| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0940565971101000 | Rp 479,750,434 | - | |
| 0904142643105000 | Rp 430,000,000 | Hasil klarifikasi pokja pemilihan terhadap peserta terkait peralatan tidak sesuai antara bukti pembelian dengan dokumen yang di sampaikan | |
| 0802207563105000 | Rp 428,864,920 | Hasil klarifikasi pokja pemilihan terhadap peserta terkait peralatan tidak sesuai antara bukti pembelian dengan dokumen yang di sampaikan | |
| 0942925553101000 | - | - | |
PT Frixa Tama Sejahtera | 06*5**3****11**0 | - | - |
Tutoh Enja | 09*6**0****05**0 | - | - |
CV Rest Area Pasid | 05*0**1****01**0 | - | - |
| 0020012837105000 | - | - | |
| 0911903375101000 | - | - | |
| 0014636245101000 | - | - | |
| 0032734899101000 | - | - | |
| 0410526362105000 | - | - | |
| 0029322518101000 | - | - | |
CV Laksana Permata | 06*8**3****21**0 | - | - |
Ezgavoe Jr | 06*2**1****05**0 | - | - |
| 0747863710105000 | - | - | |
| 0810425041105000 | - | - |
PENATAAN/REHABILITASI HALAMAN DAN FASILITAS PARKIR/LAPANGAN
UPACARA SKB KOTA LANGSA
BAB VI
SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi teknis disusun berdasar jenis pekerjaan, dengan ketentuan :
1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan
digunakannya produksi dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
3. Metoda pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan
substantif yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan diyakini
menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan, harus logis,
realistik dan dapat dilaksanakan;
4. Jadual waktu pelaksanaan sesuai dengan metoda pelaksanaan;
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
SPESIFIKASI TEKNIS
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
- PEKERJAAN PERSIAPAN
- PEKERJAAN PEMASANGAN PAVING BLOCK
- PEKERJAAN TIMBUNAN HALAMAN
- PEKERJAAN LAINNYA
1 Ketentuan Umum Pelaksanaan
: Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Kontraktor Pelaksana )
a. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi, maka Kontraktor Pelaksana untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I
diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja Fisik.
b. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
c. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang disebutkan dalam
Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002
Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi atau menurut
perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh Owner dalam Kontrak Kerja Fisik.
d. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan proyek
kepada Owner yang didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli Kontraktor Pelaksana
dengan posisi minimal seperti berikut atau sesuai yang diajukan:
PERSONIL DAN PERALATAN UTAMA
- PERSONIL
1. PELAKSANA LAPANGAN (Bersertifikat Keterampilan)
2. PETUGAS K3 (Bersertifikat K3)
- PERALATAN UTAMA
1. DUMP TRUCK 3,5 Ton : 3 Unit
2. CONCREET MIXER 0,3/0,8 M3 : 1 Unit
3. PICK UP : 1 Unit
PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Pengukuran dan Opname
a. Lingkup Pekerjaan :
1. Meliputi Pekerjaan, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang
diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran
sesuai dengan RKS dan gambar-gambar.
2. Pekerjaan Pengukuran antara lain :
- Penentuan lokasi bangunan, jalan masuk, dan lain-lain.
- Penentuan titik duga.
b. Syarat-syarat :
1. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli
dalam bidangnya dan pengalaman.
2. Pemeriksaan ; Hasil pengukuran segera dilaporkan kepada
Konsultan Pengawas dan diminta persetujuan Konsultan.
c. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menempati semua
ketentuan ukuran yang ada dan tercantum dalam gambar kerja.
d. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran keseluruhan
maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada Tim
Teknis/Konsultan Pengawas setiap perbedaan yang ditemukan.
Kontraktor baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi Teknis.
e. Pengambilan ukuran yang keliru dalam pelaksanaan bagaimanapun
tetap menjadi tanggungjawab Kontraktor
f. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi
sebelum pekerjaan pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap
kesalahan/keraguan hasil pengukuran harus diulang kembali.
g. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi
dapat menunjuk/menguasakan wakilnya secara tertulis dan
mempunyai hak yang sama dengan Direksi. Pelaksanaan pengukuran
dan opname dianggap benar dan setelah dibuat berita acara serta
ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh Pihak
Pelaksana Kegiatan.
h. Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai dikerjakan, pemborong
diharuskan melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap. Untuk
diplotkan tata letak bangunan sesuai dengan gambar rencana.
i. Perletakan bangunan baru supaya dicocokkan dengan ukuran-ukuran
pada rencana, akan tetapi apabila ada. Selisih/perbedaan maka
peletakannya dapat diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan
situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk-petunjuk serta
persetujuan Bouwheer/Direksi.
j. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya
harus diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan
tanda-tandanya serta harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh
Bouwheer/Pemberi Tugas.
1.2. Pemasangan Papan Nama Proyek
a. Pelaksanaan Pekerjaan :
- Papan nama proyek berukuran 80 X 120 cm.
- Papan nama proyek dipasang dilokasi yang strategis dengan
kayu rangka secukupnya.
1.3. Peninjauan Lapangan dan Pematokan
a. Kontraktor diwajibkan melakukan peninjauan (survey) lapangan serta
membuat patokan batas pekerjaan diatas tanah/lahan didampingi oleh
Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawas, dimana hasilnya
dituangkan dalam Berita Acara.
b. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tmbuhan di lapangan
disingkirkan, kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan
tinggi duga yang dikehandaki.
PASAL 2. PEKERJAAN PEMASANGAN PAVING BLOCK
2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang tercakup dalam sub bab ini meliputi kelengkapan peralatan
konstruksi, tenaga kerja, alat-alat, bahan material, perlengkapan dan
penyelenggaraan yang berkaitan dengan Pekerjaan pemasangan Paving Block
sesuai dengan gambar rencana.
2.2 Pekerjaan Pasang Paving Block
a. Paving Block yang terpasang yaitu paving block dengan betuk segi
enam sama sisi, tebal 6 cm.
b. Ukuran, bentuk dan warna paving block yang digunakan harus sesuai
dengan gambar detail rencana atau sesuai dengan petunjuk Pengawas
Jasa Konstruksi/Konsultan Pengawas.
c. Bidang Paving Block yang terpasang harus benar-benar rata dengan
memperhatikan muka tanah sesuai gambar.
d. Pola pemasangan Paving Block harus sesuai dengan gambar detail,
atau petunjuk Pengawas Jasa Konstruksi/Konsultan Pengawas.
e. Lebar siar-siar harus sama, membentuk garis lurus, sesuai dengan
gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas, dan siar-siar harus
diisi dengan pasir.
3.3 Pekerjaan Pasang Kanstin
a. Pasangan kanstin menggunakan beton setara K 225 dilaksanakan
sesuai gambar rencana.
b. Sebelum dipasang kanstin harus dimintakan persetujuan dari Konsultan
Pengawas / Direksi Teknis mengenai dimensi.
c. Permukaan tanah sebelum dipasang kanstin harus benar-benar padat
atau stabil.
2.1 Pekerjaan Galian Tanah
Galian tanah dilaksanakan untuk semua pekerjaan pasangan dibawah
tanah, yaitu : pasangan pondasi, rolag, sloof, dan pekerjaan lain yang
nyata-nyata harus dilakukan sesuai dengan gambar kerja.
a. Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan. Apabila
hal ini terjadi, maka pengurugan kembali harus dilakukan dengan
pasangan atau beton tumbuk atas biaya Kontraktor.
b. Jika pada galian ditemukan akar-akar pohon dan atau bagian tanah
yang longsor (tidak padat), maka bagian ini harus segera dikeluarkan
seluruhnya dan lubang yang terjadi diisi dengan pasir urug lapis demi
lapis, disiram air sampai jenuh, sehingga mencapai permukaan yang
diinginkan.
c. Bilamana galian harus melalui atau akan mengganggu saluran/kabel
bawah tanah yang telah ada, maka Kontraktor bertanggungjawab
untuk melindunginya dengan membuat saluran sementara atau
pekerjaan khusus lainnya.
d. Galian tanah tidak boleh dibiarkan terlalu lama, sehingga setelah
galian disetujui Tim Teknis/Konsultan Pengawas, segera dimulai
tahapan pekerjaan berikutnya.
PASAL 3. PEKERJAAN TIMBUNAN HALAMAN
3.1 Umum
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan
pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua ―pekerjaan
tanah‖, seperti tertera pada gambar rencana dan spesifikasi ini, termasuk tetapi
tidak terbatas pada semua pembersihan dan penebasan/pembabatan, galian
dan urugan untuk bangunan seperti yang ditentukan Konsultan Pengawas/MK.
3.2 Bahan dan Material Urugan Pasir
Bila tidak dicantumkan dalam gambar detail, maka minimum 10 cm
padat (setelah disiram, diratakan dan dipadatkan).
Di bawah lapisan pasir tersebut urugan yang dipakai adalah dari jenis
tanah silty clay yang bersih tanpa potongan-potongan bahan-bahan yang
bisa lapuk serta bahan batuan yang telah dipecah-pecah dimana ukuran
pecah tersebut tidak boleh lebih besar dari 15 cm.
Tanah-tanah bekas galian bila dijadikan tanah urugan harus bersih dari
sampah maupun batu-batuan.
Apabila material urugan mengandung batu-batu, tidak dibenarkan
batu-batu yang besar bersarang menjadi satu, dan semua pori-pori
harus diisi dengan batu-batu kecil dan tanah yang dipadatkan.
3.3 Pelaksanaan
3.3.1 Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
Semua bagian/daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis
sedemikian, sehingga dicapai suatu lapisan setebal 15 cm dalam
keadaan padat. Tiap lapisan harus dipadatkan sebelum lapisan
berikutnya diurug.
Untuk Pekerjaan timbunan tanah dibawah plat pondasi KSLL
minimal dipadatkan 6 lapis.
Daerah urugan atau daerah yang terganggu harus dipadatkan
dengan alat pemadat/compactor Tamping Ramer type (stamper)
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK. Pemadatan dilakukan
sampai mencapai hasil kepadatan lapangan tidak kurang 95 % dari
kepadatan maksimum hasil laboratorium. Setiap tahapan
pemadatan harus diberi nomor serta dilengkapi data-data material
urugan yang dipakai (nomor material) dan tanggal pekerjaan
dilakukan. Hal ini sangat diperlukan dalam pekerjaan evaluasi hasil
pemadatan.
Pengeringan/pengaliran air harus diperhatikan selama pekerjaan
tanah supaya daerah yang dikerjakan terjamin pengaliran airnya.
Kelebihan material urugan harus dibuang oleh Kontraktor ketempat
pembuangan yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas/MK.
Jika material urugan tidak cukup, material tambahan harus
didatangkan dari tempat lain, tanpa tambahan biaya
PASAL 4. PEKERJAAN LAINNYA
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam
gambar, dengan hasil yang baik dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi
perbaikan beton kolom sesuai yang ditunjukkan di dalam gambar/rab
ataupun yang tidak ditunjukkan dalam gambar.
- Pekerjaan lain – lain yang belum tersebut dalam bestek ini apabila
belum mengerti harus segera ditanyakan langsung pada pengawas.
- Pekerjaan lain – lain dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi
lapangan sehingga akan memperoleh pekerjaan yang sempurna.
- Pekerjaan lain – lain yang belum tercantum dalam bestek dan
gambar agar dibuat gambar As build drawing serta diajukan addendum
(perubahan).
PEKERJAAN FINISHING
1. Lingkup pekerjaan
a. Pembersihan lahan sekitar pembangunan yangdilaksanakan.
b. Pembuangan material bangunan sisa sisa pembangunan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 July 2022 | Pembangunan Jembatan Rangka Baja Jumpoih Adan - Kambuekpaloh (Fisik) | Kab. Pidie | Rp 7,275,000,000 |
| 4 June 2025 | Renovasi Igd | Aceh | Rp 1,500,000,000 |
| 4 August 2023 | Pembangunan Lanjutan Gedung Pertemuan Ulama Kota Subulussalam | Aceh | Rp 910,000,000 |
| 7 May 2024 | Pemasangan Hpl Kantor Bupati Aceh Barat Daya | Kab. Aceh Barat Daya | Rp 850,000,000 |
| 31 July 2023 | Rehab Halte Trans Kutaraja | Aceh | Rp 750,000,000 |
| 17 May 2022 | Rehab Kolam Di Kemungkiman Pelis Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara | Aceh | Rp 646,800,000 |
| 20 June 2025 | Pembangunan Tambak Hdpe Masyarakat Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan | Aceh | Rp 637,000,000 |
| 30 June 2022 | Penerapan Teknologi Budidaya Ikan/Udang Sistem Bioflok Di Kemukiman Tgk. Syeh Abdurrauf Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh | Aceh | Rp 498,900,000 |
| 19 June 2025 | Pembangunan Kantor Koramil 03/Jeumpa (Dau Sg Bid. Pu) | Kab. Aceh Barat Daya | Rp 473,000,000 |
| 23 May 2022 | Pembangunan Drainase Gp. Durung Kec. Masjid Raya Kab. Aceh Besar | Aceh | Rp 440,000,000 |