URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
NAMA PPK : JANCE CAPRICO, S.E.
PROGRAM : PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN
KEGIATAN : PENATAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DI BAWAH 10
(SEPULUH) HA
SUB KEGIATAN : SURVEY DAN PENATAPAN LOKASI PERUMAHAN
DAN PERMUKIMAN KUMUH
NAMA PEKERJAAN : PEMBUATAN MASTERPLAN DAN DED UNTUK
PENANGANAN KAWASAN KUMUH DI KAMPUNG
LEMBASUNG KECAMATAN BLAMBANGAN UMPU
Dalam rangka percepatan pelaksanaan penataan perumahan dan kawasan
permukiman kumuh maka perlu untuk diselenggarakan secara bersama–sama dan
terpadu dengan memperhatikan rencana tata umum ruang, pertumbuhan
penduduk, lingkup permukiman, lingkup usaha dan lingkungan kerja serta
kegiatan ekonomi dan sosial lainnya agar terwujud pengelolaan kabupaten yang
efisien dan tercipta lingkungan yang sehat, rapih, aman dan nyaman dimana
perhatian khusus perlu diberikan pada infrastruktur kawasan permukiman yang
layak.
a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah Menyusun Masterplan dan DED Penanganan
Kawasan Kumuh di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini yaitu :
Menghasilkan sebuah perencanaan yang dapat dipertanggung jawabkan baik
dalam gambar rancangan, perhitungan anggaran maupun spesifikasi yang
disyaratkan seperti yang tertera dalam dokumen kontrak, sehingga diperoleh hasil
pekerjaan yang tepat mutu dan efisien.
a. Ruang lingkup lokasi pekerjaan jasa konsultansi
Lingkup wilayah yang menjadi fokus kegiatan ini berada di Kampung Lembasung
Kecamatan Blambangan Umpu.
b. Lingkup pekerjaan jasa konsultansi
Tahapan kegiatan yang harus dilakukan oleh Konsultan Perencana adalah sebagai
berikut :
i. Konsultan Perencana berkoordinasi dengan Pihak terkait (PPK dan PPTK
kegiatan). Koordinasi bertujuan untuk mendapatkan masukkan perihal Dasar
Hukum, teknis, Kajian Lingkungan serta data-data primer dan sekunder
lainnya menyusun Rencana Kerja;
ii. Pengumpulan data
Kegiatan yang dilakukan dalam tahap pengumpulan data adalah pengumpulan
data primer dan data sekunder.
1. Pengumpulan data primer diperoleh dengan melakukan kegiatan
survey/pengecekan/ pengukuran dan pemetaan langsung ke lapangan; dan
2. Pengumpulan data sekunder diperoleh dari data yang telah ada di Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Way Kanan
berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan.
iii. Pengolahan data
Dalam tahap ini data yang diperoleh di inventarisir dan dianalisa sesuai
dengan lingkup pekerjaan.
iv. Penyajian Data
Penyajian data dari kegiatan ini disajikan dalam bentuk:
1. Laporan Pendahuluan;
2. Laporan Antara;
3. Laporan Akhir:
4. Gambar Peta, Masterplan dan Siteplan;
5. Gambar Detail Engineering Design (DED);
6. 3D Visual dan Vidio Animasi;
7. Rencana Anggaran Biaya (RAB):
8. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
v. Penyimpanan Data
Agar mudah dan aman untuk di akses, data pekerjaan disimpan ke dalam
Google Drive dan SSD Eksternal 1 Tb| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 August 2020 | Perencanaan Gedung Kejaksaan Dan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri | Kab. Mesuji | Rp 300,000,000 |
| 23 July 2024 | Pembuatan Masterplan Dan Ded Untuk Penanganan Kawasan Kumuh Di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui | Kab. Way Kanan | Rp 200,000,000 |
| 20 June 2024 | Pembuatan Masterplan Dan Ded Untuk Penanganan Kawasan Kumuh Di Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit | Kab. Way Kanan | Rp 200,000,000 |
| 19 October 2023 | Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pendataan Lampu Penerangan Jalan Umum Rayon Karang Di Kota Bandar Lampung | Kota Bandar Lampung | Rp 100,000,000 |
| 30 August 2023 | Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pendataan Lampu Penerangan Jalan Umum Rayon Way Halim Di Kota Bandar Lampung | Kota Bandar Lampung | Rp 100,000,000 |