URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : Biaya Perencanaan Pembangunan Rumah
2 Pagu Anggaran : Rp.31.500.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
3 Sumber Dana : Dana APBK Kabupaten Aceh Barat Daya
4 Tahun Anggaran : 2025
5 Lingkup Pekerjaan : Biaya Perencanaan Pembangunan Rumah.
A. Ruang lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
2018.
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak
bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri
dari:
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan
informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar
terhadap KAK.
b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang,
perkiraan biaya.
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain:
• Rencana struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
• Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah
dimengerti.
• Rencana sistem Mekanikal / Elektrikal.
• Rencana utilitas
• Perkiraan biaya.
d. Penyusunan rencana detail antara lain:
• Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan
M/E, yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
disetujui.
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
• Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
biaya pekerjaan.
• Laporan Pendahuluan
• Laporan akhir perencanaan
3. Tanggung Jawab Perencanaan
a. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
b. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas
jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku.
c. Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah sebagai
berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA),
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan
dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan
gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya
dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.