URAIAN PEKERJAAN
UMUM
1. Pekerjaan Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
2. Setiap konstruksi fisik harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi fungsi secara optimal
3. Setiap konstruksi fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi konstruksi fisik
4. Pemberi jasa konstruksi untuk konstruksi fisik perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional
5. Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara matang sehingga
mampu mendorong perwujudan karya konstruksi/bangunan jalan dan jembatan yang
sesuai dengan kepentingan
I. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan merupakan pekerjaan yang terintegrasi dari ke daerah
lainnya yang berada diKabupaten Wajo;
2. Pemerintah Kabupaten Wajo Dalam Hal Ini, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang Kabupaten Wajo bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan Rekonstruksi Jalan
Kabupaten Wajo, dalam upaya untuk menjaga agar jaringan jalan tetap dalam
keadaan/kondisi yang baik dan mengusahakan agar jalan yang bersangkutan tidak
bertambah rusak agar dapat menunjang perkembangan perekonomian, dan menyediakan
prasarana yang cukup bila terjadi adanya perubahan pola pengangkutan di masa yang
akan datang;
3. Berdasarkan Undang-undang nomor 02 tahun 2017, tentang jasa konstruksi dan
Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2011, tentang usaha dan peran masyarakat
konstruksi, maka dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus melibatkan pihak pelaku jasa
konstruksi yakni Kontraktor
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud :
1. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan;
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Spesifikasi
Teknis ini
Tujuan :
Untuk mempercepat arus penumpang dan barang sehingga meningkatkan interaksi antara
wilayah yang berkonstribusi langsung terhadap peningkatan perekonomian masyarakat
Kabupaten Wajo.
III. SASARAN
Tersedianya jasa konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan
dengan biaya yang wajar dalam melaksanakan pekerjaan kegiatan penyelenggaraan jalan
kabupaten/kota secara profesional dan tepat waktu serta tepat mutu.
IV. NAMA LOKASI DAN KEGIATAN
Nama Paket Pekerjaan pada Kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota, sub. kegiatan
Rekonstruksi Jalan
Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2024:
Lanjutan Rekonstruksi / Peningkatan Jalan Rabat Beton Ruas Bulu Citta - Atakkae (No. Ruas
: 057) Kec. Tempe
URAIAN PEKERJAAN
V. SUMBER PENDANAAN/JUMLAH ANGGARAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Wajo
dengan Jumlah
Pagu : Rp. 348.855.000
Lanjutan Rekonstruksi / Peningkatan Jalan Rabat Beton Ruas Bulu Citta - Atakkae (No. Ruas
: 057) Kec. Tempe
VI. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen: DR. YASSER, ST.,MT
Proyek/Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Penataan Ruang
Kabupaten Wajo
VII. DATA DASAR
Sebagai Data Dasar dalam Kegiatan adalah Desain Teknis dan Dokumen Kontrak.
VIII. STANDAR TEKNIS
Spesifikasi Umum Bina Marga 2022
IX. REFERENSI HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, Perpres nomor 12 tahun 2021 beserta aturan turunannya, Syarat-Syarat Umum
dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Dokumen Pemilihan, dan dokumen Kontrak
X. KEGIATAN PEMBANGUNAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan sebagai
berikut :
1. Dalam pelaksanaan konstruksi jalan sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen yang telah disusun oleh
perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan)
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan,
seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis
4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi;
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3);
6. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang
tercantum dalam Perpres 16 tahun 2018 beserta perubahannya dan petunjuk teknis
pelaksanaannya
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
konstruksi;
8. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna;
9. Masa pemeliharaan rekonstruksi jalan ini minimal selama 180 (Seratus delapan puluh)
Hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
✓
Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
✓
Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik
URAIAN PEKERJAAN
✓
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh pelaksana pekerjaan, beserta segala
perubahan/addendumnya;
✓
Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pelaksanaan, dan laporan
akhir pengawasan berkala oleh pelaksana pekerjaan;
✓
Laporan Back Up Volume Pekerjaan (Quality dan Quantity);
✓
Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
(PHO) dan II (FHO), pemeriksaan pekerjaa n, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
✓
Foto-foto dokum entasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
XI. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
A. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pelaksanaan
konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku;
B. Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut:
1. Hasil dari pekerjaan pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar yang berlaku;
2. Hasil dari pekerjaan pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
diwujudkan;
3. Hasil dari pekerjaan pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis konstruksi jalan yang berlaku baik dari segi Kualitas
maupun kuantitasnya
XII. WAKTU PELAKSANA PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah:
Lanjutan Rekonstruksi / Peningkatan Jalan Rabat Beton Ruas Bulu Citta - Atakkae (No.
Ruas : 057) Kec. Tempe
= 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender;
XIII. PERKIRAAN TOTAL BIAYA PEKERJAAN
Berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Total Biaya Pekerjaan ini adalah
= Rp. 348.855.000 (Sudah termasuk PPN)
Biaya tersebut secara umum meliputi biaya :
1. Divisi 1 Umum
2. Divisi 2 Sistem Manajemen Keselamatan dan Konstruksi (SMKK)
3. Divisi 3 Pekerjaan Tanah Dan Geosintetik
4. Divisi 5 Pekerasan Berbutir
XIV. PROGRAM KERJA
Pelaksana konstruksi harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
1. Jadwal kegiatan secara terperinci;
2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga untuk
melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas;
3. Konsep penanganan Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
XV. PERUSAHAAN
Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Usaha Menengah yang memiliki SBU Subklasfikasi SI003
Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api,
dan Landas Pacu Bandara atau BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan