Lanjutan Pembangunan Penahan Tebing Komplek Polres Abdya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3181625
Date: 26 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 378,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 376,826,000
Winner (Pemenang): CV Husiba
NPWP: 710389826101000
RUP Code: 41168852
Work Location: Komplek Polres Aceh Barat Daya, Blangpidie - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Reason
0710389826101000Rp 374,805,173-
0837380898106000Rp 374,000,0001. Bukti kepemilikan Dump Truck yang dilampirkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan. Dalam Dokumen Pemilihan, Dump truck disyaratkan 3 unit, bukti yang dilampirkan hanya 2 unit. 2. Bukti kepemilikan genset tidak dilampirkan
0027064807104000--
0019023928104000--
0027064815104000--
0019320944104000--
0020269155104000--
0021772157104000--
0916438674106000--
CV Dirgantara Raya
0021249974104000--
Attachment
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
                     SPESIFIKASI TEKNIS                             
                                                                    
                                                                    
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN                                          
                                                                    
        Pekerjaan yang dimaksud adalah :                            
                                                                    
        Pekerjaan   : Lanjutan Pembangunan Penahan Tebing Komplek   
                     Polres Abdya                                   
                                                                    
        Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Blangpidie                     
        Kabupaten   : Aceh Barat Daya                               
                                                                    
        Instansi    : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Aceh
                     Barat Daya                                     
                                                                    
        Tahun       : 2023                                          
                                                                    
        1.1. Kondisi Eksisting                                      
      a. Lahan/tampak dalam keadaan asli.                           
            b. Batas-batas lahan sesuai dengan ukuran yang sah segera ditujukan di
               lapangan oleh Pemberi Tugas.                         
            c. Prasarana lingkungan yang ada (jalan masuk, saluran drainase dan
               property lainnya) perlu diperhatikan pada saat pelaksanaan.
                                                                    
        1.2. Pekerjaan Bangunan Penunjang                           
            a. Struktur bangunan penunjang, yaitu : Pekerjaan tanah, pekerjaan
               pasangan batu kali, pekerjaan beton, dan pekerjaan plasteran.
                                                                    
                                                                    
PASAL 2. TENAGA KERJA                                               
                                                                    
        2.1. Kontraktor wajib membuat struktur organisasi kerja dilapangan, lengkap
            dengan nama dan jabatannya.                             
        2.2. Sebagai penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan dilapangan, maka
            kontraktor harus menempatkan 1 (satu) orang penanggung jawab
            pelaksana (site manager).                               
        2.3. Selama jam kerja pada seyiap harinya, tenaga ahli pelaksanan dan
            prapelaksana kontraktor haru berada dilokasi pekerjaan. Bila berhalangan
            atau sakit, maka kontraktor harus segera menunjukan / menempatkan
            penggantinya atas sepengetahuan Pemberi Tugas.          
        2.4. Kontraktor wajib mempekerjaan tenaga kerja yang ahli dalam
            pelaksanaan di lapangan (Skilled Labour), baik tenaga pelaksana, mandor,
            tukang dan lain-lain sesuai dengan tingkat pengalaman dan tidak
            melanggar ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di
            Indonesia.                                              
        2.5. Pemberi Tugas sewaktu waktu berhak meminta kepada Kontraktor untuk
            mengganti tenaga pelaksana maupun tenaga kerja dilapangan yang cukup
            dibidangnya.                                            
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
PASAL 3. PERALATAN KERJA DAN PERLENGKAPAN LAPANGAN                  
                                                                    
        3.1 Alat alat untuk melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh
            Kontraktor dalam keadaan baik, siap pakai dan jumlah yang cukup.
        3.2 Guna– kelancaran pekerjaan, untuk alat-alat mekanis/mesin Kontraktor
            harus menyiapkan tenaga operator yang mampu memperbaiki peralatan
            bila mengalami gangguan operasional.                    
        3.3 Kontraktor harus menyediakan sendiri alat dan perlengkapan sesuai
            dengan bidang masing-masing, seperti :                  
            •  Alat-alat Ukur (Rol Meter, Siku dan lian-lain)       
            •  Alat-alat Pemotong, Penduga, Penarik.                
            •  Alat-alat Bantu                                      
            •  Alat-alat Dokumentasi (Foto/Camera)                  
            •  Buku-buku Laporan (Harian, Mingguan, Bulanan)        
            •  Dan Alat/Pelengkapan lain yang diperlukan.           
                                                                    
                                                                    
PASAL 4. MATERIAL / BAHAN BANGUNAN                                  
                                                                    
        4.1 Semua material/bahan bangunan yang dipakai harus dari masing-masing
            jenis dan standart mutu yang disyaratkan dalam RKS ini. 
        4.2 Material/bahan bangunan untuk seluruh pekerjaan, jika tidak ada
            ketentuan lain, harus diusahakan dan disediakan oleh kontraktor dengan
            persetujuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas dan Kontraktor wajib
            menyediakan contoh (sample) dari material/bahan tersebut untuk
            disimpan direksi keet.                                  
        4.3 Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawasan berhak    
            memerintahkan untuk mengeluarkan dari lapangan pekerjaan terhadap
            material/bahan bangunan yang tidak disetujui dalam tempo 2 x 24 jam.
        4.4 Pemberi Tugas / Tim Teknis / Konsultan Pengawasan berhak
            mengeluarkan perintah pembongkaran pekerjaan untuk periksa atau
            memerintahkan untuk diadakan pengujian material/bahan bangunan,
            baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan ke lapangan pekerjaan.
            Apabila terbukti bahwa material/bahan bangunan yang dibongkar
            tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka biaya
            yang terjadi akibat itu dan perbaikannya menjadi tanggung jawab
            Kontraktor sepenuhnya.                                  
        4.5 Pemberi Tugas / Tim Teknis / Konsultan Pengawas berwenang untuk
            meminta keterangan mengenai asal material/bahan bangunan yang
            dipakai dan Kontraktor wajib memberitahukannya.         
        4.6 Kontraktor wajib menempatkan material/bahan bangunan kebutuhan
            pelaksana pekerjaan, baik dilapangan (terbuka) maupun didalam gudang,
            sesauai dengan sifatnya atas persetujuan Tim Teknis / Konsultan
            Pengawas, shingga akan menjamin keamanan dan terhindar dari
            kerusakan akibat cara penyimpanan yang salah.           
                                                                    
                                                                    
PASAL 5. HAK KERJA                                                  
                                                                    
        5.1 Hak Bekerja di Lapangan                                 
            Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada
            Kontraktor selama waktu pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
            waktu peninjauan. Setiap kelambatan atas penyerahan lapangan ini dapat
            dipertimbangkan oleh Pemberi Tugas sebagai perepanjangan masa
            pelaksanaan pekerjaan.                                  
        5.2 Pembagian Halaman untuk Pekerjaan dan Halaman Masuk     
            a. Apabila Kontraktor akan mendirikan bangunan-bangunan sementara
               maupun tepat penimbunan bahan, maka Kontraktor harus 
               merundingkan terlebih dahulu dengan Pemberi Tugas / Tim Teknis /
               Konsultan Pengawas tentang pengunaan halaman ini.    
            b. Semua biaya untuk prasarana dan fasilitas untuk memasuki daerah
               pekerjaan serta akomodasi tambahan diluar daerah kerja menjadi
               tanggungan Kontrator.                                
            c. Apabila terjadi kerusakan pada jalan masuk Kompleks, saluran air
               atau bangunan lainnya yang disebakan adanya pembanguan ini,
               Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki kebali selambat-
               lambatnya dalam masa pemeliharaan.                   
                                                                    
                                                                    
PASAL 6 KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN                         
                                                                    
        6.1. Lokasi perletakan bangunan harus bersih dari kotoran. Apabila belum
            bersih, maka Kontraktor wajib untuk membersihkan kotoran-kotoran
            yang ada pada lokasi tersebut sebelum pekerjaan dimulai 
        6.2. Penimbunan material/bahan bangunan didalam gudang maupun
            dihalaman harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
            kelacaran dan keamanan kerja.                           
        6.3. tidak diperkenankan :                                  
            •  Pekerjaan menginap ditempat pekerjaan tanpa seizin Tim Teknis /
               Konsultan Pengawas.                                  
            •  Memasak ditempat pekerjaan tanpa seizin Tim Teknis / Konsultan
               Pengawas.                                            
            •  Membawa penjual asongan (makanan, minuman, rokok dan 
               sebagainya) ditempat pekerjaan.                      
            •  Keluar masuk dengan bebas.                           
        6.4. Kontraktor harus melakukan pengamanan barang-barang diseluruh
            pekerjaan bangunan, baik selama pelaksanaan maupun pada waktu tidak
            dilakukan pekerjaan.                                    
        6.5. Barang-barang dan bahan-bahan yang hilang, baik yang belum maupun
            yang sudah dipisahkan, tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
            tidak diperkenankan untuk perhitungan dalam biaya tambahan.
                                                                    
                                                                    
PASAL 8 PERATURAN UMUM                                              
                                                                    
        8.1. Peraturan Teknis Umum                                  
            Untuk pelaksanaan pekerjaan berluku peraturan-peraturan teknis umum
            yang berlaku di Indonesia, yaitu :                      
            •  Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan gedung (SNI T-
               15-1991-03).                                         
            •  Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBBI 1982).
            •  Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia Tahun (PPBBI
               1983).                                               
            •  Standart Umum Bahan Bangunan Indonesia Tahun 1986.   
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
            •  Standart Industrik Indonesia (SII-003-1981).         
            •  Standart dan Peraturan mengenai pekerjaan utilitas yang berlaku,
               misalnya : PUIL 1987, LMK, SPLN, PUIPP, DIM, JIS, IEC,VDE, UFPA, UL
               864, ASTM, SMAGNA, AVMI, PPI dan Peraturan Keselamatan Kerja
               Daerah Setempat.                                     
            •  Peraturan Perburuhan Indonesia.                      
            •  Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.        
            •  Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 : NI-5.     
            •  Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 : NI-8.      
            •  Peraturan Pembangunan Daerah Setempat.               
            •  Local Generally approved regulations and Standart.   
            •  Deutsche Industrik Nomen (DIN).                      
            •  AV No.9,28 Mei 1994 and Tambahan Lembar Negara No. 14571 For
               General Works.                                       
            •  Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 : NI-2 for concrete works.
            •  CI American Concrete Institute.                      
            •  ANSI American National Standards Institute.          
                –                                                   
            •  ASHRAE American Society For Testing and Materials.   
                  –                                                 
            •  PMI Peraturan Muatan Indonesia.                      
                    –                                               
            •  SII Standart Industri Indonesia.                     
                  –                                                 
            •  NI Normalisasi.                                      
                 –                                                  
            •  PUBBI 1982 Peraturan Umum Bahan Bangunan.            
                –                                                   
            •  PPT GIUG Earthquake Codes.                           
                       –                                            
            •  Pedoman Pembangunan Gedung (Building Code) untuk wilayah NAD
               dan Nias.                                            
            •  Peraturan peraturan lain yang berlaku dalam dipersyaratan
               berdasarkan normalisasi di Indonesia yang belum tercatum dan dapat
               persetujuan– Yim Teknis / Konsultan Pengawas.        
        8.2. Peraturan Teknis Khusus                                
            Untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dimaksud Pasal 24 RKS ini, maka
            berlaku dan mengikatkan pula.                           
            ➢  Berita Acara Pemenang Pengadaan Barang / Jasa.       
            ➢  Surat Keputusan Penunjukan Kontraktor.               
            ➢  Surat Kesanggupan Kerja.                             
            ➢  Dokumen Penawaran Kontraktor (Technical & Financial Proposal)
            ➢  Gambar Kerja.                                        
            ➢  RKS bersedia lampiran-lampirannya.                   
            ➢  Surat Perjanjian Pemborongan (Kontraktor) dan addendumnya (bila
               ada).                                                
            ➢  Shop drawings yang telah disetujui.                  
PASAL 9 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                                   
        9.1. Bila terdapat perbedaan dalam gambar kerja, maka ditentukan sebagai
            berikut :                                               
            ➢  Perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang
               harus diikuti gambar detail.                         
            ➢  Perbedaan Skala dan ukuran yang tertulis dalam gambar, maka yang
               harus diikuti ukuran dalam gambar.                   
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
        9.2. Bila terdapat perbedaan antara gambar yang berbeda dibidang / jenisnya,
            maka dipakai pedoman sebagai berikut :                  
            ➢  Perbedaan antara gambar Arsitektur dan gambar, maka untuk ukuran
               fungsional dipakai gambar Arsitektur dan untuk jenis/Kualitas bahan
               dipakai gambar Struktur.                             
            ➢  Perbedaan antara gambar Arsitektur dan gambar Utilitas, maka untuk
               ukuran fungsional dipakai gambar Arsitektur dan untuk jenis/kualitas
               bahan dipakai gambar Utilitas.                       
                                                                    
        9.3. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan, sedang dalam RKS
            tidak disebutkan, maka gambar yang harus dilaksanakan. Demikian pula
            sebaliknya bila dalam gambar tidak disebutkan lingkup pekerjaan, sedang
            dalam RKS disebutkan, maka Kontraktor terikat untuk melaksanakannya.
                                                                    
        9.4. Apabila Kontraktor merasa ada keraguan atas gambar dan RKS, maka
            Kontraktor dapat meminta penjelasan secara tertulis kepada Tim Teknis /
            Konsultan Pengawas.                                     
                                                                    
        9.5. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan rapat-rapat
            koordinasi lapangan bersifat mengikat untuk dilaksanakan.
                                                                    
        9.6. dalam hal terjadi atau adanya :                        
            ➢  Penyimpangan antara gambar kerja dengan keadaan dilapangan.
            ➢  Kekurangan penjelasan dalam gambar kerja.            
            ➢  Keperluan untuk membesarkan (membuat lebih detail) gambar kerja.
            ➢  Dan hal-hal lain yang memungkinkan Kontraktor untuk dapat
               melaksanakan dan menyelesaiakan pekerjaan sesuai dengan
               ketentuan, maka Kontraktor dapat mengajukan gambar-gambar
               pejelasan (shop drawings) dengan persetujuan Tim Teknis /
               Konsultan Pengawas serta diketahui oleh Direksi Pekerjaan, Gambar-
               gambar tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, atas biaya kontraktor.
        9.7. Untuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja/RKS, baik karena
            penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas / Tim Teknis /
            Konsultan Pengawas / maupun sebab-sebab lain, maka Kontraktor harus
            membuat gambar-gambar yang sesuai dengan yang dilaksanakan (asbulit
            drawings) yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan
            pekerjaan yang dilaksanakan.                            
            Gambar-gambar tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, disetujui oleh
            Tim Teknis / Konsultan Pengawas, diketahui oleh Direksi Pekerjaan,
            dibuat atas biaya Kontraktor.                           
                                                                    
                                                                    
PASAL 10. PEKERJAAN PERSIAPAN                                       
                                                                    
        10.1. Peninjauan Lapangan dan Pematokan                     
            a. Kontraktor diwajibkan melakukan peninjauan (survey) lapangan serta
               pembuat patokan batas pekerjaan diatas tanah / lahan didampingi
               oleh Pemberi Tugas / Tim Teknis / Konsultan Pengawas, dimana
               hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.              
            b. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan dilapangan
               disingkirkan, kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan
               tinggi duga yang dikehendaki                         
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
        10.2. Pembersihan Lapangan                                  
            a. Kotraktor diwajibkan melakukan pembersihan lapangan sesuai
               dengan hasil peninjauan lapangan yang telah dilaksanakan.
            b. Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbuhan, akar, alang-
               alang dan lain-lain harus dibersihkan / disingkirkan dari lapangan dan
               apabila perlu dengan menggalinya.                    
            c. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan di lapangan
               disingkirkan, kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan
               tinggi duga yang dikehendaki.                        
                                                                    
        10.3. Pengambilan Peil                                      
            a. Penentuan peil ketinggian berpatokan pada peil tugu patok dasar yang
               telah ada dan disetujui oleh Pemberi Tugas.          
            b. Di bawah pengamatan Tim Teknis / Konsultan Pengawas, Kontraktor
               diwajibkan membuat 1 titik duga dan 5 titik Bantu diatas tanah/tapak
               bangunan dengan tiang beton yang panjangnya minimal 150 cm
               berpenampang 20 x 20 cm. Titik duga dan Bantu tersebut dijaga
               kedudukannya serta tidak terganggu selama pekerjaan berlangsung
               dan tidak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin tertulis dari Tim
               Teknis / Konsultan Pengawas.                         
            c. Kelalaian atau kekurangan teliti Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
               dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan apapun.   
        10.4. Pengukuran dan Opname                                 
            a. Lingkup Pekerjaan :                                  
               1. Meliputi pekerja, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang
                 diperlukan untuk menyelesaiakan semua pekerjaan pengukuran
                 sesuai dengan RKS dan gambar-gambar.               
               2. Pekerjaan pengukuran antara lain :                
                 -                                                  
                    Penentuan lokasi bangunan, jalan masuk, dan lain-lain.
                 -                                                  
                    Penentuan titik duga.                           
            b. Syarat syarat :                                      
               1. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli
                 dala–m bidangnya dari pengalaman.                  
               2. Pemeriksahaan hasil pengukuran segera dilaporkan kepada
                 Konsultan Pengawasan dan dimintai persetujuan Konsultan.
            c. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketetuan
               ukuran yang ada dan tercantum dalam gambar kerja.    
            d. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran keseluruhan
               maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada Tim
               Teknis / Konsultan Pengawas setiap perbedaan yang ditemukan.
               Kontraktor baru diijikan membetulkan kesalahan gambar dan
               melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi
               Pekerjaan.                                           
            e. Pengambilan ukuran yang keliru dalam pelaksanaan bagaimanapun
               tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.             
            f. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi
               sebelum pekerjaan pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap
               kesalahan/keraguan hasil pengukuran harus diulang kembali.
            g. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi
               dapat menunjuk menguasakan wakilnya secara tertulis dan
               mempunyai hak yang sama dengan Direksi. Pelaksanaan pengukuran
               dan opname dianggap benar dan setelah dibuat berita acara serta
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
               ditanda tangani oleh kedua belah Pihak dan disetujui oleh Pihak
               Pelaksana Kegiatan.                                  
            h. Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai dikerjakan, pemborong
               diharuskan melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap.
               Untuk diplotkan tata letak bangunan sesuai dengan gambar
               perencanaan.                                         
            i. Perletakan bangunan baru supaya dicocokan dengan ukuran-ukuran
               pada rencana, akan tetapi apabila ada selisih/perbedaan maka
               perletakannya dapat diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan
               situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk-petunjuk serta
               Bouwheer / Direksi.                                  
            j. Perubahan mengenai tata letak bangunan meupun ukuran-ukurannya
               harus diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan
               tanda-tandanya serta harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh
               Bouwheer / Pemberi Tugas.                            
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
            SYARAT   SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN                      
             PEKERJAAN  STRUKTUR  & ARSITEKTUR                      
                   –                                                
                                                                    
PASAL 12. PEKERJAAN TANAH                                           
                                                                    
12.1. Pekerjaan Galian Tanah                                        
                                                                    
     Galian tanah dilaksanakan untuk semua pekerjaan pasangan bawah tanah, yaitu :
     Pasangan Pondasi, sloof dan pekerjaan lain yang nyata-nyata harus dilakukan sesuai
     dengan gambar kerja.                                           
                                                                    
12.1.a Umum                                                         
  (1) Uraian                                                        
  a) Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, pembuangan atau penumpukan tanah ataupun
     bahan-bahan lainya dari saluran/sungai dan sekitarnya diperlukan untuk pelaksanan
     pekerjaan kontraktor yang memuaskan.                           
  b) Pekerjaan ini biasanya diperlukan untuk membuat jalan air dan selokan-selokan
     saluran atau bangunan-bangunan lainya, untuk pembuangan bahan-bahan yang tidak
     cocok dan tanah selimut ( bagian atas ) untuk pekerjaan stabilitas dan pembuangan
     longsor, untuk galian bahan konstruksi ataupun pembuangan bahan-bahan buangan
     dan pada umumnya pembentukan kembali daerah jalan sesuai dengan spesifikasi ini
     dan dalam pemenuhan yang sangat bertanggun jawab terhadap garis batas,
     kelandaian dan potongan melintang yang ditunjukan pada gambar rencana atau
     seperti diperlihatkan oleh Direksi Teknik.                     
  c) Terkecuali untuk tujuan pembayaran, persayaratan bab ini berlaku untuk semua
     pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam hubungan dengan kontrak, termaksud
     pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dalam bab-bab lain, dan semua galian
     diklasifikasikan dalam satu atau dua kategori.                 
                                                                    
  (2) Defenisi                                                      
  a) Galian batu terdiri dari pengalian-pengalian batu-batu besar dengan volume setenah
     meter kubik atau bahan konglomerat padat yang keras dan dalam pendapat Direksi
     Teknik tidak praktis untuk menggali tampa mengunakan peralatan kerja pneumatic,
     bor atau peledak. Ini tidak termaksud bahan batuan yang dalam pendapat Direksi
     Teknik sapat dibuat lepas dan dipecah-pecah oleh gandengan pembelah (pengaruk)
     hidrolis atau bulldozer.                                       
  b) Semua pengalian lain akan dianggap sebagai galian biasa.       
                                                                    
  (3) Toleransi Ukuran                                              
     Kelandaian, garis batas dan formasi akhir setelah penggalian tidak boleh berbeda dari
     yang ditentukan lebih besar dari 2 cm pada setiap titik. Pekerjaan yang tidak
     memenuh toleransi harus diperbaiki.                            
                                                                    
  (4) Persyaratan Pelaksanaan                                       
  a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar pada bab ini, sebelu memulai pekerjaan,
     kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknis, gambar detail penampang
     melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi penggalian paling
     lambat 6 hari sebelum pekerjaan dimulai.                       
  b) Kontraktor harus memasang patok-patok batas galian paling lambat 3 hari sebelum
     pekerjaan dimulai.                                             
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
  c) Sesudah masing-masing pengalian untuk lapisan tanah dasar, kontraktor harus
     memberitahukan hal tersebut kepada Direksi Teknik dan tidak ada bahan alas dasar
     atau bahan lainya boleh dipasang sebelum Direksi Teknik menyetujui kedalaman
     pengalian dan kualitas serta kekerasn bahan pondasi.           
  (5) Perbaikan Penggalian Yang Tidak Memuaskan                     
     Pekerjaan galian yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan dalam Sub
     Bab 2.1.1 (3) harus diperbaiki oleh kontraktor sebagai berikut:
  a) Bahan-bahan lebihan (Karena penggalian tidak efisien) harus dibuang dengan galian
     berikutnya.                                                    
     b) Daerah yang terlanjur digali, atau daerah dimana telah bercerai berai atau
     berjatuhan harus diurug kembali dengan urugan tanah dipadatkan dan dirapikan atau
     bahan pondasi bawah / pondasi atas yang mana dapat diterapkan. 
                                                                    
12.1.b Pelaksanaan Pekerjaan                                        
  (1) Prosedur Umum                                                 
  a) Pekerjaan Galian harus dilaksanakan dengan sekecil mungkin terjadi ganguan
     terhadap bahan-bahan dan diluar batas galian yang ditentukan sebelumnya.
  b) Bila bahan yang muncul keluar diatas garis formasi atau tanah dasar atau permukaan
     pondasi adalah lepas-lepas atau lunak atau secara lain tidak cocok menurut Direksi
     Teknik, bahan itu secara keseluruhan harus dipadatkan atau dibuang seluruhnya dan
     diganti dengan urugan yang cocok.                              
  c) Dimana batu, lapisan keras atau bahan tidak dapat dihancurkan lainya ditemukan
     berada diatas garis formasi untuk saluran yang dilapisi, atau pada ketinggian
     permukaan diatas bagian parit, bahan tersebut harus digali terus sedalam 20 cm
     sampai satu permukaan yang merata dan halus. Tidak ada runcingan-runcingan batu
     akan ditinggalkan menonjol dari permukan yang muncul keluar dari semua bahan-
     bahan yang lepas harus dibuang. Profil galian yang telah ditetapkan harus
     dikembalikan dengan pengurugan kembali dan dipadatkan dengan bahan pilihan
     yang disetujui oleh Direksi Teknik.                            
  d) Setiap bahan-bahan diatas harus disingkirkan dari tebing yang tidak stabil sebelum
     pengalian dan talud tebing harus dipotong menurut sudut rencana talud. Untuk
     tebing yang tinggi harus dibuatkan berm pada setiap ketinggian tebing 5,00 meter
     yang sesuai dengan gambar standar.                             
  e) Untuk perlindungan tebing terhadap erosi , harus dibuatkan saluran Cut Off (Penutup
     Aliran Rembesan) dan saluran pada kaki tebing sebagaimana ditunjukan pada gambar
     rencana. Daerah-daerah yang baru selesai digali, secepatnya harus dilindungi juga
     dengan penempatan lempengan rumput atau tanaman-tanaman lain yang disetujui.
  f) Sejauh mungkin dan seperti diperintakan oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus
     menjaga galian tersebut bebas air dan harus melengkapi dengan pompa-pompa,
     peralatan dan tenaga kerja, serta membuat tempat air mengumpul, saluran sementara
     seperlunya untuk mengeluarkan atau membuang air dari daerah-daerah disekitar
     galian.                                                        
  (2) Galian Untuk Struktur                                         
  a) Parit untuk gorong-gorong atau saluran beton, dan galian-galian untuk pondasi
     jembatan dan struktur lainya, harus dari satu ukuran yang memungkinkan
     pemasangan bahan-bahan dengan baik, pemeriksaan pekerjaan dan memadatkan
     kembali urugan-urugan dibawah dan disekitar bangunan yang bersangkuatan.
  b) Galian sampai permuakan akhir pondasi untuk mendukung struktur tidak boleh
     dilakukan sebelum pendukung (footing) tersebut dipasang.       
  (3) Pengalian Untuk Bahan Galian                                  
  a) Lubang-lubang bahan galian, harus digali sesuai dengan ketentuan-ketentuan
     spesifikasi.                                                   
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
  b) Persetujuan untuk membuka satu daerah galian baru, atau mengoperasikan daerah
     galian yang ada, harus diperoleh persetujuan dari Direksi Teknik secara tertulis
     sebelum pekerjaan galian dimulai.                              
  c) Pembuatan lubang-lubang harus dilarang atau dibatasi dimana lubang-lubang
     tersebut mungkin mengganggu drainase yang didesain.            
  d) Di daerah yang miring, lubang-lubang galian bahan diatas sisi jalan yang lebih tinggi ,
     harus dibuat landai dan dibuat mengalirkan air untuk membawa semua air
     permukaan kesaluran tepi dan kegorong-gorong didekatnya tanpa terjadi genangan.
  e) Ujung dari satu lubang galian bahan tidak boleh lebih dekat dari 2 meter dari kaki
     tanggul atau 10 meter dari bagian puncak satu galian.          
  f) Semua lubang Galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh kontraktor
     harus ditinggalkan dalam kondisi yang rapi dan teratur dengan sisi dan talud yang
     stabil setelah pekerjaan selesai.                              
                                                                    
12.1.c Cara Pengukuran Panjang                                      
  (1) Galian Yang Dikecualikan Dari Pengukuran Dan Pembayaran banyak pekerjaan galian
     yang dilakukan kontraktor tersebut tidak akan diukur atau dibayar dibawah Bab ini.
     Dalam banyak kasus (seperti dinyatakan dibawah macam-macam bab spesifikasi ini)
     pekerjaan tersebut akan dimasukkan kedalam harga penawaran untuk item-item
     konstruksi yang bersangkutan. Jenis galian yang secara merata khusus dikecualikan
     dari pengukuran dibawah bab ini, diuraikan sebagai berikut : Penggalian yang
     dilaksanakan diluar garis batas profil potongan melintang yang disetujui, tidak akan
     dimasukan kedalam volume yang harus diukur.                    
  (2) Galian Yang Dimasukan Untuk Pengukuran Dan Pembayaran         
  a) Pekerjaan galian tidak dikecualikan seperti diatas akan diukur untuk pembayaran
     sebagai volume setempat dalam meter kubik bahan-bahan yang digali. Dasar
     perhitungannya harus berupa penampang melintang dan profil yang ditunjukan pada
     gambar atau diukur ditempat sebelum penggalian, dari garis batas, kemiringan serta
     ketinggian pekerjaan galian akhir yang ditentukan atau diterima. Cara perhitungan
     harus berupa luas rata-rata akhir, menggunakan penampang melintang pekerjaan
     berjarak tidak lebih dari 25 meter terpisah, kecuali secara lain dinyatakan untuk
     kontrak khusus.                                                
  b) Galian batu (Seperti ditentukan dibawah sub Bab 2.1.2 (2) akan diukur dalam meter
     kubik batu yang diterima dan disetujui antara kontraktor dan Direksi Teknik atas
     dasar volume senyatanya yang dibuang oleh mesin galian sebagai hasil dari
     penggalian didalam garis batas dan ketinggian yang diatur oleh Direksi Teknik. Galian
     batu akan diukur dibawah item pembayaran ini terhadap semua item galian dalam
     setiap potongan dari spesifikasi ini.                          
                                                                    
12.1.d Dasar Pembayaran                                             
     Volume galian yang diukur seperti akan dibayar persatuan pengukuran pada harga-
     harga yang dimasukkan dalam Daftar Penawaran item-item pembayaran yang
     tercantum dibawah, yang pembayarannya merupakan kompensasi penuh untuk
     semua pekerjaan-pekerjaan dan biaya-biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan
     pekerjaan galian yang diperlukan seperti diuraikan sebelum Bab ini.
  a. Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan. Apabila hal ini terjadi,
     maka pengurugan kembali harus dilakukan dengan pasangan atau beton tumbuk atas
     biaya Kontraktor.                                              
  b. Jika pada galian ditemukan akar-akar pohon dan atau bagian tanah yang longsor
     (tidak padat) maka bagain ini harus segera dikeluarkan seluruhnya dan lubang yang
     terjadi disisi dengan pasir urug lapis demi lapis, disiram air sampai jenuh, sehingga
     mencapai permukaan yang diinginkan.                            
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
  c. Bilamana galian yang harus melalui atau akan mengganggu saluran/kabel bawah
     tanah yang telah ada, maka Kontraktor bertanggung jawab untuk melindunginya
     dengan memuat saluran semetara atau pekerjaan khusus lainnya.  
  d. Galian tanah tidak boleh dibiarkan terlalu lama, sehingga setelah galian disetujui Tim
     Teknis / Konsultan Pengawas, segera dimulai tahapan pekerjaan berikutnya.
                                                                    
12.2. Pekerjaan Urugan Tanah                                        
  a. Pekerjaan urugan meliputi urug kembali tanah yang digali dalam rangka pelaksanaan
     pekerjaan konstruksi, membuat ketinggian untuk pembentukan tanah menurut
     kebutuhan dan pengurukan pasir di bawah struktur.              
  b. Pengurugan tanah kembali pekerjaan struktur tidak boleh dilaksanakan sebelum
     diperiksa oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas.                
  c. Tanah urug yang dipakai harus bebas dari tanaman, akar-akar pohon, puing-puing
     bangunan dan segala macam kotoran lainnya. Tanah urug tersebut harus berasal dari
     jenis tanah berbutir (tanah lading,sedikit berpasir dan tidak terlalu basah).
  d. Pengurugan tanah kembali dan penimbunan untuk peninggian tanah dilakukan lapis
     demi lapis setebal 20 cm setiap lapisnya, dipadatkan dengan stamper / manual
     sampai mencapai kepadatan 95% dan mencapai permukaan yang diinggikan.
  e. Jika tidak ada persetujuan sebelumnya dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas, maka
     pengurugan dan pemadatan tanah tersebut dilakukan tanpa memakai air.
  f. Ukuran pekerjaan urugan pasir harus disiram dengan air dan ditumbuk hingga padat.
  g. Pasir laut tidak diperkenankan dipakai untuk pengurugan, namun pasir pasang jenis
     kasar (minimum ukuran 3,5 mm) boleh dipakai sebagai pasir urug.
  h. Tanah urug yang dipakai untuk pekerjaan ini harus diambil dari luar tapak.
                                                                    
PASAL 13. PEKERJAAN PONDASI                                         
                                                                    
13.1. Lingkup pekerjaan pondasi meliputi semua pekerjaan, peralatan, bahan-bahan yang
     berhubungan dengan pekerjaan pondasi, sesuai dengan gambar-gambar denah,
     gambar potongan dan gambar tetail.                             
                                                                    
13.2. Bahan yang harus disediakan :                                 
     a. Pasir dan kerikil harus bermutu baik, tidak mengandung bahan organik, Lumpur
       dan sejenisnya menurut PBI-1971. Kerikil yang digunakan mempunyai ukuran
       butir yang lebih besar dari 5 mm menurut PBI-1971.           
     b. Semen yang dapat digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
       Standar Nasional Indonesia (NSI) No. 15-2049-1994 dan ASTM C.150-84. Sangat
       diharapkan semen yang dipergunakan menurut urutan kedatangannya untk
       menghindari pengerasan semen yang lebih awal datangnya.      
                                                                    
13.3. Tata Laksana Kerja :                                          
     a. Tempat yang akan dipasang harus dipersiapakan terlebih dahulu dengan teliti
       (ketebalan dasar dan puncak, tinggi serta panjang) bersih dari segala macam
       kotoran (berkas tumbuh-tumbuhan dan akar-akar), bersih dari Lumpur dan
       sebagainya. Sebelum memulai pemasangan Kontraktor harus memberitahukan
       dahulu kepada Pengawas Lapangan.                             
     b. Untuk pemasangan pondasi batu gunung atau batu kali dipakai pasangan batu
       gunung dengan spesi 1 Pc : 4 Ps.                             
     c. Batu gunung/kali yang dipergunakan berkualitas baik dari jenis yang keras dan
       tidak terdapat tanah dengan ukuran tidak boleh lebih dari 25 cm.
     d. Dalam pemasangan tidak diperbenarkan battu gunung bertumpuan atau beradu
       satu dengan yang lain tanpa spesi.                           
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
PASAL 14. PEKERJAAN STRUKTUR                                        
                                                                    
14.1. Syarat Syarat Umum Dan Bahan                                  
     14.1.1. Bekisting (Cetakan Beton)                              
     a. Ren–cana (design) seluruh cetakan menjadi tanggung jawab Kontraktor
       sepenuhnya.                                                  
     b. Bahan bekisting yang dipaki kayu kelas II yang cukup kering dan keras serta
       untuk penggunaannya harus mendapakan persetujuan dari Direksi.
     c. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas bidang dari hasil beton
       yang diinginkan oleh pihak perencana.                        
     d. Cetakan bekisting sedemikian rupa harus rapi, cukup kuat dan kaku untuk
       menghasilkan muka beton yang rata dan tahan terhadap getaran kejutan gaya
       yang diterima tanpa berubah bentuk. Khusus untuk bekisting jika ada plat lantai
       harus dilapis dengan triplek bagian bawah, kerapian dan ketelitian pemasangan
       bekisting harus diperhatikan agar setelah bekisting dibongkar memberikan
       bidang-bidang yang rata.                                     
     e. Celah-celah antara papan harus rapat agar pada waktu pengecoran air tidak
       merembes keluar, sebelum pengecoran, bagian dalam bekisting harus bersih dari
       kotoran dan sebaiknya dilapisi dengan terpal plastik.        
     f. Permukaan cetakan diberi minyak yang biasa diperdagangkan (form oil) untuk
       mengecah letaknya beton pada cetakan (khusus beton exposed). 
     g. Gunakan beton tahu dengan K=125 kg/cm† yang dipasang terikat dengan besi
       sebagai penyekat antara besi dan bekisting dengan ketebalan sesuai dengan tebal
       selimut beton.                                               
     h. Permukaan cetakan harus dibasahi dengan rata. Hal ini dilakukan untuk
       menghindari terjadinya penyerapan air beton oleh permukaan cetakan yang
       dapat menyebabkan menurunnya daya lekat besi dengan beton tersebut.
     i. Cetakan beton dapat digunakan kayu kelas II, multipleks atau plat baja.
14.1.2. Penulangan                                                  
     a. Baja tulangan harus memenuhi persyaratan Perhitungan Struktur Beton
       Bertulang disesuaikan dengan SKSNI T-15-1991-03.             
     b. Tulangan besi beton yang digunakan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, kerat
       lepas dan lain-lain yang dapat merusak beton. Diameter baja tulangan yang
       digunakan telah disebutkan dalam Gambar Rencana (Design Drawings) dengan
       jarak sesuai dengan gambar kerja untuk tulangan sengkang. Mutu baja U-24 (
       2400 kg/cm† ).                                               
     c. Kontraktor harus memberikan sertifikat dari pabrik besi beton yang menyatakan
       bahwa kekuatan besi-besi tersebut sesuai dengan spesifikasi. Setiap pengiriman
       besi beton harus dapat diambil minimal 3 (tiga) sample untuk dilakukan tes tarik
       dilaboratorium resmi atas perintah Direksi Lapangan, untuk setiap jenis mutu
       baja 3 (tiga) sample.                                        
     d. Pelaksanaan penyambungan/pemotongan, pembongkokan dan pemasangan
       harus sesuai dengan persyaratan dalam Perhitungan Struktur Beton Bertulang
       Indonesia disesuaikan dengan SKSNI T-15-1991-03.             
     e. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :   
       -                                                            
          Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50 cm.
       -                                                            
          Beton dengan cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50 cm.
       -                                                            
          Balok, kolom tidak kontak langsung dengan tanah = 30 cm.  
       -                                                            
          Plat dinding tidak kontak langsung dengan tanah = 25 cm.  
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
14.1.3. Semen Portland                                              
     a. Semen kecuali tercantum lain dalam spesifikasi harus digunakan semen Portland
       atau Portland pozzolan dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) No.
       15-2049-1994 dan ASTM C 150-84.                              
     b. Semen yang telah membantu dan kantong semen yang robek/rusak jahitan sama
       sekali tidak diperkenankan dipakai.                          
     c. Semen harus diterima diproyek dalam kondisi baik dan dalam katong asli dari
       pabrik tertutup rapat.                                       
     d. Semen harus disimpan dalam gudang yang kadap air, berventilasi baik dan diatas
       lantai setinggi 30 cm. semen tidak boleh ditumpuk melebihi 15 lapis dan setiap
       pengiriman harus selalu dipisahkan (dengan diberi tanda) untuk memudahkan
       urutan pemakaiannya.                                         
                                                                    
14.1.4. Agregat                                                     
     a. Agregat Beton                                               
       1. Agregat beton berupa batu alam yaitu : hasil desintegrasi alam atau batu
          pecah yang diperoleh dari mesin pemecah batu (Stone Crusher).
       2. Agregat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi menurut PBI-1971.
       3. Agregat kasar adalah agregat dengan ukuran butir lebih besar dari 5 mm
          menurut PBI-1971.                                         
       4. Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan pekerjaan
          dan sebaiknya dialas dengan tapas (terpal) agar agregat tersebut tidak
          tercampur dengan tanah.                                   
     b. Agregat Kasar                                               
       1. Agregat kasar untuk beton harus terdiri butir-butir yang kasar, keras, tidak
          berpori dan bersudut. Bila ada butir yang pipih jumlahnya lebih berat tidak
          boleh melebihi 20% dari jumlah berat seluruhnya.          
       2. Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
          kehilangan berat menurut test.                            
                                                                    
     c. Agregat Halus                                               
       1. Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari
          mesin pemecah batu.                                       
       2. Pasir harus bersih dari bahan organik, Lumpur, zat-zat alkali dan subtansi-
          subtansi yang merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung segala jenis
          subtansi tersebut lebih dari 5% (PBI-1971).               
       3. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.             
       4. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan kasar.
       5. Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin kemudahan
          pelaksanaan pekerjaan dan sebaiknya dialas dengan tepas agar tidak
          tercampur dengan tanah.                                   
                                                                    
14.1.5. Air                                                         
     Air untuk pebuatan beton dan perawatan beton harus bersih, tidak mengandung
     minyak, garam, zat-zat kimia yang dapat merusak beton dan baja (PUBI-1982).
                                                                    
14.1.6. Peraturan Peraturan                                         
     a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknis serta syarat-
       syarat –pelaksanaan beton secara umum menjadi suatu kesatuan dalam bagian
       dokumen ini.                                                 
     b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan beton harus
       sesuai dengan standar dibawah ini.                           
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
       -                                                            
          Tata cara Perhitungan Struktur untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15-1991-03.
       -                                                            
          Standar Nasional Indonesia yang telah disakan.            
       -                                                            
          Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971).           
       -                                                            
          Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1982).    
14.2. Syarat Syarat Pelaksanaan                                     
14.2. Persiapan Pengecoran                                          
     a. Bet–on harus dibentuk dari campuran semen, agregat, air dalam suatu
       perbandingan yang tepat sehingga didapat kekuatan tekan karekteristik K = 225
       kg/cm†.                                                      
     b. Perlengkapan Mengaduk                                       
       1. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
          ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-
          masing bahan pembentuk beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan
          cara pengerjaanya selalu harus mendapatkan persetujuan dari Tim Teknis.
       2. Bahan-bahan betuk beton harus dicapur dan diadukkan dalam mesin
          pengaduk beton, Batch Mixer Portabel Continious Mixer selama
          sedikitnya 1,5 menit sesudah semuanya bahan ada dalam mixer (air dicampur
          sekaligus). Mesin ymaietun g<aduk tidak b= oalteahu dibebani melebihi dari kapasitas
          yang telah ditentukan.                                    
       3. Setiap mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengukur
          waktu dan menghitung jumlah adukan. Waktu pengadukan ditambah bila
          mesin pengaduk berkapasitas lebih besar dari 1,5 m‡. direksi lapangan
          berwenang untuk menabah wakttu pengadukan jika pemasukan bahan dan
          cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil yang susunan kekentalan
          dan warna yang merata seragam. Beton harus seragam dalam komposisi dan
          kosistensi dari adukan ke adukan. Pengadukan yang berlebihan (lamanya)
          yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan kosistensi beton
          yang dikehendaki tidak dibenarkan.                        
       4. Pengangkutan Adukan                                       
          Pengangkutan adukan dengan truck pengadukan (truck mixer) dari tempat
          pengadukan (batching plant) ke tempat pengecoran harus diatur sedemikian
          rupa sehingga waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1
          jam dan tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara
          beton yang sudah dicor dengan yang akan dicor.            
14.2.2. Pengecoran Beton                                            
     a. Memberi tahu Direksi Lapangan selambat-lampatnya 24 jam sebelum suatu
       pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan Direksi dilapangan untuk mengecor
       beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan besi
       serta bukti bahwa Kontraktor dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
     b. Adukan beton tidak boleh diutang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen
       dan agregat telah tercapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi jika Direksi
       Lapangan menggangap perlu berdasarkan kondisi tertentu.      
     c. Baton harus cor sedemikian rupa sehingga menghindari terjadinya pemisahan
       material (segregation) dan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat
       pembantu seperti talang, pipa, chute, dsb, harus mendapat persetujuan Direksi
       Lapangan.                                                    
     d. Alat-alat penuang seperti talang, pipa, chute, dsb harus selalu bersih dan bebas
       dari lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan
       secara bebas dari ketinggian lebih dari 2 m. selama dapat dilaksanakan sebaiknya
       digunakan pipa yang yang berisi penuh, aduk dengan pangkalnya yang terbenam
       dalam adukan yang baru dituang.                              
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
     e. Pengetaran tidak boleh dilaksanakan pada b       initial    
       set au yang telah mengeras dimana beton akan menjadi plastis karena getaran.
     f. Semua pengecoran bagian dasar kontruksi beettoonn yyaanngg tmeleanhy emnetunhg atlaanmaih < harus
       dib=e arti lantai kerja setebal 5 cm agar posisi tulangan tidak bersinggungan langsung
       serta untuk menghindari penyerapan air semen oleh tanah.     
     g. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjadi
       keras, dan tidak berubah bentuk, harus dibersihkan dari lapisan air semen
       (laitance) dan partikel-partikel yang cukup sampai suatu kedalaman yang cukup
       sampai dengan tercapai beton ini maka adukan yang melekat pada tulangan dan
       catakan harus dibersihkan.                                   
     h. Pemadam Beton.                                              
       -                                                            
          Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan
          beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa
          menggetarkan secara berlibihan.                           
       -                                                            
          Pelaksanaan penulangan dan penggetaran beton adalah sangat penting. Hasil
          beton yang berongga-rongga dan terjadi pengantongan beton-beton tidak
          akan diterima.                                            
       -                                                            
          Pada daerah pembesian yang penuh (padat) harus digetarkan dengan
          penggetar berfrekwensi tinggi agar dijamin pengisian beton dan peadatan
          yang baik, tetapi tidak mengenai tulangan.                
       -                                                            
          Penggetaran beton harus dilaksanakan oelh tenaga kerja yang mengerti dan
          terlatih.                                                 
       -                                                            
          Suhu                                                      
          Suhu beton waktu di cor tidak boleh dari 32 ” C (ACI-1977), bila suhu dari
          yang ditaruk berada antara 27 ” C dan 32 ” C, beton harus ditaruk ditempat
          pekerjaan untuk keudiaan langsung di cor. Bila beton di cor pada waktu iklim
          sedemikian sehingga suhu beton melebihi 32” C, Kontraktor harus mengambil
          langkah-langkah yang gefektif, masalnya mendinginkan agreget mengecor
          pada waktu malam hari.                                    
14.2.3. Benda-benda Yang Tertanam Dalam Beton                       
     a. Semua anker-anker, baut-baut, pipa-pipa dan sebagainya yang dperlukan
       tertanam dalam beton harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum beton cor.
     b. Benda-benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih dari arat dan kotoran
       lain pada waktu beton di cor.                                
14.2.4. Pengeringan Beton.                                          
     a. Semua pekerjaan beton yang telah selesai dikerjakan harus dirawat baik dengan
       cara yang disetujui oleh Direksi Lapangan. Segera setelah beton di cord an difinis,
       maka permukaan-permukaan yang tidak tertutup oleh cetakan harus dijaga
       kehilangan kelembabannya dengan menjaga agar tetap basar secara terus
       menerus selama 7 (tujuh) hari.                               
     b. Permukaan-permukaan yang dibongkar cetakannya yang masih dalam masa
       perawatan beton harus tetap dirawat dan dihubungi misalya permukaan-
       permukaan beton yang tidak tertutup oleh cetakan, hal ini ntuk menghindari
       terjadinya retak rambut (internal crack).                    
     c. Cetakan beton dilindungi terhadap penguapan dan tidak dibongkar selama masa
       perawatan, maka harus selalu dibasahi dengan air untuk mengurangi
       retak/terjadinya celah-celah pada sabungannya, dan pengeringan yang terlalu
       dini.                                                        
     d. Melapisi permukaan beton dengan bahan khusus perawat beton (Curring
       Compound) hanya diperbolehkan pada bagain-bagian beton yang tidak
       ditonjolkan secara estetika. Kecuali dapat dibuktikan pada Direksi Lapangan
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
       bahwa bahan-bahan tersebut tidak memberi pengaruh buruk pada permukaan
       beton.                                                       
                                                                    
14.2.5. Permukaan Bekisting.                                        
     a. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Direksi
       Lapangan atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
       -                                                            
          Bagian sisi balok 48 jam                                  
       -                                                            
          Balok tanpa beban kontruksi 7 hari                        
       -                                                            
          Balok dengan beban kontruksi 21 hari                      
       -                                                            
          Pelat lantai/atap 21 hari                                 
       Dengan persetujuan Direksi Lapangan cetakan beton dapat dibongkar lebih awal
       dengan syarat sample benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan
       sebenarnya telah mencapai kekuatan 75 % dari kekuatan pada umur 28 hari.
       Segala izin yang diberikan oleh Direksi Lapangan sekali-sekali tidak boleh
       menjadi bahan untuk mengurangi/membebaskan tanggung jawab Kontraktor
       dari adanya kerusakan-kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan
       lebih awal tersebut. Pembongkaran cetakan beton harus dilaksanakan sanggat
       hati-hati sedimikian rupa sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan
       beton dan tetap dihasilkan sudut-sudut yang tajam, tidak pecah serta tidak
       mengurangi konstruksinya.                                    
     b. berkas cetakan beton untuk bagian-bagian kontruksi yang terpendam dalam
       tanah harus dicabut dan dibersihkan sebelum dilaksanakan pengurungan tanah
       kembali.                                                     
     c. Bekisting bagian kontruksi yang memikul beban pelaksana lantai diatasnya tidak
       bongkar sebelum beton lantai diatasnya (jika ada pekerjaan plat lantai) tersebut
       tersebut mencapai 75% dari kekuatan umur 28 hari dan lantai itu sendiri sudah
       mencapai kekuatan 75% dari kekuatan umur 28 hari.            
     d. Semua beton yang dampak dalam pandangan, pertemuan dua bidang harus tajam
       dan halus dibidang-bidangnya. Segera setelah cetakan dibuka dan beton masih
       relatif semua bidang-bidangnya harus dipahat sedangkan lekukan serta lubung
       luang harus segera diisi adukan dengan proporsi semen dan pasir = 1 : 1. sebelum
       pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas terlebuh dahu harus dibasahi secar–a
       menyeluruh. Semua bagian-bagian atau permukaan yang kasar harus digosok
       dengan batu arburadum dengan air dan ditinggalkan dalam warna yang merata.
       Pengosokan hanya diperlukan pada permukaan yang kasar akibat cetakan atau
       tetesan air semen.                                           
     e. Permukaan lantai beton harus mempunyai permukaan bentuk fisik yang rata dan
       halus. Menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud
       menyerapelebihan air tidak dibenarkan sama sekali.           
PASAL 15. PEKERJAAN PASANGAN                                        
15.1 Pasangan Dinding.                                              
15.1.1. Lingkup Pekerjaan.                                          
     Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan
     pekerjaan pemasangan seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan gambar.
15.1.2. Syarat Syarat.                                              
     Standar umum pekerjaan ini harus mengikuti persyaratan beton.  
         –                                                          
15.1.3. Bahan / Material :                                          
     a. Semen Portland Type I.                                      
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
     b. Agregat halus seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
     c. Agregat kasar seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
     d. Air seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.      
                                                                    
15.1.4. Pemasangan / Tata Kerja.                                    
     a. Adukan semen harus diaduk dengan mesin pengaduk seperti yang dipersyaratkan
       dalam pekerjaan beton.                                       
     b. Semua pemasangan harus diletakkan tegak lurus, datar dalam suatu garis dan
       berjarak sama, sebelum dipasang Batu Bata / Batako harus dibasahi dengan air.
       Tebal spesie adalah 1 cm 2 cm.                               
     c. Hubungan kolom dengan dinding harus dipasang besi angker (steek) setiap jarak
       75 cm, sesuai dengan gam–bar bestek.                         
     d. Untuk pasangan batu dinding kedap air (transram) harus memakai proporsi = 1
       semen : 2 Pasir ( 1pc : 2ps ) dimulai dari sloof samping 30 cm di atas lantai dan 20
       cm dibawah lantai.                                           
     e. Adukan spesi untuk pasangan biasa (tidak kedap air) menggunakan proporsi = 1
       semen : 4 Pasir ( 1pc : 4ps ) berada diatas pasangan kedap air tersebut.
     f. Penyetelan dan pemasangan besi tulangan.                    
       Semua tulangan harus pada posisi yang tepat hingga tidak dapat berubah dan
       bergeser pada waktu adukan digetarkan. Penyetelan besi tulangan harus
       diperhitungkan dengan tebal selimut beton terhadap ukuran yang ditentukan.
     g. Benda-benda (Tie dos, pipa sparing, kabel, dll) yang tertanam akibat pekerjaan
       lain (ME) pada tempat yang telah ditentukan segera dikoordinasikan melalui
       Konsultan Pengawas.                                          
     h. Perawatan :                                                 
       Sebelum diplaster pasangan bata harus dibasahi terlebih dahulu dengan air.
     i. Contoh :                                                    
       Kontraktor harus memberikan contoh bahan batu bata, batako yang digunakan
       guna mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.        
     j. Untuk dinding Batako, prinsipnya sama dengan dinding Batu Bata, dan untuk
       dinding Beton Ringan maka cara pemasangan dan finishingnya harus sesuai
       dengan petunjuk pabrik pemuatnya.                            
15.2. Pekerjaan Plasteran                                           
15.2.1. Lingkup Pekerjaan.                                          
     Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan
     pekerjaan Plesteran seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan gambar.
                                                                    
15.2.2. Syarat Syarat :                                             
     a. Pekerjaan plester dilakukan pada semua permukaan pasangan batu bata / batako,
       kec–uali bagian-bagian yang tidak perlu diplaster seperti yang tercantum dalam
       gambar.                                                      
     b. Plester juga dilakukan pada semua kolom, balok, dinding atau langit-langit dari
       beton yang diexposed.                                        
                                                                    
15.2.3. Bahan Bahan :                                               
     a. Semen Portland (PC) Type 1 atau Semen Portland Pozzolan (PPC) seperti yang
       disy–aratkan Standar Nasional Indonesia (SNI) no.15-2049-1984 dan ASTM C.150-
       84.                                                          
     b. Agregat :                                                   
       -  Spesifikasi pasir yang digunakan seperti yang tercantum dalam pasar 4
          kecuali apabila ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.  
       -  Pasir untuk lapisan terakhir harus bersih dari jenis silikat putih.
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
     c. Air bersih, bebas dari minyak-minyak, asam alkali, barang-barang organik lainnya
       (PUBI 1982).                                                 
                                                                    
15.2.4. Penyerahan dan Penyimpanan                                  
     a. Bahan-bahan jadi harus bungkus dan ikatan asli yang masih ada nama,
       label/merek dari pabrik pembuatannya.                        
     b. Simpanlah bahan-bahan (PC), sehingga tidak kena tanah, jauh dari tembok basah
       dan harus ditutup rapat sehingga tidak kenak air.            
                                                                    
15.2.5. Tata Kerja :                                                
     a. Pemeriksaan permukaan yang akan diplaster :                 
       1. Periksa semua permukaan yang akan diplaster dan pekerjaan yang
          berhubungan sebelum melakukan pekerjaan plaster. Berikan laporan kepada
          Konsultan Pengawas bila dalam kondisi tertentu tidak memungkinkan
          terlaksana pekerjaan tersebut dengan baik.                
       2. Bila Pemborong mulai mengerjakan pekerjaan ini tampak     
          berhubungan/melaporkan adanya hal-hal yang tidak memenuhi syarat
          kepada Konsultan Pengawas. Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya
          akan hasil pekerjaan tersebut. Setiap perbaikan yang diperlukan untuk
          penyempurnaan pekerjaan buruk sebelumnya, harus dikerjakan oleh
          Pemborong tanpa adanya biaya tambahan.                    
       3. Persiapan dinding yang akan diplaster.                    
          -                                                         
            Semua siar dipermukaan dinding batu bata hendaknya dikerok sedalam –
            10 mm.                                                  
          -                                                         
            Permukaan dinding beton yang diplasterkan harus diketrik (dibuat kasar)
            agar bahan plasternya harus disikat sampai bersih dan disiram air.
          -                                                         
            Kelembaban plasteraan harus dipelihara semenjak penempelan hingga
            seminggu.                                               
     b. Mencampur Plasteran                                         
       1. Ukurlah bahan-bahan dengan tepat menurut proporsi yang ditentukan. Cara
          pengukuran harus disetujuhi oleh Konsultan Pengawas.      
       2. Campurlah lebih dahulu bahan-bahan kering sebelum diberi air.
       3. Pergunakan alat-alat percampur mekanik dari type yang disetujui untuk
          segala macam plasteran.                                   
       4. Campur plasteran dengan jumlah air yang sesuai sehingga diperoleh
          campuran yang baik.                                       
       5. Tidak diijikan untuk memakai kembali adukan yang sudah mengeras.
     c. Proporsi Plesteran :                                        
       -                                                            
          Standar berdasarkan volume ; 1 bagian semen : 4 bagian pasir.
       -                                                            
          Trasraam berdasarkan volume ; 1 bagian semen 2 Bagian pasir. Plesteran
          trasraam dilakukan pada daerah 30 cm diatas dan bawah permukaan tanah
          atau pada daerah yang basa. Plesteran trasraam toilet harus setinggi – 1,5 m.
     d. Penggunaan Plesteran :                                      
       -                                                            
          Permukaan Beton ; tebal min 0,5 cm dan max 0,8 cm.        
       -                                                            
          Permukaan Batu Bata/Batako ; tebal min 1,5 cm dan max. 2 cm
       -                                                            
          Logam pelindung plesteran.                                
          Tempelkan tempat pada pasangan Batau Bata/Batako dengan menggunakan
          baut-baut pengikat sedemikian rupa sehingga lurus dan tidak miring. Logam
          pelindung harus rata dengan plesteran sedikitnya.         
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
     e. Perawatan :                                                 
       Jagalah agar permukaan yang baru diplester tetap basah selama 48 jam. Basahilah
       secukupnya tiap-tiap plesteran, bila plesteran tersebut mulai mengeras, untuk
       mencegah kerusakan. Lindungilah plesteran dari penguapan yang berlebihan
       selama udara panas dan kering.                               
                                                                    
     f. Penambahan :                                                
       Sesudah pekerjaan selesai dilakukan, penambahan dan pelaburan yang
       dibutuhkan, tambalkan sebaik-baiknya agar tambalan tidak tampak. Pekerjaan
       yang sudah selesai harus bersih dan tidak ada kerusakan.     
                                                                    
     g. Perlindungan untuk pekerjaan lain :                         
       Tutuplah pekerjaan lain dengan kantung semen atau yang lain. Singkirkan sisa-
       sisa plesteran yang masuk dalam lubang-lubang yang disiapkan untuk panel
       listrik.                                                     
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                       Blangpidie, April 2023       
                                           Dibuat Oleh,             
                                      CV. GAMMA CONSULTANT          
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                         HASRIZAL, A.Md             
                                          Wakil Direktur
Tenders also won by CV Husiba
Authority
20 April 2022Pembangunan Reservoir Wtp Lubok BateeKota Banda AcehRp 8,000,000,000
24 May 2019Pembangunan Turap/Talud/Bronjong Pada Ruas Jalan Provinsi Di Kab. Humbang HasundutanProvinsi Sumatera UtaraRp 7,500,000,000
15 July 2019Peningkatan Jalan Bonan Dolok - Pangasean - Bts. TaputPemerintah Daerah Kabupaten Humbang HasundutanRp 5,600,000,000
24 May 2019Pembangunan Turap / Talud / Bronjong Di Kab. SimalungunProvinsi Sumatera UtaraRp 5,000,000,000
24 March 2022Pemeliharaan Jalan Lampuuk-Lamgirek-Lamlhom (Dak Reguler)Kab. Aceh BesarRp 3,480,000,000
24 June 2019Pembangunan Reservoir Lamnibong Iboih Kapasitas 500 M3Pemerintah Daerah Kota SabangRp 2,550,000,000
7 April 2023Optimalisasi Jaringan Distribusi Bagi Dalam Kec. Blangpidie (Ddub Kegiatan Nuwsp)Kab. Aceh Barat DayaRp 2,450,000,000
2 July 2016Pembangunan Tahap VI Ppi Ie Meulee (Kontruksi)Agency Kota SabangRp 2,370,520,570
30 April 2020Perkuatan Tebing Sungai Krueng Paya Kameng Gampong Paya KamengKab. Aceh BesarRp 2,000,000,000
15 April 2019Rehabilitasi Gedung Layanan PerpustakaanPemerintah Daerah Kabupaten Aceh BesarRp 1,900,000,000