| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0314094046506000 | Rp 7,549,575,366 | - | |
| 0210214045503000 | Rp 7,770,000,000 | - | |
| 0840217434521000 | Rp 7,815,917,028 | - | |
| 0019379114005000 | - | - | |
CV Mahendra Putra Pratama | 06*7**2****18**0 | - | - |
| 0020001897518000 | Rp 8,109,360,038 | Tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena bukan termasuk 3 (tiga) penawaran terendah | |
| 0021757182606000 | - | - | |
| 0025631011517000 | Rp 8,739,368,707 | Tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena bukan termasuk 3 (tiga) penawaran terendah | |
| 0032203150508000 | - | - | |
PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah | 00*5**7****11**0 | Rp 9,199,248,613 | Tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena bukan termasuk 3 (tiga) penawaran terendah |
| 0411809791503000 | Rp 7,850,000,000 | Tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena bukan termasuk 3 (tiga) penawaran terendah | |
| 0765058789518000 | Rp 8,939,632,754 | Tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena bukan termasuk 3 (tiga) penawaran terendah | |
| 0019153022528000 | Rp 8,060,712,007 | Tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena bukan termasuk 3 (tiga) penawaran terendah | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0027675339529000 | - | - | |
CV Km52 | 0031928542322000 | - | - |
| 0828267690615000 | - | - | |
PT Hanania Arihta Persada | 04*0**7****17**0 | - | - |
| 0314257957543000 | - | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0023046295528000 | - | - | |
| 0945967487518000 | - | - | |
| 0837649227627000 | - | - | |
| 0719065906507000 | - | - | |
| 0018361089507000 | - | - | |
CV Bulan Mas Konstruksi | 0629077488529000 | - | - |
| 0864332572542000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0959264573005000 | - | - | |
| 0757104625506000 | - | - | |
Adhiatama Makmur Sejahtera | 05*5**4****15**0 | - | - |
| 0315093930544000 | - | - | |
| 0800605172541000 | - | - | |
PT Niaga Artha Chemcons | 08*2**8****32**0 | - | - |
CV Nirankara Hanasta Ihatra | 09*4**4****08**0 | - | - |
| 0809773468518000 | - | - | |
CV Mewah Gemilang | 00*0**5****02**0 | - | - |
| 0395253131542000 | - | - | |
| 0427518303517000 | - | - | |
| 0013667639026000 | - | - | |
| 0850777418517000 | - | - | |
| 0762401347061000 | - | - | |
| 0723612172008000 | - | - | |
| 0959003542627000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0623032026031000 | - | - | |
| 0017076076606000 | - | - | |
| 0661780684601000 | - | - | |
| 0012444253517000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0813758067015000 | - | - | |
| 0016482333505000 | - | - | |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - | - |
CV Sarendra Jaya | 09*1**9****16**0 | - | - |
| 0316853811506000 | - | - | |
| 0962389912515000 | - | - | |
| 0438376105503000 | - | - | |
| 0019971720503000 | - | - | |
| 0022417927423000 | - | - | |
| 0919168500544000 | - | - | |
| 0027805530543000 | - | - | |
| 0014911952531000 | - | - | |
| 0718003809619000 | - | - | |
| 0903107605517000 | - | - | |
| 0022608640704000 | - | - | |
CV Sentral Sketsa Solusindo | 06*0**3****05**0 | - | - |
| 0027781327544000 | - | - | |
| 0667782221532000 | - | - | |
CV Mustika Jati | 00*2**6****15**0 | - | - |
| 0027740091517000 | - | - | |
| 0930965231517000 | - | - | |
| 0804177244542000 | - | - | |
| 0706167582407000 | - | - | |
| 0662024918517000 | - | - | |
| 0012337242617000 | - | - | |
CV Ridho Solution | 0314381542437000 | - | - |
Padimas Graha Sejahtera | 09*5**3****03**0 | - | - |
| 0030283865503000 | - | - | |
| 0811176346541000 | - | - | |
| 0837629302518000 | - | - | |
| 0625610787601000 | - | - | |
| 0030312441027000 | - | - | |
| 0628652927517000 | - | - | |
| 0415800150518000 | - | - | |
| 0710755067407000 | - | - | |
| 0314213794419000 | - | - | |
| 0025396177524000 | - | - | |
| 0738770635518000 | - | - | |
PT Tiga Laksana Jaya | 06*7**4****17**0 | - | - |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0410992606533000 | - | - | |
| 0027719434515000 | - | - | |
| 0923323489912000 | - | - | |
| 0704795970652000 | - | - | |
| 0014779383511000 | - | - | |
| 0837135615406000 | - | - | |
| 0025831942518000 | - | - | |
| 0709382949505000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0393502406609000 | - | - | |
| 0317318343518000 | - | - | |
| 0028873750104000 | - | - | |
| 0027715739515000 | - | - | |
CV Syifa Faza | 09*5**9****18**0 | - | - |
| 0028169464077000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0750291965518000 | - | - | |
| 0412401077514000 | - | - | |
PT Andalan Intiprima Rekatama | 04*9**6****03**0 | - | - |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0031007107529000 | - | - | |
| 0736622531542000 | - | - | |
| 0019909704654000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0314195496527000 | - | - | |
PT Branels Citra Abadi | 04*9**1****31**0 | - | - |
| 0013591243027000 | - | - | |
PT Cahya Berkat Gemilang | 08*7**1****15**0 | - | - |
| 0024154528017000 | - | - | |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
| 0313108771432000 | - | - | |
| 0836919498657000 | - | - | |
| 0703078048629000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0663098481503000 | - | - | |
| 0022477871426000 | - | - | |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0426474813521000 | - | - | |
| 0724532452411000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN REVIEW RUSUNAWA GEDUNG C
UNIVERSITAS DIPONEGORO
TAHUN ANGGARAN 2023
Lokasi :
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
BAB I
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT UMUM
A. Uraian Umum Pekerjaan
1. Uraian Umum
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan
benar dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada
Gambar Kerja dan Dokumen Pengadaan ini beserta lampirannya.
1.1. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Kontraktor
selama waktu pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada
saat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap bahwa
Kontraktor telah benar-benar mengetahui tentang :
Letak bangunan yang akan dikerjakan;
Keadaan bangunan gedung eksisting;
Spesifikasi teknis material.
1.2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus memaparkan
metode kerja, teknis dan administrasi di depan PPK, Tim Teknis,
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana dalam sebuah forum
atau rapat PCM (Pre-Construction Meeting) paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak diterbitkannya SPMK/Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya
dituangkan dalam sebuah Berita Acara yang ditandatangani oleh
semua pihak yang terlibat, PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana.
1.3. Kontraktor wajib melaksanakan Uitzet bersama PPK, Tim Teknis,
Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana dengan alat yang
disediakan oleh Kontraktor dan hasilnya disepakati dalam sebuah
Berita Acara.
1.4. Kontraktor diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas setiap
akan melakukan kegiatan pekerjaan di lapangan.
1.5. MC-0 (Mutual Check Nol), harus sudah disepakati dan disahkan
maksimal 14 (empat belas) hari setelah ditandatangani SPMK.
1.6. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar
Kerja Arsitektur, Struktur, Mekanikal, Elektrikal dan Plambing maka
gambar Arsitektur dan detailnya digunakan sebagai acuan, dan
berkonsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas/Tim Teknis
dan atau Konsultan Perencana sebelum dikerjakan. Apabila terdapat
perbedaan Dokumen Gambar Kerja, RKS, dan BQ, maka Kontraktor
diharuskan melapor kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau
Konsultan Perencana untuk segera mendapatkan keputusan tertulis
dan dibuatkan Berita Acara oleh Konsultan Pengawas. Akibat dari
perbedaan tersebut, Kontraktor wajib membuat shop drawing yang
hasilnya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau
Konsultan Perencana.
1.7. Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set
lengkap Gambar Kerja dan Dokumen Pengadaan di tempat
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 2
pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
1.8. Kontraktor diharuskan membuat shop drawing untuk setiap bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan yang disetujui Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
1.9. Dalam mengajukan approval semua material, Kontraktor harus
meminta persetujuan PPK, Konsultan Pengawas, dan atau Konsultan
Perencana.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan perbaikan makro dan mikro Gedung C antara lain :
a. Pekerjaan makro yang dilaksanakan pada tiap gedung antara lain :
Pekerjaan perbaikan kusen dan daun pintu
Pekerjaan pasangan dinding batu bata merah
Pekerjaan perbaikan dinding pasangan bata yang rusak termasuk
plesteran dan acian
Pekerjaan bongkar dan penggantian penutup lantai keramik yang rusak
Pekerjaan bongkar dan penggantian keramik dinding kamar mandi
Pekerjaan pelapisan cat baik interior maupun eksterior
Pekerjaan penggantian sanitair
Pekerjaan penggantian rangka dan penutup plafond
Pekerjaan penggantian railing selasar bangunan dan tangga
Pekerjaan railing pengaman pada ruang tower air
Pekerjaan bongkar penutup atap lama dan pemasangan penutup atap baru
dengan bahan sirap aspal pada gedung C
Pekerjaan bongkar penutup atap kanopi dan pemasangan penutup atap
baru dengan bahan sirap aspal pada gedung C
Pekerjaan penggantian lisplank atap
Pekerjaan pelapisan kembali waterproofing pada dak talang dan rooftank
Pekerjaan perbaikan plat beton area tangga gedung C
Pekerjaan modifikasi dipan eksisting
Pekerjaan penggantian kabel tiap kamar
Pekerjaan penggantian kabel tray
Pekerjaan pemasangan pipa air bersih bahan PVC
Pekerjaan pengadaan APAR 6 kg
b. Pekerjaan mikro dilaksanakan pada tiap kamar di tiap gedung sesuai yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja antara lain :
Pekerjaan perbaikan kusen dan daun pintu
Pekerjaan perbaikan dinding pasangan bata yang rusak termasuk
plesteran dan acian
Pekerjaan pemasangan penutup lantai keramik dan dinding
Pekerjaan pelapisan cat dinding dan plafond interior
Pekerjaan penggantian closet eksisting menjadi closet duduk
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 3
Pekerjaan penggantian rangka dan penutup plafond dalam kamar di
lantai 4
Pekerjaan pemasangan kabinet di bawah pantry
Pekerjaan penambahan titik stop kontak
3. Situasi Pekerjaan
3.1. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Review Rusunawa
Universitas Diponegoro Semarang. Secara lengkap, jenis pekerjaan
tersebut dapat dilihat pada gambar, dokumen pengadaan dan tercantum
pada Bill of Quantity (BQ), tanpa ada penambahan biaya, sampai selesai
dan diserahterimakan kepada Pemberi Tugas disertai dengan pembuatan
Berita Acara.
3.2. Lokasi pekerjaan ini terletak di Universitas Diponegoro Semarang.
3.3. Masa pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalendar.
3.4. Pada saat aanwizjing lapangan, lokasi akan ditunjukkan, pekerjaan yang
akan dilaksanakan, Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama
keadaan tanah, sifat dan luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang dapat
mempengaruhi harga penawaran. Untuk itu setiap rekanan diharuskan
meneliti dengan seksama setiap detail bangunan rencana.
3.5. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada
(eksisting) di bangunan gedung yang meliputi antara lain pipa, kabel,
penerangan dan lain sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
3.6. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran
ataupun pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Kontraktor diwajibkan
memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik
mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada.
3.7. Di dalam kasus ini, Kontraktor tidak dapat mengajukan “klaim” biaya
pekerjaan tambah, sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran
segala sesuatu yang ada di lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan
dahulu ke Konsultan Pengawas.
3.8. Kelalaian, kurang cakap atau kekurangtelitian Kontraktor dalam hal ini tidak
dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi mutu, waktu
maupun biaya.
3.9. Lahan bangunan akan diserahkan kepada Kontraktor dengan kondisi
seperti pada saat aanwizjing lapangan. Seluruh biaya yang dikeluarkan
untuk meneliti dan meninjau lapangan adalah menjadi tanggung jawab
sepenuhnya Kontraktor.
4. Peraturan Teknis Bangunan yang Digunakan
Dalam melaksanakan pekerjaan, bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat - syarat (RKS), berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya :
Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
beserta petunjuk teknisnya.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 4
Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan lampirannya.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan.
Permenaker 05/2018 tentang K3 di Lingkungan Kerja.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PT/M/2014 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum.
Peraturan Perburuhan di Indonesia tentang Penggunaan Tenaga Kerja
Harian, Mingguan, dan Bulanan/Borongan.
Peraturan Gubernur atau peraturan dan ketentuan lain daerah yang
dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan
permasalahan Gedung Pemerintah.
PUBI-1982 tentang Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
NI-3 PMI PUBB tentang Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
NI-8 tentang Peraturan Semen Portland Indonesia.
NI-10 tentang Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
SNI 03-7065-2005 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing.
SII tentang Standar Industri Indonesia.
AVWI tentang Peraturan Umum Instalasi Air.
SNI 1726 -2012 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung.
SNI 03–1734–1989 tentang Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang
untuk Rumah dan Gedung, Petunjuk Perencanaan.
SNI 1729-2015 tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural.
SNI 1727-2013 tentang Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan
Gedung dan Struktur Lain.
SNI 2847–2013 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung.
SNI 2052–2017 tentang Baja Tulangan Beton.
SNI 03-6815-2002 tentang Tata Cara Mengevaluasi Hasil Uji Kekuatan
Beton.
SNI 03-6916-2002 tentang Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton.
SNI 2049–2015 tentang Semen Portland.
SNI 7064–2014 tentang Semen Portland Komposit (Portland Composite
Cement, PCC).
SNI Nomor 2834-2000 tentang Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran
Beton Normal.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 5
SNI 2410-2002 tentang Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok
dengan Cat Emulsion.
American Society of Testing Material (ASTM).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No.68 Tahun
2016.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah.
Segala peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal pelaksanaan
pekerjaan jasa Konsultasi yang berlaku di Indonesia.
5. Tenaga Kerja Kontraktor
a. Project Manager
Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang Kuasa
Kontraktor atau biasa disebut „Project Manager‟ yang cakap dan ahli
untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat
kuasa penuh dari Kontraktor dan mempunyai kewenangan dalam
pengambilan keputusan dalam setiap masalah.
Project Manager yang ditunjuk harus sesuai dengan persyaratan
dokumen lelang.
Dengan adanya „Project Manager‟ tidak berarti bahwa Kontraktor lepas
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin/Ketua
Proyek dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan „Project Manager‟
untuk mendapat persetujuan.
Bila di kemudian hari menurut pendapat PPK/Tim Teknis dan Konsultan
Pengawas bahwa „Project Manager‟ dianggap kurang mampu atau tidak
cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
Kontraktor secara tertulis untuk mengganti „Project Manager‟.
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan,
Kontraktor harus sudah menunjuk „Project Manager‟ yang baru atau
Kontraktor sendiri (Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan
memimpin pelaksanaan pekerjaan.
Dalam pekerjaannya, Project Manager harus didampingi oleh seorang
Site Manager.
Project Manager dan Site Manager yang ditawarkan harus bersertifikat
K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Konstruksi Utama dari
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melekat pada
perusahaan yang menggunakan jasanya.
b. Tenaga Ahli
Tenaga Ahli yang ditawarkan harus sesuai dengan persyaratan yang
tertulis dalam dokumen lelang.
Tenaga Ahli harus aktif berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait, sesuai
dengan tanggung jawabnya.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 6
Semua tenaga ahli yang ditawarkan harus bersertifikat K3
(Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Konstruksi Madya dari
Kementerian Tenaga Kerjadan Transmigrasi yang melekat pada
perusahaan yang menggunakan jasanya.
6. Konsultan Pengawas
Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik
oleh Kontraktor. Jika Kontraktor keberatan menerima petunjuk/instruksi
Konsultan Pengawas tersebut, maka harus mengajukan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam.
Apabila dalam batas waktu tersebut di atas Kontraktor tidak mengajukan
keberatan maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk
Konsultan Pengawas untuk segera dilaksanakan. Kontraktor diharuskan
merekam atau mencatat setiap petunjuk/instruksi Konsultan Pengawas
dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan memintakan tanda tangan
atau persetujuan Konsultan Pengawas.
7. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (dan Persyaratan) dan
Peralatan
(Umum dan Khusus)
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan
berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta
mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-
bahan/material, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada
Pemberi Tugas.
Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
a. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan personalia yang
cakap dan berpengalaman sesuai bidang tugasnya untuk menyelesaikan
tugas-tugas di lapangan.
b. Semua tenaga kerja yang terlibat di dalam pekerjaan ini harus menyerahkan
foto kopi kartu identitas yang masih berlaku kepada Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
c. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan ini,
misalnya: operator, mekanik, pengemudi (driver) menjadi tanggungan
Kontraktor.
d. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan
menggunakan tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat
kurang/tidak mencukupi tenaga, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar
daerah.
e. Apabila Kontraktor mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka pada
pekerjaan selesai, Kontraktor diwajibkan mengembalikan tenaga kerja
tersebut ke tempat asalnya (demobilisasi).
f. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang memadai dan berpengalaman dengan
jenis dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 7
Peralatan Bekerja
Kontraktor menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor, alat-alat
pengangkat dan pengangkut (light truck, dump truck, pick up, dan lain-lain) serta
peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini.
Bahan-bahan Bangunan
Kontraktor menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup
untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya
dengan disertai bukti PO (Purchasing Order).
Penyediaan Air dan Listrik untuk Bekerja
Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor.
Air harus bersih, bebas dari bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya
yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa
3
terisi penuh dengan kapasitas minimum 2 m .
Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama
pada waktu lembur. Jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari
bangunan/komplek, diwajibkan bagi Kontraktor untuk memasang meter
sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai yang dibayar tiap bulan ke
bagian keuangan setelah diverifikasi bagian Rumah Tangga dan Kontraktor
wajib menyiapkan back up Genset dengan biaya sendiri.
B. ADMINISTRASI
1. Standar Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi :
Asas (Centreto Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka atap, rangka
plafon, dan lain-lain.
Luar – luar (Clearance Outside) pada ukuran finishing lantai, plafon, dan lain-
lain.
Dalam-dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter dalam pipa, volume
finishing lantai, dan lain-lain.
a. Cara perhitungan volume beton pada pertemuan antara kolom, balok dan plat :
Pada pertemuan kolom dan balok, yang dihitung penuh adalah kolom.
Pada pertemuan kolom dan plat, yang dihitung penuh adalah kolom.
Pada pertemuan balok dan plat, yang dihitung penuh adalah plat.
Volume besi tetap dihitung penuh.
b. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 8
keputusan ukuran yang akan dipakai dan dijadikan pedoman. Bila ukuran
sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala
tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas
dan Tim Teknis.
c. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan disahkan secara
tertulis.
d. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung
jawab Kontraktor baik dari segi mutu, biaya maupun waktu.
e. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan
tidak boleh menambah ukuran tanpa seizin Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis. Setiap ada perbedaan dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan atau Konsultan Perencana
untuk segera ditetapkan sebagai mana mestinya.
f. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain
dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Konsultan
Pengawas setiap terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan
pembetulannya.
g. Kelalaian Kontraktor terhadap hal ini tidak dapat diterima dan Konsultan
Pengawas berhak untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk
menepati ukuran sesuai ketentuan.
h. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh Kontraktor sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
2. Dokumen Gambar
Penjelasan Dokumen dan Gambar
Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Dokumen termasuk tambahan
dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
Bila gambar tidak sesuai dengan Dokumen dan atau tidak ada, maka
Kontraktor segera berkoordinasi dengan PPK/TimTeknis, Konsultan
Pengawas, untuk segera menanyakan kepada Konsultan Perencana
sehingga keputusan yang diambil adalah kesepakatan antara pihak-pihak
yang terkait.
Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib konfirmasi
kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
Perbedaan Gambar
a. Apabila terjadi pertentangan ketentuan antar dokumen, maka berlaku urutan sebagai
berikut :
Adendum Surat Perjanjian
Pokok Perjanjian
Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 9
Syarat – syarat Khusus Kontrak
Syarat - syarat Umum Kontrak
Spesifikasi Khusus
Spesifikasi Umum
Gambar - gambar
Dokumen lainnya, seperti; Jaminan - jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
b. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
c. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, dan jika
diperlukan dapat berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
d. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam suatu hal
terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-perbedaan dan ataupun
ketidaksesuaian dan keragu-raguan di antara setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan
membuat dan mengajukan shop drawing dan melaporkan kepada Konsultan Pengawas
dan Tim Teknis secara tertulis, selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan
dokumen yang akan dijadikan pegangan.
e. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang/mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.
Shop Drawing
a. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan
Pengawas.
c. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak ini.
d. Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas dan
Tim Teknis untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas danTim
Teknis.
e. Gambar shop drawing yang menjadi acuan For Construction adalah gambar yang telah
mendapatkan cap basah dari Konsultan Pengawas.
f. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis untuk diminta persetujuannya, harus sesuai dengan format
standar dari proyek yang sedang dikerjakan.
g. Segala penambahan volume yang terjadi akibat kesalahan hitung/ukur oleh Kontraktor,
biaya yang ditumbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Dokumen Terlaksana (As-Built Drawing)
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 10
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari:
Gambar - gambar terlaksana (As-built Drawing);
Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah dilaksanakan.
b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Kontraktor untuk pekerjaan :
Pekerjaan Persiapan.
Suplai bahan, perlengkapan/peralatan kerja.
c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari :
Dokumen pelaksanaan;
Gambar-gambar perubahan;
Perubahan persyaratan teknis;
Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan atau
Konsultan Perencana.
e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
pekerjaan-pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara operasional
membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini harus dilengkapi
dengan daftar instalasi/peralatan/perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi dari
masing-masing barang tersebut.
f. Kecuali dengan izin khusus dari Konsultan Pengawas dan PPK, Kontraktor harus
membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada PPK. Kontraktor tidak
dibenarkan membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen terlaksana tanpa
izin khusus tersebut.
3. Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka Kontraktor wajib menanyakan kepada
Konsultan Perencana.
Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, lokasi seksi (bagian)
dan detail gambar mungkin akan dilakukan pada waktu pelaksanaan kerja.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan
spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau
kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan
spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar
dan spesifikasi atau Gambar Kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan
darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas
dan disahkan secara tertulis.
Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran
yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan
garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila
ada ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
Penggunaan Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 11
Syarat seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya sebagai
kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Maka setiap pasal
dalam persyaratan ini, disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja.
Keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah dari Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana atau Tim Teknis.
Standar-standar yang dipakai terutama adalah standar-standar yang berlaku, sedangkan
untuk pekerjaan-pekerjaan yang standarnya belum dibuat dan diberlakukan di negara ini,
maka harus digunakan standar produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut.
4. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja
Rencana Pelaksanaan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat
Perjanjian Kerja oleh kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada
Konsultan Pengawas sebuah “Network Planning” dan “Time Schedule” mengenai
seluruh kegiatan yang akan dilakukan serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan -
kegiatan tersebut.
Kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/pembelian serta waktu
pengiriman/pengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
Kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu pabrikasi, pemasangan, dan pembangunan :
a. Pembuatan gambar - gambar kerja.
b. Permintaaan persetujuan material atau bahan serta Gambar Kerja maupun Rencana
Kerja.
c. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
d. Konsultan Pengawas dan Tim Teknis akan memeriksa rencana kerja Kontraktor dan
memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 1 (satu) minggu.
e. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan/penyempurnaan atau rencana
kerja kepada Konsultan Pengawas, Tim Teknis, dan PPK dan meminta diadakannya
perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja tadi maksimal 3 (tiga) hari sebelum
dimulainya pelaksanaan.
f. Kontraktor tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan PPK atas rencana kerja
ini.
g. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Kontraktor dinyatakan sebagai
pemenang lelang, atau dengan lain cara ditunjuk oleh Pemberi Tugas sebagai
pelaksana pembangunan, Kontraktor harus segera membuat :
Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang digambarkan
secara Diagram Balok (Bar Chart) dan Kurva S (S-Curve) Jadwal Pengadaan
Tenaga Kerja.
Jadwal pengadaan bahan/material bangunan.
Jadwal Pengadaan Alat
Bagan/diagram tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari PPK dan
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 12
Konsultan Pengawas/Tim Teknis sebagai dasar/pedoman Kontraktor
dalam melaksanakan pekerjaannya dan Kontraktor wajib mematuhi dan
menepatinya.
Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita
Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas/Tim
Teknis dan persetujuan PPK.
5. Asuransi Pekerjaan, Bangunan dan Pekerja
Ketentuan asuransi pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Kontraktor wajib mengadakan usaha untuk menjamin keselamatan, kesehatan dan
keamanan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi
peraturan tentang BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi, Asuransi CAR (Contractor
All Risk) dan personal untuk tim proyek.
6. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Risiko dan Penanganan
Kejadian)
Untuk keamanan, Kontraktor diwajibkan melakukan penjagaan, tidak hanya terhadap
pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-
bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman-taman yang telah ada,
diwajibkan untuk memasang jaring pengaman (safety net), penyiraman jalan agar tidak
berdebu.
Kontraktor berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila kerusakan
terjadi pada bangunan yang telah ada akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor
berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
Kontraktor harus menjamin keberlangsungan aktivitas di gedung eksisting dengan
aman selama proses konstruksi berjalan.
Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak
mengganggu kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
Kontraktor harus menyediakan rambu-rambu proyek untuk menjamin keselamatan
kerja dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan yang kuat
sehingga bertahan sampai dengan berakhirnya masa konstruksi. Biaya dari rambu-
rambu tersebut termasuk dalam penawaran.
Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk
pembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap
lingkungan rumah sakit atau jalan-jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan
atau umum milik Pemberi Tugas atau milik pihak lain. Kontraktor harus membebaskan
Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut di
atas.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang berada di
sekitar lokasi proyek dan pada jalan raya atau jembatan yang menghubungkan proyek
sebagai akibat dari lalu lintas peralatan maupun kendaraan yang dipergunakan untuk
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 13
mengangkut bahan bahan/material guna keperluan proyek.
Kontraktor harus menyiapkan tenaga keamanan serta selalu berkoordinasi
dengan tenaga keamanan kantor/kawasan.
Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat, unit-unit
alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang
mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan membuat
perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu
kepada Pemberi Tugas dan Instansi yang berwenang. Biaya untuk perkuatan tersebut
menjadi tanggungan Kontraktor.
7. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi
Bila dalam Dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka
hal ini dimaksudkan menunjukkan standar minimal mutu/kualitas bahan yang
digunakan dalam pekerjaan.
Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis untuk diperiksa spesifikasinya. Waktu penyampaian contoh
bahan harus sedemikian rupa sehingga Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dapat
menilainya, disertai brosur dan bukti fisik dibuat display untuk material-material yang
ukuran kecil untuk dipajang di Pengawas Keet dan ditandatangani oleh User,
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan Konsultan Perencana.
Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
Kontraktor, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) maka bahan/material tersebut harus ditandai dan diadakan untuk
dipakai dalam pekerjaan nantinya.
Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan Pengawas untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak sesuai
dengan contoh.
Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor harus menyertakan biaya untuk
pengujian berbagai bahan/material.
Tanpa mengingat jumlah tersebut, Kontraktor tetap bertanggung jawab pula atas biaya
pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat atas perintah Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
Setelah PO (Purchasing Order), Kontraktor wajib untuk memberikan informasi
tentang kemajuan proses produksi/perakitan alat-alat/material utama yang digunakan
dalam proyek ini dengan biaya yang ditanggung oleh Kontraktor.
Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam Dokumen ini
atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak
mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian bahan/material
hanya dapat diberikan dengan izin dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, harus
disertai surat pernyataan dari produser resmi dari produk yang diajukan dan disetujui
oleh PPK.
Apabila Kontraktor dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai dengan ketentuan
tanpa persetujuan PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis maka Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis berhak untuk meminta mengganti/membongkar bagian
pekerjaan yang menggunakan bahan/material tersebut untuk diganti dengan yang
sesuai ketentuan kecuali terdapat alasan tertentu yang diketahui dan disetujui PPK,
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 14
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
Bahan/material yang dikirim tidak sesuai spesifikasi harus dikeluarkan dari lokasi
proyek paling lambat 2 x 24 jam.
Semua kejadian dari poin (1) sampai dengan (8), dibuat Berita Acara dan
ditandatangani oleh Kontraktor, PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
Pemeriksaan dan Pengujian
Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Kontraktor harus sudah memperhitungkan
dan memasukkan segala keperluan biaya-biaya pemeriksaan, pengujian, dan lain-lain.
Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan pengujian mutu,
maka Kontraktor wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas atas biaya Kontraktor sendiri.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga)
mengenai pelaporan hasil pengujian atau pengetesan, di antaranya sebagai berikut :
Hasil pengetesan bahan beton dan rancangan campuran beton.
Hasil pengetesan hasil uji laboratorium mengenai kuat tekan bet
Hasil pengetesan dimensi kuat leleh dan kuat tarik baja tulangan.
Hasil pengetesan modulus elastisitas baja tulangan.
Hasil pengetesan mesin atau peralatan.
a. Instalasi penerangan dan daya;
b. Instalasi pekerjaan – pekerjaan elektronik;
c. Instalasi air bersih, air bekas dan air kotor.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh
Konsultan Pengawas dan dibuat Berita Acara.
Pemeriksaan Rutin dan Khusus
Pemeriksaan rutin atau khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
Kontraktor secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan
lain oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Bahan dan Contoh Bahan
Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan, Kontraktor terlebih dahulu
mengajukan 3 (tiga) contoh bahan/brosur kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan PPK yang akan disesuaikan dengan syarat-syarat teknis.
Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan dalam kantor
sementara Konsultan Pengawas. Semua bahan yang dikirim ke lapangan dan tidak
sesuai dengan contoh bahan-bahan yang disetujui, harus segera dikeluarkan dari
lapangan atas biaya Kontraktor dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, karena
keragu-raguan, maka Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut ke
Laboratorium Konstruksi/bahan bangunan yang ditunjuk oleh pengguna jasa dengan
disesuaikan kebutuhan pekerjaan.
Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Kontraktor untuk
mengadakan/melengkapi/menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang
tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi.
Keterlambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh tidak adanya atau kekurangan
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 15
peralatan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak.
Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan
dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen
Kontrak.
Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
tersebut pada butir pertama.
Semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, sampai
mendapat persetujuan dari PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Nama Pabrik/Merk Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan beberapa nama pabrik/merk dari satu
jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai
dengan salah satu merk yang telah disebutkan dan dipilih sesuai saat penawaran
disertai surat dukungan dari distributor resmi material yang diajukan. Tidak ada
alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah
tidak terdapat lagi di pasaran atau pun sukar didapat di pasaran, kecuali Kontraktor
dapat menyertakan bukti tertulis dari pabrik/merk bahan/komponen mengenai hal
tersebut.
Untuk barang-barang yang harus diimpor, setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Kontraktor harus sesegera mungkin, maksimal 30 hari memesan (PO) pada
agen/distributornya di Indonesia, jadi tidak ada alasan waktu pengadaannya tidak
cukup terkait pengiriman yang lama, pemesanan ini juga harus disertai bukti surat
dari agen/distributor bahwa barang tersebut memang sudah benar-benar dipesan
(PO).
Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, yang dibuktikan oleh surat dari
principal/distributor (supplier), maka Kontraktor mengajukan alternatif merk lain
dengan spesifikasi minimum yang sama ke PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis
dan atau Konsultan Perencana untuk diperiksa kembali.
Pada material ready mix dan besi beton diperkenankan bersumber dari beberapa
produsen dengan syarat hasil pengujiannya masuk dalam persyaratan (lolos uji)
sesuai ketentuan yang berlaku dan dibuktikan dengan hasil uji lab.
Setelah 1 (satu) bulan penunjukan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada
PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana dari
pemesanan material yang diimpor pada agen/distributor resmi, yang menyatakan
bahwa material-material tersebut telah dipesan (import order) atau surat PO
(Purchasing Order) yang dilampiri jadwal kedatangan di lokasi proyek (on the site),
yang akan dikoordinasikan dengan Konsultan Perencana mengenai spesifikasi
bahan/material tersebut dapat digunakan.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 16
8. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
Izin Memasuki Tempat Kerja
Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena
bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak
oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan Kontraktor harus
memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas/Ahli dari Konsultan
Pengawas/Tim Teknis untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup
dan tidak terlihat didokumentasikan.
Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis, kapan setiap
pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila
Konsultan Pengawas/Tim Teknis memberikan petunjuk tertulis kepada Kontraktor
apa yang harus dilakukan.
Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari
raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, maka
Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Tim Teknis berhak
menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki,
dan dibuatkan Berita Acara.
Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan
untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
Kemajuan Pekerjaan
Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan
sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Kontraktor harus membuat :
Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang sedang
dilaksanakan/telah diselesaikan dilengkapi dengan foto dokumentasi.
Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.
Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.
Data lapangan misalnya curah hujan, angin, pasang surut dan lain - lain.
Gambar kegiatan dan grafik–grafik di atas harus di-plot setiap hari.
Semua data dan gambar di atas; jadwal pekerjaan, jadwal kedatangan material, struktur
organisasi proyek, peralatan pekerjaan, tenaga kerja, gambar tampak 2D dan 3D (jika
ada), gambar denah dan gambar potongan harus sudah ditempel di Pengawas Keet
selambat–lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari penunjukan
pekerjaan.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 17
Perintah untuk Pelaksanaan
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana
Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk
atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau
petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian
lainnya.
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama:
Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
Kontraktor harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material, sampah,
kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
Konsultan Pengawas bersama Kontraktor wajib melakukan check list menjelang Serah
Terima Hasil Pekerjaan Pertama atas dasar permintaan check list tertulis dari Kontraktor.
Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
Kontraktor menyerahkan gambar Shop Drawing, As-built Drawing, jaminan/garansi
jaminan waterproofing, BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi dan dokumen lain yang
dianggap penting.
Kontraktor wajib menyerahkan data dan beberapa sampel bahan/material, seperti
keramik, cat, dan lain-lain yang dianggap perlu kepada Pemberi Tugas.
Pada akhir masa pemeliharaan menjelang penyerahan pekerjaan tahap kedua :
Semua pekerjaan yang rusak akibat dari ketidaksempurnaan pekerjaan telah diperbaiki.
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan PPHP bersama Kontraktor wajib melakukan check
list menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Kedua atas dasar permintaan tertulis dari
Kontraktor.
Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
9. Perubahan Pekerjaan Karena Kondisi Lapangan
Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
Pekerjaan perubahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh Kontraktor atas perintah
tertulis Pemberi Tugas.
Perubahan pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor di luar ketentuan di atas
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal terdiri atas :
Atas instruksi tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis
mengingat pertimbangan teknis/konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan tidak
perlu dikerjakan.
Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
penyesuaian/perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas,
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 18
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal :
Atas instruksi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) secara tertulis, mengingat
pertimbangan teknis/konstruksi dipandang perlu dilaksanakan suatu tambahan
pekerjaan.
Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
penyesuaian/perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas,
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah
setelah ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis
dan perhitungan biayanya didasarkan pada harga satuan yang tercantum dalam
Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.
Jika terdapat item baru, maka PPK dan Kontraktor akan melakukan negoisasi harga
kembali, harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil survei dan atau
dari Konsultan Perencana.
Harga kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat oleh
Konsultan Pengawas dan diketahui oleh Tim Teknis.
Pelaporan dan Dokumen
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
Kontraktor beserta Konsultan Pengawas wajib membuat Laporan Harian, Laporan
Mingguan, dan Laporan Bulanan yang memberikan gambaran mengenai :
Kegiatan fisik.
Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan secara lisan
maupun tertulis.
Jumlah material masuk/ditolak.
Jumlah tenaga kerja dan keahliannya.
Keadaan cuaca.
Pekerjaan tambah apabila ada.
Prestasi rencana dan yang terpasang.
Hambatan–hambatan selama pelaksanaan.
Foto-foto progres pekerjaan fisik, sekurang–kurangnya kemajuan fisik 0%, 25%,
50%, 75% dan kemajuan fisik 100%, setelah masa pemeliharaan
berakhir/penyerahan kedua.
Foto – foto setiap item pekerjaan.
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
ditandatangani oleh Konsultan Pengawas harus diserahkan kepada PPK/Tim Teknis
untuk diketahui/disetujui.
Kontraktor wajib menyediakan 4 (empat) buah buku besar yang digunakan untuk :
Mencatat semua instruksi/catatan Pengawas yang diberikan oleh Konsultan
Pengawas yang selanjutnya disebut “Buku Pengawas”.
Buku untuk mencatat tamu yang datang ke lokasi pekerjaan selama masa
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 19
pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Tamu”, yang diisi oleh setiap
tamu yang datang.
Buku untuk mengajukan pekerjaan selama masa pelaksanaan yang selanjutnya
disebut “Buku Izin Kerja” yang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
Buku untuk mendatangkan/membeli material ke lokasi pekerjaan selama masa
pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Approval Material” yang harus
disetujui oleh PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan atau Konsultan
Perencana.
Keempat buku tersebut harus ditandatangani bersama-sama oleh Kontraktor
dan Konsultan Pengawas. Pada serah terima pekerjaan selesai/penyerahan
pertama kalinya. Buku-buku tersebut harus diserahkan kepada Pengawas.
10. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas
Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi
semua petugas dan pekerja di lapangan.
Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada di bawah kekuasaan
Kontraktor.
Kontraktor wajib menyediakan air bersih.
Kamar mandi dan WC yang layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja.
Tidak diperkenankan membuat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk
pekerja, kecuali untuk penjaga keamanan dengan seizin PPK.
Kontraktor wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang terlibat di dalamnya,
segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
11. Denda dan Ganti Rugi, Risiko dan Penyelesaian Perselisihan
Denda dan Ganti Rugi
Besarnya denda kepada Kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan
o
adalah 1 /oo (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk
setiap hari keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak antara Kontraktor
dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang
terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu
menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai
ketentuan dalam dokumen kontrak.
Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen
kontrak.
Jika Kontraktor, setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut-turut,
tidak mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen
kontrak, maka Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 20
sepihak.
Risiko
Jika hasil pekerjaan Kontraktor musnah/rusak sebagian atau keseluruhan akibat
kelalaian Kontraktor sebelum diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen), maka Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.
Jika hasil pekerjaan Kontraktor sebagian atau seluruhnya musnah/rusak di luar
kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian
yang timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
Jika hasil pekerjaan Kontraktor sebagian atau seluruhnya musnah/rusak
disebabkan oleh suatu cacat cacat tersembunyi dalam struktur atau disebabkan
oleh retaknya tanah, maka Kontraktor bertanggung jawab selama 10 (sepuluh)
tahun sejak pekerjaan diserahterimakan untuk yang kedua kalinya.
Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab
Kontraktor di dalam maupun di luar pengadilan.
Bilamana selama Kontraktor melaksanakan pekerjaan ini menimbulkan kerugian
Pihak Ketiga (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekerjaan ini),
maka risiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Penyelesaian Perselisihan
Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan
diselesaikan secara musyawarah.
Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka
diselesaikan oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit,
dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari :
Seorang wakil dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai anggota.
Seorang wakil dari Kontraktor sebagai anggota.
Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah
pihak.
Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak.
Jika perselisihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan
diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP maupun Pengadilan
Negeri setempat.
C. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pembersihan Lahan
Pembersihan lahan kerja meliputi :
Pemangkasan batang pohon dan atau penebangan pohon pada area kerja yang
berpotensi mengganggu jalannya pekerjaan, sebelum penebangan pohon,
Kontraktor harus membuat surat izin kepada pihak terkait dengan menyetujui
segala konsekuensinya, termasuk mengganti dan menanam kembali pohon
dengan jumlah dan ukuran yang dipersyaratkan, dengan dibuatkan Berita Acara
yang ditandatangani pihak-pihak terkait.
Pembersihan rumput/semak-semak pada lokasi kerja dan sekeliling area kerja.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 21
Pembersihan bongkaran material (bila ada) termasuk batu-batu
besar/batang kayu dan lain sebagainya.
Bangunan di atas dan bawah tanah yang sudah tidak digunakan dan
sebagainya.
Pembersihan material yang berada dalam tanah bila mengganggu pekerjaan
seperti pondasi lama, instalasi mekanikal elektrikal yang sudah tidak terpakai.
Pemindahan instalasi mekanikal dan elektrikal di bawah maupun di atas tanah
jika masih digunakan pada tempat lain maupun untuk kebutuhan pekerjaan.
Pemindahan saluran irigasi (jika ada).
a. Seluruh pekerjaan di atas harus mendapat persetujuan dan dibuatkan berita
acara untuk ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
b. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, Kontraktor merusak
material/instalasi/bangunan/pohon dan lain sebagainya yang tidak diizinkan,
dibongkar/dibersihkan, maka Kontraktor harus mengganti/memperbaiki
seperti keadaan semula.
c. Jika diketahui lahan yang akan digunakan mengandung/terpapar limbah B3
baik padat maupun cair, Kontraktor harus melakukan pemulihan lahan
sebelum dilaksanakan pekerjaan pembangunan, pemulihan lahan harus
dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berpengalaman melakukan pekerjaan
tersebut dan didampingi oleh dinas/instansi terkait sampai lahan benar-benar
dinyatakan bebas limbah B3 padat maupun cair dan dibuatkan berita acara
yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
Papan Nama Proyek
Papan nama proyek memuat segala informasi proyek dari mulai judul pekerjaan,
nomor kontrak. Nilai kontrak, nama perusahaan baik Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas, dan Kontraktor, jumlah hari kerja, serta hal-hal lainnya yang
dianggap perlu.
Bahan-bahan lainnya yang diperlukan di antaranya: kayu, multiplek, serta dudukan
tiang papan nama.
Ukuran papan nama pekerjaan minimum 1,2 m x 2,4 m bahan triplek, dilapisi print
outdoor yang tidak mudah rusak.
Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pagar Pengaman Proyek
Kontraktor diwajibkan membuat pagar halaman di sekeliling site untuk menjaga
keamanan dan ketenangan kegiatan pelaksanaan.
Pagar dari seng gelombang BJLS20, tebal 0.2 mm dipasang tegak setinggi kira-kira
180 cm dicat dengan warna ditentukan kemudian.
Rangka kayu mutu B, dengan penguat mendatar 3 baris (atas, tengah dan bawah)
dan penguat tegak jarak maksimum 250 cm.
Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pembuatan Pengawas Keet, Gudang Alat/Bahan dan Los Kerja/Bedeng Kerja
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 22
Pengawas Keet/kantor sementara ukuran 6 x 12 m sebanyak 1 unit ;
Kontraktor diwajibkan membuat bangunan sementara guna kepentingan Kontraktor
sendiri (sebagai kantor proyek lengkap dengan perabotnya, berupa meja kursi tamu, meja
kursi rapat, meja kursi rapat, papan tulis/whiteboard dan alat tulis, kalender, jam dinding,
unit komputer PC/laptop, proyektor, serta printer yang dapat digunakan semua pihak yang
berkepentingan dalam proyek ini dan Alat Pemadam Api Ringan/APAR) yang lokasinya
akan ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
Bentuk dan ukuran kantor sementara disesuaikan dengan kebutuhan, dilengkapi toilet
dan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan dan bahaya kebakaran, serta
memperhatikan lokasi yang tersedia sehingga tidak mengganggu kelancaran.
Selesai proyek, seluruh bangunan sementara (bangunan saja) menjadi milik Kontraktor
dan Kontraktor wajib membongkar serta memindahkan bongkaran bangunan sementara
tersebut setelah mendapat instruksi dari Konsultan Pengawas atau ditentukan lain.
Jika telah terdapat bangunan dan dianggap layak sebagai Pengawas Keet pada lokasi
pekerjaan, dengan izin PPK Kontraktor dapat menggunakan bangunan tersebut sebagai
Pengawas Keet.
Kontraktor diwajibkan merawat peralatan seperti pompa dan lain sebagainya milik PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) (bila ada) serta menanggung biaya perawatan peralatan
selama berlangsungnya pekerjaan.
Kontraktor diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material pelaksanaan baik
di luar (terbuka) ataupun di dalam gudang sesuai dengan sifat-sifat barang dan material
tersebut dengan persetujuan Konsultan Pengawas, sehingga akan menjamin
keamanannya dan terhindar dari kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara
penyimpanan yang salah.
Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung pada
pekerjaan yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam site.
Gudang Alat dan Bahan (Sewa)
Kontraktor wajib membuat gudang sementara tempat penimbunan material seperti pasir,
koral, besi beton, dan lain-lain. Material harus terlindung dengan baik. Gudang dilengkapi
dengan pintu serta kunci secukupnya. Gudang semen, lantainya dibuat bebas dari
kelembaban udara minimal 30 cm di atas permukaan lantai plesteran. Gudang dibongkar
setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Gudang material harus baik sehingga bahan-bahan yang disimpan dan akan
dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain - lain,
Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu Meranti dan dinding tripleks
berkualitas baik.
Luas lantai gudang setidaknya 16 m².
Gudang disediakan sendiri oleh Kontraktor dengan biaya sendiri.
Lokasi gudang harus disetujui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Los kerja/bedeng kerja (sewa).
Kontraktor harus menyediakan los kerja ukuran 24 m² untuk para pekerja dan biaya
penyediaan los kerja ditanggung Kontraktor.
Kontraktor harus membuat rencana layout dari bangunan Pengawas Keet dan los kerja
serta gudang material tersebut untuk mendapat persetujuan PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen).
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 23
Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja
Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan mendatangkan dari luar tapak
dan disediakan pula tempat penampungannya atau jika terdapat sumber eksisting,
dengan seizin PPK, Kontraktor dapat menggunakannya.
Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lain yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan
Pengawas.
Kontraktor harus membuat tempat penampungan air yang senantiasa terisi penuh untuk
sarana kerja dengan kapasitas minimal 3,5 meter kubik atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas, dibuat dari pasangan setengah batako dengan spesi 1pc:3ps dan diplester
atau dari drum-drum.
Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan berlangsung dan pemasangan
diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas.
Uji Material
Beberapa yang harus dilakukan uji material :
Pengujian beton (SNI 1974-2011 Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji Silinder)
Pengujian baja (SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton).
Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda dari satu ukuran :
Satu kelas baja yang sama, sampai dengan 25 (dua puluh lima) ton diambil 1 (satu)
contoh uji, selebihnya berdasarkan kelipatannya dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
contoh uji.
Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan kebutuhan masing-masing,
maksimum 1,0 meter.
Pengujian bata ringan (SNI 3402-2008 Cara Uji Berat Isi Beton Ringan Struktural).
Pengujian instalasi listrik (SNI 0225:2011 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011)
Pengujian baja IWF dilakukan uji lab.
Semua pengujian material harus dilakukan pada lab independen.
Dan lain-lain.
Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Jalan Kerja
Jalan yang dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan harus disiapkan oleh Kontraktor
sendiri, dengan lebar dan kondisi jalan kerja harus memenuhi syarat untuk lalu lintas
kendaraan roda 4 atau lalu lintas kerja dengan aman.
Kontraktor wajib memelihara dan memperbaiki jalan masuk atau jalan lingkungan
setempat, gorong-gorong jembatan lingkungan setempat yang rusak akibat lalu lintas
kegiatan pekerjaan.
Jam Kerja
Kontraktor menentukan sendiri jam kerja bagi petugas dan pekerja yang dikerahkan
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 24
untuk melaksanakan pekerjaan ini, dengan tetap memperhitungkan waktu
penyelesaian pekerjaan dan dengan mengingat peraturan perburuhan yang berlaku
di tiap daerah yang bersangkutan.
Dalam rangka mempercepat penyelesaian pekerjaan agar dapat mencapai target
pelaksanaan fisik/tepat pada waktunya ataupun karena sifat/syarat pelaksanaan
pekerjaan tidak boleh terputus maka Kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan di luar
jam kerja/lembur bila perlu sampai malam hari.
Dalam hal Kontraktor akan bekerja di luar jam kerja/lembur maka Kontraktor harus
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas pekerjaan secara tertulis sekurang-
kurangnya 24 jam sebelumnya.
Mobilisasi dan Demobilisasi
Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan
persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Untuk tenaga inti harus mengacu pada
daftar personel inti (keypersonel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi)
menurut cakupan pekerjaannya.
Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang
diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
Mobilisasi Peralatan
Kontraktor harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan sudah mengikuti
aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu Lintas Jalan Raya, pihak
Kepolisian, dan Badan Lingkungan.
Mobilisasi dan pemasangan peralatan harus sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam Dokumen Kontrak, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan dimana
peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya dan
tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/peralatan
harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari
air dan tanah.
Mobilisasi Material
Kontraktor harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu
diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan diuji
keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera
diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Kontraktor pada saat
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 25
akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik Owner dan pengembalian kondisi tempat kerja
menjadi kondisi semula seperti sebelum pekerjaan dimulai.
Peralatan Kerja
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor,
sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain:
Beton molen yang akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas.
Theodolit dan atau waterpass yang telah diizinkan oleh Konsultan Pengawas.
Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan, jika diperlukan.
Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan kemudian oleh
Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
Mesin pemadat tanah.
Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah apabila
diperlukan, Kontraktor wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan yang
ada dinilai tidak mencukupi.
Keamanan alat selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Kontraktor sendiri.
Pekerjaan Lain-lain
Sesuai petunjuk PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas, jika terdapat pekerjaan yang belum
disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Kontraktor wajib untuk melaksanakannya dan
biaya ditanggung Kontraktor.
Perizinan
Semua hal yang terkait dengan pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Metode, Persyaratan dan Jadwal/TimeSchedule Pelaksanaan
Setiap Kontraktor diwajibkan untuk membuat metode pelaksanaan pada setiap bagian
pekerjaan yang tercakup.
Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia) Pekerja
Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/pekerja disesuaikan dengan jenis lingkup
pekerjaan yang dilaksanakan.
Analisis K3 (Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Pelaksanaan Pekerjaan
Kontraktor harus memperhatikan keselamatan saat berlangsungnya pekerjaan, di
antaranya menyediakan :
Menyediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) termasuk isinya
menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada
tempat yang strategis dan mudah dicari.
Pemasangan rambu-rambu K3 (rambu peringatan, rambu informasi, rambu
anjuran, rambu khusus pemadaman api, dan rambu larangan). Standar warna
untuk rambu-rambu: warna kuning untuk peringatan, hijau untuk informasi, biru
untuk anjuran, merah untuk larangan.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 26
APD (Alat Pelindung Diri), seperti :
Safety net (horizontal dan vertikal)
Helm pelindung (standar ANSIZ 89.1-1986).
Pelindung mata (standar ANSIZ 87.1-2003).
Pelindung telinga.
Tutup telinga (standar EN 352-1 Ear Muffs) digunakan untuk tingkat kebisingan >
85 dB.
Sumbat telinga (standar ANSIS12.6 -1997 Ear Plugs).
Masker pernafasan.
Rompi.
Mantel hujan.
Sabuk pengaman dan harness (standar EN 361) wajib digunakan untuk pekerjaan
pada ketinggian >1,5 m.
Sarung Tangan (SNI 06 - 0652-2005).
Sepatu (SNI 12-1848-2006).
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 27
BBAABB IIII
SSYYAARRAATT--SSYYAARRAATT TTEEKKNNIISS UUMMUUMM
1. PENJELASAN UMUM
1.1. Pemberian pekerjaan meliputi :
a. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga
kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya, yang pada umumnya
langsung atau tidak langsung termasuk di dalam usaha penyelesaian dengan baik
dan menyerahkan pekerjaan dengan sempurna dan lengkap.
b. Juga di sini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan lain
yang walaupun tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam
lingkungan pekerjaan harus dilaksanakan sesuai petunjuk Pengawas.
1.2. Pembangunan yang dilaksanakan ialah :
Pekerjaan Review Renovasi Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro
Semarang Tahun 2023. Pada tahap ini dilaksanakan pekerjaan Arsitektur dan
Mekanikal Elektrikal Plumbing meliputi pekerjaan-pekerjaan perbaikan makro dan
mikro Gedung C antara lain :
a. Pekerjaan makro yang dilaksanakan pada tiap gedung antara lain :
Pekerjaan perbaikan kusen dan daun pintu
Pekerjaan pasangan bata merah
Pekerjaan perbaikan dinding pasangan bata yang rusak termasuk plesteran dan
acian
Pekerjaan bongkar dan penggantian penutup lantai keramik yang rusak
Pekerjaan bongkar dan penggantian keramik dinding kamar mandi
Pekerjaan pelapisan cat baik interior maupun eksterior
Pekerjaan penggantian sanitair
Pekerjaan penggantian rangka dan penutup plafond
Pekerjaan penggantian railing selasar bangunan dan tangga
Pekerjaan penggantian tangga monyet dan railing pengaman pada ruang tower
air
Pekerjaan bongkar penutup atap lama dan pemasangan penutup atap baru
dengan bahan sirap aspal pada gedung C
Pekerjaan bongkar penutup atap kanopi dan pemasangan penutup atap baru
dengan bahan sirap aspal pada gedung c
Pekerjaan penggantian lisplank atap
Pekerjaan pemasangan talang air hujan
Pekerjaan pelapisan kembali waterproofing pada dak talang dan rooftank
Pekerjaan perbaikan plat beton area tangga gedung C
Pekerjaan modifikasi dipan eksisting
Pekerjaan penggantian kabel tiap kamar
Pekerjaan penggantian kabel tray
Pekerjaan pemasangan pipa air bersih bahan PVC
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 28
Pekerjaan pengadaan APAR 6 kg
b. Pekerjaan mikro dilaksanakan pada tiap kamar di tiap gedung sesuai yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja antara lain :
Pekerjaan perbaikan kusen dan daun pintu
Pekerjaan perbaikan dinding pasangan bata yang rusak termasuk plesteran dan
acian
Pekerjaan pemasangan penutup lantai keramik dan dinding
Pekerjaan pelapisan cat dinding dan plafond interior
Pekerjaan penggantian closet eksisting menjadi closet duduk
Pekerjaan penggantian rangka dan penutup plafond dalam kamar di lantai 4
Pekerjaan pemasangan kabinet di bawah pantry
Pekerjaan penambahan titik stop kontak
2. TEMPAT PROYEK
Pekerjaan ini dilaksanakan/dilakukan di Kompleks Rusunawa Universitas Diponegoro
Semarang. Selanjutnya akan ditunjukkan pada waktu aanwijzing.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASAL 01. PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-
jasa lain sehubungan dengan pekerjaan pasangan dinding batu bata merah dan plesteran
sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis dengan hasil yang baik dan
sempurna seperti pada pekerjaan dinding kamar mandi menggunakan pasangan trasram.
2. SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
a. Semen
Semen yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
b. Agregat Halus/Pasir
Agregat halus/pasir yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
tercantum pada dokumen ini.
c. Air
Air yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada dokumen
ini.
d. Batu Bata Merah
Batu bata merah harus memenuhi syarat-syarat:
• Bermutu, matang, keras, ukuran-ukuran sama rata, seragam dan saling tegak lurus,
tidak retak-retak, tidak mengandung batu dan tidak berlubang-lubang.
• Ukuran dan toleransi
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 29
Modul Tebal (mm) Lebar (mm) Panjang
(mm)
M - 5a 65 ± 2 90 ± 3 190 ± 4
M - 5b 65 ± 2 100 ± 3 190 ± 4
M - 6a 52 ± 3 110 ± 4 230 ± 5
M - 6b 55 ± 3 110 ± 6 230 ± 5
M - 6c 70 ± 3 110 ± 6 230 ± 5
M - 6d 80 ± 3 110 ±6 230 ± 5
(Sumber: SNI 15-2094:2000)
• Dimensi batu bata merah yang digunakan untuk konstruksi bangunan gedung dan
perumahan adalah 5 cm x 11 cm x 22 cm (Sumber: SNI 6897:2008).
• Kuat tekan
Kelas Kekuatan Tekan Rata-Rata Batu Bata Koefisien Variasi Izin
Kg/cm² N/mm²
50 50 5,0 20%
100 100 10 15%
150 150 15 15%
(Sumber: SNI 15-2094:2000)
• Kuat tekan batu bata merah untuk kelas 25 adalah sebesar 25 Kg/cm² atau 2,5
N/mm² (Sumber: SNI 6897:2008).
• Penyerapan air
Penyerapan air maksimum bata merah pasangan dinding adalah 20%.
• Garam yang membahayakan
Garam yang mudah larut dan membahayakan Magnesium Sulfat (MgSO4), Natrium
Sulfat (Na2SO4), Kalium Sulfat (K2SO4), dan kadar garam maksimum 1,0%, tidak
boleh menyebabkan lebih dari 50% permukaan batu bata tertutup dengan tebal
akibat pengkristalan garam.
• Batu bata yang pecah/retak tidak dibenarkan digunakan untuk dipasang, kecuali
untuk melengkapi, misalnya sudut.
• Kontraktor harus menyerahkan sampel bata yang akan dipakai untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas. Batu bata yang ternyata tidak memenuhi
syarat harus segera dikeluarkan dari proyek.
• Kerapatan semu Kerapatan semu minimum bata merah pasangan dinding 1,2
gram/cm².
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan adukan/campuran 1pc :
6ps dan 1pc : 3ps untuk pasangan trasram area basah.
2) Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof
sampai ketinggian 30 cm di atas permukaan lantai dasar, dinding di daerah basah
setinggi 160 cm dari permukaan lantai, serta semua dinding pada gambar yang
menggunakan simbol adukan trasram/kedap air digunakan adukan rapat air dengan
campuran sesuai Gambar Kerja.
3) Sebelum digunakan batu bata merah harus direndam dalam bak air atau drum
hingga jenuh.
4) Setelah bata terpasang dengan adukan, naat/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm
dan bersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 30
5) Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.
6) Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap berdiri maksimum
24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
7) Bidang dinding ½ bata yang luasnya lebih besar dari 12 m² ditambahkan kolom dan
balok penguat (kolom dan balok praktis) dengan ukuran minimal 12 x 12 cm atau
sesuai gambar, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm (polos), sengkang
diameter 6 mm jarak 20 cm (lapangan) dan jarak 15 cm (tumpuan).
8) Pasangan batu bata untuk dinding ½ bata harus menghasilkan dinding finish setebal
15 cm dan untuk dinding 1 bata finish adalah 25 cm, pelaksanaan harus cermat,
rapi, dan benar-benar tegak lurus.
9) Antara sambungan dinding dengan kolom, pondasi dan balok harus dipasang
angkur besi beton dengan diameter 8 mm panjang 50 cm dan beton yang
berhubungan langsung dengan dinding bata harus di-ketrik atau dikasarkan dulu
agar pasangan tembok dapat merekat dengan baik.
PASAL 02. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
A. PEKERJAAN PLESTERAN
1. Jenis Plesteran Yang Digunakan
a. Plesteran biasa dengan campuran 1Pc:5Ps, digunakan untuk permukaan-permukaan
dinding pasangan bata merah.
b. Plesteran trasraam dengan campuran 1Pc:3Psr, digunakan untuk permukaan beton
dinding ruang-ruang toilet, seluruh permukaan dinding pasangan di bagian luar
bangunan, dan seluruh dinding lantai dasar sampai setinggi plus 40 cm dari
permukaan lantai (kurang lebih 0,00).
2. Kualitas Bahan Yang Digunakan
Bahan campuran (air, semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan harus memenuhi
ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam buku RKS ini ataupun dalam SK
SNI 03-3449-2002.
3. Contoh-contoh Bahan
Sebelum memulai pekerjaan pasangan, Pemborong terlebih dahulu harus menyerahkan
contoh-contoh bahan yang akan digunakan (batu kali, bata merah, kerikil, split dan lain-
lain). Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini harus mendapat persetujuan dari
Pengawas Lapangan/Perencana.
4. Metode Pelaksanaan
a. Alat kerja
Roskam, jidar panjang dari baja atau alumunium.
b. Persiapan dan Pelaksanaan
Siapkan tempat kerja dan permukaan yang akan diplester.
Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan plesteran.
Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemlesteran.
Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran dan minyak yang dapat
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 31
mengurangi daya rekat adukan.
Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester air.
Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak
tegak lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian
tersebut harus dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Kontraktor.
c. Pengadukan Bahan
Bak adukan, peralatan (tools and untensils) harus bersih dan dicuci dahulu sebelum
pengadukan berikutnya dilaksanakan. Tuangkan air sebanyak 7,5 – 8,0 liter / 50 kg
mortar instan atau 6 – 6,5 liter / 40 kg kemudian masukan adukan kering mortar
instan ke dalam bak adukan.
Aduk campuran diatas hingga rata dan diperoleh kelecakan (consistency) yang
sesuai untuk pelaksanaan plesteran.
d. Aplikasi untuk Plesteran
Pemlesteran dilakukan sebagaimana umumnya.
Aplikasi plester dilakukan secara manual sebagaimana umumnya dengan tebal
yang dianjurkan adalah 10 mm.
Sangat dianjurkan untuk aplikasi awal dengan cara dikamprot maksimal 5 mm
dengan adukan plesteran encer sebagai lapisan awal untuk ikatan plester
selanjutnya dan setelah beberapa lama dapat dilapisi adukan plester hingga
didapatkan ketebalan yang diinginkan dan untuk perataan permukaan plester
dengan menggunakan jidar alumunium, setelah ditunggu setengah kering dapat
dilakukan penghalusan permukaan.
B. PEKERJAAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan acian pada plesteran dinding bata dan atau dinding
beton, baik internal maupun ekternal, dan lain-lain seperti yang dijelaskan dalam gambar
pelaksanaan.
2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam SNI dan sesuai dengan standar
acuan produk :
a. SNI - 2 - 1971
b. SNI - 3 - 1970
c. SNI - 8 - 1974
d. DIN 18550
3. Bahan-bahan
Mortar instan MU-202 (untuk acian pada plesteran dinding bata dan beton) ini merupakan
campuran semen, filler dan aditif. Semen instan ini harus dengan mutu yang baik dan
bebas dari ketidakmurnian/kotoran supaya menghasilkan acian dengan kekuatan yang
dibutuhkan, daya tahan yang tinggi dan penampilan yang baik. Contoh-contoh bahan
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 32
harus diserahkan ke Arsitek untuk persetujuan sebelum pemakaian dimulai. Mortar
instan siap digunakan dengan menambahkan air. Air harus bersih dan memenuhi
ketentuan-ketentuan yang sama seperti yang harus tercapai untuk pekerjaan beton.
4. Metode Pelaksanaan
a. Alat kerja : Roskam baja, jidar panjang dari baja atau alumunium, hand mixer, bak
adukan.
b. Persiapan dan Pelaksanaan
Siapkan tempat kerja dan permukaan yang hendak diaci.
Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan acian.
Bersihkan dasar permukaan yang akan diaci dari serpihan, kotoran dan minyak
yang dapat mengurangi daya rekat adukan.
Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diaci dengan air.
Pekerjaan acian harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
Jika acian menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak
lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, maka bagian tersebut harus
dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Kontraktor.
c. Pengadukan Bahan
Tuang air ke dalam bak adukan sebanyak 14,0 – 14,5 liter untuk tiap kantong
mortar instan MU-250 940 Kg) dan 12,5 – 13,5 liter untuk tiap kantong mortar
instan MU-202 (40 kg).
Masukan adukan kering semen instan kedalam bak adukan. Aduk campuran di
atas hingga rata.
Bak adukan, peralatan (tools and untensils) harus bersih dan dicuci dahulu
sebelum pengadukan berikutnya dilaksanakan.
d. Aplikasi untuk Acian
Pengacian dilakukan secara manual sebagaimana umumnya yang kemudian
diratakan dengan jidar panjang.
Tebal acian yang di anjurkan adalah 1,5 – 3,0 mm, tergantung kerataan dasar
permukaannya.
PASAL 03. PEKERJAAN PELAPISAN LANTAI DAN DINDING
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan peralatan dan semua pekerja yang
berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai sesuai dengan gambar kerja dan
RKS.
b. Pemborong diharuskan memberikan contoh-contoh bahan lantai yang akan dipasang,
khususunya untuk diseleksi kualitas, warna, tesktur, bahan lantai untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Lapangan.
c. Pemborong harus menyediakan jaminan tertulis dari Produsen/sub-Kontraktor
kepada Pemilik Proyek untuk setiap masing-masing penggunaan bahan lantai
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 33
dengan jangka waktu jaminan minimal 5 (lima) tahun.
d. Pekerjaan lantai yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Pekerjaan lantai keramik;
Pekerjaan pelapisan lantai ramp Gedung A dengan finishing cat
Masing-masing pekerjaan lantai tersebut di atas uraiannya adalah sebagai berikut :
2. PEKERJAAN PELAPISAN KERAMIK
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan peralatan dan semua pekerja yang
berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai sesuai dengan gambar
kerja dan RKS.
2) Pemborong diharuskan memberikan contoh-contoh bahan yang akan dipasang,
khususnya untuk diseleksi kualitas, warna, tekstur, bahan untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Lapangan.
3) Pemborong harus menyediakan jaminan tertulis dari Produsen/sub-Kontraktor
kepada Pemilik Proyek untuk setiap masing-masing penggunaan bahan lantai
dengan jangka waktu jaminan minimal 5 (lima) tahun.
4) Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan pelapisan keramik pada
lantai dan dinding bagian dalam serta lantai kamar mandi atau sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Pekerjaan Pelapisan Keramik
1) Pekerjaan pelapisan keramik dilaksanakan untuk penutup lantai ruang dan
dinding kamar mandi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Data-data Teknis Bahan
Bahan : Keramik merk Roman atau Platinum.
Ukuran : 40 x 40 cm, polished dan unpolished menyesuaikan pada detail
gambar.
Warna : putih atau sesuai dengan petunjuk Pengawas Lapangan atau Pemilik
Proyek.
3) Keramik yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, bentuk
dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang gompal, retak
maupun cacat.
4) Pekerjaan pemasangan keramik bisa dimulai dan dilaksanakan apabila
Pemborong telah membawa contoh-contoh keramik dan telah disetujui.
5) Sebelum pemasangan keramik tile lantai, terlebih dahulu dibuat lantai kerja
minimal tebal 5 cm campuran 1:3:5.
6) Pemotongan keramik harus dilakukan dengan menggunakan mesin potong.
Bekas potongan harus di-gerinda dan di-ampelas sampai halus dan rata. Perlu
dihindari pemotongan keramik yang < 1/2 x lebar/panjang ukuran standar.
7) Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
8) Adukan pasangan/pengikat dengan adukan campuran 1Pc:3Ps dan ditambah
bahan perekat.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 34
9) Bahan pengisi adalah grout semen berwarna yang sesuai dengan warna
keramik yang digunakan.
10) Apabila hasil pemasangan keramik tile tidak rapi, tidak membentuk garis lurus,
retak dan hasil bergelombang, Pemborong harus mengganti/mengulangi
pekerjaan dengan biaya ditanggung sendiri oleh Pemborong.
11) Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
pada permukaan keramik hingga betul-betul bersih.
12) Keramik yang sudah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama
3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
PASAL 04. PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding bagian dalam dan luar, partisi
gypsumboard serta kolom dan balok seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Semua bahan cat harus diperoleh dari proodusen yang telah disetujui Perencana
dan Konsultan Pengawas. Semua cat yang digunakan adalah produk yang tertulis
pada spesifikasi teknis dan memiliki garansi 5 tahun.
Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi pabriknya.
Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik yang sama
untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh mencampurkan bahan-bahan
pengering atau bahan-bahan lain ke dalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat
yang bersangkutan.
Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak
pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Pemborong
utama bertanggung jawab, bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu dan
sesuai dengan persetujuan Perencana/Konsultan Pengawas.
Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.
Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan proporsi sesuai
dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.
3. BAHAN DAN KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
a. Lapisan cat dasar harus yang mengandung oxid merah.
b. Cat pekerjaan baja/besi :
Lapisan cat dasar harus yang mengandung oxid merah.
Lapisan penyelesaian (finish) harus yang mengandung syntetic resins, yang khusus
untuk disesuaikan untuk pekerjaan tersebut.
c. Lapisan penyelesaian (finish) harus yang mengandung syntetic resins, yang khusus
untuk disesuaikan untuk pekerjaan tersebut.
Cat dinding tembok menggunakan produk Jotun, Catylac atau setara.
Cat untuk dinding, kolom, plat ekspos dan balok ekspos harus memakai cat
emulsi, berdasarkan alkyd resins, dengan cat dasarnya yang tahan alkali seperti
yang telah ditentukan.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 35
Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai :
- Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas.
- Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran dibersihkan.
- Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah, lembab atau
berdebu.
- Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding atau
bagian-bagian yang akan dicat.
4. DAFTAR BAHAN-BAHAN
Setelah kontrak ditandatangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak kurang dari 1
(satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan, mengajukan daftar dari semua
bahan-bahan yang akan dipakai untuk pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada
Pemberi Tugas. Semua bahan-bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.
5. PEMILIHAN WARNA
Semua warna harus dipilih Perencana dan/atau Owner dan Pemborong harus
mengadakan contoh warna-warna yang disetujui.
6. PERSIAPAN UMUM
a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain harus dicuci
dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.
b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan cara yang
telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan. Dalam pelaksanaan
pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap bersih.
7. APLIKASI PENGECATAN
Pengecatan Dinding Eksterior
a. Persiapan
Permukaan substrat yang akan dicat harus kering dan bersih serta bebas dari
jamur, lumut, debu, minyak atau kotoran-kotoran lainnya. Gunakan Fungicidal
Wash untuk membersihkan permukaan yang berlumut dan berjamur.
Lapisan Dasar Primer, 1 lapis (1x20 micron, tanpa pengenceran) untuk
permukaan dengan kadar alkali yang sangat tinggi.
Lapisan Akhir Jotashield Antifade Colors, 2-3 lapis (2-3 x 30 micron, encerkan
dengan air bersih 10 - 20% sesuai kebutuhan aplikasi).
b. Pelaksanaan
Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari pabrik
pembuat.
Pengecatan Dinding Interior
a. Persiapan
Permukaan substrat yang akan dicat harus kering dan bersih serta bebas dari jamur,
lumut, debu, minyak atau kotoran-kotoran lainnya. Gunakan Fungicidal Wash untuk
membersihkan permukaan yang berlumut dan berjamur.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 36
b. Pelaksanaan
Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari pabrik
pembuat.
Lapisan Dasar
Jotun Primer, 1 lapis (1 x 20 micron, tanpa pengenceran) untuk permukaan dengan
kadar alkali yang sangat tinggi.
Lapisan Akhir
Jotaplast Acrylic Emulsion Paint, 2-3 lapis (2-3 x 30 micron, encerkan dengan air
bersih 10 - 20% sesuai kebutuhan aplikasi).
Pengecatan Logam (Besi/Baja) Baru
Permukaan harus disikat dengan sikat kawat untuk menghilangkan karat yang ada, lalu
amplaslah dengan kertas gosok kasar. Bersihkan dengan sejenis solvent, debu,
minyakk dan sebagainya.
a. Persiapan
Biarkan permukaan mengering sebaik mungkin. Jika terdapat
pengkristalan/pengapuran, bersihkan dengan lap kering kemudian dengan lap
basah dan biarkan selama 48 jam. Bila pengkristalan/pengapuran masih terjadi,
ulangi lagi cara di atas sampai proses pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti.
Bersihkan permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
Perbaiki retak-retak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering.
b. Pelaksanaan
Semua pengecatan besi/kayu harus sesuai dengan cara dan prosedur dari pabrik
pembuat.
Pengecatan Seng dan Besi Baja Yang Digalvanis
Permukaan seng, besi dan baja yang digalvanis tidak memberikan daya lekat uang baik
untuk lapisan cat.
Oleh karena itu biarkan beberapa bulan sampai lapisan galvanisnya habis. Kecuali
apabila dalam keadaan mendesak dan pengecatan akan dilakukan pada permukaan
yang baru, maka diperlukan zat kimia untuk persiapan atau suatu primer yang khusus.
a. Persiapan dan pemberian primer (Epoxy)
Bersihkan permukaan yang akan diberi cat dari lemak dan kotoran lainnya,
kemudian sebagai primer (epoxy) berilah cat dasar jenis Metal Epoxy Chromate 1
lapis.
b. Penyelesaian
Penyelesaian sama dengan pekerjaan baja tersebut di atas.
Untuk pekerjaan cat-catan warna ditentukan kemudian oleh Pemberi
Tugas/Perencana/Pengawas.
8. KEAHLIAN
a. Pekerjaan mengecatan hanya boleh dilaksanakan oleh orang-orang yang sudah
ahli dan berpengalaman dalam bidang ini.
b. Seorang mandor yang benar-benar cakap harus mengawasi di tempat tersebut
selama pekerjaan dilaksanakan.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 37
c. Pemborong utama bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang baik dan
harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-urutan yang
tepat mulai dari pengerjaan dasar (undercoats) sampai dengan pengecatan akhir
(finishing coats).
d. Pekerjaan pengecatan dianjurkan untuk dikerjakan oleh tenaga-tenaga darimana
cat tersebut diproduksi atau ke painting khusus.
e. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari Konsultan Pengawas
dan pabrik pembuat cat tersebut, serta mendapat persetujuan dari Pengawas.
9. BAHAN YANG HARUS DISEDIAKAN UNTUK MASA PEMELIHARAAN
a. Setelah pekerjaan pengecatan selesai, Pemborong harus menyimpan sejumlah cat
yang terpilih untuk persediaan jika ada perbaikan-perbaikan yang dikehendaki
selama masa pemeliharaan. Pada waktu penyerahan pekerjaan kedua kalinya
(final), Pemborong harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas, cat-cat untuk
finishing menurut jumlah-jumlah sesuai daftar berikut ini.
b. Jumlah yang dikehendaki untuk tiap warna yang dipakai :
Cat tembok 5 liter
atau sesuai dengan persetujuan/pengaturan dalam aanwijzing.
Cat besi 5 liter
atau sesuai dengan persetujuan/pengaturan dalam aanwijzing.
PASAL 05. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga diperoleh hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna. Plafond menggunakan penutup dari bahan sesuai
dengan gambar kerja antara lain :
Gypsum board dengan tebal 9 mm, menggunakan rangka metal furing dan di-finis
cat interior.
Kalsium silikat board dengan tebal 4 mm, menggunakan rangka besi kotak hollow
galvanis untuk plafond toilet/kamar mandi.
2. PLAFOND GYPSUM BOARD/KALSIUM SILIKAT BOARD
a. Bahan
Gypsum
Untuk langit-langit bagian dalam bangunan dipergunakan bahan Gypsum board
dengan ketebalan 9 mm dengan rangka metal furing t = 0,8 mm.
Kalsium Silikat Board
Untuk langit-langit kamar mandi/WC menggunakan Kalsium Silikat Board dengan
ketebalan 4 mm dengan rangka besi kotak hollow galvanis
b. Persyaratan Umum
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum dikirimkan
ke lokasi proyek.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 38
Kontraktor/Penyedia Jasa harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
sebelum pekerjaan dimulai, untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai jenis/data
bahan, dimensi bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara
pabrikasi, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
Bahan-bahan yang didatangkan harus menerakan merk yang jelas, dan harus
disimpan di tempat yang bersih dan kering, serta dilindungi dari kerusakan.
c. Macam Pekerjaan
Memasang langit-langit gypsum board, kalsiboard pada seluruh ruangan atau
ruangan yang dinyatakan dalam gambar.
Memasang kerangka langit-langit dari metal furing dan/atau hollow galvanis
seperti yang dinyatakan dalam gambar pada ruangan-ruangan yang
menggunakan plafond gypsum atau kalsiboard.
d. Syarat-syarat Pelaksanaan
Pada pemasangan langit-langit Gypsum dan kalsiboard, Pemborong harus
menyerahkan rencana pembalokan langit-langit kepada Konsultan Pengawas
untuk persetujuannya.
Siapkan sambungan-sambungan lubang-lubang untuk pekerjaan lain (listrik,
mekanikal) pada pekerjaan langit-langit gypsum, kalsiboard berikut penguat-
penguatnya.
Sebelum memasang lembaran-lembaran gypsum dan kalsiboard, Kontraktor
wajib memeriksa kerangka plafond untuk tumpuan pemasangan telah sesuai
dengan gambar, baik letak, bentuk maupun ukurannya dan posisinya dengan
letak armatur lampu.
Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat atau balok beton dengan
menggunakan penggantung dari metal yang dapat diatur ketinggiannya dan
dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh rangka dapat melekat dengan baik dan
kuat, tidak dapat berubah-ubah bentuknya lagi.
Setelah seluruh langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata,
lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang
rangka harus saling tegak lurus. Rangka pokok digantung terhadap pelat beton
dengan penggantung besi beton diameter 6 mm yang dipaku (fastening system)
dengan paku angker ramset, ukuran diameter 1/2" atau dinabolt 12 mm setiap
maksimum 1 m2 bidang langit-langit.
Semua bahan pada saat akan dipasang harus dalam keadaan bersih dan tanpa
cacat, kerusakan akibat pengangkutan/penyisipan sepenuhnya menjadi
tanggungan Kontraktor.
Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya ditahan dengan baik oleh
struktur atap (kuda-kuda) dan dinding, sesuai ukuran dalam gambar rencana.
Lembaran-lembaran gypsum, kalsiboard harus dipasang pada kerangka metal
dengan jarak diperhitungkan agar bidang-bidang plafond tidak melendut (lihat
gambar rencana). Sambungan antar lembaran harus rapi, rata dan tidak
bergelombang.
Sisi gypsum, kalsiboard untuk plafon harus rata/halus (di-amplas).
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 39
Detail finishing sambungan antara plafond dengan dinding menggunakan
shadow line.
Kerusakan langit-langit akibat penyambungan ruangan/bangunan, dilakukan
penggantian sesuai dengan gambar.
e. Penyimpanan Bahan-bahan
Letakan lembaran-lembaran gypsum, kalsiboard yang akan dipakai di daerah
yang terlindung baik dari cuaca.
Tumpukan gypsum, kalsiboard di atas lima kayu penahan (alas) pada setiap
panjang lembaran. Tinggi tumpukan lembaran-lembaran tidak boleh lebih dari 1,5
meter. Tempat tumpukan harus jauh dari lalu lintas kendaraan-kendaraan proyek
yang mungkin akan mengganggu.
PASAL 06. PEKERJAAN PERLENGKAPAN SANITAIR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga, peralatan, bahan untuk
pemasangan semua fixtures pada kamar mandi dan atau ruang-ruang seperti yang
tercantum dalam Gambar Kerja.
Merk sanitair American standart, Wasser , Rocca
2. PEMASANGAN
Semua perlengkapan sanitair dipasang dalam keadaan kokoh pada tempat-tempat
yang sesuai gambar, dengan perkuatan besi angkur dan mur baut yang sesuai.
Untuk pemasangan perlengkapan sanitair harus mengikuti metode pelaksanaan
yang ditentukan oleh pabrik pembuatnya dan gambar kerja.
Pada saat pemasangan, hendaknya semua fixture harus dihindari dari
benturan-benturan, serta dalam keadaan terpasang harus benar-benar bersih dari
goresan-goresan maupun kotoran-kotoran.
Pemasangan dilakukan sebelum pekerjaan finishing plesteran dan tiles
dilaksanakan.
PASAL 07. PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU, JENDELA DAN LAIN-LAIN
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang
diperlukan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan pengangkutan yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
maksimal.
b. Meliputi pekerjaan antara lain :
Kusen pintu dan jendela kaca rangka aluminium.
Daun pintu plat besi finis cat.
Daun pintu PVC untuk kamar mandi.
2. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM
Semua pekerjaan harus dikerjakan menurut instruksi pabrik/produsen dan
standar-standar antara lain :
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 40
- The Aluminium Association (AA)
- Architectural Aluminium Manufacturers Association (AAMA).
- American Society for Testing Materials (ASTM).
a. Bahan-bahan
Kusen dan plat aluminium
Untuk kusen pintu, jendela dan plat aluminium akan digunakan produksi setara
Alutama, AIMEX
1) Produksi dalam negeri yang baik (sesuai SII extrusi 0695-82 dan SII jendela
0549-82).
2) Alloy 6063 T5/Billet yang digunakan harus aslinya (tidak terbuat dari bahan
serap/sisa).
3) Seluruh pekerjaan aluminium menggunakan pewarnaan powder coating.
b. Seluruh pekerjaan aluminium harus memiliki syarat-syarat teknis sebagai berikut :
1) Profil
- Ukuran : 4‟
- Beban angin : 120 kg/m2
- Ketahanan kebocoran terhadap air : mampu menahan kebocoran pada
tekanan 15 kg/m2
- Ketahanan kebocoran terhadap udara : maksimal 12 m3/ham m' pada
tekanan 15 kg/m2
- Ketebalan profil min : 1,15 mm
- Ketebalan warna : 12 micron (minimum)
- Warna : menyesuaikan gambar
2) Kelengkapan Aluminium
- Joint Backer : Polyutrane foam, tidak menyerap air, kepadatan
65-96 kg/m3, penampang 25% lebih besar dari celah
yang ada.
- Neoprene : Jenis extrusion, tahan terhadap matahari, oksidasi
dengan kekerasan 60-80 durometer.
- Sealant : Silicon sealant
- Angker : Bagian yang berhubungan dengan aluminium dilapis
galvanis 25 micron.
- Bagian lain dilapis zinc chromate.
- Shims (klos) : Plastic, multi polymer dengan kekuatan 565 kg/cm2.
- Kunci-kunci : (lihat pekerjaan kunci penggantung).
- Kaca : (lihat pekerjaan kaca).
- Dan lain-lain sesuai yang disyaratkan untuk pekerjaan aluminium.
3) Penunjukan Subkon :
- Harus seizin Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas atau Owner.
- Mempunyai izin spesialisasi di bidangnya.
- Mempunyai referensi pekerjaan yang cukup.
- Siap memberikan garansi.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 41
4) C o n t o h
Kecuali ditentukan lain, maka semua contoh harus disertakan dan
contoh extrusion tidak kurang dari 30x30 cm2, dengan ketebalan seperti yang
ditentukan untuk proyek tersebut. Contoh (mock up) harus dengan ukuran 1:1.
5) Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
a) Gambar pelaksanaan menunjukkan ukuran, besaran-besaran ketebalan,
kekuatan, alloy, tempers, finis, detail-detail pertemuan dan hubungannya
dengan konstruksi secara keseluruhan.
b) Semua pekerjaan yang akan dirakit dan dipasang harus sesuai dengan
desain Perencanaan dan gambar kerja yang disetujui Perencana.
6) Pekerjaan Persiapan
a) Periksa semua ukuran di gambar kerja dan disesuaikan dengan kondisi di
lapangan sebelum dilakukan penyetelan. Setiap terdapat perbedaan
segera diberitahukan kepada Konsultan Pengawas agar dapat
memberikan keputusan tentang perbaikannya.
b) Tanda-tanda cacat akibat proses anodizing seperti "rock" atau "gripper"
pada permukaan aluminium harus diganti atas biaya Pemborong.
7) Pekerjaan Pelaksanaan
a) Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan kusen aluminium
beserta kaca harus dilaksanakan oleh Pemborong aluminium yang ahli
dalam bidangnya dan disetujui Pengawas Lapangan.
b) Untuk mendapat ukuran yang tepat, Pemborong aluminium harus
datang ke lapangan dan melakukan pengukuran.
c) Untuk mendapat hasil yang baik, pembuatan/penyetelan kusen
aluminium harus dilakukan di pabrik secara masinal dan di lapangan
tinggal pasang.
d) Antara tembok/kolom/beton dan kusen aluminium harus diisi dengan
"sealant" yang elastis.
e) Pemasangan kaca pada kusen aluminium harus diisi dengan "sealant"
dan karet gasket.
f) Semua detail pertemuan harus halus, rata dan bersih dari goresan
serta cacat yang mempengaruhi permukaan aluminium.
g) Sambungan-sambungan vertikal maupun horizontal, sambungan sudut
maupun silang, demikian juga pengkombinasian profil-profil dari bahan
stainless steel.
h) Kaca tidak boleh bergetar dan beri tanda setelah terpasang.
i) Pemasangan rangka aluminium dan kaca harus memperhatikan
faktor-faktor akustik ruang, sehingga tidak ada kebocoran suara.
8) Hubungan dengan Material Lain
Apabila aluminium berhubungan dengan besi, maka besi harus dilapis
dengan zinc chromate + bitumen.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 42
9) Perlindungan Bahan
Perlindungan terhadap aluminium seluruhnya menjadi tanggung
jawab Pemborong. Oleh karenanya Pemborong wajib memberikan
perhatian mengenai cara-cara pengangkutan, penyimpanan dan lain-lain
dengan cara terbaik.
10) Garansi (Jaminan)
a) Pemborong wajib memberikan garansi bahan selama 5 (lima) tahun dan
garansi pemasangan terhitung sejak selesainya masa perawatan.
b) Garansi bahan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya cacat
pewarnaan akibat dari proses powder coating yang tidak sempurna dan
lain-lain, sedang garansi pemasangan sebagai perlindungan
kemungkinan terjadinya kebocoran udara atau air akibat dari aplikasi
yang tidak sempurna.
3. PEKERJAAN DAUN PINTU BESI
a. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti yang dinyatakan dalam
gambar, yaitu kusen-kusen, pintu-pintu besi pada ruang Gudang atau sesuai yang
tercantum pada Gambar Kerja.
b. Bahan-bahan
Pintu besi menggunakan rangka dan plat besi dengan ukuran serta cara
pemasangan seperti dalam gambar dan petunjuk pabrik.
c. Shop Drawing
1) Kontraktor wajib membuat shop drawing berdasarkan dokumen kontrak dan telah
disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
2) Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam gambar pelaksanaan/dokumen kontrak.
3) Dalam shop drawing harus jelas tercantum semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan, atau persyaratan khusus yang
belum tercakup secara lengkap dalam gambar pelaksanaan sesuai dengan
spesifikasi gambar.
4) Gambar shop drawing yang diajukan Kontraktor sebelum dilaksanakan harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
5) Kontraktor wajib memperlihatkan terlebih dahulu contoh bahan, perlengkapan,
cara pemasangan untuk diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas.
d. Pelaksanaan
1) Pintu-pintu besi harus dilaksanakan dan dipasang dengan baik sesuai dengan
persyaratan/ketentuan dari pabrik pembuatnya dan telah disetujui Konsultan
Pengawas.
2) Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 43
Kontraktor wajib mengganti tanpa biaya tambahan.
e. Pengukuran Kualitas Pekerjaan
1) Kontraktor harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari
pabrik pembuat/produsen atau menurut uraian di atas.
2) Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor.
3) Konsultan Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini
dianggap perlu.
4) Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka
biaya pengujian (dan pengulangan pengujian) tersebut adalah tanggung jawab
Kontraktor.
f. Pekerjaan Yang Ditolak
1) Pekerjaan yang dilakukan kontraktor tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Biaya pekerjaan yang dilakukan tanpa sepengetahuan
atau persetujuan dari Konsultan Pengawas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2) Pekerjaan tidak memenuhi standar kondisi baik/layak dan tidak melalui
pengukuran kualitas pekerjaan dengan sepengetahuan/persetujuan oleh
Konsultan Pengawas.
3) Pekerjaan tidak memenuhi standar kecakapan kerja/workmanship.
4. ALAT PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
daun pintu/daun jendela seperti kunci, engsel dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu kayu, daun pintu aluminium dan daun jendela
aluminium seperti yang ditunjukkan/disyaratkan dalam detail gambar.
b. Bahan-bahan
Semua pintu menggunakan peralatan kunci sebagai berikut :
- Lockcase : Fino, SOLID atau setara
- Cylinder : Fino, SOLID atau setara
- Handle : Fino SOLID atau setara
- Back Plate : Fino,SOLID atau setara
- Engsel (Butt Hinges) : Fino SOLID atau setara
- Handle pengunci daun jendela kaca : Fino SOLID atau setara
c. Persyaratan Bahan
Semua "hardware" yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian
"hardware" akibat dari pemilihan merk, Pemborong wajib melaporkan hal tersebut
kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 44
Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
Pemborong wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
di lapangan.
Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang
belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak sesuai
dengan standar spesifikasi pabrik.
Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan
Pengawas/Perencana.
d. Contoh-contoh
Setelah pekerjaan diberikan, Pemborong harus menyerahkan daftar alat
penggantung dan kunci untuk meminta persetujuan Konsultan Pengawas seperti
daftar perlengkapan pintu terlampir.
Daftar tersebut harus memuat hal-hal sebagai berikut : No. Referensi, Nama
Barang, Nama Produsen dan No. Katalog dari yang diusulkan berikut data
mengenai kekuatan engsel, kekuatan ayun dan lain-lain.
Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari plat aluminium
berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan
cincin nikel ke setiap anak kunci.
e. Pekerjaan Engsel
Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel produk Dekkson,
warna Bronze, dipasang sekurang-kurangnya 4 (empat) buah untuk setiap daun
dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
engsel, jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat
daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
f. Contoh-contoh
Setelah pekerjaan diberikan, Pemborong harus menyerahkan daftar alat
penggantung dan kunci dalam tiga rangkap untuk meminta persetujuan
Pengawas Lapangan seperti daftar perlengkapan pintu terlampir.
Daftar tersebut harus memuat hal-hal sebagai berikut : No. referensi, Nama
barang, Nama Produsen dan No. katalog dari yang diusulkan berikut data
mengenai kekuatan engsel, kekuatan ayun dan lain-lain.
Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari plat aluminium
berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan
dengan cincin nikel ke setiap anak kunci.
g. Persyaratan Pelaksanaan
Engsel atas dipasang + 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
Engsel bawah dipasang + 35 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel
tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 45
Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 28 cm dari
permukaan pintu, engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua
engsel tersebut.
Penarik pintu (door pull) dipasang 105 cm (as) dari permukaan lantai.
Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus
dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Pengawas, apabila
hal tersebut tidak tercapai, Pemborong wajib memperbaiki tanpa tambahan
biaya.
PASAL 08. PEKERJAAN PARTISI GYPSUMBOARD DENGAN RANGKA METAL
STUD/METAL BMS
1. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi penyediaan bahan partisi (rangka, panel, aksesoris dan finishing), penyiapan
tempat serta pemasangan partisi pada tempat-tempat yang tercantum pada gambar.
2. PERSYARATAN BAHAN
Rangka : Metal Stud (MS) dan Metal Runner (MU) atau setara
Ukuran : MS-64 dan MU-64
Tebal : minimal 0,5 mm
Panel Aksesoris : Gypsum Board ex Knauf 2400 mm x 1200 mm; Skrew Board Ø 3,5
mm/30 mm.
Joint tape papertape L = 50mm, P = 70mm T = 0,3 mm/roll Joint Kompon, Cornice
Compound (kompon serbuk).
Finishing : Cat emulsi (water based)
Tebal : 9 mm
3. BAHAN PANEL PARTISI
a. Tidak mengandung asbestor yang dibuktikan dengan sertifikat uji dari laboratorium
pihak ketiga.
b. Mengandung volatile organic compound rendah, dan dibuktikan dengan sertifikat uji
dari laboratorium pihak ketiga.
c. Tingkat kelendutan papan gypsum tidak boleh melebihi 2 mm ketika diuji dengan
ASTM C473.
d. Papan gypsum ringan dengan bobot maksimum 5.5 kg/m2 (untuk papan gipsum jenis
standar tebal 9 mm) dan maksimum 7.1 kg/m2 (untuk papan gipsum jenis standar
tebal 12 mm).
e. Papan gypsum harus bebas cacat produksi seperti retak, pecah dan lain-lain.
f. Papan gypsum harus tidak mudah mengelupas kertasnya dari inti gipsum.
g. Finis cat emulsi.
4. BAHAN PENGIKAT PANEL, PENGISI NAT DAN PENYAMBUNG NAT
Screw dan Joint Nat dari produk Nusascrew, Cornice Compound dan Papertape
produksi PT. NBI atau setara.
Screw/sekrup panel, menggunakan screw khusus gypsum board, disetujui oleh
Perencana/Konsultan Pengawas dengan ukuran 3,5 mm x 30 mm dan dengan diameter
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 46
kepala screw 8 mm.
Pengisi nat, menggunakan kompon khusus gypsum board Cornice compound atau
setara, disetujui oleh Perencana dengan campuran air dan perekat lem putih.
Penutup nat, menggunakan penutup khusus gypsum board berjenis kertas/paper tape.
5. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Partisi harus dipasang oleh tenaga yang ahli di bidang itu, khususnya pemasangan
gypsum board dan seluruh pemasangan harus mengikuti prosedur dari pabrik
pembuat.
b. Pastikan rangka terpasang dalam keadaan kaku dan kuat kombinasi rangka Metal
Stud (MS-64) dan Metal Runner (MU-64).
c. Pemasangan panel gypsum dengan cara siar zig-zag dengan tujuan untuk mencegah
retak rambut, dengan jarak nat minimal 3-4 mm sebagai tempat isian nat (kompon)
dan ditutup dengan paper tape yang kemudian dilakukan finishing kompon dan
kemudian cat.
d. Pengikat panel, screw yang digunakan harus tepat dengan tujuan rapi dalam segi
pemasangan (rata panel), pemasangan jarak screw sesuai dengan aturan standar
jarak 150 - 200 mm untuk sisi tengah dan tepi dan 50 mm untuk ujung tepi panel.
e. Sambungan pada panel gypsum board dengan jarak 3-4 mm diisi dengan kompon
dan ditutup dengan penutup berbahan kertas (paper tape), dengan perekat lem encer
dan ditutup kembali dengan kompoun selebar 300 mm untuk menyamarkan
ketebalan kompon.
f. Pengecatan, lapisan pengecatan pertama, dilakukan pada panel yang tidak
terkompon 1 lapisan, tunggu sampai dengan kering, lakukan 2 lapisan hingga
memperoleh hasil yang sempurna. Pengecatan dengan jenis cat dinding sekualitas
baik.
PASAL 09. PEKERJAAN PENUTUP ATAP ASHPALT SHINGLES
1.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan atap metal meliputi pekerjaan Atap Ashpalt Shingles
termasuk seluruh perlengkapannya sesuai yang tercantum dalam gambar
pelaksanaan.
1.2 Persyaratan Bahan
a. Penutup Atap Asphalt Shingles ex GAF dengan spesifikasi sebagai berikut :
Dimensi : Panjang 1000mm ; Lebar 337mm
Lebar Efektif : 143mm
Overlap Area : 194mm
Type : Royal Sovereign
Warna :
Royal Sovereign : Slate
Fire Rating : UL Listed to ANSI/UL 790 Class A
Wind Rating : ASTM D7158 Class H ; ASTM D3161 Class F
National code : ASTM D3018 Type 1; ASTM D3462
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 47
Garansi Produk : Lifetime warranty
Garansi Stainguard : 25 Tahun
Berat produk :
Timberline HDZ : ± 10,3 kg/m2
Royal Sovereign : ± 9,3 kg/m2
b. Tata cara pemasangan mengacu kepada petunjuk pemasangan dari GAF dengan detail
sebagai berikut :
1. Kemiringan Atap minimal : 10⁰
2. Kebutuhan per-m2 : 7 lbr
3. Kebutuhan paku per-shingle : 4-6 pcs/lbr
4. Ketebalan Plywood : 9mm atau 12mm
5. Kebutuhan paku plywood : ± 50 pcs/lbr
Perlengkapan : sesuai dengan gambar pelaksanan dan standard pabrik.
c. Underlayment
Jenis : FeltBuster®High-Traction Synthetic Roofing Felt
Data Spesifikasi
Dimensi : Panjang 76.2m ; Lebar 1.22m
UV Exposure : Hingga 90 hari
Berat/roll : 10.4kg
1.2 Petunjuk Umu Pemasangan
1. Safety Data Sheet
Saat menggunakan produk GAF, misalnya Ashpalt Shingles, Underlayment, dll.,
harap merujuk ke SDS yang berlaku. Versi terbaru tersedia di gaf.com. GAF tidak
memberikan Safety Data Sheet atau petunjuk pemasangan untuk produk yang tidak
diproduksi oleh GAF. Silakan berkonsultasi dengan produsen material untuk SDS
mereka dan instruksi pemasangan jika perlu.`
2. ROOF DECK
Gunakan minimal 10mm plywood atau OSB decking seperti yang direkomendasikan
oleh APA-The Engineered Wood Assn. Dek atap harus diberikan nat dengan jarak
maksimum (3mm), menggunakan nominal minimum Kayu tebal (25mm), lebar
maksimum 152mm memiliki kapasitas penahan paku yang memadai dan permukaan
yang halus. JANGAN kencangkan asphalt shingles langsung ke insulasi atau dek
insulasi kecuali diizinkan secara tertulis oleh GAF. Dek atap dan bahan permukaan
yang ada harus kering sebelum pemasangan asphalt shingles.
3. UNDERLAYMENT (PERLINDUNGAN DECK ATAP):
Pasang underlayment GAF di atap di daerah di mana kebocoran mungkin
disebabkan oleh genangan air di atap. Underlayment di bawah shingles memiliki
banyak manfaat, termasuk membantu mencegah hujan yang terbawa angin masuk
ke dalam bangunan dan untuk mencegah getah di beberapa decking kayu saat
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 48
bereaksi dengan atap aspal.
4. Fasteners
Gunakan hanya paku baja berlapis seng atau aluminium, paku atap berukuran kepala
berdiameter 10mm hingga 12mm. Fasteners harus cukup panjang untuk menembus
setidaknya 19mm ke dalam dek atap atau hanya melalui geladak kayu lapis.
Pengencang harus didorong rata dengan permukaan asphalt shingles. Overdriving
akan merusak asphalt shingles. Pengencang yang dinaikkan akan mengganggu
penyegelan asphalt shingles dan menyebabkan kemunduran shingles.
5. TAHAN ANGIN :
Ashpalt Shingles memiliki sealant termal khusus yang merekatkan antar shingles
dengan kuat setelah aplikasi terkena sinar matahari dan suhu hangat. Jika asphalt
shingles rusak oleh angin sebelum direkatkan atau tidak terkena suhu permukaan
yang memadai, atau jika self-sealant kotor, asphalt shingles mungkin tidak akan
pernah menutup. Kegagalan untuk merekat dalam keadaan ini diakibatkan oleh sifat
asphalt shingles yang dapat merekat dengan sendirinya, dan bukan merupakan cacat
produksi. Jika asphalt shingles akan diaplikasikan selama periode dingin yang
berkepanjangan atau di daerah di mana debu atau pasir di udara dapat diperkirakan
sebelum perekatan terjadi, asphalt shingles harus direkatkan dengan tangan
(manual).
1.3 Penyimpanan
1. Simpan asphalt shingles di tempat kering yang sejuk dalam tumpukan yang tingginya
tidak lebih dari 1.2 meter. Jika diperlukan penumpukan yang lebih tinggi, disarankan
agar rak atau wadah digunakan untuk mencegah berat bundel di palet atas agar tidak
turun. pada bundel di bawah ini. Bisa juga menyelipkan lembaran tipis terbuat dari
kayu minimal 3/8” (9,5 mm). Jangan menumpuk palet dengan tinggi lebih dari dua
tumpukan.
2. Rotasi semua stok secara sistematis sehingga material yang paling lama disimpan
akan menjadi yang pertama dikeluarkan (masuk pertama, keluar pertama).
3. Atur stok sehingga terdapat ruang yang cukup untuk forklift dan peralatan
penanganan lainnya untuk beroperasi tanpa menabrak dan merusak material di
dalam tumpukan.
4. Jangan menyimpan bahan atap aspal di luar ruangan untuk waktu yang lama. Jika
harus dilakukan, letakkan material di atas platform atau palet yang ditinggikan agar
tidak bersentuhan dengan tanah. Selain itu, tutupi bahan atap dengan lembaran
plastik berventilasi berwarna terang atau breathable plastic.
5. Gunakan terpal untuk melindunginya dari hujan atau cuaca. Beri ventilasi pada
penutup pelindung untuk memungkinkan udara bersirkulasi. Jangan simpan sirap di
bawah terik matahari.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 49
PASAL 10. PEKERJAAN RAILING BESI KOTAK HOLLOW GALVANIS
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk pekerjaan railing
dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
a. NI - 3 - 1970 - PPBBI – 1993
b. SII - 0161 - 1981 – ASTM
c. SII - 0183 - 1978 - AISC edisi terbaru
3. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
a. Spesifikasi Bahan
Railing seperti yang ditunjukkan dalam gambar menggunakan besi kotak hollow finis
powder coating dengan ketebalan minimum 1,4 mm dengan dimensi sesuai dengan
yang tertera pada gambar.
b. Umum
Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang
dipasangkan dan harus dari jenis yang paling cocok untuk maksud tersebut.
Semua kelengkapan atau barang-barang/pekerjaan lain yang perlu demi
kesempurnaan pemasangan, walau tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar-
gambar atau Persyaratan Teknis, harus diadakan.
c. Contoh-contoh
Untuk benda-benda ini sebelum pemakaiannya harus diperlihatkan kepada Konsultan
Pengawas berupa contoh untuk disetujui.
Pengajuan contoh-contoh untuk persetujuan Konsultan Pengawas harus diserahkan
secepat mungkin sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah disetujui. Contoh
tersebut harus memperlihatkan kualitas penyambungan dan penghalusan untuk
standar dalam pekerjaan tersebut.
Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman atau standar bagi
Konsultan Pengawas untuk memeriksa atau menerima bahan-bahan yang dikirim
oleh Kontraktor ke lapangan.
4. SYARAT PELAKSANAAN
a. Pengerjaan
Finis besi hollow yang telah terpasang harus benar-benar dan tidak kelihatan
bergelombang.
Penyambungan harus diusahakan agar tidak kelihatan mencolok.
Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangan
tidak memerlukan pengisi.
b. Toleransi
Pemasangan baru dengan toleransi yang diizinkan/tertera dalam standar yang telah
disetujui. Bila toleransi yang dimaksud tidak tercantum dalam standar, maka toleransi
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 50
akan diberikan oleh Konsultan Pengawas. Pemasangan baja dengan toleransi
yang tidak disetujui akan ditolak.
c. Pemotongan dan Penyambungan
Pengelasan
Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Yang
dimaksud dengan pengelasan disini adalah “Electric Arc Welding” AWS E 70 S - X.
Pengelasan harus mengikuti cara-cara mutakhir sesuai dengan standar AWS.
Tenaga yang melakukan pekerjaan ini, harus mempunyai “Sertifikat Keahlian Las”
yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah atau swasta yang diakui.
Seluruh pekerjaan las harus dikerjakan di bengkel (workshop). Penyimpangan dari
persetujuan ini harus seizin Konsultan Pengawas.
Semua bahan yang akan tampak, bila memakai las, harus diratakan dan difinis
sehingga sama dengan permukaan sekitarnya, bila memakai pengikat-pengikat lain
seperti “clip keling” dan lain-lain yang tampak, harus sama dalam “finish” dan “warna”
dengan bahan yang diikatnya.
Baut
Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai
dengan maksudnya, termasuk perlengkapan-perlengkapannya. Baut yang digunakan
ASTM A - 307 (Black Bolt/Unfinished Bolts) adalah jenis low carbon steel yang
memenuhi persyaratan, dengan finishing chrome nickel atau powder coating.
Lubang-lubang untuk baut dan sekrup harus dibor atau di “punch”.
Tambatan dan Angker
Tambatan dan angker dimana perlu untuk mengikat bagian-bagian di tempatnya,
termasuk pemakaian ramset untuk beton atas persetujuan Konsultan Pengawas
harus disediakan. Kontraktor harus menyerahkan contoh timbal (tebal 30 cm) yang
akan digunakan untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
d. Perlindungan
Semua pekerjaan baja, mur, baut dan alat penghubung untuk pekerjaan stainless
steel, harus terlindung secara dicelup panas (hot dip coated) atau terdiri dari bahan
bebas karat yang disetujui Konsultan Pengawas.
e. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
5. PENGUKURAN KUALITAS PEKERJAAN
a. Bahan-bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik pada pembuatan
maupun pengerjaan di lapangan oleh Konsultan Pengawas. Peninjauan dan
pengujian dilaksanakan oleh Kontraktor tanpa adanya tambahan biaya.
b. Peninjauan ini tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor terhadap penyediaan
bahan yang tidak memenuhi syarat.
6. PEKERJAAN YANG DITOLAK
Berikut adalah kondisi yang dapat menyebabkan pekerjaan dapat ditolak :
a. Bahan-bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik pada pembuatan
maupun pengerjaan di lapangan oleh Konsultan Pengawas. Peninjauan dan
pengujian dilaksanakan oleh Kontraktor tanpa adanya tambahan biaya.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 51
b. Peninjauan ini tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor terhadap
penyediaan bahan yang tidak memenuhi syarat.
c. Pekerjaan yang dilakukan Kontraktor tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Biaya pekerjaan yang dilakukan tanpa sepengetahuan atau
persetujuan dari Konsultan Pengawas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Pekerjaan tidak memenuhi standard kondisi baik/layak, dan tidak melalui pengukuran
kualitas pekerjaan dengan sepengetahuan/persetujuan oleh Konsultan Pengawas.
e. Pekerjaan tidak memenuhi standar kecakapan kerja/workmanship.
PASAL 11. PEKERJAAN PERBAIKAN PLAT BETON DENGAN METODE PATCHING
1. MATERIAL
a. Material yang digunakan untuk patching harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
f‟c 60 Mpa
Flexural strength 8,5 MPa
Modulus elastisitas 26 GPa
Density powder 1250 kg/m3
Density adukan 2200 kg/m3
Melekat kuat ke beton lama
Thixotropic, tidak melorot saat diaplikasikan
Berbahan dasar semen
1 komponen, dicampur dengan air
Bond strength to concrete > 2 Mpa
Prepack siap pakai, hanya dicampur dengan air saja, tidak boleh dicampur dengan
bahan lain
b. Material yang digunakan untuk coating besi tulangan harus memenuhi kriteria
sebagai berikut :
Berbahan dasar semen
1 komponen, dicampur dengan air
Bersifat corrosion inihibitor
Dry solid content 100%
Thixotropic
Density adukan 1800 kg/m3
Bond strength to concrete > 2 Mpa
Prepack siap pakai, hanya dicampur dengan air saja, tidak boleh dicampur dengan
bahan lain
2. METODE KERJA
a. Menghilangkan beton yang sudah lemah hingga mencapai beton yang baik dan kuat,
menggunakan gerinda.
b. Menghilangkan korosi yang ada pada besi tulangan menggunakan sikat kawat.
c. Memeriksa kondisi besi tulangan setelah dibersihkan dari korosi masih berapa %
diameternya, jika ada yang kurang dari 80% maka ditambah dengan pemasangan
tulangan baru menggunakan kawat bendrat ke tulangan eksisting.
d. Mengasarkan permukaan beton eksisting menggunakan gerinda.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 52
e. Jika permukaan beton eksisting tepat berada pada posisi tulangan maka beton
di-chipping hingga ke belakang tulangan pada beberapa titik untuk mengikat
beton baru.
f. Pembersihan dari debu dan kotoran
g. Mixing Mapefer 1K dengan air bersih sesuai standar pabrik (perbandngan air dan
Mapefer 1K = 1 : 5) hingga homogeny.
h. Mapefer 1K di-coating kan ke permukaan besi tulangan yang telah dipersiapkan
sebelumnya.
i. Tunggu hingga setting 6 – 24 jam.
j. Mixing 1 bag Mapegrout Thixotropic dengan 3,8 – 4,1 liter air bersih sesuai standar
pabrik menggunakan mixer elektrik hingga homogeny.
k. Membasahi permukaan beton.
l. Aplikasi Mapegrout Thixotropic ke permukaan yang sudah dibasahi menggunakan
roskam dan cetok.
m. Mapegrout Thixotropic ditekan-tekan ke permukaan beton supaya melekat dengan
kuat.
n. Meratakan permukaan akhir menggunakan roskam.
o. Setelah initial setting maka permukaan dibasahi dengan air atau menggunakan
curing compound.
p. Jika diperlukan maka permukaan dapat diaci kembali.
PASAL 12. PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA
1. UMUM
1. Ruang Lingkup
Kontraktor harus menyediakan semua gambar kerja, bahan, perlengkapan,
peralatan dan tenaga yang diperlukan.
Kontraktor harus melaksanakan semua pekerjaan termasuk fabrikasi, pengecatan,
pengiriman, pemasangan/erection, pengelasan pembautan, pemeriksaan dan
percobaan ( testing).
Kontraktor harus memelihara, memperbaiki, menyelesaikan dan mengerjakan
semua pekerjaan tambahan, sehingga menghasilkan pekerjaan yang sesuai
dengan gambar rencana.
2. Gambar kerja
Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukan semua detil termasuk
tipe dan ukuran dari komponen baja struktur, lokasi dan detail sambungan, dan
mengajukannya kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
sebelum pekerjaan dilaksanakan.
3. Semua bahan dan kontruksi harus memenuhi standart yang umum dipakai di
Indonesia : PPBI-1984 (Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia), JIS,
AISC, ASTM, dan ASW.
2. BAHAN
Semua profil baja, pelat baja dan baja struktur lainnya, harus baru dan semua bermutu
BJ37 (atau SS41) dimana tegangan putus (fu) = 3700 kg/cm2, tegangan leleh (fy) =
2400 kg/cm2 dan tegangan tarik ijin = 1600 kg/cm2.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 53
Baut yang dipergunakan adalah jenis HTB-A 325 dimana tensile stress minimum
(fu) = 8437 kg/cm2 (120 000 psi), yield stress minimum (fy) = 6468 kg/cm2 (92
000 psi).
Elektroda atau kawat las untuk konstruksi baja harus memenuhi ketentuan dalam AWS
D 1.1 dan hanya elektroda seri E-70 xx yang boleh dipakai.
Bahan harus disimpan dan disusun dengan rapi sehingga dapat dengan mudah untuk
dilihat bentuk dan ukurannya.
3. FABRIKASI
1. Sedapat mungkin semua baja struktur dibuat dipabrik/workshop dan tidak boleh
cacat atau karat. Kontraktor harus menjamin ketepatan pengukuran dilapangan,
fabrikasi dan pemasangan
2. Sambungan las hanya diperbolehkan jika dinyatakan pada gambar kerja yang
telah disetujui. Semua las harus terdiri dari komposisi yang merata, halus, rapih,
berkekuatan penuh serta cukup kenyal, harus bebas dari “porosity” dan harus
dibuat dengan teknik kerja yang menjamin pembebanan muatan yang merata
pada seluruh potongan las disertai pencegahan kemungkinan terjadinya
eksentrisitas pada las logam sekelilingnya.
Pengelasan harus dilaksanakan secara menerus sepanjang garis singgung,
kecuali jika disyaratkan untuk pelaksanaan dengan “intermitten weld” atau “track
weld” pada spesifikasi.
3. Semua pengelasan harus dilaksanakan oleh tukang las yang kompeten,
berpengalaman dan telah mempunyai sertifikat kualifikasi.
4. Pengelasan yang dilakukan dengan urutan yang tidak menyebabkan timbulnya
peregangan yang berlebihan dan tegangan sisa, serta dapat menghasilkan hasil
pengelasan yang sempurna. Uji ultrasonic harus dilakukan untuk penerimaan
pekerjaan las untuk hasil pengelasan dilapangan dan pengelasan di workshop.
5. Lubang-lubang baut dan lubang-lubang angkur pada pelat dasar dan pelat bearing
harus dibuat di pabrik/workshop dengan menggunakan mesin bor. Ukuran lubang
baut HTB yang berdiameter 20 mm atau lebih kecil adalah diameter baut ditambah
1.0 mm dan yang berdiameter lebih besar dari 20 mm adalah diameter baut
ditambah 1.5 mm.mesin pons boleh dipergunakan untuk pelat dengan ketebalan
maksimum 10 mm. Kontraktor tidak boleh berubah atau membuat lubang baru
dilapangan tanpa seijin Pengawas. Membuat lubang baut dengan api sama sekali
tidak diperkenankan.
6. Permukaan tumpuan (bearing surface) harus betul-betul rata dan memiliki kontak
penuh.
7. Toleransi untuk fabrikasi material harus sesuai dengan AISC “ code of standart
practice”.
8. Pemotongan setiap bahan harus tegak lurus sumbu, kecuali ditentukan lain dalam
gambar. Semua bekas pemotongan besi harus bersih, rapih dan rata.
Pemotongan dengan gas harus menggunakan alat potong gas otomatis.
Penyusutan dan deformasi harus dipertimbangkan dalam menentukan ukuran
pemotongan.
9. Semua baja sruktur harus diberi cat dasar di pabrik/workshop dengan cat dasar
yang disetujui oleh Direksi Pengawas sebelum dikirim ke lapangan, kecuali pada
bagian sambungan dan sisi atap top flange yang akan mnyatu dengan pelat beton.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 54
Sebelum di cat, semua baja harus kering dan dibersihkan dari kotoran,
minyak, debu dan karat dengan sikat kawat atau cara lain yang disetujui oleh
Direksi Pengawas. Pengecatan lapis akhir hanya dilakukan bilamana disyaratkan
oleh perencana Arsitektur.
10. Penyimpanan baja konstruksi harus berada di atas penunjang, tidak boleh
langsung berada di atas tanah, dan harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan-
kerusakan, abrasi atau korosi.
11. Semua struktur baja harus diberi lapisan tahan api dengan ketahanan 2 jam
kebakaran.
4. PEMASANGAN/ERECTION
1. Kontraktor harus memberitahu pengawas rencana pengiriman konstruksi baja dan
menjamin bahwa setelah dilapangan, konstruksi baja tersebut dapat disimpan
dengan baik dan tetap terjaga, tidak rusak dan kotor. Bilamana ternyata yang
dikirim menjadi cacat, rusak dan bengkok, kontraktor harus mengganti dengan
yang baru. Penempatan konstruksi baja dilapangan harus diatur demikian hingga
dapat memudahkan pekerjaan erection.
2. Sebelum erection dimulai, kontraktor harus memeriksa kembali kedudukan
angkur-angkur-angkur kolom baja dan memberitahu kepada DIreksi Pengawas
metode dan urutan pelaksanaan erection untuk mendapat persetujuan.
Pemasangan angkur-angkur kolom harus diberi perhatian khusus dimana jarak-
jarak/kedudukan angkur-angkur harus tepat dan akurat untuk mencegah ketidak-
cocokan dalam erection, untuk itu harus dijaga agar selama pengecoran angkur-
angkur tersebut tidak geser.
3. Semua peralatan, termasuk penunjang sementara dan perancah, yang diperlukan
untuk pemasangan konstruksi baja harus disediakan oleh kontraktor dalam
keadaan cukup dan baik di lapangan.
4. Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatanpekerja-pekerjanya dilapangan.
Untuk ini kontraktor harus menyediakan pelindung kepala/helm, ikat pinggang
pengaman/safety belt, sarung tangan, safety shoe dan pemadam kebakaran
sesuai dengan ketentuang-ketentuan dari instansi yang berwenang.
5. Untuk pekerjaan erection dilapanga, kontraktor harus menyediakan tenaga ahli
dalam bidang konstruksi baja yang senantiasa mengawasi dan bertanggung jawab
atas pekerjaan erection. Tenaga ahli untuk mengawasi pekerjaan erection tersebut
harus mendapat persetujuan Direksi Pengawas.
6. Penempatan konstruksi baja dilapangan harus diatur sedemikian hingga tidak
menyebabkan overstress pada konstruksi yang memikulnya dan memudahkan
pekerjaan erection . kontraktor harus memberitahu DIreksi Pengawas sebelum
pengiriman konstruksi baja dan menjamin bahwa setelah dilapangan, konstruksi
baja tersebut dapat disimpan dengan baik dan tetap terjaga, tidak rusak dan kotor.
Bilamana ternyata yang dikirim rusak dan bengkok, kontraktor harus mengganti
dengan yang baru.
7. Baut penyambung harus baru dan memiliki mutu, ukuran dan spesifikasi yang
sesuai dengan yang disyaratkan dalam gambar-gambar rencana. Pengencangan
baut harus dengan kunci torsi dan mengikuti spesifikasi dari baut tersebut.
8. Pengangkatan dan pemasangan/erection harus direncanakan dengan baik dan
harus diberi penunjang-penunjang, penguat atau struktur pengaku sementara agar
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 55
mampu menahan beban angin dan beban lainnya, serta dapat memenuhi
persyaratan keseluruhan, ketepatan posisi dan level.
9. Bilamana selama proses pemasangan terjadi kerusakan pada konstruksi baja,
maka perbaikan atau pelurusan dari batang-batang yang bengkok, terpuntir atau
rusak tersebut harus atas persetujuan dari Direksi Pengawas. Direksi pengawas
dapat memerintahkan kontraktor untuk mengganti bagian konstruksi baja tersebut
dengan yang baru bila dinilai kerusakan yang terjadi dapat mengganggu kekuatan
atau penampilan.
5. TOLERANSI PEMASANGAN/ERECTION
1. Toleransi terhadap kelurusan : 1/500 atau maxmimum 6 mm
2. Toleransi terhadap ketegkan : 1/500 atau maxmimum 6 mm
3. Toleransi terhadap ketinggian : 1/500 atau maxmimum 5 mm
4. Toleransi terhadap ukuran panjang : maximum 3 mm
6. TESTING YANG HARUS DILAKUKAN
Selain inspeksi visual yang dilakukan oleh Direksi Pengawas, Kontraktor harus
memfasilitasi Direksi Pengawas dalam pengecekan hasil pekerjaan konstruksi baja
dan menyiapkan benda uji dan menanggung biaya untuk pengujian-pengujian yang
dilakukan oleh laboratorium penguji independent yang ditunjuk oleh Direksi Pengawas.
Pengujian yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Uji dimensi bahan yang mencakup material baja struktur, angkur, baut, shear stud.
2. Uji kekuatan bahan yang mencakup material baja, angkur, baut, shear stud dan
non-shrink grout.
3. Uji ultrasonic untuk minimal 10% dari hasil pengelasan yang dilakukan untuk
sambungan dan shear stud.
4. Inspeksi pengencangan baut untuk mendeteksi baut yang tidak kencang atau
kurang kencang.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 56
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
PASAL 01. KETENTUAN UMUM
1. Ketentuan Pemborong
Pemborong atau Sub Pemborong untuk Pekerjaan Instalasi Mekanikal, Elektrikal dan
Plambing harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan antara lain harus mempunyai
izin-izin kerja yang masih berlaku. Pemborong atau sub Pemborong harus
melaksanakan pekerjaan Instalasi Mekanikal, Elektrikal dan Plambing berdasarkan
dan sesuai dengan :
- Ketentuan Umum ini
- Uraian dan Ketentuan Teknis
- Gambar-gambar bestek
- Ketentuan administrasi
- Perintah Konsultan Pengawas di lapangan baik tertulis maupun lisan.
2. Peraturan dan Syarat-syarat Umum, Dasar Peraturan dan Persyaratan Untuk
Pemasangan Instalasi
a. Untuk Instalasi Listrik
- Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 2011(PUIL 2011)
- Peraturan Instalasi Listrik (Menteri PU dan T No. 023-PRT-1978).
- Syarat-syarat penyambungan listrik (Menteri PU dan T No. 024-PRT/1978).
- Pedoman Pengawasan instalasi listrik, Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No. 59/PD/1980.
- Peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen atau Lembaga Pemerintah yang
berwenang dan telah diakui penggunaannya, di antaranya dari Departemen
Pekerjaan Umum, yaitu :
Standar NFC, VDE/DIN, AVE, VDE, BS, WEMA, JIS.
Standar penerangan buatan di dalam gedung-gedung 1978, Dit. Jen. Cipta
Karya, Direktorat Penyelidikan Masalah Bangunan.
b. Untuk Instalasi Plambing
- Pedoman Plambing Indonesia 2015
- Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air Buangan :
Rancangan 1968 (Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Teknik
Penyehatan).
- Ketentuan dari PAM setempat.
3. Pelaksanaan Pekerjaan dan Bahan
Ketentuan tentang pelaksanaan pekerjaan dan bahan :
a. Lingkup Pekerjaan
- Semua instalasi yang yang terdokumen dalam dokumen kontrak harus
dilaksanakan dengan sebaik mungkin dan terlaksana dengan serapi mungkin.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 57
- Semua pekerjaan arsitektural dan sipil yang rusak dikarenakan
pemasangan instalasi MEP yang baru, menjadi tanggung jawab Pemborong.
- Pengurusan izin-izin sampai memperoleh izin/sertifikat yang diperlukan
kepada badan/jawatan yang berwenang untuk instalasi mekanikal dan
elektrikal PLN, PAM, Jawatan Keselamatan Kerja.
- Melakukan pemeriksaan/testing atas instalasi dan peralatan yang terpasang.
- Melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas hingga mengenai
betul seluruh instalasi.
b. Penjelasan Umum Pekerjaan
- Semua ketentuan mengenai pemasangan instalasi yang berlaku umum
dimana tidak ditentukan lain, adalah tetap mengikat Pemborong dianggap
mengetahui ketentuan-ketentuan ini.
- Jika di dalam melaksanakan ternyata salah satu bagian instalasi yang
sukar/tidak dapat dilaksanakan, maka hal tersebut harus segera dibicarakan
dengan Konsultan Pengawas.
- Untuk menentukan prosentase dari pekerjaan yang telah dilaksanakan,
Pemborong diwajibkan membuat laporan tertulis harian dan mingguan dari
apa yang telah dipasang dan dimintakan pengesahan kepada Konsultan
Pengawas.
c. Syarat Mengenai Bahan
- Semua bahan harus mengacu pada spesifikasi material yang ada dalam
dokumen kontrak.
- Semua bahan disediakan oleh pihak Pemborong.
- Bahan/material yang akan dipasang terlebih dahulu harus memenuhi syarat
dan diserahkan contoh untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
- Apabila peralatan tersebut menurut pendapat Konsultan Pengawas tidak
memenuhi syarat maka pihak Pemborong harus segera menyingkirkan bahan-
bahan tersebut dan menggantikannya dengan yang baik.
d. Syarat Keselamatan Kerja
Dalam pelaksanaan harus diperhatikan adanya alat-alat keselamatan kerja
yang memenuhi syarat-syarat/peraturan perburuhan, di samping syarat-syarat
indikator yang dapat mengukur/menunjukkan adanya tegangan/arus listrik.
e. Serah Terima Pekerjaan
Pekerjaan dapat dianggap selesai dan diterima apabila dalam penyerahan
tersebut telah dilakukan tes dan telah dinyatakan baik oleh Konsultan
Pengawas. Pada waktu serah terima pekerjaan Pemborong harus menghadiri
dan memberikan penjelasan-penjelasan sehingga memungkinkan penerimaan
oleh pihak Pemberi Tugas.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 58
f. Gambar Revisi
Pemborong diwajibkan untuk membuat gambar-gambar revisi instalasi
yang dipasang/as built drawing untuk :
- Arsip Pemberi Tugas (3 set)
- Keperluan pengurusan izin-izin sebanyak yang diperlukan.
PASAL 02. PERSYARATAN TEKNIS INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik adalah pengadaan dan pemasangan termasuk testing dan
commissioning peralatan dan bahan, bahan-bahan utama, bahan-bahan pembantu
dan lain-lainnya, sehingga diperoleh instalasi listrik yang lengkap dan baik serta diuji
dengan seksama siap untuk dipergunakan dan baik instalasi tenaga maupun instalasi
penerangan. Pengadaan dan pemasangan yang terdiri dari :
- Panel utama dan sub panel serta panel otomatis genset.
- Panel-panel cabang sesuai single line diagram.
- Kabel power utama MDP dan sub panel.
- Pengawatan dan peralatan dari sub panel ke pemakaian.
- Lampu-lampu (lighting fixtures, power outlet, exit lighting dan emergency lighting).
- Pentanahan.
- Testing dan Commisioning.
2. Elektrode Konduktor Pengetanahan
Pipa Galvanized ∅ 2" dengan bar copper electroda ukuran 50 mm2 dan dimasukkan
dalam pipa Galvanized dan dibaut pada elektroda seperti pada gambar. Kedalaman
elektroda tidak kurang dari 6 m dan tanahan pengetanahan maksimal 2 ohm. Kontrol
box dengan ukuran 50 x 50 cm dengan tutup beton, pengetanahan untuk pengaman
harus terpisah dngan pengetanahan netral trafo, generator maupun penangkal petir.
3. Persyaratan Teknis Sistem Distribusi Listrik Tegangan Rendah
Panel distribusi utama tegangan rendah ini terdiri atas panel distribusi utama
tegangan rendah (SDP) dan panel-panel cabang sesuai gambar single line diagram.
4. Persyaratan Bahan
a. Panel Listrik
- Panel dibuat dari besi plat dengan tebal minimal 1,6 mm untuk sub panel dan 2 mm
untuk papan pembagi utama.
- Panel harus mempunyai pintu dan dilengkapi dengan kunci tanam jenis master key.
- Panel harus dicat dengan 2 kali cat dasar dan 3 kali cat akhir dengan jenis cat
duco, warna cat akhir akan ditentukan setempat.
- Panel-panel buatan pabrik pembuat panel Indonesia.
- Komponen-komponen panel seperti MCCB, MCB Zekering NH Fuse Disconnecting
Switch, Pilot Lamp dan Circuit Breaker, harus buatan ABB, Schneider Electric.
b. Kabel
Jenis kabel yang dipergunakan adalah sebagai berikut :
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 59
S i s t e m Jenis kabel
MDP NYFGBY
MDP-Sub Panel NYY
Kabel untuk kotak-kontak khusus NYY
Kabel penerangan dan kotak-kontak biasa NYM
Kabel lampu luar bangunan NYY
Kabel produksi dalam negeri yang sudah mendapat sertifikat dari LMK/SPLN/SNI.
Penarikan kabel NYM dalam pipa PVC ex Clipsal, Ega, Boss tipe high conduit
impact di atas kabel duct.
c. Lampu-lampu (Lighting Fixtures)
Merk dan jenis yang dipergunakan adalah sebagai berikut :
Lampu TL LED master led tube 1600 lm dalam armatur RM dan TKO.
Lampu Downlight Recessed Outbow (package lampu dan armatur).
Lampu Baret LED Recessed outbow.
- Lampu tabung merk Philips tipe cool day light atau sederajat.
- Merk lampu dan armatur Philips atau Artolite.
- Body lampu dibuat dari flat baja dengan ketebalan minimal 0,7 mm dan dicat
dengan cat bakar, warna putih.
d. Saklar dan Kotak-kontak
Merk yang dipergunakan adalah Panasonic, Broco atau sederajat.
5. Persyaratan Pemasangan
a. Panel
Konstruksi, penempatan peralatan dan kabel harus rapi kuat terpasang, aman dan
mudah diperbaiki. Tiap-tiap panel harus ditanahkan dengan tahanan pentanahan
maksimal 2 Ohm diukur setelah tidak hujan minimum selama dua hari.
b. Kabel
Kabel Utama
- Pemasangan kabel memenuhi persyaratan dari pabrik kabel dan persyaratan
umum yang berlaku.
- Semua penarikan kabel harus menggunakan sistem roll untuk memudahkan
pekerjaan dan kabel tidak rusak karena tekukan dan puntiran.
- Sebelum penarikan kabel dimulai, Pemborong harus menunjukkan kepada
Pengawas pekerjaan alat roll tersebut serta alat-alat lainnya.
- Setiap kabel distribusi yang berada dalam bangunan tidak boleh ada sambungan.
- Semua penyambungan kabel ke terminal busbar di panel harus menggunakan
kabel schoen dengan sistem press dan di-patri.
- Pemasangan kabel harus rapi, lurus dan kuat terpasang pada bagian bangunan.
- Konduit kabel mempunyai diameter minimum 2.5 x diameter kabel.
Kabel Dalam Bangunan
- Kabel-kabel yang turun ke kotak-kontak dan saklar harus menggunakan konduit
PVC Clipsal, Legrand atau setara.
- Tiap-tiap penyambungan kabel harus berada dalam terminal box metal ex LICO
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 60
dan lilitan penyambungan kabel tersebut ditutup dengan las dop 3 m.
- Jalur kabel di atas langit-langit yang lebih dari dua jalur harus berada di atas
rak kabel yang dibuat dari besi siku, besi plat (jenis nobi) dengan lebar dua kali
jumlah lebar kabel.
- Kotak-kontak harus dipasang 30 cm dari lantai, khusus untuk pada lantai dasar
tinggi stop kontak 60 cm dari lantai.
- Kapasitas kotak-kontak 10 cmp, dan untuk kotak-kontak khusus 16 amp.
- Saklar harus model tanam, dipasang 130 cm di atas lantai, kapasitas 6 amp, dan
10 amp.
- Tiap grup penerangan diperkenankan maksimum 12 titik nyala.
- Semua instalasi di dalam ruangan harus merupakan pemasangan tanah (inbow).
c. Lampu-lampu
- Lampu-lampu harus terpasang kuat pada bangunan tetapi harus mudah dibuka.
- Harus dipasang dengan ketinggian yang sama.
- Harus dipasang dengan lurus sejajar dengan bagian bangunan pada arah vertikal
maupun horizontal.
6. Commissioning dan Testing
a. Kabel-kabel distribusi sebelum disambung ke peralatan harus diukur tahanan
isolasinya.
b. Setelah semua instalasi selesai dipasang aliran listrik telah dimasukkan, maka
jaringan instalasi harus di-tes terhadap grup-grup yang telah dipasang apakah
telah sesuai dengan gambar.
c. Setelah jaringan dibebani beban terhadap masing-masing fase. Semua bahan-
bahan peralatan dan tenaga yang diperlukan selama testing, balancing
commission dan perbaikan atas kerusakan yang timbul sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Pemborong.
7. Dokumentasi Instalasi
Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan oleh Pemborong kepada Pemberi Tugas,
Pemborong diwajibkan untuk menyerahkan dokumentasi-dokumentasi sebagai
berikut :
- 3 (tiga) set : Gambar-gambar instalasi terpasang (as built drawing) yang telah
diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan.
- 2 (dua) set : Buku instruksi pemakaian dan pemeliharaan untuk peralatan-
peralatan.
- 2 (dua) set : Keterangan hasil baik pemeriksaan instalasi listrik dari PLN SLO.
- 2 (dua) set : Berita Acara Hasil Testing.
PASAL 03. PEKERJAAN INSTALASI SISTEM FIRE EXTINGUISHER/ALAT PEMADAM
API RINGAN (APAR)
1. Sistem Fire Extinguisher
Yang dimaksud dengan Sistem Fire Extinguisher adalah sistem pemadam kebakaran
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 61
dengan menggunakan tipe portable atau beroda, dimana bahan pemadam
kebakaran terdiri dari BCF, CO2 atau sejenisnya.
2. Persyaratan
Pada umumnya untuk bangunan berlantai dua atau lebih yang luas lantainya lebih
dari 200 m2 harus ditempatkan alat pemadam. Pemadam kimia CO2 dengan ukuran
minimal 2 kg atau alat pemadam lainnya yang sederajat pada setiap luas lantai 200
m2 dengan ketentuan minimal 2 buah untuk setiap lantai. Alat pemadam portabel
harus ditempatkan pada tempat yang mudah terlihat dan berjarak maksimum 20
meter dari setiap tempat.
3. Jenis Peralatan yang Dipakai (Merk Guard All, Gunebo, Protetor)
General Area
- Tipe : General Purpose Dry Chemical Portable Fire Extinguisher
Dan CO2
- Agent : Multi Purpose Dry Chemical
- Shell Material : Iron Steel
- Capacity : 4,5 kg
- Charged weight : approx 6,4 kg
- Test Pressure : 15 Bar
PASAL 04. PEKERJAAN TEKNIS INSTALASI PLUMBING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plambing adalah pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan, bahan-
bahan utama, bahan-bahan pembantu dan lain-lain sehingga diperoleh instalasi
plumbing yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama dan siap untuk
dipergunakan, yaitu terdiri dari :
1.1 Alat-alat Sanitair
Closet duduk jetwasher
Kran dan aksesoris
1.2 Sistem Air Bersih
Pemipaan dari bak penampung bawah tanah melalui pompa penyalur (transfer
pump) sampai tangki air. Pemipaan dari tangki air sampai alat-alat sanitair.
1.3 Pekerjaan instalasi pipa PAM dari ground reservoir sampai ke meter air. Pipa air
hujan :
a. Pemipaan dari atap gedung sampai selokan air hujan.
b. Selokan air hujan.
2. Persyaratan Bahan dan Peralatan
2.1 Alat-alat sanitair : Roca setara
Wastafel : disesuaikan dengan usulan Arsitek
Closet duduk : disesuaikan dengan usulan Arsitek
Floor drain : disesuaikan dengan usulan Arsitek
Kran dinding : disesuaikan dengan usulan Arsitek
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 62
2.2. Pemipaan Air Bersih
Pipa
Pipa air bersih dipergunakan PPRN-PN 10 untuk air dingin, PPRN-PN 20
untuk air panas, dengan merk ATP Toro, Rehau. Rucika Green.
Fitting
Untuk fitting pipa menggunakan standar pipa PPRN.
Valve
Untuk valve sampai dengan diameter 2 1/2" dipergunakan bronze 150 spi,
screw end, untuk valve 3 ke atas dipergunakan sekualitas cast iron 150 spi,
flanged and ex Kitazawa, Connect Baninger, DKY.
3. Persyaratan Pemasangan
a. Semua pipa harus dipasang lurus dan sejajar dengan dinding/bagian dari
bangunan pada arah horizontal maupun vertikal.
b. Semua pemasangan harus rapi dan baik.
c. Semua pipa harus digantung/ditumpu dengan menggunakan penggantung dan
penumpu yang kuat dari metal sesuai dengan ukuran pipanya, sehingga pipa tidak
melentur.
d. Untuk semua pipa yang menembus konstruksi bangunan, Pemborong harus minta
persetujuan Konsultan Pengawas.
e. Pemborong harus menyediakan pipa sleve untuk pipa-pipa yang menembus
bangunan.
f. Pipa besi yang ditanam dalam tanah harus dilapis asphalt dan kain goni.
g. Kemiringan pipa air kotor/air bekas adalah 0,5 - 1 % ke arah bioseptictank.
h. Pipa PVC dalam tanah harus bebas dari benda-benda keras/di atas pasir
sehingga kemiringan dapat rata.
i. Pipa air bersih dan pipa air kotor tidak boleh diletakkan pada lubang galian yang
sama.
4. P e n g u j i a n
- Setelah semua pemipaan selesai dipasang maka perlu diadakan pengujian
kebocoran pipa atas seluruh instalasi sehingga sistem dapat berfungsi dengan baik,
memenuhi persyaratan sebagai berikut
Tekanan uji Waktu Penurunan bahan te.max.uji
a. Instalasi air bersih 8 kg/ cm2 24 jam 5 % air
b. Instalasi pipa sanitasi 2 kg/ cm2 2 jam 5 % air
- Setelah pengujian terhadap kebocoran selesai, maka diadakan pengujian terhadap
sistem dengan cara menjalankan sistem sekaligus selama 4 x 8 jam terus menerus
tanpa mengalami kerusakan.
- Semua pengujian harus dilaporkan tertulis dan ditandatangani Konsultan
Pengawas.
- Semua kerusakan yang timbul akibat proses pengetesan dibebankan kepada
Pemborong Plumbing.
5. Disinpeksi
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 63
- Pemborong harus melaksanakan pembilasan dan disinpeksi dari seluruh
instalasi air bersih sebelum diserahkan kepada Pemilik.
- Disinpeksi dilakukan dengan memasukkan larutan chlorine kepada sistem pipa
dengan metode yang disetujui pemilik. Dosis chlorine ialah 50 ppm.
- Setelah 16 jam sistem tersebut harus dibilas dengan air bersih sehingga kadar
chlorine menjadi tidak lebih 0,2ppm.
6. Pembersihan
- Semua bagian yang tampak kelihatan dari luar harus dibersihkan dari kotoran-
kotoran. Bagian yang dilapis chlorine plated harus digosok sehingga bersih dan
mengkilap.
- Semua pipa yang tampak exposed dan tidak dilapis chlorium harus dicat dengan
warna berlainan agar mudah dikenali satu dengan yang lainnya. Untuk ini
Pemborong harus berkonsultasi dengan Pemilik.
7. Dokumentasi
Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan oleh Pemborong kepada Pemberi Tugas,
Pemborong diwajibkan untuk menyerahkan dokumentasi - dokumentasi berikut :
4 (empat) set : Gambar-gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) yang
telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
2 ( dua ) set : Buku Instruksi pemakaian dan pemeliharaan untuk peralatan-
peralatan.
2 ( dua ) set : Brosur-brosur (1 asli + 1 foto copy).
2 ( dua ) set : Berita Acara hasil testing pipa-pipa air.
PASAL 05. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada
bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan diluluskan oleh Pengawas.
2. Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh
Pemborong.
3. Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan gambar detail maka
segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap mengindahkan kepentingan bangunan
itu sendiri.
4. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS tetapi itu mutlak
dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan/dilaksanakan.
5. Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam pasal-pasal RKS ini akan
dijelaskan dalam Aanwijzing.
Pekerjaan Renovasi Interior Rusunawa Gedung C Universitas Diponegoro Tahun 2023 64