| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0705665586122000 | Rp 11,319,691,772 | Tidak dapat menunjukan Dokumen asli Perjanjian Sewa peralatan. | |
CV Karya Rizky Sejahtera | 09*9**4****22**0 | Rp 13,866,601,000 | - |
| 0312023476122000 | - | - | |
| 0811948520102000 | Rp 11,241,287,356 | Jaminan Penawaran yang disampaikan tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Dokumen Pemilihan, poin 23 tentang Jaminan Penawaran. | |
CV Alfarizki Sinar Gemilang | 09*3**7****15**0 | - | - |
| 0845238781124000 | - | - | |
| 0316216688124000 | - | - | |
CV Alfarizi Jaya Abadi | 06*9**2****21**0 | - | - |
| 0863612271122000 | - | - | |
| 0022010052122000 | - | - | |
| 0736588856121000 | - | - | |
CV Busimor Engineering | 0210247656122000 | - | - |
| 0841132665121000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0942255191121000 | - | - | |
| 0018553982101000 | - | - | |
Suman Doro Karya. PT | 08*9**3****21**0 | - | - |
CV Devanna Indah Karya | 00*7**7****25**0 | - | - |
| 0026844522121000 | - | - | |
CV Graha Safal | 0840208391113000 | - | - |
| 0018885020003000 | - | - | |
| 0828248435124000 | - | - | |
CV Glorious Casana | 05*9**3****27**0 | - | - |
| 0742337348613000 | - | - | |
| 0028746378121000 | - | - | |
| 0724180179121000 | - | - | |
| 0018674101125000 | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
| 0705339406121000 | - | - | |
| 0664262557111000 | - | - | |
| 0934932161111000 | - | - | |
| 0023268410216000 | - | - | |
| 0748839560124000 | - | - | |
| 0858906928128000 | - | - | |
| 0313065815117000 | - | - | |
| 0421636226121000 | - | - | |
| 0713582658121000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0801031758118000 | - | - | |
| 0710279878127000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG FAKULTAS VOKASI
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
1. Latar Belakang
Dalam rangka mendukung pengembangan Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU) yang
semakin berkembang, kebutuhan akan fasilitas pendukung yang memadai menjadi sangat penting. Salah
satu aspek utama yang perlu diperhatikan adalah penyediaan ruang kerja yang representatif dan fungsional
bagi para pejabat akademik dan tenaga pendukung, seperti dekan, kepala program studi (prodi), sekretaris
prodi, dosen, serta staf administrasi.
Ruang kerja yang nyaman dan memadai bagi dekan dan kepala prodi sangat diperlukan untuk menunjang
efektivitas pengelolaan fakultas dan program studi. Ruang ini harus memungkinkan mereka untuk
melaksanakan tugas-tugas strategis, pengambilan keputusan, serta koordinasi dengan berbagai pihak secara
optimal. Selain itu, sekretaris prodi memerlukan ruang kerja yang mendukung aktivitas administrasi dan
komunikasi yang intensif dengan dosen dan mahasiswa.
Dosen sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pembelajaran juga membutuhkan ruang yang kondusif
untuk menyiapkan materi kuliah, melakukan penelitian, serta berinteraksi dengan mahasiswa secara efektif.
Demikian pula, staf administrasi memerlukan ruang yang memadai untuk menjalankan fungsi pendukung
administratif yang krusial dalam kelancaran operasional fakultas.
Ketersediaan ruang yang sesuai dengan kebutuhan tersebut akan meningkatkan produktivitas dan kualitas
kerja seluruh civitas akademika Fakultas Vokasi USU. Oleh karena itu, pembangunan Gedung Vokasi yang
mengakomodasi kebutuhan ruang kerja bagi dekan, kepala prodi, sekretaris prodi, dosen, dan staf menjadi
prioritas utama. Pelaksanaan pembangunan ini harus dilakukan oleh kontraktor pelaksana yang profesional
dan berpengalaman agar hasilnya sesuai dengan standar teknis, estetika, dan fungsionalitas yang
diharapkan.
Dengan tersedianya fasilitas yang memadai, diharapkan Fakultas Vokasi USU dapat terus berkembang dan
memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan yang kompeten serta siap menghadapi tantangan
dunia kerja.
Secara keseluruhan, latar belakang penyusunan kerangka acuan kerja jasa konsultansi pengawasan
ini didasari oleh kebutuhan untuk memastikan bahwa pembangunan Gedung Vokasi Universitas Sumatera
Utara dapat terlaksana dengan baik, berkualitas, dan memberikan manfaat jangka panjang. Kerangka acuan
kerja yang jelas dan komprehensif menjadi landasan penting agar seluruh proses pengawasan dapat
dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga tujuan pembangunan gedung vokasi dapat tercapai secara
optimal.
2. Maksud dan Tujuan
2.1. Maksud
Maksud pembangunan Gedung Vokasi Universitas Sumatera Utara, khususnya dalam penyediaan ruang
kerja yang memadai bagi dekan, kepala program studi, sekretaris program studi, dosen, dan staf
administrasi. KAK ini bertujuan memastikan bahwa proses pembangunan dapat dilaksanakan secara
terencana, terkontrol, dan sesuai dengan standar teknis serta kebutuhan fungsional yang telah ditetapkan,
sehingga hasil pembangunan dapat mendukung kelancaran aktivitas akademik dan administrasi di Fakultas
Vokasi USU.
Melalui KAK ini, diharapkan kontraktor pelaksana dapat memahami ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi
teknis, jadwal pelaksanaan, serta standar mutu yang harus dipenuhi dalam pembangunan gedung, sehingga
dapat menghasilkan fasilitas yang optimal dan berkelanjutan untuk menunjang visi dan misi Universitas
Sumatera Utara dalam pengembangan pendidikan vokasi.
2.2. Tujuan
1. Menyediakan pedoman yang jelas dan terstruktur bagi pelaksanaan pembangunan Gedung Vokasi
Universitas Sumatera Utara, khususnya dalam penyediaan ruang kerja yang memadai bagi dekan,
kepala program studi, sekretaris program studi, dosen, dan staf administrasi.
2. Memastikan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan standar teknis, jadwal, dan
anggaran yang telah ditetapkan sehingga menghasilkan gedung yang fungsional, nyaman, dan
mendukung aktivitas akademik serta administrasi di Fakultas Vokasi USU.
3. Mengoptimalkan pemanfaatan ruang dalam gedung sehingga dapat memenuhi kebutuhan seluruh
pengguna secara efektif dan efisien, serta mendukung produktivitas civitas akademika.
4. Menjamin kualitas hasil pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan peraturan
yang berlaku, sehingga gedung yang dibangun dapat berfungsi secara optimal dan berkelanjutan.
5. Memberikan kepastian kepada Universitas Sumatera Utara bahwa pembangunan gedung vokasi
terlaksana dengan baik oleh kontraktor pelaksana yang kompeten dan profesional.
3. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana dalam pembangunan Gedung
Vokasi Universitas Sumatera Utara meliputi seluruh tahapan konstruksi yang mencakup:
1. Pekerjaan Persiapan
Meliputi pengadaan alat dan bahan, mobilisasi tenaga kerja, peralatan, serta penyusunan jadwal
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak.
2. Pekerjaan Struktur Bangunan
Pelaksanaan konstruksi struktur gedung mulai dari pondasi, kolom, balok, pelat lantai, hingga
atap sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
3. Pekerjaan Arsitektur
Meliputi pembangunan dinding, plafon, lantai, pintu, jendela, pengecatan, serta finishing interior
dan eksterior gedung agar sesuai dengan desain dan fungsi ruang.
4. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
Pemasangan instalasi listrik, penerangan, sistem pendingin udara (AC), sistem keamanan, dan
instalasi mekanikal lainnya yang mendukung kenyamanan dan operasional gedung.
5. Pekerjaan Infrastruktur Pendukung
Meliputi pembuatan saluran air, drainase, taman, akses jalan, dan fasilitas penunjang lainnya yang
mendukung kelengkapan dan fungsi gedung.
6. Penyediaan dan Penataan Ruang Kerja
Penyediaan ruang kerja yang memadai dan representatif bagi dekan, kepala program studi,
sekretaris program studi, dosen, dan staf administrasi sesuai dengan kebutuhan fungsional dan
standar kenyamanan.
7. Pengujian dan Serah Terima Pekerjaan
Melakukan pengujian mutu pekerjaan sesuai standar yang berlaku, perbaikan jika ditemukan
kekurangan, serta proses serah terima pekerjaan kepada pihak Universitas Sumatera Utara.
8. Pemeliharaan Masa Garansi
Menjamin pemeliharaan dan perbaikan selama masa pemeliharaan sesuai dengan ketentuan
kontrak agar hasil pekerjaan tetap terjaga kualitasnya.
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis, standar mutu, jadwal waktu, dan
anggaran yang telah disepakati dalam kontrak, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang konstruksi bangunan gedung negara.
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari Kontraktor Pelaksana:
1) pelaksanaan seluruh pekerjaan konstruksi sesuai dengan gambar desain, spesifikasi teknis, dan kontrak
yang mencakup struktur bangunan, arsitektur, mekanikal, elektrikal, dan infrastruktur pendukung
2) gambar shop drawing
3) laporan kemajuan proyek atau progress
4) dokumentasi kegiatan proyek
5) keselamatan dan kesehatan kerja (k3)
6) gambar as build drawing
7) laporan
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan pelaksanaan Pembangunan Gedung Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara Gedung
Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU) berlokasi di Jl. Tri Dharma Ujung No.1, Padang Bulan,
Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20155.
5. Sumber Dana
Untuk pelaksanaan Pembangunan Gedung Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara, bersumber dari
dana NON PNBP USU Tahun Anggaran 2025, hibah APBD PemProvSU Tahun Anggaran 2025, dengan
nilai Rp 14.149.593.300 (empat belas miliar seratus empat puluh Sembilan juta lima ratus Sembilan pulih
tiga ribu tiga ratus rupiah) termasuk PPN 11 %
6. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan Pembangunan Gedung Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara adalah
selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sebagaimana
tercantum dalam SPMK;
7. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pengguna Jasa : Universitas Sumatera Utara
Nama PPK : Joko Wibowo, SH
Alamat : Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) USU Jl.
Universitas No.46 Kampus USU Padang Bulan, Medan 20156
Sebagai penutup, pelaksanaan pembangunan Gedung Vokasi Universitas Sumatera Utara
merupakan bagian krusial dalam menjamin kualitas, ketepatan waktu, dan efisiensi proyek. Dengan
pengawasan yang profesional dan terstruktur, diharapkan seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan
sesuai dengan standar teknis, regulasi, dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Tim pengawas yang terdiri
dari tenaga ahli berkompeten dan berpengalaman akan memastikan bahwa setiap aspek pekerjaan
konstruksi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, diawasi secara ketat untuk menghindari risiko
kesalahan dan penyimpangan.
Komitmen terhadap transparansi, koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan, serta
dokumentasi yang rapi menjadi fondasi utama dalam mendukung keberhasilan proyek ini. Melalui kerangka
acuan kerja ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang jelas mengenai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan prosedur kerja yang harus dijalankan. Dengan demikian, pembangunan
Gedung Vokasi Universitas Sumatera Utara dapat memberikan manfaat optimal bagi institusi dan
masyarakat luas.
Kami percaya bahwa dengan sinergi yang solid yang profesional, proyek ini akan selesai tepat
waktu, sesuai anggaran, dan dengan kualitas terbaik. Semoga kerangka acuan kerja ini menjadi pedoman
yang efektif dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pengawasan pembangunan Gedung
Vokasi Universitas Sumatera Utara.