Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (Dak Fisik)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3309625
Date: 28 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,704,231
Winner (Pemenang): CV Husiba
NPWP: 710389826101000
RUP Code: 46825980
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 3
Applicants
0710389826101000Rp 487,859,615
0812355550104000-
CV Dirgantara Raya
0021249974104000-
Attachment
KERANGKA     ACUAN    KERJA  (KAK)                        
                                                                         
                                                                         
                          PEKERJAAN    :                                 
                                                                         
   Pengembangan    Jaringan Distribusi dan Sambungan   Rumah             
          (SR) Desa  Palak Hulu Kec. Susoh  (DAK  Fisik)                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kode RUP         :  46825980                                          
                                                                         
                                                                         
   Program          :  Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem       
                       Penyediaan Air Minum                              
                                                                         
   Kegiatan         :  Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
                       Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota             
                                                                         
                                                                         
   Sub Kegiatan     :  Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)      
                       Jaringan Perpipaan                                
                                                                         
   Lokasi           :  Desa Palak Hulu Kec. Susoh                        
                                                                         
   Sumber Dana      :  Dana Transfer Khusus - Dana Alokasi Khusus (DAK)  
                                                                         
   Tahun Anggaran   :  2024                                              
                                                                         
                                                                         
   Nilai Pagu       :  Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)       
   Anggaran                                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        DINAS  PEKERJAAN   UMUM   DAN  PENATAAN    RUANG                 
                                                                         
                 KABUPATEN    ACEH  BARAT   DAYA                         
                                 - 1 -                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK)                        
                             Pekerjaan                                   
                                                                         
  Pengembangan   Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah  (SR) Desa      
                  Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)                      
                                                                         
                                                                         
 I. PENDAHULUAN                                                          
    1. Latar Belakang                                                    
                                                                         
      Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi
      Pemerintah. Pemerintah terus berupaya meningkatkan pemenuhan akses air minum yang layak
      dan aman bagi masyarakat baik melalui peningkatan jaringan perpipaan maupun bukan
      perpipaan, salah satunya melalui penyediaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Air Minum pada
      Tahun Anggaran 2024 yang merupakan urusan daerah Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten
      Aceh Barat Daya.                                                   
                                                                         
      Adapun arah kebijakan pembangunan di bidang air minum melalui pelaksanaan kegiatan yang
      bersumber dari DAK Bidang Air Minum ini diharapkan dapat mewujudkan percepatan
      pembangunan air minum sesuai dengan RPJMN 2O2O-2O24 dan Major Project Pembangunan
      Akses Air Minum Perpipaan 10 Juta Sambungan Rumah (SR), mendukung program percepatan
                                                                         
      penurunan kematian ibu dan stunting, serta penanggulangan kemiskinan. Selanjutnya juga
      diharapkan dapat mewujudkan akses layanan air minum yang layak, aman, dan berkelanjutan
      sesuai target Sustainable Development Goals (SDGs) Goal 6.1.1. Dalam rangka pembangunan
      sistem baru dan peningkatan SPAM, harus memprioritaskan pemanfaatan kapasitas SPAM
      terbangun (idle capacity) dan dilakukan berdasarkan pada Rencana Induk Sistem Penyediaan Air
      Minum (RISPAM).                                                    
                                                                         
      Salah satu faktor capaian pembangunan akses air minum melalui DAK Bidang Air Minum Tahun
      Anggaran 2024 ini adalah tematik penanggulangan kemiskinan, yang pada rencana kegiatan di
      Kabupaten Aceh Barat Daya diwujudkan melalui menu kegiatan Perluasan Sistem Penyediaan Air
      Minum (SPAM) jaringan perpipaan berupa Pengambangan Jaringan Distribusi dan Sambungan
                                                                         
      Rumah (SR). Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat tercapainya indikator capaian keluaran
      berupa jumlah Sambungan Rumah yang terlayani oleh perluasan Sistem Penyediaan Air Minum
      SPAM Jaringan Perpipaan dengan indikator hasil berupa Jumlah Rumah Tangga yang Memiliki
      Akses Air Minum Layak.                                             
                                                                         
      Adapun pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa
      Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik) merupakan bagian dari upaya peningkatan akses
      pemenuhan air minum yang layak dan aman bagi masyarakat, sebagai wujud penanggulangan
      kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah layanan Instalasi Pengolahan
      Air (IPA) Blangpidie, khususnya di Desa Palak Hulu Kec. Susoh. Uraian pekerjaan tersebut
                                                                         
      meliputi pemasangan jaringan distribusi bagi dengan panjang pipa 1.486 meter, pemasangan
      aksesoris pipa dibeberapa titik dan pemasangan 100 unit Sambungan Rumah (SR).
      Pada tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi diserahkan kepada Penyedia Barang/Jasa, yaitu
                                                                         
      Penyedia yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan tahapan pemilihan dan laporan hasil
      pemilihan penyedia oleh Pokja Pemilihan. Penyedia akan melakukan pelaksanaan pekerjaan
      konstruksi yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga
      bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.
                                                                         
                                                                         
 Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
                                 - 2 -                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      Secara kontraktual, Penyedia bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
      Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat Daya selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat
      Komitmen selaku Pejabat Penandatangan Kontrak. Namun dalam kegiatan operasional, Penyedia
      akan mendapat akses data dan informasi pekerjaan untuk menentukan arah pekerjaan
      pelaksanaan fisik dari Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan pengawas dan wakil sah Pejabat
      Pembuat Komitmen.                                                  
                                                                         
    2. Maksud dan Tujuan                                                 
      a) Maksud                                                          
        Melaksanakan pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR)
        Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik) meliputi pemasangan jaringan distribusi bagi,
        pemasangan aksesoris pipa dibeberapa titik dan pemasangan Sambungan Rumah (SR).
                                                                         
      b) Tujuan                                                          
        ▪  Meningkatkan indikator capaian kegiatan meliputi persentase akses air minum dan
           persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap pelayanan sumber air minum
                                                                         
           layak khususnya di Desa Palak Hulu Kec. Susoh.                
        ▪ Mewujudkan percepatan pembangunan air minum, dan mendukung program percepatan
          penurunan kematian ibu dan stunting, serta penanggulangan kemiskinan di kabupaten
          Aceh Barat Daya                                                
                                                                         
    3. Sasaran                                                           
      Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi ini adalah terbangunnya jaringan
      distribusi bagi dengan panjang pipa 1.486 meter, pemasangan aksesoris pipa dibeberapa titik
      dan pemasangan 100 unit Sambungan Rumah (SR) di Desa Palak Hulu Kec. Susoh.
                                                                         
    4. Organisasi Pengguna Barang/Jasa                                   
      a) Instansi           : Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
      b) Organisasi Perangkat : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
        Daerah (OPD)          Aceh Barat Daya;                           
                                                                         
      c) Alamat             : Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Abdya Blangpidie;
      d) Pengguna Anggaran                                               
        ▪ Nama              : Ir. ALFIAN LISWANDAR, ST, IPM              
        ▪ Pangkat           : Pembina Tingkat I                          
        ▪ NIP               : 19810310 200112 1 001                      
                                                                         
      e) Pejabat Pembuat Komitmen                                        
        ▪ Nama              : MUSLIADI, ST                               
        ▪ Pangkat/Gol       : Penata Muda Tk. I                          
        ▪ NIP               : 19760722 200604 1 004                      
                                                                         
    5. Sumber Dana dan Pagu Anggaran                                     
      Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec.
      Susoh (DAK Fisik) dibiayai dari sumber pendanaan DPA/DPPA Dinas Pekerjaan Umum dan
      Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pagu anggaran
      sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah ), sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
                                                                         
      Untuk informasi pendanaan dalam DPA/DPPA dibebankan pada :         
      a) Program  : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
      b) Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di
                    Daerah Kabupaten/Kota;                               
      c) Sub kegiatan : Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan;
                                                                         
 Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
                                 - 3 -                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    6. Dasar Hukum                                                       
      a) Referensi yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, diantaranya:
      b) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
      c) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
      d) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-
        Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
                                                                         
        Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021;                        
      e) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor
        28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                           
      f) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
        sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 beserta
        peraturan turunan lainnya terkait pengadaan barang/jasa Pemerintah;
      g) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus
                                                                         
        Fisik Tahun Anggaran 2023;                                       
      h) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan
        Sistem Penyediaan Air Minum;                                     
      i) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020 tentang
        Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan sistem Penyediaan Air Minum;
      j) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
        Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;                 
                                                                         
      k) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang
        Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan
        Perumahan Rakyat;                                                
      l) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
        Pengelolaan Keuangan Daerah;                                     
      m) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 73/SE/Dk/2023 tentang Tata Cara
        Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                         
        Rakyat;                                                          
      n) Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan
        Daerah;                                                          
      o) Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan
        Belanja Daerah Tahun 2024;                                       
      p) Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
        Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
                                                                         
        Kabupaten Aceh Barat Daya;                                       
      q) Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Induk sistem
        Penyediaan Air Minum Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2021- 2036; 
      r) Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
        Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;                        
      s) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
        Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024;                   
                                                                         
      t) Dokumen Perencanaan yang dikeluarkan oleh Konsultan Perencana terdiri dari : Gambar
        Perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS),
        serta dokumen perencanaan lainnya sebagai panduan dalam melaksanakan kegiatan;
      u) SNI 7511:2011 tentang Tata Cara Pemasangan Pipa Transmisi dan Distribusi.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
                                 - 4 -                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    7. Lokasi Pekerjaan                                                  
      Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec.
      Susoh (DAK Fisik) akan dilaksanakan di Desa Palak Hulu Kec. Susoh. 
                                                                         
 II. WAKTU DAN TAHAPAN PELAKSANAAN                                       
                                                                         
    1. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                
      Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak
      Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik) akan dilaksanakan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
      kalender dan masa pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) terhitung sejak serah
      terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) selesai dan dinyatakan dalam Berita
      Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.                              
                                                                         
    2. Tahapan Pelaksanaan Kontrak                                       
      Adapun tahapan- tahapan Pelaksanaan kontrak berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan
                                                                         
      Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta Nomor 12 Tahun 2021 Tahun 2017 tentang Pedoman
      Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia meliputi antara lain :
      Secara ringkas, pelaksanaan Kontrak meliputi:                      
      a) Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia                          
      b) Penetapan SPPBJ                                                 
      c) Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak                         
      d) Penandatanganan Kontrak                                         
                                                                         
      e) Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel                            
      f) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)                               
      g) Pemberian Uang Muka                                             
      h) Penyusunan Program Mutu                                         
      i) Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak                             
      j) Mobilisasi                                                      
      k) Pemeriksaan Bersama                                             
                                                                         
      l) Pengendalian Kontrak                                            
      m) Inspeksi Pabrikasi (apabila diperlukan)                         
      n) Pembayaran Prestasi Pekerjaan                                   
      o) Perubahan Kontrak                                               
      p) Penyesuaian Harga (apabila diperlukan)                          
      q) Keadaan Kahar                                                   
      r) Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak                    
                                                                         
      s) Pemutusan Kontrak                                               
      t) Pemberian Kesempatan                                            
      u) Denda dan Ganti Rugi                                            
                                                                         
    3. Tahapan Penyelesaian Kontrak                                      
      a) Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (Provisional Hand-Over)    
      b) Masa Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi                          
      c) Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan (Final Hand-Over)            
      d) Serah Terima Hasil Pekerjaan dari Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Pengguna
        Anggaran                                                         
                                                                         
    Tahapan Pelaksanaan Kontrak dan Tahapan Penyelesaian Kontrak dijelaskan secara rinci dalam
    Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan menjadi bagian
    dari dokumen kontrak.                                                
                                                                         
 Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
                                 - 5 -                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                            
    1. Lingkup Pekerjaan                                                 
      Sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya, lingkup pekerjaan Pengembangan Jaringan
      Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik) dapat diuraikan
                                                                         
      sebagai berikut :                                                  
      a) Persiapan Lapangan / Sitework meliputi :                        
        Pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi peralatan, material dan personel, pekerjaan setting
        out, pembuatan papan nama pekerjaan dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
        Konstruksi (SMKK) serta administrasi, dokumentasi dan pelaporan. 
      b) Pekerjaan Pemasangan Jaringan Distribusi Pipa dan Aksesoris meliputi :
        1) Pekerjaan Tanah                                               
                                                                         
           Terdiri atas pekerjaan galian tanah keras, urukan kembali galian tanah dan
           pembongkaran aspal/beton.                                     
        2) Pekerjaan Pemasangan Pipa dan Aksesoris                       
           Terdiri atas pekerjaan pemasangan, penyambungan, pemotongan pipa HDPE, pengadaan
           dan pemasangan aksesoris pipa HDPE serta pemasangan gate valve dan aksesoris
      c) Pekerjaan pemasangan pipa untuk perlintasan meliputi :          
        Pekerjaan pemasangan, penyambungan, pemotongan pipa steel, pemasangan pemasangan
                                                                         
        aksesoris pipa HDPE, pengelasan pipa steel dan aksesoris, pengecatan pipa steel dan
        pembuatan trusblock.                                             
      d) Pekerjaan Pengetesan Pipa                                       
        Merupakan pekerjaan pengujian tekanan air yang dilakukan pada jalur pipa sepanjang pipa
        yang terpasang                                                   
      e) Pekerjaan Rekondisi Fasilitas Umum meliputi :                   
        Pekerjaan rekondisi jalan aspal/beton dengan pengecoran terhadap pembongkaran
                                                                         
        aspal/beton                                                      
      f) Pemasangan Sambungan Rumah (SR) meliputi :                      
        Pemasangan unit sambungan rumah yang terdiri atas pemasangan Pemasangan Pipa HDPE
        SDR 11 (PN 16) OD. 20 mm - ND. 1/2", pemasangan aksesorisnya berupa Kran Ø 1/2",
        Knee/Elbow Socket GI Ø 1/2", Tee Socket GI Ø 1/2", Dop GI Ø 1/2" Drat luar,
        Double Nipple GI Ø 1/2", Stop Kran/Ball Valve Ø 1/2" (Kuningan), Katup Searah (Kuningan),
        Lockable Valve Ø 1/2", Water Meter Ø 1/2" SNI, Setara Onda/Itron, Pipa Ø
                                                                         
        1/2" GI Medium Clas snei (30 cm ), Pipa Ø 1/2" GI Medium Clas snei (45 Cm), MTA 1/2"
        (Adaptor HDPE), MTE 1/2", (Elbow HDPE), Clamp Saddle Ø 2" - 1/2", Box Water Meter
        (Resin/Fiber Glass/Hard Plastic), Pipa GI Ø 3/4" untuk Perlintasan, serta Pembuatan Beton
        Lantai Sambungan Rumah (SR).                                     
                                                                         
    2. Keluaran                                                          
      Keluaran yang dihasilkan untuk melaksanakan pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
                                                                         
      Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik) adalah terselesaikannya
      pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, dimana hasil yang dikehendaki adalah
      terbangunnya jaringan distribusi bagi dengan panjang pipa 1.486 meter, pemasangan aksesoris
      pipa dibeberapa titik dan pemasangan 100 unit Sambungan Rumah (SR) di Desa Palak Hulu Kec.
      Susoh.                                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
                                 - 6 -                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 IV. KRITERIA TEKNIS DAN KRITERIA LAINNYA                                
    1. Tanggung Jawab Penyedia                                           
                                                                         
      Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/
      Jasa Pemerintah, Sebagai Pihak Penyedia Barang/ Jasa bertanggung jawab dalam hal-hal sebagai
      berikut :                                                          
      a) Pelaksanaan Kontrak, dalam hal ini Penyedia harus :             
        1) memperhatikan etika pelaksanaan Barang/Jasa sesuai dengan Peraturan Presiden
           Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan yang
                                                                         
           mengikat lainnya;                                             
        2) mengikuti aturan yang telah dituangkan dalam dokumen Surat Perjanjian dan
           dokumen yang mengikat lainnya;                                
        3) selalu melakukan koordinasi dan memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara
           periodik serta memberikan informasi dan keterangan yang diperlukan kepada Pejabat
                                                                         
           Pembuat Komitmen (PPK); dan                                   
        4) mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar diperoleh kemajuan yang
           memuaskan yang sesuai dengan detail program operasi yang telah disetujui bersama
           dengan pihak-pihak terkait dalam pekerjaan ini.               
      b) Kelangsungan Pekerjaan, dalam hal ini Penyedia harus :          
                                                                         
        1) memastikan pekerjaan dapat berlangsung dengan baik dengan menyusun dan
           menyelenggarakan program mutu dan program Rencana Keselamatan Kerja (RKK);
        2) lebih bijaksana dalam pengaturan daerah pekerjaan (penyimpanan bahan-bahan
           bangunan, peralatan konstruksi, dan lain-lain), menjaga kebersihan dan keteraturan
           daerah operasinya selama pelaksanaan pekerjaan dan menjamin kebersihan dan
           ketertiban daerah operasi setelah pekerjaan selesai; dan      
                                                                         
        3) mengambil langkah-langkah yang memadai di dalam maupun di luar tempat kerja
           dan membatasi pengrusakan dan pengaruh/gangguan kepada masyarakat dan
           lingkungan dalam pelaksanaan pekerjaan.                       
      c) Kualitas barang/jasa. Penyedia bertanggungjawab terhadap hasil dari kualitas pekerjaan
        dengan memperhatikan seluruh petunjuk teknis, spesifikasi dan kebutuhan pelaksanaan
                                                                         
        teknis lainnya serta mengaplikasikannya dalam pelaksanaan pekerjaan.
      d) Ketepatan perhitungan jumlah atau volume. Penyedia bertanggungjawab terhadap hasil
        pelaksanaan yang sesuai dan memenuhi jumlah atau volume yang diminta dalam Dokumen
        Kontrak.                                                         
      e) Ketepatan waktu penyerahan. Penyedia wajib memperhatikan dan mencapai target waktu
        penyerahan sesuai dengan masa pelaksanaan yang telah disepakati dalam Dokumen
        Kontrak.                                                         
                                                                         
      f) Ketepatan tempat penyerahan. Penyedia bertanggung jawab terhadap ketepatan lokasi
        pelaksanaan sesuai yang telah direncanakan dan disepakati bersama.
                                                                         
    2. Personel/Tenaga Kerja                                             
      Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
      Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik) sebagai berikut :
      a) Pelaksana Lapangan                                              
        Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 1 (satu) orang yang memiliki Sertifikat Kompetensi
        Kerja (SKK) atau Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) meliputi Pelaksana Perpipaan Air Bersih
        atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perpipaan yang masih berlaku sesuai ketentuan di Bidang
                                                                         
        Jasa Konstruksi.                                                 
 Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
                                 - 7 -                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      b) Pelaksana Keselamatan Konstruksi                                
        Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 1 (satu) orang yang memiliki Sertifikat Kompetensi
        Kerja (SKK) atau Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) minimal meliputi Petugas
        Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi yang masih berlaku sesuai ketentuan di
        Bidang Jasa Konstruksi.                                          
                                                                         
    3. Material dan Bahan                                                
                                                                         
      Material dan bahan untuk pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah
      (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik) memenuhi ketentuan sebagai berikut :
                                                                         
       No. Jenis Material/Bahan             Persyaratan                  
       1. Pipa HDPE (PE 100/PN ▪ Nilai TKDN min. 40%, dibuktikan dengan Tanda Sah Capaian
          12,5/SDR 13,6)     Tingkat Komponen Dalam Negeri               
          diameter 63 s.d 90 mm ▪ Sertifikat kesesuaian SNI 4829.2:2015 untuk Pipa PE
                             (Poliethilene) dan Fitting Sistem Penyediaan Air Minum Bagian
                             2 masih berlaku                             
                           ▪ Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
                           ▪ Sertifikat Sistem Manajemen LingkunganISO 14001:2015
       2. Pipa HDPE (PE 100/PN ▪ Nilai TKDN min. 40%, dibuktikan dengan Tanda Sah Capaian
                                                                         
          16/SDR 11)         Tingkat Komponen Dalam Negeri               
          diameter 20 mm   ▪ Sertifikat kesesuaian SNI 4829.2:2015 untuk Pipa PE
                             (Poliethilene) dan Fitting Sistem Penyediaan Air Minum Bagian
                             2 masih berlaku                             
                           ▪ Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
                           ▪ Sertifikat Sistem Manajemen LingkunganISO 14001:2015
    4. Peralatan Utama                                                   
                                                                         
      Peralatan utama untuk pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah
      (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik) memenuhi ketentuan sebagai berikut :
                                                                         
No      Jenis Alat      Kapasitas Minimal Jumlah Minimal Keterangan      
                                                                         
                                                       Dikompetisikan    
1. Dump Truck               3,5 ton         3 Unit                       
2. Mesin Penyambung Pipa HDPE dia. Pipa 63  1 Unit                       
                                                       Dikompetisikan    
                             mm                                          
3. Mesin Las Listrik        120 A           1 Unit                       
                                                       Dikompetisikan    
4. Genset                   5 KW            2 Unit                       
                                                       Dikompetisikan    
5. Jack Hammer              5 KW            2 Unit                       
                                                       Dikompetisikan    
6. Peralatan Potong Pipa      -             2 Unit                       
                                                       Dikompetisikan    
                                                            -            
7. Kunci Pipa                 -             2 Unit                       
                                                            -            
8. Molen/Concrete Mixer     0,3 M³          1 Unit                       
    5. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)          
      Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) harus memenuhi standar
      keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dengan menjamin keselamatan
      keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik dan keselamatan
      lingkungan.                                                        
      Penyedia untuk pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa
      Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik) ini harus berkomitmen dan menerapkan Sistem Manajemen
 Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
                                 - 8 -                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam melaksanakan lingkup pekerjaan meliputi:
                                                                         
              Uraian                                          Tingkat    
       No.                    Identifikasi Jenis Bahaya dan Risiko K3    
             pekerjaan                                         Risiko    
                       1. Terdapat insiden yang penanganannya hanya melalui P3K,
                         tidak kehilangan waktu kerja;                   
           Persiapan                                                     
                       2. Terdapat peralatan yang rusak, memerlukan perbaikan dan
        1. Lapangan /                                          Sedang    
                         mengakibatkan pekerjaan berhenti selama kurang dari 1
           Sitework                                                      
                         hari;                                           
                       3. Terjadi kemacetan lalu lintas.                 
                       1. Terdapat peralatan yang rusak, memerlukan perbaikan dan
                         mengakibatkan pekerjaan berhenti selama lebih dari 1 hari;
                       2. Terdapat material rusak dan perlu mendatangkan material
                         baru yang membutuhkan waktu kurang dari 1 minggu,
           Pekerjaan                                                     
                         namun tidak mengakibatkan pekerjaan berhenti;   
           Pemasangan                                                    
                       3. Menimbulkan pencemaran udara dan suara yang    
        2. Jaringan                                           Sedang     
                         mengakibatkan keluhan dari pihak masyarakat;    
           Distribusi Pipa                                               
                       4. Rusaknya sebagian aset masyarakat sekitar;     
           dan Aksesoris                                                 
                       5. Terjadi kerusakan sebagian akses jalan masyarakat;
                       6. Terjadi kemacetan lalu lintas;                 
                       1. Terdapat insiden lalu lintas yang mengakibatkan
                                                              Terbesar   
                         pekerja dengan penanganan perawatan medis rawat 
                         inap;                                           
                       2. Terdapat peralatan yang rusak, memerlukan perbaikan dan
                         mengakibatkan pekerjaan berhenti selama lebih dari 1 hari;
           Pekerjaan                                                     
                       3. Terdapat material rusak dan perlu mendatangkan material
        3. Pemasangan Pipa                                    Sedang     
                         baru yang membutuhkan waktu kurang dari 1 minggu,
           untuk Perlintasan                                             
                         namun tidak mengakibatkan pekerjaan berhenti;   
                       4. Menimbulkan pencemaran udara dan suara yang    
                         mengakibatkan keluhan dari pihak masyarakat;    
                       5. Rusaknya sebagian aset masyarakat sekitar;     
                       6. Terjadi kerusakan sebagian akses jalan masyarakat;
                       7. Terjadi kemacetan lalu lintas;                 
           Pekerjaan                                                     
        4.             1. Terjadi kemacetan lalu lintas        Rendah    
           Pengetesan Pipa                                               
                       1. Terdapat insiden yang penanganannya hanya melalui P3K,
           Pekerjaan     tidak kehilangan waktu kerja;                   
        5. Rekondisi   2. Menimbulkan pencemaran udara dan suara yang Sedang
           Fasilitas Umum mengakibatkan keluhan dari pihak masyarakat;   
                       3. Terjadi kemacetan lalu lintas.                 
                       1. Terdapat insiden yang penanganannya hanya melalui P3K,
                         tidak kehilangan waktu kerja;                   
           Pemasangan  2. Terdapat material rusak dan perlu mendatangkan material
        6. Sambungan     baru yang membutuhkan waktu kurang dari 1 minggu, Sedang
           Rumah (SR)    namun tidak mengakibatkan pekerjaan berhenti;   
                       3. Rusaknya sebagian aset masyarakat sekitar;     
                       4. Terjadi kerusakan sebagian akses jalan masyarakat;
 Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
                                 - 9 -                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    6. Syarat Teknis Tambahan                                            
      Sebagai syarat tambahan, penyedia untuk pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
      Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik) ini harus melampirkan Surat
      Dukungan, Surat Jaminan dan Garansi, Serta Surat Keaslian/Original Barang (COO) oleh
      penyedia bahan/material dari pabrikan/distributor material pipa HDPE, Water Meter (SNI)
      setara Onda/Itron, dengan melampirkan syarat yang diminta disertai :
      a. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan bahan material (ready stock) sesuai dengan
                                                                         
        volume yang ditentukan;                                          
      b. Surat kesanggupan menjamin kontinuitas ketersediaan material yang dibutuhkan sesuai
        dengan jumlah dan spesifikasi yang telah di tetapkan;            
      c. Bersedia dilakukan klarifikasi terhadap ketersediaan bahan material (ready stock) sesuai
        dengan volume yang ditentukan.                                   
      d. Jadwal Pelaksanaan/Time Schedule Proyek, dan                    
      e. Analisa Teknis Pekerjaan                                        
                                                                         
    7. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan                       
      Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
      Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik) digambarkan secara lengkap
                                                                         
      dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah disusun oleh Konsultan Perencana dan menjadi
      pedoman Penyedia dan semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan.
      Selain referensi tersebut diatas, pekerjaan harus sesuai dengan standar-standar sebagai berikut
      meliputi :                                                         
      a) SNI 7511:2011 tentang tata cara pemasangan pipa transmisi dan distribusi;
      b) SNI 19-6782-2002 tentang tata cara pemasangan perpipaan besi daktil dan perlengkapannya.
      c) SNI 03-6405-2000 tentang tata cara pengelasan pipa baja untuk air dilapangan.
                                                                         
      d) SNI 07-6398-2000 tentang tata cara pelapisan epoksi cair untuk bagian dalam dan luar pada
        perpipaan air dari baja.                                         
                                                                         
    8. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
      a) PPK menyediakan fasilitas berupa pembiayaan pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi
        dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik), ruangan rapat dan
        sarana penunjang pada saat rapat pembahasan antara penyedia dengan PPK, wakil sah PPK
        dan Konsultan Pengawas yang ditunjuk.                            
      b) Akses data dan informasi pekerjaan akan diberikan kepada penyedia baik secara langsung
        oleh PPK maupun dari wakil sah PPK dan Konsultan Pengawas yang ditunjuk sepanjang
                                                                         
        mendapatkan persetujuan dari PPK.                                
 V. DOKUMEN PELAPORAN                                                    
    Dokumen pelaporan oleh Penyedia adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
                                                                         
    minimal meliputi:                                                    
   a) Jaminan (disesuaikan dengan kebutuhan) diantaranya Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang
      Muka dan Jaminan Pemeliharaan.                                     
    b) Tahap Awal Pelaksanaan                                            
       1. Back-Up Data Awal;                                             
                                                                         
      2. Mutual Check Awal (MC-0);                                       
      3. Shop Drawing;                                                   
      4. Foto visual sebelum dilaksanakan pekerjaan; dan                 
      5. Dokumen lainnya yang diperlukan.                                
                                                                         
    c) Tahap Pelaksanaan Pekerjaan                                       
 Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
                                 - 10 -                                  
                                                                         
      1. Laporan Progres Pekerjaan/Progres report;                       
      2. Foto visual pekerjaan sedang dikerjakan; dan                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
                                 - 11 -                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      3. Dokumen lainnya yang diperlukan (jika dilakukan penarikan Termyn).
    d) Tahap Akhir Pekerjaan                                             
      1. Back-Up Data Akhir;                                             
                                                                         
      2. Mutual Check Akhir (MC-100);                                    
      3. Asbuilt Drawing;                                                
      4. Laporan Harian;                                                 
      5. Laporan Mingguan;                                               
                                                                         
      6. Laporan Bulanan;                                                
      7. Foto visual pekerjaan;                                          
      8. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;                             
                                                                         
      9. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO; dan            
      10. Dokumen lain yang diperlukan                                   
                                                                         
 VI. PENUTUP                                                             
    Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat, agar dapat menjadi pedoman dan acuan terutama bagi
                                                                         
    Penyedia selaku pelaksana kontruksi. Dan diharapkan pekerjaan ini dapat terlaksana secara terarah,
    memenuhi kuantitas dan kualitas sesuai dengan yang direncanakan, tepat waktu penyerahan, dan
    tepat tempat penyerahan.                                             
    Apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan, pedoman dan
    kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang termaktub di dalam Kerangka
    Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya. Hal - hal
    yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan lebih lanjut.
                                                                         
                                                                         
                                         Blangpidie, 22 April 2024       
                                      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                    Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang
                                   Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                                        Kabupaten Aceh Barat Daya,       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             MUSLIADI, ST                
                                        NIP. 19760722 200604 1 004       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
Tenders also won by CV Husiba
Authority
20 April 2022Pembangunan Reservoir Wtp Lubok BateeKota Banda AcehRp 8,000,000,000
24 May 2019Pembangunan Turap/Talud/Bronjong Pada Ruas Jalan Provinsi Di Kab. Humbang HasundutanProvinsi Sumatera UtaraRp 7,500,000,000
15 July 2019Peningkatan Jalan Bonan Dolok - Pangasean - Bts. TaputPemerintah Daerah Kabupaten Humbang HasundutanRp 5,600,000,000
24 May 2019Pembangunan Turap / Talud / Bronjong Di Kab. SimalungunProvinsi Sumatera UtaraRp 5,000,000,000
24 March 2022Pemeliharaan Jalan Lampuuk-Lamgirek-Lamlhom (Dak Reguler)Kab. Aceh BesarRp 3,480,000,000
24 June 2019Pembangunan Reservoir Lamnibong Iboih Kapasitas 500 M3Pemerintah Daerah Kota SabangRp 2,550,000,000
7 April 2023Optimalisasi Jaringan Distribusi Bagi Dalam Kec. Blangpidie (Ddub Kegiatan Nuwsp)Kab. Aceh Barat DayaRp 2,450,000,000
2 July 2016Pembangunan Tahap VI Ppi Ie Meulee (Kontruksi)Agency Kota SabangRp 2,370,520,570
30 April 2020Perkuatan Tebing Sungai Krueng Paya Kameng Gampong Paya KamengKab. Aceh BesarRp 2,000,000,000
15 April 2019Rehabilitasi Gedung Layanan PerpustakaanPemerintah Daerah Kabupaten Aceh BesarRp 1,900,000,000