Pemasangan Hpl Kantor Bupati Aceh Barat Daya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3334625
Date: 7 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 850,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 849,605,544
Winner (Pemenang): CV Sumber Makmur Aksata
NPWP: 940565971101000
RUP Code: 46626550
Work Location: Blangpidie - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 7
Applicants
0940565971101000Rp 844,000,444
PT Halvia Mandiri Group
09*5**0****01**0-
0032255317101000-
0029057346106000-
0911903375101000-
CV Rest Area Pasid
05*0**1****01**0-
0852121300106000-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                        
1. Nama Paket Pekerjaan : Pemasangan HPL Kantor Bupati Aceh Barat Daya  
                                                                        
2. Nilai Total HPS : Rp. 849.605.544,00,- (delapan ratus empat puluh sembilan juta enam
ratus lima ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) termasuk PPn.      
                                                                        
3. Sumber Dana : APBK Tahun Anggaran 2024                               
4. Lingkup Pekerjaan : Pemasangan HPL                                   
                                                                        
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :                
                                                                        
a. Bersama Konsultan Pengawas membantu PA/KPA dalam proses pelaksanaan pekerjaan.
                                                                        
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:    
                                                                        
     1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan pekerjaan yang akan
     dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;                       
                                                                        
     2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
     pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
     peralatan berat;                                                   
                                                                        
     3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
                                                                        
     4) Melaksanakan pekerjaan di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
                                                                        
     5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
     ketepatan waktu dan biaya pekerjaan;                               
                                                                        
     6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
     pencapaian volume/realisasi fisik;                                 
                                                                        
     7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
     yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan;                         
                                                                        
     8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan pekerjaan, melalui rapat-rapat lapangan,
     laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
     laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;   
                                                                        
     9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
     memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan Pengawas dan Pejabat
     Pembuat Komitmen (PPK);                                            
                                                                        
     10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
     drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh
     penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh PPK;        
                                                                        
     11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan, dan
     menyusun laporan akhir pekerjaan;                                  
     12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
     pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
     pekerjaan sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan; 
                                                                        
     13) Lingkup pekerjaan :                                            
                                                                        
  I.   Pekerjaan Persiapan                                              
  II.  Pekerjaan Arsitektur                                             
       a. Pekerjaan Finishing Dinding                                   
       b. Pekerjaan Plafond                                             
  III. Pekerjaan Elektrikal                                             
       a. Pekerjaan Instalasi Listrik
Tenders also won by CV Sumber Makmur Aksata