Biaya Perencanaan Pembangunan Rumah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10261769000
Date: 15 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Sekretariat Baitul Mal Kabupaten
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 31,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 31,490,700
Winner (Pemenang): CV Pilar Konsulindo
NPWP: 947392361101000
RUP Code: 59912271
Work Location: Kab. Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
1 Nama Paket Pekerjaan : Biaya Perencanaan Pembangunan Rumah              
                                                                          
2 Pagu Anggaran   : Rp.31.500.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
3 Sumber Dana     : Dana APBK Kabupaten Aceh Barat Daya                   
                                                                          
4 Tahun Anggaran  : 2025                                                  
5 Lingkup Pekerjaan : Biaya Perencanaan Pembangunan Rumah.                
                   A. Ruang lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
                     1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada
                                                                          
                        ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan
                        Bangunan Gedung Negara vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
                        Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
                        2018.                                             
                                                                          
                     2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
                        adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak
                        bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri
                        dari:                                             
                        a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan
                                                                          
                          informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar
                          terhadap KAK.                                   
                        b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang,
                          perkiraan biaya.                                
                                                                          
                        c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain:  
                             • Rencana struktur, beserta uraian konsep dan
                               perhitungannya.                            
                                                                          
                             • Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah
                               dimengerti.                                
                                                                          
                             • Rencana sistem Mekanikal / Elektrikal.     
                             • Rencana utilitas                           
                             • Perkiraan biaya.                           
                                                                          
                        d. Penyusunan rencana detail antara lain:         
                             • Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan
                               M/E, yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
                                                                          
                               disetujui.                                 
                             • Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).     
                             • Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
                                                                          
                               biaya pekerjaan.                           
                             • Laporan Pendahuluan                        
                                                                          
                             • Laporan akhir perencanaan                  
                     3. Tanggung Jawab Perencanaan                        
                        a. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
                                                                          
                          melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
                          menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
                        b. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas
                          jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
                                                                          
                          laku profesi yang berlaku.                      
                        c. Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah sebagai
                          berikut :                                       
                          1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
                                                                          
                             persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
                          2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                             mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
                             Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA),
                                                                          
                             seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan
                             dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.      
                          3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                             memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan
                                                                          
                             gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya
                             dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
Tenders also won by CV Pilar Konsulindo