PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jl. Veteran No. 17 Sengkang Kabupaten Wajo Kode Pos 90912
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN JASA
KONSULTAN PENGAWASAN
TEKNIK
PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN
UTILITAS UMUM PSU
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK/TOR )
PENGAWASAN TEKNIS DAN PENGAWASAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PSU
PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN WAJO
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
U M U M
1.1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Wajo dalam hal ini, Dinas Perumahan Dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Wajo bermaksud untuk melaksanakan pKegiatan
Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum PSU, dalam
upaya untuk menjaga agar jaringan jalan lingkungan Perumahan tetap dalam
keadaan/kondisi yang baik, dan mengusahakan agar jalan disekitar kawasan
perumahanagar dapat menunjang perkembangan perekonomian, dan
menyediakan prasarana yang cukup bila terjadi adanya perubahan pola
pengangkutan dimasa yang akan datang.
Pekerjaan PENGAWASAN TEKNIS ini yang terdiri dari Engineering Estimate,
gambar rencana serta Dokumen PENGAWASAN TEKNIS yang sesuai dengan
standart Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Wajo dan
persyaratan yang ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan.
1.2. SASARAN
Konsultan wajib memberikan jasanya semaksimal mungkin pada setiap tahapan
proses pelaksanaan pekerjaan ini, dengan maksud agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan guna melaksanakan pekerjaan konstruksi pada kegiatan
Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum PSU, serta
mengusahakan sekecil mungkin adanya perbaikan -perbaikan atau
PENGAWASAN TEKNIS tambahan dikemudian hari.
Secara garis besarnya, proses PENGAWASAN TEKNIS dan pembuatan
Dokumen Lelang tersebut dapat dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu :
a. Pengumpulan data lapangan
b. Analisa data lapangan, PENGAWASAN TEKNIS dan penggambaran
c. Penyusunan Dokumen Lelang
1.3. LINGKUP PEKERJAAN
a) Lingkup jasa konsultan yang diperlukan dan persyaratan teknis yang tercakup
di dalam pekerjaan ini, secara garis besarnya terdiri dari bagianbagian
pekerjaan sebagai berikut :
b) Bagian –bagian pekerjaan yang tercakup dalam proyek ini meliputi:
1. Survei Pendahuluan.
2. Survei Lapangan.
3. Dokumen PENGAWASAN TEKNIS .
4. Dokumen Lelang.
5. Laporan.
Dalam pelaksanaan yang dimaksud, konsultan :
1. Diwajibkan berkonsultasi kepada instalasi yang terkait untuk memperoleh
informasi data sekunder, dan masukan lain yang perlu.
2. Diwajibkan membuat jadwal kegiatan rencana kerja serta detail dalam jangka
waktu yang ditetapkan.
3. Diwajibkan melaksanakan konsultasi berkala kepada Pejabat Pembuat
Komitmen.
4. Berinisiatif memprakarsai penerapan penemuan baru dalam PENGAWASAN TEKNIS
.
5. Seluruh kegiatan survei dilapangan harus didokumentasi foto-foto asli yang
dilampirkan dalam laporan survei.
1.4. STANDAR / PEDOMAN PENGAWASAN TEKNIS
Dalam hal melaksanakan PENGAWASAN TEKNIS , daftar referensi seperti tersebut di
bawah ini ditetapkan dan dipakai sebagai dasar perhitungan. Referensi dimaksud
adalah :
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No.
28/PRT/M/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang Pedoman Analisa Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No.
47/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Bidang Infrastruktur.
• Tata Cara Pelaksanaan Survai Lalau Lintas. No.01/T/BNKT/1990.
• Tata Cara Survai Kondisi Jalan Kota. No.005/T/BNKT/1991.
• Tata Cara Survai Inventarisasi Jalan dan Jembatan Kota No.016/T/BNKT/1990.
• Standar Pembebanan Untuk Jembatan RSNI T-02-2005.
• Pedoman PENGAWASAN TEKNIS Perkerasan Jalan Beton
Semen Pd T-14-2003, Departemen Permukiman
dan Prasarana Wilayah Tahun 2003.\
• Petunjuk PENGAWASAN TEKNIS Trotoar. No. 007/T/BNKT/1990.
• Petunjuk PENGAWASAN TEKNIS Marka Jalan . No.021/T/BNKT/1990.
• Manual Pemeriksaan Perkerasan Jalan Dengan Alat Benkelman Beam.
No.01/MN/B/1993
• Standart PENGAWASAN TEKNIS Geometrik Jalan Perkotaan. Maret 1992.
• Spesifikasi PENGAWASAN TEKNIS Klasifikasi Fungsi Jalan
di wilayah perkotaan No.010/T/BNKT/1990.
• Peraturan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya Dengan Metode
• Analisa Komponen. SNI-1732-1989-F ( SK BI-2.3.26.1987).
• Tata Cara PENGAWASAN TEKNIS Teknis Lansekap jalan. No.033/T/BM/1996.
• Tata Cara PENGAWASAN TEKNIS Pembebanan Jembatan / Jalan Raya.
SNI-17251989 F ( SK BI-1.3.28.1987).
• Urban Drainage Guide Lines and Technical Design Standart tahun 1994 yang
dikeluarkan oleh direktorat Jenderal Cipta Karya.
• Peraturan Bupati Wajo No. Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
• Petunjuk / Tata Cara Standart lainnya yang berhubungan.
1.5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan PENGAWASAN TEKNIS teknis ini ditetapkan selama
30 (Tiga Puluh) hari Kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai
Kerja oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Program Peningkatan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Umum PSU. Dalam jangka waktu tersebut, konsultan sudah
harus menyelesaikan dan menyerahkan semua hasil pekerjaan dalam bentuk Detail
Engineering Design kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
1.6. SUMBER DANA
Sumber dana untuk Kegiatan PENGAWASAN TEKNIS Program Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum PSU ini berasal dari dana APBD/DPA Dinas
Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2025
dengan .
1.7. LOKASI KEGIATAN
Perencanaan Teknis
1. .Belanja Perencanaan Pembangunan Rabat Beton Jl.Mangga Kec. Sabbangparu,
2. Perencanaan Pembangunan Rabat Beton jl.Kota Baru Kec. Sabbangparu,
3. Belanja Perencanaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Masuk Perumnas Atakkae Kec.
Tempe,
4. Belanja Perencanaan Pembangunan Rabat Beton Jalan We Tenripada Kec. Tempe,
5. Belanja Perencanaan Pembangunan Rabat Beton Samping Kantor Kecamatan Belawa.
1.9. METODOLOGI
Penawaran Konsultan harus menggambarkan cara pendekatan dan metodologi yang
akan dilaksanakan oleh konsultan yang tercakup dalam rencana kerja. Rencana
kerja dilengkapi dengan jadwal pekerjaan dan jadwal penugasan personil, tugas
masing-masing tenaga ahli, tempat tugas, serta pengaturan logistik/fasilitas
pendukung.
Tanggung jawab masing-masing tenaga ahli dan hubungan kerja antar tenaga
ahli dalam melaksanakan tugas digambarkan dalam organisasi Pelaksanaan yang
mencakup struktur organisasi dan uraian tugas Organisasi konsultan harus
menggambarkan juga hubungan kerja konsultan dengan organisasi Pekerjaan
Pembangunan Jalan Permukiman Kabupaten Wajo.
1.10. TENAGA AHLI / TENAGA TEKNIS
Tidak adanya tenaga asing yang dikaryakan dalam pekerjaan
ini karena tenaga dari dalam negeri sudah cukup mampu
untuk melaksanakannya. Jabatan/posisi-posisi personil dan
keahliannya yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini, serta tugas dan tanggung jawabnya yaitu
sebagai berikut:
Tahapan Kegiatan meliputi:
a. Persiapan
1) Menyusun Rencana Mutu Surat Perintah Kerja (SPK) Pengawasan
Pekerjaan;
2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen Surat Perintah Kerja (SPK)
pekerjaan konstruksi berbasis kinerja, termasuk pengendalian
manajemen dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan
Dokumen Lingkungan;
3) Membantu PPK/Ketua Tim Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan
Rapat Persiapan Pelaksanaan / Pre Construction Meeting (PCM) dan
memeriksa (RMSPK) Penyedia Pekerjaan Konstruksi;
4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam
Berita Acara sebagai Dokumen Kegiatan;
5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
a) Laporan Harian;
b) Laporan Mingguan;
c) Laporan Bulanan;
d) Laporan Teknis (jika diperlukan);
e) Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan;
a) Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi laporan
kegiatan yang disiapkan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi;
b) Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan
penerimaan hasil pekerjaan;
c) Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan
Sertifikat Pembayaran;
d) Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan
pengujian bahan;
e) Laporan inspeksi pemenuhan tingkat Pembangunan Atap dan
Paving Blok;
6) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari
masing- masing personil Direksi Teknis kepada PPK Pekerjaan
Konstruksi;
7) Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan Konstruksi kepada
PPK Pekerjaan Konstruksi;
8) Menyampaikan dan mempresentasikan (RMSPK) kepada PPK
Pekerjaan Konstruksi pada saat PCM;
9) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji rencana mutu
Surat Perintah Kerja (SPK) (RMK) penyedia jasa konstruksi;
10) Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam Surat Perintah
Kerja (SPK) terkait pelaksanaan pekerjaan;
11) Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan pelaksanaan
mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan;
12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan
kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
dimobilisasi Penyedia Jasa;
13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
disampaikan Penyedia Jasa;
14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh
Penyedia Jasa;
15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang
jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan
yang dimobilisasi Penyedia Jasa;
16) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada
Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa;
17) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan
oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan;
18) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa;
19) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil
pemeriksaan lapangan;
20) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis
pekerjaan.
b. Pelaksanaan Pengawasan
1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu
memeriksa shopdrawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa;
2) Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi
Pembangunan Atap dan Paving Blok Pasar Pelataran Rakyat Mini dan
Pembangunan Paving Blok Pasar Lama Anabanua secara
professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga
terhindar dari resiko kegagalan konstruksi;
3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan
pekerjaan konstruksi;
4) Mengevaluasi dan menyetujui Monthly Sertificate (MC);
5) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di lapangan dan
membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul di lapangan
kepada Pengguna Jasa;
6) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya
perubahan kinerja pekerjaan;
7) Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pekerjaan
yang dilakukan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi;
8) Penjaminan mutu pekerjaan di lapangan dengan menerapkan
prosedur kerja dan uji mutu pekerjaan sesuai dokumen Surat
Perintah Kerja (SPK);
9) Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat Pembangunan Atap dan
Paving Blokdan jembatan yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi;
10) Melaksanakan koordinasi dengan Core Team Consultant dan Regional
Project Management Consultant (RPMC) Balai terkait (bila ada).
c. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan Setiap kegiatan pekerjaan selalu
memerlukan perencanaan, proses, metode kerja, dan pelaksanaan
kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/
unit pelaksana kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan
proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi :
a) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan
yang telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja dan/atau
rencana mutu pelaksanaan kegiatan dan/ atau Rencana Mutu
Surat Perintah Kerja (SPK) (RMK).
b) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan
dokumen kegiatan.
c) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya
yang diperlukan dalam proses kegiatan.
d) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan
pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan dan pasca
penyerahan hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang
merupakan dokumen standar kerja yang diperlukan guna memastikan
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proses dilakukan secara
efektif dan efisien.
Adapun Petunjuk Pelaksanaan sekurang-kurangnya :
a) Halaman Muka berisi :
Judul dan nomor identifikasi petunjuk pelaksanaan
Status validasi dan status perubahan
Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.
b) Riwayat Perubahan;
c) Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;
d) Ruang Lingkup penerapan;
e) Referensi atau acuan yang digunakan;
f) Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;
g) Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika perlu);
h) Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan-persyaratan
yang harus dipenuhi dalam melaksanakan proses);
i) Tanggung jawab dan wewenang;
j) Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);
k) Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)
l) Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti kerja.
Untuk melaksanakan validasi terhadap proses pelaksanaan pekerjaan
dalam kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil
kegiatan setelah selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan pada
setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat dilakukan secara
langsung melalui monitoring atau pengukuran secara berurutan.
Validasi pada pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan
ketentuan berikut:
a) Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan
persetujuan proses.
b) Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan
atau penyempurnaan.
c) Verifikasi kinerja hasil pekerjaan dan pemenuhan tingkat layanan.
d) Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.
Disamping itu setiap unit kerja/ unit pelaksana kegiatan harus
mampu mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal
hingga akhir kegiatan dan mengidentifikasi status hasil kegiatan
tersebut. Tujuan identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan
dapat dilakukan analisis apabila terjadi ketidaksesuaian pada proses
dan hasil keluaran pekerjaan. Rekaman hasil identifikasi harus selalu
terpelihara dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk
memastikan bahwa bagian hasil pekerjaan yang telah diterima harus
tetap terpelihara sampai waktu penyerahan menyeluruh. Pada proses
penyerahan hasil pekerjaan, setiap segmen pekerjaan harus
mensyaratkan dan menerapkan proses pemeliharaan hasil pekerjaan
dan yang menjadi bagian hasil pekerjaan agar kinerjanya tetap terjaga.
2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian kegiatan merupakan suatu proses
evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil
pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran atau
penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan
bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil
kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria
penerimaan pekerjaan. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
melaksanakan monitoring antara lain :
a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan
pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan;
b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi
bahwa persyaratan telah dipenuhi;
c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan
yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan;
d) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus
dipelihara kedalam pengendalian rekaman/ bukti kerja;
Setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan dan
menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan
kesesuaian dan keefektifan. Analisis data bertujuan untuk
mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan
berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada data yang
dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari
sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan dengan
manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil
pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk
peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil
pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus
di-identifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk
mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang harus
dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
antara lain :
a) Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan
bahwa hasil dari setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi
persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut
tahapan kegiatan yang berhubungan dengan tahapan
sebelumnya;
b) Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai
harus diatur dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak
sesuai yang merupakan bagian dari prosedur mutu;
c) Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan
mengesahkan penggunaan dan penerimaannya berdasarkan
konsesi oleh Pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan;
d) Tindakan korektif yang diambil dalam upaya menghilangkan
penyebab ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya
ketidaksesuaian;
e) Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus
mencakup :
Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan
untuk menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk
setiap tahapan.
Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk
tatacara pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.
Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian
dengan persyaratan yang ditetapkan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan
mencegah terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan
tindakan korektif dan tindakan pencegahan yang diatur dalam
prosedur mutu. Prosedur tindakan korektif minimal harus mencakup
kegiatan antara lain:
a) Menguraikan ketidaksesuaian.
b) Menentukan/melakukan kajian terhadap penyebab
ketidaksesuaian.
c) Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa
ketidaksesuaian tidak akan terulang dan jadwal waktu
penanganan.
d) Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.
e) Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
f) Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi
ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan
pencegahan harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek
dari tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk itu, perlu
mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan merencanakan
kebutuhan tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian
serta melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang telah
dilaksanakan.
d. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan terletak di Pasar Rakyat Mini Sengkang dan Pasar Lama
Anabanua Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo
e. Data dan Fasilitas Penunjang
1) Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
a) Laporan dan data Kumpulan laporan dan data hasil pengawasan
terdahulu serta fotografi (bila ada).
b) Ruangan Kantor Penyedia jasa harus menyediakan ruang kantor
dengan cara sewa
c) Staf Pengawas/Pendamping Dalam menjalankan tugasnya
konsultan penyedia jasa harus selalu melakukan koordinasi dan
konsultasi dengan Tim Penelitian dan PPK Fisik dan/ atau staf
pengawas yang ditunjuk.
2) Penyediaan oleh penyedia Jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sekurang kurangnya :
a) Kompas geologi/hand level
b) Palu Geologi
c) Alat pengukur kekuatan baja
d) Waterpass
e) Meteran
f) Jangka Sorong/Caliper
g) Kamera
h) Recorder
i) Handycam
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 3 (Tiga) bulan kalender.
Dalam rangka penyelesaian final report, sekurang-kurangnya Site Engineer dan
supporting staffs diberi penambahan masa layanan maksimal 15 hari kalender
setelah PHO. Penugasan tenaga serta jumlah Man Month/Orang-Bulan untuk
layanan jasa konsultansi ini orang bulan, dengan rincian sebagai berikut:
Kualifikasi Jumlah
No. Posisi Bulan
Pendidikan Keahlian Pengalaman
Tenaga Ahli / Proffesional Staff
SKA Ahli Teknik
1
Site-Engineer (SE)/ sipil
Chief Inspector(CI) S1- T. Sipil 1 Thn 0.5
OB
Technician / Sub Proffesional Staff
Inspector 1 Thn
2 D3 – T.Sipil 3 OB
Supporting Staff
Staff Administrasi 1 Thn
3 SMA/SMK - 3 OB
/Operator Komputer
3. METODOLOGI
a. Persiapan
1) Membuat interpretasi secara detail terhadap KAK;
2) Mereview Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Kerja Konstruksi
Surat Perintah Kerja (SPK)tor pelaksana termasuk time schedule
detail dan material schedule pelaksanaan konstruksi ;
3) Menyusun rencana kerja, metode pelaksanaan pengawasan;
4) Menyiapkan personil yang dibutuhkan berdasarkan kualifikasi yang
disyaratkan, dan sesuai dengan rencana kerja dan metode kerja
yang telah disusun;
5) Menyiapkan bahan dan peralatan yang diperlukan dalam kuantitas
dan kualitas yang memadai;
6) Menyiapkan formulir dan format standar untuk digunakan selama
periode pengawasan;
7) Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan ketua tim penelitian
dan/atau PPK Fisik dan/atau staf pengawas tentang paket
pekerjaan yang diawasi serta hal-hal lain yang terkait.
b. Pengawasan Supervisi
1) Melakukan pengukuran dan penentuan titik nol pekerjaan bersama
dengan ketua tim penelitian/staf pengawas dan Surat Perintah Kerja
(SPK)tor;
2) Melakukan pengawasan harian, mencatat material / peralatan kerja
yang digunakan dan prestasi kerja Surat Perintah Kerja (SPK)tor
setiap harinya;
3) Memberikan masukan teknis kepada ketua tim penelitian dan/atau
PPK Fisik dan Surat Perintah Kerja (SPK)tor terhadap pelaksanaan
di lapangan;
4) Memberikan peringatan lisan dan tertulis kepada Surat Perintah
Kerja (SPK)tor, atau bila perlu menghentikan pekerjaan di lapangan
bila terjadi penyimpangan terhadap spesifikasi teknis yang
disyaratkan;
5) Melakukan penilaian terhadap hasil kerja Surat Perintah Kerja
(SPK)tor, mengeluarkan surat penolakan bila hasil kerja tidak sesuai
dengan spesifikasi dan melaporkan / mendiskusikannya dengan
dengan ketua tim penelitian dan/atau PPK Fisik;
6) Mengevaluasi realisasi jadwal rencana kerja Surat Perintah Kerja
(SPK)tor, melaporkan dan mendiskusikan dengan ketua tim
penelitian dan/atau PPK Fisik tindakan yang perlu diambil bila
Melaporkan dan mendiskusikan dengan dengan ketua tim penelitian
dan/atau PPK Fisik bila terdapat permasalahan di lapangan;
7) Mengukur prestasi kerja Surat Perintah Kerja (SPK)tor - penagihan
termin Surat Perintah Kerja (SPK)tor dihitung sesuai dengan prestasi
kerja yang telah disetujui oleh konsultan pengawas;
8) Menyiapkan data penunjang sebagai bahan ketua tim penelitian
dan/atau PPK Fisik dalam mengeluarkan surat tanggapan bila ada
permohonan perubahan dari Surat Perintah Kerja (SPK)tor
pelaksanaterjadi keterlambatan;
c. Pelaporan
1) Menuangkan hasil pengawasan harian, mingguan ke dalam laporan
bulanan untuk diperiksa dan diketahui oleh Core Team (jika ada)
sebelum dilaporkan pada ketua tim penelitian dan/atau PPK Fisik;
2) Memeriksa, menyetujui dan mengumpulkan As Built Drawing
pekerjaan yang diawasi;
3) Mengumpulkan dan mengarsipkan semua dokumen yang terkait
dengan pekerjaan yang diawasi, termasuk surat peringatan (bila
ada) dan berita acara lapangan, untuk dilampirkan dalam laporan
bulanan;
4) Menyusun laporan akhir.
4. PERSONIL
a. Tenaga Ahli
Tenaga ahli / Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan
jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan pekerjaan,
sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan memenuhi segala
persyaratan yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta
mengusahakan sesedikit mungkin adanya perubahan atau perencanaan
tambahan lainnya di kemudian hari.
Tenaga ahli konsultan harus bekerja secara penuh dan mempunyai
kualifikasi sebagai berikut:
1) Site Engineer/ Chief Inspector
Site Engineer harus berpengalaman secara profesional dalam bidang
dalam mengkoordinasikan pekerjaan dan membuat laporan atas hasil
pekerjaan serta telah pernah menjadi pemimpin tim/profesional staf
dari Satker yang serupa. pengawasan konstruksi /bangunan serta
berpengalaman Site Engineer bertanggung-jawab terutama atas
pengendalian seluruh pelaksanaan pengawasan pekerjaan
berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan dalam
dokumen Surat Perintah Kerja (SPK). Site Engineer adalah seorang
Sarjana Teknik Sipil atau yang setara, yang berstandar sama dengan
perguruan tinggi, sekurang-kurangnya berpengalaman efektif selama
1 (Satu) tahun. Mempunyai sertifikat keahlian kualifikasi Ahli Teknik
Bangunan yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi
oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).
Site Engineer akan berkedudukan di tempat yang berdekatan dengan
tempat pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan/atau di
tempat yang akan ditentukan oleh Kepala Satuan Kerja. Site Engineer
harus berada di tempat kedudukan selama pekerjaan berlangsung
dan tidak diperkenankan untuk melaksanakan tugas lain di luar
tugas pengawasan yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja selama
masa Surat Perintah Kerja (SPK). Untuk kegiatan ini dibutuhkan Site
Engineer sebanyak 1 (satu) orang.
Tugas dan tanggung jawab Site Engineer di bawah ini namun tidak
terbatas halhal sebagai berikut:
a. Menjamin bahwa semua isi dan Kerangka Acuan Kerja ini akan
dipenuhi dengan baik sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
b. Membantu dan memberikan petunjuk kepada Inspektor/Petugas
Pengawas lainnya pada tiap paket pekerjaan, dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis segera setelah Surat
Perintah Kerja (SPK) fisik ditandatangani.
c. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah
ditentukan, terutama sehubungan dengan: Inspeksi secara
teratur ke paket-paket pekerjaan untuk perbaikan-perbaikan agar
pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan.
1) Pengertian yang benar tentang spesifikasi
2) Metode pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang
disesuaikan dengan kondisi lapangan
3) Metode pengendalian mutu yang benar dan sesuai dengan
prosedur/ketentuan yang berlaku
4) Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar dan sesuai
dengan pasal-pasal dalam dokumen Surat Perintah Kerja
(SPK) fisik tentang cara pengukuran dan pembayaran
5) melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan
d. Membuat persyaratan penerimaan (Acceptance) atau penolakan
(Rejection) atas material dan produk pekerjaan.
e. Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi Surat
Perintah Kerja (SPK)tor dan segera melaporkan kepada Kepala
Satuan Kerja/Pemimpin Bagian Pelaksana Kegiatan Fisik apabila
kemajuan pekerjaan ternyata mengalami kelambatan dari
rencana.
f. Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran
pekerjaan dan secara khusus harus ikut serta dalam proses
pengukuran akhir pekerjaan.
g. Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan
keuangan, serta menyerahkannya kepada Kepala Satuan Kerja
/Pemimpin Bagian Pelaksana Kegiatan Fisik.
h. Memverifikasi Revisi Desain dan Perhitungan serta data
pendukungnya dan draft Contract Change Order (CCO).
i. Menyusun Justifikasi Teknis, termasuk gambar dan perhitungan,
sehubungan dengan usulan perubahan Surat Perintah Kerja
(SPK).
j. Memeriksa dan menandatangani gambar kerja (Shop Drawing)
yang diajukan oleh Surat Perintah Kerja (SPK)tor sebelum
pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan.
k. Mengecek dan menandatangani dokumen pembayaran bulanan
(Monthly Certificate).
l. Mengecek dan menandatangani dokumen-dokumen tentang
pengendalian mutu dan volume pekerjaan.
m. Membantu Kepala Satuan Kerja /Pemimpin Bagian Pelaksana
Kegiatan Fisik dalam penyelesaian pekerjaan baik dari segi teknis
maupun administrasi.
Bantuan teknis dapat berupa menyiapkan rekomendasi secara
terperinci atas usulan perubahan desain termasuk data
pendukung yang diperlukan, memberi saran dalam
mengendalikan kegiatan- kegiatan Surat Perintah Kerja (SPK)tor
termasuk pengendalian pemenuhan waktu pelaksanaan
pekerjaan serta mencari pemecahan-pemecahan atas
permasalahan yang timbul baik secara teknis maupun
permasalahan Surat Perintah Kerja (SPK) dan lainnya.
Bantuan administrasi dapat berupa mengumpulkan data kegiatan
konstruksi, rapat-rapat koordinasi lapangan, data pengukuran
kuantitas, pembayaran kepada Surat Perintah Kerja (SPK)tor dan
mengumpulkan semua data tersebut di atas dalam bentuk
laporan kemajuan bulanan, memberikan saran-saran untuk
mempercepat pekerjaan serta memberikan jalan penyelesaian
terhadap kesulitan yang timbul baik secara teknis maupun Surat
Perintah Kerja (SPK)tual untuk menghindari keterlambatan
pekerjaan dan lainnya.
n. Bekerja sama dengan dengan GS (General Superintenden)
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
o. Bertanggung jawab atas seluruh tugas-tugas Quality Engineer
dan Tenaga Ahli K3 apabila tenaga tersebut tidak disediakan
dalam Surat Perintah Kerja (SPK) ini.
p. Membantu dan bekerja sama dengan unsur pelaksana proyek
dalam rangka peninjauan kembali rancangan/rekayasa lapangan.
q. Ikut bertanggung jawab dalam bobot yang besar atas kegiatan
pelaksanaan konstruksi oleh Surat Perintah Kerja (SPK)tor
apabila hal tersebut nyata disebabkan oleh kesalahan
pelaksanaan konstruksi oleh Surat Perintah Kerja (SPK)tor
pelaksana.
b. Teknisi / Inspektor / Profesional Staff
Inspector harus berpengalaman dalam bidang konstruksi bangunan Teknik
Sipil atau yang setara, sekurang-kurangnya berpengalaman efektif selama 1
(satu) tahun sebagai Inspector bertanggungjawab terutama atas pengendalian
kegiatan yang berhubungan dengan desain, pengukuran volume bahan dan
hasil pekerjaan sesuai mutu/spesifikasi sebagai dasar pembayaran prestasi
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Surat Perintah Kerja (SPK)tor berdasarkan
ketentuan dan persyaratan yang ditentukan dalam dokumen Surat Perintah
Kerja (SPK). Untuk kegiatan ini dibutuhkan inspektor sebanyak 1 (dua) orang.
Inspektor minimal adalah seorang Sarjana Muda (D3)
Inspector akan berkedudukan di tempat yang berdekatan dengan
tempattempat pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan/atau di
tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Satuan Kerja/Pemimpin Bagian
Pelaksana Kegiatan. Tugas dan tanggung jawab Inspector akan mencakup,
tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
a. Melaksanakan pengawasan harian, agar pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh Surat Perintah Kerja (SPK)tor sesuai dengan disain
yang ditentukan.
b. Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan spesifikasi yang tercantum
dalam dokumen Surat Perintah Kerja (SPK).
c. Menyiapkan data terperinci serta rekomendasi teknis sehubungan
dengan variasi volume Surat Perintah Kerja (SPK).
d. Mengecek dan mengukur volume bahan dan pekerjaan yang
dihasilkan oleh Surat Perintah Kerja (SPK)tor, untuk dipakai sebagai
dasar pembuatan pembayaran bulanan (Monthly Certificate).
e. Melaporkan segera kepada Site Engineer dan/atau Kepala Satuan
Kerja/Pemimpin Bagian Pelaksana Kegiatan apabila ternyata
pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampauinya volume
pekerjaan yang tercantum dalam dokumen Surat Perintah Kerja
(SPK).
f. Membuat catatan lengkap tentang pembayaran kepada Surat
Perintah Kerja (SPK)tor, sehingga tidak terjadi pembayaran berganda
atau pembayaran lebih.
g. Mengawasi dan membuat pengendalian pelaksanaan pekerjaan yang
didasarkan kepada system pembayaran Day Work/ Pekerjaan harian.
bahan.
h. Memeriksa gambar kerja Surat Perintah Kerja (SPK)tor berdasarkan
gambar rencana serta memeriksa dan memberi ijin pelaksanaan
pekerjaan Surat Perintah Kerja (SPK)tor.
i. Mengawasi dan memberi pengarahan dan pelaksanaan pekerjaan
agar sesuai dengan prosedur berdasarkan spesifikasi teknis.
j. Menerima dan menolak hasil pekerjaan Surat Perintah Kerja (SPK)tor
berdasarkan spesifikasi teknis.
k. Membuat laporan harian mengenai aktivitas Surat Perintah Kerja
(SPK)tor untuk kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca, material yang
dating (masuk), perubahan dan bentuk dan ukuran pekerjaan,
peralatan di lapangan, kuantitas dari pekerjaan yang telah
diselesaikan, pengukuran di lapangan dan kejadian-kejadian khusus.
l. Memeriksa gambar terlaksana (As Built Drawing).
m. Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja dan
material yang digunakan dalam setiap pekerjaan yang merupakan
atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambah (extra).
n. Mengawasi survei lapangan yang dilakukan Surat Perintah Kerja
(SPK)tor untuk memastikan pengukuran dilaksanakan dengan akurat
telah mewakili kuantitas untuk pembayaran sertifikat bulanan untuk
pembayaran terakhir;
o. Mengawasi survei lapangan yang dilakukan Surat Perintah Kerja
(SPK)tor untuk memastikan pengukuran dilaksanakan dengan
prosedur yang benar dan menjamin data yang diperoleh akurat sesuai
dengan kondisi lapangan untuk keperluan peninjauan desain atau
detail desain;
p. Bertanggung jawab atas kebenaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
shop drawing yang ditandatanganinya.
c. Supporting Staff (Tenaga Administrasi, Operator Komputer, Pesuruh)
Tenaga Penunjang Administrasi (Tenaga Administrasi dan Operator
Komputer) harus mempunyai pengalaman dalam bidang pekerjaan yang
relevan dalam posisinya masing-masing minimal 1 (satu) tahun. Supporting
staff minimal lulusan SMA/SMK atau yang setara dengan itu. Supporting
staff terdiri atas staff administrasi 1 orang
Tugas dan tanggung jawab Inspector akan mencakup, tetapi tidak terbatas hal-hal
sebagai berikut:
a. Membantu Site Enggineer dan Inspektor dalam menyelesaikan
tugas – tugas yang diberikan;
b. Menyusun dan menyiapkan kelengkapan dokumen administrasi
guna kelancaran proses pembayaran Montly Certivicate (MC);
c. Menyiapkan dokumen yang diperlukan oleh Site Enggineer dan
Inspektor;
d. Menginput data hasil pengawasan di lapangan (jika mendapat izin
dari Site Engginer dan Inspektor);
e. Mencetak dan memperbanyak laporan mingguan, bulanan dan
laporan akhir;
f. Menyiapkan bahan habis pakai seperti kertas, pena, buku dan
sebagainya yang diperlukan untuk kegiatan pengawasan;
g. Menyampaikan laporan kepada yang berhak menerima;
h. Merawat dan membersihkan fasilitas kantor.
5. LAPORAN
Setiap laporan harus disusun dalam Bahasa Indonesia, dan jenis laporan
ditetapkan sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan yang memuat Rencana Pelaksanaan Supervisi
dibuat sebanyak 3 (Tiga) eksampler hard copy dan soft copy, harus
diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak SPMK
diterbitkan. Penyedia jasa wajib menerapkan dan mengendalikan
pelaksanaan secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan
pada pelaksanaan kegiatannya. Penyedia jasa wajib melakukan tinjauan
apabila terjadi perubahan dalam pelaksanaan pekerjaan yang meliputi
persyaratan/ ketentuan/organisasi, agar tetap memenuhi mutu yang
dipersyaratkan dan mengajukan usulan
Bentuk Laporan Pendahuluan tersusun sebagai berikut:
Lembar Pengesahan
Sejarah dokumen
Daftar Isi
1) Umum
2) Informasi Kegiatan
3) Sasaran Mutu Kegiatan
4) Persyaratan Teknis dan Administrasi
5) Struktur Organisasi
6) Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang
7) Bagan Alir Pelaksanaan Kegiatan
8) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
9) Jadwal Peralatan
10) Jadwal Material
11) Jadwal Personil
12) Jadwal Arus Kas
13) Rencana & Metoda Verifikasi, Validasi, Monitoring, Evaluasi,
Inspeksi dan Pengujian & Kriteria Penerimaannya
14) Jadwal Kriteria Penerimaan
15) Daftar Induk Dokumen
16) Daftar Induk Rekaman / Bukti Kerja
17) Lampiran
b. Laporan Bulanan
Dibuat 3 (Tiga) rangkap tiap bulan untuk masing- masing paket dan
disertai dalam bentuk soft copy. Laporan bulanan ini diserahkan
maksimal setiap tanggal 5 di bulan berikutnya, kecuali untuk laporan
bulanan terakhir diserahkan maksimal pada tanggal akhir Surat
Perintah Kerja (SPK). Laporan rencana dan kemajuan pekerjaan yang
dilaksanakan setiap bulan, mencakup total kemajuan sejak
permulaan dan melaporkan keterlambatan-keterlambatan yang
terjadi dengan menyebutkan penyebabnya, selanjutnya saran-saran
untuk mengatasinya dan tindakan-tindakan yang telah dilakukan
serta perubahan lingkup dan jadwal bila ada. Laporan ini harus
dibuat sedemikian rupa sehingga Kantor/ Satuan Kerja senantiasa
mendapat informasi tepat pada waktunya.
Apabila ada pertemuan pada tahap- tahap tertentu yang diusulkan
untuk pemberian keputusan yang bertalian dengan adanya tahapan
yang mendatang, maka hal itu harus dirinci dalam laporan. Apabila
perlu, laporan ini memuat juga laporan teknis yang menyebutkan
cara kerja yang dipilih oleh konsultan sebelum melangkah ke
tahapan berikutnya dalam memberikan jasa.
Laporan bulanan pertama harus memuat semua data yang didapat
tentang rencana pelaksanaan pekerjaan serta metode
pelaksanaannya dan saran-saran apabila terjadi perubahan
penanganan pelaksanaan pekerjaan berikut perhitungan kembali
volume pekerjaan yang tertuang dalam Rekayasa Lapangan/ Field
Engineering.
Bentuk Laporan Bulanan tersusun sebagai berikut :
Lembar Pengantar
Daftar isi
Executive Summary Report
i. Pendahuluan
ii. Data Pekerjaan
iii. Peta Lokasi Pekerjaan Termasuk lokasi kantor Surat Perintah
Kerja (SPK)tor dan kantor direksi di lapangan.
iv. Organisasi pelaksanaan pekerjaan
a. Struktur
b. Personil
v. Rencana Kerja/ Bulan yang akan datang
vi. Kegiatan pekerjaanTermasuk hambatan (bila ada) dan
solusinya
vii. Tingkat kemajuan pekerjaanLampiran
Jadual Pekerjaan dan Kurva S
Rencana,Realisasi dan foto kegiatan Foto Kegiatan dan
disertaisoft copy
c. Laporan Akhir
Dibuat 3 (Tiga) Rangkap masing-masing paket dan disertai soft copy.
Laporan akhir harus dibuat sebelum Konsultan mengakhiri tugasnya.
Laporan akhir ini harus merangkum tanggapan dan perubahan yang
disepakati, meliputi:
Kesimpulan dan saran (executive summary)
Bagian pokok yang memuat uraian dan hasil pelaksanaan
pekerjaan
Laporan ini juga harus mencakup fakta dan dokumentasi yang
menggambarkan pendekatan dan metodologi yang dipilih oleh
Konsultan dalam memberikan jasa.
Saran-saran dan estimasi pekerjaan yang diperlukan untuk
penanganan paket pekerjaan lanjutan secara rinci.
d. CD / Flash disk Backup Data
6. KELENGKAPAN K3
Guna mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, personil
yang ditugaskan harus memenuhi syarat-syarat keamanan, keselamatan
dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi sekurang-kurangnya
dilengkapi helm proyek dan rompi lapangan.
7. KENDARAAN KERJA
Guna menunjang pekerjaan ini disediakan fasilitas “Akomodasi dan
Transportasi”, berupa Kendaraan roda 2 (dua), dengan cara sewa termasuk
biaya pengeluaran Operasional dan Pemeliharaan.
8. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
9. PERSYARATAN KERJASAMA
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan
jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi (tidak digunakan).
10. ALIH PENGETAHUAN
Penyedia jasa/konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
berikut : data pendukung dan substansi pelaksanaan pekerjaan.
Sengkang, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
H.ARJUNA EKAWARDA,ST.M.Si