RINGKASAN UMUM PEKERJAAN
PEKERJAAN PERSIAPAN / UMUM
Pekerjaan ini mencakup :
a. Pengukuran, Pemasangan Patok dan Papan Proyek
Dilaksanakan bersama-sama dengan Direksi Teknik pada Awal Minggu Pertama setelah
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.Pekerjaan ini meliputi pengukuran topografi
dengan peralatan Water Pass/Theodolite atau Pengukuran Langsung dengan Peralatan
Roll Meter, Pemasangan Patok, Inventory konstruksi utama dan pelengkap.Hasilnya
adalah Gambar Kerja dan perhitungan kembali kuantitas pekerjaan yang diperkirakan
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat perencanaan.
Papan Proyek dipasang pada awal pekerjaan (Sta. 0+000) dan di bagian akhir pekerjaan
(Sta Akhir).
b. Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan Utama
Mobilisasi dilaksanakan pada awal minggu pertama setelah terbitnya SPK. Pekerjaan ini
mencakup pengadaan/mobilisasi Peralatan Pendukung, Personil/Tenaga Kerja dan
Kelengkapan lain untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
Demobilisasi mencakup pemulangan/demobilisasi Peralatan Pendukung, Personil/Tenaga
Kerja dan Kelengkapan lain untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan setelah pelaksanaan
pekerjaan selesai.
c. Pengujian Quality Control.
Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian bahan-bahan dan kecakapan kerja untuk
pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi.
Segala Material yang akan dipergunakan dilakukan pengujian Laboratorium. Pekerjaan
ini dilaksanakan Pada Minggu Pertama. Hasil dari pengujian ini adalah layak tidaknya
material tersebut untuk digunakan dalam konstruksi sesuai spesifikasi serta rencana –
rencana campuran (MIX DESIGN) untuk pelaksanaan pekerjaan. Quality control pada
saat pelaksanaan pekerjaan mencakup pengambilan kembali sample material/pengujian
kepadatan untuk lapis pondasi serta pengujian kadar aspal Prime Coat dan penyiraman-
penyiraman aspal pada pelakasanaan Pekerjaan Lapen.
Semua pengujian harus memenuhi seperangkat standar di dalam spesifikasi, bilamana
hasil pengujian tidak memuaskan, kontraktor harus melakukan pekerjaan-pekerjaan
perbaikan dan peningkatannya jika diperlukan oleh Direksi Teknik.
d. Shop & As Built Drawing (Gambar Kerja dan Gambar Terlaksana)
Shop Drawing, adalah gambar kerja atau gambar pra pelaksanaan, dimana gambar
tersebut memperlihatkan kondisi eksisting dari pekerjaan tersebut yang akan
dilaksanakan. Pekerjaan ini beriring dengan setelah pekerjaan pengukuran MC 0
dilakukan.
As Built Drawing, adalah gambar yang terlaksana di lapangan meliputi semua gambar
pekerjaan dengan detil-detilnya sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Pekerjaan ini
dilaksanakan setelah segala pekerjaan lapangan telah selesai.
PEKERJAAN TANAH
GALIAN
UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan
tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk
penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan, untuk
formasi galian atau pondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau struktur lainnya,
untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran, untuk galian
bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian, untuk pengupasan dan
pembuangan bahan perkerasan beraspal dan /atau perkerasan beton pada perkerasan
lama, dan umumnya untuk pembentukan profil dan penampang yang sesuai dengan
Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan penampang melintang yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
c) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian
batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), galian perkerasan
beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian perkerasan beton, serta pembuangan
bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
d) Galian batu, galian perkerasan beton harus mencakup galian bongkahan batu, beton
dengan volume 1 meter kubik atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang
menurut Direksi Pekerjaan adalah tidak praktis menggali tanpa penggunaan alat
bertekanan udara atau pemboran, dan peledakan.
f) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang
disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang
didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau Galian Perkerasan Beton
tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.
g) Galian Struktur terbatas untuk galian lantai pondasi jembatan, tembok penahan
tanah beton, dan struktur pemikul beban lainnya selain yang disebut dalam
Spesifikasi ini. Pekerjaan galian struktur juga meliputi: penimbunan kembali dengan
bahan yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan; pembuangan bahan galian yang tidak
terpakai; semua keperluan drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan,
penyokong; pembuatan tempat kerja atau cofferdam beserta pembongkarannya.
h) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
oleh Direksi Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk proses daur ulang.
Material lama bekas galian harus diatur penggunaan/penempatannya oleh Direksi
Pekerjaan.
2) Toleransi Dimensi
a) Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal
dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2 cm atau lebih rendah
3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk galian bahan perkerasan lama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari garis profil
yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk batu di mana
pemecahan batu yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air
permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin
pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum memulai
pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan, gambar detil
penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi
pembersihan, memasang patok – patok batas galian, dan penggalian yang akan
dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan metode kerja dan gambar
detil seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk
digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan dinding
penahan rembesan (cutoff wall), dan gambar-gambar tersebut harus memperoleh
persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan
dilindungi oleh struktur sementara yang diusulkan.
c) Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan untuk setiap galian untuk tanah
dasar, formasi atau pondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan landasan atau
bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat dan kekerasan
bahan pondasi disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan,
4) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan
pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di
sekitar lokasi galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil sehingga
mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus dipertahan-kan
sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang memadai harus
dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak stabil. Bilamana
diperlukan, Penyedia Jasa harus menyokong atau mendukung struktur di sekitarnya,
yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian
tersebut.
Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan pekerja maka galian
tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1
meter atau sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan
c) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang
cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap galian
terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu
tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta
lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai
dengan yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
5) Jadwal Kerja
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound), dengan
mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan dan gangguan
dari operasi pekerjaan berikutnya.
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk lalu lintas
harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan tetap terbuka
untuk lalu lintas pada setiap saat.
c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena operasi-operasi pekerjaan lainnya,
Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu atas jadwal gangguan
tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Direksi Pekerjaan.
6) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan
semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan
(pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding
penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus
senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi
gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain dimana
air tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah tercemari, maka Penyedia
Jasa harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan
digunakan oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan
yang memadai.
7) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa dan harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa sebagai berikut :
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan
ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai memenuhi
toleransi yang disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,
atau lokasi yang mengalami kerusakan atau menjadi lembek, harus ditimbun
kembali dengan bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat sebagaimana
yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman melebihi yang
telah ditetapkan, harus diisi kembali dengan menggunakan bahan yang sama
dengan perkerasan lama sampai dimensi dan kedalaman yang ditetapkan.
8) Utilitas Bawah Tanah
a) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang
keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar
setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian yang
diperlukan dalam Kontrak.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas
bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah
lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap kerusakan
yang timbul akibat operasi kegiatannya.
9) Restribusi untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan galian sumber bahan di luar ruang milik jalan, Penyedia Jasa harus
melakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar konsesi dan restribusi kepada pemilik
tanah maupun pihak yang berwenang untuk ijin menggali dan mengangkut bahan-bahan
tersebut.
10) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas dan
lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk
formasi timbunan atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat),
sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang menurut
pendapat Direksi Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di atasnya atau yang
mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki,
harus diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan
sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian yang
tidak disetujui oleh Direksi Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan timbunan, harus
dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) seperti
yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang
diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak
memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian, juga
termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dengan jarak tidak
melebihi yang disyaratkan dan perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah dimana
pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
e) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah aliran agar
tidak mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau kinerja dari struktur.
Tidak ada bahan hasil galian yang boleh ditumpuk sedemikian hingga
membahayakan seluruh maupun sebagian dari pekerjaan struktur yang telah selesai.
11) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, semua struktur sementara seperti
cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus dibongkar oleh
Penyedia Jasa setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran
harus dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau
formasi yang telah selesai.
b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik Penyedia
Jasa atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, dapat
dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar menurut Mata Pembayaran yang
relevan sesuai dengan yang terdapat dalam Daftar Penawaran.
c) Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam saluran
air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu saluran air.
d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh Penyedia
Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan tepi dan lereng
yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
PROSEDUR PENGGALIAN
12) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan
dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan dan harus mencakup
pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk
tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik dan bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin
terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian.
Bilamana material/bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau
pondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat Direksi
Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya dipadatkan
atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan.
c) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis
formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun
bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau pondasi struktur, maka bahan tersebut
harus digali 15 cm lebih dalam sampai permukaan yang mantap dan merata.
Tonjolan-tonjolan batu yang runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh
tertinggal dan semua pecahan batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus
dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun
kembali dengan bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan Direksi Pekerjaan.
d) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian, Penyedia
Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya sendiri untuk
memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada permukaan tanah, agar dapat
mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke dalam galian yang telah terbuka.
13) Galian untuk Struktur dan Pipa
a) Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk pondasi
jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan
penempatan struktur atau telapak struktur dengan lebar dan panjang sebagaimana
mestinya dan pemasangan bahan dengan benar, pengawasan dan pemadatan
penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling pekerjaan.
b) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan baru,
maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan dengan jarak
masing-masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar galian parit tersebut,
selanjutnya galian parit tersebut dilaksanakan dengan sisi-sisi yang setegak mungkin
sebagaimana kondisi tanahnya mengijinkan.
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar, pekerjaan
tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga penawaran untuk berbagai macam
bahan konstruksi yang dihampar di atas galian akhir, seperti pasangan batu (stone masonry)
dan gorong-gorong pipa. Jenis galian yang secara spesifik tidak dimasukkan untuk
pengukuran dalam Seksi ini adalah:
a) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang yang
disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk pembayaran kecuali
bilamana:
i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak
memenuhi syarat;
ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang sebelumnya telah
diterima oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis asalkan tindakan atau metode
kerja Penyedia Jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi ini tidak memberikan
kontribusi yang penting terhadap kelongsoran tersebut.
b) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian batu,
tidak akan diukur untuk pembayaran.
2) Pengukuran Galian untuk Pembayaran
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran
sebagai pembayaran dalam meter kubik bahan yang dipindahkan. Faktor penyesuaian
berikut ini harus digunakan untuk menghitung kuantitas setara untuk timbunan:
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang
melintang profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar
pekerjaan galian akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan
atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata,
menggunakan penampang melintang pekerjaan secara umum dengan jarak
tidak lebih dari 25 meter atau dengan jarak 50 meter untuk medan yang datar.
b) Bilamana bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan
dapat digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh
Penyedia Jasa sebagai bahan timbunan, maka volume bahan galian yang
tidak terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya untuk kenyamanan Penyedia
Jasa dengan exploitasi sumber bahan (borrow pits) tidak akan dibayar.
4) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan
pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-
masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, dimana harga dan pembayaran tersebut
merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk cofferdam, penyokong,
pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan
pekerjaan galian sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.2.1.1.1 Galian Biasa Meter Kubik
PENYIAPAN BADAN JALAN
UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar
atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan Lapis Pondasi Agregat, Lapis
Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Lapis Pondasi Semen Tanah atau Lapis Pondasi
Beraspaldi daerah jalur lalu lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan)
yang tidak ditetapkan sebagai Pekerjaan Pengembalian Kondisi.
2) Toleransi Dimensi
a) Ketinggian akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau lebih
rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir harus cukup halus dan rata serta memiliki kelandaian yang
cukup, untuk menjamin berlakunya aliran bebas dari air permukaan.
3) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan
segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap persetujuan yang
dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas tanah dasar atau permukaan
jalan, berikut ini :
4) Jadwal Kerja
a) Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi tanah
dasar atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas bahan yang dipakai
untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum dimulainya pekerjaan pada
tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh pekerjaan drainase harus berada dalam
kondisi berfungsi sehingga menjamin keefektifan drainase, dengan demikian dapat
mencegah kerusakan tanah dasar atau permukaan jalan oleh aliran air permukaan.
b) Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti oleh
penghamparan lapis pondasi bawah, maka permukaan tanah dasar dapat menjadi rusak.
Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar yang tidak dapat dilindungi pada
setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa sehingga daerah tersebut yang masih dapat
dipelihara dengan peralatan yang tersedia dan Penyedia Jasa harus mengatur penyiapan
tanah dasar dan penempatan bahan perkerasan dimana satu dengan lainnya berjarak
cukup dekat.
5) Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi ketentuan, harus juga berlaku
bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan untuk
tempat-tempat yang tidak memerlukan galian atau timbunan.
b) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur (rutting) atau
gelombang yang terjadi akibat kelalaian pekerja atau lalu lintas atau oleh sebab lainnya
dengan membentuk dan memadatkannya kembali, menggunakan mesin gilas dengan
ukuran dan jenis yang diperlukan untuk pekerjaan perbaikan ini.
c) Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin terjadi akibat pengeringan,
retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam lainnya.
6) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu lintas yang
diijinkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus melarang lalu lintas yang
demikian bilamana Penyedia Jasa dapat menyediakan sebuah jalan alih (detour) atau
dengan pelaksanaan setengah lebar jalan.
BAHAN
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis Pondasi Agregat
atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang digunakan dalam setiap hal
haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, dan sifat-sifat bahan yang
disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan membentuk tanah dasar haruslah seperti yang
disyaratkan dalam Spesifikasi.
PELAKSANAAN DARI PENYIAPAN BADAN JALAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus dilaksanakan
sesuai ketentuan.
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai ketentuan .
2) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum sebagaimana
yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurannya mempunyai CBR minimum 6 % jika
tidak disebutkan.
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Daerah jalur lalu lintas lama yang mengalami kerusakan parah, dimana operasi pengembalian
kondisi dipandang tidak sesuai, akan digolongkan sebagai daerah yang ditingkatkan dan
persiapan tanah dasar akan dibayar menurut Seksi ini sebagai daerah yang persiapan
permukaan tanah dasarnya telah diterima oleh Direksi Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas, akan
dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas
dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini, dimana harga dan
pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan dan biaya
lainnya yang telah dimasukkan untuk keperluan pembentukan pekerjaan penyiapan tanah
dasar seperti telah diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan Meter Persegi
PEKERJAAN PERKERASAN
UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pengadaan, pemasokan, pengangkutan, penghamparan,
pembasahan dan pemadatan agregat bergradasi di atas permukaan yang telah disiapkan dan
telah diterima sesuai persyaratan dan detil yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana atau sesuai
dengan perintah Direksi Pekerjaan, dan memelihara lapis pondasi agregat yang telah
selesai sesuai yang disyaratkan. Pengadaan harus meliputi, pemecahan, pemisahan,
pencampuran dan operasi lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang
memenuhi ketentuan dari Seksi ini. Lapis pondasi pada seksi ini meliputi lapis pondasi bawah
dan lapis pondasi atas..
2) Toleransi
a) Elevasi
permukaan
Elevasi permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Gambar Rencana, dengan
toleransi di bawah ini :
Toleransi Tinggi
Bahan dan Lapisan Pondasi Agregat
Permukaa
n
Lapis Fondasi Agregat Tanpa Penutup Aspal ( SIRTU) + 0 cm
- 2 cm
b) Ketidakrataan Permukaan
Pada permukaan semua Lapis Pondasi Agregat tidak boleh terdapat ketidakrataan yang dapat
menampung air, dan punggung permukaan (camber) harus sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam Gambar Rencana.
c) Ketebalan Lapis Pondasi Agregat
(1) Tebal total minimum tidak boleh kurang satu sentimeter dari tebal yang disyaratkan.
(2) Tebal minimum Lapis tidak boleh kurang satu sentimeter dari tebal yang disyaratkan.
(3) Tebal minimum lapis agregat tidak boleh kurang dari satu cm dari tebal yang disyaratkan.
d) Penyimpangan Kerataan Permukaan
Pada permukaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A atau Kelas B yang disiapkan untuk lapisan resap
pengikat atau pelaburan permukaan, setelah semua bahan yang lepas dibersihkan, penyimpangan
maksimum kerataan permukaan yang diukur dengan mistar lurus sepanjang
3 m, diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum satu sentimeter.
4) Bahan
a) Sumber Bahan
Bahan Lapis Pondasi Agregat harus dipilih dari sumber yang disetujui Direksi Pekerjaan
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Lapis Pondasi harus diukur sebagai jumlah meter kubik dari bahan yang sudah dipadatkan.
Volume yang diukur harus didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan
pada Gambar bila tebal yang diperlukan merata, dan pada penampang melintang yang disetujui
Direksi Pekerjaan bila tebal yang diperlukan tidak merata, dan panjangnya diukur secara
mendatar sepanjang sumbu jalan.
b) Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang baru atau perkerasan lama dan
bahu jalan lama dimana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar tidak diukur atau dibayar
menurut Seksi ini, tetapi harus dibayar terpisah dari harga penawaran yang sesuai untuk
Penyiapan Badan Jalan.
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Bilamana perbaikan dari Lapis Pondasi yang tidak memenuhi ketentuan telah
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah
kuantitas yang akan dibayar seandainya pekerjaan semula telah diterima. Tidak ada pembayaran
tambahan yang dilakukan untuk pekerjaan tambahan tersebut atau juga kuantitas yang diperlukan
untuk pekerjaan perbaikan tersebut.
Bila penyesuaian kadar air telah diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sebelum pemadatan, tidak
ada pembayaran tambahan yang dilakukan untuk penambahan air atau pengeringan bahan atau
untuk pekerjaan lainya yang diperlukan untuk mendapatkan kadar air yang memenuhi ketentuan.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Satuan
Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini
dan termasuk dalam Daftar Kuantitas dan Harga, yang harga serta pembayarannya harus
merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan,
penyelesaian akhir dan pengujian bahan, pemeliharan permukaan akibat dilewati oleh lalu lintas, dan
semua biaya lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana
mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
5.2.(2) Lapis Fondasi Agregat Tanpa Meter Kubik
Penutup Aspal ( SIRTU)
PASANGAN BATU
UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam
Gambar atau seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, yang dibuat dari
Pasangan Batu. Pekerjaan harus meliputi pemasokan semua bahan, galian,
penyiapan pondasi dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan
struktur sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan
dan dimensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
b) Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti dinding
penahan, gorong-gorong pelat, dan tembok kepala gorong-gorong besar dari
pasangan batu yang digunakan untuk menahan beban luar yang cukup besar dan
drainase
.
2) Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil pelaksanaan untuk pasangan batu yang tidak disertakan dalam Dokumen Kontrak
pada saat pelelangan akan diterbitkankan oleh Direksi Pekerjaan setelah peninjauan
kembali rancangan awal atau revisi desain telah selesai dikerjakan.
BAHAN
1) Batu
a) Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari jenis
yang diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan
bagian yang tipis atau lemah.
b) Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling
mengunci bila dipasang bersama-sama.
c) Terkecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, batu harus memiliki
ketebalan yang tidak kurang dari 15 cm, lebar tidak kurang dari satu setengah
kali tebalnya dan panjang yang tidak kurang dari satu setengah kali lebarnya.
2) Adukan
Adukan haruslah adukan semen dan pasir
PELAKSANAAN PASANGAN BATU
1) Pemasangan Batu
a) Landasan dari adukan baru paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang pada
pondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada
lapisan pertama. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan pada
sudut-sudut. Perhatian harus diberikan untuk menghindarkan pengelompokkan
batu yang berukuran sama.
b) Batu harus dipasang dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang
tampak harus dipasang sejajar dengan muka dinding dari batu yang terpasang.
c) Batu harus ditangani sedemikian hingga tidak menggeser atau memindahkan
batu yang telah terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk mema-
sang batu yang lebih besar dari ukuran yang dapat ditangani oleh dua orang.
Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekejaan yang baru dipasang
tidak diperkenankan.
2) Penempatan Adukan
a) Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai merata dan
dalam waktu yang cukup untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik
jenuh. Landasan yang akan menerima setiap batu juga harus dibasahi dan
selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi batu yang bersebelahan
dengan batu yang akan dipasang.
b) Tebal dari landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm sampai 5 cm dan
merupakan kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa seluruh rongga antara
batu yang dipasang terisi penuh.
c) Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu haruslah
dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan baru yang belum mengeras.
Bilamana batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan mencapai pengerasan
awal, maka batu tersebut harus dibongkar, dan adukannya dibersihkan dan batu
tersebut dipasang lagi dengan adukan yang baru.
3) Pekerjaan Akhir Pasangan Batu
a) Sambungan antar batu pada permukaan harus dikerjakan hampir rata dengan
permukaan pekerjaan, tetapi tidak sampai menutup batu, sebagaimana pekerjaan
dilaksanakan.
b) Terkecuali disyaratkan lain, permukaan horisontal dari seluruh pasangan batu
harus dikerjakan dengan tambahan adukan tahan cuaca setebal 2 cm, dan
dikerjakan sampai permukaan tersebut rata, mempunyai lereng melintang yang
dapat menjamin pengaliran air hujan, dan sudut yang dibulatkan. Lapisan tahan
cuaca tersebut harus dimasukkan ke dalam dimensi struktur yang disyaratkan.
c) Segera setelah batu ditempatkan, dan sewaktu adukan masih baru, seluruh
permukaan batu harus dibersihkan dari bekas adukan.
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Pasangan batu harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik sebagai
volume pekerjaan yang diselesaikan dan diterima, dihitung sebagai volume
teoritis yang ditentukan oleh garis dan penampang yang disyaratkan dan
disetujui.
b) Setiap bahan yang dipasang sampai melebihi volume teoritis yang disetujui
harus tidak diukur atau dibayar.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas, ditentukan sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar dengan Harga
Kontrak per satuan dari pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah
dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua
bahan, untuk galian yang diperlukan dan penyiapan seluruh formasi atau pondasi, untuk
pembuatan lubang sulingan dan sambungan konstruksi, untuk pemompaan air, untuk
penimbunan kembali sampai elevasi tanah asli dan pekerjaan akhir dan untuk semua
pekerjaan lainnya atau biaya lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
'7.9.(1) Pasangan Batu Meter Kubik
PEKERJAAN BETON
PEKERJAAN PERKERASAN JALAN BETON
UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan yang ditetapkan dalam Pasal ini terdiri dari Konstruksi Perkerasan
jalan Beton semen portland, di atas badan jalan yang telah dipersiapkan dan diterima
sesuai dengan spesifikasi ini, menurut garis-garis ketinggian, kelandaian, ukuran,
penampang melintang dan penyelesaian akhir yang diperlihatkan dalam gambar
atau sebagaimana diarahkan oleh Direksi Pekerjaan.
b) Mutu beton yang digunakan Adalah beton FC 20 Mpa atau setara K.250.
2) Toleransi
a) Toleransi-toleransi untuk perkerasan jalan beton harus dimonitor oleh Penyedia Jasa
dibawah pengawasan Direksi Pekerjaan. Pada umumnya hal ini harus dilakukan
dengan pengukuran ketinggian (levelling) dan penggunaan “Crown template dan
straight edge” berukuran panjang 3 meter. Pemeriksaan ketinggian untuk
menetapkan ketebalan plat (slab) harus diadakan dengan jarak antara maksimum 10
meter dari poros.
3) Bahan
a) Semen
(1) Semen harus merupakan semen portland Jenis I, II atau III sesuai dengan SNI
15-2049-1994
(2) Kecuali diperkenankan lain oleh Direksi Pekerjaan maka hanya produk dari
pabrik untuk satu jenis merek semen portland tertentu harus digunakan di proyek.
b) Air
Air yang digunakan dalam pencampuran, perawatan, atau penggunaan–penggunaan
tertentu lainnya harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merugikan seperti
minyak, garam, asam, alkali, gula atau bahan-bahan organik. Air harus diuji
sesuai dengan dan harus memenuhi persyaratan-persyaratan SNI 03-6817-2002.
c) Persyaratan Gradasi Agregat
Gradasi yang telah dinyatakan oleh Direksi Pekerjaan memenuhi persyaratan termasuk
daerah gradasi agregat halus, maka gradasi tersebut hanya boleh diubah dengan izin
tertulis dari Direksi Pekerjaan.
d) Sifat Agregat
Sesuai yang di persyaratkan dalam BAB ini
f) Membran Kedap Air
Lapisan bawah yang kedap air harus terdiri dari lembaran plastik. Dimana
diperlukan tumpang tindih (overlap) antar lapis bawah tersebut, maka tumpang
tindih ini harus sekurang-kurangnya 300 mm. Air tidak boleh tergenang di atas
membran, dan membran harus kedap air waktu beton dicor. Suatu lapisan bawah
yang kedap air tidak boleh digunakan di bawah perkerasan jalan beton bertulang yang
menerus.
4) PersyaratanPeralatan
a) Umum
Peralatan dan mesin-mesin yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan pada
Spesifikasi ini harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan dirawat agar supaya selalu
dalam keadaan yang memuaskan. Peralatan dan perkakas yang digunakan oleh sub-
Penyedia Jasa atau supplier untuk kepentingan Penyedia Jasa harus mendapat
persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Peralatan processing harus
direncanakan, dipasang, dioperasikan dan dengan kapasitas sedemikian sehingga
dapat mencampur agregat, semen, air secara merata sehingga menghasilkan adukan
yang homogen, seragam dan pada kekentalan yang diperlukan untuk pemadatan.
Bilamana instalasi pencampur digunakan maka instalasi pencampur tersebut
harus dilengkapi dengan alat pengukur berat atau volume yang mampu menakar
semen, agregat dan air secara tepat seperti perbandingan pada Spesifikasi yang
disyaratkan oleh Direksi Pekerjaan.
b) Perkakas-perkakas lain
Perkakas-perkakas lain yang termasuk dalam daftar berikut ini harus disediakan
dalam jumlah yang cukup dan ditambah dengan perkakas lain yang ditunjuk oleh
Direksi Pekerjaan.
(1) Mistar pengecek kerataan permukaan
(2) Alat perata dengan tangan
(3) Penghalus permukaan dari kayu dan peralatan kecil lainnya
PELAKSANAAN
1) Pencampuran Dan Penakaran
a) Disain Campuran
Desain campuran sesuai yang ditetapkan direksi yaitu mengguakan mutu beton Fc. 20
Mpa atau setara K.250 dengan komposisi campuran sesuai dengan JMD yang telah
dikeluarkan oleh laboratorium berkompeten.
b) Campuran Percobaan
Penyedia Jasa harus memastikan perbandingan campuran dan bahan yang diusulkan
dengan membuat dan menguji campuran-campuran percobaan, dengan disaksikan
Direksi Pekerjaan. Dengan menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama
seperti yang akan digunakan dalam pekerjaan. Campuran percobaan dianggap dapat
diterima asal memenuhi semua persyaratan sifat.
2) Metode Konstruksi
a) Persiapan Lokasi Pekerjaan
Badan jalan harus diperiksa kesesuaiannya dengan bentuk kemiringan melintang dan
elevasi- elevasi yang diperlihatkan dalam Gambar dengan bantuan suatu
pola/template bergigi yang berjalan pada acuan tepi perkerasan. Bahan harus
disisihkan/dibuang atau ditambah, sebagaimana diperlukan, agar semua bagian
badan jalan memiliki elevasi yang benar. Badan jalan tersebut kemudian
dipadatkan secara seksama dan diperiksa kembali dengan pola/template
tersebut. Beton tidak boleh ditempatkan/ dihampar pada bagian badan jalan yang
belum diperiksa dan disetujui secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
Jika badan jalan terganggu setelah penerimaan, maka badan jalan tersebut harus
dibentuk kembali dan dipadatkan tanpa pembayaran tambahan untuk operasi ini.
Badan jalan yang telah selesai harus dalam kondisi halus dan padat sewaktu
beton ditempatkan. Badan jalan tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan lepas atau
bahan yang merusak lainnya. Jik a beton tersebut tidak ditempatkan diatas suatu
membran kedap air dan jika b a dan jalan tersebut kering pada waktu beton tersebut
akan ditempatkan, maka b adan jalan tersebut harus disiram sedikit dengan air,
untuk mendapatkan suatu permukaan yang lembab. Cara penyiraman tersebut
sedemikian rupa sehingga tidak terbentuk genangan- genangan air. Jika suatu
membran kedap air digunakan maka membran tersebut harus ditempatkan setelah
badan jalan yang bersangkutan telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Setiap membran yang digelar sebelum memperoleh persetujuan Direksi Pekerjaan
harus disingkirkan untuk memungkinkan pengecekan dan pemeriksaan badan
jalan oleh Direksi Pekerjaan.
b) Acuan dan Rel Sisi
Semua acuan sisi harus dipasang segaris dan diikat satu dengan yang lain
dengan menggunakan tidak kurang dari 3 paku/mur penjepit untuk setiap 3 meter
panjang, 1 penjepit dipasang pada setiap sudut dari setiap sambungan. Bagian-
bagian acuan harus disambung menjadi satu dengan kokoh dengan suatu sambungan
terkunci yang bebas dari gerakan segala arah. Sambungan-sambungan antara bagian-
bagian acuan harus dibuat tanpa terputus-putus di permukaan puncaknya. Acuan-acuan
harus dibersihkan dan diminyaki segera sebelum setiap penggunaan. Rel-rel atau
permukaan lewatan harus dijaga tetap bersih didepan roda-roda dari setiap mesin
penyelesai/finishing.
Jika tidak ada pemberitahuan mengenai adanya kekurangan-kekurangan maka
Penyedia Jasa berhak untuk meneruskan pekerjaan yang bersangkutan dengan
pembetonan untuk sepanjang acuan tersebut setiap waktu setelah jam 6 (enam)
pagi pada hari berikutnya. Bila selama pekerjaan diketemukan adanya
kekurangan-kekurangan oleh Direksi Pekerjaan maka Penyedia Jasa harus
memperbaiki dan mengulangi pemberitahuan tersebut. Setelah pemberitahuan ulang
diberikan sebelum hari kerja yang bersangkutan berakhir dan dengan persetujuan
dari Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa dapat diizinkan untuk mulai melaksanakan
pekerjaan perkerasan yang bersangkutan pada jam 10 pagi hari berikutnya.
Setiap pemberitahuan kembali yang diberikan setelah jam 6 pagi harus diberlakukan
sebagai pemberitahuan permulaan, kecuali Direksi Pekerjaan atas
kebijaksanaannya memperkenankan pelaksanaan perkerasan tersebut lebih awal.
Kegagalan memberitahu Direksi Pekerjaan mengenai kesiapan acuan pada tengah hari
sehari sebelum hari pembetonan yang diusulkan dapat mengakibatkan Direksi
Pekerjaan menangguhkan izin untuk memulai pembetonan.
c) Penempatan Beton
(1) Pembatasan Pencampuran
Beton tidak boleh dicampur, ditempatkan atau diselesaikan kalau penerangan
alamiah tidak mencukupi, kecuali suatu sistem penerangan buatan yang cocok dan
disetujui dioperasikan.
Beton harus hanya dicampur dalam jumlah yang diperlukan untuk penggunaan saat
itu. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab dalam membuat beton dengan
konsistensi yang disyaratkan.
Mengencerkan kembali beton dengan menambah air atau dengan cara lain
biasanya tidak diperkenankan.
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Perkerasan jalan beton
(1) Beton untuk perkerasan jalan harus diukur dalam jumlah meter kubik yang
telah ditempatkan dan diterima dalam pekerjaan sesuai dengan ukuran-ukuran
sebagaimana diperlihatkan dalam gambar. Volume yang diukur harus merupakan
hasil perkalian dari lebar jalur kendaraan yang diukur tegak lurus terhadap
garis sumbu jalur kendaraan yang bersangkutan, dikalikan dengan panjang
jalur kendaraan yang diukur sepanjang garis sumbunya dikalikan dengan tebal
lapis perkerasan tegak lurus dasar badan jalan.
(2) Kuantitas yang diukur tidak termasuk daerah dimana perkerasan jalan beton
lebih tipis dari ketebalan yang ditetapkan, daerah pelat yang sudut tepinya
pecah atau retak yang tidak dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan atau daerah-
daerah dimana beton tidak mencapai kekuatan karakteristiknya.
d) Membran kedap air
Membran kedap air, tidak dibayar tersendiri, termasuk panjang lewatan dan bahan
yang ditempatkan diluar daerah perkerasan jalan beton tidak akan diukur untuk
pembayaran.
2) Pembayaran
Kuantitas beton yang ditentukan sebagaimana diberikan diatas, dibayar menurut harga
penawaran per satuan pengukuran untuk jenis pembayaran yang diberikan dibawah ini dan
tercantum dalam daftar harga penawaran. Harga-harga dan pembayaran tersebut harus
dianggap merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua beton mutu Fc 20 MPa
atau setara K.250, membran kedap air, agregat dan semen, untuk pencampuran,
penempatan, perataan, penyelesaian, perawatan dan perlindungan beton, untuk
menyediakan, menempatkan, dan membongkar acuan-acuan serta perisai-perisai batang
pengikat, untuk melengkapi dan menempatkan semua bahan-bahan untuk pembuatan
sambungan, untuk menggergaji dan mengisi sambungan-sambungan dan sebagainya,
dan semua tenaga kerja, peralatan serta pengeluaran tambahan lainnya.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
2.2.1.5.4 Perkerasan Jalan Beton Meter kubik