| 0700719644001000 | Rp 1,397,466,608 | |
Padimas Graha Sejahtera | 09*5**3****03**0 | - |
Tri Tunggal | 0031085020911000 | - |
| 0947117446009000 | - | |
| 0940880735003000 | - | |
| 0710755067407000 | - | |
| 0019927557027000 | - | |
| 0921024519004000 | - | |
PT Hadid Perkasa Konstruksi | 04*3**8****05**0 | - |
| 0032157729001000 | - | |
| 0841001621516000 | - | |
Sarena Jaya Berkah | 06*0**1****14**0 | - |
PT Aditya Artha Surya | 02*2**2****35**0 | - |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - |
PT Kharisma Abadi Propertindo | 08*0**1****03**0 | - |
PT Surya Suluh Sejati | 08*3**1****15**0 | - |
CV Azam Putra Ampera | 08*1**6****08**0 | - |
| 0914537014444000 | - | |
CV Cahaya Rembulan Purnama | 06*9**4****01**0 | - |
| 0705046027412000 | - |
Uraian Pekerjaan
PEKERJAAN TANAH
Umum
a. Pekerjaan tanah ini dilakukan sebelum pekerjaan struktur dimulai.
b. Penyedia Jasa/Rekanan bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan pembersihan
lokasi, galian dan pengurugan tanah, sesuai yang tercantum pada gambar kerja.
c. Kondisi lapangan yang ditetapkan, harus dapat diperkirakan dan ditinjau, sebelum
pekerjaan dilaksanakan
d. Penyedia Jasa/Rekanan harus mengajukan metode kerja penggalian kepada Pengguna
Jasa / Tim Teknis / Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum melaksanakan
pekerjaan tanah.
e. Semua tenaga kerja dan peralatan, termasuk peralatan pengerukan, pengangkutan,
pengangkatan, serta pemindahan, harus sesuai dengan material pekerjaan
PEKERJAAN PONDASI
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan–bahan, peralatan dan
alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini secara lengkap, meliputi :
a. Pekerjaan Pondasi Tapak (umpak beton)
b. Dimensi dan elevasi dasar pondasi (muka lantai kerja) harus sesuai dengan gambar.
c. Lapisan tanah dasar harus mempunyai kepadatan sesuai persyaratan tanah padat. Setelah
persyaratan kepadatan tanah terpenuhi baru ditimbun dengan pasir urug setebal 10 cm
padat (diratakan dan dipadatkan), kemudian dipasang lantai kerja tebal 5 cm dengan
campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.
d. Untuk kolom – kolom beton harus disediakan stek - stek tulangan dengan diameter dan
jumlah besi yang sama dengan tulangan pokok pada kolom dan harus tertanam dalam pondasi
sesuai yang tertera pada gambar atau minimal 40xdiameter tulangan.
PEKERJAAN BETON
Pekerjaan Beton ini mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai berikut :
- SNI 1972-2008 : Cara Uji Slump Beton
- SNI 2458-2008 : Tata Cara Pengambilan Contoh Uji Beton Segar
- SNI 4817-2008 : Spesifikasi lembaran Bahan Penutup untuk Perawatan
Beton
- SNI 03-6812-2002 : Spesifikasi Anyaman Kawat Baja Polos yang dilas untuk
Tulangan Beton
- SNI 03-6815-2002 : Tata Cara Mengevaluasi Hasil Uji Kekuatan Beton
- SNI 07-2052-2002 : Baja Tulangan Beton
- serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang lainnya
Persyaratan umum bahan untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
a. Beton
- Mutu beton untuk struktur utama (umpak beton P.1A, P.1, P.2, P.3, P.4, Sloof 25/60 cm)
menggunakan beton mutu K-300 (Nilai minimal f’c = 24.90 MPa).
- Adukan beton untuk struktur utama harus memakai campuran Mesin/Ready Mix.
- Semen yang digunakan adalah semen yang memenuhi persyaratan SII 0013-77 PCC “Semen
Portland” atau AASHTO M85 (Type I) eks Semen Gresik, Tiga Roda atau setara kecuali ada
petunjuk lain dari Pengguna Jasa / Tim Teknis / Konsultan Pengawas
b. Agregat
- Agregat halus (Pasir) untuk beton dapat berupa pasir alam atau pasir buatan. Pasir laut tidak
boleh digunakan dalam campuran beton.
- Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, tidak pecah atau hancur
oleh-oleh pengaruh cuaca
- Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur (Yang dimaksud lumpur dalam hal ini
adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm) lebih dari 5% (Ditentukan
terhadap berat kering). Apabila kadar lumpur di atas 5%, maka agregat harus dicuci.
- Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan organis terlalu banyak.
- Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam besarnya.
- Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil sebagai hasil desintegrasi alami dari batu-
batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, umumnya memiliki
ukuran butir lebih besar dari 5 mm
- Agregat kasar terdiri dari dari butir-butir yang keras (Pengujian kekerasan agregat kasar
sesuai dengan PBI 1971 atau Peraturan Beton yang terbaru), kekal (Tidak pecah atau hancur
oleh pengaruh cuaca) dan tidak berpori
- Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur (Yang dimaksud lumpur dalam hal ini
adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm) lebih dari 1% (Ditentukan
terhadap berat kering). Apabila kadar lumpur di atas 1%, maka agregat harus dicuci.
- Agregat kasar tidak boleh mengandung bahan-bahan yang dapat merusak beton, seperti zat-
zat yang reaktif alkali
- Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih daripada seperlima jarak terkecil antara
bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga dari tebal pelat, atau tigaperempat dari jarak
bersih minimum di antara batang-batang atau berkas-berkas tulangan. Hal ini bertujuan
mencegah terjadinya sarang-sarang kerikil.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 January 2025 | Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Uin Kh Abdurahman Wahid Pekalongan Tahun 2025 | Kementerian Agama | Rp 124,858,680,000 |
| 26 January 2024 | Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Fakultas Ilmu Kesehatan Sbsn Uin Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Agama | Rp 44,000,000,000 |
| 31 August 2017 | Pembangunan Gedung Parkir Pusat Pemerintahan Kota Tangerang | Pemerintah Daerah Kota Tangerang | Rp 17,592,000,000 |
| 30 July 2018 | Pembangunan Gedung Bertingkat Knockdown Gedung Ui Salemba | Universitas Indonesia | Rp 16,006,074,000 |
| 31 January 2019 | Pengembangan Sarpras Makodam Jaya | Kementerian Pertahanan | Rp 3,700,000,000 |
| 23 July 2020 | - Pembangunan Fisik Pusat Layanan Kegiatan Siswa | Kementerian Agama | Rp 2,687,370,000 |