| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0749270724326000 | Rp 282,787,485 | 100 | - | |
| 0022326797322000 | - | - | - | |
| 0411805328322000 | - | - | - | |
| 0630561876323000 | - | - | Tidak Memenuhi persyaratan kualifikasi yang diminta | |
| 0747097863323000 | - | - | - | |
| 0316778711322000 | - | - | Tidak Memenuhi persyaratan kualifikasi yang diminta | |
| 0714888393326000 | - | - | - |
RUANG LINGKUP KEGIATAN
1. Sasaran melakukan pengawasan pembangunan/rehabilitasi ruang-ruang sekolah di
Kabupaten Way Kanan. Tersedianya dokumen yang dihasilkan, Dokumen RKK Pengawasan,
Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir.
2. Lingkup Kegiatan
Pekerjaan Konsultan Pengawasan Gedung Pendidikan SD I, yang harus dilaksanakan meliputi
:
1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang – SDN 1 SAPTORENGGO
2) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang -SDN 02 SERDANG
KURING
3) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang - SDN 01BUMI AGUNG
WATES
4) Pembangunan Pagar sekolah - SDIT BINA INSAN MADANI
5) Pembangunan Pagar sekolah SDN 01 BLAMBANGAN UMPU
6) Pembangunan Musola (sarana Ibadah) SDN 02 BLAMBANGAN UMPU
7) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang - SDN 01 Tanjung Sari
8) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang -SDN 02 BLAMBANGAN
UMPU
9) Pembangunan Ruang Kelas Baru -SDN 02 NUAR MAJU
10) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang -SDN 01 NUAR MAJU
11) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang -SDN 2 PISANG BARU
12) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang -SDN 01 NEGARA
RATU
13) Rehabilitasi ruang Guru/ Kepala Sekolah -SDN 1 NEGARA MULYA
14) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang -SDN 02 LEBAK
PENIANGAN
15) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang -SDN 02 NEGERI BARU
16) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang -SDN 01 BRATAYUDHA
17) Pembangunan Pagar sekolah – SDN 1 NEGERI BARU
3. Hasil / produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja , meliputi :
a. Pembuatan Dokumen RKK Pengawasan
Dokumen RKK Pengawasan dibuat selengkap-lengkapnya sesuai dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Dokumen RKK pengasawan sekurang-
kurangnya memuat:
1. Kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja dalam keselamatan konstruksi;
2. Perencanaan Keselamatan Konstruksi;
3. Dukungan Keselamatan Konstruksi;
4. Operasi Keselamatan Konstruksi; dan
5. Evaluasi kinerja penerapan SMKK.
b. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan dibuat selengkap-lengkapnya yang berisi seluruh rencana
kegiatan pada pekerjaan pengawasan yang sekurang-kurangnya memuat :
- Daftar isi
- Pendahuluan.
- Deskripsi Pekerjaan
- Susunan Organisasi Konsultan.
- Metode Pelaksanaan Konsultan.
- Jadwal Pelaksanaan Konsultan
c. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan menjelaskan:
- Ringkasan dari kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan setiap bulan.
- Permasalahan pekerjaan pada setiap bulan.
- Saran-saran / tindakan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan.
d. Laporan Akhir (Final Report)
Berupa rangkuman kegiatan yang telah dilakukan, berisi uraian pelaksanaan survei
pendahuluan, pengolahan data, perhitungan perencanaan, beserta rumus-rumus dan
asumsi yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Lampiran yang harus
dilampirkan pada laporan ini antara lain;
- Daftar isi.
- Semua permasalahan pekerjaan yang ditemui selama pengawasan
- Semua saran-saran / tindakan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan
- Masalah yang mungkin akan timbul serta saran penanggulangannya.
- As Build Drawing (termasuk didalamnya peta lokasi proyek, dan daftar bangunan
pelengkap/jembatan, Gambar rencana lengkap dibuat di atas kertas ukuran A3)
- Backup Data
- Foto Dokumentasi
- Invoice
- Audited Pay Rol
- Peraturan / Spesifikasi teknis / Pedoman yang digunakan dalam kegiatan
pengawasan
e. Softcopy seluruh hasil pengawasan dimasukkan ke dalam SSD I Kapasitas 1 Tb.
4. Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup pekerjaan di atas perencana harus
diselesaikan seluruhnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender atau waktu yang
ditetapkan sesuai dengan hasil rapat penjelasan pekerjaan terhitung sejak penandatanganan
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 April 2019 | Database Peta Jaringan Jalan Kampung Di Kec. Bumi Agung | Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan | Rp 250,000,000 |
| 2 April 2019 | Database Peta Jaringan Jalan Kampung Di Kec. Negara Batin | Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan | Rp 250,000,000 |
| 2 April 2019 | Database Peta Jaringan Jalan Kampung Di Kec. Buay Bahuga | Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan | Rp 250,000,000 |
| 21 January 2021 | Perencanaan Dak 2022 Air Minum II | Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan | Rp 200,000,000 |
| 19 March 2020 | Perencanaan Dak 2021 Sanitasi III | Kab. Way Kanan | Rp 200,000,000 |
| 19 March 2020 | Perencanaan Dak 2021 Sanitasi I | Kab. Way Kanan | Rp 200,000,000 |
| 19 March 2020 | Perencanaan Dak 2021 Air Minum I | Kab. Way Kanan | Rp 200,000,000 |
| 20 April 2022 | Pengawasan Pemeliharaan Jalan Negeri Baru - Sp. 3 | Kab. Way Kanan | Rp 200,000,000 |
| 13 September 2019 | Perencanaan Peningkatan Baru Dak Spam Terbangun 2020 | Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan | Rp 200,000,000 |
| 13 September 2019 | Perencanaan Pembangunan Baru (Pamsimas) Dak Spam 2020 | Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan | Rp 200,000,000 |