| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0397530874808000 | Rp 7,517,812,514 | - | |
| 0014104079813000 | Rp 7,499,674,981 | Setelah dilakukan klarifikasi, peralatan utama jenis DUMP TRCUK yang ditawarkan telah digunakan pada paket tender lain, Sehingga Peserta Pemilihan dinyatakan tidak memenuhi kemampuan menyediakan Peralatan Utama sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV. Huruf f Angka.2 dan BAB III.IKP Angka 28.12 Huruf b.b).poin (4). (5) dan (6) | |
| 0025125840808000 | - | - | |
| 0023850365807000 | - | - | |
| 0861233716805000 | - | - | |
| 0019567254813000 | - | - | |
| 0021531041808000 | - | - | |
CV Andara Falizah | 02*9**6****14**0 | - | - |
| 0011379757801000 | - | - | |
| 0826252371807000 | - | - | |
| 0014117253812000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
1. UMUM
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mempelajari dengan benar dan
berpedoman kepada ketentuan-ketetuan yang tertulis pada gambar-gambar kerja dan
RKS ini beserta lampiran perubahannya.
b. Pemborong diwajibkan melapor kepada Direksi/konsultan pengawas (MK) setiap akan
melakukan kegiatan pekerjaan dilapangan.
c. Apabila terdapat ukuran, kelainan-kelainan antara gambar kerja dan RKS serta
kesesuaiannya dilapangan maka pemborong diharuskan melaporkan kepada
direksi/konsultan pengawas (MK) untuk segera mendapatkan keputusan. Pemborong
tidak di benarkan memperbaiki sendiri perbedaan dan kelainan tersebut. Akibat dari
kelainan pemborong dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.
d. Daerah kerja (construction Area) akan diserahkan kepada pemborong selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing) dan dianggap bahwa pemborong telah benar-benar mengetahui tentang
:
- Letak bangunan yang akan didirikan.
- Batas persil/Lahan maupun kondisi pada saat itu
- Keadaan Permukaan/Kontur tanah.
e. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set lengkap gambar-
gambar kerja dan RKS ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan
setiap saat oleh Direksi / konsultan pengawas (MK).
f. Atas perintah Direksi/Konsultan Pengawas (MK), pemborong diminta untuk membuat
gambar-gambar penjelasan (shop drawing) berikut perincian bagian– bagian khusus
(detail) yang biaya pembuatan gambarnya menjadi tanggung jawab pemborong.
Gambar tersebut menjadi gambar perlengkapan dari gambar- gambar kerja yang ada.
2. JADWAL PELAKSANAAN
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Penyedia Jasa dinyatakan sebagai
pemenang Tender, atau dengan lain cara ditunjuk oleh pemberi tugas sebagai :
a. Jadwal waktu (time schedule) pelaksanaan secara rinci yang di gambarkan secara
Diagram panah (Network planning) dan diagram balok (barchart).
b. Jadwal pengadaan tenaga kerja
c. Jadwal pengadaan bahan/material bangunan
d. Jadwal pengadaan dan pemakaian peralatan
e. Diagram cash-flow (arus tunai)
3. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan yang harus dilaksanakan :
- Pekerjaan pendahuluan
- Pekerjaan penimbunan, perataan & pemadatan tanah
- Pekerjaan mesjid bangsalae
- Pekerjaan rehab. Bangunan koperasi & mini cafee
- Pekerjaan rehab. Aula sipulung
- Pekerjaan pintu gerbang & pos jaga / karcis
- Pekerjaan jalan paving blok dalam area kw. Bangsalae
- Pekerjaan jalan masuk kw. Bangsalae & parkiran (hotmix)
- Pekerjaan rehabilitasi tanggul kw. Bangsalae
- Pekerjaan joging track & saluran drainase
- Pekerjaan penataan terbuka hijau, parkiran & penerangan
b. Lokasi Pekerjaan
Lingkup pekerjaan seperti tersebut diatas harus dilakukan untuk lokasi yang
ditunjukkan sesuai kontrak.
c. Jenis Paket Pekerjaan
Yang dimaksudkan dengan jenis paket pekerjaan adalah pengelompokkan Lingkup
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dan menjadi kewenangan
Pemberi tugas untuk menunjuk Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan
Rehabilitasi Kawasan Wisata Bangsalae Kec. Pitumpanua Tahun Anggaran
2025