| 0015300767952000 | Rp 3,965,330,232 | |
CV Dzulisllah Humbolt Engineering | 05*1**8****52**0 | - |
| 0025702267952000 | - | |
| 0906979919952000 | - | |
| 0661602771952000 | - | |
Giman Daya | 09*7**4****52**0 | - |
| 0767250806952000 | - | |
CV Amalie Koteka Konsultan | 05*1**1****52**0 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
A. INFORMASI PEKERJAAN
1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan Di daerah;
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
3. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;
4. Undang-Undang No. 23 TH 1997 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
8. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
9. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan Dalam
Rangka Percepatan
10. Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
12. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
untuk Percepatan
13. Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
16. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan;
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan
Sistem Manajemen
18. Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi;
20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang- undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa konstruksi
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
24. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun
2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
25. Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 14/2019 tentang Pengadaan Barang dan
Jasa di Provinsi Papua
26. Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 46/2021 tentang sikap OAPPengadaan
Barang dan Jasa di Provinsi Papua
27. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
28. Perpres No 17 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan pembangunan percepatan
kesejahteraan provinsi Papua dan papua Barat
B. STANDAR TEKNIS
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2019
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016
tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
4. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019
tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi.
5. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 05/SE/Db/2019 tentang
Pelaksanaan Pengadaan dan Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi di
Direktorat Jenderal Bina Marga.
6. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019 tentang
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (
Revisi 1).
7. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
8. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
9. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Award Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/05
Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
10. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor
DJBM/SMM/PP/15 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum.
11. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur Standar Pelaksanaan
Perubahan (Adendum) Kontrak.
12. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara Penanganan Kontrak
Kritis.
13. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/16
Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
a. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah
ditetapkan oleh Pengguna Jasa;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengamanan, dan rambu-rambu peringatan dan
kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi
bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan resiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi
pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan
(Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/ kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung jawab proses dan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
Kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
C. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan
teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai
dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang
terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material
dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah
pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari
bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan
kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan
dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan
gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh
pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi
harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di
ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi,
tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara
lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk
pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5
meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk
naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang
berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat
ahli terkait yang independen.
g. Pekerjaan Utama sesuai dengan mata pembayaran utama yang pokok dan penting
yang nilainya 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung
mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.
h. Pekerjaan Penunjang adalah mata pembayaran diluar mata pembayaran utama, sesuai
point g diatas.
Sumohai, Rabu 07 Februari 2024
Disetujui :| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 December 2016 | Perpanjangan Landas Pacu (150 M X 45 M) Runway 07 Termasuk Marking (Lelang Tidak Mengikat) | Kementerian Perhubungan | Rp 16,596,393,000 |
| 30 March 2019 | Pembangunan Bandar Udara Basal Di Korupon | Kementerian Perhubungan | Rp 16,160,625,000 |
| 3 July 2015 | Pelebaran Apron Dan Taxiway Termasuk Pembuatan Box Culvert | Ditjen Phb Laut | Rp 15,273,000,000 |
| 6 December 2020 | Pelapisan Jalan Akses Dan Lanjutan Pemenuhan Standar Runway Strip Akibat Perpanjangan Landas Pacu Arah Runway 25 Tahap III | Kementerian Perhubungan | Rp 11,025,200,000 |