| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0028724219808000 | Rp 979,329,662 | - | |
| 0019567254813000 | Rp 953,949,252 | Kapasitas Water Tanker tidak sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan dalam dokumen Pemilihan Sehingga Peserta Pemilihan dinyatakan tidak memenuhi kemampuan menyediakan Peralatan Utama sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV. Huruf f Angka.2 dan BAB III.IKP Angka 28.12 Huruf b.b).poin (4). (5) dan (6) | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0025480013805000 | - | - | |
| 0025568981809000 | - | - | |
CV Putra Tunggal Utama | 0019060201801000 | - | - |
| 0020461273721000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0945495216009000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA KEGIATAN : PEMELIHARAAN PEMBANGUNAN GEDUNG -
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA - BANGUNAN
GEDUNG KANTOR
NAMA PEKERJAAN : REHABILITASI/PEMELIHARAAN RUANG POLA
PAGU ANGGARAN : Rp. 984.491.200,00
HPS : Rp. 984.270.000,00
TAHUN ANGGARAN : 2025
P a g e 1 | 5
LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan meliputi :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN LANTAI
C. PEKERJAAN PLAFOND
D. PEKERJAAN PERBAIKAN PANGGUNG
E. PEKERJAAN DINDING PEREDAM SUARA
F. PEKERJAAN PINTU
G. PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
H. PEKERJAAN FINISHING
2. Lokasi Pekerjaan
Lingkup pekerjaan seperti tersebut diatas harus dilakukan untuk lokasi yang
ditunjukkan sesuai kontrak.
3. Jenis Paket Pekerjaan
Yang dimaksudkan dengan jenis paket pekerjaan adalah pengelompokkan
Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dan menjadi
kewenangan Pemberi tugas untuk menunjuk Penyedia dalam melaksanakan
pekerjaan perencanaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Ruang Pola Tahun
Anggaran 2025.
Syarat-syarat Umum
1. UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksana
beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksana seperti yang di uraikan di
dalam buku ini. Bila terdapat ke-tidak jelasan dan/atau perbedaan dengan gambar
dalam gambar dan uraian ini, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada perencanaan untuk mendapatkan penyelesaian.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Penyelesain tenaga, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara
bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
P a g e 2 | 5
3. SARANA KERJA
a. Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukan
identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing.
Anggota pelaksana pekerjaan, serta interisasi peralatan yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan ini.
b. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material di lokasi
yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja di lokasi dapat tercapai.
c. Segala kerusakan dan kehilangan yang diakibatkan oleh pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab pelaksana pekerjaan
d. PPK keet hanya diperuntukkan untuk penyimpanan barang bukan untuk tempat
tinggal pekerja.
e. Tidak diperkenankan menggunakan listrik dan air kecuali atas kesepakatan
dengan pihak PPK atau pengawas.
4. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar yang ada
(ARS, STR, dan ME) dalam buku uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan
yang terjadi akibat keadaan di lokasi, kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada perencana/konsultan pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksana di lokasi setelah Konsultan pengawas
berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak
dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksana.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum
seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain- lainnya
sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang
akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor wajib merunding terlebih
dahulu dengan perencanaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran yang
tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengatahuan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan Konsultan pengawas .
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan,
segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas konstruksi dan
P a g e 3 | 5
PPK setiap saat sampai dengan serah terima pertama. Setelah serah terima
pertama dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi
Tugas.
5. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
a. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi jadwal, brosur atau data yang disiapkan kontraktor atau sub
kontraktor, supplier atau produsen yang menjelaskan bahan atau sebagai
pekerjaan.
b. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan pengawas untuk menilai dahulu. Kontraktor akan memeriksa,
menandatangani persetujuan dan menyerahkan segera semua gambar- gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam Dokumen Kontrak
atau oleh Konsultan pengawas . Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan pengawas
. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan
dengan Dokumen kontrak jika ada hal-hal demikian.
c. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyusaikan setiap
gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen kontrak.
d. Konsultan pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak menggangu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
e. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh sampai disetujui.
f. Persetujuan Konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
pengawas .
g. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui Konsultan pengawas , tidak boleh dilaksanakan
sebelum ada persetujuan dari konsultan pengawas .
h. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirim dalam
Pengawasan Konsultan pengawas dalam dua salinan, Konsultan
Pengawas akan memeriksa dan mencamtumkan tanda-tanda “telah diperiksa
Tanpa Perubahan “atau“ telah Diperiksa Dengan Perubahan “atau“ ditolak“.
P a g e 4 | 5
Satu salinan ditahan oleh Konsultan pengawas untuk arsip, sedangkan yang
kedua dikembalikan kepada sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
i. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan pengawas , hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
cetakan tesebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah. Barang cetakan ini juga
harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing- masing jenis dan
diperlukan sama seperti butir diatas.
j. Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi Teknis harus dikirim Penyedia
kepada Konsultan pengawas .
k. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog kepada
Konsultan pengawas dan Perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
l. Papan Nama Proyek
- Perletakan papan nama proyek ditempat yang mudah dilihat oleh umum
dan diletakkan pada saat dimulainya pekerjaan serta harus dicabut kembali
pada saat pekerjaan selesai.
- Ukuran, Warna, Isi Tulisan dan bentuk akan ditentukan kemudian
berdasarkan arahan dari PPK /Pengawas pekerjaan (MK).
m. Pagar pengaman
Penyedia membuat pagar sementara pada tempat tertentu untuk menjaga
keselamatan dan keamanan kegiatan pembangunan, gudang bahan beserta
alat selama kontrak pelaksanaan. Pembuatan pagar sementara harus disetujui
oleh PPK .
n. Jalan Masuk Ketempat Pekerjaan
Selama pekerjaan pembangunan berlangsung, Penyedia harus menyediakan
dan atau memelihara seluruh jalan sementara atau jalan yang sudah ada
yang diperlukan untuk memasuki lokasi pekerjaan. Pada waktu penyelesaian
pekerjaan, jalan-jalan tersebut harus disingkirkan/dibersihkan dari kotoran
akibat pelaksanaan proyek dan dikembalikan sesuai keadaan semula.
o. Pekerjaan pembersihan Lokasi dan Pembongkaran
- Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan dan material
lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan dikerjakan, harus
dihilangkan, atau dibuang dengan cara-cara yang disetujui oleh PPK.
- Semua sisa-sisa bongkaran dinding ataupun sampah yang ada dalam
ruangan harus dibersihkan dan kotoran yang ditentukan
harus dibongkar/dibakar.
P a g e 5 | 5