu lintas umum yang berlaku, sejauh
pekerjaannya mempengaruhi kelancaran lalu lintas
umum. Dalam hal ini Kontraktor diharuskan
mendapatkan pengarahan dan pedoman dari instansi
setempat yang berwenang yaitu polisi lalu lintas dan
Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
2. Penggunaan jalan dan jembatan umum harus diatur
sedemikian rupa agar gangguan lalu lintas dan
kerusakan yang timbul sebagai akibatnya dijaga sekecil
mungkin. Perbaikan kerusakan terhadap jalan,
jembatan, gorong-gorong yang diakibatkan oleh lalu
lintas proyek dibebankan pada Kontraktor dan harus
disetujui Direksi.
2. Pengaturan Pengangkutan Alat-alat Berat dan Bahan
Konstruksi
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
1. Pengangkutan alat-alat berat ke dan dari lokasi
proyek harus diatur sedemikian rupa agar beban
total dari kendaraan yang mengangkut alat-alat berat
tersebut tidak melampaui kapasitas jalan/jembatan
yang dilalui. Untuk itu alat-alat berat yang dimaksud
harus diuraikan menjadi beberapa bagian untuk
kemudian diangkut beberapa kali. Ketentuan yang
sama juga berlaku untuk pengangkutan bahan-
bahan konstruksi.
2. Apabila Direksi memandang perlu, maka Kontraktor
diharuskan meminta pengawalan dari instansi yang
berwenang.
3. Rambu-rambu Sementara
Kontraktor diharuskan menyediakan, membuat,
memasang dan menempatkan rambu-rambu lalu lintas
sementara pada lokasi dan posisi penting termasuk
rintangan-rintangan di sekitar lokasi proyek.
Penempatannya harus dengan persetujuan polisi lalu
lintas atau instansi lain yang berwenang. Bentuk dan
ukuran huruf serta susunan kalimat pada rambu dan
rintangan harus jelas, mudah dimengerti oleh setiap
pengendara kendaraan dan pada setiap cuaca gelap dan
malam hari harus diberi penerangan. Apabila pekerjaan
telah dinyatakan selesai oleh Direksi, Kontraktor
diharuskan menyingkirkan semua rambu-rambu dan
rintangan-rintangan sementara yang tidak diperlukan
lagi yang selama pelaksanaan dipergunakan untuk
pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi proyek.
Pasal 1
PEKERJAAN TANAH
1 Pekerjaan Tanah 1.1. Pembersihan.
.
Semua daerah sekitar jalur yang perlu dibersihkan
seperti yang ditentukan oleh Direksi, harus dibersihkan
dari segala pohon-pohon, semak-semak, sampah dan
bahan lain yang mengganggu dan bahan-bahan itu
harus dibuang, kecuali bila ada ketentuan lain yang
disetujui oleh Direksi. Umumnya hanya pohon-pohon
yang mengganggu bangunan yang dimaksud dalam
spesifikasi ini yang harus dibuang dan ditumpuk di
tempat-tempat yang ditunjuk oleh Direksi sepanjang
tepi jalan atau batas tanah. Pagar-pagar, dinding-
dinding, bangunan-bangunan reruntuhan dari tempat
pekerjaan harus dibuang menurut persetujuan Direksi.
Penyedia Jasa harus membongkar akar-akar, kemudian
mengisi lobang-lobang dan dipadatkan dan
memindahkan dari tempat semua bahan-bahan yang
timbul akibat pembersihan lapangan.
Penyedia Jasa diminta untuk memulai pembersihan
jauh sebelum pekerjaan pembangunan dimulai.
Semua kerusakan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan
milik umum atau perseorangan yang diakibatkan
pembersihan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
harus diberbaiki atau diganti biaya oleh Penyedia Jasa.
1.2. Stripping (Pengupasan)
Sebelum penggalian dan Borrow Pits dimulai terlebih
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
dahulu membersihkan dan mengupas seperlunya daerah
untuk timbunan. Begitu juga pada tanggul,sebelum
penimbunan dimulai terlebih dahulu tanggul dibersihkan
dan dikupas setebal 0,15m atau pembuatan
terasiring`dengan ukuran 0,50 X 0,50m.
1.3. Pekerjaan Penggalian Tanah.
1. Galian pada pondasi bangunan.
Dasar dari sisi galian, dimana akan didirikan
bangunan harus selesai dengan rapi menurut
duga/elevasi dan dimensi yang dikehendaki Direksi.
Jika waktu penggalian material yang digali
melampaui garis dan tingkat yang telah ditentukan,
galian yang melampaui batas tadi harus ditimbun
lagi seluruhnya dengan material yang terpilih
kemudian ditumbuk atau digilas lapis demi lapis
yang tebalnya tidak lebih dari 15 cm.
Jika pada suatu tempat penggalian bangunan atau
penggalian untuk bangunan lainnya yang
dikehendaki dipakai bahan yang tidak cocok untuk
pondasi menurut Direksi, maka Direksi akan
memerintahkan secara tertulis untuk memindahkan.
Penyedia Jasa harus menjaga agar galian bebas dari
air selama pembangunan. Cara menjaga galian
bebas dari air, pengeringan dan pembuangan air
harus dengan cara yang dapat disetujui Direksi.
Penyedia Jasa harus menjamin adanya peralatan
yang standby dan cukup dilapangan setiap waktu
guna menghindari terputusnya kontinuitas
pengeringan air.
2. Tanah-tanah Longsor (Slide Material)
Tanah-tanah yang tidak dapat bertahan pada lereng-
lereng seperti ditujukkan digambar atau yang
ditentukan oleh Direksi dan material-material yang
mungkin longsor ke daerah galian, disepanjang garis
galian harus dipindahkan oleh Penyedia Jasa menurut
cara yang disetujui dan lereng-lereng harus
disesuaikan kembali menurut garis dan tingkat yang
ditetapkan oleh Direksi. Penyedia Jasa mungkin diminta
pula untuk menggali daerah-daerah yang mungkin
akan longsor diluar batas-batas penggalian yang
diperlukan untuk mencegah kerusakan pada pekerjaan.
3. Bahan hasil galian.
a. Diharapkan bahwa semua bahan-bahan dari galian
yang dimaksud akan cocok untuk dipakai dalam
pembangunan-pembangunan yang dikehendaki
menurut spisifikasi ini. Semua bahan-bahan harus
diletakkan dari penggalian ke tempat-tempat
terakhir yang telah direncanakan kecuali jika
bahan tersebut menurut perintah Direksi harus
ditempatkan ditempat penampungan sementara
dan untuk kemudian harus ditempat yang telah
direncanakan. Sepanjang masih dapat dikerjakan
sebagaimana ditetapkan oleh Direksi semua bahan-
bahan yang telah direncanakan untuk digunakan
dalam pemadatan harus diusahakan agar kadar air
cukup dengan cara menyiramnya atau cara-cara
lain yang cocok sebelum dan selama penggalian.
b. Seluruh bahan timbunan di sekitar bangunan-
bangunan yang berada pada lereng – lereng dan
garis-garis batas yang telah ditentukan
pembayarannya untuk bangunan dan berada
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
dibawah permukaan tanah asli dinyatakan sebagai
timbunan kembali yang dipadatkan (Compacted
back fill) dan semua timbunan atau timbunan
kembali sekitar bangunan dan diatas permukaan
tanah asli harus dikerjakan sebagai membuat
tanggul atau tanggul yang dipadatkan, kecuali ada
ketentuan yang lain pada syarat-syarat khusus.
c. Dimana tanah yang baik dari penggalian yang
ditentukan tidak mencukupi untuk pembuatan
tanggul. Penimbunan kembali dan pekerjaan tanah
lainnya yang diperlukan seperti tertera di dalam
gambar atau petunjuk direksi maka tambahan
tanah yang baik dapat diambil dari daerah
pengambilan yang direncanakan seperti yang telah
disetujui oleh Direksi.
d. Bahan hasil galian yang mengandung tonggak-
tonggak, akar-akar dan bahan-bahan lain yang
mengganggu dan bahan galian yang tidak
diperlukan untuk penimbunan kembali,
penanggulangan dan bangunan lain yang
diperlukan menurut spesifikasi ini harus
ditempatkan di penimbunan (Spoil Bank) yang
berbatasan dengan saluran irigasi dan saluran-
saluran drainase, jalan-jalan air, muara serta
pembuang yang rembes yang terletak pada atau
diluar jalan yang diperlukan untuk ditimbuni, dan
daerah-daerah pembuang lainnya yang
direncanakan oleh Direksi.
e. Tempat penimbunan (Spoil Bank) yang berbatasan
dengan tanggul-tanggul saluran harus bersambung
kecuali untuk celah-celah (gaps) dengan selang-
selang yang pantas untuk drainase seperti yang
disetujui pada gambar atau petunjuk Direksi.
Semua tempat penimbunan dan daerah pembungan
harus diratakan dan dimiringkan untuk keperluan
pembuangan dan dirapikan menurut garis-garis
teratur yang ditunjukkan pada gambar-gambar
atau menurut petunjuk-petunjuk dari Direksi.
1.4. Penggalian Saluran dan Pembuangannya.
1. Penggalian saluran harus sesuai dengan dimensi yang
ada pada gambar.
2. Tanah galian dari saluran primer, sekunder, saluran
pembuang dan saluran jalan harus ditempatkan
sepanjang tanggul saluran atau jika terdapat kelebihan
galian dan jika tidak disebutkan harus diletakkan di
tanggul lain yang memerlukan tambahan timbunan.
3. Kelebihan galian yang tidak dibutuhkan untuk
pekerjaan tanah, baik setempat dan disepanjang
saluran harus ditempatkan pada tempat tanggul
buangan terpisah, di luar pekerjaan tanah permanent.
Tanggul buangan ini harus dibentuk menurut ukuran
yang ditunjuk dalam gambar atau maenurut perintah
Direksi dan harus dibentuk sedemikian rapi dan stabil.
Penyedia Jasa harus menyiapkan rencana pekerjaan
tanah tersebut bagi setiap bagian dari pekerjaan
dengan detail lokasi dan program penggalian dari
saluran dan membuang tanahnya sebagai timbunan
tanggul.
4. Untuk penggalian tanah lunak dapat digunakan alat-
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
alat seperti spades, house bulldozer dengan
dihubungkan alat pembelah, scrapes tanpa
dihubungkan dengan alat khusus.
5. Sedang untuk galian tanah batu atau tanah keras dapat
menggunakan alat pembelah khusus yang dibutuhkan
bulldozer D8 atau peralatan yang sebanding atau
diperlukan sesuai dengan pelaksanaan.
1.5. Longsor di Talud.
Penyedia Jasa harus menjaga dengan sangat hati-hati dan
mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk
mencegah terjadinya longsoran bahan disamping galian
dan tanggul. Dalam hal terjadinya longsoran Penyedia Jasa
harus memperbaiki semua pekerjaan tanah dan kerusakan
yang bersangkutan dan melaksanakan perubahan yang
diperlukan pada pekerjaan yang dapat disetujui Direksi
dengan biaya dari Penyedia Jasa.
1.6. Kelebihan Penggalian.
Jika galian saluran, tanggul atau berm dibentuk diluar
ukuran yang disebutkan, penyedia jasa harus membongkar
dan membangun kembali sesuai spesifikasi atau ditentukan
lain menurut petunjuk Direksi.
1.7. Luasnya Penggalian.
Luasnya penggalian tanah harus diusahakan sekecil
mungkin sesuai pendapat Direksi. Penggalian dimulai pada
muka tanah dengan keharusan mengambil kelebaran yang
sesuai menurut petunjuk pada gambar atau yang
ditentukan oleh Direksi. Pembangunan saluran terbuka
dan pipa selalu harus dibatasi pada panjang yang telah
mendapat persetujuan Direksi lebih dahulu secara tertulis.
Pekerjaan pada setiap panjang yang sudah disetujui,
diselesaikan sampai memuaskan Direksi sebelum
pekerjaan selanjutnya dimulai.
1.8. Pekerjaan Tanggul.
1. Tanggul-tanggul untuk saluran primer, sekunder,
saluran pembuang dapat dibentuk dengan bahan
galian tanah dari saluran dan saluran pembuang bila
tersedia serta memenuhi persyaratan data spesifikasi.
Bila diperlukan tambahan tanah untuk timbunan dari
hasil galian saluran dan saluran pembuang maka
harus didapat dari borrow area.
2. Tanggul untuk saluran diatas tanah asli harus dibuat
rapat air dan tidak boleh ada tanda-tanda rembesan
sesudah diisi dengan debit maximum.
3. Tanggul tersebut diatas dan tanggul yang dipakai
sebagai jalan tani atau jalan masuk harus dibentuk
seperti yang diuraikan diatas atau dibuat dengan cara
lain yang disetujui Direksi.
4. Bahan timbunan dihampar horizontal dan ketebalan
merata secara berlapis lapis dan tiap lapis tidak boleh
mempunyai ketebalan lebih dari 0.15 M.
5. Timbunan diatas tanah asli dibelakang bangunan-
bangunan baru harus dipadatkan seperti yang
diuraikan diatas bagi tanggul- tanggul yang dipakai
untuk jalan tani. Apabila tidak ditentukan lain didalam
gambar atau atas perintah direksi, maka semua
tanggul saluran harus mempunyai kemiringan sesuai
dengan gambar.
6. Bahan-bahan basah dari penggalian saluran, kecuali
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
bila ditentukan lain oleh Direksi bahwa tidak sesuai,
akan digunakan dalam pembuatan tanggul. Bahan
yang kebasahannya melebihi batas kadar optimum
tidak boleh langsung digunakan. Penyedia Jasa harus
merencanakn operasi-operasi pembuatan tanggulnya
dengan mempertimbangkan kemungkinan perlunya
penundaan penimbunan, penyampuran dengan
bahan-bahan kering atau prosedur-prosedur lain atau
kombinasi seperti yang diperlukan untuk
memungkinkan penempatan material ditanggul yang
diperinci dengan kelebihan yang sesuai.
1.9. Penyiapan Tanah
1. Penggalian saluran atau saluran pembuang yang
dihasilkan akan dipakai untuk timbunan harus bersih
dari segala kotoran dan tumbuh-tumbuhan termasuk
akar-akaran.
2. Sebelum memulai menimbun, permukaan tanah harus
dikupas atau digali sampai kedalaman yang lebih
besar dari retak-retak tanah yang ada dan paling tidak
sampai kedalaman 0.15M, dan kadar air dalam tanah
galian harus dijaga dengan baik dengan cara
pengeringan alam atau pembasahan dengan alat
semprot.
3. Bila karena oleh suatu sebab pelaksanaan penempatan
dan pemadatan terhenti, permukaan dari timbunan
harus digali kembali dan kadar airnya harus diperiksa
kembali sebelum pelaksanaan pemadatan berlanjut.
1.10 Tambahan untuk Penurunan Tanah pada Tanggul
. Penyedia Jasa harus memperhitungkan tambahan
timbunan tanggul, pengisian guna mengatasi pemadatan
sendiri (settlement) dan penurunan akibat pemadatan
tanah timbunan dari tanggul sedemikian rupa sehingga
lebar dan ukuran permukaan yang telah selesai pada akhir
masa pemeliharaan harus sesuai dengan tinggi,ukuran
yang ditunjukan dalam gambar atas perintah Direksi.
1.11 Pemadatan Pada Timbunan
. 1. Tanggul-tanggul / timbunan–timbunan (urugan-
urugan) yang direncanakan pada gambar – gambar
harus dihamparkan dalam lapisan setebal 0.15 M.
Operasi- operasi Penyedia Jasa dalam penggalian
material yang direncanakan untuk digunakan pada
tanggul-tanggul atau urugan-urugan yang
dipadatkan harus sedemikian rupa sehingga material-
material tersebut berada dalam keadaan baik waktu
ditempatkan. Bagian dari tanggul saluran yang ada
pada gambar direncanakan untuk dipadatkan harus
dibangun dari material yang baik dan paling cocok
untuk memberikan kekedapan (impermeabilitas).
2. Sebelum dan selama operasi pemadatan berjalan,
material harus mempunyai kadar kelembaban
optimum yang diperlukan untuk maksud-maksud
pemadatan, seperti yang ditentukan direksi dan
kelembaban tersebut harus merata pada setiap
lapisan. Selama dapat dilaksanakan seperti yang telah
ditentukan oleh Direksi material harus dibuat
agar mengandung kelembahan yang cocok
ditempat penggalian. Jika kelembaban kurang dari
optimum untuk pemadatan, pemadatan tidak
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
dilanjutkan, kecuali ada persetujuan khusus dari
Direksi dan kelembaban ditambah dengan memerciki
dan mengolahnya ditempat pemadatan. Jika
kelembaban melebihi dari batas maximum
yang diijinkan untuk pemadatan pekerjaan,
pemadatan tidak boleh dilanjutkan (kecuali ada
persetujuan khusus dari Direksi) sampai material
tersebut harus dikeringkan dengan mengolahnya
dan mencampurnya dengan bahan-bahan yang
kering atau cara lain yang disetujui.
3. Material yang dipadatkan harus ditimbun
dengan lapisan setebal lebih dari 0,15 m sebelum
dipadatkan dan pengamparan material tersebut
harus dibuat sedemikian rupa sehingga tanah
yang dipadatkan homogen, bebas dari
kantong-kantong dan cacat lainnya.
4. Operasi-operasi penggalian dan penempatan
harus dibuat sedemikian rupa sehingga
material yang dipadatkan akan
bercampur/berpadu dengan baik untuk menjamin
adanya tingkatan-tingkatan pemadatan yang baik
sehubungan dengan kepadatannya dan
stabilitasnya.
5. Untuk tanggul-tanggul yang berbatasan dengan
bangunan, termasuk pipa-pipa beton dimana
pemadatan tanggul-tanggul atau urugan yang
diperlukan tidak mungkin dilakukan dengan alat
penggilas untuk mendapatkan pemadatan yang
cukup, maka tanggul atau urugan harus di padatkan
dengan mesin penumbuk (mechanical stemper)
dengan berat dan design cukup untuk mencapai
kepadatan yang setingkat dengan tanggul atau yang
dipadatkan didekatnya. Penyedia Jasa harus
bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan
bangunan yang disebabkan operasi-operasi
pemadatan tanggul atau urugan yang berdampingan
dengan bangunan-bangunan lain dan harus
memperbaiki atas biaya Penyedia Jasa.
6. Pemadatan dengan tenaga manusia.
a. Material yang akan dipadatkan harus dibuat
dengan lapisan lapisan horizontal dengan tebal
tidak lebih dari 15 Cm dengan alat penumbuk
dengan tangan beratnya tidak kurang dari 15 Kg
serta jarak jatuh bebas (graving fail) untuk
melaksanakan harus 30 Cm. Material harus
dipadatkan sampai kepadatan yang diinginkan
tercapai. Penumbuk tangan (Hand Stamper) boleh
dibuat dari besi atau beton. Penggunaan kayu
atau batang kelapa tidak diijinkan.
b. Penggunaan tenaga wanita dan anak-anak
dibawah umur 16 tahun tidak diijinkan.
1.12 Gebalan Rumput
. 1. Daerah yang harus digebal adalah sebagai berikut :
a. Selebar 0.30 M pada kedua tepi tanggul atas
b. Lereng dalam dari saluran mulai tepi atas sampai
0.20 M di bawah muka air rencana untuk saluran
tanah dan sampai tepi atas pasangan untuk saluran
pasangan.
c. Lereng luar saluran tepi atas sampai kaki tanggul.
2. Setelah gebalan rumput dipasang harus disiram
dengan air secukupnya sampai gebalan rumput
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
tumbuh dengan baik sedang gebalan rumput yang
tidak tumbuh harus dibuang dan diganti.
1.13 Pekerjaan Pengeringan
. 1. Penyedia Jasa harus menjaga agar galian bebas dari
air selama masa pembangunan. Cara menjaga galian
bebas dari air, pengeringan dan pembuangan air
harus dilaksanakan dengan cara yang dapat disetujui
oleh Direksi.
2. Penyedia Jasa harus menjamin setiap waktu adanya
perawatan yang baik dan cukup dilapangan guna
menghindari terputusnya pekerjaan pengeringan.
1.14 Penggalian Pada Bangunan
. Penggalian harus dilaksanakan hingga masih
memungkinkan dikerjakan pengeringan yang cukup dapat
menyokong bagi tebing galian dan masih cukup ruangan
untuk pembuatan acuan pengecoran beton, memasang
pasangan batu dan melaksanakan timbunan tanah
termasuk pemadatannya dan lain lain kegiatan pekerjaan
lainnya.
1.15 Kelebihan Penggalian
. Penggalian yang melebihi batas yang ditentukan pada
gambar atau yang diperintahkan, harus diisi kembali oleh
penyedia jasa dengan tanah yang dipadatkan sebagaimana
yang dikehendaki Direksi.
Pasal 2
PEKERJAAN PASANGAN
2 Pekerjaan Lingkup pekerjaan meliputi :
. Pasangan a. Pasangan Batu
b. Pekerjaan Siaran
c. Pekerjaan Plesteran
d. Pasangan Pipa Suling-Suling
Persyaratan a. Batu Kali / Batu belah
Bahan Batu untuk pekerjaan pasangan/konstruksi adalah
batu dari jenis yang keras, tidak porous/berpori dan
dipecah sehingga terbentuk sudut batu yang runcing.
Setiap batu harus berukuran antara diameter 10 cm
sampai 15 cm atau dengan berat 6 kg sampai 15 kg.
Namun demikian, batu dengan ukuran yang lebih
kecil dapat dipergunakan atas persetujuan Direksi.
b. Semen
Semua semen harus Sement Portland yang disesuaikan
dengan peraturan Portland Cement Indonesia NI-8.
Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai
adalah yang memenuhi persyaratan NI-8, pemilihan
salah satu merk semen adalah mengikat pada dan
dipakai untuk seluruh pekerjaan. Selama
pengangkutan dan penyimpanan, semen tidak boleh
terkena air dan kantongnya harus asli dari pabrik,
utuh dan tertutup rapat. Pada pekerjaan ini semen
yang dipakai adalah Semen Gresik atau DYNAMIX.
c. Pasir
Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan pasangan
adalah pasir alam yaitu yang dihasilkan dari sungai
atau pasir alam lain yang didapat dengan persetujuan
dari konsultan pengawas/direksi. Pasir harus bersih,
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
bebas dari gumpalan maupun kandungan lumpur
serta benda lain yang secara substansi merusak.
Jumlah prosentase dari benda-benda yang
merusak/merugikan tersebut beratnya tidak boleh
lebih dari 5% dari berat pasir. Pasir harus sesuai
dengan standart Indonesia untuk beton.
d. Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan pasangan maupun
beton adalah air bersih dan bebas dari kandungan
lumpur, minyak, asam, garam dan zat/kotoran lain
dalam jumlah yang dapat merusak.
Persyaratan 2.1. Pasangan Batu
Peralatan, a. Tiap batu untuk pasangan harus seluruhnya dibasahi
Proses/Kegiatan, lebih dahulu sebelum dipakai dan harus diletakkan
Metode dengan alasnya tegak lurus kepada arah tegangan
Pelaksanaan pokok. Setiap batu harus diberi alas adukan
spesi/mortar. Semua sambungan diisi padat dengan
adukan pada waktu pekerjaan berlangsung. Tebal
adukan tidak lebih dari 50 mm, serta tidak boleh ada
batu berimpit satu sama lain. Pasangan batu yang
kelihatan dibuat pasangan batu muka tidak berbentuk
segi enam dengan ukuran antara 10-15 cm dengan
tebal minimal 15 cm, kecuali ada permintaan lain dari
Direksi. Pada kondisi atau area yang menurut Direksi
memerlukan perlakuan khusus, Direksi akan
menentukan penggunaan batu muka lebih lanjut.
Pasangan batu muka harus dikerjakan bersama-sama
dengan pasangan batu inti agar supaya saling
mengikat satu dengan lainnya. Pasangan batu dapat
dilaksanakan atas persetujuan konsultan pengawas,
setelah dimensi dan kondisi galian telah sesuai dengan
yang disyaratkan dan profil yang terpasang sudah
benar. Pada awal pelaksanaan pekerjaan pasangan,
penyedia jasa diwajibkan membuat sampling adukan
yang akan dijadikan pedoman mutu adukan
selanjutnya. Adukan spesi/mortar harus
menggunakan molen.
2.2. Pipa Peresapan / Suling-suling
Pipa suling-suling difungsikan untuk mengalirkan
air di bawah permukaan tanah yang berpotensi
merusak pasangan dari balik konstruksi dinding
penahan, pasangan saluran, bangunan air dan
sebagainnya. Suling-suling harus dibuat dari pipa PVC
dengan diameter 50 mm dan paling tidak satu buah
untuk setiap 2 m2 permukaan.
Setiap ujung pemasukan dari suling-suling harus
dilengkapi dengan saringan, Saringan ini bisa terbuat
dari kerikil dan pasir serta pada bagian terluar ditutup
ijuk.
2.3. Sambungan Gerak Sederhana
Apabila diperintahkan atau tertera dalam gambar
sambungan gerak sederhana harus dibuat/dipasang
pada bagian pasangan batu yang tidak
direncanakan untuk suatu penyambungan dengan
bangunan lama yang akan mempunyai tingkat
penurunan (settlement) berbeda.
Sambungan gerak sederhana harus dibentuk
dengan memasang susunan batu yang terdiri dari
batu yang bergradasi sebagai filter dibelakang
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
pasangan batu pada bagian sambungan setinggi
sambungan tadi.
Filter ini harus terdiri dari batu dan kerikil terpilih dan
baik untuk penahan hilangnya / hanyutnya bahan
filter dan dibagian luar harus diberi lapisan penutup ijuk
setebal 30 mm atau geo tekstile membrance yang
diijinkan.
2.4. Perlindungan Perawatan
Dalam membangun pekerjaan pasangan batu dalam
cuaca yang tidak menguntungkan dan dalam
melindungi dan merawat pekerjaan yang telah selesai,
Penyedia Jasa harus memenuhi persyaratan yang sama
seperti yang ditentukan.
Pekerjaan pasangan tidak diperbolehkan dilaksanakan
pada waktu hujan deras atau hujan yang cukup lama
sehingga mengakibatkan adukan larut. Adukan yang
dipasang yang larut karena hujan, harus dibuang
dan diganti sebelum pekerjaan pasangan selanjutnya
diteruskan. Pekerja tidak boleh berdiri diatas pasangan
batu atau pasangan batu kosong yang belum mantap.
2.5. Urugan Kembali dan Urugan di Belakang Pasangan Batu
Sebelum mengurug kembali pada bagian muka pasangan
yang tidak kelihatan, pasangan batunya harus dilapis kasar
dengan adukan semen , pasir 1:4 setebal 20 mm. Urugan
tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan dari
Direksi dan bahan urugan harus pasir yang kasar dan
mudah dilalui air.
2.6. Sambungan dengan Pasangan Batu yang Ada (lama)
Sebelum pasangan batu baru dilaksanakan, maka
permukaan pasangan batu lama harus dibuat kasar
terlebih dulu, dibersihkan dari noda, kotoran dan debu,
disikat dan disiram (dibasahi) dengan air bersih sampai
jenuh.
Pasangan batu baru dilaksanakan apabila pasangan
batu lama sudah bersih dari noda, kotoran, debu,
kekasaran permukaan yang cukup dan cukup basah.
2.7. Pekerjaan Plesteran
Bila diperintahkan, dinding dan lantai baik lama
maupun baru terbuat dari pasangan batu/batu kali
harus diplester dengan campuran 1PC : 3PS.
Pekerjaan plesteran dikerjakan 1 lapis sampai tebal
1,50 cm dan dihaluskan dengan air semen. Apabila
tidak diperintahkan, pasangan lain harus diplester
pada bagian atas dari dinding, bagian tepi
pasangan selebar 0,10 m atau sesuai dengan yang
tertera pada gambar. Tempat kedudukan pintu
Romyn, harus diplester licin penuh dari bagian atas
lengkung depan sampai hilir pada Looplank
(jembatan pelayanan), Pertemuan pasangan (Plester
sudut) selebar 8-10cm untuk bangunan kecil dan
15 cm untuk bangunan yang besar, sedang pada
samping kusen pintu-pintu sorong, diplester tegak
selebar 20 cm. Plesteran juga dilakukan pada alur
skot balok.
Pekerjaan harus rata, lurus, rapi dan halus. Setelah
pekerjaan cukup kering, kemudian harus dipelihara
dengan siraman air secara rutin.
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
2.8. Pekerjaan Siaran
Sebelum pekerjaan siaran dimulai, semua bidang
sambungan diantara batu muka harus dikorek
sebelum ditutup dengan adukan. Permukaan harus
dibersihkan dengan memakai kawat dan dibasahi.
Adukan untuk siaran harus campuran 1PC:2PS,
kecuali ditentukan lain.
1. Siaran tenggelam (masuk kedalam ±1cm)
2. Siaran rata ( rata dengan muka batu )
3. Siaran timbul ( timbul tebal 1cm, lebar 2 Cm,
kecuali ditentukan lain sama pekerjaan siaran
timbul ).
2.9. Mengaduk Adukan
Metode pencampuran mortar dan alat yang
digunakan untuk mencampur adukan harus
sedemikian rupa sehingga memudahkan
pelaksanaan dan diawasi seteliti mungkin mengenai
jumlah material yang terpisah/tercampur pada
adukan dan harus sesuai petunjuk Direksi.
Pasal 3
PEKERJAAN BETON
3. Pekerjaan Beton 1. Uraian :
a. Beton terdiri dari suatu campuran yang sebanding
(proporsional) antara semen, air, dan agregat
bergradasi. Campuran beton akan mengendap dan
mengeras menurut bentuk yang diminta,
diisyaratkan dan membentuk satu bahan yang
padat keras dan tahan lama (awet) yang memiliki
karakteristis tertentu.
b. Agregat meliputi baik yang bergradasi kasar
maupun yang bergradasi halus, tetapi jumlah
agregat halus akan dipertahankan sampai jumlah
minimum yang diperlukan, yang apabila dicampur
dengan semen akan cukup untuk mengisi rongga-
rongga antara agregat kasar serta memberikan
suatu permukaan akhir yang halus.
c. Untuk mencapai beton yang kuat dengan keawetan
yang optimum, volume air yang dimasukkan
kedalam campuran harus dipertahankan sampai
jumlah minimum yang diperlukan untuk
memudahkan pengerjaan selama pencampuran.
d. Bahan tambahan kepada campuran beton seperti
memasukkan udara air (air entraining ) atau bahan
kimia untuk memperlambat atau mempercepat
waktu pengerasan, tidak diperbolehkan kecuali
diminta demikian didalam persyaratan kontrak
khusus.
2. Peraturan (Code) Beton
Perbaikan yang terakhir harus sepenuhnya diterapkan
kepada semua pekerjaan beton kecuali dinyatakan
secara lain atau yang mengacu kepada pemeriksaan
AASHTO dan Spesifikasi khusus yang tidak tersebut
dalam PBI 1971.
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
3. Kelas-kelas Beton
Klasifikasi dan rujukan mutu harus seperti yang
diberikan pada table 7.1.1.
4. Toleransi
Toleransi dimensi
Struktur dengan panjang keseluruhan sampai dengan 6
meter + 5mm
Struktur dengan panjang lebih dari 6 meter +15 mm
Panjang balok, slab lantai, kolom dan dinding nol
Antar Kepala Jembatan (Abutment) + 10 mm
Toleransi posisi (dari titik acuan ) + 10 mm
Alinyemen vertikal untuk kolom-kolom dan dinding-
dinding
+ 10 mm
Toleransi untuk selimut beton diatas baja tulangan
sampai 5 cm atau lebih 0 dan 10 mm
Selimut dari 5 cm sampai 10 cm 10 mm
5. Penyerahan-penyerahan
Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh semua
bahan-bahan yang digunakan untuk pekerjaan beton
bersama-sama dengan data-data pengujian yang
menunjukkan kecocokkan dengan persyaratan mutu
spesifikasi ini.
Apabila disyaratkan demikian oleh Direksi Teknik,
Kontraktor harus menyerahkan gambar–gambar rinci
semua pekerjaan acuan yang digunakan pada pekerjaan
untuk mendapatkan persetujuan.
Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi Teknik
paling lambat 24 jam sebelum pencampuran atau
pengecoran beton.
6. Penyimpanan Bahan-bahan
a. Agregat harus disampan secara terpisah sesuai
dengan ukuran-ukuran untuk mencegah terjadinya
pencampuran. Semen harus disimpan secara teratur
dan rapi mengikuti waktu penyerahannya, sehingga
pemakaiannya dapat diatur dan penyimpanan semen
beton kontruksi tidak boleh lebih dari 3 bulan. Semen
yang sudah mengeras, tidak diijinkan digunakan
dalam pekerjaan-pekerjaan kontruksi.
b. Selama pengangkutan semen sampai ke gudang atau
lapangan kerja harus dijaga sehingga semen tidak
lembab atau kantong rusak, keadaan penyimpanan
untuk bahan-bahan uyang harus dipakai dilapangan,
harus memnuhi persyaratan yang disebutkan dalam
pasal-pasal mengenai karakteristik bahan (NI-3) dan
spesifikasi penyimpanan bahan-bahan (PBI 1971,
pasal 3,9 )
7. Kondisi Cuaca
Pada umumnya, pencmpuran, pengangkatan dan
pengecoran beton harus dilakukan pada cuaca kering.
Apabila keadaan cuaca tidak menentu, kontraktor harus
mengambil tindakan pencegahan yangdiperlukan untuk
melindungi campuran beton terhadap hujan. Dan
Direksi Teknik harus menentukan apakah pencampuran
dan pengecoran beton akan dilanjutkan atau ditunda
sampai membaiknya keadaan cuaca.
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
Kontraktor tidak boleh menuntut penggantian terhadap
kerusakan beton yang ditolak karena hujan.
8. Perbaikan –perbaikan pekerjaan beton yang tidak
memuaskan
Pekerjaan beton yang tidak memenuhi persyaratan
spesifikasi mengenai toleransi ( kelonggaran ), sifat
campuran beton, atau penyelesaian akhir permukaan,
harus diperbaiki menurut perintah Direksi Teknik dan
dapat meliputi :
Perubahan prebandingan campuran
Pembongkaran atau perkuatan bagian-bagian
pekerjaan yang dinyatakan tidak memuaskan oleh
Direksi Teknik.
Perawatan tambahan bagian-bagian yang pengujian-
pengujian betonnya ternyata tidak memuaskan.
Dalam hal terjadinya perselisihan antara Kontraktor dan
Direksi Teknik mengenai mutu pekerjaan beton Direksi
Teknik akan meminta Kontraktor untuk melakukan
pengujian lagi, untuk dapat membuat penilaian mutu
yang benar.
Bahan 3.1. 1. Semen
a. Semen yang digunakan untuk pekerjaan Beton
harus dipilih berasal dari salah satu jenis P.C.
(Portland Cement) berikut ini, yang memenuhi
spesifikasi AASTHO M85
Tipe I : Pemakaian umum tanpa sifat-
sifat khusus
Tipe II : Pemakaian umum dengan
ketahanan terhadap sulfat yang
moderat (sedang)
Tipe III : digunakan jika diperlukan
pencapaian kekuatan awal yang
tinggi
Tipe IV : Digunakan jika dipergunakan
panas hidrasi yang rendah
Tipe V : Digunakan jika diperlukan
ketahanaan (resistensi)
terhadap sulfat yang tinggi
b. Kecuali diijinkan secara lain oleh Direksi Teknik,
semen yang digunakan pada pekerjaan harus
diperoleh dari satu sumber teknik.
2. Air
Air yang digunakan untuk bahan pencampuran dan
perawatan beton harus bersih dan bebas dari bahan-
bahan yang berbahaya seperti oli, garam,asam, alkali,
gula atau bahan-bahan organic. Direksi Teknik dapat
meminta kontraktor untuk mengadakan pengujian air
yang berasal dari suatu sumber yang dipertimbangkan
mutunya meragukan (Rujukan Pengujian AASHTO T
26)
3. Agregat
a. Agregat untuk pekerjaan harus terdiri dari
campuran agregat kasar dan halus, berisi batu
pecah yang bersih, keras dan awet atau kerikil
sungai alam harus dicuci.
b. Agregat tersebut harus memenuhi persyaratan
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
gradasi yang diberikan pada Tabel 7.1.2. dan
dengan keadaan mutu (sifat) yang diberikan pada
table 7.1.3.
c. ukuran maksimum agregat kasar tidak boleh lebih
besar dari tiga perempat ruang bebas minimum
diantara batang-batang tulangan atau antara
batang tulangan dan cetakan (acuan)
d. Agregat halus harus bergradasi baik dari kasar s/d
halus dengan hampir seluruh partikel lolos
saringan 4,75 mm
e. Semua agregat halus, harus bebas dari sejumlah
cacat kotoran organic, dan jika dimintakan
demikian oleh Direksi Teknik harus diadakan
pengujian kandungan organic menggunakan
pengujian chlorimetric AASTHO T21 setiap agregat
yang gagal test warna, harus ditolak.
f. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton
kontruksi.
4. Gradasi Agregat
Gradasi agregat kasar dan agregat halus harus
memenuhi persyaratan Tabel 7.1.2. berikut ini, namun
bahan-bahan yang tidak memenuhi persyaratan gradasi
ini tidak perlu ditolak apabila Kontraktor dapat
menunjukkan (berdasarkan campuran percobaan dan
pengujian ) bahwa dapat dihasilkan beton yang
memenuhi persyaratan sifat-sifat campuran yang
diuraikan.
Tabel 3.1.2. Persyaratan Gradasi Agregat
Ukuran Saringan Prosentase Lolos Berdasarkan Berat
Standart Imperial Agregat
Pilihan Agregat Kasar
( mm ) ( inches ) Halus
50 2 100
95-
37 1 ½ 100
100
95-
25 1 - 100
100
35- 90-
19 ¾ - 100
70 100
25- 90-
13 ½ - -
60 100
10- 20-
9,5 3/8 100 - 40-70
30 55
4975 # 4 95-100 0-5 0-10 0-10 0-15
2,36 # 8 - - 0-5 0-5 0-5
1,18 # 16 45-80 - - -
0,3 # 50 10-30
0,15 # 100 2-10
5. Syarat-Syarat Mutu Agregat
Agregat untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-
syarat mutu berikut ini yang diberikan pada Tabel 3.1.3
dibawah
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
Tabel 3.1.3. Persyaratan Gradasi Agregat
Batas Pengujian
Uraian
Agregat Agregat
Kasar Halus
Kehilangan berat karena abrasi (500
40 % -
putaran)
Kehilangan kesempurnaan sodum sulfat
12 % 10 %
setelah 5 putaran
Prosentase gumpalan lempung dan
2 % 0,5 %
partikel serpih
Bahan-bahan yang lolos saringan 0,075
1% 3 %
mm ( # 200 )
6. Filler ( bahan pengisi ) Sambungan
Bahan pengisi yang dituangkan untuk sambungan –
sambungan harus memenuhi persyaratan AASTHO
M173 – jenis Elastis dituangkan panas.
Bahan pengisi yang di bentuk sebelumnya untuk
sambungan-sambungan memenuhi persyaratan
AASTHO – 153 Filler Bentuk Karet Spons ( bunga
karang) dan Filler Gabus sambungan Muai.
Perencanaan 3.2. 1. Persyaratan Perencanaan Campuran ( Berdasarkan
Campuran Beton Berat )
Untuk semua pekerjaan beton kontruksi dan pekerjaan
beton utama, perbandingan – perbandingan bahan
untuk perencanaan campuran harus ditentukan
menggunakan cara yang ditetapkan dalam PBI terakhir,
dan harus sesuai dengan batasan yang diberikan pada
Tabel 3.1.4. gradasi dan ukuran maksimum agregat
harus sesuai dengan pilihan agregat kasar yang
diberikan pada Tabel 3.1.2
Tabel 3.1.4. Perbandingan (Proporsi) Desain
Campuran Beton (Berdasarkan Berat )
Ukuran
Agregat
Perbandingan
Maks. Yang
Air Semen
Disarankan
Optimum
Berat Semen
Kelas Beton Total ( mm )
(Kg/m3)
Dgn
Perbandi Berat
Kelas Kelas
ngan
A B
(Ratio) Kg/m
3
K 275 400 25.0 19.0 0.42 170
K 175 300 37.5 25.0 0.50 150
K 125 250 50.0 25.0 0.52 130
B/IO 225 50.0 37.5 0.60 135
K 225
25.0
400 37.5 atau 0.53 210
(didalam
19.0
air)
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
2. Persyaratan Perencanaan Campuran (berdasarkan
volume )
Untuk pekerjaan beton kecil dan tergantung
persetujuan Direksi Teknik secara tertulis. Bahan-bahan
untuk beton dapat ditakar berdasarkan volume atau
suatu kombinasi berat dan volume. Tindakan
pencegahan berikut ini harus dilakukan
a. Semen harus selalu diukur berdasarkan berat 40 kg
tiap kantong.
b. Agregat dapat diukur berdasarkan volume,
menggunakan kotak-kotak ukuran yang
direncanakan secara baik dengan kapasitas yang
ditentukan secara jelas. Kotak-kotak tersebut harus
diisi sampai berlebih dan agregat lebihan (surplus)
diratakan dengan perata diatas.
c. Jika pasir diukur berdasarkan volume, harus
diperhitungkan volume tambahan pasir yang
mengembang karena kadar air
i. Pasir basah biasanya akan mengembang kurang
lebih 25% berdasarkan volume dan untuk
pekerjaan yang kecil, nilai-nilai berikut dapat
diambil untuk kadar air
Kondisi Pasir Kandungan Air
Pasir amat basah 100 – 130 Kg/m3
Pasir basah sedang 60 – 65 Kg/m3
Pasir lembab 30 – 35 Kg/m3
ii. Jika diperlukan demikian oleh Direksi Teknik,
pengujian lapangan harus dilakukan untuk
menetukan besarnya pengembangan
d. Air untuk Pencampuran harus diukur secara teliti
dalam sebuah tempat yang sesuai
e. Penakaran beton berdasarkan volume, akan dipilih
dari salah satu campuran berikut yang diberikan
pada Tabel 3.1.5.
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
Tabel 3.1.5. Perbandingan Campuran Beton Untuk
Pekerjaan-Pekerjaan Kecil ( Berdasarkan Volume )
Campura Volume Untuk 200 Kg Beton
Pasir (M3 ) Air (Liter)
Nominal Seme Agreg
Kelas
n at
(Dengan
Pekerjaa
40 Kg
Kasar
Volume n
Lemb Kerin Lem Kerin
Kanto ( M
Bahan ab g bab g
ng 3)
Kering)
Gelegar,p
elat
1 : 2 : 3 5 0.34 0.28 0.42 54 100 lantai,kol
om
bertulang
Pelat
lantai,
beton
1 : 2 : 4 5 0.34 0.28 0.57 82 109 bertulang
,dan
tanpa
tulang
Beton
massa,
dinding
1 : 2,5 :
5 0.41 0.34 0.68 95 132 penahan
5
dan
pekerjaa
n
Umum
Pondasi
1 : 3 : 6 5 0.51 0.85 0.85 114 154
beton
massa
Kekuatan Tekan Minimum Slum Yang
Kg/cm2
Diijinkan ( mm )
Silinder
Kelas
Kubus 15 Cm 15 Cm X 30
Beton
Tanpa
Cm Digetar
Getar
7 28 7 28
Hari Hari Hari Hari
K 275 175 275 145 230 40 – 60
K 225 14 225 120 185 40 – 60
K 175 110 175 90 145 40 – 60 50 - 80
K 125 80 125 65 100 40 – 100
K 225
(dalam 145 225 120 185 75 - 175
Air )
Catatan : untuk pengujian kekuatan tekan yang dilakukan dengan
contoh uji silinder persyaratan kekuatan harus
diturunkan menjadi sekitar 83 % dari kekuatan kubus
3. Campuran percobaan
Kontraktor harus memastikan perbandingan campuran
dan bahan-bahan yang diusulkan dengan membuat dan
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
mengadakan pengujian campuran percobaan yang
disaksikan oleh Direksi Teknik, menggunakan peralatan
jenis yang sama seperti yang digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan. Campuran percobaan akan
diperlakukan dapat diterima, asalkan hasil-hasil
pengujian memuaskan dan memenuhi semua
persyaratan perbandingan campuran seperti ditentukan
dalam Tabel 3.1.6.
4. Persyaratan Sifat-sifat campuran
a. Semua beton yang digunakan dalam pekerjaan
harus memenuhi persyaratan kekuatan tekan dan
slump (penurunan seperti ditetapkan dalam tabel
3.1.6. di bawah atau yang disetujui Direksi Teknik,
bilamana contoh bahan, perawatan dan pengujian-
pengujian sesuai dengan pengujian yang disebutkan
dalam spesifikasi ini.
Tabel. 3.1.6 Persyaratan Sifat Campuran Beton
b. Beton untuk pekerjaan –pekerjaan kecil yang
ditakar berdasarkan volume sesuai dengan Tabel
3.1.5 harus memenuhi persyaratan kekuatan tekan
dan slum minimum yang diberikan pada Tabel
3.1.7.
Tabel 3.1.7 Sifat-Sifat Campuran Beton Untuk Pekerjaan Kecil
Kekuatan Tekan Minimum Slum
Kg/cm2 Yang
Diijinka
Silinder
Campuran
n ( mm )
Nominal Kubus 15 Cm 15 Cm X 30
( Tanpa
Cm
Getar)
7 28 7 28
Hari Hari Hari Hari
1 : 2 : 3 175 260 145 215 -
1 : 2 : 4 150 210 125 175 60 – 100
1 : 2,5 :5 90 125 75 100 40 – 100
1 : 3 : 6 - - - - -
c. Beton yang tidak memenuhi persyaratan slump,
pada umumnya akan dianggap di bawah standart
dan tidak boleh digunakan dalam pekerjaan,
terkecuali Direksi Teknik dapat menyetujui
penggunaan terbatas beton tersebut untuk
pekerjaan dengan kelas rendah.
Bilamana hasil-hasil pengujian 7 hari memberikan
kekuatan di bawah yang ditentukan Kontraktor
tidak boleh mengecor setiap beton berikutnya,
sampai masalah hasil-hasil kekuatan di bawah
ketentuan tersebut diketahui dan Kontraktor telah
mengambil langkah-langkah demikian yang akan
meyakinkan bahwa produksi beton memenuhi
persyaratan spesifikasi sehingga memuaskan Direksi
Teknik.
Beton yang tidak memenuhi kekuatan tekan 28 hari
yang ditetapkan pada tabel 3.1.6 dan 3.1.7 akan
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
dianggap tidak memuaskan dan pekerjaan-
pekerjaan tersebut harus di perbaiki seperti yang
ditetapkan pada Bab 3.1.1 (8 )`
Direksi Teknik akan memperhitungkan
kemungkinan cacat-cacat karena kesalahan
pengambilan contoh bahan, perbedaan-perbedaan
dalam statistik persiapan contoh uji yang buruk,
dan dapat meminta pengujian-pengujian lebih
lanjut untuk dilaksanakan sebelum mengambil
putusan akhir.
5. Penyesuaian Campuran
a. Penyesuaian Kemudahan dikerjakan
i. Bilamana tidak memungkinkan mendapatkan
beton campuran yang dikehendaki dan
kemudahan dikerjakan dengan perbandingan –
perbandingan yang ditetapkan menurut aslinya,
Direksi Teknik akan memerintahkan perubahan-
perubahan dalam berat atau volume agregat
sebagaimana yang diperlukan asalkan kandungan
semen yang ditunjukkan menurut calon aslinya
tidak diganti atau perbandingan air semen yang
ditetapkan dengan pengujian kekuatan tekan
untuk kekuatan yang memadai tidak dilampaui.
ii. Mengaduk kembali beton yang telah dicampur
dengan menambah air atau dengan cara lain tidak
diperbolehkan. Campuran tambahan untuk
meningkatkan kemudahan dikerjakan, dapat
diizinkan tergantung kepada persetujuan Direksi
Teknik seperti dinyatakan dibawah
b. Penyesuaian kekuatan
i. Bilamana beton tidak memenuhi kekuatan yang
telah ditentukan atau telah disetujui, kadar semen
harus ditambah seperti diperintahkan oleh Direksi
Teknik
ii. Tidak ada perubahan semen atau sifat bahan-
bahan akan dibuat tanpa perintah tertulis Direk
Teknik serta tidak ada bahan-bahan baru yang
akan digunakan sampai Direksi Teknik telah
menyetujui bahan-bahan tersebut secara tertulis
dan telah diusulkan perbandingan-perbandingan
baru berdasarkan pengujian campuran percobaan
yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor.
c. Bahan Campuran Tambahan (additive)
i. Jika dimintakan demikian untuk kontrak khusus
atau menurut perintah Direksi Teknik secara
tertulis, bahan campuran tambahan dapat
digunakan untuk meningkatkan mutu beton,
pengikatan dan waktu mengeras. Jenis serta
Volume bahan campuran tambahan tersebut
harus disetujui oleh Direksi Teknik dan akan
digunakan secara ketat sesuai dengan petunjuk
pabrik pembuat.
ii. Kemanfaatan bahan campuran tambahan tersebut
harus diuji dalam campuran percobaan sebelum
pemakaian penuh dalam pekerjaan di lapangan.
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
PELAKSANAAN 1. Pencampuran Beton di lapangan
PEKERJAAN a. Mencampur dengan pencampur ( mixer) beton
Beton akan dicampur di lapangan dengan sebuah
pencampur yang dijalankan dengan mesin serta jenis
yang disetujui mengenai syarat dan ukuran-ukuran
menjamin suatu campuran yang merata/ homogen.
b. Untuk semua pekerjaan besar dan jika diminta
demikian oleh Direksi Teknik, pencampur tersebut
harus dilengkapi dengan sarana penyimpanan air
dan satu sarana pengukuran untuk mengndalikan
jumlah air dalam setiap takaran.
c. Waktu pencampuran tidak boleh kurang dari 1,5
menit untuk mesin-mesin sampai kapasitas 0,4 m3.
diatas ukuran ini jangka waktu pencampuran
minimum harus ditambah 15 detik untuk setiap
penambahan 0,112 m3 campuran beton.
d. Pencampur (mixer) tersebut pertama-tama harus
dimuati diisi dengan agregat yang sudah ditakar
beserta semen dan dicampur kering untuk waktu
yang pendek sebelum ditambah air.
e. Sebelum mencampurkan satu takaran beton baru,
mesin pengaduk harus dikosongkan sama sekali dari
takaran sebelumnya.
2. Pencampuran dengan tangan
Untuk pekerjaan-pekerjaan kecil, dan yang tidak
dimungkinkan menggunakan sebuah pencampur mesin
(mixer) Direksi Teknik dapat menyetujui pecampuran
beton secara manual sesuai dengan prosedur berikut ini :
a. Pencampuran dengan tenaga harus dilakukan diatas
satu permukaan (alas) yang keras bersih dan kedap
air.
b. Urutan pencampuran haruslah :
i. Ukurlah volume agregat kasar dan agregat halus
yang diperlukan dengan alat takaran kotak dan
tempatkan agregat halus diatas agregat kasar
ii. Tempatkan kantong semen diatas agregat, buka
dan tuangkan semen tersebut
iii. Aduklah bahan-bahan kering tersebut berkali-
kali, sehinggga bahan-bahan tercampur
menyeluruh.
iv. Tambahkan air, lebih baik dengan sebuah kaleng
yang dilengkapi dengan ujung semprotan,
campurkan terus dan aduklah dengan sekop
sampai beton tersebut mempunyai warna yang
seragam dengan kekentalan yang merata.
3. Penyiapan Lapangan
a. Lapangan pekerjaan untuk penempatan beton harus
disiapkan dan semua penanganan yang diperlukan
diselesaikan hingga disetujui Direksi Teknik. Bahan –
bahan harus telah diuji dan ditempatkan yang baik,
serta peralatan dalam keadaan bersih siap untuk
digunakan .
b. Semua penunjangan, pondasi – pondasi dan galian –
galian harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi
Teknik serta dirawat dalam keadaan kering sebelum
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
beton dicor.
c. Semua acuan, penulangan dan saran-saran
pelengkap lainnya harus ditempatkan secara benar
dan secara aman dan didukung untuk mencegah
penggeseran.
4. Acuan / Cetakan
Acuan /cetakan harus dari bahan yang disetujui dan
siap pakai serta cocok untuk jenis dan letak pekerjaan
beton yang harus dilaksanakan serta harus memenuhi
persyaratan berikut:
a. Acuan/ cetakan fabrikasi dapat dari kayu atau baja
dengan sambungan yang kedap pengecoran,
pemadatan dan perawatan mengeras beton.
Permukaan sebelah dalam dari acuan / cetakan
harus bersih dari setiap kotoran lepas atau bahan-
bahan lain sebelum penggunaan, dan harus disiram
air sampai jenuh atau diolesi dengan minyak mineral
anti karat sebelum digunakan.
b. Kayu dengan permukaan kasar (tidak diserut) dapat
digunakan untuk permukaan bangunan yang tidak
kelihatan (expose) tetapi kayu diserut dengan tebal
yang rata harus digunakan untuk permukaan yang
kelihatan
c. Ujung –ujung tajam sisi dalam acuan harus dibuat
tumpul kecuali diperintahkan lain oleh Direksi
Teknik, menggunakan ganjalan segitiga dengan lebar
paling sedikit 20 mm dipasang di sudut penampang.
d. Penguatan acuan cetakan terdiri dari baut-baut,
klerap atau sarana lain yang digunakan menurut
keperluan untuk mencegah merenggangnya acuan
pengecoran beton, dan acuan tersebut harus dibuat
sedemikian hingga di bongkar tanpa merusak
permukaan beton jadi ( selesai )
e. untuk pengecoran beton pada penunjang dan
pondasi acuan tanah dapat digunakan yang
tegantung pada persetujuan Direksi Teknik & Beton
akan didukung oleh galian yang dibentuk dengan
baik yang sisi dan dasarnya dirapikan dengan tangan
sampai ukuran yang diperlukan.
f. Acuan untuk beton yang dicor dibawah air harus
kedap air dan di jamin kekakuannya untuk
mencegah suatu penggeseran.
5. Mengangkut dan menempatkan Beton
a. Pengangkutan beton campuran dari tempat
penyampuran hingga tempat pengecoran
dilaksanakan secara halus dan secara efisien untuk
mencegah segregasi dan kehilangan bahan-bahan
(air, semen, atau agregat)
b. Pengangkutan campuran beton dan penempatan
dengan peluncur yang disetujui Direksi Teknik
mengenai waktu pengangkutan, panjang dan
kemiringan peluncur serta cara pelaksanaan.
c. Penulangan Beton tidak boleh dimulai sampai acuan,
penulangan dan persiapan lainnya telah diselesaikan
sesuai dengan persyaratan spesifikasi dan telah
diperiksa serta disetujui oleh Direksi Teknik, untuk
keperluan ini Kontraktor harus memberitahu Direksi
teknik paling lambat 24 jam sebelumnya.
d. Beton harus dicampur dan dicor dalam posisi final
didalam jangka waktu 60 menit atau dalam waktu
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
yang lebih pendek sebagaimana diminta Direksi
Teknik berdasarkan jenis semen yang digunakan.
e. Beton harus dituangkan dalam satu cara hingga tidak
terjadi segregasi agregat, dan tidak ada beton yang
harus dijatuhkan secara bebas dari satu ketinggian
lebih besar dari 1,50 meter
f. Pengecoran beton harus dilaksanakn sebagai satu
pekerjaan yang menerus tanpa penghentian sampai
akhir yang dipersiapkan sebelumnya.
g. Beton yang dituangkan untuk konstruksi dengan
penulangan yang rapat dan untuk dinding-dinding
beton yang sempit harus ditempatkan dalam lapisan
Horisontal dengan tebal tidak lebih dari 15 cm.
6. Pengecoran Beton dalam Air
Pengecoran beton dalam air hanya akan diizinkan jika
ditemukan atau diminta demikian untuk keperluan
perencanaan cara yang harus disetujui secara tertulis
oleh Direksi Teknik dan persyaratan berikut harus
diterapkan :
a. Dalam semua hal Beton tersebut harus dibatasi dan
tidak diizinkan bercampur dengan air sampai selesai
pengecoran dan cara yang harus dipilih dari :
i. Pengecoran beton dengan pemompaan
ii. Pengecoran beton dengan alat tremic
iii. Pengecoran beton dengan alat bucket (ember
) yang menuang dibawah.
b. Peralatan yang digunakan harus diperiksa dan
disetujui oleh Direksi Teknik sebelum digunakan dan
bilamana diminta demikian, Kontraktor harus
melaksanakan satu uji coba menunjukkan
(memperlihatkan) keefektifan peralatan tersebut.
c. Selama pengecoran harus diberikan perhatian yang
menjamin bahwa beton tersebut tidak tercampuri
dengan air karena kesalahan sambungan-sambungan
atau kerusakan alat. Setiap kegagalan akan menjadi
tanggung jawab Kontraktor, yang akan mengambil
tindakan pencegahan dan diminta untuk
membongkar dan mengganti beton yang rusak
tersebut sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Teknik.
7. Sambungan kontruksi
Lokasi sambungan –sambungan kontruksi bagi setiap
struktur harus ditentukan sebelumnya, dan ditunjukkan
pada gambar rencana, serta harus disetujui oleh Direksi
Teknik sebelum mulai pelaksanaan persyaratan umum
berikut ini harus diterapkan :
a. Sambungan Kontruksi tidak boleh ditempatkan pada
penyambungan pada bagian – bagian structural
kecuali ditentukan lain sebelumnya
b. Semua sambungan konstruksi harus tegak lurus
kepada garis tegangan utama dan ditempatkan pada
titik-titik dengan geseran minimum.
c. Apabila sambungan tegak diperlukan, batang –
batang tulangan harus ditempatkan memotong
sambungan-sambungan untuk membentuk kontruksi
yang monolit.
d. Sambungan lidah paling sedikit 4 cm dalamnya.
Disediakan untuk sambungan kontruksi dalam
dinding plat lantai dan antara kaki-kaki dan dinding-
dinding
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
e. Sambungan kontruksi harus dibuat menembus
dinding sayap
f. Dalam hal penundaan pekerasan yang tidak
terencana dikarenakan hujan atau kemacetan
pemasokan beton, Kontarktor harus menyediakan
tambahan tenaga dan bahan –bahan yang diperlukan
untuk membuat sambungan kontruksi tambahan
menurut Perintah direksi Teknik.
8. Pemadatan Beton
a. Beton harus dipadatkan dengan mesin penggetar
didalam yang disetujui, apabila diperlukan
dilengkapi dengan pemampatan adukan beton
b. Pemadatan manual hanya diizinkan jika disetujui
dan akan terdiri dari pemadatan tumbuk (cerucuk)
didalam campuran beton dengan tongkat pemadat
bersama-bersama dengan permukaan yang menerus
sisi luar cetakan.
c. Pemadatan dengan penggetar dan pemadat tumbuk
(cerucuk) harus dibatasi sampai waktu yang
diperlukan untuk menghasilkan pemadatan yang
memasukkan tanpa menyebabkan segregasi bahan-
bahan.
d. Penggetar didalam harus dilaksanakan dengan
memasukkan batang penggetar kedalam beton cor
yang masih segar bebas penulangan. Alat penggetar
harus dimasukkan ke dalam campuran beton sejajar
dengan sumbu memanjang & dan digetar selama 30
detik pada setiap lokasi berjarak masing-masing 45
cm (lihat PBI 71).
e. Jumlah penggetar yang diperlukan harus ditentukan
dengan volume beton yang dicor setiap jam, dengan
persyaratan minimum dua penggetar untuk beton
empat meter kubik.
9. Penyelesaian dan Perawatan Beton
a. Pembongkaran Cetakan
i. Tidak ada acuan yang boleh di bongkar sebelum
beton telah cukup kaku dan mengeras dan telah
meraih kekuatan yang cukup untuk berdiri (
mendukung ) sendiri. Harus diperoleh izin dari
Direksi Teknik sebelum pembongkaran
berlangsung, namun hal ini tidak boleh
melepaskan tanggung jawab Kontraktor terhadap
keselamatan pekerjaan.
ii. Jangka waktu minimum yang memperbolehkan
antara pengecoran dan pembongkaran acuan
diberikan pada Tabel 3.1.8
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
Tabel 3.1.8 Waktu Untuk Membongkar Acuan
Lokasi Dalam Waktu Persyaratan
Struktur Minimum Kekuatan
Pinggir dinding, 24 hari Acuan yang
kolom, balok, didukung oleh
kereb penyokong atau
perancah lain, 12 –
14 hari tidak
Dasar lantai
12 – 14
Boleh dibongkar
(Slab)
hari
sampai beton
tersebut telah
Dukungan
meraih paling
dibawah gelegar
sedikit 60%
14 hari
bawah,
kekuatan rencana
balok,rangka
atau lengkungan
iii. Untuk memudahkan penyelesaian acuan cetakan
yang digunakan pada pekerjaan hias, tangga,
parapet dan lain-lain dapat di bongkar setelah 12
jam
10. Permukaan jadi (selesai)
a. Kecuali diperkenankan lain permukaan beton harus
diselesaikan segera setelah pembongkaran cetakan.
Setelah sarana penunjang dari kayu atau dari logam
dan lidah-lidah tonjolan dari adukan harus
dibongkar
b. Permukaan yang tidak sempurna harus dibuat
bagus hingga disetujui Direksi Teknik. Apabila ada
rongga –rongga besar nampak keluar, beton harus
disambungkan kembali sampai bahan yang keras,
dibasahi dengan air dan dilapisi dengan lapisan
adonan semen tipis. Adukan beton terdiri dari satu
bagian semen dan dua bagian pasir harus
dilapiskan kemudian sampai bentuk permukaan
yang diperlukan.
11. Perawataan Beton
a. Dimulai segera setelah pengecoran beton harus
dilindungi terhadap hujan lebat, panas matahari,
atau setiap kerusakan fisik yang dapat menggeser
beton tesebut.
b. Untuk menjamin pengerasan dan hidrasi, beton
harus dirawat dengan menutup dengan pasir basah,
anyaman atau selimut rawatan yang harus
direndam dengan air untuk jangka waktu paling
sedikit 3 hari dan kemudian dirawat dalam keadaan
lembab untuk 4 hari berikutnya.
c. Cetakan yang terpasang harus juga dijaga tetap
basah.
12. Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Beton
Pada umumnya, pekerjaan beton tersebut dapat diterima
setelah berumur 28 hari, pada gambar rancangan telah
dipenuhi selengkapnya. Penyimpangan terhadap
gambar rancangan, spesifikasi –spesifikasi dan atau
petunjuk-petunjuk Direksi Teknik yang dapat
menyebabkan kesalahan atau kerusakan kepada
pekerjaan –pekerjaan yang dimaksud dan memerlukan
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
beton tersebut harus dibongkar dan harus diperbaruhi
merupakan tanggung jawab kontraktor dan biaya untuk
perbaikan atau pembaharuan harus sepenuhnya
ditanggung oleh kontraktor.
CARA 1. Volume beton yang harus diukur untuk pembayaran
PENGUKUR haruslah jumlah dalam meter kubik beton yang
PEKERJAAN digunakan dan diterima didalam pekerjaan yang sesuai
dengan ukuran – ukuran yang ditunjukkan pada
gambar rencana beserta kelas-kelas beton atau seperti
diperintahkan oleh Direksi Teknik. Tidak ada
pengurangan volume beton yang diambil beserta pipa
atau barang lain yang ditanam seperti penulangan
penghentian air (water stop), lubang-lubang drainase
dan pipa-pipa berdiameter 20 cm atau kurang.
2. Beton yang haru dicor dan diterima untuk pengukuran
dan pembayaran, seperti :
3. Beton bertulang struktural kelas K-175 : K-225 : K-275.
4. Beton tidak bertulang kelas K-125 dan B0.
5. Tidak ada tambahan kelonggaran atau pengukuran
akan dibuat untuk galian atau pekerjaan persiapan
lainnya bagi acuan cetakan perancah untuk balok-balok
dan slab (lantai ) dengan panjang 5 meter atau kurang (
tidak termasuk kontruksi jembatan ) pemompaan,
penyelesaian perawatan, penyediaan lubang lepas dan
kembali terhadap struktur beton yang baru saja selesai.
Semua pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan
penyelesaian untuk penawaran untuk pekerjaan beton.
6. Akan disediakan secara terpisah untuk pengukuran dan
pembayaran lain bagi pekerjaan cetakan yang
digunakan dalam pelaksanaan jembatan beton yang
sesuai dengan item, pembayaran bersangkutan dan
dimasukkan untuk pembayaran bersangkutan dan
dimasukkan dalam “spesifikasi umum jembatan
Kabupaten”
7. Volume baja tulangan, bahan filter porous dan item
pembayaran lain yang digunakan dalam pekerjaan
tersebut tidak boleh diukur untuk pembayaran dibawah
bab ini tetapi akan diukur dan dimasukkan untuk
pembayaran terpisah yang disediakan ditempat lain
dalam spesifikasi ini
8. Apabila perbaikan-perbaikan pekerjaan beton yang
tidak memuaskan telah diperintahkan sesuai dengan
sub bab 3.1.1 (8) spesifikasi ini tidak ada pembayaran
tambahan yang dibuat
9. Untuk pekerjaan extra ( tambahan ) atau volume yang
diperlukan bagi perbaikan–perbaikan tersebut.
BAJA TULANGAN 1. Uraian
UNTUK BETON Pekerjaan ini terdiri dari pengadaan, pemotongan,
pembengkokan dan pemasangan batang baja tulangan
dan pengelasan anyaman batang baja untuk
penulangan beton sesuai dengan spesifikasi dan gambar
atau yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
2. Toleransi
a. Fabrikasi
Pembengkokan batang baja dan fabrikasi harus
dilaksanakan betul-betul sesuai dengan persyaratan
PBI 1971 ( NI – 2)
b. Kelonggaran penempatan
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
i. Jarak antara penulangan yang sejajar tidak boleh
kurang dari diameter batang atau ukuran
maksimum, agregat kasar ditambah 1 cm dengan
minimum 3,0 cm dipilih mana yang lebih besar.
ii. Apabila penulangan dalam balok terdiri dari
lebih satu lapis batang, penulangan lapis atas
diletakkan tepat di atas lapis bawah penulangan
dengan ruang bebas / jarak vertical minimum
2,5 cm
c. Selimut Beton (terhadap tulangan)
i. Batang tulangan baja harus diletakkan
sedemikan sehingga, selimut beton minimum
menutupi pinggir luar penulangan, diberikan
pada Tabel 3.2.1 untuk bebrapa macam kondisi
yang didapat :
Tabel 3.2.1 Selimut Beton Sampai Penulangan
Ukuran batang Permukaan Permukaan Permukaan
tulangan yang beton yang beton tidak beton
harus ditutup dapat terbuka terbuka
dilihat dibawah air
permukaan
air
Batang dia 16 3,5 cm 4,0 cm 5,0 cm
mm dan lebih 4,5 cm 5,0 cm 6,0 cm
kecil batang
diatas dia 16
Ukuran toleransi penutup tulangan harus 5 mm
ii. Untuk beton bertulang di bawah muka air
yang tidak dapat dijangkau (dilihat) atau beton
yang akan digunakan untuk persyaratan kotoran
atau cairan yang membuat karat, penutup
minimum harus ditambahkan menjadi 7,5 cm
3. Penyerahan-penyerahan
a. Paling sedikit 14 hari sebelum dimulainya pekerjaan,
kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi
Teknik untuk disetujui, rincian diagram
pembengkokan dan daftar batang untuk penulangan
yang diisyaratkan. Rincian ini harus sesuai dengan
gambar pelaksanaan yang disediakan untuk kontrak
atau seperti petunjuk Direksi Teknik
b. Kontraktor juga menyediakan daftar sertifikat pabrik
pembuat yang memberikan mutu barang –barang
tulangan dan berat satuan dalam kilogram tiap
ukuran dan mutu batang atau dengan baja yang dilas
diigunakan dalam pekerjaan.
4. Penyimpanan dan penanganan
a. Kontraktor harus mengirim baja penulangan ke
lapangan pekerjaan diikat dan masing-masing
ditandai yang sesuai dengan peruntukannya,
menunjukkan ukuran batang panjang, ukuran dan
informasi lainnya yang diperlukan untuk identifikasi
yang baik
b. Kontraktor harus menangani dan menyimpan semua
batang tulangan dengan cara yang baik untuk
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
mencegah distorsi (tebengkokkan), karat, atau
kerusakan yang lain.
5. Perbaikan kualitas baja atau penanganan yang tidak
memuaskan
a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk
memastikan ketepatan daftar batang dan diagram
pembengkokan dan untuk meyakinkan bahwa daftar
urutan dipakai secara benar. Baja tulangan yang
disediakan yang tidak sesuai dengan persyaratan
sebenarnya atau spesifikasi, harus ditolak dan diganti
atas biaya kontraktor.
b. Baja tulangan dengan setiap kerusakan berikut harus
tidak diizinkan didalam pekerjaan.
i. Panjang batang, ketebalan dan bengkok yang
melebihi toleransi fabrikasi yang diuraikan dalam
PBI 1971 (NI–2)
ii. Baja tulangan tidak sesuai dengan diagram
pembengkokan atau daftar barang kecuali
dimodifikasi atas permintaan Direksi Teknik
iii. Baja tulangan karatan atau rusak dan ditolak
Direks Teknik
c. Kontraktor harus menyediakan fasilitas di lapangan
bersama dengan pengadaan batang –batang lurus
untuk pembuatan dan penggandaan baja tulangan
yang ditolak oleh Direksi Teknik atau sebaliknya
ditemukan tidak baik untuk digunakan. Di dalam
kesalahan fabrikasi batang harus tidak dibengkokkan
kembali atau diluruskan kembali tanpa persetujuan
Direksi Teknik atau dilakukan dengan lain cara yang
merusak atau melemahkan baja. Pembengkokan
ulang barang harus dilakukan dengan cara dingin
dan tidak boleh digunakan batang yang sudah
dibengkokkan lebih dari dua kali tempat yang sama.
6. Bahan-bahan
a. Batang baja penulangan
i. Batang baja penulangan adalah polos atau
batang ulir sesuai dengan persyaratan PBI 1971
(NI-2 ). Kecuali dinyatakn lain mutu baja yang
digunakan untuk beton bertulang harus mutu
U24 dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2
ii. Catatan : untuk baja yang lebih tinggi akan
digunakan hanya apabila dinyatakan secara
khusus dalam Daftar Penawaran
iii. Baja penulangan harus didapat dari pabrik
pembuat yang disetujui dan harus disertai dengan
sertifikat pengujian yang memastikan kecocokan
mutu. Jika mutu baja diragukan, Direksi Teknik
dapat meminta baja tersebut untuk diuji.
iv. Baja penulangan harus disediakan bersih dan
bebas dari debu, Lumpur, minyak, gemuk, atau
karat.
b. Penulangan anyaman baja
Anyaman baja untuk penggunaan sebagai
penulangan beton harus kawat baja dilas pabrik
sesuai dengan AASTHO M 55 dan harus diadakan
dalam lembar rata atau gulungan seperti yang
disyaratkan oleh Direksi Teknik.
c. Penopang (ganial ) yang digunakan untuk menahan
penulangan di tempatnya harus terbuat dari batang
kawat ringan atau dengan menggunakan blok beton
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
pencetak ( 3x 3 cm ) dibuat dari ukuran semen ( 1:2
). Tidak ada jenis lain penopang akan diizinkan
kecuali seizing Direksi Teknik
d. Kawat pengikat penulangan
Kawat ikat yang digunakan untuk pengikatan dan
pengamana batang tulangan baja harus kawat baja
sesuai dengan PBI 1971 ( NI-2 ) dan disetujui Direksi
Teknik.
7. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Fabrikasi baja tulangan
Batang baja tulangan harus dipotong menurut
panjang yang diperlukan dibengkokkan secara hati-
hati menurut bentuk dan ukuran yang diminta,
batang tulangan mutu tinggi tidak boleh
dibengkokkan 2 kali. Pemanasan batang tulangan
harus dilarang, kecuali apabila disetujui ole Direksi
Teknik, dimana harus sampai pada pemanasan
minimum atau dilaksanakan dengan kemungkinan
yang paling rendah. Apabila jari-jari
pembengkokkan untuk batang tulangan tidak
ditunjukkan didalam gambar rencana, ia harus
paling sedikit 5 kali diameter batang yang
bersangkutan ( untuk U 24 ) atau 6,5 kali diameter
batang yang bersangkutan ( untuk mutu yang lebih
tinggi ). Kait begel harus dibengkokkan sesuai
dengan PBI 1971(NI-2)
b. Penempatan dan pengikatan
i. penulangan harus segera dibersihkan sebelum
penggunaan, untuk menjamin kondisi
pengikatan yang baik
ii. Penulangan harus ditempatkan dengan tepat
sesuai dengan ganbar dan petunjuk Direksi
Teknik dan didalam batas toleransi yang
diuraikan pada bab 3.3.1.b. dalam keadaan
apapun, penulangan dilarang terletak langsung
diatas acuan / cetakan
iii. batang baja penulangan harus diikat bersama
dengan kokoh untuk menghindari perpindahan
tempat selama penuangan dan penempatan
beton. Pengelasan batang bersilang atau begel
kepada baja tegangan utama tidak diizinkan.
iv. penyambungan batang baja penulangan harus
disesuaikan dengan PBI dan diraikan lebih
lanjut di bawah ini:
1. Semua baja tulangan harus dipasang
menurut panjang sepenuhnya seperti
dinyatakan dalam gambar penyambungan
batang baja. Kecuali apabila ditunjukkan
lain pada gambar, tidak akan diizinkan
tanpa persetujuan Direksi Teknik.
2. Apabila sambungan betindih (lapped slice )
disetujui panjang tindihan harus 40 kali
diameter dan batang – batang harus
dilengkapi dengan kait.
3. Pengelasan batang baja tulangan tidak
diizinkan kecuali terinci pada gambar atau
diizinkan secara tertulis oleh Direksi Teknik.
c. Kawat ikat harus kokoh dengan akhir puntiran
menghadap kedalam beton
d. Tulangan anyaman baja harus ditempatkan dalam
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
arah memanjang, sepanjang yang dapat
dilaksanakan, dengan penyambungan panjang
bertindih selebar satu anyaman penuh. Anyaman
harus dipotong untuk memasang siku-siku dan
bukaan-bukaan dan harus diberikan pada
sambungan – sambungan antara slab (lantai)
8. Cara pengukuran pekerjaan
a. Jumlah baja tulangan yang harus diukur untuk
pembayaran akan ditentukan sebagai jumlah
kilogram selesai dipasang dan diterima oleh Direksi
Teknik. Jumlah kilogram batang baja penulangan
yang dipasang akan dihitung dengan total panjang
yang sebenarnya dalam meter batang terpasang
dikalikan berat satuan yang disetujui dalam kilogram
tiap meter panjang batang. jumlah kilogram
anyaman baja yang dilas terpasang harus dihitung
dengan total panjang yang sebenarnya dalam meter
persegi dikalikan dengan satuan berat yang disetujui
dalam kilogaram tiap meter persegi anyaman baja.
Berat satuan yang disetujui oleh Direksi Teknik harus
didasarkan kepada berat normal yang disediakan
oleh pabrik pembuat baja.
b. Kawat ikat jepit, pemisah dan penopang lain yang
digunakan untuk penempatan dan pemasangan baja
penulangan ditempat tidak boleh dimasukkan dalam
berat yang harus dibayar.
c. Penulangan yang digunakan untuk pembuatan
gorong-gorong pipa atau pada suatu konstruksi
lainnya, untuk mana dibuatkan penyediaan yang
terpisah bagi pembayaran, tidak boleh diukur untuk
pembayaran di dalam bab ini .
SIAR ( ADONAN ) 1. Uraian
SEMEN Pekerjaan ini terdiri dari produksi dan pemasangan siar
(adonan) semen untuk digunakan dalam pasangan batu
pekerjaan-pekerjaan drainase, pekerjaan beton dan
struktur lainnya yang diperlukan dalam spesifikasi ini
2. Syarat –syarat pemakaian
Adonan semen harus digunakan sesuai dengan toleransi
batasan cuaca dan penjadwalan pekerjaan yang tepat
terhadap bagian-bagian yang pokok dari spesifikasi ini.
3. Contoh Bahan
a. Dua contoh agregat yang digunakan dalam adonan
semen harus diserahkan kepada Direksi Teknik
untuk mendapatkan persetujuan selama paling
lambat 14 hari sebelum pekerjaan dimulai bersama –
sama dengan rincian sumber hasil data uji yang
sesuai dengan persyaratan untuk gradasi dan syarat –
syarat mutu yang diberikan dalam Spesifikasi ini atau
seperti yang ditunjukkan lebih lanjut oleh Direksi
Teknik.
b. Tidak ada perubahan dalam sumber pengadaan atau
kualitas agregat dibuat tanpa persetujuan Direksi
Teknik, dan setiap perubahan demikian harus
disertai dengan penyerahan contoh – contoh bahan
dan laporan pengujian untuk pemeriksaan dan
persetujuan lebih lanjut seperti di atas.
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
BAHAN-BAHAN 1. Semen
dan CAMPURAN Semen yang digunakan untuk adonan campuran semen
persyaratan AASHTO M85 Type I. Semen Portland biasa
dinyatakan lain dalam daftar penawaran atau
diperintahkan di lapangan oleh Direksi teknik.
2. Agregat halus untuk adonan
Agregat halus terdiri dari pasir alam bersih (kalau perlu
dicuci sebelum digunakan), bagian halus dari batu atau
kerikil pecah dan harus mematuhi batas – batas gradasi
pada tabel 3.3.1. berikut
Tabel 3.3.1. Persyaratan Gradasi Agregat Halus.
Persentase Lolos Atas Berat
Ukuran Maksimum Catatan
Ukuran
Nominal
saringan
9,5 mm 1,75 mm
Gradasi yang
9,50 100 –
lebih kasar
4,75 95 – 100 100 akan
digunakan
2,36 – 95 – 100
untuk adonan
1,18 45 – 80 – pengisi rongga
yang besar dan
0,30 10 – 30 –
untuk
0,15 2 – 10 Maksimum 25 sambungan
lebih tebal dari
0,075 – Maksimum 10
13 mm
a. Syarat – syarat kualitas untuk agregat halus
diberikan pada tabel 7.3.2. Direksi akan menerapkan
syarat – syarat ini sampai seluas yang diperlukan
untuk jenis khusus dan lokasi pekerjaan.
Tabel 3.3.2. Syarat – Syarat Kualitas Agregat Halus
Uraian Test Batas Test
AASHTO
Kekeruhan organis dalam Melewati harga
pasir (Test Sodium T 21 standar warna
Hidrixide ) ( kuning gading )
Kekerasan agregat (Test Kehilangan tidak
Sidium Sulphate) T104 lebih dari 10% atas
berat
Persen gumpalan
Maksimum 1% atas
lempung dan partikel T112
berat
serpih
3. Kapur Hidrasi
a. Kapur hidrasi harus diperoleh dari sumber
pengadaan yang disetujui dan mematuhi persyaratan
standar konstruksi PBI N. 1-7 ( syarat –syarat untuk
kapur bahan bangunan ).
b. Bila diminta demikian oleh direksi teknik, sebuah tes
kekuatan kapur hidrasi dengan pasir (1 : 3) akan
memberikan kekuatan hancur 15 kg/cm2 sesudah 7
hari.
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
4. Air yang digunakan untuk pencampuran adonan semen
harus bersih dan bebas dari benda – benda kotoran –
kotoran lain yang membahayakan campuran.
5. Campuran
Adonan harus sebanding ( proporsional ) dan
memenuhi persyaratan berikut :
a. Adonan semen yang digunakan untuk penyelesaian
atau perbaikan cacat–cacat dalam pekerjaan beton
dan untuk penyambungan pipa–pipa beton,
sebagaimana diperlukan di bawah bagian yang
relevan dari spesifikasi ini terdiri dari semen dan
agregat halus dicampur dalam perbandingan satu
bagian semen terhadap dua bagian agregat halus atas
volume. Sejumlah air yang cukup harus ditambahkan
untuk memungkinkan penanganan campuran
tersebut dengan satu rasio maksimum air semen
sekitar 0.65 dan adonan tersebut akan melebihi
kekuatan desak yang memenuhi persyaratan beton.
b. Adonan yang digunakan untuk penanaman
(pemasangan) dan menyambung pasangan batu akan
terdiri dari satu bagian semen terhadap tiga bagian
agregat halus, untuk mana kapur hidrasi dapat
ditambahkan dalam satu jumlah yang sama dengan
10% volume semen. Sejumlah air yang cukup harus
ditambahkan untuk membedakan campuran yang
dapat ditangani dan bila diuji adonan tersebut akan
memiliki kekuatan desak tidak kurang dari 50
kg/cm2 pada 28 hari.
6. Pencampuran dan Pengecoran
7. Pencampuran
a. Agregat dan semen harus diukur dan dicampur
kering dalam mixer (pencampuran) beton atau
dengan tangan diatas dasar yang cocok sampai
dihasilkan satu campuran yang warnanya merata.
Kemudian ditambahkan air yang cukup untuk satu
campuran baik dan pencampuran berlanjut selama 5
– 10 menit sampai didapatkan kekentalan yang
diminta.
b. Adonan harus diproduksi dalam volume yang cukup
untuk pemakaian segera dan tambahan dapat
diberikan (dalam jangka waktu 30 menit dari waktu
pencampuran) bila diminta demikian untuk
mempertahankan satu campuran yang mudah
ditangani. Akan tetapi adonan yang tidak digunakan
di dalam 45 menit sesudah pencampuran harus
dibuang.
8. Penempatan (Pemasangan)
a. Permukaan yang menerima adonan harus
dibersihkan dari setiap bahan lepas, atau benda –
benda lain yang harus dibuang dan kemudian
dibasahi dengan air sebelum adonan tersebut
dipasang.
b. Bilamana digunakan sebagai permukaan jadi
(selesai), adonan tersebut harus dipasang pada
permukaan yang basah dan bersih dalam ketebalan
yang menyediakan satu lapisan pelindung
permukaan setebal 1.5 cm dan harus dikulir sampai
satu permukaaan yang halus dan rata.
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
9. Pengendalian mutu
a. Test Laboratorium
Tes laboratorium yang dapat diterima untuk agregat
halus harus dilaksanakan oleh kontraktor sesuai
dengan petunjuk direksi teknik untuk menentukan
gradasi dan kondisi mutu sebagaimana ditentukan di
bawah spesifikasi ini.
b. Pengendalian Lapangan
Direksi teknik dapat meminta kontraktor untuk
melaksanakan suatu tes pelaksanaan di lapangan
yang dipandang untuk menjamin dipatuhinya
spesifikasi ini
Pasal 4
PEKERJAAN DEWATERING
4. Pekerjaan Lingkup pekerjaan meliputi :
Dewatering a. Kisdam
b. Pengoperasian pompa
c. Pasangan 2-lapis seseg bambu
Persyaratan 4.1. a. Kisdam
Pelaksanaan Kisdam adalah konstruksi bangunan air yang
bersifat sementara berfungsi supaya air
sungai/saluran tidak masuk ke dalam galian.
Bahan yang dipakai untuk pekerjaan kisdam
harus layak dan memenuhi ketentuan, yaitu
karung, pasir dan tali. Dimana pasir akan
dimasukkan ke dalam karung lalu ditali dan
ditata berjejer untuk menahan air masuk ke
dalam galian dan area konstruksi.
b. Pengoperasian Pompa
Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang
dan mengoperasikan pompa serta peralatan
lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan
pengeringan rembesan pada berbagai bagian
pekerjaan dan juga untuk menjaga pondasi
bebas dari genangan air. Proses pengeringan
harus dilaksanakan dengan cara yang benar
sehingga dapat mencegah terjadinya penurunan
daya dukung pondasi, mempertahankan
kestabilan pada kaki galian, menghasilkan
kegiatan konstruksi yang bebas dari genangan
air
c. Pasangan 2-lapis seseg bambu
Penggunaan perkuatan dinding galian
dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri
PUPR No. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK). Keperluan konstruksi perkuatan
dinding galian disesuaikan dengan persyaratan
pada spesifikasi teknis, jika tidak ditentukan
perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
1) Perkuatan dinding galian sangat tergantung
pada potensi kelongsoran dinding galiannya,
untuk tanah cadas/keras apalagi batu pada
umumnya tidak diperlukan perkuatan. Hal ini
sering dilakukan pada galian tanah biasa, tanah
berbatu atau pada galian yang mempunyai
potensi longsor dengan kemiringan talud
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
dinding galian akhirnya > 1h: 3v terutama jika
kedalaman galiannya > 2 m. Namun prakteknya
galian saluran ataupun pemasangan pipa,
gorong-gorong atau box culvert untuk
kedalaman galian > 1,5 m’ saja biasa dilakukan
perkuatan dinding galian.
2) Pelaksanaan perkuatan dinding galian,
umumnya hanya bersifat sementara saja
sehingga konstruksi perkuatan dinding galian
ini setelah selesai terus dilakukan pencabutan
dan pemindahan ke ruas pekerjaan yang
lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut,
beberapa jenis material sering terjadi
kerusakan sehingga diperlukan penambahan
material disesuaikan dengan prosentase
kerusakannya
Pasal 5
PEKERJAAN PINTU AIR
5. Pekerjaan Pintu 1. Dimensi dari pintu air yang diperlukan ditunjukkan
Air pada gambar, untuk pintu besi dipakai type
standar. Warna cat menggunakan warna biru laut.
2. Pengecatan kembali pintu-pintu air yang ada
(lama).
a. Pintu air yang lama harus dibersihkan dari
noda, kotoran, debu, lumpur dan pelumas serta
kotoran lainya.
b. Seluruh bidang permukaan pengecatan harus
diamplas dan bersih dari cat yang lama serta
bebas dari noda-noda lainnya.
c. Apabila bidang permukaan yang ada dicat ulang
masih terhalang dengan noda-noda seperti olie,
karat, maka hal ini harus disikat terlebih
dahulu dengan minyak pelarut khusus.
d. Pengecatan dilakukan dua kali.
Pembongkaran dan Pemasangan kembali Pintu-
3.
Pintu Air
a. Pembongkaran pintu lama yang kelak akan
dipasang kembali, harus dilaksanakan secara
hati-hati dengan membetel pasangan batu
(dinding) lama.
b. Pembongkaran,pengangkutan, penyimpanan
dan pemasangan kembali harus dilaksanakan
secara hati-hati, tidak menimbulkan kerusakan,
perubahan bentuk / ukuran dari pintu yang
dibongkar tersebut.
c. Kerusakan yang timbul akibat pekerjaan ini
adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
yang bersangkutan.
Dasar
Pembayaran dilakukan setelah pintu terpasang
Pembayaran 4.
dan bekerja dengan baik.
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
Pasal 6
PAPAN SKALA (PEILSCALE)
6. Papan Skala
a. Tinggi 50 cm, Lebar 13 cm;
(Peilscale)
b. Tebal plat 1.8 mm;
c. Bahan terbuat dari Aluminium ;
d. Bentuk angka embos timbul warna biru strip putih;
e. Cat enamel merek EMCO
Pasal 7
PAPAN EKSPLOITASI
7. Papan Skala
a. Tiang dari pipa Galvanis ukuran 2.5”;
(Eksploitasi)
b. Papan dari plat besi tebal 0.5 mm ;
c. Pintu Almini dengan kaca tebal 3 mm dan rangka
hollow 8x4;
d. Atap seng dengan rangka hollow 2x2;
e. Cat untuk tiang berwarna perak;
f. Cat untuk papan berwarna putih, cat untuk huruf
berwarna hitam;
g. Berkualitas baik
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
Pasal 8
PEKERJAAN BETON PRECAST
8. BETON PRECAST 1. Syarat Fabrikasi Beton Pracetak :
a. Telah mempunyai standar mutu yang jelas dan
teruji, misal Sistem Kendali Mutu atau ISO 9001 :
2000
b. Mampu memberikan jaminan terhadap produk
yang dihasilkan
c. Mampu melakukan pengiriman dalam waktu yang
telah disepakati
d. Mampu memberikan supervisi terhadap
pelaksanaan di lapangan bila diperlukan
2. Desain Beton Pracetak Sesuai SNI 03-2847-2002
a. Perencanaan Struktur Beton Pracetak dan
sambungannya harus mempertimbangkan semua
kondisi pembebanan dan deformasi saat proses
pabrikasi termasuk melepaskan dari cetakan,
penyimpangan, pengangkutan, hingga pelaksanaan di
lapangan.
b. Perencanaan Pembebanan direncanakan sesuai dengan
fungsi dari beton pracetak tersebut, misal :
i. Desain Box Culvert harus dihitung sesuai
pembebanan seperti pada struktur jembatan dan
pembebanan selama pelaksanaan pemasangan.
ii. Desain U-Gutter untuk Crossing jalan akan
berbeda dengan desain untuk saluran tepi.
iii. Desain Balok untuk jembatan akan berbeda
dengan desain untuk balok Bangunan Gedung.
iv. Desain
c. Menentukan Kuat Beton Perlu pada umur tertentu pada
tahapan – tahapan pabrikasi atau konstruksi.
d. Perencanaan sambungan
i. menggunakan grouting
ii. sambungan mekanis las
iii. sambungan baja tulangan
iv. pelapisan beton bertulang
v. atau kombinasi dari cara-cara tersebut.
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
3. Identifikasi Produk
Komponen Beton Pracetak harus ditandai dengan nama,
dimensi dan tanggal pabrikasinya dan logo pabrikan
(selama memungkinkan untuk dilakukan) guna
memudahkan kontrol dan aspek telusur bila terjadi sesuatu.
Persyaratan Pembebanan
4.
a. Desain Box Culvert untuk jembatan harus mampu
menahan beban gandar kendaraan sebesar 40 ton dan
beban-beban lain selama pelaksanaan, seperti
ditunjukkan pada gambar.
b. Desain U-Gutter untuk saluran tepi harus mampu
menahan beban gandar minimal 5 ton.
c. Desain U-Gutter untuk crossing jalan dan inrit harus
mampu menahan beban gandar minimal 20 ton.
5. Persyaratan Kualitas & Dimensi
a. Material bahan beton harus berkualitas.
b. Mutu beton : Min. Fc’ = 35 Mpa
c. Kadar Semen : Min. Wc = 350 kg/m3
d. Mutu Tulangan : Mak. Fy = 400 Mpa ( U 40 )
Min. Fy = 320 Mpa ( U 32 )
e. Diameter tulangan minimal = 8 mm
f. Dimensi precast sesuai dengan gambar DED tiap–tiap
lokasi.
g. Toleransi dimensi : max 2 mm
6. Persyaratan Produksi
a. Bekisting harus cukup kuat dan kaku (terbuat dari
besi) dan tidak boleh bocor
b. Harus memiliki penggetar eksternal dan meja getar
c. Harus memiliki sistim curing (steam curing)
d. Harus memiliki alat angkat yang cukup
e. Harus memiliki lapangan penumpukan yang cukup
dan tinggi tumpukan dibatasi.
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
7. Produsen
Produsen bertanggungjawab terhadap kekuatan elemen
precast terhadap beban – beban yang bekerja yang
dibuktikan dengan analisa perhitungannya atau uji
produk.
Tulungagung, 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIDANG SUMBER DAYA AIR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ENDRA WIBAWA, ST.,MPSDA.
Pembina
NIP. 19741126 200501 1 007
Spesifikasi Teknis Tahun 2025 Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung