RUANG LINGKUP KEGIATAN
1.Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup yang dimaksud dalam kegiatan ini adalah terdiri dari ruang lingkup
kegiatan fisik dan ruang lingkup wilayah :
a. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pada kegiatan ini yakni melakukan suatu kegiatan pelaksana
teknis terkait dengan sasaran kegiatan yaitu Pembangunan Pagar Mes Kantor
Kejari.
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan pekerjaan yaitu Kejari Way Kanan.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Sebagai petunjuk bagi kontraktor pelaksanan fisik, yang memuat kerangka acuan,
masukan, azas kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan di
interprestasikan dalam melaksanakan tugas yaitu Pembangunan Pagar Mes Kantor
Kejari telah disesuaikan dengan perencanaan pembangunan fisik, dengan
penugasan ini diharapkan kontraktor pelaksana fisik dapat melakukan tugasnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
b. Tujuan
Tujuan dari konstruksi ini agar dapat memberikan pedoman kepada kontraktor
pelaksana fisik, untuk melaksanakan Pembangunan Pagar Mes Kantor Kejari,
sehingga bila pembangunan dapat terealisasi maka diharapkan dapat
menyediakan fasilitas pengamanan, mendukung kelancaran operasional dan
mobilitas pejabat kejaksaan serta Mendorong terciptanya lingkungan kerja yang
kondusif dan profesional melalui penyediaan fasilitas pendukung yang memadai.
3. Keluaran
Hasil dari kegiatan Pembangunan Pagar Mes Kantor Kejari dapat memberikan
kontribusi yang baik kepada Kejari Way Kanan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 May 2024 | Pk.Dak.Ptw01 Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 1 (Satu) | Kab. Lampung Barat | Rp 19,770,085,125 |
| 23 September 2025 | Rehablitasi Jalan Sp. Jembatan Biha II - Bendung Way Biha Kec. Pesisir Selatan | Kab. Pesisir Barat | Rp 3,500,000,000 |
| 21 November 2022 | Pembangunan Jalan Rumah Jabatan Bupati | Kab. Pesawaran | Rp 860,000,000 |
| 6 August 2025 | Pembangunan Rumah Dinas Kepala Seksi (Kasi) Kejari Way Kanan | Kab. Way Kanan | Rp 350,000,000 |