Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Klp. Lhok Sungai Pinang K-6 Gpg. Lama Tuha Kec. Kuala Batee (Doka)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3293625
Date: 19 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Pangan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 480,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 479,875,452
Winner (Pemenang): CV Saga Agroman Group
NPWP: 628472961106000
RUP Code: 47535600
Work Location: Gpg. Lama Tuha Kec. Kuala Batee - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 4
Applicants
0628472961106000Rp 476,777,933
0608005823101000-
0025650425106000-
0021717707103000-
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN    ACEH  BARAT   DAYA              
                  DINAS   PERTANIAN   DAN  PANGAN                      
             Jln. Nasional Blangpidie – Meulaboh No. Telp/Fax. (0659) 91701 / 93168
                           B L A N G P I D I E                         
   SAPEUEKHEUENSAHOULANGKAH                                            
                                                  Kode Pos.23764       
                                                                       
                                                                       
  RENCANA         KERJA      DAN    SYARAT        (RKS)                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 PELAKSANAAN   PEKERJAAN:                              
                                                                       
Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Klp. Lhok Sungai Pinang          
         K-6 Gpg. Lama Tuha Kec. Kuala Batee (DOKA)                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                         Perencana :                                   
                                                                       
                                                                       
                CV  GAMMA    CONSULTANT                                
                                        Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                       
                                                                       
                        SPESIFIKASI TEKNIS                             
                                                                       
                                                                       
   PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN                                          
                                                                       
            Pekerjaan yang dimaksud adalah :                           
                                                                       
            Pekerjaan  : Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Kelompok
                        Lhok Sungai Pinang K-6 Gpg. Lama Tuha Kec. Kuala
                                                                       
                        Batee                                          
            Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Kuala Batee                   
                                                                       
            Kabupaten  : Aceh Barat Daya                               
            Instansi   : Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Aceh Barat Daya
                                                                       
            Tahun      : 2023                                          
                                                                       
            1.1. Kondisi Eksisting                                     
               a. Lahan/tampak dalam keadaan asli.                     
               b. Batas-batas lahan sesuai dengan ukuran yang sah segera ditujukan di
                  lapangan oleh Pemberi Tugas.                         
               c. Prasarana lingkungan yang ada (jalan masuk, saluran drainase dan
                  property lainnya) perlu diperhatikan pada saat pelaksanaan.
                                                                       
                                                                       
   PASAL 2. TENAGA KERJA                                               
                                                                       
           2.1. Kontraktor wajib membuat struktur organisasi kerja dilapangan, lengkap
               dengan nama dan jabatannya.                             
           2.2. Sebagai penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan dilapangan, maka
               kontraktor harus menempatkan 1 (satu) orang penanggung jawab
               pelaksana (site manager).                               
           2.3. Selama jam kerja pada setiap harinya, tenaga ahli pelaksanan dan
               prapelaksana kontraktor haru berada dilokasi pekerjaan. Bila berhalangan
               atau sakit, maka kontraktor harus segera menunjukan / menempatkan
               penggantinya atas sepengetahuan Pemberi Tugas.          
           2.4. Kontraktor wajib mempekerjaan tenaga kerja yang ahli dalam
               pelaksanaan di lapangan (Skilled Labour), baik tenaga pelaksana, mandor,
               tukang dan lain-lain sesuai dengan tingkat pengalaman dan tidak
               melanggar ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di
               Indonesia.                                              
           2.5. Pemberi Tugas sewaktu waktu berhak meminta kepada Kontraktor untuk
               mengganti tenaga pelaksana maupun tenaga kerja dilapangan yang cukup
               dibidangnya.                                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   PASAL 3. MATERIAL / BAHAN BANGUNAN                                  
                                                                       
           4.1 Semua material/bahan bangunan yang dipakai harus dari masing-masing
               jenis dan standart mutu yang disyaratkan dalam RKS ini. 
                                        Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                       
                                                                       
           4.2 Material/bahan bangunan untuk seluruh pekerjaan, jika tidak ada
               ketentuan lain, harus diusahakan dan disediakan oleh kontraktor dengan
               persetujuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas dan Kontraktor wajib
               menyediakan contoh (sample) dari material/bahan tersebut untuk
               disimpan direksi keet.                                  
           4.3 Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawasan berhak    
               memerintahkan untuk mengeluarkan dari lapangan pekerjaan terhadap
               material/bahan bangunan yang tidak disetujui dalam tempo 2 x 24 jam.
           4.4 Pemberi Tugas / Tim Teknis / Konsultan Pengawasan berhak
               mengeluarkan perintah pembongkaran pekerjaan untuk periksa atau
               memerintahkan untuk diadakan pengujian material/bahan bangunan,
               baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan ke lapangan pekerjaan.
               Apabila terbukti bahwa material/bahan bangunan yang dibongkar
               tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka biaya
               yang terjadi akibat itu dan perbaikannya menjadi tanggung jawab
               Kontraktor sepenuhnya.                                  
           4.5 Pemberi Tugas / Tim Teknis / Konsultan Pengawas berwenang untuk
               meminta keterangan menganai asal material/bahan bangunan yang
               dipakai dan Kontraktor wajib memberitahukannya.         
           4.6 Kontraktor wajib menempatkan material/bahan bangunan kebutuhan
               pelaksana pekerjaan, baik dilapangan (terbuka) maupun didalam gudang,
               sesauai dengan sifatnya atas persetjuan Tim Teknis / Konsultan
               Pengawas, shingga akan menjamin keamanan dan terhindar dari
               kerusakan akibat cara penyimpanan yang salah.           
           4.7 Material/bahan bangunan yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
               langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk
               disimpan dalam tapak.                                   
                                                                       
   PASAL 5. HAK KERJA                                                  
                                                                       
           5.1 Hak Bekerja di Lapangan                                 
               Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada
               Kontraktor selama waktu pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada
               waktu peninjauan. Setiap kelambatan atas penyerahan lapangan ini dapat
               dipertimbangkan oleh Pemberi Tugas sebagai perepanjangan masa
               pelaksanaan pekerjaan.                                  
           5.2 Pembagian Halaman untuk Pekerjaan dan Halaman Masuk     
               a. Apabila Kontraktor akan mendirikan bangunan-bangunan sementara
                  maupun tepat penimbunan bahan, maka Kontraktor harus 
                  merundingkan terlebih dahulu dengan Pemberi Tugas / Tim Teknis /
                  Konsultan Pengawas tentang pengunaan halaman ini.    
               b. Semua biaya untuk prasarana dan fasilitas untuk memasuki daerah
                  pekerjaan serta akomodasi tambahan diluar daerah kerja menjadi
                  tanggungan Kontrator.                                
               c. Apabila terjadi kerusakan pada jalan masuk Kompleks, saluran air
                  atau bangunan lainnya yang disebakan adanya pembanguan ini,
                  Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki kebali selambat-
                  lambatnya dalam masa pemeliharaan.                   
                                        Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                       
                                                                       
   PASAL 6 KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN                         
                                                                       
           6.1. Lokasi perletakan bangunan harus bersih dari kotoran. Apabila belum
               bersih, maka Kontraktor wajib untuk membersihkan kotoran-kotoran
               yang ada pada lokasi tersebut sebelum pekerjaan dimulai 
           6.2. Penimbunan material/bahan bangunan didalam gudang maupun
               dihalaman harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
               kelacaran dan keamanan kerja.                           
           6.3. tidak diperkenankan :                                  
                 Pekerjaan menginap ditempat pekerjaan tanpa seizin Tim Teknis /
                  Konsultan Pengawas.                                  
                 Memasak ditempat pekerjaan tanpa seizin Tim Teknis / Konsultan
                  Pengawas.                                            
                 Membawa penjual asongan (makanan, minuman, rokok dan 
                  sebagainya) ditempat pekerjaan.                      
                 Keluar masuk dengan bebas.                           
           6.4. Kontraktor harus melakukan pengamanan barang-barang diseluruh
               pekerjaan bangunan, baik selama pelaksanaan maupun pada waktu tidak
               dilakukan pekerjaan.                                    
           6.5. Barang-barang dan bahan-bahan yang hilang, baik yang belum maupun
               yang sudah dipisahkan, tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
               tidak diperkenankan untuk perhitungan dalam biaya tambahan.
                                                                       
                                                                       
   PASAL 9 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                                   
                                                                       
           9.1. Bila terdapat perbedaan dalam gambar kerja, maka ditentukan sebagai
               berikut :                                               
                 Perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang
                  harus diikuti gambar detail.                         
                 Perbedaan Skala dan ukuran yang tertulis dalam gambar, maka yang
                  harus diikuti ukuran dalam gambar.                   
                                                                       
           9.2. Bila terdapat perbedaan antara gambar yang berbeda dibidang / jenisnya,
               maka dipakai pedoman sebagai berikut :                  
                 Perbedaan antara gambar Arsitektur dan gambar, maka untuk ukuran
                  fungsional dipakai gambar Arsitektur dan untuk jenis/Kualitas bahan
                  dipakai gambar Struktur.                             
                 Perbedaan antara gambar Arsitektur dan gambar Utilitas, maka untuk
                  ukuran fungsional dipakai gambar Arsitektur dan untuk jenis/kualitas
                  bahan dipakai gambar Utilitas.                       
                                                                       
           9.3. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan, sedang dalam RKS
               tidak disebutkan, maka gambar yang harus dilaksanakan. Demikian pula
               sebaliknya bila dalam gambar tidak disebutkan lingkup pekerjaan, sedang
               dalam RKS disebutkan, maka Kontraktor terikat untuk melaksanakannya.
                                                                       
           9.4. Apabila Kontraktor merasa ada keraguan atas gambar dan RKS, maka
               Kontraktor dapat meminta penjelasan secara tertulis kepada Tim Teknis /
               Konsultan Pengawas.                                     
                                        Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                       
                                                                       
           9.5. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan rapat-rapat
               koordinasi lapangan bersifat mengikat untuk dilaksanakan.
                                                                       
           9.6. dalam hal terjadi atau adanya :                        
                 Penyimpangan antara gambar kerja dengan keadaan dilapangan.
                 Kekurangan penjelasan dalam gambar kerja.            
                 Keperluan untuk membesarkan (membuat lebih detail) gambar kerja.
                 Dan hal-hal lain yang memungkinkan Kontraktor untuk dapat
                  melaksanakan dan menyelesaiakan pekerjaan sesuai dengan
                  ketentuan, maka Kontraktor dapat mengajukan gambar-gambar
                  pejelasan (shop drawings) dengan persetujuan Tim Teknis /
                  Konsultan Pengawas serta diketahui oleh Direksi Pekerjaan, Gambar-
                  gambar tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, atas biaya kontraktor.
                                                                       
           9.7. Untuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja/RKS, baik karena
               penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas / Tim Teknis /
               Konsultan Pengawas / maupun sebab-sebab lain, maka Kontraktor harus
               membuat gambar-gambar yang sesuai dengan yang dilaksanakan (asbulit
               drawings) yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan
               pekerjaan yang dilaksanakan.                            
               Gambar-gambar tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, disetujui oleh
               Tim Teknis / Konsultan Pengawas, diketahui oleh Direksi Pekerjaan,
               dibuat atas biaya Kontraktor.                           
                                                                       
   PASAL 10. PEKERJAAN PERSIAPAN                                       
                                                                       
           10.1. Peninjauan Lapangan dan Pematokan                     
               a. Kontraktor diwajibkan melakukan peninjauan (survey) lapangan serta
                  pembuat patokan batas pekerjaan diatas tanah / lahan didampingi
                  oleh Pemberi Tugas / Tim Teknis / Konsultan Pengawas, dimana
                  hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.              
               b. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan dilapangan
                  disingkirkan, kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan
                  tinggi duga yang dikehendaki                         
                                                                       
           10.2. Pembersihan Lapangan                                  
               a. Kotraktor diwajibkan melakukan pembersihan lapangan sesuai
                  dengan hasil peninjauan lapangan yang telah dilaksanakan.
               b. Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbuhan, akar, alang-
                  alang dan lain-lain harus dibersihkan / disingkirkan dari lapangan dan
                  apabila perlu dengan menggalinya.                    
               c. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan di lapangan
                  disingkirkan, kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan
                  tinggi duga yang dikehendaki.                        
                                                                       
           10.3. Pengambilan Peil                                      
               a. Penentuan peil ketinggian berpatokan pada peil tugu patok dasar yang
                  telah ada dan disetujui oleh Pemberi Tugas.          
               b. Di bawah pengamatan Tim Teknis / Konsultan Pengawas, Kontraktor
                  diwajibkan membuat 1 titik duga dan 5 titik Bantu diatas tanah/tapak
                  bangunan dengan tiang beton yang panjangnya minimal 150 cm
                  berpenampang 20 x 20 cm. Titik duga dan Bantu tersebut dijaga
                                        Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                       
                                                                       
                  kedudukannya serta tidak terganggu selama pekerjaan berlangsung
                  dan tidak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin tertulis dari Tim
                  Teknis / Konsultan Pengawas.                         
               c. Kelalaian atau kekurangan teliti Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
                  dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan apapun.   
                                                                       
           10.4. Pengukuran dan Opname                                 
               a. Lingkup Pekerjaan :                                  
                  1. Meliputi pekerja, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang
                    diperlukan untuk menyelesaiakan semua pekerjaan pengukuran
                    sesuai dengan RKS dan gambar-gambar.               
                  2. Pekerjaan pengukuran antara lain :                
                    -  Penentuan lokasi bangunan, jalan masuk, dan lain-lain.
                    -  Penentuan titik duga.                           
               b. Syarat – syarat :                                    
                  1. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli
                    dalam bidangnya dari pengalaman.                   
                  2. Pemeriksahaan hasil pengukuran segera dilaporkan kepada
                    Konsultan Pengawasan dan dimintai persetujuan Konsultan.
               c. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketetuan
                  ukuran yang ada dan tercantum dalam gambar kerja.    
               d. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran keseluruhan
                  maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada Tim
                  Teknis / Konsultan Pengawas setiap perbedaan yang ditemukan.
                  Kontraktor baru diijikan membetulkan kesalahan gambar dan
                  melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi
                  Pekerjaan.                                           
               e. Pengambilan ukuran yang keliru dalam pelaksanaan bagaimanapun
                  tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.             
               f. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi
                  sebelum pekerjaan pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap
                  kesalahan/keraguan hasil pengukuran harus diulang kembali.
               g. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi
                  dapat menunjuk menguasakan wakilnya secara tertulis dan
                  mempunyai hak yang sama dengan Direksi. Pelaksanaan pengukuran
                  dan opname dianggap benar dan setelah dibuat berita acara serta
                  ditanda tangani oleh kedua belah Pihak dan disetujui oleh Pihak
                  Pelaksana Kegiatan.                                  
               h. Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai dikerjakan, pemborong
                  diharuskan melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap.
                  Untuk diplotkan tata letak bangunan sesuai dengan gambar
                  perencanaan.                                         
               i. Perletakan bangunan baru supaya dicocokan dengan ukuran-ukuran
                  pada rencana, akan tetapi apabila ada selisih/perbedaan maka
                  perletakannya dapat diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan
                  situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk-petunjuk serta
                  Bouwheer / Direksi.                                  
               j. Perubahan mengenai tata letak bangunan meupun ukuran-ukurannya
                  harus diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan
                  tanda-tandanya serta harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh
                  Bouwheer / Pemberi Tugas.                            
                                        Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                       
                                                                       
               SYARAT – SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN                      
                PEKERJAAN  STRUKTUR  & ARSITEKTUR                      
                                                                       
                                                                       
   PASAL 12. PEKERJAAN TANAH                                           
                                                                       
   12.1. Pekerjaan Galian Tanah                                        
                                                                       
        Galian tanah dilaksanakan untuk semua pekerjaan pasangan bawah tanah, yaitu :
        normalisasi saluran yang nyata-nyata harus dilakukan sesuai dengan gambar kerja.
                                                                       
   12.1.a Umum                                                         
     (1) Uraian                                                        
     a) Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, pembuangan atau penumpukan tanah ataupun
        bahan-bahan lainya dari saluran/sungai dan sekitarnya diperlukan untuk pelaksanan
        pekerjaan kontraktor yang memuaskan.                           
     b) Pekerjaan ini biasanya diperlukan untuk membuat jalan air dan selokan-selokan
        saluran atau bangunan-bangunan lainya, untuk pembuangan bahan-bahan yang tidak
        cocok dan tanah selimut ( bagian atas ) untuk pekerjaan stabilitas dan pembuangan
        longsor, untuk galian bahan konstruksi ataupun pembuangan bahan-bahan buangan
        dan pada umumnya pembentukan kembali daerah jalan sesuai dengan spesifikasi ini
        dan dalam pemenuhan yang sangat bertanggun jawab terhadap garis batas,
        kelandaian dan potongan melintang yang ditunjukan pada gambar rencana atau
        seperti diperlihatkan oleh Direksi Teknik.                     
     c) Terkecuali untuk tujuan pembayaran, persayaratan bab ini berlaku untuk semua
        pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam hubungan dengan kontrak, termaksud
        pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dalam bab-bab lain, dan semua galian
        diklasifikasikan dalam satu atau dua kategori.                 
                                                                       
     (2) Defenisi                                                      
     a) Galian batu terdiri dari pengalian-pengalian batu-batu besar dengan volume setenah
        meter kubik atau bahan konglomerat padat yang keras dan dalam pendapat Direksi
        Teknik tidak praktis untuk menggali tampa mengunakan peralatan kerja pneumatic,
        bor atau peledak. Ini tidak termaksud bahan batuan yang dalam pendapat Direksi
        Teknik sapat dibuat lepas dan dipecah-pecah oleh gandengan pembelah (pengaruk)
        hidrolis atau bulldozer.                                       
     b) Semua pengalian lain akan dianggap sebagai galian biasa.       
                                                                       
     (3) Toleransi Ukuran                                              
        Kelandaian, garis batas dan formasi akhir setelah penggalian tidak boleh berbeda dari
        yang ditentukan lebih besar dari 2 cm pada setiap titik. Pekerjaan yang tidak
        memenuh toleransi harus diperbaiki.                            
                                                                       
     (4) Persyaratan Pelaksanaan                                       
     a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar pada bab ini, sebelu memulai pekerjaan,
        kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknis, gambar detail penampang
        melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi penggalian paling
        lambat 6 hari sebelum pekerjaan dimulai.                       
     b) Kontraktor harus memasang patok-patok batas galian paling lambat 3 hari sebelum
        pekerjaan dimulai.                                             
     c) Sesudah masing-masing pengalian untuk lapisan tanah dasar, kontraktor harus
        memberitahukan hal tersebut kepada Direksi Teknik dan tidak ada bahan alas dasar
                                        Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                       
                                                                       
        atau bahan lainya boleh dipasang sebelum Direksi Teknik menyetujui kedalaman
        pengalian dan kualitas serta kekerasn bahan pondasi.           
     (5) Perbaikan Penggalian Yang Tidak Memuaskan                     
        Pekerjaan galian yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan dalam Sub
        Bab 2.1.1 (3) harus diperbaiki oleh kontraktor sebagai berikut:
     a) Bahan-bahan lebihan (Karena penggalian tidak efisien) harus dibuang dengan galian
        berikutnya.                                                    
        b) Daerah yang terlanjur digali, atau daerah dimana telah bercerai berai atau
        berjatuhan harus diurug kembali dengan urugan tanah dipadatkan dan dirapikan atau
        bahan pondasi bawah / pondasi atas yang mana dapat diterapkan. 
                                                                       
   12.1.b Pelaksanaan Pekerjaan                                        
     (1) Prosedur Umum                                                 
     a) Pekerjaan Galian harus dilaksanakan dengan sekecil mungkin terjadi ganguan
        terhadap bahan-bahan dan diluar batas galian yang ditentukan sebelumnya.
     b) Bila bahan yang muncul keluar diatas garis formasi atau tanah dasar atau permukaan
        pondasi adalah lepas-lepas atau lunak atau secara lain tidak cocok menurut Direksi
        Teknik, bahan itu secara keseluruhan harus dipadatkan atau dibuang seluruhnya dan
        diganti dengan urugan yang cocok.                              
     c) Dimana batu, lapisan keras atau bahan tidak dapat dihancurkan lainya ditemukan
        berada diatas garis formasi untuk saluran yang dilapisi, atau pada ketinggian
        permukaan diatas bagian parit, bahan tersebut harus digali terus sedalam 20 cm
        sampai satu permukaan yang merata dan halus. Tidak ada runcingan-runcingan batu
        akan ditinggalkan menonjol dari permukan yang muncul keluar dari semua bahan-
        bahan yang lepas harus dibuang. Profil galian yang telah ditetapkan harus
        dikembalikan dengan pengurugan kembali dan dipadatkan dengan bahan pilihan
        yang disetujui oleh Direksi Teknik.                            
     d) Setiap bahan-bahan diatas harus disingkirkan dari tebing yang tidak stabil sebelum
        pengalian dan talud tebing harus dipotong menurut sudut rencana talud. Untuk
        tebing yang tinggi harus dibuatkan berm pada setiap ketinggian tebing 5,00 meter
        yang sesuai dengan gambar standar.                             
     e) Untuk perlindungan tebing terhadap erosi , harus dibuatkan saluran Cut Off (Penutup
        Aliran Rembesan) dan saluran pada kaki tebing sebagaimana ditunjukan pada gambar
        rencana. Daerah-daerah yang baru selesai digali, secepatnya harus dilindungi juga
        dengan penempatan lempengan rumput atau tanaman-tanaman lain yang disetujui.
     f) Sejauh mungkin dan seperti diperintakan oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus
        menjaga galian tersebut bebas air dan harus melengkapi dengan pompa-pompa,
        peralatan dan tenaga kerja, serta membuat tempat air mengumpul, saluran sementara
        seperlunya untuk mengeluarkan atau membuang air dari daerah-daerah disekitar
        galian.                                                        
     (2) Galian Untuk Struktur                                         
     a) Parit untuk gorong-gorong atau saluran beton, dan galian-galian untuk pondasi
        jembatan dan struktur lainya, harus dari satu ukuran yang memungkinkan
        pemasangan bahan-bahan dengan baik, pemeriksaan pekerjaan dan memadatkan
        kembali urugan-urugan dibawah dan disekitar bangunan yang bersangkuatan.
     b) Galian sampai permuakan akhir pondasi untuk mendukung struktur tidak boleh
        dilakukan sebelum pendukung (footing) tersebut dipasang.       
     (3) Pengalian Untuk Bahan Galian                                  
     a) Lubang-lubang bahan galian, harus digali sesuai dengan ketentuan-ketentuan
        spesifikasi.                                                   
                                        Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                       
                                                                       
     b) Persetujuan untuk membuka satu daerah galian baru, atau mengoperasikan daerah
        galian yang ada, harus diperoleh persetujuan dari Direksi Teknik secara tertulis
        sebelum pekerjaan galian dimulai.                              
     c) Pembuatan lubang-lubang harus dilarang atau dibatasi dimana lubang-lubang
        tersebut mungkin mengganggu drainase yang didesain.            
     d) Di daerah yang miring, lubang-lubang galian bahan diatas sisi jalan yang lebih tinggi ,
        harus dibuat landai dan dibuat mengalirkan air untuk membawa semua air
        permukaan kesaluran tepi dan kegorong-gorong didekatnya tanpa terjadi genangan.
     e) Ujung dari satu lubang galian bahan tidak boleh lebih dekat dari 2 meter dari kaki
        tanggul atau 10 meter dari bagian puncak satu galian.          
     f) Semua lubang Galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh kontraktor
        harus ditinggalkan dalam kondisi yang rapi dan teratur dengan sisi dan talud yang
        stabil setelah pekerjaan selesai.                              
                                                                       
   12.1.c Cara Pengukuran Panjang                                      
     (1) Galian Yang Dikecualikan Dari Pengukuran Dan Pembayaran banyak pekerjaan galian
        yang dilakukan kontraktor tersebut tidak akan diukur atau dibayar dibawah Bab ini.
        Dalam banyak kasus (seperti dinyatakan dibawah macam-macam bab spesifikasi ini)
        pekerjaan tersebut akan dimasukkan kedalam harga penawaran untuk item-item
        konstruksi yang bersangkutan. Jenis galian yang secara merata khusus dikecualikan
        dari pengukuran dibawah bab ini, diuraikan sebagai berikut : Penggalian yang
        dilaksanakan diluar garis batas profil potongan melintang yang disetujui, tidak akan
        dimasukan kedalam volume yang harus diukur.                    
                                                                       
     (2) Galian Yang Dimasukan Untuk Pengukuran Dan Pembayaran         
     a) Pekerjaan galian tidak dikecualikan seperti diatas akan diukur untuk pembayaran
        sebagai volume setempat dalam meter kubik bahan-bahan yang digali. Dasar
        perhitungannya harus berupa penampang melintang dan profil yang ditunjukan pada
        gambar atau diukur ditempat sebelum penggalian, dari garis batas, kemiringan serta
        ketinggian pekerjaan galian akhir yang ditentukan atau diterima. Cara perhitungan
        harus berupa luas rata-rata akhir, menggunakan penampang melintang pekerjaan
        berjarak tidak lebih dari 25 meter terpisah, kecuali secara lain dinyatakan untuk
        kontrak khusus.                                                
     b) Galian batu (Seperti ditentukan dibawah sub Bab 2.1.2 (2) akan diukur dalam meter
        kubik batu yang diterima dan disetujui antara kontraktor dan Direksi Teknik atas
        dasar volume senyatanya yang dibuang oleh mesin galian sebagai hasil dari
        penggalian didalam garis batas dan ketinggian yang diatur oleh Direksi Teknik. Galian
        batu akan diukur dibawah item pembayaran ini terhadap semua item galian dalam
        setiap potongan dari spesifikasi ini.                          
   12.1.d Dasar Pembayaran                                             
        Volume galian yang diukur seperti akan dibayar persatuan pengukuran pada harga-
        harga yang dimasukkan dalam Daftar Penawaran item-item pembayaran yang
        tercantum dibawah, yang pembayarannya merupakan kompensasi penuh untuk
        semua pekerjaan-pekerjaan dan biaya-biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan
        pekerjaan galian yang diperlukan seperti diuraikan sebelum Bab ini.
     a. Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan. Apabila hal ini terjadi,
        maka pengurugan kembali harus dilakukan dengan pasangan atau beton tumbuk atas
        biaya Kontraktor.                                              
     b. Jika pada galian ditemukan akar-akar pohon dan atau bagian tanah yang longsor
        (tidak padat) maka bagain ini harus segera dikeluarkan seluruhnya dan lubang yang
        terjadi disisi dengan pasir urug lapis demi lapis, disiram air sampai jenuh, sehingga
        mencapai permukaan yang diinginkan.                            
                                        Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                       
                                                                       
     c. Bilamana galian yang harus melalui atau akan mengganggu saluran/kabel bawah
        tanah yang telah ada, maka Kontraktor bertanggung jawab untuk melindunginya
        dengan memuat saluran semetara atau pekerjaan khusus lainnya.  
     d. Galian tanah tidak boleh dibiarkan terlalu lama, sehingga setelah galian disetujui Tim
        Teknis / Konsultan Pengawas, segera dimulai tahapan pekerjaan berikutnya.
                                                                       
   12.2. Pekerjaan Timbunan Sirtu                                      
      1. Penyiapan tempat kerja                                        
        a. Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
         diperlukan harus dibuang.                                     
        b. Bilamana tinggi timbunan satu meter atau kurang, dasar pondasi timbunan harus
         dipadatkan (termasuk penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila
         diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar pondasi memenuhi
         kepadatan yang disyaratkan untuk timbunan yang ditempatkan diatasnya.
        c. Bilamana timbunan akan ditempatkan pada lereng bukit atau ditempatkan di atas
         timbunan lama atau yang baru dikerjakan, maka lereng lama harus dipotong
         bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan peralatan pemadat
         dapat beroperasi di daerah lereng lama sesuai seperti timbunan yang dihampar
         horizontal lapis demi lapis.                                  
                                                                       
      2. Penghamparan timbunan                                         
        a. Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
         lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan
         yang disyaratkan. Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan
         tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.  
        b. Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
         permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan
         tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan, terutama selama
         musim hujan.                                                  
        c. Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan
         dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau
         struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan
         tidak kurang dari 8 jam setelah pemberian adukan pada sambungan pipa atau
         pengecoran struktur beton gravity, pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan
         batu dengan mortar gravity. Sebelum penimbunan kembali di sekitar struktur
         penahan tanah dari beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan mortar, juga
         diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.         
        d. Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
         disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan
         lereng dan dibuat bertangga sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan
         lama. Selanjutnya timbunan yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi
         lapis sampai dengan elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat
         mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama
         sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu-lintas secepat
         mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya
         bilamana diperlukan.                                          
      3. Pemadatan timbunan                                            
        a. Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
         dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui sampai mencapai
         kepadatan yang disyaratkan.                                   
        b. Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan
         berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1 % di atas kadar air
                                        Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                       
                                                                       
         optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan
         kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 03-
         1742-1989.                                                    
        c. Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20
         cm dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari
         5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu
         tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan
         timbunan tanah yang disyaratkan.                              
        d. Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan,
         diuji kepadatannya sebelum lapisan berikutnya dihampar.       
        e. Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu
         jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha pemadatan
         yang sama.                                                    
        f. Bilamana bahan timbunan dihampar pada kedua sisi pipa atau drainase beton atau
         struktur, maka pelaksanaan harus dilakukan sedemikian rupa agar timbunan pada
         kedua sisi selalu mempunyai elevasi yang hampir sama.         
        g. Bilamana bahan timbunan dapat ditempatkan hanya pada satu sisi abutment, tembok
         sayap, pilar, tembok penahan atau tembok kepala gorong-gorong, maka tempat-
         tempat yang bersebelahan dengan struktur tidak boleh dipadatkan secara berlebihan
         karena dapat menyebabkan bergesernya struktur atau tekanan yang berlebihan pada
         struktur.                                                     
        h. Timbunan yang bersebelahan dengan ujung jembatan tidak boleh ditempatkan lebih
         tinggi dari dasar dinding belakang abutment sampai struktur bangunan atas telah
         terpasang.                                                    
        i. Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin
         gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari
         15  cm  dan  dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau   
         timbris (tamper) manual dengan berat minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun
         di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah timbulnya rongga-
         rongga dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.    
                                                                       
   PASAL 14. PEKERJAAN STRUKTUR                                        
                                                                       
   14.1. Syarat – Syarat Umum Dan Bahan                                
        14.1.1. Bekisting (Cetakan Beton)                              
        a. Rencana (design) seluruh cetakan menjadi tanggung jawab Kontraktor
          sepenuhnya.                                                  
        b. Bahan bekisting yang dipaki kayu kelas II yang cukup kering dan keras serta
          untuk penggunaannya harus mendapakan persetujuan dari Direksi.
        c. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas bidang dari hasil beton
          yang diinginkan oleh pihak perencana.                        
        d. Cetakan bekisting sedemikian rupa harus rapi, cukup kuat dan kaku untuk
          menghasilkan muka beton yang rata dan tahan terhadap getaran kejutan gaya
          yang diterima tanpa berubah bentuk. Khusus untuk bekisting jika ada plat lantai
          harus dilapis dengan triplek bagian bawah, kerapian dan ketelitian pemasangan
          bekisting harus diperhatikan agar setelah bekisting dibongkar memberikan
          bidang-bidang yang rata.                                     
        e. Celah-celah antara papan harus rapat agar pada waktu pengecoran air tidak
          merembes keluar, sebelum pengecoran, bagian dalam bekisting harus bersih dari
          kotoran dan sebaiknya dilapisi dengan terpal plastik.        
        f. Permukaan cetakan diberi minyak yang biasa diperdagangkan (form oil) untuk
          mengecah letaknya beton pada cetakan (khusus beton exposed). 
                                        Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                       
                                                                       
        g. Gunakan beton tahu dengan K=125 kg/cm² yang dipasang terikat dengan besi
          sebagai penyekat antara besi dan bekisting dengan ketebalan sesuai dengan tebal
          selimut beton.                                               
        h. Permukaan cetakan harus dibasahi dengan rata. Hal ini dilakukan untuk
          menghindari terjadinya penyerapan air beton oleh permukaan cetakan yang
          dapat menyebabkan menurunnya daya lekat besi dengan beton tersebut.
        i. Cetakan beton dapat digunakan kayu kelas II, multipleks atau plat baja.
                                                                       
   14.1.2. Penulangan                                                  
        a. Baja tulangan harus memenuhi persyaratan Perhitungan Struktur Beton
          Bertulang disesuaikan dengan SKSNI T-15-1991-03.             
        b. Tulangan besi beton yang digunakan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, kerat
          lepas dan lain-lain yang dapat merusak beton. Diameter baja tulangan yang
          digunakan telah disebutkan dalam Gambar Rencana (Design Drawings) dengan
          jarak sesuai dengan gambar kerja untuk tulangan sengkang. Mutu baja U-24 (
          2400 kg/cm² ).                                               
        c. Kontraktor harus memberikan sertifikat dari pabrik besi beton yang menyatakan
          bahwa kekuatan besi-besi tersebut sesuai dengan spesifikasi. Setiap pengiriman
          besi beton harus dapat diambil minimal 3 (tiga) sample untuk dilakukan tes tarik
          dilaboratorium resmi atas perintah Direksi Lapangan, untuk setiap jenis mutu
          baja 3 (tiga) sample.                                        
        d. Pelaksanaan penyambungan/pemotongan, pembongkokan dan pemasangan
          harus sesuai dengan persyaratan dalam Perhitungan Struktur Beton Bertulang
          Indonesia disesuaikan dengan SKSNI T-15-1991-03.             
        e. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :   
          -  Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50 cm.
          -  Beton dengan cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50 cm.
          -  Balok, kolom tidak kontak langsung dengan tanah = 30 cm.  
          -  Plat dinding tidak kontak langsung dengan tanah = 25 cm.  
   14.1.3. Semen Portland                                              
        a. Semen kecuali tercantum lain dalam spesifikasi harus digunakan semen Portland
          atau Portland pozzolan dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) No.
          15-2049-1994 dan ASTM C 150-84.                              
        b. Semen yang telah membantu dan kantong semen yang robek/rusak jahitan sama
          sekali tidak diperkenankan dipakai.                          
        c. Semen harus diterima diproyek dalam kondisi baik dan dalam katong asli dari
          pabrik tertutup rapat.                                       
        d. Semen harus disimpan dalam gudang yang kadap air, berventilasi baik dan diatas
          lantai setinggi 30 cm. semen tidak boleh ditumpuk melebihi 15 lapis dan setiap
          pengiriman harus selalu dipisahkan (dengan diberi tanda) untuk memudahkan
          urutan pemakaiannya.                                         
                                                                       
   14.1.4. Agregat                                                     
        a. Agregat Beton                                               
          1. Agregat beton berupa batu alam yaitu : hasil desintegrasi alam atau batu
             pecah yang diperoleh dari mesin pemecah batu (Stone Crusher).
          2. Agregat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi menurut PBI-1971.
          3. Agregat kasar adalah agregat dengan ukuran butir lebih besar dari 5 mm
             menurut PBI-1971.                                         
          4. Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan pekerjaan
             dan sebaiknya dialas dengan tapas (terpal) agar agregat tersebut tidak
             tercampur dengan tanah.                                   
                                        Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                       
                                                                       
                                                                       
        b. Agregat Kasar                                               
          1. Agregat kasar untuk beton harus terdiri butir-butir yang kasar, keras, tidak
             berpori dan bersudut. Bila ada butir yang pipih jumlahnya lebih berat tidak
             boleh melebihi 20% dari jumlah berat seluruhnya.          
          2. Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
             kehilangan berat menurut test.                            
                                                                       
        c. Agregat Halus                                               
          1. Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari
             mesin pemecah batu.                                       
          2. Pasir harus bersih dari bahan organik, Lumpur, zat-zat alkali dan subtansi-
             subtansi yang merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung segala jenis
             subtansi tersebut lebih dari 5% (PBI-1971).               
          3. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.             
          4. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan kasar.
          5. Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin kemudahan
             pelaksanaan pekerjaan dan sebaiknya dialas dengan tepas agar tidak
             tercampur dengan tanah.                                   
                                                                       
   14.1.5. Air                                                         
        Air untuk pebuatan beton dan perawatan beton harus bersih, tidak mengandung
        minyak, garam, zat-zat kimia yang dapat merusak beton dan baja (PUBI-1982).
                                                                       
   14.1.6. Peraturan – Peraturan                                       
        a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknis serta syarat-
          syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi suatu kesatuan dalam bagian
          dokumen ini.                                                 
        b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan beton harus
          sesuai dengan standar dibawah ini.                           
          -  Tata cara Perhitungan Struktur untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15-1991-03.
          -  Standar Nasional Indonesia yang telah disakan.            
          -  Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971).           
          -  Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1982).    
   14.2. Syarat – Syarat Pelaksanaan                                   
   14.2. Persiapan Pengecoran                                          
        a. Beton harus dibentuk dari campuran semen, agregat, air dalam suatu
          perbandingan yang tepat sehingga didapat kekuatan tekan karekteristik K = 225
          kg/cm².                                                      
        b. Perlengkapan Mengaduk                                       
          1. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
             ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-
             masing bahan pembentuk beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan
             cara pengerjaanya selalu harus mendapatkan persetujuan dari Tim Teknis.
          2. Bahan-bahan betuk beton harus dicapur dan diadukkan dalam mesin
             pengaduk beton, yaitu “Batch Mixer” atau Portabel Continious Mixer selama
             sedikitnya 1,5 menit sesudah semuanya bahan ada dalam mixer (air dicampur
             sekaligus). Mesin mengaduk tidak boleh dibebani melebihi dari kapasitas
             yang telah ditentukan.                                    
          3. Setiap mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengukur
             waktu dan menghitung jumlah adukan. Waktu pengadukan ditambah bila
             mesin pengaduk berkapasitas lebih besar dari 1,5 m³. direksi lapangan
                                        Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                       
                                                                       
             berwenang untuk menabah wakttu pengadukan jika pemasukan bahan dan
             cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil yang susunan kekentalan
             dan warna yang merata seragam. Beton harus seragam dalam komposisi dan
             kosistensi dari adukan ke adukan. Pengadukan yang berlebihan (lamanya)
             yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan kosistensi beton
             yang dikehendaki tidak dibenarkan.                        
          4. Pengangkutan Adukan                                       
             Pengangkutan adukan dengan truck pengadukan (truck mixer) dari tempat
             pengadukan (batching plant) ke tempat pengecoran harus diatur sedemikian
             rupa sehingga waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1
             jam dan tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara
             beton yang sudah dicor dengan yang akan dicor.            
                                                                       
   14.2.2. Pengecoran Beton                                            
        a. Memberi tahu Direksi Lapangan selambat-lampatnya 24 jam sebelum suatu
          pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan Direksi dilapangan untuk mengecor
          beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan besi
          serta bukti bahwa Kontraktor dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
        b. Adukan beton tidak boleh diutang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen
          dan agregat telah tercapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi jika Direksi
          Lapangan menggangap perlu berdasarkan kondisi tertentu.      
        c. Baton harus cor sedemikian rupa sehingga menghindari terjadinya pemisahan
          material (segregation) dan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat
          pembantu seperti talang, pipa, chute, dsb, harus mendapat persetujuan Direksi
          Lapangan.                                                    
        d. Alat-alat penuang seperti talang, pipa, chute, dsb harus selalu bersih dan bebas
          dari lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan
          secara bebas dari ketinggian lebih dari 2 m. selama dapat dilaksanakan sebaiknya
          digunakan pipa yang yang berisi penuh, aduk dengan pangkalnya yang terbenam
          dalam adukan yang baru dituang.                              
        e. Pengetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initial
          set” atau yang telah mengeras dimana beton akan menjadi plastis karena getaran.
        f. Semua pengecoran bagian dasar kontruksi beton yang menyentuh tanah harus
          diberi lantai kerja setebal 5 cm agar posisi tulangan tidak bersinggungan langsung
          serta untuk menghindari penyerapan air semen oleh tanah.     
        g. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjadi
          keras, dan tidak berubah bentuk, harus dibersihkan dari lapisan air semen
          (laitance) dan partikel-partikel yang cukup sampai suatu kedalaman yang cukup
          sampai dengan tercapai beton ini maka adukan yang melekat pada tulangan dan
          catakan harus dibersihkan.                                   
        h. Pemadam Beton.                                              
          -  Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan
             beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa
             menggetarkan secara berlibihan.                           
          -  Pelaksanaan penulangan dan penggetaran beton adalah sangat penting. Hasil
             beton yang berongga-rongga dan terjadi pengantongan beton-beton tidak
             akan diterima.                                            
          -  Pada daerah pembesian yang penuh (padat) harus digetarkan dengan
             penggetar berfrekwensi tinggi agar dijamin pengisian beton dan peadatan
             yang baik, tetapi tidak mengenai tulangan.                
          -  Penggetaran beton harus dilaksanakan oelh tenaga kerja yang mengerti dan
             terlatih.                                                 
          -  Suhu                                                      
                                        Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                       
                                                                       
             Suhu beton waktu di cor tidak boleh dari 32 º C (ACI-1977), bila suhu dari
             yang ditaruk berada antara 27 º C dan 32 º C, beton harus ditaruk ditempat
             pekerjaan untuk keudiaan langsung di cor. Bila beton di cor pada waktu iklim
             sedemikian sehingga suhu beton melebihi 32º C, Kontraktor harus mengambil
             langkah-langkah yang gefektif, masalnya mendinginkan agreget mengecor
             pada waktu malam hari.                                    
                                                                       
   14.2.3. Sambungan Beton (Construction Joint)                        
        a. Rencana atau Schedule pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan
          suatu struktur secara menyeluru. Dalam schedule itu Direksi Lapangan akan
          memberikan persetujuan dimana letak construction joint tersebut.
        b. Permukan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas
          seluruh permukaa sampai didapat permukaan beton yang padat dengan
          menyemprot air pada permukaan beton, sesudah 2 jam tetapi kurang dari 4 jam
          sejak beton dituang.                                         
        c. Bila cara tersebut tidak berhasil, maka dapat digunakan cara lain yang disetujui
          Direksi Lapangan seperti dipahat. Harus dibasahi dan diberi lapsan grout terlebih
          dahulu sebelum beton dituang. Grout terdiri dari 1 bagian semen dan 2 bagian
          pasir.                                                       
        d. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dasahi dan diberi
          lapisan grout segera sebelum beton dituang. Grout terdiri dari 1 bagian semen
          dan 2 bagian pasir.                                          
        e. Construction Joint harus diusahakan semaksimal mungkin berbentuk garis tegak
          atau horizontal. Bila Construction Joint yang horizontal, walaupun ada
          prosedurnya harus disetujui oleh Direksi Lapangan.           
                                                                       
                                                                       
   PASAL 15. PEKERJAAN GEOTEXTILE                                      
                                                                       
   Geotextile adalah salah satu material yang biasa digunakan dalam bidang geoteknik. Dari
   bahasanya sendiri yang terdiri dari kata geo dan textile berarti bahwa geotextile adalah
   material tekstil yang digunakan di dalam tanah untuk fungsi geoteknik tertentu.
   Geotextile memiliki fungsi yang beragam. Mulai dari sebagai separator maupun sebagai
   perkuatan. Aplikasinya pun bisa dilakukan di berbagai aplikasi seperti aplikasi lereng
   ataupun timbunan. Mengenal fungsi kelas geotextile dan metode pemasangannya dapat
   membantu ketepatan penggunaan. Dalam RKS ini akan dibahas mengenai geotextile woven.
                                                                       
   Geotextile woven adalah sebuah lembaran material geosintetik yang terbuat dari serat
   sintetis dengan cara dianyam atau ditenun. Woven sendiri memiliki arti ‘menganyam’. Salah
   satu kelebihan geotextile woven adalah adanya tambahan perlindungan untuk melawan sinar
   UV. Selain itu, lembaran material geosintetik ini juga mempunyai kekuatan tarik cukup tinggi
   yang membuatnya mampu mengatasi masalah perbaikan tanah. Manfaat lain geotextile
   woven bisa dilihat dalam pembuatan jalan atau timbunan di atas tanah lunak seperti rawan.
   Pada aplikasinya di atas tanah lunak, geotextile woven memanfaatkan tensile strength nya
   yang cukup tinggi dibandingkan dengan geotextile non woven. Selain untuk menambah
   kestabilan timbunan di atas tanah lunak, adanya geotextile di dasar timbunan juga bisa
   menyeragamkan penurunan yang terjadi.                               
                                        Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                       
                                                                       
   15.1 Proedur Pemasanngan Geotextile                                 
        Prosedur pelaksanaan pemasangan geotextile melalui berbagai tahapan-tahapan yang
        harus dilakukan. Mengacu pada pedoman perencanaan dan pelaksanaan perkuatan
        tanah dengan geotextile yang dikutip dari halaman Binamarga Kementerian PUPR,
        berikut prosedur dan tahapannya                                
                                                                       
        A. Penyiapan Tanah Dasar                                       
          1. Tebang seluruh pohon dan tunggul pohon sampai rata dengan permukaan
            tanah.                                                     
          2. Jangan memindahkan atau mencabut akar maupun hamparan rumput.
          3. Sisakan beberapa vegetasi penutup seperti rumput dan alang-alang.
          4. Untuk kondisi tanah yang bergelombang akibat banyaknya gundukan dan sisa
            penebangan pohon, pertimbangkan pembuatan lantai kerja sebagai dasar
            penempatan perkuatan                                       
                                                                       
        B. Prosedur Penempatan Geotextile                              
          1. Tempatkan geotextile dengan arah panjang gulungan (arah mesin) tegak lurus
            terhadap arah memanjang timbunan. Arah sambungan tidak boleh sejajar
            dengan arah memanjang timbunan, sehingga:                  
          2. Buka gulungan geotextile secara hati-hati dengan posisi melintang terhadap
            arah memanjang timbunan. Usahakan jangan menyeret gulungan geotextile.
          3. Penyambungan geotextile dilakukan sesuai kebutuhan dan setiap jahitan
            harus diperiksa. Penyambungan geogrid dilakukan dengan menggunakan
            jepit, kabel, pipa, dan lainnya.                           
          4. Geotextile harus direntangkan secara manual untuk menghindari terjadinya
            kerutan atau lipatan. Untuk mencegah terangkatnya geotextile oleh angin
            dapat digunakan pemberat seperti dari kantung pasir, ban bekas atau bahan
            lainnya.                                                   
          5. Sebelum dilakukan penghamparan timbunan, periksa dan perbaiki geotextile
            bila terdapat lubang atau sobakan. Dan kemudian lubang atau sobekan
            diperbaiki dengan cara ditambal                            
        C. Prosedur Penimbunan, Penghamparan dan Pemadatan             
          1. Tumpahkan material di ujung-ujung geotextile untuk membentuk kaki
            timbunan atau jalan akses.                                 
          2. Setelah pembuatan kaki timbunan, maka hamparkan material timbunan di
            antara kaki bermtimbunan. Penghamparan ini harus sejajar dan simetris
            terhadap alinyemen memanjang timbunan. Penghamparan dimulai dari tepi
            kaki timbunan hingga masuk ke bagian tengah agar membentuk bentuk huruf
            U (membentuk lengkung ke arah luar). Hal ini dimaksudkan untuk mengurung
            lapisan lumpur yang ada di lokasi penimbunan.              
          3. Untuk penimbunan lapis pertama, posisi alat konstruksi harus sejajar dengan
            alinyemen memanjang timbunan. Alat tidak diperbolehkan untuk berbelok
            atau memutar arah. Alat berat harus dibatasi ukuran dan beratnya untuk
            membatasi alur roda dari penghamparan pertama sebesar 75 mm. Jika
            terbentuk alur lebih dari 75 mm, kurangi ukuran/berat dari alat berat.
          4. Lapis pertama hanya boleh dipadatkan dengan menekannya (tracking in
            place) menggunakan buldoser, loader atau alat lainnya.     
          5. Setelah tinggi timbunan mencapai sekurang-kurangnya 0,6 m di atas tanah
            asli, lapisan-lapisan berikutnya dapat dipadatkan dengan pemadat roda besi
            bergetar atau alat pemadat lain yang sesuai. Apabila terjadi pelunakan lokal
            akibat getaran maka matikan alat getarnya dan gunakan berat sendiri alat
                                        Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                       
                                                                       
            sebagai media pemadatan. Untuk timbunan tak berbutir dapat digunakan jenis
            alat pemadatan yang lain                                   
                                                                       
                                                                       
   PASAL 16. HARGA UPAH DAN BAHAN                                      
                                                                       
           Penggunaan bahan material yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri
   (TKDN) yang hartus dipenuhi oleh Penyedia sebagai berikut :         
                                                                       
   No              Nama Barang             Satuan    TKDN (%)          
   1   Timbunan Biasa dari sumber galian (Timbunan M3 100 %            
       Tepi)                                                           
   2.  Timbunan Sirtu dari sumber Galian    M3        100 %            
   3.  Geotextile Separator (Woven) 250 gr/mm M2      100 %            
                                                                       
                     UPAH                                              
   1.  Mandor                            Orang/hari   100 %            
   2.  Kepala Tukang                     Orang/hari   100 %            
   3.  Tukang                            Orang/hari   100 %            
   4.  Pekerja                           Orang/hari   100 %            
   5.  Operator Alat Berat               Orang/hari   100 %            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                        Blangpidie, November 2023      
                                              Dibuat Oleh,             
                                         CV. GAMMA CONSULTANT          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                            HASRIZAL, A.Md             
                                             Wakil Direktur
Tenders also won by CV Saga Agroman Group