| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0410692651205000 | Rp 1,924,924,000 | Tidak Lulus Evaluasi Kewajaran Harga karena Harga Hasil Klarifikasi Kewajaran Harga tanpa PPN (termasuk Overhead dan Tanpa profit) lebih besar dari Harga Penawaran tanpa PPN (termasuk overhead dan profit). Hal ini disebabkan karena : (1) Harga Atap Spandek hasil klarifikasi pada toko pemberi dukungan harga berbeda dengan harga yang ditawarkan. Hal ini karena harga yang ditawarkan adalah untuk atap spandek biasa sedangkan pada gambar atap spandek yang dibutuhkan adalah atap spandek berpasir (2) Untuk pekerjaan tulangan utama analisa pekerjaan tidak memperhitungkan biaya peralatan Bar Bender dan Bar Cutter. (3) Untuk Pek. Pemasangan Instalasi Titik Stop Kontak 16 A, 1 Phasa analisa harga satuan pekerjaan penawaran penyedia berbeda dengan analisa harga satuan pekerjaan yang dituangkan PPK. (4) Untuk Pek. Beton K-250 Ready Mix + Vibrator [Kedap Air] analisa harga satuan pekerjaan penawaran penyedia berbeda dengan analisa harga satuan pekerjaan yang dituangkan PPK yang menggunakan bahan Viscocrete 8045P. | |
| 0032903619101000 | Rp 1,970,445,345 | Tidak menghadiri undangan evaluasi Kewajaran Harga. | |
| 0020454906201000 | Rp 1,972,717,651 | Tidak Lulus Evaluasi Kewajaran Harga karena Harga Hasil Klarifikasi Kewajaran Harga tanpa PPN (termasuk Overhead dan Tanpa profit) lebih besar dari Harga Penawaran tanpa PPN (termasuk overhead dan profit). Hal ini disebabkan karena bukti pendukung harga minimal untuk mata pembayaran utama yang disampaikan sangat sedikit sehingga sebagian besar harga disesuaikan dengan menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. | |
| 0017568395201000 | Rp 1,999,990,000 | Tidak Lulus Evaluasi Kewajaran Harga karena Harga Hasil Klarifikasi Kewajaran Harga tanpa PPN (termasuk Overhead dan Tanpa profit) lebih besar dari Harga Penawaran tanpa PPN (termasuk overhead dan profit). Berdasarkan Dokumen Pemilihan, pada tahapan evaluasi kewajaran harga Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi terhadap bukti pendukung yang disampaikan peserta, akan tetapi bukti pendukung yang disampaikan kebanyakan bersumber dari Marketplace dimana harga tersebut belum termasuk ongkos kirim ke lokasi pekerjaan. Oleh karena itu, sebagian besar harga tersebut disesuaikan dengan menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. | |
CV Mulia Agung Bestari | 00*6**6****04**0 | Rp 1,999,996,310 | - |
| 0317220903216000 | Rp 1,999,996,310 | - | |
| 0969358449205000 | Rp 2,002,767,998 | - | |
| 0024506115201000 | Rp 2,069,000,000 | - | |
CV Pigago | 05*7**9****01**0 | - | - |
CV Kendi Maju Jaya | 03*6**9****05**0 | - | - |
| 0317737450203000 | - | - | |
| 0914396858201000 | Rp 1,999,996,310 | Personil yang ditawarkan telah digunakan pada paket pekerjaan lain yang sudah ditetapkan sebagai pemenang. | |
| 0030245245202000 | Rp 1,999,996,310 | Tidak mengadiri undangan klarifikasi. | |
CV Bengkel Kreasindo Kepri | 05*8**1****14**0 | - | - |
CV Anindia Dirgantara Indo | 06*4**3****01**0 | Rp 2,111,200,000 | - |
| 0015212921201000 | Rp 2,159,401,537 | - | |
| 0711372086201000 | Rp 1,999,996,310 | Peralatan Stamper yang diberikan adalah Stamper tipe Kodok Matrix C90A. Peralatan stamper tidak memenuhi syarat yang dalam dokumen pemilihan. | |
| 0023609217201000 | Rp 2,235,238,518 | - | |
| 0029546165201000 | Rp 1,999,996,310 | Tidak mengadiri undangan klarifikasi. | |
| 0026318378203000 | Rp 2,000,096,790 | a. Tidak menyampaikan pengalaman konstruksi 4 tahun terakhir. b.Tidak memenuhi elemen kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi karena pencantuman 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi pada angka 1 (satu) tidak sama dengan dokumen pemilihan. Pada tingkat resiko yg disampaikan pada tabel B1 resiko Sedang dan sedangkan personil yang ditawarkan tidak memiliki pengalaman. | |
| 0755659232101000 | - | - | |
| 0316856772541000 | Rp 2,204,287,207 | - | |
| 0837903939201000 | Rp 1,999,581,681 | Tabel B.1 pada dokumen RKK tidak sesuai dengan format yang ada pada dokumen pemilihan. | |
CV Elang Jaya Bersama | 09*7**6****05**0 | Rp 2,153,722,110 | - |
| 0939721262201000 | Rp 2,131,408,598 | - | |
| 0019851922201000 | Rp 1,999,996,310 | Tidak mengadiri undangan klarifikasi. | |
CV Trigatra Aritama Konstruksi Persada | - | Rp 1,999,996,309 | Peralatan Dump Truck Isuzu NKR 71 HD E2-1 2570 cc, CC kendaraan yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan. |
CV Bima | 08*3**6****12**0 | Rp 1,999,308,148 | a. Kapasitas Concrete Mixer tidak memenuhi syarat minimal yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan 2 Tiger Kap. 350 Ltr, 1 Tiger GT 500. b. Peralatan stamper Tiger, Power alat Stamper Tipe Kuda tidak memenuhi syarat minimal yang disyarakan dalam dokumen pemilihan |
| 0940352313202000 | Rp 1,999,996,310 | Peralatan Concrete Mixer 1 Hercules 0,5 m, 3 Hercules 350 liter. Kapasitas Concrete Mixer tidak memenuhi syarat minimal yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0751909243201000 | Rp 1,999,996,310 | Tidak mengadiri undangan klarifikasi. | |
CV Aryanda Konstruksi | 00*6**1****01**0 | Rp 1,997,581,987 | Identifikasi Bahaya untuk tabel B.1 pada dokumen RKK Tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan, Tidak memenuhi elemen dukungan keselamatan konstruksi, pada tabel Jadwal Program Komunikasi tidak mengisi kolom PIC dan waktu pelaksana. |
| 0836508747202000 | Rp 2,082,799,880 | - | |
| 0721059566203000 | Rp 1,999,996,310 | Risiko bahaya pada tabel B1 Dokumen RKK yang di buat adalah sedang sementara Personil K3 yang ditawarkan adalah Petugas Keselamantan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi jenjang 3, berdasarkan dokumen pemilihan untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko keselamatan konstruksi sedang mensyaratkan ahli K3 Konstruksi. Selain itu tingkat resiko bahaya untuk pekerjaan ini pada spesifikasi teknis adalah kecil. | |
CV Bintang Sago Jaya | 0031916943203000 | Rp 1,999,996,310 | Tidak memenuhi elemen kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi karena pencantuman 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi pada angka 1 (satu) tidak sama dengan dokumen pemilihan, Tabel B.1 tidak sesuai dengan format yang ada pada dokumen pemilihan. |
| 0012676896201000 | Rp 2,232,320,000 | - | |
| 0029760238103000 | Rp 2,237,028,910 | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0632652111201000 | Rp 1,999,996,310 | Peralatan Concrete Mixer Donfeng Yanmar, Kapasitas Concrete Mixer tidak memenuhi syarat minimal yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan. | |
| 0832769764201000 | Rp 2,147,985,000 | - | |
| 0841483134201000 | Rp 1,979,109,774 | Identifikasi Bahaya untuk tabel B.1 pada dokumen RKK Tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan, Tidak memenuhi elemen dukungan keselamatan konstruksi, pada tabel Jadwal Program Komunikasi tidak mengisi kolom PIC dan waktu pelaksana. | |
| 0722431970212000 | Rp 2,134,607,585 | - | |
| 0929446540203000 | Rp 1,999,996,309 | Tidak memenuhi elemen kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi karena pencantuman 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi pada angka 1 (satu) tidak sama dengan dokumen pemilihan. | |
| 0938634417201000 | Rp 1,979,041,460 | Peralatan Iron Globe 350 liter, Kapasitas Concrete Mixer tidak memenuhi syarat minimal yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan. Peralatan stamper yang ditawarkan berbeda dengan peralatan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan, Bukan tipe kuda. | |
| 0014880256204000 | Rp 2,120,696,641 | - | |
| 0020657094201000 | Rp 2,246,655,016 | - | |
| 0823965785205000 | Rp 2,104,358,937 | - | |
| 0030309736203000 | - | - | |
| 0812307304201000 | - | - | |
| 0533021176201000 | - | - | |
CV Artha Yola Tama | 09*2**6****05**0 | - | - |
Raska Nugraha | 08*2**0****01**0 | - | - |
| 0908425192201000 | - | - | |
| 0839718053101000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
Harapan Raya Sejahtera | 02*5**7****05**0 | - | - |
| 0028382489201000 | - | - | |
| 0925272437201000 | - | - | |
CV Trio Nugraha Aditama | 07*2**3****02**0 | - | - |
CV Sentral Mitra Konstruksi | 01*8**3****01**0 | - | - |
| 0024505513201000 | - | - | |
| 0748577624211000 | - | - | |
| 0029981206201000 | - | - | |
| 0022438063201000 | - | - | |
| 0837493659201000 | - | - | |
| 0953643020201000 | - | - | |
| 0750124406101000 | - | - | |
CV Cugung Artha Mas | 09*5**8****11**0 | - | - |
| 0030198873303000 | - | - | |
| 0719009722201000 | - | - | |
| 0903532190201000 | - | - | |
| 0033351123201000 | - | - | |
| 0745604322201000 | - | - | |
| 0749601340202000 | - | - | |
| 0841132665121000 | - | - | |
Mitra Pembangunan Riau | 09*3**6****16**0 | - | - |
CV Mitra Pembangunan | 00*0**9****16**0 | - | - |
| 0625397559205000 | - | - | |
| 0748661824205000 | - | - | |
| 0810428490086000 | - | - | |
| 0021177001221000 | - | - | |
CV Eon Karya | - | - | - |
CV Nuansa Cipta Mandiri | 09*9**9****01**0 | - | - |
Suman Doro Karya. PT | 08*9**3****21**0 | - | - |
| 0923793459205000 | - | - | |
| 0015806565201000 | - | - | |
| 0928754233211000 | - | - | |
CV Pro Builder Construction | 09*0**4****05**0 | - | - |
| 0019853191201000 | - | - | |
| 0623160769205000 | - | - | |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - | - |
| 0028050946203000 | - | - | |
| 0804712388101000 | - | - | |
| 0937116291216000 | - | - | |
| 0943417154008000 | - | - | |
| 0016229460201000 | - | - | |
CV Perintis Utama Mandiri | 00*1**9****01**0 | - | - |
| 0017367160202000 | - | - | |
CV Muara Gunung | 09*6**3****01**0 | - | - |
| 0620486514101000 | - | - | |
PT Nadya Ratu Permata | 09*2**4****05**0 | - | - |
| 0946489408213000 | - | - | |
| 0023608318201000 | - | - | |
PT Yulindo Artha Graha | 02*8**2****07**0 | - | - |
CV Rajendra Adyatama | 02*1**4****01**0 | - | - |
| 0026690123203000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0953648102305000 | - | - | |
| 0867099046205000 | - | - | |
| 0016867541314000 | - | - | |
| 0028385946201000 | - | - | |
CV Pandawa Dua | 07*6**6****01**0 | - | - |
| 0939597209205000 | - | - | |
| 0438742348201000 | - | - | |
CV Ricon Engineering | 10*1**1****61**0 | - | - |
| 0015501885201000 | - | - | |
PT Rahmad Samawi Utama | 09*3**8****34**0 | - | - |
| 0020455580201000 | - | - | |
| 0026316083201000 | - | - | |
| 0860043553008000 | - | - | |
CV Didi Rajendra Gemilang | 00*6**9****01**0 | - | - |
| 0818560179221000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0746597103101000 | - | - | |
| 0951715648201000 | - | - | |
| 0900844739201000 | - | - | |
| 0935861864203000 | - | - | |
| 0018553982101000 | - | - | |
| 0749273876104000 | - | - | |
CV Inara Bakti Kencana | 03*4**3****01**0 | - | - |
K e r a n g k a A c u a n K e r j a | 1
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 1
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS ANDALAS
LOKASI : KAMPUS UNIVERSITAS ANDALAS, KEC.
PAUH, KOTA PADANG
TAHUN ANGGARAN : 2025
WAKTU PELAKSANAAN : 4 (EMPAT) BULAN
UNIVERSITAS ANDALAS
2025
Pembangunan Gedung Studio Arsitektur Universitas Andalas
K e r a n g k a A c u a n K e r j a | 2
URAIAN SINGKAT
PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 1
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS ANDALAS
1. PENDAHULUAN
1) Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara sudah termasuk
tahap pemeliharaan konstruksi.
2) Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap pelaksanaan mendirikan
bangunan gedung, baik merupakan pembangunan baru, perbaikan sebagian
atau seluruhnya, maupun perluasan yang sudah ada, dan/ atau lanjutan
pembangunan yang belum selesai, dan/ atau perawatan (rehabilitasi,
renovasi, restorasi) dilakukan dengan menggunakan penyedia jasa pelaksana
konstruksi sesuai ketentuan.
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/ aanwijzing pelelangan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
4) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS (Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat).
5) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan Pengawasan dari Penyedia Jasa
Pengawasan Konstruksi atau Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi.
6) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3).
7) Penyusunan kontrak kerja pelaksanaan konstruksi dan berita acara
kemajuan pekerjaan/ serah terima pekerjaan pelaksanaan konstruksi
maupun Pengawasan konstruksi mengikuti ketentuan yang tercantum dalam
peraturan presiden tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa
pemerintah dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
8) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
9) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di
luar gedung, harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
10) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi
bangunan gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi untuk bangunan
gedung minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan konstruksi.
Pembangunan Gedung Studio Arsitektur Universitas Andalas
K e r a n g k a A c u a n K e r j a | 3
2. LATAR BELAKANG
Fakultas Teknik UNAND sebagai salah satu fakultas terbaik yang dimiliki
Universitas Andalas (disingkat : UNAND), memiliki Visi, “Menjadi Fakultas
Teknik yang Terkemuka dan Bermartabat pada Tahun 2030”. Untuk mencapai
Visi tersebut, Fakultas Teknik UNAND memiliki misi salah satunya
menyelenggarakan pendidikan bidang teknik yang berkualitas dan berkarakter
untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing global. Hal ini bisa tercapai salah
satunya dengan dukungan sarana dan prasarana terbaik sebagai sarana untuk
melakukan penelitian dan pengabdian yang inovatif untuk pengembangan
IPTEK yang diakui secara internasional dan bermanfaat untuk masyarakat.
Saat ini Fakultas Teknik Universitas Andalas belum memiliki gedung serbaguna
yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan berbagai acara dengan daya
tampung cukup banyak, dan dapat digunakan oleh dosen, karyawan ataupun
mahasiswa. Gedung serbaguna juga dapat digunakan untuk kegiatan perkuliahan
oleh semua jurusan dan program studi yang ada di lingkungan Fakultas Teknik
Universitas Andalas.
Pengembangan infrastruktur kampus yang efisien dan berorientasi pada
pelayanan mahasiswa selalu menjadi prioritas bagi Universitas Andalas. Dalam
konteks ini, Fakultas Teknik Universitas Andalas telah memperogramkan untuk
melakukan Pembangunan Gedung Serba Guna 1 Fakultas Teknis Universitas
Andalas yang dapat dimanfaatkan oleh segenap civitas akademika di lingkungan
Fakultas Teknik Universitas Andalas pada umumnya.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari spesifikasi teknis ini adalah :
1. Untuk memberikan gambaran dan pemahaman tentang pelaksanaan
Pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna 1 Fakultas Teknis
Universitas Andalas.
2. Sebagai pedoman bagi Penyedia Jasa agar dapat mengoptimalkan
pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna 1 Fakultas
Teknis Universitas Andalas, untuk mewujudkan bangunan Serbaguna 1
yang representatif, nyaman, aman dan berwawasan lingkungan sesuai
dengan pagu dana yang tersedia.
Tujuan dari spesifikasi teknis ini adalah :
1. Agar penyedia jasa pekerjaan konstruksi yang terpilih dapat mewujudkan
fisik bangunan sesuai dengan standar-standar konstruksi bangunan yang
telah ditetapkan.
2. Agar kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna 1 Fakultas
Teknis Universitas Andalas, dapat berjalan dengan tertib, efektif, dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
4. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan ini adalah terwujudnya Gedung Serbaguna 1 Universitas
Andalas yang sesuai dengan Dokumen Kontrak.
Pembangunan Gedung Studio Arsitektur Universitas Andalas
K e r a n g k a A c u a n K e r j a | 4
5. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna 1 Fakultas Teknis Universitas
Andalas berlokasi di Kampus Universitas Andalas, Kec. Pauh, Kota Padang.
Lokasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna 1 Fakultas Teknik
Universitas Andalas
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Sebagai pengguna Jasa dalam pekerjaan ini adalah Universitas Andalas, dengan
pengelola kegiatan sebagai berikut :
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : DR. MUHAMMAD NASIR, MT
NIP. : 197008201998031003
7. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna 1
Fakultas Teknis Universitas Andalas ini berasal dari dana yang tercantum dalam
Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Universitas Andalas Tahun
Anggaran 2025 yang tertuang dalam Program Peningkatan kualitas lingkungan
belajar pada sub kegiatan Pembangunan/Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
Pendukung Pembelajaran dengan Kode Akun
1613.IKSS8.P22.018.K109.K.531301.
Pagu Dana pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima
Ratus Juta Rupiah (termasuk PPN 11%) Rupiah), dengan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) (termasuk PPN 11%) adalah sebesar Rp. 2.499.995.387,23 (Dua
Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan
Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh koma dua puluh tiga sen
Rupiah ).
Pembangunan Gedung Studio Arsitektur Universitas Andalas
K e r a n g k a A c u a n K e r j a | 5
8. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini
adalah Kontrak Harga Satuan.
9. BIAYA TIDAK LANGSUNG
1) Dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Biaya Tidak Langsung dihitung
maksimum sebesar 10% (sepuluh persen) dari Biaya Langsung. Biaya Tidak
Langsung merupakan jumlah Biaya Umum dan Keuntungan (Overhead &
Profit).
2) Komponen harga satuan upah pekerja/ buruh pada pekerjaan konstruksi ini
berdasarkan UMP Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 yang mengacu
pada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan
ditetapkan melalui SK Gubernur Sumatera Barat Nomor : 562-840-2024
tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025
dan SK Walikota Padang Nomor 747 Tahun 2023 Tentang Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum, Struktur Upah dan Biaya Tidak
Langsung Minimum dalam Pengadaan Konstruksi Pemerintah Kota
Padang Tahun Anggaran 2024.
Struktur upah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Upah bagi pekerja/pembantu juru ukur/pembantu sopir/pembantu
operator/pembantu mekanik minimal sesuai dengan upah minimum
provinsi;
b. Upah operator komputer minimal 1,09 x upah pekerja;
c. Upah penjaga malam minimal 1,31 x upah pekerja
d. Upah tukang minmal 1,36 x upah pekerja
e. Upah mandor/kepala tukang minimal 1,59 x upah pekerja; dan
f. Upah juru ukur/operator/sopir/mekanik minimal 1,64 x upah
pekerja.
3) Biaya Penyelenggaran SMK3 Konstruksi termasuk komponen biaya yang
dihitung dalam evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan :
a. Gaji Petugas K3 Konstruksi mengacu kepada UMP Provinsi Sumatera
Barat Tahun 2025.
b. BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Pembangunan Gedung Studio Arsitektur Universitas Andalas
K e r a n g k a A c u a n K e r j a | 6
10. LINGKUP PEKERJAAN
1) Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah Pembangunan Gedung Serba
Guna 1 Fakultas Teknis Universitas Andalas sesuai dengan BOQ
pekerjaan.
2) Lingkup Tugas Pelaksana
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi (Kontraktor Pelaksana) adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, meliputi tugas-tugas pelaksana bangunan gedung Negara yang
terdiri antara lain :
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi
kebenarannya.
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan berat.
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukannya.
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan.
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-
rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/
dihadapi, dan surat-menyurat.
g. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawings) yang selesai sebelum Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over), setelah disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Konstruksi dan
diketahui oleh Konsultan Perencana Konstruksi.
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi.
11. DASAR HUKUM PELAKSANAAN
Dasar hukum dalam Pembangunan Gedung Serba Guna 1 Fakultas Teknis
Universitas Andalas ini adalah meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pembangunan Gedung Studio Arsitektur Universitas Andalas
K e r a n g k a A c u a n K e r j a | 7
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi
Negeri Badan Hukum Universitas Andalas;
6. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Rektor Universitas Andalas No. 5 Tahun 2022 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa yang Sumber Dana Bukan Berasal dari APBN dan APBD;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22
Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
12. PENJELASAN
1) Yang dimaksud dengan pekerjaan konstruksi seterusnya disebut “pekerjaan”
dalam uraian spesifikasi teknis ini adalah segala hal yang menyangkut
pelaksanaan pekerjaan dan mengikuti gambar-gambar perencanaan serta
penjelasan termasuk didalamnya pengadaan bahan-bahan, pengerahan
tenaga kerja, peralatan yang diperlukan, pengendalian pekerjaan serta sarana
lainnya, sehingga maksud dan tujuan terwujud sesuai dengan rencana.
2) Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang seterusnya disebut “Penyedia”
adalah badan usaha yang terikat kontrak/ sub-kontrak untuk melaksanakan
pekerjaan konstruksi.
3) Analisa Pekerjaan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah Analisa
Harga Satuan Pekerjaan yang ditetapkan oleh PPK.
4) Pada saat ber-Kontrak, menyampaikan surat pernyataan , yang memuat:
a. Bebas temuan atau lunas temuan di semua Unit Kerja Universitas
Andalas dan di semua Instansi Pemerintah di Kota Padang dan
Pembangunan Gedung Studio Arsitektur Universitas Andalas
K e r a n g k a A c u a n K e r j a | 8
Provinsi Sumatera Barat s/d TA 2024.
b. Tidak pernah mengalami keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
sampai dengan terselenggaranya Rapat Pembuktian Keterlambatan
(Show Cause Meeting/ SCM) Tahap III dan diberlakukannya denda
keterlambatan akibat kelalaian Penyedia Jasa tersebut dalam kurun
waktu 2(dua) tahun terakhir (TA 2023 dan 2024).
13. STANDAR RUJUKAN
1) Peraturan dan standar yang dijadikan rujukan untuk pekerjaan ini
menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI).
2) Semua Pekerjaan dalam kontrak ini harus mengikuti dan memenuhi
persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam Standar Nasional
Indonesia (SNI) dan Peraturan-Peraturan Nasional maupun Peraturan-
Peraturan setempat lainnya yang berlaku.
3) Untuk pekerjaan yang belum termasuk dalam Standar Nasional Indonesia,
maka diperlakukan standar-standar internasional yang berlaku atas
pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standar-standar
persyaratan teknis dari negara asal bahan/ material bersangkutan.
14. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Jangka waktu untuk pelaksanaan pekerjaan diperoleh berdasarkan metoda
pelaksanaan pekerjaan hasil perancangan. Dalam melaksanakan kontrak,
waktu pelaksanaan sejak ditetapkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
sampai dengan Serah Terima Pertama Pekerjaan adalah selama 120 (seratus
dua puluh) hari kalender atau selama 4 (empat) bulan.
2. Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
penandatanganan kontrak, terkecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Rencana waktu pelaksanaan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna
1 Fakultas Teknis Universitas Andalas Tahun Anggaran 2025, adalah sebagai
berikut:
Pembangunan Gedung Studio Arsitektur Universitas Andalas
K e r a n g k a A c u a n K e r j a | 9
TIME SCHEDULE
BULAN-1 BULAN-2 BULAN-3 BULAN-4
BOBOT
No. URAIAN PEKERJAAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PER MINGGU ( MINGGU KE ) KET
( % )
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
I PENYELENGGARAAN SMKK 1 ,430 0 ,0841 0 ,0841 0 ,0841 0 ,0841 0 ,0841 0 ,0841 0 ,0841 0 ,0841 0 ,0841 0 ,0841 0 ,0841 0 ,0841 0 ,0841 0 ,0841 0 ,0841 0 ,0841 0 ,0841
II PEKERJAAN PENDAHULUAN 1 3,240 4 ,4132 4 ,4132 4 ,4132
III PEKERJAAN STRUKTUR
1 PEKERJAAN PONDASI & SLOOF 1 6,839 2 ,8064 2 ,8064 2 ,8064 2 ,8064 2 ,8064 2 ,8064
2 PEKERJAAN KOLOM & BALOK 9 ,123 1 ,8246 1 ,8246 1 ,8246 1 ,8246 1 ,8246
3 PEKERJAAN KUDA-KUDA 8,554 4 ,2768 4 ,2768
IV PEKERJAAN ARSITEKTUR
1 PEKERJAAN BETON PRAKTIS DAN DINDING 2 ,211 0 ,7369 0 ,7369 0 ,7369
2 PEKERJAAN PLESTERAN 3,317 1 ,1055 1 ,1055 1 ,1055
3 PEKERJAAN PENUTUP DINDING DAN LANTAI 7,801 2 ,6003 2 ,6003 2 ,6003
4 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT 6 ,303 1 ,5758 1 ,5758 1 ,5758 1 ,5758
5 PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI 7,803 1 ,9508 1 ,9508 1 ,9508 1 ,9508
6 PEKERJAAN PERLENGKAPAN DALAM 4,517 4 ,5167
7 PEKERJAAN PENUTUP ATAP 1 2,078 6 ,0391 6 ,0391
V PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK GEDUNG 2,720 1 ,3598 1 ,3598
2 PEKERJAAN CCTV 0 ,143 0 ,1428
3 PEKERJAAN PERLENGKAPAN UTAMA/ EQUEMENT 1,978 1 ,9778
VI PEKERJAAN MEKANIKAL
1 PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH 0 ,448 0 ,4484
2 PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR DAN BEKAS 1 ,498 1 ,4975
JUMLAH 1 00,00
Jumlah Bobot Rencana / Minggu 4,50 4,50 7,30 2 ,89 2 ,89 4,72 4,72 5,45 5,70 8 ,03 5,47 1 0,64 1 3,78 6 ,21 7,57 3 ,61 2 ,03
Jumlah Bobot Rencana Komulatif / Minggu - 4,50 8 ,99 1 6,30 1 9,19 2 2,08 2 6,79 3 1,51 3 6,96 4 2,66 5 0,69 56,15 6 6,79 80,57 8 6,78 9 4,35 97,97 100,00
Pembangunan Gedung Studio Arsitektur Universitas Andalas
K e r a n g k a A c u a n K e r j a | 10
15. PROSES/ KEGIATAN
1) Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD)
yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
2) Setiap jenis proses/ kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
3) Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Petugas Pelaksana Konstruksi;
4) Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi
untuk melaksanakan jenis pekerjaan/ tugasnya, termasuk kompetensi
melaksanakan prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis
pekerjaan/ tugasnya tersebut.
5) Jika dianggap perlu oleh PPK, Penyedia harus mengadakan survai secara
cermat dan memasang titik-titik patok (Bench Marks) pada lokasi yang tetap
untuk memungkinkan desain, atau pematokan dan pemasangan pekerjaan
yang harus dibuat, dan juga untuk maksud sebagai referensi untuk pekerjaan
yang akan dilakukan pada masa akan datang.
16. PERSYARATAN PENYEDIA
Penyedia yang akan melaksanakan pekerjaan ini nantinya wajib memenuhi
persyaratan, yakni sebagai berikut :
1. Penyedia berbentuk badan usaha yang memiliki perizinan usaha dengan
Nomor Induk Berusaha (NIB) di bidang jasa konstruksi yang berlaku sampai
dengan penandatanganan kontrak (perpanjangan tidak berlaku) sesuai
peraturan perundang-undangan, yaitu:
– NIB dengan Kode KBLI 41016 Konstruksi Gedung Pendidikan untuk
KBLI 2015 (Klasifikasi Baku Layanan Usaha Indonesia Tahun 2015);
atau
– NIB dengan Kode KBLI 41016 Konstruksi Gedung Pendidikan dan
Sertifikat Standar Terverifikasi untuk KBLI 2020 (Klasifikasi Baku
Layanan Usaha Indonesia Tahun 2015)
Padang, Februari 2025
Ditetapkan Oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
FT UNIVERSITAS ANDALAS
DR. MUHAMMAD NASIR, MT
NIP. 197008201998031003
Pembangunan Gedung Studio Arsitektur Universitas Andalas