DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Pemeliharaan Bangunan TX Lebong
PPK Herly Ha dimas, S.M .
ID RUP 61606121
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Pemeliharaan Gedung TX Lebong dan Rumah O perator
TX Lebong
Spesifikasi kinerja bangunan Layak huni dan pakai
Pasal 1
URAIAN UMUM SPESIFIKASI TEKNIS
1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Secara umum lingkup dari pekerjaan ini meliputi pelaksanaan Pekerjaan
Renovasi Gedung dan Rumah Operator TX TVRI Stasiun Bengkulu
2. Pekerjan renovasi ini harus dimulai sejak mulai tanggal kontrak ditanda tangani
sampai dengan berakhirnya tanggal kontrak yang berla ku disertai dengan Berita
Acarah Serah Terima Pekerjaan
3. Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tertuang dalam
dokumen kontrak dan memperbaiki cacat mutu selama Periode Kontrak yang
harus diselesaikan sebelum berakhir waktu Kontrak
4. Lingkup pekerjaan utama pada Spesifikasi ini terdapat pada dokumen RAB dan
GAMBAR KERJA
1.2 Penyedian Material atau Bahan Bangunan Konstruksi
1. Penyedia jasa harus menyediakan sendiri semua material seperti yang
disebutkan dalam dokumen daftar kuantitas harga (Rencana Anggaran
Biaya) kecuali ditentukan lain didalam dokumen kontrak
2. Untuk material -material yang disediakan oleh penyedia jasa harus
mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan di lokasi pekerjaan ,
bila terdapat material yang rusak atau cacat Penyedia harus mengganti
material yang rusak atau cacat kibat cara pengangkutan yang salah atau
hilang akibat kelalaian Penyedia
3. Semua material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan harus
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kotrak ini,
bila menurut pendapat Direksi Teknis hal-hal tersebut tidak memuaskan atau
tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen
kontrak, maka harus diganti oleh Penyedia tanpa biaya tambahan.
4. Semua material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian rupa
sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhitungkan jadwal untuk pekerjaan lainnya
1.3 Penyedian Peralatan dan Mobilisasi
1 . Penyedia jasa wajib untuk menyiapkan dan menyediakan kebutuhan alat
sesuai dengan kebutuhan alat yang tercantum dalam dokumen lelang
dengan jumlah cukup dan dalam kondisi baik siap operasi
2. Semua peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan baik berupa peralatan kecil
maupun besar, harus disediakan oleh Penyedia dalam keadaan baik dan siap
pakai, sebelum pekerjaan fisik yang bersangkutan dimulai
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK Jl. Basuki Rahmat No.05 P (0736) 7312868
TELEVISI REPUBLIK INDONESIA Bengkulu 30027 F (0736) 7312868
STASIUN BENGKULU Indonesia
www.tvri.go.id
3. Direksi Teknis berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau
menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan
4. Semua tenaga kerja harus di mobilisasi oleh Penyedia sebelum pekerjaan
fisik yang bersangkutan dimulai
5. Bila pekerjaan telah selesai, Penyedia diwajibkan untuk segera
menyingkirkan alat -alat tersebut, dam demobilisasi tenaga kerja
1.4 Proses Kegiatan
1. Se tiap proses kegiatan harus dilengk api de ng an prosedur kerja, sis tem
perl indungan terhadap pek erja, per leng kapan pe nga man, dan rambu- rambu
peri nga tan dan kewa jiban pek erja mengg unakan alat pe lindung diri (A PD) yang
sesuai de ng an potensi bahaya pa da p roses pekerjaan terse but
2. Se tiap jenis p roses kegiatan pek erjaan y ang berisiko tingg i, atau pek erjaan yang
berisiko tinggi pa da keadaan yang berbed a, h arus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pe kerjaan (Jo b Sa fety Analysis) dan tindakan p eng endaliannya
3. Se tiap proses kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
terlebih dahulu dari p enangg ung jaw ab proses kegiatan
4. Se tiap p roses kegiatan pek erjaan hanya bolehd ilakukan oleh tenag a k erja
dan/atau opera tor yang telah terlatih dan telah m empu nyai k omp etensi u ntuk
melaks anakan jenis pek erjaan/tug asnya, termasuk k omp etensi m elaksa nakan
prosedur keselamatan dan k esehatan k erja y ang s esuai pa da jenis
pekerjaan/tug asnya tersebut
Pasal 2
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1 Rencana Kerja
1. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia harus menyusun rencana
kerja secara terperinci termasuk jadwal pelaksanaan (Time Schedulle) dan
diajukan kepada Pemberi Tugas/Direksi pekerjaan selambat -lambatnya satu
minggu setelah penunjukan pemenang untuk disetujui.
2. Setelah disetujui jadwal pekerjaan (time schedulle) tersebut harus dicetak dan
cetakannya diserahkan kepada Pemberi Tugas/Direksi pekerjaan, sedangkan
cetakan lainnya harus selalu terpampang/ditempelkan ditempat pekerjaan
(Direksi keet) dan juga pada lampiran dokumen kontrak.
3. Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan alat -alat, bahan
bangunan,dan tenaga kerja
4. Rencana kerja ini akan dipakai oleh Pemberi Tugas/ Direksi pekerjaan sebagian
dasar untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan,
keter lambatan dan perpanjangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia .
2.2 Metode Kerja
Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyedia harus mengajukan metode
pelaksanaan pekerjaan untuk disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. Metode
kerja sekurang -kurangnya berisi :
1. Metode pelaksanaanpekerjaan,
2. Untuk komponen pekerjaan tertentu (beton, baja, komponen instalasi dll.)
harus dilengkapi dengan gambar yang menjelaskan pelaksanaannya.
3. Bahan atau material yang akan digunakan dan Peralatan pendukun g
4. Jumlah tenaga kerja yang akan di gunakan
2.3 Pelaksanaan dan Gambar Pelaksanaan
1. Penyedia diwajibkan meneliti semua ukuran gambar dan spesifikasi teknis
sebelum pekerjaan dilaksanakan
2. Penyedia diminta menghitung ulang volume yang akan ditawar seteliti mungkin,
sesuai yang tercantum dalam gambar kerja dan Spesifikasi Teknis , penyedia
hanya dipandu dengan item -item pekerjaan yang akan dilaksanakan
3. Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan
akan menimbulkan bahaya, maka penyedia diwajibkan untuk mengadakan
perubahan seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis
kepada Pemberi Tugas/Direksi Pekerjaan.
4. Apabila ada perbedaan antara Sp ektek dengan gambar, maka penyedia
diwajibkan menyampaikan kepada direksi pekerjaan untuk diadakan perbaikan.
5. Penyedia diwajibkan memenuhi semua keperluan yang dibutuhkan untuk
menuju penyelesaian pekerjaan secara cepat, baik dan lengkap sesuai dengan
gambar dan RKS.
6. Pihak Penyedia dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang
mungkin terjadi akibat letak daerah kegiatan dan memperhitungkan harga
satuan yang termuat dalam surat penawaran, termasuk kehilangan dan
kerusakan bahan dan alat.
7. Kepada penyedia akan diserahkan tanah bangunan/lapangan pekerjaan dalam
keadaan sebagaimana pada waktu diadakan peninjauan lapangan, dan segala
sesuatu yang berada ditanah bangunan selama menyelesaikan pekerjaan
menjadi tanggung jawab penyedia .
8. Penyedia harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sedemikian
rupa sehingga lingkungan disekitarnya menjadi terti b.
9. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan baik dan sempurna
pada pemberi tugas/direksi pekerjaan termasuk perbaikan -perbaikan yang
timbul sebagai akibat pelaksanaan termasuk pembersihan lapangan pekerjaan
dari sisa bahan bangunan.
2.4 Ketentuan – Ketentuan Lain
ketentuan -ketentuan lain yang mengikat didalam pelaksanaan pekerjaan ini
adalah sebagai berikut :
1. Gambar
Gambar -gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat -syarat ini.
2. Petunjuk -petunjuk
Petunjuk ataupun keterangan yang diberikan dalam rapat penjelasan
(Aanwijzing), yang tercantum dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.
3. Dokumen kontrak yang berlaku sehingga menjamin kualitas dan mutu pekerjaan
yang sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan .
Pasal 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 Barak kerja/Gudang bahan/Kantor Lapangan
1. Penyedia diwajibkan membuat/menyediakan Barak kerja, gudang yang pantas
dan cukup luas di lokasi pekerjaan, lengkap dengan peralatan yang diperlukan
antara lain
a. Panel untuk menempel gambar kerja
b. Meja untuk menggambar dan membeberkan gambar
c. Satu set meja kursi
2. Haru s tersedia penerangan (listrik/ petromak)
3. Tempat dan luas dari bangunan ini ditent ukan dengan persetujuan Direksi
4. Penyedia harus senantiasa memelihara kebersihan gud ang dan berikut
perlengkapannya
3.2 Pembersihan Lahan
1. Pembersihan lahan lokasi pekerjaan merupakan pembersihan yang harus
kerjakan .
2. Tidak diperkenankan menebang pohon dengan diameter batang lebih besar
dari 15 cm tanpa seizin Direksi, kecuali pohon tersebut terletak dilokasi yang
akan dibangun.
3. Sampah dan bahan buangan lainnya hasil dari pembersihan lahan harus dibuang
pada tempat pembuangan yang telah ditentukan.
4. Air yang dibuang tidak boleh menimbul kan gangguan pada fasilitas umu m yang
sudah ada serta tidak bole h mengganggu jalannya pekerjaan
3.3 Pembuatan Papan Nama Proyek
1. Pembuatan papan nama proyek harus mendapat persetujuan Direksi untuk
menentukan bahan, kata -kata, warna dan ukuran.
2. Pemasangan papan nama harus dapat terlihat oleh umum sec ara jelas
3.4 Keamanan dan Keselamatan Kerja
1. Penyedia barang/jasa harus menyediakan Kotak P3K beserta isinya untuk
pertolongan pertama bila terjadi keccelakaan tenaga kerja di lapangan
2. Kecelakaan tenaga kerja yang terjadi selama masa pelaksanaan pekerjaan
sepenuhnya menja di tanggung jawab penyedia jasa
3. Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap kemanan dan keselamatan yang
menyangkut bangunan dan p enggunaan bahan/Material, alat dan tenaga kerja
yang ada disekitar lokasi pekerjaan
3.5 Menentukan Titik Nol, Ukuran -Ukuran dan Bouplank
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Direksi menentukan terlebih dahulu titik nol atau
peil bangunan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
2. Titik harus ditempatkan pada suatu tempat yang tidak akan terganggu selama
pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
3. Ukuran pokok dapat dilihat pada gambar konstruksi, sedangkan ukuran lainnya
yang tidak tercantum dalam atau kurang jelas akan ditentukan oleh Direksi.
4. Apabila tedapat perbedaan antara gambar dan persyaratan teknis ini, maka
sebelum dilaksanakan harus dikonsultasikan terlebih daulu dengan Direksi.
5. Ukuran dalam detail lebih mengikat dari gambar lainnya.
6. Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia diwajibkan membuat gambar kerja
yang akan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direksi
3.6 Material
1. Semen yang dipakai adalah semen Portland (PC) berkualitas sesuai dengan
Standar Industri Indonesia (SII). Semen yang digunakan harus semen yang baru
dan tidak ada bagian membatu, semen yang membatu dalam kantong baik
sebagian maupun seluruhnya sama sekali tidak boleh digunakan.
2. Batu Pondasi untuk pasangan berasal dari batu kali/batu gunung, kertas, padat
dan bersih dari segala kotoran. Batu diperoleh dari tempat pengambilan yang
telah disetujui Direksi.
3. Koral/krikil (agregat kasar) untuk pekerjaan beton yang akan dipakai harus
sesuai dengan persyaratan PBI 71 atau ASTM. Koral atau kerikil harus terdiri dari
butir -butir keras dan tidak berpasir, tidak mengandung lumpur melebihi dari 1 %
(satu persen).
4. Pasir pasang harus berbutir tajam, keras dan bersih serta tidak mengandung
debu, lumpur atau kotoran sesuai dengan PBI 71, tidak diperkenankan memakai
pasir urug.
5. Pasir dengan kadar garam tinggi (berasal dari laut) untuk adukan tidak
diperkenankan sama sekali.
6. Besi Beton yang dipakai adalah minimal harus sesuai dengan PBI 71, ukuran -
ukuran besi beton harus sesuai dengan yang tertera dalam gambar. Besi beton
harus bersih dari kotoran -kotoran karat, minyak dan tidak boleh mempunyai
cacat seperti serpih, retak dan gelembung.
7. Kawat Beton /Kawat pengikat besi betonharus terbuat dari baja lunak dengan
diameter 1 mm.
8. Air yang digunakan untuk pekerjaan adukan harus bebas dari lumpur dan tifak
mengandung baan organik, alkali, garam maupun hal -hal yang tidak baik, jika
meragukan Direksi berhak memerintah untuk memeriksa air yang dipakai ke
laboratorium.
9. Kayu yang digunakan untuk Kusen, Kuda -kuda, Gording dan rangka plafond
harus kayu dengan mutu baik (Kelas II) sesuai dengan Peraturan Konstruksi
Kayu Indonesia (PPKI). Semua kayu seperti mata kayu, retak -retak, bengkok dan
sebagainya, dan sudah mengalami proses pengeringan udara. Macam kayu
yang dipakai untuk pekerjaan ini a dalah kayu yang disetujui Direksi.
10. Pipa Galvanis dan Accessoriesnya Barang harus produksi dalam negeri, Barang
harus 100% baru dalam kead aan baik, asli dan tidak cacat .
11 . Spesiflkasi Teknis mengenai barang yang ditawarkan harus lengkap dan jelas,
seperti jenis, kelas, tebal dan lain -lain.
12. Penggunaan bahan -bahan yang tidak tercantum dalam persyaratan ini harus
mendapat persetujuan dari Direksi.
Pasal 4
PEKERJAAN TANAH, PASIR, PASANGAN dan BETON
4.1 Galian Tanah
1. Galian tanah dilaksanakan pada semua bagian dari bangunan yang masuk dalam
tanah dan semua bagian tanah yang harus dibuang.
2. Galian tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik
mengenai lebar, panjang, dalam, kemiringan dan sebagainya.
3. Kemiringan galian harus mempertimbangkan sifat tanah, untuk menghindari
longsor, lebar dasar galian dibuat ruang bebas, diperlukan untuk memudahkan
pekerja dalam melakukan pekerjaan.
4. Tanah bekas galian harus ditempatkan pada daerah yang tidak mengganggu
jalannya pekerjaan, kelebihan tanah galian yang tidak dipakai untuk timbunan
harus dikeluarkan/diangkat dari lokasi pekerjaan.
5. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan penyedia harus menjaga agar lubang galian
tidak digenangi air yang ditimbulkan oleh hujan ataupun yang dikeluarkan dari
mata air. Kalau lubang galian digenangi air, maka penyedia harus mengeluarkan
dengan jalan memompa, menimba ataupun mengalirkan lewat parit -parit
pembuangan.
4.2 Timbunan/Urugan Pasir
1. Timbunan menggunakan pasir dilaksananan pada semua bekas lubang galian,
semua bagian yang harus ditinggikan dengan jalan menimbun, urugan pasir
dilaksanakan menurut gambar serta peil -peil yang ditetapkan, juga termasuk
perataan dan penyelesaian tanah halam an sekitarnya.
2. Semua bahan timbunan (didatangkan) harus disetujui oleh Direksi yang
dihamparkan dalam lapisan -lapisan dengan ukuran per lapis 20 cm dan
dipadatkan dalam keadaan cukup basah (kalau perlu diberi air secukupnya),
Pemadatan dilakukan dengan pemberat yang dite ntukan oleh Direksi.
3. Bahan -bahan timbunan yang berisikan tumbuh -tumbuhan lapuk, bahan -bahan
organik serta galian yang dapat membusuk lainnya, atau batu -batu besar yang
berdiameter lebih dari 100 cm tidak boleh digunakan untuk timbunan.
4. Bilamana timbunan lokal yang sesuai tidak tersedia cukup, maka kekurangan
harus ditambah dengan timbunan yang didatangkan dengan bahan yang
disetujui Direksi yang harus diusahakan penyedia yang dibawa ke lokasi.
4.3 Beton Lantai F’c 15 Mpa
1. Uraian Umum
o Pada pekerjaan beton ini meliputi semua pengadaan bahan, tenaga dan
peralatan lain yang diperlukan pada pekerjaaan yang dimaksud
o Beton yang digunakan pada pekerjaan dimaksut adalah Beton mutu rendah
f'c = 15 Mpa, slump (100 ± 25) mm Agregat Maks 19 mm
o Semua pekerjaan beton baik ukuran, bentuk dan penempatannya harus
sesuai dengan gambar kerja yang diawasi langsung oleh pelaksana dan
tenaga ahli yang telah berpengalaman pada pekerjaan tersebut
o Bila terdapat kesulitan dalam pelaksanaan, sehingga diinginkan perubahan -
perubahan yang menyangkut segi perencanaan, pelaksana lapangan wajib
memberi tahukan terlebih dahulu kepada Direksi.
o Direksi Berhak merubah/membatalkan pekerjaan bila pelaksanaannya tidak
sesuai dengan gambar dan RKS
o Pemakaian bahan -bahan harus memenuhi syarat -syarat kualitas baik,
seperti semen dan air kerja yang dipakai
o Direksi berhak meneliti ukuran maupun mutu dari bahan, seperti : kerikil l,
pasir, besi beton, dan lain -lainnya. Direksi juga berhak menolak penggunaan
bahan tersebut jika dianggap tidak memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam PBI 1971.
o Pengecoran dapat dilakukan setelah penyedia mendapat persetujuan dari
Direksi.
o Penyedia tidak diperkenankan menge cor tanpa sepengetahuan Direksi atau
pemilik Kegiatan.
2. Persyaratan Bahan
o Besi beton dipergunakan besi berkualitas baik, tidak cacat, bebas dari karat
retak dan gelombang dan pembesian disesuaikan dengan gambar kerja
o Kerikil untuk semua pekerjaan beton bertulang dipakai ukuran 1 s/d 3 cm,
bersih dari segala kotoran dan debu, tanah, garam dan tidak keropos.
o Pasir beton harus khusus untuk beton, bersih dari segala kotoran dan tidak
boleh tercampur dengan bahan -bahan lain, pasir tersebut berbutir tajam.
o Air untuk pekerjaan beton dipakai air bersih bebas dari kotoran, seperti
lumpur, tanah dan garam.
o Ukuran -ukuran konstruksi beton harus sesuai dengan bestek dan gambar.
3. Uraian Pelaksanaan
o Penempatan dan pemasangan begisting harus diukur dahulu dengan selang
timbang air , sehingga mendapatkan pekerjaan yang vertical dan horizontal
seperti yang disyaratkan
o Semua pekerjaan pembesian harus dikerjakan sesuai dengan gambar kerja ,
ukuran besi maupun teknis pemasangan harus berdasarkan petunjuk
Direksi, kecuali kalau memang tidak bisa dikerjakan, hal ini bisa dikerjakan
ditempat lain yang tidak jauh dari lokasi pekerjaan
o Mengaduk beton harus memakai alat pengaduk mekanik (mollen) atau
sesuai dengan petonjuk direksi
o Pengecoran dapat dilakukan bila bekisting/steger sudah siap, sisa kotoran -
kotoran lainnya harus sudah dibersihkan dan mendapat persetujuan direksi
o Pada waktu pengecoran penyedia harus menggunakan alat pengetar
(Vibrator) untuk konstruksi tertentu
4.4 Plesteran Lantai Dapur 1 : 2
Pekerjaan plesteran lantai ini meliputi pengadaan bahan, tenaga dan sarana
lainnya seperti :
1. Untuk dapat menghasilkan plesteran yang kuat, maka terlebih dahulu seluruh
permukaan dinding tersebut agar disemprot /bersihkan dengan air semen +
Pasir.
2. Plesteran kedap air dengan adukan 1 Pc : 2 Ps, dilaksanakan untuk plesteran
dinding pasangan trasram dan pada pekerjaan yang dipersyaratkan harus
menggunakan adukan ini.
3. Plesteran dilakukan pada seluruh permukaan dinding saluran hujan atau
permukaan lainnya yang akan diplester sesuai dengan Gambar Rencana.
4. Pekerjaan plesteran boleh dilakukan pada dinding saluran yang sudah
keras/kuat yang mana macam dan ketebalan dari plesteran sesuai dengan
ketentuan dalam gambar rencana dan petunjuk direksi
5. Plesteran yang telah selesai dikerjakan agar terus menerus dibasahi selama
paling sedikit 7 (tujuh) hari, sehingga tidak mengalami retak -retak yang berarti
sebelum dilakukan pengacian dengan pasta semen.
6. Untuk bagian yang bentuk akhirnya akan diaci , maka permukaa n dinding harus
diperhalus dengan pasta semen yang disapukan tipis -tipis lalu dig osok hingga
licin dan mengkilap
7. Pekerjaan tersebut harus dilakukan oleh tukang yang ahli dan terbiasa
melakukan pekerjaan plesteran /acian dan dapat disetujui oleh direksi
8. Direksi berhak meminta penyedia untuk mengganti tukang yang dinilai tidak
cakap.
Pasal 5
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
5.1 Pekerjaan Pembongkaran dan Perbaikan Kembali Atap lam
1. Pembongkaran dilakukan dengan hati -hati dan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kepentingan dan keamanan umum yang ada disekelilingnya
2. Bahan/material hasil bongkaran tidak boleh dipergunakan kembali sebagai
bahan bangunan baru kecuali di izin kan dalam dokumen kontrak
3. Pelaksanaan pembongkaran bangunan lama dilakukan sebelum pekerjan
konstruksi bangunan baru dilaksanakan
4. Bekas bongkaran bangunan lama harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan
sehingga tidak mengganggu kepentingan umum
5. Penyedia wajib mengambil langkah -langkah demi pengamanan terhadap
pekerjaan pembongkaran dengan baik tampa cacat sesuai dengan petunjuk dari
direksi
.
5.2 Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan
1. Persyaratan Bahan
o Menggunakan bahan baja ringan zincalum bermutu bagus (SNI)
o Ukuran rangka C 75.75
o Ukuran reng R 32.45
2. Uraian Pelaksanaan
o Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka dan pengantungan harus kuat,
sehingga tidak terjadi gelombang pada atap
o Pekerjaan p emasangan rangka atap ini harus dikerjakan oleh tenaga yang
ahli dibidangnya.
o Sebelum memulai pekerjaan, selambat -lambatnya 3 hari, penyedia harus
menyiapkan rencana kerja untuk mendapat persetujuan dari direksi
lapangan
5.3 Pekerjaan Penutup Atap
1. Persyaratan Bahan
o Penutup atap pada halaman tamu menggunakan atap spandek warna tebal
: 0,25 mm
o Talang air menggunakan pipa PVC AW 3 inch dibuat belahan air masuk
2. Uaraian Pelaksanaan
o Penutup atap pada bangunan disesuaikan dengan masing -masing
bangunan yang dikerjakan
o Sudut kemiringan atap atau tinggi atap dibuat sesuai dengan gambar kerja
o Pekerjaan atap harus rapi dan tidak terjadi kebocoran
o Pekerjaan tersebut harus dilakukan oleh tukang yang ahli dan terbiasa
melakukan pekerjaan tersebut dan dapat disetujui oleh direksi
5.4 Pekerjaan Perbaikan List Plank
1. Persyaratan Bahan
o Bahan List Plank menggunakan kayu kelas II atau sesuai persetuajan dari
deriksi teknis
o Ukuran list plank sesuai dengan gambar kerja
o Talang air menggunakan pipa PVC AW 3 inch dibuat belahan air masuk
2. Uaraian Pelaksanaan
o List plank yang diperbaiki pada bangunan disesuaikan dengan masing -
masing bangunan yang dikerjakan
o Lebar List Palnk dibuat sesuai dengan gambar kerja
o Pekerjaan List Palnk harus rapi dan cat kayu
o Pekerjaan tersebut harus dilakukan oleh tukang yang ahli dan terbiasa
melakukan pekerjaan tersebut dan dapat disetujui oleh direksi
Pasal 6
PEKERJAAN KUSEN PINTU dan JENDELA ALUMUNIUM
6.1 Persyaratan Bahan
1. Kusen Pintu dan Jendela menggunakan alumunium 4 inch
2. Daun pintu dan jendela menggunakan alumunium + asesoris
3. Bahan kaca menggunakan kaca 5 mm
6.2 Uaraian Pelaksanaan
1. Pekerjaan ini meliputi pemasangan kusen pintu dan jendela, penggantung dan
pengunci pada daun pintu, daun jendela yang antara lain : Slot tanam , engsel
pintu, engsel jendela, grendel, handel, dan kait angin
2. Setiap daun pintu dipasang 3 pasang engsel pintu. Untuk pintu dobel dipasang
6 pasang engsel pintu
3. Setiap daun jendela dipasang 2 bh engsel 2 kait angin, 2 grendel dan 1 handel
crom
4. Se mua ukuran k usen pintu dan Jendela dibuat sesuai dengan gambar kerja
5. Setiap sambunagan harus kuat dipasang angk ur/dyna bolt
6. Neut/sepatu kusen harus memakai angk ur besi diameter 10 mm
7. Bagian yang berhubungan dengan tembok harus dirapikan pakai adukan
8. Pemasangan pintu maupun jendela harus dikerjakan oleh tenaga yang ahli
dibidangnya dan dapat disetujui oleh direksi
Pasal 7
PEKERJAAN PLAFOND
7.1 Persyaratan Bahan
1. Rangka Plapond menggunakan kayu mutu kualitas II I yang memenuhi syarat -
syarat sebagai berikut :
o Kadar Legas kayu 30%
o Tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari
tinggi kayu
o Tidak r etak dalam arah radikal tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak
menurut lingkaran tidak melebihi 1/4 tebal kayu.
o Ukuran kayu yang digunakan 4/6
2. Penutup plapond mengunakan Gypsum tebal 9 mm serta paku skrup
3. List Plafond menggunakan list berbahan Gysum profil
7.2 Uaraian Pelaksanaan
1. Pekerjaan ini meliputi pembongkaran plafond yang rusak dan mengganti
dengan kayu yang baru
2. Balok pengantungan harus kuat, sehingga tidak terjadi gelombang pada
plafond
3. Pemasangan r angka plapond harus rata dan lurus
4. Se mua pekerjaan plafond dibuat sesuai dengan gambar kerja dan dokumen
kontrak
5. Setiap sambunagan rangka harus dipasang dengan kuat
6. Pemasangan list plafond harus mengunakan baut
7. Pemasangan plafond ini harus dikerjakan oleh tenaga yang ahli dibidangnya
dan dapat disetujui oleh direksi
Pasal 8
PEKERJAAN LANTAI
Pemasangan Lantai bangunan gedung disesuaikan pada gambar rencana dengan
uraian sebagai berikut :
1. Lantai keramik lama pada ruangan harus dibersihan dan dikerok sedemikian rupa
menggunakan pembersih lantai sehingga bersih kembali dan dapat disetujui oleh
direksi teknis
2. Untuk lantai KM/WC pakai keramik 30 x 30 cm anti slip dan dinding dipasang ukuran
30 x 60 cm dengan nat harus rapi
3. Untuk p enggunaan bahan keramik harus yan g berkualitas baik, tidak cacat , retak,
gumpil, apabila sudah terpasang ternyata retak pada waktu pemasangan harus
diganti
Pasal 9
PEKERJAAN PENGECATAN
9.1 Persyaratan Bahan
1. Cat tembok Setara Jotun atau Metrolite interior
2. Cat kayu setara bee brand
3. Sebelum melakukan pengecatan finishing, penyedia harus melakukan
pengecatan dasar pada permukaan yang telah dibersihkan
4. Penyedia harus melakukan pendempulan terlebih dahulu apabila permukaan
tembok masih berongga.
5. Setelah melakukan pengecatan dasar penyedia melakukan pelapisan cat warna
tahap pertama, kemudian melakukan pengecatan tahap kedua secara merata
warna dan tebalnya
6. Apabila masih terdapat bagian cat yang belum rata maka penyedia harus
mengulang pengecatan sesuai dengan petunjuk direksi.
7. Paling Lambat 3 hari sebelum pengecatan Penyedia wajib menyerahkan kepada
direksi daftar bahan dan warna yang akan dipergunakan untuk pengecatan,
semua bahan harus disetujui oleh pihak direksi terlebih dahulu.
8. Semua jenis warna yang dipakai akan ditentukan Kemudian, atas persetujuan
direksi dan instansi yang terkait sesuai ketentuan yang berlaku
9.2 Uaraian Pelaksanaan
1. Semua bahan cat harus dari penyalur yang disetujui oleh direksi.
2. Penggunaan cat tembok dan kayu menggunakan cat yang bermutu bagus
3. Pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk -petunjuk dari pabrik yang
bersangkutan.
4. Sebelum pengcatan dinding terlebih dahulu dibersikan sedemian rupa
5. Sebelum pelaksanaan pengecatan maka cat harus diaduk secara seksama
sebelum dituang kedalam tempat cat yang telah disediakan.
6. Setiap pengecatan harus dilakukan 3 kali lapisan pengecatan, cat dasar cat
pewarnaan dan perataan/finishing
Pasal 10
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Untuk pekerjaan istalasi listrik harus dikerjakan oleh instalatir yang sudah mendapat izin
menyelenggarakan pemasangan instalasi listrik dari PLN wilayah IV cabang Bengkulu
atau di wilayah lokasi terdekat , Instalatir yang bersangkutan harus mengadakan
pengujian terhadap instalasi yang dipasangnya dan memberikan jaminan bahwa instalasi
listrik tersebut telah siap untuk dialiri listrik dari PLN dengan daya yang diperlukan .
Penggunaan bahan harus menngunakan SNI atau standar yang berlaku pada pengunaan
instalasi listrik (sebagaimana dalam gambar kerja dan dokumen konrak yang berlaku ).
Pasal 11
PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH dan KOTOR
Yang termasuk lingkup pekerjaan tersebut adalah KM/WC, sistem air bersih, air kotor,
septictank dengan uraian sebagai berikut :
1. Material disesuaikan dengan jenis material yang digunakan yang tercantum dalam
gambar kerja dan RAB
2. Pengadaan air bersih diambil dari sumber air bersih/ sumur gali
3. Instalasi air dipakai pipa PVC AW berkualitas baik sesuai dalam gambar kerja dan
dokumen kontrak
4. Penyambungan air kotor dari lantai KM/WC harus dibuang ke saluran drainase
dengan pipa pembuang dari PVC AW dengan ukuran sesuai gambar kerja
5. Semua lubang air kotor pada KM/WC dipasang sar ingan air dari Stainliess steel
6. Kotoran KM/ WC dibuang ke Septictank dengan pipa PVC AW 3’ kualitas terbaik
Pasal 12
PEKERJAAN LAIN -LAIN
1. Pasangan Pintu Folding Gate, tebal 5 mm + Assesoris tersebut harus dilakukan oleh
pekerja yang ahli dan terbiasa melakukan pekerjaan tersebut dan dapat disetujui oleh
direksi
2. Pek erjaan Rangka Menara Tedmon Air Tinggi 4 m + Tedmon 1000 Ltr tersebut harus
dilakukan oleh pekerja yang ahli dan terbiasa melakukan pekerjaan tersebut dan
dapat disetujui oleh direksi
3. Pekerjaan akhir yang berupa pembersihan akhir, dilaksanakan setelah seluruh
pelaksanaan pek erjaan konstruksi fisik selesai
4. Penyedia diwajibkan membuang semua sisa -sisa bahan bangunan y ang tidak
terpakai dari lokasi kegiatan, yang diakibatkan oleh adanya pelaksanaan konstruksi
fisik.
5. Pelaksanaan pembersihan meliputi seluruh bangunan serta halamannya dari masing -
masing bangunan
6. Ketika pekerjaan menurut kontrak telah diselesaikan, penyedia harus memindahkan
semua fasilitas alat kerja dan perlengakapan dari tempat kerja yang tidak menjadi
bagian dari pekerjaan -pekerjaan permanen, bahan -bahan yang digunakan dan
digunakan dan segala macam fasilitas
Pasal 13
P E N U T U P
Guna mendapat hasil kerja yang baik dan sempurna maka bagian -bagian pekerjaan yang
nyata seharusnya termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi disebutkan dalam RKS maupun
gambar kerja tetap dilaksanakan oleh penyedia dan diter ima sebagai hal yang
disebutkan . Pelaksanaan dari bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan petunjuk direksi .
Dokumen Lelang dan RKS merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan . Segala
sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada kenyataanya diperlukan akan
dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerja aan.
INFORMASI LAINNY A Jangka Waktu Pengerjaan 30 (tiga puluh
hari) kalender sejak terbit SPMK
Bengkulu , 10 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
TVRI Stasiun Bengkulu
Herly Hadimas, S.M .
NIP 199609292020121013