Perencanaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Mesjid Al-Muslim Gpg. Alue Rambot Kec. Jeumpa (Dau Sg Bid. Pendidikan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10172778000
Date: 3 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,820,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,819,400
Winner (Pemenang): CV Gamma Consultant
NPWP: 021508056106000
RUP Code: 58028794
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA                          
                                                                        
 Perencanaan  Peningkatan  Sarana dan Prasarana  Mesjid Al-Muslim       
                  Gpg. Alue Rambot  Kec. Jeumpa                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
        Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran dari
    Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri setelah
                                                                        
    disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 sebagai salah
                                                                        
    satu Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya masih perlu
    peningkatan pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari segi
                                                                        
    bangunan fisik maupun sarana penunjang lainnya.                     
                                                                        
        Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
    Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana APBK akan melaksanakan
                                                                        
    Pekerjaan Pembangunan dan rehabilisasi Mesjid, musalla dan Balai Pengajian yang
                                                                        
    berada di kabupaten Aceh Barat Daya.                                
            Bangunan Mesjid, musalla dan Balai Pengajian merupakan salah satu
                                                                        
    bangunan fasilitas umum, oleh sebab itu pembangunan Mesjid, musalla dan Balai
                                                                        
    Pengajian dibutuhkan Perhitungan, desain dan perhitungan struktur untuk
    mendapatkan hasil bangunan yang aman dan fungsional.                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                  
        Maksud dari Perencanaan Pembangunan Perencanaan Peningkatan Sarana dan
                                                                        
    Prasarana Mesjid Al-Muslim Gpg. Alue Rambot Kec. Jeumpa ini adalah menyiapkan
                                                                        
    dan menyediakan sebuah dokumen perencanaan sehingga proses pelaksanaan
    pekerjaan tersebut dapat tercapai dengan maksimal sesuai dengan alokasi anggaran
                                                                        
    yang ada.                                                           
                                                                        
        Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
    Perencana untuk menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan, dan menyusun
                                                                        
    rencana pembangunan, sehingga proses pelaksanaan dapat terlaksana dengan
                                                                        
    efisien dan efektif.                                                
                                                                        
                                                                        
3.  SASARAN                                                             
        Sasaran utama dari pekerjaan perencanaan bangunan adalah untuk  
                                                                        
    menciptakan bangunan yang memenuhi standar teknis, memiliki kualitas yang baik,
    serta sesuai dengan kebutuhan pengguna dan anggaran yang tersedia. Perencanaan
                                                                        
    yang matang juga membantu meminimalkan risiko kesalahan, meningkatkan
                                                                        
    efisiensi konstruksi, dan mengurangi potensi pembengkakan biaya.    
                                                                        
                                                                        
4.  NAMA DAN ORGANISASI  PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                       
                                                                        
     a. Nama            :  Darma Musliandi M, ST                        
                                                                        
     b. NIP             :  198011302007011011                           
                                                                        
     c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah    
                           Kabupaten Aceh Barat Daya.                   
                                                                        
     d. Pekerjaan       :  Perencanaan Peningkatan Sarana dan Prasarana 
                                                                        
                           Mesjid Al-Muslim Gpg. Alue Rambot Kec. Jeumpa
     e. Lokasi          :  Kabupaten Aceh Barat Daya                    
                                                                        
     f. Sumber Dana     :  APBK Kabupaten Aceh Barat Daya               
                                                                        
     g. Tahun Anggaran  :  2025                                         
                                                                        
                                                                        
5.  REFERENSI HUKUM                                                     
                                                                        
    a.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018   tentang    
                                                                        
        Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                             
    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                        
        Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung       
                                                                        
    c.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
        2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.   
                                                                        
    d.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun
                                                                        
        2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;           
    e.  Permen PUPR No. 8 Tahun 2023: Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
                                                                        
        Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
                                                                        
    f.  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:    
        943/Kpts/M/2024 Tentang Pedoman Perhitungan Standar Harga Satuan
                                                                        
        Tertinggi Dan Tabel Daftar Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung
                                                                        
        Negara;                                                         
    g.  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang tata
                                                                        
        cara penyusunan perkiraan biaya Pekerjaan Konstruksi bidang Pekerjaan
        Umum dan Perumahan Rakyat;                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                        
        Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Belanja Perencanaan
    Peningkatan Sarana dan Prasarana Mesjid Al-Muslim Gpg. Alue Rambot Kec. Jeumpa
                                                                        
    baik dari segi Survey Lokasi, Perencanaan, Manajemen Konstruksi/Budgeting dan
                                                                        
    ketepatan waktu agar sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
    ditetapkan serta penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi
                                                                        
    teknis yang telah ditentukan.                                       
                                                                        
                                                                        
7.  KELUARAN                                                            
                                                                        
        Keluaran Pekerjaan Perencanaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Mesjid Al-
                                                                        
    Muslim Gpg. Alue Rambot Kec. Jeumpa meliputi dokumen perencanaan yang
    disepakati, gambar rencana detail pelaksanaan, detail bahan/material, dan uraian
                                                                        
    kegiatan/rincian pekerjaan. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar pelaksanaan
                                                                        
    proyek dan acuan untuk memastikan pekerjaan sesuai standar, jadwal, dan kualitas
    yang diinginkan.                                                    
                                                                        
    Berikut detail rincian hasil perencanaan :                          
                                                                        
     1.  Laporan Perencanaan (Pendahuluan dan Akhir);                   
     2.  Dokumen DED;                                                   
                                                                        
         - Rencana Anggaran Biaya                                       
                                                                        
         - Gambar Teknis                                                
                                                                        
         - RKS dan Dokumen Tender                                       
     3.  Foto Eksisting survey lapangan;                                
                                                                        
     4.  Soft Copy dalam Bentuk Compaq Disc (CD) atau Flasdisd;         
                                                                        
     5.  Laporan-laporan lain jika dibutuhkan untuk kelengkapan perencanaan.
     Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
                                                                        
     kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.    
                                                                        
                                                                        
8.  JANGKA WAKTU  PENYELESAIAN PEKERJAAN                                
                                                                        
        Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Perencanaan
                                                                        
    Peningkatan Sarana dan Prasarana Mesjid Al-Muslim Gpg. Alue Rambot Kec. Jeumpa
    ini diperkirakan paling lama 15 ( Lima belas ) hari kalender.       
9.  PERSONEL                                                            
    Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan ini :                   
                                                                        
    a.  Team Leader                                                     
                                                                        
        Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, atau S1 Teknik Arsitektur SKA (201) atau
        SKA (101) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.              
                                                                        
                                                                        
    b.  Surveyor/Drafter                                                
        Surveyor dan drafter disyaratkan minimal berpendidikan Teknik Bangunan
                                                                        
        (SMK sederajat ), lulusan SMK negeri atau swasta yang telah diakreditasi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
10. PENUTUP                                                             
     1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
                                                                        
       pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu
                                                                        
       yang termaktub di dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan
       diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.                         
                                                                        
     2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
                                                                        
       ditetapkan lebih lanjut.                                         
     3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
                                                                        
       mestinya.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Blangpidie, ……… April 2025         
                                     Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                        
                               Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah 
                                     Kabupaten Aceh Barat Daya          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Darma Musliandi M, ST              
                                                                        
                                    Nip. 19801130 200701 1 011
Tenders also won by CV Gamma Consultant
Authority
24 April 2019Perencanaan Doka 2019Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat DayaRp 280,540,000
5 September 2019Perencanaan Peningkatan Jalan Ladang - Gadang Kec. SusohPemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat DayaRp 108,108,000
20 October 2025Perencanaan Penataan Landfill Tpa Ikhu LhuengKab. Aceh Barat DayaRp 21,000,000
23 June 2025Pengawasan Pembangunan Pustu Desa Jeumpa Barat Kec. Jeumpa (Dak)Kab. Aceh Barat DayaRp 14,000,000
22 September 2025Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Puskesmas Manggeng (Dau Sg Bid. Kesehatan)Kab. Aceh Barat DayaRp 12,000,000
23 September 2025Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Puskesmas Kuala Batee (Dau Sg Bid. Kesehatan)Kab. Aceh Barat DayaRp 12,000,000
22 September 2025Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Puskesmas Tangan-Tangan (Dau Sg Bid. Kesehatan)Kab. Aceh Barat DayaRp 12,000,000
18 September 2025Perencanaan Pengecatan Gedung Rsud Teungku PeukanKab. Aceh Barat DayaRp 11,895,000
18 September 2025Perencanaan Rehabilitasi Gedung Rawat Inap Madinah Rsud Teunku PeukanKab. Aceh Barat DayaRp 11,766,000
19 October 2025Perencanaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Dayah/Pesantren Darul Huda Tsani Gpg. Rukoen Dame Kec. Babahrot (Dau Sg Bid. Pendidikan)Kab. Aceh Barat DayaRp 11,320,000