| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0827893231322000 | Rp 498,916,848 | - | |
| 0808890214326000 | - | - | |
| 0429331499322000 | Rp 499,398,098 | Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis | |
| 0016608762326000 | Rp 499,638,441 | Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas | |
| 0806708202326000 | - | - | |
| 0740973094326000 | - | - | |
CV Bukit Ringgit Sejahtera | 10*1**1****18**1 | - | - |
| 0749479697326000 | - | - | |
| 0733323745326000 | - | - | |
| 0807044755326000 | - | - | |
| 0809307382326000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI LANJUTAN JARINGAN IRIGASI D.I WAY TALANG
SIRING PANJANG 2025
KABUPATEN WAY KANAN
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Uraian singkat pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi
Pelaksana Konstruksi yang memuat azas, kriteria, keluaran
dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan dan diimplementasikan ke dalam
pelaksanaan tugas pembangunan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi
dapat melaksanakan tanggung jawab dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Uraian ini ini.
3. Rehabilitasi Jaringan Lanjutan Irigasi D.I Way Talang Siring
Panjang 2025, adalah
3.1. Rehabiliasi Lanjutan dari Rehabilitasi tahun
sebelumnya, Peningkatan Sistem penyediaan Air
perawahan.
3.2. Pelaksanaan sesuai desain dan penataan pembagian
pengairan pada satu wilayah layanan irigasi yang telah
direncanakan.
3.3. Material dan pembiayaan konstruksi yang murah dan
efisiensi sesuai kebutuhan.
4. Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya Irigasi (Sarana
penataan pengairan) pada suatu D.I yang dapat mencukupi
kebutuhan hamparan persawahan yang ada serta untuk
mengatasi genangan air yang menyebabkan banjir.
Sasaran
Tersedianya konstruksi irigasi dengan proses mulai dari
penunjukan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan yang dapat
dipertanggung jawabkan dengan biaya yang wajar. Sehingga
terpenuhinya kebutuhunan air pada persawahan yang telah
berfungsi atau yang masuk dalam potensi pengembangan
persawahan.
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana
Konstruksi dapat diuraikan sebagai berikut :
A. Dalam pelaksanaan konstruksi Irigasi selama 60 (Enam Puluh)
Hari Kalender terhitung sejak tanggal SPMK ditanda tangani.
B. Pelaksanaan konstruksi dilakukan setelah melalui peroses
Tender (PPBJ), ditetapkan pemenangnnya berdasarkan
dokumen pelelangan dan telah disusun menjadi kontrak kerja
pelaksana konstruksi (Rancangan Angggaran Biaya, Gambar
Teknis dan Spesifikasi Teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis
yang dipersyaratkan).
C. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kuantitas
(bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
D. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa pengawasan konstruksi (pengawas dinas dan
konsultan pengawas).
E. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
F. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan
Kontrak Kerja , pada pelaksanaan selanjutnya dibuat laporan
kemajuan pekerjaan, hingga berita acara serah terima pekerjaan
yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima
pekerjaan. Semua administrasi pelaksana konstruksi dan
pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres
46 tahun 2025 serta perubahannya, dan aturan turunan
(petunjuk teknis pelaksanaannya).
G. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan
atas hasil pelaksanaan konstruksi. Didalam masa pemeliharaan
ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
konstruksi.
H. Dalam masa pemeliharaan semua bangunan yang telah selsai
pengerjaannya, harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi
kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna.
I. Masa pemeliharaan pekerjaan Rehabilitasi Lanjutan Jaringan
Irigasi D.I Way Talang Siring Panjang selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender, terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan konstruksi.
J. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap pelaksanaan
konstruksi irigasi ini adalah :
j.1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi;
j.2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
j.2.1. Penyesuaian gambar yang dengan pelaksanaan (as
built drawing).
j.2.2. Seluruh aitem dan volume telah tercukupi pada
saat pelaksanaan konstruksi fisik.
j.2.3. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan
tambah /kurang, serah terima I (PHO),
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
j.2.4. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap
tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.