| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Niaga Artha Chemcons | 08*2**8****32**0 | Rp 3,577,429,277 | penyedia tidak hadir saat pembuktian kualifikasi ; tidak melampirkan penawaran tenaga Juru Gambar dan Administrasi ; Pengalaman yang dilampirkan tidak sesuai dengan MDP |
| 0314094046506000 | Rp 3,888,255,313 | pada dokumen penawaran untuk paket sound system tidak ada rincian biaya | |
| 0765058789518000 | Rp 3,924,776,366 | - | |
| 0019608975518000 | - | - | |
| 0933456097503000 | - | - | |
| 0020001897518000 | Rp 4,286,152,600 | Tidak dilakukan evaluasi karena bukan termasuk 3 (tiga) penawar terendah | |
| 0314664889516000 | Rp 4,100,340,000 | Tidak dilakukan evaluasi karena bukan termasuk 3 (tiga) penawar terendah | |
CV Bangun Jaya Baru | 03*5**8****07**0 | - | - |
| 0023046295528000 | - | - | |
Gabe Tama Karya | 05*5**7****09**0 | - | - |
CV Mahendra Putra Pratama | 06*7**2****18**0 | - | - |
| 0841001621516000 | - | - | |
Wahana Artha Mulia | 00*2**4****03**0 | - | - |
| 0210798070411000 | - | - | |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0663098481503000 | - | - | |
| 0021046909543000 | - | - | |
| 0027675339529000 | - | - | |
| 0667782221532000 | - | - | |
| 0411809791503000 | - | - | |
| 0411957244503000 | - | - | |
| 0903248003508000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
CV Km52 | 0031928542322000 | - | - |
| 0018361089507000 | - | - | |
| 0019971720503000 | - | - | |
| 0314195496527000 | - | - | |
| 0934339615531000 | - | - | |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0012444253517000 | - | - | |
| 0864332572542000 | - | - | |
| 0032203150508000 | - | - | |
| 0027671460528000 | - | - | |
| 0027991751508000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0606820082513000 | - | - | |
| 0210214045503000 | - | - | |
| 0738770635518000 | - | - | |
CV Bulan Mas Konstruksi | 0629077488529000 | - | - |
| 0763685773646000 | - | - | |
| 0011316957439000 | - | - | |
| 0721501112526000 | - | - | |
| 0919361915603000 | - | - | |
| 0743144164655000 | - | - | |
| 0936491463543000 | - | - | |
| 0315225888503000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0313957086542000 | - | - | |
| 0314534447518000 | - | - | |
| 0867226466517000 | - | - | |
Satria Muda Mandiri | 04*2**0****17**0 | - | - |
Adhiatama Makmur Sejahtera | 05*5**4****15**0 | - | - |
Tirta Alam Jaya | 08*7**6****18**0 | - | - |
| 0016482333505000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0862756392503000 | - | - | |
| 0314719006608000 | - | - | |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0316933290126000 | - | - | |
Aqsa Amanah Global | 03*2**2****07**0 | - | - |
CV Beringin Jaya | 0012452405521000 | - | - |
| 0014291330518000 | - | - | |
Zhafran Jaya Konstruksi | 09*3**9****28**0 | - | - |
| 0835416967626000 | - | - | |
| 0953926334429000 | - | - | |
PT Branels Citra Abadi | 04*9**1****31**0 | - | - |
| 0862725025403000 | - | - | |
PT Frixa Tama Sejahtera | 06*5**3****11**0 | - | - |
| 0023160252514000 | - | - | |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0945967487518000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0427518303517000 | - | - | |
| 0710755067407000 | - | - |
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET, DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS DIPONEGORO
Perencanaan Desain Interior
Hall ICT Lantai 5
Universitas Diponegoro
RENCANA KERJA
DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Rev: A
DEC 2022
Daftar Isi
A. BAGIAN A : KETENTUAN UMUM .......................................................................... 3
A1. PERSYARATAN UMUM ........................................................................................ 3
A2. PERSYARATAN TEKNIS ...................................................................................... 8
B. PEKERJAAN KONSTRUKSI LAHAN ................................................................... 11
B1. PEKERJAAN BESI ................................................................................................ 11
C. PEKERJAAN BONGKARAN .................................................................................. 13
D. PEKERJAAN ARSITEKTUR .................................................................................. 14
D1. PEKERJAAN WATER PROOFING (NON INTEGRAL) .................................. 15
D2. PEKERJAAN DINDING BATU BATA ................................................................. 17
D3. PEKERJAAN PLESTERAN DINDING ............................................................... 18
D4. PEKERJAAN CAT EMULSI ................................................................................. 19
D5. PEKERJAAN DINDING PARTISI ....................................................................... 21
D6. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI ....................................................................... 21
D7. PEKERJAAN DINDING KERAMIK ..................................................................... 22
D8. PEKERJAAN PLAFOND ...................................................................................... 23
D9. PEKERJAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN SANITAIR .................. 24
D10. PEKERJAAN RAILING TANGGA STAINLESS
STEEL/METAL/EVAKUASI .................................................................................... 25
D11. PEKERJAAN CUSTOM MADE FURNITURE ............................................. 27
D12. PEKERJAAN MEJA DAN KURSI .................................................................. 29
E. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL .................................... 31
E1. PENERANGAN DAN KOTAK-KONTAK ............................................................ 32
F. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL ...................................... 35
F1. PEKERJAAN PLAMBING .................................................................................... 35
G. OUT LINE SPESIFIKASI TEKNIS ........................................................................ 39
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN ARSITEKTUR, STRUKTUR, DAN
MEKANIKAL ELEKTRIKAL PLUMBING (MEP)
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
A. BAGIAN A : KETENTUAN UMUM
KUALIFIKASI PERUSAHAAN PESERTA
Peserta memiliki Klasifikasi SBU : Bangunan Gedung
Kode SBU : BG007
Sub bidang SBU : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan
Pendidikan
Lingkup Pekerjaan SBU Kode BG007 Instalasi Bangunan Gedung : BG007 Jasa
Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan
Dengan saldo yang mengendap di rekening atas nama perusahaan minimal 10%
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Persiapan Perencanaan Desain Interior Hall ICT lantai 5 dan 6
(Mezanin) Universitas Diponegoro, meliputi pekerjaan sebagai berikut :
A1. PERSYARATAN UMUM
A2. PERSYARATAN TEKNIS
A1. PERSYARATAN UMUM
1. Spesifikasi Umum
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
Gambar Kerja serta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis,
seperti yang akan diuraikan dalam Buku ini.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan / atau
kesimpangsiuran informasi dalam pelaksanaan, Penyedia Jasa Konstruksi
diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Direksi / Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan kejelasan pelaksanaan.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai yang dinyatakan dalam Gambar
Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Teknis.
b. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya.
c. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,
alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
d. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak
Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
e. Pekerjaan Perencanaan Desain Interior Hall ICT lantai 5 dan 6 (Mezanin)
Universitas Diponegoro sebagai berikut :
• Pekerjaan Pembongkaran Lantai 5 dan 6
• Pekerjaan Arsitektur Lantai 5 dan 6
• Pekerjaan Elektrikal Lantai 5-6
• Pekerjaan Mekanikal Lantai 5-6
3. Gambar Dokumen
Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan / atau ketidak
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa
Konstruksi diwajibkan melaporkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas gambar
mana yang akan dijadikan pegangan. Hal tersebut diatas tidak dapat dijadikan
alasan Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperpanjang / mengclaim biaya
maupun waktu pelaksanaan.
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
4. Shop Drawing
a. Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus
yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
diminta oleh Direksi / Konsultan Pengawas/ Perencana.
a. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua
data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk,
cara pemasangan dan / atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan
spesifikasi pabrik.
5. Ukuran
a. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja A (Arsitektur) adalah
ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
b. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran
yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa
sepengetahuan Direksi.
6. Sarana Kerja
a. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memasukkan identitas, nama, jabatan,
keahlian masing-masing anggota kelompok kerja pelaksana dan inventarisasi
peralatan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini
b. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memasukkan identifikasi tempat kerja
(workshop dan peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan Penyedia Jasa
konstruksi akan dilaksanakan serta jadwal kerja
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus aman dari
segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan
lain yang sedang berjalan serta memenuhi persyaratan penyimpanan bahan
tersebut.
7. Tenaga kerja lapangan kontraktor
a. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya di lapangan (Pelaksana), yang
mempunyai pengetahuan di bidang Arsitektur / Desain Interior, cakap, gesit
dan berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya dan bertanggungjawab
terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukan ini harus dikuatkan dengan
surat resmi dari Kontraktor yang ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
tembusannya kepada Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas.
b. Pelaksana harus memiliki beberapa tenaga ahli sebagai berikut
• Tenaga ahli arsitektur/Desain interior memiliki SKA/SKK desain interior
berpendidikan minimum Sarjana (S1) Jurusan Arsitektur / Desain
Interior dan mempunyai pengalaman kerja lapangan minimum 5 tahun.
• Tenaga ahli mekanikal elektrikal memiliki SKA/SKK Ahli teknik
elektronika berpendidikan minimum Sarjana (S1) Jurusan elektro atau
mesin dan mempunyai pengalaman kerja lapangan minimum 5 tahun.
• Pelaksana K3 memiliki sertifikat pelatihan K3
c. Selain Petugas Pelaksana, maka kontraktor diwajibkan pula melaporkan
secara tertulis kepada Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas,
tentang susunan organisasi pelaksana di lapangan (sesuai dengan
penawaran) dengan nama dan jabatan masing-masing.
d. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Pengelola Teknis Proyek dan
Konsultan Pengawas, bahwa Pelaksana kurang mampu atau tidak mampu
melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan mengganti Pelaksana
tersebut dan harus memberitahukan secara tertulis tentang Pelaksana yang
baru, demi kelancaran pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
8. Tenaga kerja lain, bahan, peralatan
a. Pelaksana harus mempelajari pekerjaan untuk mengidentifikasi peralatan
utama yang dibutuhkan, seperti: Mobile crane, Passenger hoist, waterpass,
theodolite, scaffolding. Khususnya penyediaan lift barang sementara untuk
pengangkutan material ke lantai 5 dan 6.
b. Pelaksana harus menyediakan alat-alat lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan bangunan agar upaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai
dengan waktu yang disediakan.
c. Alat-alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak
dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
d. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli di
bidang pekerjaannya masing-masing, seperti tukang pembuatan mebel,
tukang pasang kusen, tukang cat, instalator mekanikal elektrikal dan tenaga
kerja lainnya.
e. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi proyek, maka Pelaksana
harus memberikan contoh material kepada Konsultan Pengawas dan bila
sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas maka
barulah boleh didatangkan dalam jumlah yang besar menurut keperluan
Proyek.
f. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan proyek, harus
tepat pada waktunya dan kualitasnya dapat disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Semua barang dan material harus disimpan di tempat yang kering
memakai alas dan dijauhkan dari tempat-tempat yang lembab dan air hujan.
g. Tempat asal/merk pabrik bahan yang digunakan tidak dapat diganti tanpa
persetujuan Konsultan Pengawas atau Tim Teknis.
h. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh
Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek, paling
lambat 24 jam sesuai surat pernyataan penolakan dikeluarkan.
i. Bahan bangunan yang berada di lokasi Proyek dan akan dipergunakan untuk
pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Proyek.
j. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan bahan-bahan bangunan yang
memenuhi persyaratan mutu dan jumlah/volumenya sesuai dengan tahap-
tahap pelaksanaan konstruksi sesuai dengan jadual pelaksanaan.
k. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini.
Sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan di sini akan
diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal terkait.
1. Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan bata dan plesteran
dinding harus air tawar yang bersih tidak mengandung minyak, garam, asam
dan zat organik lainnya yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai air
untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium. Bila air yang
digunakan dari sumber PDAM, maka tidak lagi diperlukan rekomendasi
laboratorium.
2. Semen
Semen yang digunakan adalah Portland Cement (PC) Tipe I sesuai ASTM dan
memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia). Semen harus satu merk untuk
penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bangunan, belum
mengeras sebagian atau seluruhnya. Penyimpanan harus dilakukan dengan
cara dan di dalam tempat (gudang) yang memenuhi syarat untuk menjamin
keutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
3. Pasir
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran,
lumpur, asam, garam dan bahan organis lainnya yang terdiri atas:
• Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus , yang lazim
disebut pasir urug.
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
• Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian
terbesar adalah terletak antara 0,075-1,25 mm yang lazim dipasarkan
disebut pasir pasang.
• Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya
mendapat rekomendasi dari laboratorium.
l. Untuk bahan-bahan kayu dan aluminum menggunakan bahan yang tersedia
di pasaran dengan toleransi ukuran maksimal 10% kecuali ditentukan lain
dalam gambar kerja
m. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan air minum yang cukup ditempat
pekerjaan untuk para pekerja, kotak obat yang memadai untuk PPPK, serta
perlengkapan-perlengkapan keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan
ditempat pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil tindakan
penyelamatan. Biaya pengobatan dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana.
n. Semua material yang tersebutkan di atas setelah selesainya pelaksanaan
kembali menjadi milik Kontraktor Pelaksana dan harus dibersihkan dari
lapangan pekerjaan.
7. Standard Yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia,
Standard
Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan
pekerjaan, antara lain :
• Undang-undang Nomor 80 Tahun 2003 tentang Jasa Konstruksi
• Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi
• Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan
Pembinaan Jasa Konstruksi.
• Peraturan-peraturan umum mengenai pelaksanaan pembangunan di
Indonesia atau Algemene voor warden voor de uitvoering bij aaneming van
openbare werken (AV) 1941.
• Perpres No. 73 tahun 2011 tentang Pembangunan gedung Negara
• Permen PU No. 45 th 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Gedung Negara
• Pedoman Tata Cara Penyelenggaran Pembangunan Gedung Negara yang
dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum (Dirjen Cipta Karya).
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia dalam hal ini adalah SNI yang khusus
untuk beton bertulang yang sesuai dengan pekerjaan ini dan tata cara
pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995.
• Peraturan Muatan Indonesia (PMI);
• Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung tahun
1981
• Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1971, NI.5 dan Mutu
Kayu Bangunan SNI 03-3527-1987.
• Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia PUBI 1982.
• Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Depnaker.
• Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang penggunaan tenaga kerja
harian, mingguan dan bulanan borongan).
• Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 tahun 1972.
• Peraturan Bata Merah sebagai Bahan Bangunan NI 10.
• Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Listrik Negara
(PUIL) 2000. SNI No 04-0225-2000
• Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung SNI 03-2407-1991.
• Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsion, SNI 03-
2410-1991.
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
• Peraturan dan Ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
• Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK), Konsultan Perencana
dan TPTK.
• Keputusan rapat evaluasi pelaksanaan pekerjaan
8. Syarat Bahan
a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik,
tidak cacat, sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan bebas dari noda
lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang
dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan Pabrik yang bersangkutan
9. Merk Pembuatan Bahan
a. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan &
persyaratan Pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan
kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila
ditentukan lain.
b. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai
dengan yang tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan
tersebut.
c. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran
pabrik harus dibawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
d. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk
Pabrik dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.
e. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan
ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
f. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi /
Konsultan Pengawas /Perencana.
g. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas/ Perencana sebanyak empat buah dari satu bahan yang
ditentukan untuk menetapkan standard of appearance.
h. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah
SPMK turun
10. Contoh Bahan/Material & Komponen Jadi
a. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan
membuat komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas /Perencana untuk mendapat persetujuan
b. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan
standard yang berlaku.
11. Koordinasi Pelaksanaan
Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa Konstruksi harus mendapatkan
persetujuan dariDireksi / Konsultan Pengawas
a. Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas
petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana dengan Penyedia Jasa
Konstruksi bawahan atau Supplier bahan.
b. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
di lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi Pabrik.
12. Persyaratan Pekerjaan
a. Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan &
Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan / atau khusus sesuai instruksi Pabrik.
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan , Penyedia Jasa
Konstruksi wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait
pekerjaan lain antara lain pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal,
Plumbing / Sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari Direksi.
13. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan
harus tepat sesuai Gambar Kerja.
b. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju ke
selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-persyaratan yang
tertera di dalam Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air.
c. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
d. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi /
Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
e. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus
dilindungi dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
f. Penyedia Jasa Konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah
bila terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa
Konstruksi, Penyedia Jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan
keadaan semula.
g. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
berlaku/Gambarpelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
h. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas yang sesuai
dengan kegiatan suatu pekerjaan.
i. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dan disaksikan oleh Direksi.
14. Pekerjaan Pembongkaran & Perbaikan Kembali
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang
ada / existing di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada Saluran
Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungsi dan kabel bawah
tanah apabila ada.
b. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran
untuk pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan memperbaiki
kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa
mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa Konstruksi
tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah.
c. Penyedia Jasa Konstruksi wajib melapor kepada Direksi / Konsultan
Pengawas sebelum melakukan pembongkaran / pemindahan segala sesuatu
yang ada di Lapangan.
A2. PERSYARATAN TEKNIS
1. Pekerjaan Sarana Tapak
Pekerjaan ini meliputi :
a. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk bekerja
Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa Konstruksi.Air harus bersih,
bebas daribau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak.Penyediaan air sesuai denganpetunjuk dan persetujuan Direksi /
Konsultan Pengawas. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa
Konstruksi.
b. Pekerjaan penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan Tabung Alat Pemadam
Kebakaran (Fire Estinguisher) lengkap dengan isinya, untuk menjaga
kemungkinan bahaya kebakaran.
c. Drainase Tapak
Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat saluran sementara yang berfungsi
untuk pembuangan air yang ada. Pembuatan saluran sementara harus sesuai
petunjuk atau persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas.
d. Pekerjaan tanda perhatian / Pengaman lalu lintas
Membuat tanda perhatian / pengaman lalu lintas, rambu-rambu dan lampu
penerangan.
Perletakan alat-alat dan bahan bangunan harus diusahakan sedapat mungkin
tidak mengganggu lalu lintas.
e. Pekerjaan seng gelombang dan proteksi jalur sirkulasi ke bangunan sekitar
pekerjaan
Memasang pagar pengaman (seng gelombang) di sekitar area tapak dan
pengamanan jalur sirkulasi maupun perlindungan akses ke bangunan sekitar
yang terkait yang masih digunakan.
2. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan. Pekerjaan penentuan peil P.
±0.00, pagar pengaman dari seng yang dicat, pembuatan Direksi Keet dan Barak
Kerja dengan persetujuan Direksi serta pekerjaan perbaikan kembali dan/atau
seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Fasilitas tersebut tidak boleh dibongkar
tanpa seijin Direksi / Konsultan Pengawas.
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengamankan/melindungi hasil pekerjaan
sebelumnya maupunyang sedang berjalan, bahan/komponen yang dipertahankan
agar tidak rusak atau cacat.
Pekerjaan Sebelum Pelaksanaan
• Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan sebelum pelaksanaan mencakup
pembongkaran / pembersihan /pemindahan ke luar dari Tapak Konstruksi
terhadap semua hal yang dinyatakan oleh Direksi / Konsultan Pengawas, tidak
akan digunakan lagi maupun yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan.
• Hasil pembongkaran harus dikumpulkan dan menjadi hak milik Pemberi
Tugas. Serah terimaakan diatur oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
• Jika dalam pelaksanaan penyedia jasa menggunakan sarana jalan umum,
maka bertanggungjawab apabila ada kerusakan yang timbul.
Pekerjaan pemeriksaan awal atau mutual check 0%.
• Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan kontrak, PPK bersama-
sama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pemeriksaan lokasi
pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi
lokasi pekerjaan untuk setiap item pekerjaan.
• Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat
Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK
• Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus
dituangkan dalam Adendum Kontrak
Pekerjaan Perbaikan Kembali
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
Penyedia Jasa Konstruksi harus memperbaiki kembali seperti semula, tanpa
mengganggu sistem yang ada, dengan mengikuti petunjuk Direksi / Konsultan
Pengawas terhadap kerusakan / cacat karena :
• Pembongkaran yang terpaksa dilakukan terhadap bagian / komponen
bangunan hasil paket sebelumnya maupun yang sedang berjalan dan struktur
eksisting yang dipertahankan.
• Kesalahan atau kelalaian Penyedia Jasa konstruksi.
3. Pekerjaan Direksi Keet (Bila diperlukan)
Direksi Keet merupakan fasilitas kerja untuk Tim Teknis yang ditunjuk Pengguna
Jasa / Direksi serta Konsultan Pengawas. Pembuatan Direksi Keet beserta
perangkat pendukungnya mengikuti instruksi dari Direksi / Konsultan Pengawas.
Disamping itu Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan keet tersendiri untuk
kantor Penyedia Jasa konstruksi dan barak pekerja sertagudang material, serta
km/wc untuk pekerja. Pembuatan keet Penyedia Jasa Konstruksi, barak pekerja,
gudang material, KM/WC untuk pekerja harus seijin Pengguna Jasa.
Kantor direksi minimal dengan bahan dari tiang kayu kruing dan dinding
papan/triplex, lantai rabat beton dan atap seng gelombang. Setelah akhir
pekerjaan kantor Direksi menjadi milikproyek (Pemberi Tugas) sedangkan
pembongkaran dan pembersihannya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi.
Perlengkapan bangsal Direksi dan Konsultan Pengawas antara lain :
a. Meja kerja lengkap dengan kursi kerja.
b. Papan tulis.
c. Satu stel meja kursi duduk untuk tamu.
d. Sebuah meja ukuran besar untuk rapat lengkap dengan kursi.
e. Sebuah almari arsip memakai kunci.
f. Sebuah ruangan untuk buang air dan cuci tangan dengan persediaan air yang
cukup.
g. Perlengkapan lain sesuai instruksi dari Direksi / Konsultan Pengawas
(perlengkapan AC untuk ruangan, dan komputer ).
Bangsal, gudang / Direksi Keet setelah pekerjaan selesai, akan menjadi milik
Proyek dimana
Pembongkaran dan pembersihan bangunan bangsal kerja menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
B. PEKERJAAN KONSTRUKSI LAHAN
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Konstruksi Lahan untuk Perencanaan Renovasi Interior
Desain Interior Hall ICT lantai 5 dan 6 (Mezanin) Universitas Diponegoro, meliputi
pekerjaan sebagai berikut :
B1. PEKERJAAN BESI
a. Baja hollow yang digunakan adalah batang-batang baja lunak dengan
tegangan leleh 240 Mpa dan tegangan maksimum 360 Mpa untuk mutu
baja U 24, bagi baja dia < 12 mm, tegangan leleh 390 Mpa dan tegangan
maksimum 600 Mpa untuk mutu baja U 39 bagi baja ulir dia. > 12 mm
Kontraktor harus membuktikan kepada Pengawas bahwa segala
penulangan memenuhi spesifikasi dan memperlihatkan surat-surat
keterangan dari lab. Pengujian Mutu Baja yang disetujui oleh Pengawas.
Bila syarat spesifikasi ini tidak terpenuhi, maka kontraktor harus
membayar untuk pengujian-pengujian, baja tulangan yang tidak
memenuhi syarat harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
b. Penggantian Besi
1). Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah
sesuai dengan apa yang tertera pada gambar.
2). Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau
pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu
penyempurnaan pembesian yang ada, maka :
a). Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar. Secepatnya hal ini
diberitahukan pada Perencana Konstruksi untuk sekedar
informasi.
b). Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh kontraktor sebagai
pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat
dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari Perencana
Konstruksi.
c). Jika diusulkan ada perubahan dalam pembesian maka perubahan
tersebut hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan tertulis
dari Perencana Konstruksi. Mengajukan usul dalam rangka
tersebut diatas adalah merupakan juga keharusan dari Kontraktor.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran
diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
1). Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
2). Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut
tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksudkan adalah jumlah luas).
3). Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan kemampuan
penampang berkurang.
4). Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan
pembesian ditempat tersebut atau di daerah overlapping yang dapat
menyulitkan pembetonan atau penyampaian penggetar.
d. Kontraktor hanya diperkenankan mengganti dengan diameter lain apabila
luas penampang tulangan karena penggantian ini tidak menjadi
berkurang, penggantian harus disetujui Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
e. Bila terjadi tambahan biaya akibat penggantian penulangan tersebut
diatas maka tambahan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan
kontraktor.
f. Penyimpanan :
1). Penyimpanan baja tulangan harus sedemikian rupa sehingga tidak
berhubungan dengan tanah lembab
2). Penyimpangan harus sedemikian rupa sehingga dengan mudah
dilihat ukurannya dengan jalan mengkelompokkan sesuai dengan
ukurannya
3). Bila baja tulangan didapat dari sumber-sumber yang berbeda
hendaknya penyimpanan diatur sesuai dengan asal baja tulangan.
g. Pemasangan Tulangan :
1). Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar.
2). Pemasangan harus sesuai sedemikian rupa sehingga didapat jaminan
bahwa kedudukan tulangan tidak berubah pada saat beton dicor.
3). Blok-blok penyangga tulangan harus sesuai dengan tebal penutup
beton, dan paling sedikit sama kuatnya dengan beton yang dituangkan
berdekatan, yang harus dirancang dan ditempatkan sedemikian
sehingga blok-blok penyangga itu tidak menyebabkan noda-noda
pada permukaan-permukaan yang terbuka.
h. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus
dilakukan dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan
dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum dalam
gambar kerja, harus dimintakan persetujuan direksi terlebih dahulu.
i. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan
lain yang mengurangi daya rekat.
j. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
k. Pertemuan dengan tulangan plat / balok / kolom / tie beam / pondasi yang
sudah dicor harus distek dengan overlapping sesuai dengan PBI
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
C. PEKERJAAN BONGKARAN
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran bangunan exsisting yang terdiri
dari:
1) Penutup Lantai
2) Dinding dan Plesteran
3) Kusen Pintu dan Jendela
4) Plafond Eksisting
b. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Penyedia.
2) Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran
3) Penyedia harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan
digunakan kembali sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan
memberi catatan tentang cacat dan rusak atas persetujuan Direksi Teknis
(Pengawas/Konsultan Pengawas).
4) Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman.
5) Penempatan hasil bongkaran/ puing-puing tidak boleh mengganggu
tahapan pekerjaan selanjutnya dan lingkungan sekitar.
6) Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung
jawab Penyedia
c. Pentahapan pekerjaan :
Pekerjaan ini dimulai dari pekerjaan bongkaran. Bongkaran dilakukan dari atas
kebawah ( bongkaran plafond, pintu jendela, dinding dan plesteran, dan lantai.
Semua sisa bongkaran dibuang dengan menggunakan truk sejauh ± 20 km dari
lokasi. Setelah lokasi bersih dari bongkaran dilanjukan dengan dengan pekerjaan
pasangan. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti peraturan dan
petunjuk – petunjuk di gambar dan RKS kualitas maupun kuantitas. Serta sudah
disetujui oleh pengguna anggaran dan pengawas.
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
D. PEKERJAAN ARSITEKTUR
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Arsitektur untuk Perencanaan Renovasi Interior Desain
Interior Hall ICT lantai 5 dan 6 (Mezanin) Universitas Diponegoro, meliputi
pekerjaan sebagai berikut :
No. Jenis Pekerjaan
1 D1. PEKERJAAN WATERPROOFING
2 D2. PEKERJAAN DINDING BATU BATA
3 D3. PEKERJAAN PLESTERAN DINDING
4 D4. PEKERJAAN CAT EMULSI
5 D5. PEKERJAAN PINTU JENDELA PARTISI
6 D6. PEKERJAAN DINDING PARTISI
7 D7. PEKERJAAN LANTAI
8 D8. PEKERJAAN DINDING KERAMIK
9 D9. PEKERJAAN PLAFOND
10 D10. PEKERJAAN POLIFLOOR EPOXY
11 D11. PEKERJAAN SANITASI
12 D12. PEKERJAAN RAILING TANGGA
13 D13. PEKERJAAN CUSTOM MADE FURNITURE
14 D14. PEKERJAAN KURSI DAN SOFA
Meliputi Interior Desain Interior Hall ICT lantai 5 dan 6 (Mezanin) Universitas
Diponegoro, berupa pekerjaan Finishing Interior yang tertera dalam gambar kerja
, adapun rekapitulasi spesifikasi teknis Bagian Arsitektur dapat dilihat sebagai
berikut :
No. Komponen Uraian Material Spesifikasi
1. Dinding Pasangan Dinding tembok bata 1pc : 5ps
dinding plester finish cat
bangunan dinding sesuai yang
ditunjukkan dalam
gambar
Plesteran Material semen Produk sekualitas
Tiga Roda, Dynamix,
Bima
Acian Material semen Produk sekualitas
Tiga Roda, Dynamix,
Bima
2. Pengecatan Pengecatan Dinding dan kolom Produk cat sekualitas
Dinding, Plafond struktur eksterior Propan, Jotun,
dengan cat eksterior Dulux
jenis (weathershield)
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
D1. PEKERJAAN WATER PROOFING (NON INTEGRAL)
1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja bahan-bahan
peralatan dan alat-alatbantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuaidengan yang dinyatakan dalam gambar
memenuhi uraian syarat di bawah ini serta memenuhispesifikasi dari pabrik yang
bersangkutan.
Bagian yang diwaterproofing adalah:
a. Toilet, Atap plat beton dan talang beton
b. Lantai ruang daerah basah lantai 2 ke atas (toilet, kamar mandi dll)
c. Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Persyaratan Standard Mutu Bahan
Standard dari bahan dan prosedur yang ditentukan oleh pabrik dan standar-
standar lainnya
seperti NI.3, ASTM C230, ASTM C321, ASTM C109.Penyedia Jasa Konstruksi
tidak dibenarkan
merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin dari Direksi / Konsultan
Pengawas.
b. Bahan
• Untuk lapisan waterproofing coating digunakan Acrilic polymer modified
cementitious coatingdengan ketebalan sesuai petunjuk manufaktur untuk
ruang daerah basah.
• Untuk lapisan waterproofing membrane digunakan bituthen membrane
sheet dengan ketebalan minimal 3mm untuk plat beton dan talang beton,
cara perekatan sesuai petunjukmanufaktur.
c. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
1. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan baik dan
tidak bercacat.
2. Bahan harus di simpan dalam tempat yang terlindung, tertutup, tidak
lembab, kering danbersih, sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan.
3. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi
sesuai dengan
jenisnya.
Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang
disimpan,
baik sebelum atau selama pelaksanaan, kalau terdapat kerusakan yang bukan
karena tindakanPemilik.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas untukmendapatkan persetujuan, lengkap dengan
ketentuan / persyaratan pabrik yang bersangkutan.Material yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian maka bahan-bahan
pengganti harus yangdisetujui Direksi / Konsultan Pengawas berdasarkan
contoh yang diajukan oleh Penyedia JasaKonstruksi.
3. Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan
ini harus dibersihkansampai keadaan yang dapat disetujui oleh Direksi /
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
Konsultan Pengawas, dengan cara-cara yangtelah disetujui oleh Direksi /
Konsultan Pengawas.Peil dan ukuran harus sesuai gambar.
4. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan
dari pabrik yangbersangkutan, dan atas petunjuk Direksi / Konsultan
Pengawas.
5. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan
lainnya, Penyedia JasaKonstruksi harus segera melaporkan kepada Direksi
/ Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Penyedia Jasa
Konstruksi tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat dalamhal
ada kelainan/perbedaan di tempat itu, sebelum kelainan tersebut
diselesaikan.
6. Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengajukan contoh dari semua bahan,
brosur lengkap danjaminan dari pabrik, kecuali bahan yang disediakan oleh
proyek.
7. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas sebanyakminimal 2 (dua) produk yang setara dari
berbagai merk pembuatan atau kecuali ditentukan lainoleh Direksi /
Konsultan Pengawas.
8. Keputusan bahan jenis, warna, tekstur, dan merek yang memenuhi
spesifikasi akan diambil olehKonsultan Pengawas dan akan diinformasikan
kepada Penyedia Jasa Konstruksi selama tidaklebih dari 7 (tujuh) hari
kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
9. Bilamana diinginkan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat mock-up
sebelum pekerjaandimulai.
10. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman
(ahli dari pihakpemberi garansi pemasangan yang terlebih dahukun harus
mengajukan “Metode Pelaksanaan”sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas.
11. Khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang di tempat yang
berhubungan langsungdengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis
pelindung terhadap ultra violet atau apabiladisyaratkan dalam gambar
pelaksanaan, harus diberi lapisan dapat berupa screed maupunmaterial
finishing.
12. Untuk bagian yang bertemu dengan bidang tegak (dinding, sparing dsb.)
pada bidang tegaktersebut harus diberi lapisan water proofing setinggi
minimal 20 cm.
13. Untuk pelaksanaan pekerjan di KM/Toilet pasangan Membrant
waterproofing tidak boleh dipaku.
4. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Bila diperlukan wajib mengadakan test bahan tersebut pada laboratorium
yang ditunjuk Direksi/ Konsultan Pengawas, baik mengenai komposisi,
konsentrasi, dan hasil yang ditimbulkannya.
2. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan melakukan percobaan-percobaan
dengan cara memberiair di atas permukaan yang diberi lapisan kedap air
(permukaan yang telah diberi lapisanwaterproof digenangi air) selama 1 x 24
jam atas biaya sendiri.. Pelaksanaan pengujian iniharus sepengetahuan dan
mendapat persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas.
3. Pada waktu penyerahan maka Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan
jaminan/sertifikat atas semua pekerjaan perlindungan terhadap
kemungkinan bocor, pecahdan cacat lainnya, akibat kegagalan dari bahan
mauoun hasil pekerjaan yang berlaku, selama5 (lima) tahun termasuk
mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi.
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
5. Syarat Pengamanan Pekerjaan
1. Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan perlindungan terhadap
pemasangan yang telahdilakukan, terhadap kemungkinan peregeseran,
lecet permukaan atau kerusakan lainnya.Kalau terdapat kerusakan yang
bukan disebabkan oleh tindakan pemilik atau pemakai padawaktu pekerjaan
ini dilakukan/dilaksanakan, maka Penyedia Jasa Konstruksi
harusmemperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi
/ Konsultan Pengawas.
2. Biaya yang timbul untuk pekerjaan ini adalah tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi
D2. PEKERJAAN DINDING BATU BATA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan
seluruh detail yangdisebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
Direksi / Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
Batu bata yang dipasang adalah dari batu bata besar press dengan mutu terbaik,
dan yang disetujuiDireksi / Konsultan Pengawas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh dinding dari pasangan batu bata dengan aduk campuran 1 PC : 5
pasir pasang, kecualipasangan batu bata semen trasram
b. Untuk dinding trasram/rapat air dengan aduk campuran 1 PC: 3 pasir pasang,
yakni padadinding dari atas permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum
200 cm di atas permukaanlantai setempat untuk sekeliling dinding ruang-
ruang basah (toilet, kamar mandi, WC) sertapasangan batu bata di bawah
permukaan tanah.
c. Sebelum digunakan batu bata harus direndam air hingga jenuh.
d. Setelah batang terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikeruk sedalam
1 cm dandibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan
pasangan disiram air.Dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi
dengan air terlebih dahulu dan siar-siardibersihkan.
e. Pemasangan dinding batu bata dilakukan betahap, setiap tahap maximum 24
lapis per harinya,serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding batu
bata tebal ½ batu yang luasnyamaksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom dan
balok penguat praktis dengan kolom ukuran 13 x 13 cm dari tulangan pokok 4
diameter minimal 10 mm beugel diameter 8 jarak 20 cm,sedangkan jarak antar
kolom satu dengan yang lain dibuat maksimal 3 (tiga) meter.
f. Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan bata merah sama
sekali tidak
diperkenankan.
g. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton harus diberipenguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75 cm,
yang terlebih dahulu ditanamdengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang tertanam dalam pasangan batasekurang-kurangnya 30 cm,
kecuali bila satu dan hal lain hal ditentukan lain oleh Direksi /Konsultan
Pengawas.
h. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah lebih dari dua.
i. Pasangan dinding batu bata tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 15 cmsetelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya.
Pelaksanaan pasangan haruscermat, rapih dan benar-benar tegak lurus
terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
i. Pasangan batu bata trasraam bawah permukaan tanah/lantai harus diisi
dengan adukan 1PC : 3pasir.
j. Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada
arah diagonaldinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum
diaci/diplester). Adapun toleransi terhadapas dinding yang diijinkan maksimal
1 cm (sebelum diaci/diplester). Penuh dan padat, tidakberongga serta
berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yangmembuat
cacat.
k. Sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan batu
bata dan beton,permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting
kemudian diketrek/scratched.Semua lubang-lubang bekas pengikat existing
atau formite harus tertutup aduk plesteran.
D3. PEKERJAAN PLESTERAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi
• Plesteran
• Plesteran halus/aci halus
• Dan/atau seperti ketentuan dalam Gambar Kerja
• Pekerjaan plesteran ini untuk semua permukaan pasangan batu bata baru
serta permukaan betonyang terlihat, dinyatakan tampak ataupun yang
diperlukan untuk difinish.
2. Persyaratan Bahan
Persyaratan bahan menggunakan mortar instan seperti produk Mortar Utama
(MU) , Lemkra dan Air (sesuai standar manufaktur untuk produk yang digunakan).
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran mortar instan sekualitasMortar Utama / Lemkra
Plesteran ini untuk menutup semua permukaan dinding pasangan batu bata
bagian dalambangunan terkecuali yang dinyatakan kedap air seperti
tercantum dalam Gambar Kerja.
b. Plesteran halus/aci halus memakai mortar utama dan air yang dibuat
sedemikian rupa sehinggamendapat campuran yang homogen.
c. Semua jenis aduk plesteran di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu segar,belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
d. Permukaan semua aduk plesteran harus diratakan. Permukaann plesteran
tersebut khususnyaplesteran halus harus rata, tidak bergelombang, penuh
dan padat, tidak berongga sertaberlubang, tidak mengandung kerikil ataupun
benda-benda lain yang membuat cacat.
e. Sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan batu
bata dan beton,permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting
kemudian di ketrek/scratched.Semua lubang-lubang bekas pengikat existing
atau formite harus tertutup aduk plesteran
f. Pekerjaan plesteran halus adalah semua permukaan pasangan batu bata dan
beton yang akandifinish dengan cat.
g. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin
keramik dan lainnya,maka permukaan plesteran harus diberi alur-alur garis
horisontal untuk memberi ikatan yanglebih baik terhadap bahan/material
finishing tersebut. Pekerjaan ini tidak berlaku apabila bahanfinishing tersebut
cat.
h. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding/kolom/lantai yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau sesuai peil-peil yang diminta dalam
Gambar Kerja.
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
Tebal plesteran minimal 1 cm, maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 3 cm,
maka diharuskanmenggunakan kawat ayam yang diikatkan ke permukaan
pasangan batu bata atau beton yangbersangkutan untuk memperkuat daya
lekat plesteran.
i. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidakboleh melebihi 5 mm , untuk setiap jarak 2 M.
Sponengan harus rapi dan lurus.
j. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
dengan wajar, tidaksecara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kaliterlihat kering dan melindungi dari terik
matahari langsung dengan bahan penutup yang dapatmencegah penguapan
air secara cepat.
k. Pembasahan tersebut adalah selama 7 hari setelah pengacian selesai,
Penyedia Jasa Konstruksiharus selalu menyiram dengan air sekurang-
kurangnya dua kali sehari sampai jenuh.
l. Jika terjadi keretakan, Penyedia Jasa Konstruksi harus membongkar dan
memperbaiki sampaihasilnya dinyatakan diterima oleh Direksi / Konsultan
Pengawas.
m. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum
plesteran berumurlebih dari 2 minggu
n. Khusus untuk dinding pasangan batu bata atau concrate block pada
peturasan, sebelumpelaksanaan pekerjaan aduk plesteran ini, terlebih dahulu
harus diberi lapisan kedap air setinggi40 cm dari peil finish lantai
bersangkutan.
o. Untuk perbaikan bekas bobokan instalasi ME sebelum diplester kembali harus
menggunakankawat ayam yang dikaitkan ke permukaan pasangan
bata/beton.
D4. PEKERJAAN CAT EMULSI
1. Lingkup Pekerjaan
Pengecatan dinding dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada seluruh
detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
2. Syarat-syarat Bahan
a. Bahan cat yang digunakan adalah sekualitas Dulux:
Cat dinding luar/exterior : Type cat Weathershield.
• Primer : 1 lapis Alkali Resisting Primer,
• Undercoat : 1 lapis Acrylic Wall Filler interval 2 jam.
• Cat-catan akhir untuk exterior :2 lapis cat weather shield setebal 2x 30
micron, semua lapis sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama
tebal tanpa plamir.
Cat dinding dalam/interior : Type cat acrilyc emulsion dan Type Epoxy 500
micron
• Cat akhir untuk interior : 2 lapis setebal 2x30 micron, semua lapis sehingga
dicapai
• permukaan yang merata dan sama tebal. Warna akan ditentukan
kemudian.
• cat khusus area ruang perawatan menggunakan jenis easy clean.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pada
pasal 54 dan NI-4.
•
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
lubang danpecah-pecah).
b. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan
pada bidangpengecatan.
c. Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-
kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecata.
d. Seluruh bidang pengecatan untuk dinding dalam diplamur dahulu sebelum
dilapis dengan cat dasar, bahan plamur dari produk yang sama dengan cat
yang digunakan.
e. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi / Konsultan
Pengawas serta instalansi didalamnya telah selesai dengan sempurna.
f. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus
menyerahkan /mengirim contoh bahan dari beberapa macam hasil produk
kepada Direksi /Konsultan Pengawas, selanjutnya akan diputuskan jenis
bahan dan warna yang akandigunakan, dan akan menginstruksikan kepada
Penyedia Jasa Konstruksi selam tidak lebih 7(tujuh) hari kalender setelah
contoh bahan diserahkan.
g. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik
pembuatnya.
h. Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk
pemeriksaan / penerimaan bahan yang dikirim oleh Penyedia Jasa Konstruksi
ke tempat pekerjaan.
i. Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas
sebelum pekerjaan dimulai / dilakukan,serta pengerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.
j. Pekerjaan pengecatan harus mengikuti standar dari produsen cat.
k. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat
noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya
kerusakan akibat dari pekerjaanpekerjaanlain.
l. Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab atas kesempurnaan
dalam pengerjaan dan perawatan / keberhasilan pekerjaan sampai
penyerahan pekerjaan.
m. Bila terjadi ketidak sempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, Penyedia
Jasa Konstruksi harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama
mutunya tanpa adanya tambahan biaya.
n. Penyedia Jasa Konstruksi harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga
dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna.
o. Untuk permukaan lama yang pernah dicat terlebih dahulu dilakukan hal-hal
sebagai berikut:
• Bila daya lekat cat lama masih baik, cuci permukaan dengan air bersih
sambil digosok dengan kertas amplas atau sikat. Bila perlu dicuci dengan
larutan detergent, kemudian dibilas dengan air bersih
• Bila permukaan cat lama masih baik daya lekatnya, tetapi berlumut atau
berjamur, maka cuci dengan larutan kaporit sambil disikat. Lalu bilas
dengan air bersih
• Bila terjadi pengapuran, amplas atau bersihkan debu-debu pengapuran
dengan lap yang dibasahi air sampai ke lapisan cat yang tidak mengapur
• Bila lapisan cat yang lama sudah tebal atau terkelupas, kerok seluruhnya
sampai ke dasar tembok
• Bila lapisan cat lama berasal dari cat kualitas rendah yang mudah larut
dengan air,
sebaiknya dinding dikerok seluruhnya sampai ke dasar tembok.
• Baru kemudian dilakukan tahapan pengecatan seperti dinding baru.
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
D5. PEKERJAAN DINDING PARTISI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta
pemasangan partisi Kalsiboard dengan rangka metal stud dan pekerjaan
lain yang sesuai dengan detail yang dinyatakan dalam gambar dan atas
petunjuk Pengawas atau MK.
b. Calsiboard /Gypsumboard dipasang pada kedua sisi rangkanya dan
dipasang tegak lurus dari lantai sampai setinggi plafond (rapat dengan
plafond)
c. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan jenisnya, namun
sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada
Pemberi Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
2. Persyaratan Bahan
a. Kalsiboard
Panil-panil Kalsiboard yang dipakai adalah merk Kalsiboard dengan
ketebalan 6 mm/ 9 mm atau Gypsumboard tebal 9 mm sekualitas
Jayaboard atau sesuai desain. Finishing panil dicat sesuai dengan Pasal
PEKERJAAN CAT, juga harus memiliki daya tahan terhadap bahaya
kebakaran minimal 60 menit.
b. Rangka Partisi
Rangka partisi menggunakan metal stud merk Jayaboard.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua partisi atau dinding pembatas ruangan harus dibuat/didirikan tegak
lurus dengan lantai.
b. Rangka-rangka partisi diusahakan dipasang pada bagian-bagian struktur
gedung, disekrup dan lain-lain, agar tidak mudah roboh bila kena
benturan.
c. Panel calsiboard/gypsumboard dipasang rata di kedua sisi tanpa ada
sambungan horizontal di tengahnya. Semua sambungan antar panel
calsiboard/gypsumboard harus di tengah dengan paper tape dan ditutup
dengan joint compound dan diamplas halus dengan permukaan yang rata.
Panel calsiboard/gypsumboard harus ditempel pada rangka-rangkanya
dengan sekrup khusus (standart) dengan jarak ke arah horizontal maximal
60 cm arah vertikal 40 cm, kecuali untuk bagian tepinya.
d. Pemasangan kanal pegangan di bawah (lantai) digunakan skrup fixer S6
atau jika kondisi lapangan memaksa boleh menggunakan paku beton 1,5
cm s/d 2 cm, setiap jarak 30 cm.
e. Pemasangan kanal pegangan ke plafond menggunakan paku full drat S6
dengan jarak skrup maximal 30 cm dengan skrup lainnya.
4. Cara Pemasangan.
Cara pemasangan calsiboard/gypsumboard senantiasa harus selalu
memperhatikan/ mengikuti gambar dan spesifikasi yang sudah ditentukan dan
sesuai dengan petunjuk cara pemasangan yang dikeluarkan dari Pabrik Produksi
Kalsiboard atau Jayaboard untuk jenis gypsumboard, kecuali dalam keadaan
tertentu yang menghendaki lain, yang sudah mendapat petunjuk atau persetujuan
Pengawas atau MK.
D6. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan granite tile, keramik untuk
pekerjaan Finishing Lantai dan/atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
2. Persyaratan Bahan
a. Jenis :
• Granite tile /homogenous tile ukuran dan ketebalan , jenis permukaan
polished/unpolished sesuai desain produk granite tile sekualitas
Indogress/Niro/Monalisa
• Keramik ukuran dan ketebalan , jenis glossy atau tekstur sesuai dalam
desain produk keramik sekualitas Roman
b. Motif/warna : Ditentukan kemudian atau sesuai dengan existing
c. Ukuran : sesuai gambar
d. Adukan pengisi siar dan nat memakai semen warna khusus nat. Warna
ditentukan kemudian.
e. Bahan-bahan yang dipakai, harus baru dan sebelum dipasang terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi / Konsultan Pengawas
f. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekejaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Adukan yang dipakai 1 PC : 3 Pasir. Pasir yang dipakai mempunyai gradasi 2
mm, harus dicuci dan disaring. Tidak dibenarkan menyiram Air Semen ke
permukaannya.
b. Seluruh rongga pada permukaan ubin bagian belakang harus terisi dengan
adukan sewaktu ubin bagian belakang harus terisi dengan adukan sewaktu
Ubin Keramik dipasang.
c. Pola pemasangan Ubin Keramik harus sesuai dengan Gambar Kerja / Shop
Drawing atau sesuai dengan petunjuk pabrik.
d. Toleransi kecekungan adalah 2,5 mm untuk setiap 2 M2.
e. Garis-garis tepi Ubin Keramik yang terbentuk maupun siar siar harus lurus.
Lebar siar harus sama yaitu maximum 3 mm dengan kedalaman 2 mm.
f. Persyaratan pelaksanaan aduk & pengisi aduk perekat harus sesuai dengan
spesifikasi pabrik agar didapatkan hasil yang baik. Untuk lantai yang luas harus
diberi dilatasi nat sealent sesuai spesifikasi dari pabrik keramik
g. Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, ubin keramik harus dihindarkan dari
injakan atau
pemberian beban.
D7. PEKERJAAN DINDING KERAMIK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambaratau sesuai petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Jenis :
• Granite tile / homogenous tile ukuran dan ketebalan , jenis permukaan
polished / unpolished sesuai desain produk granite tile sekualitas
Indogress/Niro/Monalisa
• Keramik ukuran dan ketebalan , jenis glossy atau tekstur sesuai dalam
desain produk keramik sekualitas Roman
b. Bahan Pengisi Siar : semen warna
c. Bahan perekat : adukan semen : pasir = 1 : 3 menggunakan jenis semen
/mortar instan sekualitas MU/Lemkra
d. Warna : Ditentukan kemudian
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
e. Ukuran : sesuai gambar
f. Bahan-bahan yang dipakai, harus baru dan sebelum dipasang terlebih dahulu
harus diserahkancontoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi / Konsultan Pengawas.
g. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi dibutuhkan
untukpenyelesaian/penggantian pekejaan dalam bagian ini, harus baru,
kualitas terbaik dari jenisnyadan harus disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada, keramik dapat langsung
diletakkan,dengan menggunakan adukan semen pasir 1:3 seperti contoh di
atas, sehingga mendapatkanketebalan dinding seperti tertera pada gambar.
b. Siar-siar keramik diisi dengan am atau yang setara, yang warnanya akan
ditentukan kemudian.
c. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan
contoh-contohnya(minimum 3 contoh bahan dari jenis produk yang berlainan)
kepada Direksi / Konsultan Pengawas dan Perencana untuk memperoleh
persetujuan.
d. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan membuat
shop drawing daripola pemasangan bahan yang disetujui oleh Direksi /
Konsultan Pengawas dan Perencana
e. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk itu,
sesuai petunjuk pabrik.
f. Pemasangan harus dilakukan oleh seorang ahli yang berpengalaman dalam
pemasangankeramik.
g. Bidang dinding keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus
diadakan, harusdibicarakanterlebih dahulu dengan Direksi /Konsultan
Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
h. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus
diadakan, harus
dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi / Konsultan Pengawas sebelum
pekerjaanpemasangan dimulai.
i. Keramik yang sudah terpasang, harus dibersihkan dari segala macam noda-
noda yang melekat.
j. Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus direndam air
sampai jernih Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan
pasangan atau hal-hal lainseperti yang ditunjukkan dalam gambar.
D8. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
peralatan dan alat bantulainnya yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan ini
secara lengkap meliputi:
a. Pemasangan ceiling gypsum board.
b. Pekerjaan lainnya seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
2. Persyaratan Bahan
Data performance material plafon
a. Type : Gypsum board.
Tebal : 9 mm.
Produk : Jayaboard /Knauf
b. Type : Kalsi board.
Tebal : 6 mm.
Produk : Kalsi/ Elephant
c. Type : GRC board.
Tebal : 4 mm.
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
Produk : Kalsi/ Elephant
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pada pekerjaan plafond maupun partisi perlu diperhatikan adanya pekerjaan
lain yang dalam pelaksanaannya sangat berkaitan erat.
b. Sebelum dilaksanakan pemasangan plafond, pekerjaan lain yang terletak di
atas plafond harus sudah terpasang dengan sempurna, a.l: elektrikal, AC, dan
perlengkapan instalasi lain yang diperlukan.
c. Apabila pekerjaan tersebut di atas tidak tercantum dalam Gambar Rencana
Plafond, maka harus diteliti terlebih dahulu pada gambar instalasi yang lain.
d. Rangka penggantung plafond harus sesuai dengan pola Gambar Kerja dan
wajib diperhatikan terhadap peil rencana. Rangka yang datar harus rata air.
e. Rangka plafon menggunakan rangka hollow Galvanis40x40& 20x40 dengan
grid dan
f. penggantung sesuai gambar kerja.
g. Finishing plafon adalah cat/Epoxy. Sebelum dilaksanakan pengecatan
sambungan–sambungan maupun plafon yang belum rapi harus dirapikan
dengan di ‘compond’ sehingga
h. permukaanplafon benar-benar rata.
i. Untuk list profil Gypsum, Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan contoh
profil untuk
j. mendapatkan persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas.
D9. PEKERJAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN SANITAIR
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan Peralatan dan Perlengkapan Sanitair ini adalah
penyediaan tenagakerja, bahan-bahan, peralatan untuk melaksanakan
pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya.
b. Pekerjaan peralatan dan perlengkapan sanitair ini sesuai dengan yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat
dalam RKS.
2. Persyaratan Bahan
a. Material sanitair yang digunakan ex Toto, meliputi :
• Kloset duduk dan Closet Jongkok (sesuai desain)
• Counter Wastafel dan wastafel gantung sesuai desain
• Jet washer, soap holder, shower jenis flexible /hand shower
• Shower emergensi lengkap dengan shower untuk mata
• dan aksesoris lainnya yang terkait (floor drain, kran, faucet, dll)
b. Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapatkan
dipasaran, kecuali biladitentukan lain.
c. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yangtelah disediakan oleh pabrik.
d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian
dan syarat-syaratdalam buku ini.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidakdisetujui harus diganti tapa biaya
tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti
harus disetujui Direksi /Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang
diajukan Penyedia Jasa Konstruksi.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi harus meneliti
gambar-gambar yangada dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
bentuk, pola, penempatan, carapemasangan dan detail sesuai dengan
gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar-gambar dengan spesifikasi
dan sebagainya,maka Penyedia Jasa Konstruksi harus segera
melaporkannya kepada Direksi / Konsultan Pengawas.
e. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat
bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasilpekerjaan.
g. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memperbaiki/mengulangi/ mengganti bila
kerusakan yangterjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas
biaya Penyedia Jasa Konstruksi,selama kerusakan bukan disebabkan oleh
tindakan Pemilik/Pemberi Tugas.
D10. PEKERJAAN RAILING TANGGA STAINLESS STEEL/METAL/EVAKUASI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan, pembuatan dan
pemasangan Railing Tangga stainless steel dan perlengkapan lainnya yang
sesuai standar untuk pekerjaan ini.
Produk yang digunakan ex Bostinco.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada ruang-ruang seperti pintu untuk ruang khusus
seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan (ruang farmasi, isolasi, pintu fire door evakuasi, dll) dalam
gambar yang meliputi :
a. Stainless Steel Air Tight Door
b. Stainless Steel Swing Door
c. Fire door
d. Hardware terpasang
2. Referensi
a. National Fire Protection Association (NFPA)
• 80-86 Fire Doors and Windows
• 252-95 Fire Test of Door Assemblies
b. American Society for Testing and Materials (ASTM) - UL 10 B Fire Tests of door
assemblies
c. American National Standard Institute (ANSI) - ANSI A250.4 Tests of door
assemblies
d. Deutsches Institut für Normung (DIN) - 18082 TEIL 1 -1985 : Steel doors T30-
1 Construction Type A
e. British Standard (BS) - BS 476. Part 22 - 1972 : Test method & criteria for the
fire resistance of elements ofbuilding construction
f. Japan Industrial Standard (JIS)
1. JIS A 4702 – General
2. JIS G 3302 – Hot dipped Zinc Coated Steel Sheets and Coils
3. JIS G 313 & G 3142 – Internal
4. JIS A 1515 – Wind Resistance
5. JIS A 1516 – Air Resistance
6. JIS A 1517 – Water Tightness
7. JIS A 1519 – Closing & Opening Forces
8. JIS A 1520 – Sound Insulation
9. JIS A 4710 – Thermal Resistance
10. JIS A.1311 - Methods of fire protecting test of fire door for buildings
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
3. Persyaratan Bahan
Material kusen dan daun pintu harus memenuhi persyaratan-persyaratan khusus
sebagai berikut:
a. Head Rail terbuat dari Aluminium Alloy
b. Daun Pintu Sainless Steel Foam Insulated,For X-ray radiation Door, Sainless
Steel insulated with foam lead plate with lead equivalent 1mmPa – 2 mmPa is
put inside of the door to protect people from X-Ray Radiation.
c. Cover Stainlees Steel
d. Handle Stainless Steel
e. Double Rubber seal i 4 sides of the door
f. Safety Beam Sensor
g. System : Automatic Door
h. Perlengkapan pintu seperti engsel, flushbolt, handle dan lockset yang
digunakan pada telahmelalui pengujian dan dinyatakan memenuhi persyaratan
tahan api oleh lembaga-lembagapengujian dengan standar internasional antara
lain Underwriters Laboratories (UL) denganstandar Amerika (ASTM), yaitu UL
10B.sebagai berikut:
1. Engsel BQ-H04 merek SIMONSWERK tipe KO 5-F/13, terbuat dari bahan
baja digalvanidengan hardened steel axial ball bearing, dengan diameter
knuckle 22 mm dan diametersecurity pin 14 mm, sistem pemasangan yaitu
dilas pada sisi kusen maupun daun pintu.Sesuai dengan DIN 18082.Untuk
Doralux menggunakan engsel tipe V 8087 N terbuat daribahan baja
digalbani dengan hardened steel axial ball bearing, dengan diameter
knuckle 15mm dan diameter pin 10 mm, sistem pemasangan yaitu dilas
pada sisi kusen dan di-skruppada sisi daun pintu.
2. Flushbolt merek GRIMM tipe P/N 5259, dipasang di daun pintu non-aktif
pada pintu gandadengan satu penguncian untuk menggerakkan stang ke
atas dan bawah pintu. Flushboltpanic device untuk fire door menggunakan
merk Corbin tipe PFS 200.
3. Handleset Airttight door, Acoustic door, Radiation door menggunakan merk
Griff 7201.10-F1.Handleset Doralux menggunakan merk Griff 1205/2012-
F1.
2. Lockcase menggunakan system anti panic dengan merk Griff
2202.X4R.Lockcase Radiationdoor menggunakan lubang tempat cylinder
tidak simetris untuk menghindari kebocoranradiasi dengan merk BKS.
3. Cylinder menggunakan merk Griff tipe 3301 yang dapat dibuat system
masterkey untukmenjamin keamanan dan kepraktisan sesuai bagan
organisasi.
4. Atau untuk jenis pintu fire door : type, material dan perlengkapan sesuai
persyaratan evakuasi pada bangunan (pintu fire door dicat warna merah
dengan perlengkapan panic bar dan dapat menutup sendiri) .
i. Contoh Bahan
Pintu yang digunakan adalah produksi Bostinco, Tormax
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan harus dilaksanakan oleh kontraktor yang mempunyai
pengalaman khususuntuk pekerjaan ini dan mempunyai tenaga ahli yang
berpengalaman.Kontraktor harus mempunyai workshop lengkap dengan
peralatan atau mesin-mesinkhusus untuk pekerjaan ini.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar yangada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), detail-
detail sesuai gambarsebelum difabrikasi.
a. Kontraktor wajib membuat shopdrawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambardokumen kontrak yang telah disesuaikan di lapangan. Di
dalam shopdrawing harusdicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasanganatau detail-detail khusus yang tercakup
secara lengkap sesuai dengan standar spesifikasipabrik
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
b. Shopdrawing harus mendapat persetujuan dahulu oleh Direksi Lapangan /
PemberiTugas / Perencana sebelum dilaksanakan.Sebelum pemasangan,
penimbunan bahan di tempat pekerjaan harus ditempatkan padaruang/tempat
yang terlindung dari cuaca dan bebas dari karat dan goresan.
c. Pemasangan di site dilakukan dengan menggunakan angkur pada kolom
praktis yan dilaspada kusen dan dilakukan penyetelan mekanisme pintu
langsung pada tempatnya.
d. Komponen pintu harus dipasang dalam struktur yang kaku sesuai dengan
petunjuk pemasangan dari pabriknya
D11. PEKERJAAN CUSTOM MADE FURNITURE
1. Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan untuk membuat custom
made furniture, seperti yang dispesifikasikan dan tertera dalam gambar desain.
2. Produk
Bahan / Material
Jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan furniture adalah
sebagai berikut:
a. Bahan utama : multiplek
b. Bahan pengikat & perekat.
c. Bahan finishing : High Pressure Laminate (HPL) .
d. Bahan pelengkap/Hardware.
e. Dan bahan / material lain seperti yang tercantum dalam gambar
rancangan/desain.
1.2.2. Persyaratan : Pemilihan jenis bahan / material dan sumbernya harus sesuai
dengan spesifikasi.
1.2.3. Pengajuan Alternatif : Apabila karena suatu hal, Pelaksana akan mengganti
jenis bahan / material atau sumber yang telah dispesifikasikan, pengajuan
alternatif tersebut harus memenuhi persyaratan yang ada dan mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
3. Syarat Pelaksanaan
A. Multiplek
a. Persyaratan : Jenis multilek yang dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar desain.
b. Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah ukuran jadi.
c. Multiplek harus melalui proses tertentu agar memiliki kedap air yang
cukup.
d. Multiplek yang digunakan harus memiliki kualitas / mutu yang sesuai
standard yang ada dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
e. Pengerjaan harus dilakukan sebaik-baiknya sehingga menghasilkan
permukaan dekoratif yang betul-betul rata, sejajar, halus dan
menghasilkan daerah-daerah pertemuan yang rapi.
f. Metode : Semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan harus sebaik
mungkin, dalam ruang yang kering, sirkulasi udara baik dan dijaga agar
tidak terkena cuaca / udara langsung. Pencegahan kerusakan oleh
benturan amat mutlak, baik sebelum maupun sesudah terpasang.
B. Alat Pengikat & Bahan Perekat – Meja
a. Alat Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti
angkur, paku, sekrup, baut dan jenis lain yang disetujui. Penggunaan
pengikat ini harus tampak rapi, tidak menimbulkan keretakan dan harus
menunjang konstruksi furniture agar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu
harus dibor agar permukaannya tidak retak.
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
b. Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat
yang terbuat dari logam / “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan
dengan mesin kayu sehingga tercapai kerapian dan ketepatan yang
setinggi-tingginya.
c. Bahan Perekat : Perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak
berpengaruh bagi kesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang
konstruksi furniture agar kuat dan kokoh, permukaan kayu harus tampak
rapi dan tidak meninggalkan noda (terutama bila di-spesifikasikan bahwa
permukaan kayu diberi “clear / transparent finish”).
C. Bahan Finishing - HPL
a. Persyaratan : High Pressure Laminate ( HPL ) yang dipakai adalah ex.
Taco atau Grassmerino motif kayu dan warna solid atau setara, warna
sesuai dengan skema warna dan material yang dikeluarkan oleh
Perencana.
b. Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm. Untuk finishing
HPL dengan profil post forming adalah dengan ketebalan maksimal 0,8
mm.
c. Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High Pressure
system ) di bengkel / work-shop Kontraktor.
d. Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
rencana/desain.
e. Permukaan HPL dilarang keras diamplas.
f. Bagian tepi (edging) dari daun pintu, bidang atas/top meja /credenza,
diberi edging berbahan PVC tebal minimal 2 mm. Warna disesuaikan
dengan warna HPL nya atau sesuai petunjuk gambar rencana/desain.
D. Bahan Pelengkap / Hardware
a. Untuk handel laci/pintu lemari digunakan ex. Vogel atau setara, metal/
stainless dengan diameter handel 12mm panjang ±15 cm, kecuali
disebutkan lain dalam gambar rencana/ desain (misal dengan finger
pull, dan lain-lain).
b. Glides untuk kaki meja/kursi/sofa/credenza : Berbahan plastik atau
karet keras harus berasal dari sumber yang disetujui Perencana / KP
dan dianggap memenuhi persyaratan penggunaan setelah pihak
Pelaksana mengajukan contohnya.
c. Tacon : Bila digunakan plastik dalam bentuk Tacon ex. Jerman atau
setara untuk bahan penutup permukaan bagian bawah meja, lemari
simpan dan lain-lain, dipersyaratkan dengan kwalitas yang baik dan
warna merata.
d. Hardware : Pemasangan rel laci, rel laci, engsel, handel dan kunci dan
lain-lalin, harus kuat dan tepat, sehingga mudah digunakan dan mudah
dibuka – tutup.
e. Elemen Lepasan : Pemasangan elemen lepasan harus tepat dan sesuai
dengan ukuran yang telah ditetapkan. Kesalahan dalam ukuran yang
berakibat pada kerapihan bentuk dan desain harus dihindari. Bila hal itu
terjadi, Pelaksana harus mengganti sebagian atau seluruh bagian yang
tidak sesuai.
E. Mock Up
a. Penyerahan : Bila jenis furniture yang dibuat berjumlah 10 (sepuluh)
buah/unit ataulebih, maka dalam pelaksanaannya diwajibkan untuk
membuat 1 (satu) contoh /mock up.
b. Penilaian : Mock up tersebut dinilai dan diuji oleh Perencana dan
Konsultan Pengawas. Hasil penilaian mengikat di dalam proses
pengerjaan selanjutnya.
c. Revisi : Bila diperlukan, maka revisi yang menyangkut pekerjaan
konstruksi, metodepelaksanaan atau ukuran-ukuran masih dapat
dilakukan oleh Pelaksana, dengan mempertimbangkan penilaian dan
pengarahan dari Perencana dan Konsultan Pengawas
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
F. Penyesuaian dan Pembersihan
a. Penyesuaian : Sebelum dan setelah pengiriman ke site, perlu dilakukan
penyesuaian/penyetelan untuk menguatkan konstruksi furniture yang
sudah dibuat.
b. Pembersihan : Setelah penyetelan selesai dilakukan dan sebelum
penyerahan barang, Pelaksana harus membersihkan seluruh noda,
bekas goresan maupun kotoran bekas tangan pekerja. Penyerahan
furniture harus dalam kondisi yang baik dan sempurna.
4. Syarat Pemeliharaan
A. Perbaikan : Pelaksana diwajibkan memperbaiki furniture yang rusak, cacat atau
ternoda.
B. Pengamanan : harus diberi perlindungan agar tidak rusak, karena pekerjaan
lain yang mungkin dapat menyebabkan rusaknya furniture.
C. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara seluruh
furniture, sebelum dilakukan penyerahan resmi kepada pihak Pemberi Tugas.
D. Finishing ulang : adanya perbedaan suhu di bengkel dan di proyek / site akan
mempengaruhi kadar kelembaban dan finishing dari furniture. Apabila setelah
ditempatkan di site diperlukan finishing kembali, maka biaya yang timbul
ditanggung oleh Pelaksana.
D12. PEKERJAAN MEJA DAN KURSI
1. Persyaratan Umum
A. Batasan
Lingkup kerja : Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan untuk
menyediakan kursi dan sofa seperti yang dispesifikasikan dan tertera dalam
gambar desain.
B. Rekomendasi Pabrik
Persyaratan : Menggunakan seluruh bahan/peralatan dengan
memperhatikan petunjuk spesifikasi teknis bahan/peralatan tersebut yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
C. Hak Cipta
Persyaratan : Harus dipastikan bahwa tidak ada hak cipta yang dilanggar.
Penggunaan hasil ciptaan orang lain harus mengikuti seluruh cara / kondisi
yang disyaratkan pihak pencipta.
D. Ajuan
a. Teknik ajuan : Detail data ukuran teknis dan spesifikasi bahan kursi kerja.
b. Ajuan foto dan Brosur : sesuai dengan standard produksi pabrik
pembuatnya.
2. Produk
A. Tingkat Kwalitas
a. Semua material harus dengan mutu terbaik.
b. Semua komponen harus mendukung kekokohan kursi kerja
B. Merk Kursi Hall interior adalah sebagai berikut :
a. Kursi auditorium :
b.
C. Bahan Pelapis Kursi / Upholstery
a. Persyaratan : Tekstur bahan pelapis harus konsisten, polanya rapi dan
teratur dantidak bercacat. Kondisinya harus kuat, tidak menyusut.
Mempunyai warna yang awet,tidak luntur / colorfast dan mempunyai
daya tahan terhadap sinar matahari / U.V.resistant.
b. Jahitan : Harus dipastikan bahwa kualitas jahitan kuat dan tidak rusak
bila dicuci /dibersihkan. Benang jahit yang digunakan sebagai berikut :
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
1. Panjang tiap jahitan : disesuaikan dengan jenis bahan pelapis dan
bahan isian;
2. Warna : sesuai dengan bahan pelapis;
3. Bagian ujung / pojok dan sambungan : jahitan yang aman dan
terkunci.
c. Jenis dan warna : disesuaikan dengan skema warna yang dikeluarkan
oleh Perencana.
3. Syarat Pelaksanaan
A. Umum
a. Persyaratan : Pembuatan dan perakitan seluruh kursi harus dalam
ukuran yang tepat, dan sesuai dengan data-data yang telah
dispesifikasikan pabrik.
b. Persetujuan : Semua kursi kerja harus diperiksa dan mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK.
B. Mock Up
a. Persyaratan : semua kursi (kursi kerja, kursi hadap dan kursi rapat),
diwajibkan diajukan contoh prototype/mock-up nya oleh Kontraktor.
b. Persetujuan : Semua kursi di atas harus diperiksa dan mendapat
persetujuan dariKonsultan Pengawas/ MK, Perencana dan Pemberi
Tugas.
C. Penyesuaian dan Pembersihan Kursi
a. Penyesuaian : Sebelum dan setelah pengiriman ke site, perlu dilakukan
penyesuaian / penyetelan untuk menguatkan konstruksi kursi kerja yang
sudah dibuat.
b. Pembersihan : setelah penyetelan selesai dilakukan dan sebelum
penyerahan barang, Pelaksana harus membersihkan seluruh noda,
bekas goresan maupun kotoran bekas tangan pekerja. Penyerahan
furniture harus dalam kondisi yang baik dan sempurna.
4. Syarat Pemeliharaan
A. Perbaikan : Pelaksana diwajibkan memperbaiki furniture yang rusak, cacat
atau ternoda.
B. Pengamanan : harus diberi perlindungan agar tidak rusak, karena pekerjaan
lain yang mungkin dapat menyebabkan rusaknya furniture.
C. Tanggung Jawab : Pelaksana bertanggung jawab untuk menyimpan dan
memelihara seluruh furniture, sebelum dilakukan penyerahan resmi kepada
pihak Pemberi Tugas.
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
E. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Persyaratan teknis Pekerjaan Elektrikal untuk Perencanaan
Desain Interior Hall ICT lantai 5 dan 6 (Mezanin) Universitas Diponegoro, meliputi
pekerjaan sebagai berikut :
PERSYARATAN UMUM
a. Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada
klausul dari persyaratan umum dituliskan dalam persyaratan teknis, berarti
menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
menghilangkan klausul-klausul lainnya dari persyaratan umum. Klausul-klausul
dalam persyaratan umum hanya dianggap tidak berlaku apabila dinyatakan
secara tegas dalam persyaratan teknis.
b. Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala
pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
pemasangan, pengujian dan penyetelan dari seluruh sistem, agar lengkap dan
dapat berfungsi dengan baik.
c. Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar teknis
yang menyertainya. Bila ada satu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan di
dalam salah satu dari kedua dokumen tersebut, maka kontraktor wajib
melaksanakannya dengan baik dan lengkap.
d. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya,
agar dapat menghasilkan pekerjaan yang baik dan rapi.
e. Kontraktor bertanggung-jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal
atau urutan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek
secara keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.
f. Kontraktor harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan
peralatan yang diserahkan harus memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan, dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara wajar dan terbaik.
Instalasi yang dilakukan adalah lengkap dan dapat berjalan dengan baik dalam
kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi atau menghilangkan atau
menghilangkan bahan-bahan atau peralatan yang seharusnya diadakan,
walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam persyaratan teknis atau
gambar-gambar teknis.
g. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk
penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
h. Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar
dapat mengetahui hal-hal yang akan mengganggu / mempengaruhi pekerjaan.
Apabila timbul persoalan, kontraktor wajib mengajukan saran penyelesaian
kepada pengawas, paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
i. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti, ruangan-ruangan dan syarat-syarat
yang diperlukan dengan kontraktor lainnya, sehingga peralatan-peralatan
elektrikal dapat dipasang pada tempat dan ruang yang telah disediakan.
j. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus memeriksa dan memahami
pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain yang ikut menyelesaikan proyek ini,
apabila pelaksanaan pekerjaan dari pihak lain tersebut dapat mempengaruhi
kualitas pekerjaan.
k. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus rencana kerja dengan
jadwal yang disesuaikan dengan kontraktor lain. Apabila terjadi sesuatu
perubahan, kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengawas
dan mengajukan saran-saran perubahan / perbaikan.
l. Pada waktu akan memulai pekerjaan, kontraktor wajib menyerahkan pekerjaan
gambar-gambar kerja (shop drawing) terlebih dahulu untuk memperoleh
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
persetujuan dari direksi. Gambar-gambar tersebut sudah diserahkan kepada
direksi minimal dalam waktu 1 minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
m. Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
peralatan tersebut. Untuk itu, kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar
rencana instalasi secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
n. Apabila terjadi suatu keadaan dimana kontraktor tidak mungkin menghasilkan
kualitas pekerjaan yang terbaik, maka kontraktor wajib memberikan penjelasan
secara tertulis kepada pengawas dan memberikan saran-saran
perubahan/perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan, kontraktor tetap
bertanggung-jawab terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkannya.
o. Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, kontraktor harus memberi tanda-
tanda pada dua set gambar pelaksanaan, atas segala perubahan terhadap
rancangan instalasi semula.
p. Kontraktor harus melakukan general test, terhadap seluruh pekerjaan listrik,
telepon, pengindera kebakaran, nurse call dan tata suara.
E1. PENERANGAN DAN KOTAK-KONTAK
1. BAHAN DAN PERALATAN
a. Lampu dan armature
1) Semua armature lampu yang terbuat dari bahan metal harus
mempunyai terminal pembumian.
2) Semua lampu fluoroscent dan lampu discharge perlu dikompensasi
dengan kapasitor karena tidak dipenuhi dengan capasitor bank.
3) Reflektor harus mempunyai pemantul yang baik.
4) Box tempat ballast, starter dan terminal block harus cukup besar dan
dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak
mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu.
Ventilasi dalam box harus cukup.
5) Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem-klem
tersendiri sehingga tidak menempel pada ballast.Box terbuat dari plat
baja tebal minimum 0.5 mm di cat warna dasar tahan karat, kemudian
di cat akhir dengan cat oven warna putih atau warna lain yang disetujui.
6) Ballast tipe elektronik harus mempunyai dudukan yang kuat dalam
lampu, tetapi mudah dibuka untuk diperiksa atau diangkat.
7) Type LED lampu LED mezon arclilic
8) Armature lampu pijar terdiri dari dudukan dan reflektor.
9) Lampu dan armature harus sesuai dengan yang dimaksudkan seperti
dalam gambar detail elektrikal.
10) Merk Philips, Artolite, Scarto
b. Kotak-kontak Biasa (KKB)
Kotak-kontak Biasa (KKB) yang dipakai adalah kotak-kontak satu fasa.
Semua kotak-kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan.
Kotak-kontak harus dari satu tipe yaitu untuk pemasangan rata dinding
dengan rating 250 Volt, 10 Amp. Merk Scanider, Panasonic, Clipsal
c. Sakelar dinding
Sakelar harus dari satu tipe yaitu untuk pemasangan rata dinding, tipe
rocker, mempunyai rating 250 volt, 10 Amp dari jenis single atau doble
gangs atau multiple gangs (grid switches), RCS. Merk Scanider, Panasonic,
Clipsal
d. Kotak untuk sakelar dan kotak-kontak
Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman minimal 35 mm. Kotak
harus mempunyai terminal pentanahan.
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
Sakelar dan kotak-kontak terpasang pada kotak dengan menggunakan
baut.
Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan. Merk
Scanider, Panasonic, Clipsal
e. Kabel instalasi
Pada umumnya kabel instalasi kotak-kontak dan penerangan harus kabel
inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYY dan NYA).
Kabel harus mempunyai penampang minimum 2.5 mm2.
Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL sebagai
berikut :
- fasa R,S,T : merah, kuning, hitam
- netral : biru
- pembumian : kuning Hijau
Sambungan kabel harus dibuat baik secara listrik dengan menggunakan
konus penyambungan (lasdop) plastik atau konektor lain yang disetujui
pengawas.
Sambungan kabel hanya boleh dilakukan dalam kotak penyambungan (T-
doos) .
Di dalam pipa tidak boleh ada sambungan kabel.
f. Pipa instalasi pelindung kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah PVC conduit khusus
untuk instalasi listrik. Pipa, elbow, junction box dan kelengkapan lainnya
harus seauai antara satu dan lainnya. Diameter yang dipakai adalah 20 mm
dan 25 mm.
Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan
armature lampu.
2. PEMASANGAN
1) Pemasangan lampu-lampu
1) Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan harus
dipasang oleh tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang
harus disetujui oleh pengawas dan seperti yang ditunjukkan dalam
gambar.
2) Pada waktu diselesaikan pemasangan fixture penerangan, seluruhnya
harus dalam keadaan baik dan siap untuk bekerja dalam kondisi
sempurna serta bebas dari semua cacat / kekurangan.
3) Pada waktu pemeriksaan akhir semua fixture dan perlengkapan harus
siap menyala.
4) Semua fixture dan perlengkapan harus bersih dari debu, plester dan
lain-lain.
5) Semua reflektor, kaca, panil pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak
sebelum pemeriksaan akhir harus diganti oleh kontraktor tanpa
tambahan biaya.
2) Sakelar dan Kotak-kontak Biasa
1) Kecuali tercatat dan dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan sakelar
adalah 150 cm dari permukaan lantai dan untuk kotak-kontak biasa
harus 40 cm dari permukaan lantai.
2) Apabila ada lebih dari lima sakelar dinding atau kotak-kontak biasa
ditempatkan pada lokasi yang sama, maka dua deret kotak-kontak
tunggal, ganda atau multi gangs harus dipasang satu diatas yang lain
dan titik tengah deretan tersebut harus berda 1.45 cm di atas permukaan
lantai. Kotak-kontak biasa dekat pintu atau jendela harus dipasang 20
cm dari pinggir kusen pada sisi kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-
gambar arsitektur, kecuali ditunjukkan lain oleh pengawas.
3 PENGUJIAN
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pengujian seluruh sistem diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Pengujian sistem terdiri dari :
a. Pengujian sambungan-sambungan
b. Pengujian tahanan isolasi tiap sirkit
c. Pengujian tahanan pembumian
d. Pengujian pemberian tegangan
Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, kontraktor
harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
Pengujian harus disaksikan oleh pengawas.
Kontraktor harus membuat catatan mengenai hasil pengujian. Segala biaya
untuk penyelenggaraan pengujian ditanggung oleh kontraktor.
Kontraktor harus melakukan general test penerangan selama 3 x 24 jam.
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
F. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Persyaratan teknis Pekerjaan Mekanikal untuk Perencanaan
Renovasi Interior Desain Interior Hall ICT lantai 5 dan 6 (Mezanin) Universitas
Diponegoro, meliputi pekerjaan sebagai berikut :
PERSYARATAN UMUM
1. Pada saat akan melaksanakan pekerjaan, pemborong wajib menyerahkan
terlebih dahulu gambar kerja (shop drawing) guna mendapatkan
persetujuan dari direksi. Gambar – gambar kerja tersebut diserahkan
minimal 1 minggu sebelum pekerjaan dimulai.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus membuat Rencana
Kerja dengan jadwal disesuaikan dengan kontraktor yang lain. Apabila
terjadi sesuatu perubahan, kontraktor wajib memberikan pemberitahuan
secara tertulis kepada pengawas dan mengajukan saran-saran
perubahan/perbaikan.
3. Apabila terjadi suatu keadaan dimana pemborong tidak mungkin
menghasilkan suatu pekerjaan dengan kualitas baik, maka kontraktor wajib
memberikan saran-saran secara tertulis kepada pengawas untuk
mengadakan perubahan-perubahan perbaikan. Apabila hal ini tidak
dilakukan, maka kontraktor tetap bertanggung-jawab terhadap pada
kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
4. Selama pelaksanaan, kontraktor wajib memberikan tanda berupa tinta
merah terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan di dalam
shop drawing.
5. Kontraktor harus menyerahkan kepada direksi gambar-gambar instalasi
sesungguhnya sebagaimana yang terpasang dalam bangunan (as built
drawing ) yang memuat lengkap terhadap segala perubahan. Terdiri dari
satu set di kertas dan dua set gambar copy.
6. Kontraktor harus membuat dan melaksanakan program pelatihan (training)
bagi operator yang ditunjuk oleh pemilik, baik mengenai cara penggunaan
maupun pemeliharaan sistem secara keseluruhan.
7. Kontraktor harus menyerahkan kepada direksi buku petunjuk (manual)
mengenai cara pengoperasian dan pemeliharaan sistem secara
keseluruhan. Buku itu harus diserahkan rangkap tiga.
8. Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat
peralatan tersebut. Oleh karena itu, kontraktor harus membuat dan
menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum
melaksanakan pekerjaan.
9. Syarat-syarat untuk penerimaan bahan-bahan, peralatan-peralatan, cara-
cara pemasangan dan kualitas pengerjaan harus sesuai dengan satu atau
beberapa standar di bawah ini :
- Standar Nasional Indonesia (SNI) - NFPA
- ASTM
- ANSI
F1. PEKERJAAN PLAMBING
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Sistem pemipaan air bersih di dalam Gedung RS - Bakti Asih seperti
ditunjukkan dalam gambar Mekanikal lengkap dengan katup penyetop,
elbow, sambungan –T, fitting dan perlengkapan lain yang diperlukan.
b. Suplai Air Bersih (Fresh Water) yang akan melayani gedung Gedung RS -
Bakti Asih di ambil dari Sumur dalam & PDAM, ditampung dalam Raw Water
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
Tank (RWT). Air dalam RWT kemudian dipompa melalui filter (Sand Filter,
Carbon Filter & Manganees fuilter) ditampung dalam Clean Water Tank
(CWT).
c. Air bersih dalam CWT di Pompa dengan pompa pelontar menuju Menara Air
dengan kapasitas serta head pompa sebagaimana ditunjukkan dalam
gambar Mekanikal.
d. Semua alat plambing (fixture) yang direncanakan dipasang di dalam
bangunan, termasuk fitting, kran dan alat-alat lain yang diperlukan.
e. Sistem pembuangan air limbah dari setiap fixture di dalam bangunan hingga
ke jaringan pembuangan air kotor, lengkap dengan pipa ven beserta
penunjangnya seperti ditunjukkan dalam gambar Mekanikal
f. Air panas menggunakan sistem penyedia air heater tenaga listrik single line.
g. Sistem pemipaan air limbah menggunakan sistem terpisah terdiri dari :
- Pipa Air kotor (Kotoran) / SW (Sewage Water Pipe) & Limbah infeksius
dari setiap fixture di dalam bangunan hingga ke jaringan pembuangan
air kotor, lengkap dengan pipa ven beserta penunjangnya seperti
ditunjukkan dalam gambar Mekanikal.
2. BAHAN DAN PERALATAN
a. Pipa air bersih,
Pipa distribusi air bersih yang ditanam di dalam tanah, dalam shaft
dan langit-langit, maupun pipa cabang untuk distribusi air bersih ke setiap
alat plambing (fixture) terbuat dari PVC Type PPR (Poly prophylene) Untuk
Air dingin menggunakan PPR PN 10 untuk air panas menggunakan Pipa
PPR PN 20. Pipa yang tertanam di dalam tanah harus dilapisi tar coating di
sebelah luar. Pipa bukan di dalam tanah diberi cat pelapis meni
(zinchromate) rangkap dua dan dicat finis dengan dengan cat khusus warna
biru.
Pipa harus sekualitas : Wavin Tigris, Dizayn
b. Pipa air kotor
Pipa air kotor dari setiap alat plambing (fixture) terbuat dari pipa PVC klas
AW tekanan kerja 7.5 kg/cm2.
Pipa PVC harus sekualitas : Wavin Tigris, Dizayn
c. Pipa air bekas
Pipa air Bekas dari setiap alat plambing (fixture) terbuat dari pipa
PVC klas AW tekanan kerja 7.5 kg/cm2.
d. Pipa PVC harus sekualitas : Wavin Tigris, Dizayn
e. Pipa ven
Pipa Vent dari setiap alat plambing (fixture) ke pipa tegak yang
terletak di shaft terbuat dari pipa PVC klas AW tekanan kerja 7.5 kg/cm2.
f. Pipa PVC harus sekualitas : Wavin Tigris, Dizayn
g. Pipa air hujan
Pipa air hujan dari setiap roof drain ke pipa tegak yang terletak di
shaft terbuat dari pipa PVC klas AW tekanan kerja 7.5 kg/cm2.
PVC harus sekualitas : Wavin Tigris, Dizayn
h. Semua pipa, fixture dan fitting yang berada di luar dinding dan kelihatan,
harus terbuat dari stainless steel.
i. Setiap bahan pipa, fitting, alat plambing dan peralatan-peralatan yang akan
dipasang pada instalasi harus mempunyai merk yang jelas dari pabrik
pembuatnya.
j. Pengecatan & penandaan pipa-pipa.
3 PERANCANGAN
a. Pengisian jaringan air bersih mengambil air dari sumur dalam & PDAM di
masukkan ke Ground Reservoar.
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
b. Pengisian jaringan air bersih dilakukan oleh pompa pelontar yang
mengambil air dari Ground Reservoar langsung dipompakan ke Rooftank.
c. Air bersih dipompa menuju Menara air Utama. Air bersih yang ada dalam
jaringan kemudian didistribusikan ke setiap gedung yang membutuhkan.
menggunakan sistem gravitasi.
d. Air panas menggunakan penyedia tenaga listrik Heater, dengan sistem
single line.
e. Untuk air limbah, dibedakan antara air bekas, air kotor/kotoran & air limbah
infeksius. limbah infeksius, Air bekas & air kotor / kotoran disalurkan menuju
saluran IPAL dengan sistem Gravitasi. Elevasi pipa air limbah dalam
gedung 2% elevasi air limbah luar gedung/menuju IPAl 1/100 – 1/1000.
f. Pemberian P-trap pada instalasi floor drain untuk toilet diatas lantai 1 &
pemberian water close pada pipa menuju bak kontrol air bekas. Untuk
mengurangi bau yang timbul.
4 PEMASANGAN
a. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik, dan semua
pembongkaran bagian-bagian bangunan lainnya hanya boleh dilaksanakan
setelah mendapat ijin secara tertulis dari konsultan pengawas. Gambar-
gambar pemasangan harus dibuat secara rinci oleh kontraktor. Hal ini agar
dapat diketahui dengan tepat letak/ukuran lubang-lubang pada dinding
yang diperlukan untuk jalur-jalur pipa. Kontraktor bertanggung-jawab atas
ukuran (dimensi) dan lokasi lubang-lubang tersebut. Apabila diperlukan,
dilakukan pembobokan / penambalan tanpa tambahan biaya.
b. Kontraktor bertanggung-jawab atas penyediaan lokasi pemasangan yang
tepat. Pemasangan pada lokasi bangunan yang di cor dengan beton
dilaksanakan oleh kontraktor struktur, atas petunjuk kontraktor plambing.
c. Selama pemasangan berlangsung, kontraktor harus menutup ujung pipa
yang terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran lain masuk ke
dalam pipa.
d. Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan ukuran yang
berbeda harus menggunakan reducing fitting. Sedapat mungkin
dilaksanakan belokan-belokan dengan jenis long radius. Belokan-belokan
short radius hanya boleh digunakan apabila kondisi setempat tidak
memungkinkan memakai long radius, dan kontraktor harus
memberitahukan hal ini kepada pengawas. Fitting atau alat-alat yang
menimbulkan tahanan aliran yang tidak wajar tidak boleh digunakan.
e. Penggantung atau penumpu pipa harus terikat secara kuat pada bangunan
dengan menggunakan dynabolt atau fischer dilengkapi dengan konstruksi
baja bila memang diperlukan.
f. Setiap pipa cabang utama yang masuk ke lantai harus dilengkapi dengan
katup penyetop (Gate Valve).
g. Semua peralatan dan perlengkapan tambahan yang diperlukan dalam
pekerjaan ini harus disediakan dan dilaksanakan oleh kontraktor tanpa
menuntut biaya tambahan.
5. PENGUJIAN
a. Setelah pipa dipasang, seluruh jaringan pipa air bersih harus diuji dengan
tekanan uji sebesar 2 (dua) kali tekanan kerja (working pressure) selama
paling kurang 6 (enam) jam tanpa mengalami kebocoran.
b. Apabila suatu bagian dari pipa akan ditutup oleh tembok atau konstruksi
bangunan lainnya, maka bagian tersebut harus diuji dengan cara yang
sama seperti diatas sebelum ditutup dengan tembok atau bagian bangunan
lainnya.
c. Kontraktor harus melakukan penyetelan yang perlu pada semua alat-alat
pengaturan otomatik.
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
d. Apabila pada waktu pemeriksaan atu pengujian ada kerusakan maka
kontraktor harus mengganti bagian yang rusak tersebut dan pengujian
diulang sampai hasil pengujiannya diterima oleh pengawas.
e. Penggantian atas bagian yang rusak tersebut harus dengan yang baru.
Penambalan dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
6 PERSETUJUAN BAHAN DAN PERALATAN
a. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah kontraktor
memperoleh kontrak pekerjaan, kontraktor harus mengajukan daftar yang
lengkap dari pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan yang membuat
atau memproduksi bahan / alat yang akan dipasang untuk memperoleh
persetujuan dari Pemberi Tugas.
b. Setelah daftar tersebut disetujui, kontraktor harus menyerahkan brosur-
brosur dari bahan/peralatan yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan
dari pengawas.
c. Kontraktor bertanggung-jawab atas pelaksanaan dan pembiayaan yang
perlu karena timbulnya perubahan-perubahan dari contoh bahan-bahan
yang akan dipasang dan atau brosur-brosur untuk mendapatkan
persetujuan dari pengawas.
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
G. OUT LINE SPESIFIKASI TEKNIS
Bahan dan peralatan harus memenuhi syarat minimal yang ditentukan dalam
spesifikasi teknis berikut ini:
SPESIFIKASI TEKNIS
STRUKTUR & ARSITEKTUR
No Uraian Spesifikasi
Tipe / Produk Merk
A Pekerjaan Struktur
1 Pekerjaan Rangka Tribun dan
panggung
Baja hollow Profil 50 mm x Gigasteel,
50 mm tinggi Galvasteel
Tebal 2 mm
B Pekerjaan Arsitektur
1 Pekerjaan Pasangan Bata
Merah
a Bata Merah Ex local ukuran
5 x 11 x 22
b Perekat bata merah Semen Portland Semen Gresik,
Holcim,
Indocement
2 Pekerjaan Plesteran dan
Acian
a Pekerjaan plesteran Semen Portland Semen Gresik,
Holcim,
Indocement
b Pekerjaan acian Semen Instan Mortar Utama
MU-250
c Acian daerah basah Semen Instan Mortar Utama
MU-600
3 Pekerjaan Pelapis Lantai dan
Dinding
a Lantai ruangan dan selasar 60 x 60 cm Granito
Granit tile polish
dan unpolish
b Meja pantry 30 x 30 cm Granito
Granit tile polish
c Lantai KM/WC 30 x 30 cm Granito
Keramik
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
d Lantai vinyl 3X180X90 mm INTERIA VINYL
FLOORING
SPC Taco Tebal TACO
5mm
Wear Layer :
0,3mm
Ukuran Papan :
172 x 1210 mm
e Dinding KM/WC 30 x 60 cm Granito
Keramik
Dinding dekoratif fibercement Lap Siding G-
Series G5 Conwood
Tebal 11 mm
lebar 20 mm
panjang 305
mm
Dinding dekoratif WPC Contempo Duma
Fluted L30
Lebar Total : 21,4
cm
Lebar Effektif : 20
cm
Tebal : 3 cm
Ukuran : 295 cm x
17cm & 147.5cm x
Aestica
17 cm
Dark walnut
Timbul : 24mm
Dinding partisi WPC 50 x 50 x 2900 mm
Panel akustik diffsorber Rangka multipleks custom
15mm
Rockwool 5cm
density 60 Kg/m3
Papan penggantung
di belakang panel
MDF 9mm
Perforated
Panel akustik linear difuser Multipleks 9mm custom
Finishing HPL /
Sheet
Papan penggantung
di belakang panel
Padded Wall panel Rockwool, Foam,
Busa Rebounded/
custom
Busa Getuk, Glass
Woo
4 Pekerjaan Lapis
Waterproofing
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
a Waterproofing KM/ WC Coating BASF, Fosroc,
SIKA
5 Pekerjaan Langit-langit
(Plafon)
a Gypsum board Ukuran 240 x Jayaboard, Knauf,
120 cm tebal 9 Nusaboard
mm
b kalsiboard ukuran 120 x Jayaboard, Knauf,
240 cm Tebal 6 Nusaboard
mm
c Rangka plafon Hollow galvalum Tebal minimal 0,6
uk. 20 x 40 tebal mm
0,6 mm
Plafond dekoratif fibercement Lap Siding G-
Series G5 Conwood
Tebal 11 mm
lebar 20 mm
panjang 305
mm
6 Pekerjaan Alumunium dan
Kaca
Railing Tebal 12 mm Asahimas, Mulia
Kaca temperred Glass
7 Pekerjaan Dinding Partisi
a rangka partisi metal stut
b GRC penutup partisi Ukuran 240 x Jayaboard, Knauf,
120 cm tebal Nusaboard
6mm
8 Pekerjaan Pengecatan
a Cat dinding interior Emulsion Mowilex, Dulux
Pentalite, Jotun
b Cat dinding eksterior Weathercoat Mowilex, Dulux,
Jotun
c Cat plafon Emulsion Mowilex
Cendana,
Catylac, Jotun
d Cat besi dan cat kayu Glossy Emcolux, Nippon
Paint, Kansai
Paint
e Menie besi Warna hijau Nippon Paint,
Kansai Paint,
Patna
f Menie kayu Warna merah Nippon Paint,
Kansai Paint,
Patna
9 Pekerjaan Railling
a Railling tangga, void dan balkon Kayu
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
MEKANIKAL
SPESIFIKASI
No Uraian Tipe / Produk Merk
PEKERJAAN PLUMBING:
1. Pipa, drain dan clean out
Poly Prophyline ATP TORO,
Air Bersih
Class PN 10 Genova, SD
-PVC Class AW,(S Wavin, Rucika,
Air Bekas
12.5) Rehou
-PVC Class AW (S Wavin, Rucika,
Air Kotor
16) Rehou
-PVC Class AW (S Wavin, Rucika,
Pipa Vent
16) Rehou
Roof drain Besi Cor Lokal
Floor drain Stainless Stell dia 2” Toto
Stainless Stell dia
Clean Out Toto
2”, 4”
PEKERJAAN TATA UDARA
1. Peralatan Instalasi
• Cooper •
Seamless
Copper Tube
• Kembla
- Referigerant Pipe for Air
• Denzi
Conditioning
• ASTM B280 -
13
• Wavin, •
- Drain Pipe PVC klas AW
Rucika
- Insulation Pipe Density : 48 kg/m3 • Armflex •
• Jenis : •
Poliurethan
Alumunium
Sanwich
• Density: 52
kg/m3,
Tebal :20 mm
• Compressive
strength: 200
N/mm2
• Thermal
Conductivity :0,
021 W/m. 0C
Flame • TD Duct,
- Ducting
retardant: B1 First Duct
• Friction
Coefficient:
0,0135
• Temperature
Rang: -60 s/d
80 0C
• Humidity: 0 s/d
100 %
• Max Pressure
in duct: 2.000
Pa
• Air Flow Max:
12 m/det
• Complete With •
- Supply Air Diffuser • Suns Aiere,
Plenum Box
- Return Air Grile Trox
and Spigot
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
ELEKTRIKAL
SPESIFIKASI
No Uraian Tipe / Produk Merk
1. Fixture Lampu
Philips Downlight - Philips
59464 MESON 125
13W 65K WH
Recessed LED Putih
Panjang: 14 cm
Lebar: 4.7 cm
Down Light LED
Berat: 0.108 kg
Jarak minimal celah
Plafon: 15 cm
IP code: IP20
Class of protection: II
- double insulated
Exit Plastic acrilic Philips, Artolite,
Philips, Artolite
Emergency Lamp Plastic acrylic
2. Saklar dan Stop Kontak
Saklar Warna Clipsal, Panasonic
dikonsultasikan ke
owner dan arsitek
Stop Kontak Warna Clipsal, Panasonic
dikonsultasikan ke
owner dan arsitek
3. Kabel dan Grounding
Kabelindo,
Kabelmetal,
Kabel Tegangan Rendah NYY Supreme
Kabelindo,
Kabelmetal,
Kabel Tanah NYFGBY Supreme
Kabel Tahan Api FRC Fuji , Radox
Kabel Tray dan Ladder Finish Galvanis Interact
Tipe Electro Static R LPI, Prevectron,
Preventor 100 EF, Viking V6
FURNITURE
SPESIFIKASI
No Uraian Tipe / Produk Merk
1. KURSI AUDITORIUM
Type:Theater Custom
Furniture
Material:Molded
Foam,Metal ,PP ,Plywood,Fabric,
Wood.
Folded:Yes
Color:GREY
Outerback:Plastic
KURSI TEATER
Outerseat:Plastic
Armrest:Wood
plate:Available
Movable base:Available
Writing table:Available
Certificate: ISO9001:2000
Warranty:5 years
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
FURNITURE
SPESIFIKASI
No Uraian Tipe / Produk Merk
2. SOFA
SOFA TIPE 1 Finishing : fabric
*Kaki sofa terdapat di bawah sofa
atau pada kain puring dalam
packaging
Daya beban: 250 kg
Lebar: 300 cm
Material cover dudukan &
sandaran: fabric
Material kaki: metal
Panjang: 345 cm
Style: modern
Tinggi dudukan: 48 cm
Tinggi kaki: 13 cm
Tinggi sandaran: 44.1 cm
Tinggi: 85 cm
SOFA TIPE 2 Finishing :
Bantalan kursi fabric
Meja kayu solid
*Kaki sofa terdapat di bawah sofa
atau pada kain puring dalam
packaging
Daya beban: 250 kg
Material cover dudukan &
sandaran: fabric
Material kaki: metal
Panjang: 240 cm
Lebar: 240 cm
Style: modern
Tinggi dudukan: 48 cm
Tinggi kaki: 13 cm
Tinggi sandaran: 44.1 cm
Tinggi: 85 cm
SOFA TIPE 3 Finishing : fabric
Bantalan kursi fabric
Meja kayu solid
*Kaki sofa terdapat di bawah sofa
atau pada kain puring dalam
packaging
Daya beban: 250 kg
Material cover dudukan &
sandaran: fabric
Material kaki: metal
Panjang: 210 cm
Lebar: 80 cm
Style: modern
Tinggi dudukan: 48 cm
Tinggi kaki: 13 cm
Tinggi sandaran: 44.1 cm
Tinggi: 85 cm
PENUTUP
Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat
ini tapi didalam pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PERENCANAAN DESAIN INTERIOR HALL ICT LANTAI 5 UNIVERSITAS DIPONEGORO
dilaksanakan setelah ada perintah tertulis dari pimpinan proyek dan akan
diperhitungkan dalam pekerjaan tambah.
Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh konsultan
perencana perlu dikerjakan dan termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya,
tetapi menurut pertimbangan pengguna jasa yang dapat dipertanggungjawabkan
tidak perlu lagi dilaksanakan, maka atas perintah tertulis dari pengguna jasa
pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai pekerjaan
kurang.
Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis dan Rencana
Anggaran Biaya, maka sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan
rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian.