URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN PENATAAN HALAMAN
RUMAH KDH (LANDSCAPE)
KAB. TELUK WONDAMA
BAGIAN UMUM DAN PERLENGKAPAN
SEKRETARIAT DAERAH
KAB. TELUK WONDAMA
2025
I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia Jasa Konsultansi diminta untuk melaksanakan pekerjaan sebagai
berikut:
1. Melakukan pengawasan pekerjaan Pengawasan Pengawasan Penataan
Halaman Rumah KDH (LANDSCAPE), serta mengarahkan penyedia jasa
pemborongan dalam melaksanakan pekerjaan.
2. Melaksanakan pengawasan terhadap kualitas bahan-bahan yang dipakai,
sesuai dengan spesifikasi teknis.
3. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi bagi pengguna jasa atas
permasalahan yang mungkin timbul selama pelaksanaan kegiatan fisik.
4. Melaksanakan pengawasan atas teknis pelaksanaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5. Menyusun laporan mingguan pelaskanaan kegiatan fisik.
6. Mengadakan pengawasan volume/besarnya pekerjaan yang dilaksanakan.
7. Mengadakan pengawasan atas tepatnya waktu pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian.
8. Memeriksa dan meneliti addendum kontrak (bila ada), yang diajukan
penyedia jasa kepada pengguna jasa.
9. Memeriksa dan menghimpun as built drawings yang dibuat oleh
kontraktor saat akhir kegiatan pelaskanaan fisik.
10. Melakukan koordinasi dengan pejabat pemerintah desa dan masyarakat
setempat mengenai pelaksanaan pekerjaan.
11. Melakukan penilaian atas out put, out come, dan benefit kegiatan fisik, untuk
menyiapkan laporan akhir serta memberi saran dan masukan bagi pengguna
jasa mengenai perbaikan pelaksanaan kegiatan.
12. Mengawasi jalannya pekerjaan Pengawasan pekerjaan; baik itu dari segi
teknis maupun non teknis/administrasi untuk menjaga aspek kualitas
maupun kuantitas pekerjaan.
II. TUGAS
Jasa Konsultansi Pengawas berkewajiban melaksanakan pengawasan terhadap
teknis pelaksanaan pekerjaan dan mutu pekerjaan tersebut.
Lingkup Pekerjaan seperti tersebut di atas meliputi tugas-tugas antara lain:
1. Memeriksa peralatan-peralatan yang didatangkan oleh Kontraktor.
- Sesuai dengan kebutuhan.
- Memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.
2. Memeriksa bahan-bahan bangunan yang didatangkan oleh Kontraktor agar
memenuhi persyaratan-persyaratan dan sesuai dengan Rencana Kerja dan
Syarat – Syarat (RKS).
3. Mengawasi ditaatinya cara teknis pelaksanaan pekerjaan atau bahagian
pekerjaan sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam Kontrak.
4. Mengawasi pekerjaan serta produknya, laju pelaksanaan konstruksi fisik
dan ketepatan waktu pelaksanaan konstruksi fisik agar sesuai dengan jadwal
waktu yang telah ditetapkan.
5. Mengawasi, meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian
yang terjadi selama pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
7. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan
sesuai dengan gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta
petunjuk yang diberikan oleh Pemimpin Proyek.
8. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan
syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh
pelaksana.
10. Menyiapkan surat teguran pertama, kedua dan seterusnya kepada Pihak
Kontraktor selaku Pelaksana Pekerjaan, apabila terjadi keterlambatan time
schedulle kerja.
11. Menghitung Amandemen/Addendum Volume Pekerjaan, apabila terjadi
perubahan konstruksi detail dengan persetujuan Pemimpin Proyek terlebih
dahulu.
12. Melaksanakan rapat koordinasi mingguan untuk mengevaluasi hasil
pelaksanaanpekerjaan sedang berjalan dan masalah yang timbul dan
dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
13. Memeriksa laporan harian yang dibuat Kontraktor tentang :
- Bahan-bahan yang masuk dan terpakai.
- Peralatan yang digunakan.
- Tenaga kerja (jumlah dan jenis).
- Waktu pekerjaan/jam kerja.
- Hal-hal penting yang terjadi di lapangan.
14. Memeriksa laporan mingguan yang dibuat oleh Kontraktor yang berisikan
Persentase Fisik.
15. Membuat laporan bulanan sebagai resume dari laporan mingguan yang
berisikan Evaluasi Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Pembangunan dan
Dokumentasi Pelaksanaan Fisik.
16. Membuat laporan-laporan tentang hal-hal yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan atas perintah Pemimpin Proyek.
17. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan pengawasan.
18. Melakukan konsultasi dengan Asisten Proyek/Pemimpin Proyek untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
proyek.
19. Memeriksa gambar-gambar pelaksanaan lapangan (as Built Drawing) yang
dibuat oleh Kontraktor.
20. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan
Serah Terima Pertama (PHO).