Pengawasan Lanjutan Pembangunan Pagar Mesjid Miftahul Jannah Gpg. Pante Geulumpang Kec. Tangan-Tangan (Dau Sg Bid. Pendidikan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10203148000
Date: 19 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,760,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,757,350
Winner (Pemenang): CV Rancang Perkasa
NPWP: 015758881101000
RUP Code: 58013270
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA     (KAK)                       
 Pengawasan Lanjutan Pembangunan Pagar Mesjid Miftahul Jannah Gpg. Pante  
                                                                          
                   Geulumpang Kec. Tangan-Tangan                          
                                                                          
A.   Latar Belakang                                                       
                                                                          
        Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah 
     Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana APBK dan DOKA akan     
                                                                          
     melaksanakan Pekerjaan Pembangunan dan rehabilisasi Mesjid, musalla dan
                                                                          
     Balai Pengajian yang berada di kabupaten Aceh Barat Daya.            
        Bangunan Mesjid, musalla dan Balai Pengajian merupakan salah satu 
                                                                          
     bangunan fasilitas umum, oleh sebab itu pembangunan ini dibutuhkan   
     pengawasan untuk memastikan hasil pekerjaan bangunan sesuai dengan   
                                                                          
     perencanaan dan mendapatkan hasil bangunan yang aman dan fungsional. 
                                                                          
                                                                          
B.   Maksud Dan Tujuan                                                    
                                                                          
        Maksud dari Pengawasan Pembangunan dan rehabilisasi Mesjid, musalla
     dan Balai Pengajian berserta sarana dan prasarana adalah memastikan bahwa
                                                                          
     pembangunan berjalan sesuai dengan rencana, standar yang ditetapkan, dan
     tujuan yang ingin dicapai. Pengawasan ini penting untuk menjamin mutu
                                                                          
     konstruksi, efisiensi penggunaan waktu dan dana, serta kesesuaian dengan
                                                                          
     peraturan yang berlaku.                                              
        Tujuan Pengawasan ini bertujuan untuk mengendalikan kualitas, biaya, dan
                                                                          
     waktu pelaksanaan proyek, serta memastikan keamanan dan keselamatan kerja
     dan memastikan hasil akhir yang berkualitas dan sesuai dengan perencanaan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
C.  Sasaran                                                               
        Sasaran pengawasan memastikan penggunaan bahan, metode konstruksi 
                                                                          
    dan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan, sehingga
    tercapainya pelaksanaan pembangunan dari aspek mutu, waktu dan biaya sesuai
                                                                          
    rencana.                                                              
D.  Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                          
                                                                          
                                                                          
    a. Nama          :  Darma Musliandi M, ST                             
    b. NIP           :  198011302007011011                                
                                                                          
    c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah       
                        Kabupaten Aceh Barat Daya.                        
                                                                          
    d. Pekerjaan     :  Pengawasan Lanjutan Pembangunan Pagar Mesjid      
                                                                          
                        Miftahul Jannah Gpg. Pante Geulumpang Kec.        
                        Tangan-Tangan                                     
                                                                          
    e. Lokasi        :  Kabupaten Aceh Barat Daya                         
    f. Sumber Dana   :  APBK Kabupaten Aceh Barat Daya                    
                                                                          
    g. Tahun Anggaran : 2025                                              
                                                                          
                                                                          
E.  Referensi Hukum                                                       
                                                                          
    a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018  tentang        
       Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                                
                                                                          
    b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.         
                                                                          
    c. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan    
                                                                          
       Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
    d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
                                                                          
       2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.      
                                                                          
    e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun
       2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;              
                                                                          
    f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
       2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang
                                                                          
       Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota.      
                                                                          
    g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 33/KPTS/M/2025 tanggal 14 
       Januari 2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
                                                                          
       pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
F.  Lingkup Pekerjaan                                                     
        Lingkup pekerjaan pengawasan mencakup pengawasan terhadap seluruh 
                                                                          
    aspek pelaksanaan konstruksi, termasuk pengendalian mutu, waktu, biaya, dan
                                                                          
    keselamatan kerja, konsultan pengawas juga bertanggung jawab untuk    
    memastikan bangunan yang dihasilkan sesuai dengan desain, spesifikasi, dan
                                                                          
    standar yang telah ditetapkan, berikut rincian lingkup pekerjaan konsultan
    pengawas :                                                            
                                                                          
    1.  Pekerjaan Persiapan :                                             
                                                                          
    1.1 Menyusun program kerja, alokasi tenaga kerja dan konsepsi pengawasan;
    1.2 Memeriksa dan menyetujui Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, Net Work
                                                                          
        Planning dan Shop Drawing serta struktur organisasi kerja di proyek yang
        diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
                                                                          
        owner guna mendapatkan persetujuan;                               
    1.3 Memeriksa dan menyetujui Shop Drawing dan Mutual chek awal (MC – 0),
                                                                          
        apabila ada perubahan antara gambar rencana dengan shop drawing   
                                                                          
        konsultan wajib memberikan Justifikasi teknis (JUSTEK) secara tertulis, yang
        dituangkan kedalam laporan (buku);                                
                                                                          
    1.4 Memberikan format-format standart (SOP) untuk pelaksanaan konstruksi
        seperti : izin memulai pelaksanaan pekerjaan (Ijin untuk Pekerjaan),
                                                                          
        persetujuan penggunaan material (Persetujuan Material/peralatan/Sub-
                                                                          
        Kontraktor) dll;                                                  
    1.5 Semua pekerjaan persiapan ini dilakukan pada saat kick off meeting
                                                                          
        Bersama owner,konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana.        
    2.  Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                              
                                                                          
    2.1 Pengendalian Mutu :                                               
                                                                          
        a. Mencakup pengawasan kualitas bahan dan pekerjaan, memastikan sesuai
          dengan spesifikasi teknis dan standar yang berlaku;             
                                                                          
        b. Melakukan pemeriksaan dan pengujian bahan dan material bangunan;
        c. Memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan
                                                                          
          dan tidak ada cacat yang signifikan; dan                        
        d. Memberikan rekomendasi perbaikan jika ada ketidaksesuaian.     
    2.2 Pengendalian Waktu:                                               
                                                                          
        a. Memantau kemajuan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah    
          ditetapkan;                                                     
                                                                          
        b. Melakukan analisis dan memberikan rekomendasi jika ada keterlambatan
                                                                          
          atau gangguan pada jadwal; dan                                  
        c. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan secara berkala.            
                                                                          
    2.3 Pengendalian Biaya:                                               
        a. Memantau pengeluaran proyek dan memastikan sesuai dengan anggaran
                                                                          
          yang telah ditetapkan;                                          
                                                                          
        b. Melakukan analisis biaya dan memberikan rekomendasi jika ada   
          penyimpangan;                                                   
                                                                          
        c. Menyusun laporan biaya proyek secara berkala.                  
    2.4 Pengendalian Sasaran Fisik:                                       
                                                                          
        a. Mengawasi pelaksanaan konstruksi agar sesuai dengan rencana dan
                                                                          
          desain yang telah disepakati;                                   
        b. Melakukan pemeriksaan fisik dan memastikan kualitas pekerjaan sesuai
                                                                          
          dengan standar yang berlaku;                                    
        c. Menyusun laporan kemajuan fisik proyek secara berkala.         
                                                                          
    2.5 Keselamatan Kerja:                                                
                                                                          
        a. Memastikan penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek;
        b. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap keselamatan kerja;
                                                                          
        c. Memberikan rekomendasi dan arahan terkait keselamatan kerja jika ada
          ketidaksesuaian.                                                
                                                                          
    2.6 Tertib Administrasi:                                              
       a. Mencatat semua kegiatan pengawasan dan membuat laporan secara   
                                                                          
          tertulis;                                                       
                                                                          
       b. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan dan berita acara
          serah terima pekerjaan;                                         
                                                                          
       c. Menyediakan arsip dokumen pekerjaan konstruksi.                 
                                                                          
    2.7 Pemberian Rekomendasi:                                            
       a. Memberikan rekomendasi kepada owner dan kontraktor terkait perbaikan
          atau penyempurnaan pekerjaan.                                   
                                                                          
       b. Memberikan rekomendasi terkait perubahan rencana atau desain jika
          diperlukan .                                                    
                                                                          
       c. Memberikan rekomendasi terkait jadwal, anggaran, dan sumber daya.
                                                                          
    2.8 Koordinasi:                                                       
       a. Bertindak sebagai penghubung antara owner, kontraktor, dan pihak terkait
                                                                          
          lainnya.                                                        
       b. Melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek.
                                                                          
       c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dengan pengawasan ketat.        
                                                                          
    2.9 Laporan:                                                          
       a. Menyusun laporan pengawasan secara berkala.                     
                                                                          
       b. Menyusun laporan akhir pekerjaan yang meliputi as built drawing,
          spesifikasi, dan data lain yang relevan.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
G.  Jangka Waktu Pelaksanaan.                                             
        Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pengawasan
                                                                          
    Lanjutan Pembangunan Pagar Mesjid Miftahul Jannah Gpg. Pante Geulumpang
    Kec. Tangan-Tangan. yaitu mengikuti waktu pelaksanaan kontrak perkerjaan
                                                                          
    kontruksi yang akan diawasi.                                          
                                                                          
                                                                          
H.  Personel                                                              
                                                                          
        Personel yang diperlukan untuk Pekerjaan Pengawasan Lanjutan      
    Pembangunan Pagar Mesjid Miftahul Jannah Gpg. Pante Geulumpang Kec.   
                                                                          
    Tangan-Tangan, yaitu :                                                
    a.  Inspector                                                         
                                                                          
        Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil atau S1 Teknik Arsitek yang memiliki
                                                                          
        sertifikat Pengawas Bangunan Gedung (TA.024) dan berpengalaman dalam
        melaksanakan pekerjaan Pengawasan Bangunan Gedung dan Arsitektur. 
I.  Keluaran                                                              
                                                                          
        Keluaran dari tugas konsultan pengawas meliputi berbagai laporan dan
    rekomendasi untuk memastikan kualitas, biaya, dan waktu proyek konstruksi
                                                                          
    sesuai dengan yang diharapkan. Output ini mencakup laporan harian, mingguan,
    bulanan, dan akhir, serta rekomendasi untuk perbaikan dan pemutakhiran rencana
                                                                          
    kerja.                                                                
                                                                          
                                                                          
J.  Tanggung Jawab Konsultan Pengawas.                                    
        Konsultan pengawas bertanggung jawab untuk kualitas barang/jasa,  
                                                                          
    ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan
    ketepatan tempat penyerahan, Serta memastikan bangunan funsional sesuai
                                                                          
    dengan desain dan standar yang berlaku.                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     Blangpidie, . . . . April 2025       
                                    Pejabat Pembuat Komitmen              
                                Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah  
                                     Kabupaten Aceh Barat Daya            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     Darma Musliandi M, ST                
                                                                          
                                    Nip. 19801130 200701 1 011
Tenders also won by CV Rancang Perkasa