URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan Penimbunan dan Pemasangan Paving Block MTsN 4 Aceh Barat Daya (DAU SG Bid.
:
Pendidikan)
2 Pagu Anggaran : Rp. 237.500.000,00,-
(dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah)
3 Sumber Dana : Dana APBK Perubahan Kabupaten Aceh Barat Daya
4 Tahun Anggaran : 2025
5 Lingkup Pekerjaan : Penimbunan dan Pemasangan Paving Block MTsN 4 Aceh Barat Daya (DAU SG Bid.
Pendidikan) Direncanakan dengan volume 1 Paket Kegiatan.
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
A. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses pembangunan fisik.
B. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan;
5. Mengoptimalkan pemakaian bahan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan harus mengutamakan penggunaan
bahan dan peralatan produksi dalam negeri, mengoptimalkan peralatan
dan metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan
surat-menyurat;
9. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan
yang memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan Pengawas
dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan Pejabat pembuat Komitmen (PPK);
11. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan,
dan menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
13. Bersama-sama penyedia jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas
menyusun petunjuk pemeliharaan Bangunan;
14. Bangunan Gedung yang di kerjakan/dibangun, dengan fungsi sebagai
fasilitas kegiatan Pendidikan dan pendukung kegiatan Pendidikan;
15. Lingkup pekerjaan meliputi :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PENERAPAN SMKK
III. PEKERJAAN BANGUNAN
A. PEKERJAAN TANAH
B. PEKERJAAN PASANGAN
C. PEKERJAAN BETON