| 0710389826101000 | Rp 487,859,615 | |
| 0812355550104000 | - | |
CV Dirgantara Raya | 0021249974104000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah
(SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
Kode RUP : 46825980
Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Jaringan Perpipaan
Lokasi : Desa Palak Hulu Kec. Susoh
Sumber Dana : Dana Transfer Khusus - Dana Alokasi Khusus (DAK)
Tahun Anggaran : 2024
Nilai Pagu : Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Anggaran
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
- 1 -
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa
Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi
Pemerintah. Pemerintah terus berupaya meningkatkan pemenuhan akses air minum yang layak
dan aman bagi masyarakat baik melalui peningkatan jaringan perpipaan maupun bukan
perpipaan, salah satunya melalui penyediaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Air Minum pada
Tahun Anggaran 2024 yang merupakan urusan daerah Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten
Aceh Barat Daya.
Adapun arah kebijakan pembangunan di bidang air minum melalui pelaksanaan kegiatan yang
bersumber dari DAK Bidang Air Minum ini diharapkan dapat mewujudkan percepatan
pembangunan air minum sesuai dengan RPJMN 2O2O-2O24 dan Major Project Pembangunan
Akses Air Minum Perpipaan 10 Juta Sambungan Rumah (SR), mendukung program percepatan
penurunan kematian ibu dan stunting, serta penanggulangan kemiskinan. Selanjutnya juga
diharapkan dapat mewujudkan akses layanan air minum yang layak, aman, dan berkelanjutan
sesuai target Sustainable Development Goals (SDGs) Goal 6.1.1. Dalam rangka pembangunan
sistem baru dan peningkatan SPAM, harus memprioritaskan pemanfaatan kapasitas SPAM
terbangun (idle capacity) dan dilakukan berdasarkan pada Rencana Induk Sistem Penyediaan Air
Minum (RISPAM).
Salah satu faktor capaian pembangunan akses air minum melalui DAK Bidang Air Minum Tahun
Anggaran 2024 ini adalah tematik penanggulangan kemiskinan, yang pada rencana kegiatan di
Kabupaten Aceh Barat Daya diwujudkan melalui menu kegiatan Perluasan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) jaringan perpipaan berupa Pengambangan Jaringan Distribusi dan Sambungan
Rumah (SR). Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat tercapainya indikator capaian keluaran
berupa jumlah Sambungan Rumah yang terlayani oleh perluasan Sistem Penyediaan Air Minum
SPAM Jaringan Perpipaan dengan indikator hasil berupa Jumlah Rumah Tangga yang Memiliki
Akses Air Minum Layak.
Adapun pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa
Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik) merupakan bagian dari upaya peningkatan akses
pemenuhan air minum yang layak dan aman bagi masyarakat, sebagai wujud penanggulangan
kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah layanan Instalasi Pengolahan
Air (IPA) Blangpidie, khususnya di Desa Palak Hulu Kec. Susoh. Uraian pekerjaan tersebut
meliputi pemasangan jaringan distribusi bagi dengan panjang pipa 1.486 meter, pemasangan
aksesoris pipa dibeberapa titik dan pemasangan 100 unit Sambungan Rumah (SR).
Pada tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi diserahkan kepada Penyedia Barang/Jasa, yaitu
Penyedia yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan tahapan pemilihan dan laporan hasil
pemilihan penyedia oleh Pokja Pemilihan. Penyedia akan melakukan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga
bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
- 2 -
Secara kontraktual, Penyedia bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat Daya selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat
Komitmen selaku Pejabat Penandatangan Kontrak. Namun dalam kegiatan operasional, Penyedia
akan mendapat akses data dan informasi pekerjaan untuk menentukan arah pekerjaan
pelaksanaan fisik dari Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan pengawas dan wakil sah Pejabat
Pembuat Komitmen.
2. Maksud dan Tujuan
a) Maksud
Melaksanakan pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR)
Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik) meliputi pemasangan jaringan distribusi bagi,
pemasangan aksesoris pipa dibeberapa titik dan pemasangan Sambungan Rumah (SR).
b) Tujuan
▪ Meningkatkan indikator capaian kegiatan meliputi persentase akses air minum dan
persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap pelayanan sumber air minum
layak khususnya di Desa Palak Hulu Kec. Susoh.
▪ Mewujudkan percepatan pembangunan air minum, dan mendukung program percepatan
penurunan kematian ibu dan stunting, serta penanggulangan kemiskinan di kabupaten
Aceh Barat Daya
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi ini adalah terbangunnya jaringan
distribusi bagi dengan panjang pipa 1.486 meter, pemasangan aksesoris pipa dibeberapa titik
dan pemasangan 100 unit Sambungan Rumah (SR) di Desa Palak Hulu Kec. Susoh.
4. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
a) Instansi : Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
b) Organisasi Perangkat : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Daerah (OPD) Aceh Barat Daya;
c) Alamat : Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Abdya Blangpidie;
d) Pengguna Anggaran
▪ Nama : Ir. ALFIAN LISWANDAR, ST, IPM
▪ Pangkat : Pembina Tingkat I
▪ NIP : 19810310 200112 1 001
e) Pejabat Pembuat Komitmen
▪ Nama : MUSLIADI, ST
▪ Pangkat/Gol : Penata Muda Tk. I
▪ NIP : 19760722 200604 1 004
5. Sumber Dana dan Pagu Anggaran
Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec.
Susoh (DAK Fisik) dibiayai dari sumber pendanaan DPA/DPPA Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pagu anggaran
sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah ), sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
Untuk informasi pendanaan dalam DPA/DPPA dibebankan pada :
a) Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
b) Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di
Daerah Kabupaten/Kota;
c) Sub kegiatan : Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan;
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
- 3 -
6. Dasar Hukum
a) Referensi yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, diantaranya:
b) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
c) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
d) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021;
e) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
f) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 beserta
peraturan turunan lainnya terkait pengadaan barang/jasa Pemerintah;
g) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus
Fisik Tahun Anggaran 2023;
h) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan
Sistem Penyediaan Air Minum;
i) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan sistem Penyediaan Air Minum;
j) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
k) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat;
l) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah;
m) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 73/SE/Dk/2023 tentang Tata Cara
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
n) Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
o) Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2024;
p) Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Barat Daya;
q) Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Induk sistem
Penyediaan Air Minum Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2021- 2036;
r) Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
s) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024;
t) Dokumen Perencanaan yang dikeluarkan oleh Konsultan Perencana terdiri dari : Gambar
Perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS),
serta dokumen perencanaan lainnya sebagai panduan dalam melaksanakan kegiatan;
u) SNI 7511:2011 tentang Tata Cara Pemasangan Pipa Transmisi dan Distribusi.
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
- 4 -
7. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec.
Susoh (DAK Fisik) akan dilaksanakan di Desa Palak Hulu Kec. Susoh.
II. WAKTU DAN TAHAPAN PELAKSANAAN
1. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak
Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik) akan dilaksanakan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender dan masa pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) terhitung sejak serah
terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) selesai dan dinyatakan dalam Berita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
2. Tahapan Pelaksanaan Kontrak
Adapun tahapan- tahapan Pelaksanaan kontrak berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta Nomor 12 Tahun 2021 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia meliputi antara lain :
Secara ringkas, pelaksanaan Kontrak meliputi:
a) Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia
b) Penetapan SPPBJ
c) Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
d) Penandatanganan Kontrak
e) Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel
f) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
g) Pemberian Uang Muka
h) Penyusunan Program Mutu
i) Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
j) Mobilisasi
k) Pemeriksaan Bersama
l) Pengendalian Kontrak
m) Inspeksi Pabrikasi (apabila diperlukan)
n) Pembayaran Prestasi Pekerjaan
o) Perubahan Kontrak
p) Penyesuaian Harga (apabila diperlukan)
q) Keadaan Kahar
r) Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak
s) Pemutusan Kontrak
t) Pemberian Kesempatan
u) Denda dan Ganti Rugi
3. Tahapan Penyelesaian Kontrak
a) Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (Provisional Hand-Over)
b) Masa Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi
c) Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan (Final Hand-Over)
d) Serah Terima Hasil Pekerjaan dari Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Pengguna
Anggaran
Tahapan Pelaksanaan Kontrak dan Tahapan Penyelesaian Kontrak dijelaskan secara rinci dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan menjadi bagian
dari dokumen kontrak.
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
- 5 -
III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya, lingkup pekerjaan Pengembangan Jaringan
Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik) dapat diuraikan
sebagai berikut :
a) Persiapan Lapangan / Sitework meliputi :
Pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi peralatan, material dan personel, pekerjaan setting
out, pembuatan papan nama pekerjaan dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK) serta administrasi, dokumentasi dan pelaporan.
b) Pekerjaan Pemasangan Jaringan Distribusi Pipa dan Aksesoris meliputi :
1) Pekerjaan Tanah
Terdiri atas pekerjaan galian tanah keras, urukan kembali galian tanah dan
pembongkaran aspal/beton.
2) Pekerjaan Pemasangan Pipa dan Aksesoris
Terdiri atas pekerjaan pemasangan, penyambungan, pemotongan pipa HDPE, pengadaan
dan pemasangan aksesoris pipa HDPE serta pemasangan gate valve dan aksesoris
c) Pekerjaan pemasangan pipa untuk perlintasan meliputi :
Pekerjaan pemasangan, penyambungan, pemotongan pipa steel, pemasangan pemasangan
aksesoris pipa HDPE, pengelasan pipa steel dan aksesoris, pengecatan pipa steel dan
pembuatan trusblock.
d) Pekerjaan Pengetesan Pipa
Merupakan pekerjaan pengujian tekanan air yang dilakukan pada jalur pipa sepanjang pipa
yang terpasang
e) Pekerjaan Rekondisi Fasilitas Umum meliputi :
Pekerjaan rekondisi jalan aspal/beton dengan pengecoran terhadap pembongkaran
aspal/beton
f) Pemasangan Sambungan Rumah (SR) meliputi :
Pemasangan unit sambungan rumah yang terdiri atas pemasangan Pemasangan Pipa HDPE
SDR 11 (PN 16) OD. 20 mm - ND. 1/2", pemasangan aksesorisnya berupa Kran Ø 1/2",
Knee/Elbow Socket GI Ø 1/2", Tee Socket GI Ø 1/2", Dop GI Ø 1/2" Drat luar,
Double Nipple GI Ø 1/2", Stop Kran/Ball Valve Ø 1/2" (Kuningan), Katup Searah (Kuningan),
Lockable Valve Ø 1/2", Water Meter Ø 1/2" SNI, Setara Onda/Itron, Pipa Ø
1/2" GI Medium Clas snei (30 cm ), Pipa Ø 1/2" GI Medium Clas snei (45 Cm), MTA 1/2"
(Adaptor HDPE), MTE 1/2", (Elbow HDPE), Clamp Saddle Ø 2" - 1/2", Box Water Meter
(Resin/Fiber Glass/Hard Plastic), Pipa GI Ø 3/4" untuk Perlintasan, serta Pembuatan Beton
Lantai Sambungan Rumah (SR).
2. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan untuk melaksanakan pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik) adalah terselesaikannya
pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, dimana hasil yang dikehendaki adalah
terbangunnya jaringan distribusi bagi dengan panjang pipa 1.486 meter, pemasangan aksesoris
pipa dibeberapa titik dan pemasangan 100 unit Sambungan Rumah (SR) di Desa Palak Hulu Kec.
Susoh.
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
- 6 -
IV. KRITERIA TEKNIS DAN KRITERIA LAINNYA
1. Tanggung Jawab Penyedia
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah, Sebagai Pihak Penyedia Barang/ Jasa bertanggung jawab dalam hal-hal sebagai
berikut :
a) Pelaksanaan Kontrak, dalam hal ini Penyedia harus :
1) memperhatikan etika pelaksanaan Barang/Jasa sesuai dengan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan yang
mengikat lainnya;
2) mengikuti aturan yang telah dituangkan dalam dokumen Surat Perjanjian dan
dokumen yang mengikat lainnya;
3) selalu melakukan koordinasi dan memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara
periodik serta memberikan informasi dan keterangan yang diperlukan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK); dan
4) mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar diperoleh kemajuan yang
memuaskan yang sesuai dengan detail program operasi yang telah disetujui bersama
dengan pihak-pihak terkait dalam pekerjaan ini.
b) Kelangsungan Pekerjaan, dalam hal ini Penyedia harus :
1) memastikan pekerjaan dapat berlangsung dengan baik dengan menyusun dan
menyelenggarakan program mutu dan program Rencana Keselamatan Kerja (RKK);
2) lebih bijaksana dalam pengaturan daerah pekerjaan (penyimpanan bahan-bahan
bangunan, peralatan konstruksi, dan lain-lain), menjaga kebersihan dan keteraturan
daerah operasinya selama pelaksanaan pekerjaan dan menjamin kebersihan dan
ketertiban daerah operasi setelah pekerjaan selesai; dan
3) mengambil langkah-langkah yang memadai di dalam maupun di luar tempat kerja
dan membatasi pengrusakan dan pengaruh/gangguan kepada masyarakat dan
lingkungan dalam pelaksanaan pekerjaan.
c) Kualitas barang/jasa. Penyedia bertanggungjawab terhadap hasil dari kualitas pekerjaan
dengan memperhatikan seluruh petunjuk teknis, spesifikasi dan kebutuhan pelaksanaan
teknis lainnya serta mengaplikasikannya dalam pelaksanaan pekerjaan.
d) Ketepatan perhitungan jumlah atau volume. Penyedia bertanggungjawab terhadap hasil
pelaksanaan yang sesuai dan memenuhi jumlah atau volume yang diminta dalam Dokumen
Kontrak.
e) Ketepatan waktu penyerahan. Penyedia wajib memperhatikan dan mencapai target waktu
penyerahan sesuai dengan masa pelaksanaan yang telah disepakati dalam Dokumen
Kontrak.
f) Ketepatan tempat penyerahan. Penyedia bertanggung jawab terhadap ketepatan lokasi
pelaksanaan sesuai yang telah direncanakan dan disepakati bersama.
2. Personel/Tenaga Kerja
Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik) sebagai berikut :
a) Pelaksana Lapangan
Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 1 (satu) orang yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Kerja (SKK) atau Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) meliputi Pelaksana Perpipaan Air Bersih
atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perpipaan yang masih berlaku sesuai ketentuan di Bidang
Jasa Konstruksi.
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
- 7 -
b) Pelaksana Keselamatan Konstruksi
Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 1 (satu) orang yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Kerja (SKK) atau Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) minimal meliputi Petugas
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi yang masih berlaku sesuai ketentuan di
Bidang Jasa Konstruksi.
3. Material dan Bahan
Material dan bahan untuk pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah
(SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik) memenuhi ketentuan sebagai berikut :
No. Jenis Material/Bahan Persyaratan
1. Pipa HDPE (PE 100/PN ▪ Nilai TKDN min. 40%, dibuktikan dengan Tanda Sah Capaian
12,5/SDR 13,6) Tingkat Komponen Dalam Negeri
diameter 63 s.d 90 mm ▪ Sertifikat kesesuaian SNI 4829.2:2015 untuk Pipa PE
(Poliethilene) dan Fitting Sistem Penyediaan Air Minum Bagian
2 masih berlaku
▪ Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
▪ Sertifikat Sistem Manajemen LingkunganISO 14001:2015
2. Pipa HDPE (PE 100/PN ▪ Nilai TKDN min. 40%, dibuktikan dengan Tanda Sah Capaian
16/SDR 11) Tingkat Komponen Dalam Negeri
diameter 20 mm ▪ Sertifikat kesesuaian SNI 4829.2:2015 untuk Pipa PE
(Poliethilene) dan Fitting Sistem Penyediaan Air Minum Bagian
2 masih berlaku
▪ Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
▪ Sertifikat Sistem Manajemen LingkunganISO 14001:2015
4. Peralatan Utama
Peralatan utama untuk pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah
(SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik) memenuhi ketentuan sebagai berikut :
No Jenis Alat Kapasitas Minimal Jumlah Minimal Keterangan
Dikompetisikan
1. Dump Truck 3,5 ton 3 Unit
2. Mesin Penyambung Pipa HDPE dia. Pipa 63 1 Unit
Dikompetisikan
mm
3. Mesin Las Listrik 120 A 1 Unit
Dikompetisikan
4. Genset 5 KW 2 Unit
Dikompetisikan
5. Jack Hammer 5 KW 2 Unit
Dikompetisikan
6. Peralatan Potong Pipa - 2 Unit
Dikompetisikan
-
7. Kunci Pipa - 2 Unit
-
8. Molen/Concrete Mixer 0,3 M³ 1 Unit
5. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) harus memenuhi standar
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dengan menjamin keselamatan
keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik dan keselamatan
lingkungan.
Penyedia untuk pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa
Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik) ini harus berkomitmen dan menerapkan Sistem Manajemen
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
- 8 -
Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam melaksanakan lingkup pekerjaan meliputi:
Uraian Tingkat
No. Identifikasi Jenis Bahaya dan Risiko K3
pekerjaan Risiko
1. Terdapat insiden yang penanganannya hanya melalui P3K,
tidak kehilangan waktu kerja;
Persiapan
2. Terdapat peralatan yang rusak, memerlukan perbaikan dan
1. Lapangan / Sedang
mengakibatkan pekerjaan berhenti selama kurang dari 1
Sitework
hari;
3. Terjadi kemacetan lalu lintas.
1. Terdapat peralatan yang rusak, memerlukan perbaikan dan
mengakibatkan pekerjaan berhenti selama lebih dari 1 hari;
2. Terdapat material rusak dan perlu mendatangkan material
baru yang membutuhkan waktu kurang dari 1 minggu,
Pekerjaan
namun tidak mengakibatkan pekerjaan berhenti;
Pemasangan
3. Menimbulkan pencemaran udara dan suara yang
2. Jaringan Sedang
mengakibatkan keluhan dari pihak masyarakat;
Distribusi Pipa
4. Rusaknya sebagian aset masyarakat sekitar;
dan Aksesoris
5. Terjadi kerusakan sebagian akses jalan masyarakat;
6. Terjadi kemacetan lalu lintas;
1. Terdapat insiden lalu lintas yang mengakibatkan
Terbesar
pekerja dengan penanganan perawatan medis rawat
inap;
2. Terdapat peralatan yang rusak, memerlukan perbaikan dan
mengakibatkan pekerjaan berhenti selama lebih dari 1 hari;
Pekerjaan
3. Terdapat material rusak dan perlu mendatangkan material
3. Pemasangan Pipa Sedang
baru yang membutuhkan waktu kurang dari 1 minggu,
untuk Perlintasan
namun tidak mengakibatkan pekerjaan berhenti;
4. Menimbulkan pencemaran udara dan suara yang
mengakibatkan keluhan dari pihak masyarakat;
5. Rusaknya sebagian aset masyarakat sekitar;
6. Terjadi kerusakan sebagian akses jalan masyarakat;
7. Terjadi kemacetan lalu lintas;
Pekerjaan
4. 1. Terjadi kemacetan lalu lintas Rendah
Pengetesan Pipa
1. Terdapat insiden yang penanganannya hanya melalui P3K,
Pekerjaan tidak kehilangan waktu kerja;
5. Rekondisi 2. Menimbulkan pencemaran udara dan suara yang Sedang
Fasilitas Umum mengakibatkan keluhan dari pihak masyarakat;
3. Terjadi kemacetan lalu lintas.
1. Terdapat insiden yang penanganannya hanya melalui P3K,
tidak kehilangan waktu kerja;
Pemasangan 2. Terdapat material rusak dan perlu mendatangkan material
6. Sambungan baru yang membutuhkan waktu kurang dari 1 minggu, Sedang
Rumah (SR) namun tidak mengakibatkan pekerjaan berhenti;
3. Rusaknya sebagian aset masyarakat sekitar;
4. Terjadi kerusakan sebagian akses jalan masyarakat;
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
- 9 -
6. Syarat Teknis Tambahan
Sebagai syarat tambahan, penyedia untuk pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik) ini harus melampirkan Surat
Dukungan, Surat Jaminan dan Garansi, Serta Surat Keaslian/Original Barang (COO) oleh
penyedia bahan/material dari pabrikan/distributor material pipa HDPE, Water Meter (SNI)
setara Onda/Itron, dengan melampirkan syarat yang diminta disertai :
a. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan bahan material (ready stock) sesuai dengan
volume yang ditentukan;
b. Surat kesanggupan menjamin kontinuitas ketersediaan material yang dibutuhkan sesuai
dengan jumlah dan spesifikasi yang telah di tetapkan;
c. Bersedia dilakukan klarifikasi terhadap ketersediaan bahan material (ready stock) sesuai
dengan volume yang ditentukan.
d. Jadwal Pelaksanaan/Time Schedule Proyek, dan
e. Analisa Teknis Pekerjaan
7. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik) digambarkan secara lengkap
dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah disusun oleh Konsultan Perencana dan menjadi
pedoman Penyedia dan semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan.
Selain referensi tersebut diatas, pekerjaan harus sesuai dengan standar-standar sebagai berikut
meliputi :
a) SNI 7511:2011 tentang tata cara pemasangan pipa transmisi dan distribusi;
b) SNI 19-6782-2002 tentang tata cara pemasangan perpipaan besi daktil dan perlengkapannya.
c) SNI 03-6405-2000 tentang tata cara pengelasan pipa baja untuk air dilapangan.
d) SNI 07-6398-2000 tentang tata cara pelapisan epoksi cair untuk bagian dalam dan luar pada
perpipaan air dari baja.
8. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
a) PPK menyediakan fasilitas berupa pembiayaan pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi
dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik), ruangan rapat dan
sarana penunjang pada saat rapat pembahasan antara penyedia dengan PPK, wakil sah PPK
dan Konsultan Pengawas yang ditunjuk.
b) Akses data dan informasi pekerjaan akan diberikan kepada penyedia baik secara langsung
oleh PPK maupun dari wakil sah PPK dan Konsultan Pengawas yang ditunjuk sepanjang
mendapatkan persetujuan dari PPK.
V. DOKUMEN PELAPORAN
Dokumen pelaporan oleh Penyedia adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi:
a) Jaminan (disesuaikan dengan kebutuhan) diantaranya Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang
Muka dan Jaminan Pemeliharaan.
b) Tahap Awal Pelaksanaan
1. Back-Up Data Awal;
2. Mutual Check Awal (MC-0);
3. Shop Drawing;
4. Foto visual sebelum dilaksanakan pekerjaan; dan
5. Dokumen lainnya yang diperlukan.
c) Tahap Pelaksanaan Pekerjaan
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
- 10 -
1. Laporan Progres Pekerjaan/Progres report;
2. Foto visual pekerjaan sedang dikerjakan; dan
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)
- 11 -
3. Dokumen lainnya yang diperlukan (jika dilakukan penarikan Termyn).
d) Tahap Akhir Pekerjaan
1. Back-Up Data Akhir;
2. Mutual Check Akhir (MC-100);
3. Asbuilt Drawing;
4. Laporan Harian;
5. Laporan Mingguan;
6. Laporan Bulanan;
7. Foto visual pekerjaan;
8. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
9. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO; dan
10. Dokumen lain yang diperlukan
VI. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat, agar dapat menjadi pedoman dan acuan terutama bagi
Penyedia selaku pelaksana kontruksi. Dan diharapkan pekerjaan ini dapat terlaksana secara terarah,
memenuhi kuantitas dan kualitas sesuai dengan yang direncanakan, tepat waktu penyerahan, dan
tepat tempat penyerahan.
Apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan, pedoman dan
kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang termaktub di dalam Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya. Hal - hal
yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan lebih lanjut.
Blangpidie, 22 April 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Barat Daya,
MUSLIADI, ST
NIP. 19760722 200604 1 004
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Palak Hulu Kec. Susoh (DAK Fisik)