PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PENGAWASAN PEMELIHARAAN KEDIAMAN WKDH
TAHUN ANGGARAN 2025
SEKRETARIAT DAERAH
Kompleks Perkantoran Isey Distrik Rasiei Kab.Teluk Wondama
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PENGAWASAN KEDIAMAN WKDH
Instansi : Sekretariat Daerah
Nama Program : Program Sarana prasarana Aparatur Negara
Nama Pekerjaan : Pengawasan Pemeliharaan Kediaman WKDH
Nama Paket : Pengawsan Pemeliharaan Kediaman WKDH
Lingkup Pekerjaan : Penyediaan Jasa Konsultansi berupa :
- Pengawasan Rehabilitasi Bangunan Existing
- Pelaporan dan Dokumentasi
Volume : 1 Unit
Lokasi : Distrik Wasior Kampung Manggurai
Nilai Pagu Dana : Rp 77.200.000,00
Sumber Dana : Dana Bagi Hasil (DBH)
Nomor DPA :
Jenis Pengadaan : Pengadaan Langsung
Waktu Pelaksanaan : 90 Hari Kalender Tahun
Anggaran : 2025
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka peningkatan Sarana dan Prasarana Bangunan Gedung Aparatur Negara
Kabupaten Teluk Wondama secara terus menerus dan berkelanjutan melakukan pembangunan
atau rehabilitasi . Melalui Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk
Wondama pada Tahun Anggaran 2025 akan melaksanakan pekerjaan “ PEMELIHARAAN
KEDIAMAN WKDH ”.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a.Maksud
Maksud Kerangka Acuan Kerja ini adalah memberikan pedoman bagi Konsultan Perencana
agar dalam Pembuatan perencanaan dapat memenuhi persyaratan yang fungsional, andal,
sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya serta efisien dalam
penggunaan sumber daya.
b.Tujuan
Tujuan Pengawasan ini adalah :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen kontrak pelaksanaan / pemborongan
yang dijadikan pedoman teknis, peraturan, standar dan acuan yang berlaku, diantaranya :
Gambar-gambar pelaksanaan;
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
Berita Acara Aanwizjing sampai dengan penunjukan pemborong;
Dokumen kontrak pelaksanaan / pemborongan;
Bar chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
kontraktor pelaksana / pemborong (setelah disetujui);
Pengarahan Penugasan / Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan supervisi.
b. Kinerja Supervisi yang harus memenuhi standar hasil kerja supervisi yang berlaku dan
disyaratkan.
c. Hasil evaluasi supervisi dan dampak yang ditimbulkan.
d. Ketepatan waktu pelaksanaan.
e. Penanggung jawab profesional supervisi adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional supervisi yang terlibat.
III. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dari Pekerjaan Pengawasan ini adalah Terlaksananya semua
pekerjaan mulai dari tahap awal MC 0% sampai dengan berakhir masa kontrak masa
Kontrak .
Dibuat tanggal, 2025
Ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
Mirko Bobby Montolalu,S.Kom
NIP. 19780811 200904 1 005