URAIAN SINGKAT
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi :
Perencanaan Pembangunan Pagar, Pos Pengamanan dan Paving
Block Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
(OPD) Barat Daya;
3. Alamat Jl. Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Aceh Barat
Daya;
4. Pengguna Anggaran
Nama ZEDI SAPUTRA, ST.,M.Si
Pangkat Pembina Tk. I
NIP 19790225 200604 1 002
5. Kuasa Pengguna Anggaran
Nama Ir. MUSLIADI, S.T
Pangkat/Gol Pembina
NIP 19760722 200604 1 004
Email m03577@gmail.com
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh Barat
Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA - Keude Paya
Blangpidie
3. Website lpse.acehbaratdayakab.go.id
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 59695137
2. Nama Paket Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Pagar, Pos Pengamanan dan Paving
Block Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya
3. Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung
5. Jenis Kontrak Lumsum
6. Bentuk Kontrak Surat Perjanjian
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup pekerjaan ini sesuai yang tercantum dalam Kerangka
Acuan Kerja.
Perencanaan Pembangunan Pagar, Pos Pengamanan dan Paving Block Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya
8. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini sesuai
yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja.
9. Lokasi pekerjaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan di Kec. Blangpidie.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DPPA Dinas
Nilai HPS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat
Daya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai :
Pagu anggaran : Rp. 14.000.000,00 (Empat Belas Juta
Rupiah);
Nilai total HPS : Rp. 13.997.100,00 (Tiga Belas Juta
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus
Rupiah );
Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Pagar, Pos
pekerjaan Pengamanan dan Paving Block Rumah Dinas Kejaksaan
Negeri Aceh Barat Daya akan dilaksanakan selama 10
(Sepuluh) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) diterbitkan. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
bersifat tentatif dan dapat berubah sesuai penilaian Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan pekerjaan ini sebagaimana dijelaskan
dalam dalam Kerangka Acuan Kerja.
13. Personel Personel yang diperlukan untuk pekerjaan ini sesuai yang
tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja.
Perencanaan Pembangunan Pagar, Pos Pengamanan dan Paving Block Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya