KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pengawasan Lanjutan Pembangunan Pagar Mesjid Miftahul Jannah Gpg. Pante
Geulumpang Kec. Tangan-Tangan
A. Latar Belakang
Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana APBK dan DOKA akan
melaksanakan Pekerjaan Pembangunan dan rehabilisasi Mesjid, musalla dan
Balai Pengajian yang berada di kabupaten Aceh Barat Daya.
Bangunan Mesjid, musalla dan Balai Pengajian merupakan salah satu
bangunan fasilitas umum, oleh sebab itu pembangunan ini dibutuhkan
pengawasan untuk memastikan hasil pekerjaan bangunan sesuai dengan
perencanaan dan mendapatkan hasil bangunan yang aman dan fungsional.
B. Maksud Dan Tujuan
Maksud dari Pengawasan Pembangunan dan rehabilisasi Mesjid, musalla
dan Balai Pengajian berserta sarana dan prasarana adalah memastikan bahwa
pembangunan berjalan sesuai dengan rencana, standar yang ditetapkan, dan
tujuan yang ingin dicapai. Pengawasan ini penting untuk menjamin mutu
konstruksi, efisiensi penggunaan waktu dan dana, serta kesesuaian dengan
peraturan yang berlaku.
Tujuan Pengawasan ini bertujuan untuk mengendalikan kualitas, biaya, dan
waktu pelaksanaan proyek, serta memastikan keamanan dan keselamatan kerja
dan memastikan hasil akhir yang berkualitas dan sesuai dengan perencanaan.
C. Sasaran
Sasaran pengawasan memastikan penggunaan bahan, metode konstruksi
dan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan, sehingga
tercapainya pelaksanaan pembangunan dari aspek mutu, waktu dan biaya sesuai
rencana.
D. Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
a. Nama : Darma Musliandi M, ST
b. NIP : 198011302007011011
c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya.
d. Pekerjaan : Pengawasan Lanjutan Pembangunan Pagar Mesjid
Miftahul Jannah Gpg. Pante Geulumpang Kec.
Tangan-Tangan
e. Lokasi : Kabupaten Aceh Barat Daya
f. Sumber Dana : APBK Kabupaten Aceh Barat Daya
g. Tahun Anggaran : 2025
E. Referensi Hukum
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
c. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun
2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang
Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 33/KPTS/M/2025 tanggal 14
Januari 2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
F. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pengawasan mencakup pengawasan terhadap seluruh
aspek pelaksanaan konstruksi, termasuk pengendalian mutu, waktu, biaya, dan
keselamatan kerja, konsultan pengawas juga bertanggung jawab untuk
memastikan bangunan yang dihasilkan sesuai dengan desain, spesifikasi, dan
standar yang telah ditetapkan, berikut rincian lingkup pekerjaan konsultan
pengawas :
1. Pekerjaan Persiapan :
1.1 Menyusun program kerja, alokasi tenaga kerja dan konsepsi pengawasan;
1.2 Memeriksa dan menyetujui Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, Net Work
Planning dan Shop Drawing serta struktur organisasi kerja di proyek yang
diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
owner guna mendapatkan persetujuan;
1.3 Memeriksa dan menyetujui Shop Drawing dan Mutual chek awal (MC – 0),
apabila ada perubahan antara gambar rencana dengan shop drawing
konsultan wajib memberikan Justifikasi teknis (JUSTEK) secara tertulis, yang
dituangkan kedalam laporan (buku);
1.4 Memberikan format-format standart (SOP) untuk pelaksanaan konstruksi
seperti : izin memulai pelaksanaan pekerjaan (Ijin untuk Pekerjaan),
persetujuan penggunaan material (Persetujuan Material/peralatan/Sub-
Kontraktor) dll;
1.5 Semua pekerjaan persiapan ini dilakukan pada saat kick off meeting
Bersama owner,konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
2.1 Pengendalian Mutu :
a. Mencakup pengawasan kualitas bahan dan pekerjaan, memastikan sesuai
dengan spesifikasi teknis dan standar yang berlaku;
b. Melakukan pemeriksaan dan pengujian bahan dan material bangunan;
c. Memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan
dan tidak ada cacat yang signifikan; dan
d. Memberikan rekomendasi perbaikan jika ada ketidaksesuaian.
2.2 Pengendalian Waktu:
a. Memantau kemajuan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan;
b. Melakukan analisis dan memberikan rekomendasi jika ada keterlambatan
atau gangguan pada jadwal; dan
c. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan secara berkala.
2.3 Pengendalian Biaya:
a. Memantau pengeluaran proyek dan memastikan sesuai dengan anggaran
yang telah ditetapkan;
b. Melakukan analisis biaya dan memberikan rekomendasi jika ada
penyimpangan;
c. Menyusun laporan biaya proyek secara berkala.
2.4 Pengendalian Sasaran Fisik:
a. Mengawasi pelaksanaan konstruksi agar sesuai dengan rencana dan
desain yang telah disepakati;
b. Melakukan pemeriksaan fisik dan memastikan kualitas pekerjaan sesuai
dengan standar yang berlaku;
c. Menyusun laporan kemajuan fisik proyek secara berkala.
2.5 Keselamatan Kerja:
a. Memastikan penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek;
b. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap keselamatan kerja;
c. Memberikan rekomendasi dan arahan terkait keselamatan kerja jika ada
ketidaksesuaian.
2.6 Tertib Administrasi:
a. Mencatat semua kegiatan pengawasan dan membuat laporan secara
tertulis;
b. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan dan berita acara
serah terima pekerjaan;
c. Menyediakan arsip dokumen pekerjaan konstruksi.
2.7 Pemberian Rekomendasi:
a. Memberikan rekomendasi kepada owner dan kontraktor terkait perbaikan
atau penyempurnaan pekerjaan.
b. Memberikan rekomendasi terkait perubahan rencana atau desain jika
diperlukan .
c. Memberikan rekomendasi terkait jadwal, anggaran, dan sumber daya.
2.8 Koordinasi:
a. Bertindak sebagai penghubung antara owner, kontraktor, dan pihak terkait
lainnya.
b. Melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dengan pengawasan ketat.
2.9 Laporan:
a. Menyusun laporan pengawasan secara berkala.
b. Menyusun laporan akhir pekerjaan yang meliputi as built drawing,
spesifikasi, dan data lain yang relevan.
G. Jangka Waktu Pelaksanaan.
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pengawasan
Lanjutan Pembangunan Pagar Mesjid Miftahul Jannah Gpg. Pante Geulumpang
Kec. Tangan-Tangan. yaitu mengikuti waktu pelaksanaan kontrak perkerjaan
kontruksi yang akan diawasi.
H. Personel
Personel yang diperlukan untuk Pekerjaan Pengawasan Lanjutan
Pembangunan Pagar Mesjid Miftahul Jannah Gpg. Pante Geulumpang Kec.
Tangan-Tangan, yaitu :
a. Inspector
Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil atau S1 Teknik Arsitek yang memiliki
sertifikat Pengawas Bangunan Gedung (TA.024) dan berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan Pengawasan Bangunan Gedung dan Arsitektur.
I. Keluaran
Keluaran dari tugas konsultan pengawas meliputi berbagai laporan dan
rekomendasi untuk memastikan kualitas, biaya, dan waktu proyek konstruksi
sesuai dengan yang diharapkan. Output ini mencakup laporan harian, mingguan,
bulanan, dan akhir, serta rekomendasi untuk perbaikan dan pemutakhiran rencana
kerja.
J. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas.
Konsultan pengawas bertanggung jawab untuk kualitas barang/jasa,
ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan
ketepatan tempat penyerahan, Serta memastikan bangunan funsional sesuai
dengan desain dan standar yang berlaku.
Blangpidie, . . . . April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya
Darma Musliandi M, ST
Nip. 19801130 200701 1 011