URAIAN SINGKAT PEKERJAAN REHABILITASI RUMAH JABATAN ESELON III 1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Jabatan Eselon III. 2. Lokasi pekerjaan terletak pada perumahan Pemda, Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama yang nantinya ditunjukkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk wondama. 3. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 60 (Enam puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja dengan masa Pemeliharaan selama 120 hari kalender . 4. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi APBD Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2025. 5. Pembayaran dilakukan dengan cara pembayaran Termin.