RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN
(TERM OF REFERENCE)
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mendukung pengelolaan arsip yang efektif, efisien, dan terstandar sesuai
ketentuan kearsipan nasional, diperlukan pembangunan dan penyediaan Record Center
sebagai sarana penyimpanan arsip inaktif dan arsip statis. Record Center ini akan
berfungsi sebagai pusat penyimpanan dan pengamanan dokumen penting instansi agar
mudah diakses, terlindungi dari kerusakan, serta terinventarisasi dengan baik.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Menyediakan fasilitas penyimpanan arsip yang memadai, aman, dan sesuai standar.
b. Meningkatkan efisiensi manajemen arsip dan dokumen administrasi.
c. Mendukung pelaksanaan tata kelola arsip berbasis teknologi informasi.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan Pengadaan Record Center ini adalah :
a. Tersedianya sarana dan prasarana pengelolaan arsip yang sesuai standar
kearsipan nasional dan mendukung penyimpanan arsip aktif maupun inaktif secara
aman, rapi, dan mudah diakses.
b. Terciptanya sistem pengelolaan arsip terintegrasi, baik secara manual maupun
digital, melalui pemanfaatan peralatan komputer, perangkat lunak, dan sistem barcode
arsip.
c. Meningkatnya kapasitas petugas pengelola arsip, melalui penyediaan sarana kerja
yang ergonomis serta pelatihan singkat pengoperasian sistem pengarsipan.
d. Terwujudnya efisiensi ruang dan waktu dalam pencarian dokumen, karena arsip
tersusun dengan sistematis dan dapat dilacak dengan cepat melalui sistem informasi
arsip.
e. Mendukung implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (Good
Governance) dengan transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen dokumen dan
informasi publik.
4. DASAR HUKUM
a. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 beserta tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
b. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2024
Nomor 12);
c. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 Nomor
39);
d. DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) Kecamatan Watumalang Tahun Anggaran 2025
Sub Kegiatan : 7.01.01.2.07.0010 - Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor
atau Bangunan Lainnya.
5. NAMA ORGANISASI
Nama pekerjaan ini adalah Pengadaan Record Center yang dikelola oleh Pemerintahan
Kab. Wonosobo Kec. Watumalang
Pejabat Pembuat Komitmen : SUBUH ONI WIYONO, SE., MM
6. METODE PELAKSANAAN
Pelaksanaan Pengadaan Record Center dilakukan dalam dua tahap yaitu :
a. Proses pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa melalui LPSE
berdasarkan tata cara dan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
b. Pendistribusian Pengadaan Record Center hasil pengadaan ke Kantor Kecamatan
Watumalang Kabupaten Wonosobo.
7. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pengadaan Record Center adalah Lantai Dua Kantor Kecamatan
Watumalang Kabupaten Wonosobo.
8. SUMBER DANA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan pengadaan ini adalah
APBD Kabupaten wonosobo Tahun Anggaran 2025.
b. Total Pagu Anggaran Rp. 78.420.000 dengan HPS Rp. 78.255.000.
c. Penyusunan HPS telah dilakukan survey terhadap penyedia :
Rak Arsip;
Lemari;
Sekat Ruangan;
Pintu.
9. SYARAT PENYEDIA
Pelaksanaan kegiatan ini melalui Penyedia Barang/Jasa dengan syarat bahwa Penyedia
Barang/Jasa harus memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Besar Peralatan Dan
Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491) / Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan
Perlengkapan Lainnya (KBLI 46599).
10. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Pengadaan Record Center adalah barang-barang perlengkapan kantor
yang dibutuhkan di Tahun Anggaran 2025.
11. DAFTAR KEBUTUHAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Sebagaimana Terlampir.
12. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan Pengadaan Record Center dilaksanakan dan diselesaikan dalam waktu 30
(tiga puluh) Hari atau 1 (satu) Bulan Kalender.
13. PENUTUP
Rencana Pelaksanaan Pengadaan ini menjadi dasar bagi pelaksanaan kegiatan
Pengadaan Record Center agar berjalan transparan, efisien, dan sesuai ketentuan
peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku.
Wonosobo, 15 Oktober 2025
CAMAT WATUMALANG
selaku PPK,
SUBUH ONI WIYONO, SE., MM
NIP. 19680331 199603 1 007