URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTASI PERENCANAAN PENATAAN RUANG
JASA PERENCANAAN DAN PERANCANGAN PERKOTAAN SELOMERTO
1. Nama Pekerjaan
Jasa Konsultansi Pendampingan Pra Lintas Sektor RDTR Kawasan Perkotaan Selomerto
2. Lokasi Pekerjaan
Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Selomerto
3. Tujuan
Tujuan dari penyusunan Pekerjaan Pendampingan Pra Lintas Sektor RDTR Kawasan Perkotaan
Selomerto adalah menyempurnakan dokumen materi teknis dan draft Ranperbup RDTR Kawasan
Perkotaan Selomerto yang telah disusun sebelumnya dan merumuskan rencana detail tata ruang
kawasan yang sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku serta melengkapi dokumen yang
diperlukan untuk proses persetujuan substansi di Kementerian ATR/BPN, sehingga dapat segera
dilegalkan menjadi Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Selomerto.
4. Lingkup Pekerjaan
a. Tahap Persiapan, meliputi:
1) Pemahaman KAK;
2) Pengumpulan data pendukung;
3) Koordinasi dengan koordinator tim pelaksana pekerjaan Penyempurnaan RDTR Kawasan Perkotaan
Selomerto;
4) Koordinasi dengan organisasi perangkat daerah;
5) Menyusun metodologi, rencana kerja, target pekerjaan, dan jadwal pelaksanaan tim pelaksana
pekerjaan;
6) Mobilisasi tim;
b. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan, meliputi:
1) Melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dan kedalaman substansi dokumen materi teknis, kajian
kebijakan, dan draft ranperkada RDTR Kawasan Perkotaan Selomerto;
2) Melakukan verifikasi dokumen materi teknis dan ranperbup beserta petanya terhadap rencana tata
ruang, peraturan dan kebijakan di atasnya sesuai dengan hirarki, serta dokumen rencana sektoral
yang terkait;
3) Memeriksa keselarasan antar substansi materi teknis dan antara substansi materi teknis dan
ranperkada dengan peta-petanya;
4) Memeriksa kelengkapan dokumen untuk kesesuaian substansi;
5) Menyusun laporan pendahuluan; dan
6) Melaksanakan pembahasan laporan pendahuluan.
Penyusunan dan pembahasan laporan pendahuluan dilakukan sebagai bentuk pelaporan tim
pelaksana pekerjaan kepada tim teknis perangkat daerah Kabupaten Wonosobo terhadap jadwal
rencana pelaksanaan pekerjaan dan materi evaluasi dan perbaikan dokumen materi teknis, album
peta, dan ranperkada RDTR Kawasan Perkotaan Selomerto.
7) Melakukan survei primer untuk dokumentasi lapangan dan survei sekunder untuk pengumpulan data
apabila diperlukan;
8) Menyempurnakan materi teknis Buku Fakta dan Analisa beserta peta-petanya;
9) Melakukan konsultasi publik 1;
Pelaksanaan Konsultasi Publik 1 melibatkan DPRD, Pemerintah Provinsi, tim teknis, perangkat
daerah yang terkait, perangkat kecamatan yang terkait, perangkat desa/kelurahan yang terkait,
perguruan tinggi (akademisi), asosiasi perencana, dan tokoh masyarakat yang dituangkan dalam
Berita Acara.
10) Menyempurnakan materi teknis Buku Rencana beserta peta-petanya;
11) Melakukan perhitungan dalam upaya pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik;
12) Melakukan konsultasi publik 2;
Pelaksanaan Konsultasi Publik 2 melibatkan DPRD, Pemerintah Provinsi, tim teknis, perangkat
daerah yang terkait, perangkat kecamatan yang terkait, perangkat desa/kelurahan yang terkait,
perguruan tinggi (akademisi), swasta (asosiasi perencana), dan tokoh masyarakat yang dituangkan
dalam Berita Acara.
13) Melakukan pembahasan rencana pola ruang beserta peta-petanya bersama dengan OPD teknis
yang terkait;
14) Melakukan pembahasan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan (tabel ITBX) dengan OPD teknis
yang terkait;
15) Menyempurnakan Draft Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Selomerto;
16) Melakukan pelaporan pekerjaan kepada PPK secara berkala setidaknya dalam jangka waktu 1 bulan
sekali;
17) Konsultansi dan asistensi dokumen materi teknis, ranperbup, dan album peta dengan Kementerian
ATR/BPN yang dilaksanakan secara berkala berdasarkan jadwal yang diberikan. Proses konsultasi
dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan dan perbaikan materi teknis persyaratan Persetujuan
Substansi RDTR minimal 2 (dua) kali konsultasi ke Kementerian ATR/BPN;
18) Melakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Selomerto
dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham);
19) Menyusun Tabel Pemeriksaan Mandiri;
20) Menyusun database peraturan zonasi (DBPZ); dan
21) Menyusun Tabel Evaluasi Materi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kawasan
Perkotaan Selomerto yang memuat pemenuhan substansi 7 (tujuh) muatan strategis.
c. Tahap Penyerahan Hasil/ Pelaporan, meliputi:
1) Penyerahan laporan pendahuluan; dan
2) Penyempurnaan dokumen materi teknis, kajian kebijakan, ranperkada, album peta, serta dokumen
kelengkapan untuk kesesuaian substansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.