| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0750247728106000 | Rp 484,820,001 | - | |
CV Kokoh Prima | 10*0**0****37**3 | Rp 435,000,000 | Tidak Melampirkan Analisa Teknis Pekerjaan Sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan |
| 0316773209101000 | - | - | |
CV Nagamas Persada Group | 10*1**1****66**0 | - | - |
| 0032903676101000 | - | - | |
| 0638641886106000 | - | - | |
| 0941311995101000 | - | - | |
| 0028613008101000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : Revitalisasi TK Negeri Ceria Kec. Babahrot (DOKA)
2 Pagu Anggaran : Rp. 485.500.0000,-
(Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
3 Sumber Dana : Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Kabupaten Aceh Barat Daya
4 Tahun Anggaran : 2025
5 Lingkup Pekerjaan : Revitalisasi TK Negeri Ceria Kec. Babahrot (DOKA) Direncanakan dengan volume 1
Paket Kegiatan.
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
A. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses pembangunan fisik.
B. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan;
5. Mengoptimalkan pemakaian bahan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan harus mengutamakan penggunaan
bahan dan peralatan produksi dalam negeri, mengoptimalkan peralatan
dan metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan
surat-menyurat;
9. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan
Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan Pejabat pembuat Komitmen (PPK);
11. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan,
dan menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
13. Bersama-sama penyedia jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas
menyusun petunjuk pemeliharaan bangunan gedung;
14. Bangunan yang di kerjakan/dibangun merupakan sarana pendukung
Kegiatan Pendidikan;
15. Lingkup pekerjaan meliputi :
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN BANGUNAN RKB
A PEKERJAAN PEMBONGKARAN
B PEKERJAAN TANAH
C PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
D PEKERJAAN BETON
E PEKERJAAN LANTAI DAN KERAMIK
F PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN PLAFOND
G PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
H PEKERJAAN LISTRIK
I PEKERJAAN CAT
J PEKERJAAN SANITASI DAN PERPIPAAN
III PEKERJAAN PAGAR
A PEKERJAAN TANAH
B PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
C PEKERJAAN BETON
D PEKERJAAN CAT
E PINTU DAN PANEL PAGAR
IV PEKERJAAN PENATAAN HALAMAN
A PEKERJAAN TIMBUNAN