URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTASI PERENCANAAN PENATAAN RUANG
JASA PERENCANAAN DAN PERANCANGAN PERKOTAAN KERTEK
1. Nama Pekerjaan
Jasa Konsultansi Pendampingan Pra Lintas Sektor RDTR Kawasan Perkotaan Kertek
2. Lokasi Pekerjaan
Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kertek
3. Tujuan
Tujuan dari penyusunan Pekerjaan Pendampingan Pra Lintas Sektor RDTR Kawasan Perkotaan
Kertek adalah menyempurnakan dokumen materi teknis dan draft Ranperbup RDTR Kawasan
Perkotaan Kertek yang telah disusun sebelumnya dan merumuskan rencana detail tata ruang kawasan
yang sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku serta melengkapi dokumen yang diperlukan
untuk proses persetujuan substansi di Kementerian ATR/BPN, sehingga dapat segera dilegalkan
menjadi Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kertek.
4. Lingkup Pekerjaan
a. Tahap Persiapan, meliputi:
1) Pemahaman KAK;
2) Pengumpulan data pendukung;
3) Koordinasi dengan koordinator tim pelaksana pekerjaan Penyempurnaan RDTR Kawasan
Perkotaan Kertek;
4) Koordinasi dengan organisasi perangkat daerah;
5) Menyusun metodologi, rencana kerja, target pekerjaan, dan jadwal pelaksanaan tim
pelaksana pekerjaan; dan
6) Mobilisasi tim.
b. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan, meliputi:
1) Melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dan kedalaman substansi dokumen materi teknis,
kajian kebijakan, dan draft ranperkada RDTR Kawasan Perkotaan Kertek;
2) Melakukan verifikasi dokumen materi teknis dan ranperbup beserta petanya terhadap rencana
tata ruang, peraturan dan kebijakan di atasnya sesuai dengan hirarki, serta dokumen rencana
sektoral yang terkait;
3) Memeriksa keselarasan antar substansi materi teknis dan antara substansi materi teknis dan
ranperkada dengan peta-petanya;
4) Memeriksa kelengkapan dokumen untuk kesesuaian substansi;
5) Menyusun laporan pendahuluan;
6) Melaksanakan pembahasan laporan pendahuluan.
Penyusunan dan pembahasan laporan pendahuluan dilakukan sebagai bentuk pelaporan tim
pelaksana pekerjaan kepada tim teknis perangkat daerah Kabupaten Wonosobo terhadap
jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan dan materi evaluasi dan perbaikan dokumen materi
teknis, album peta, dan ranperkada RDTR Kawasan Perkotaan Kertek.
7) Melakukan survei primer untuk dokumentasi lapangan dan survei sekunder untuk
pengumpulan data apabila diperlukan;
8) Melakukan konsultasi dan asistensi dengan instansi vertikal untuk mendapatkan
Rekomendasi Peta Dasar;
9) Menyempurnakan materi teknis Buku Fakta dan Analisa beserta peta-petanya;
10) Menyempurnakan materi teknis Buku Rencana beserta peta-petanya;
11) Melakukan perhitungan dalam upaya pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik;
12) Melakukan pembahasan rencana pola ruang beserta peta-petanya dengan OPD teknis yang
terkait;
13) Melakukan pembahasan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan (tabel ITBX) dengan OPD
teknis yang terkait;
14) Menyempurnakan Draft Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan
Kertek;
15) Melakukan pelaporan pekerjaan kepada PPK secara berkala setidaknya dalam jangka waktu
1 bulan sekali;
16) Konsultansi dan asistensi dokumen materi teknis, ranperbup, dan album peta dengan
Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan secara berkala berdasarkan jadwal yang diberikan.
Proses konsultasi dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan dan perbaikan materi teknis
persyaratan Persetujuan Substansi RDTR minimal 2 (dua) kali konsultasi ke Kementerian
ATR/BPN;
17) Melakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan
Kertek dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil
Kemenkumham);
18) Menyusun Tabel Pemeriksaan Mandiri;
19) Menyusun database peraturan zonasi (DBPZ); dan
20) Menyusun Tabel Evaluasi Materi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR
Kawasan Perkotaan Kertek yang memuat pemenuhan substansi 7 (tujuh) muatan strategis.
c. Tahap Penyerahan Hasil/ Pelaporan, meliputi:
1) Penyerahan laporan pendahuluan; dan
2) Penyempurnaan dokumen materi teknis, kajian kebijakan, ranperkada, album peta, serta
dokumen kelengkapan untuk kesesuaian substansi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.