Lanjutan Pembangunan Mesjid Jamik Gpg. Cot Bak U Kec. Lembah Sabil (Dau Sg Bid. Pendidikan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10262649000
Date: 16 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 94,370,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 94,355,327
Winner (Pemenang): CV Dirgham Pratama Konstruksi
NPWP: 724958574101000
RUP Code: 58004412
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA        ACUAN      KERJA     (KAK)                     
                                                                        
    Lanjutan Pembangunan   Mesjid Jamik Gpg.  Cot Bak U Kec.            
                                                                        
            Lembah   Sabil (DAU SG Bid. Pendidikan)                     
                      Tahun Anggaran 2025                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
        Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
    Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana DAU SG Bid. Pendidikan akan
                                                                        
    melaksanakan Pekerjaan Pembangunan dan rehabilisasi Mesjid dan Asrama Santri
    yang berada di kabupaten Aceh Barat Daya.                           
                                                                        
        Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada
                                                                        
    pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan
    melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu,
                                                                        
    volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua
    kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.                            
                                                                        
        Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala
                                                                        
    Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya selaku
    Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Namun dalam kegiatan
                                                                        
    operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk
                                                                        
    menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Konsultan pengawas dan Pejabat
    Pembuat Komitmen.                                                   
                                                                        
                                                                        
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                        
        Maksud Kerangka Acuan Kerja Lanjutan Pembangunan Mesjid Jamik Gpg.
    Cot Bak U Kec. Lembah Sabil(DAU SG Bid. Pendidikan) ini agar pengadaan Jasa
                                                                        
    dapat memperoleh Penyedia Jasa Konstruksi yang sesuai jenis dan spesifikasi jasa
    yang dibutuhkan, bisa menjalankan tugas pelaksanaan konstruksi fisik dan hasil
                                                                        
    pekerjaan yang baik dari segi kuantitas dan kualitas terinci yang sesuai dengan
                                                                        
    setiap tahapan pekerjaan konstruksi yang menjadi tanggung jawabnya dalam
    pelaksanaan.                                                        
                                                                        
        Tujuannya adalah sebagai panduan bagi pelaksana konstruksi untuk
                                                                        
    melaksanakan Lanjutan Pembangunan Mesjid Jamik Gpg. Cot Bak U Kec.  
    Lembah Sabil(DAU SG Bid. Pendidikan) sesuai dengan standar, kualitas, kuantitas
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             KERANGKA ACUAN KERJA       
    dan waktu yang telah ditetapkan, sehingga menghasilkan bangunan yang aman,
                                                                        
    nyaman dan fungsional.                                              
                                                                        
                                                                        
3.  SASARAN                                                             
                                                                        
        Terbangunnya Lanjutan Pembangunan Mesjid Jamik Gpg. Cot Bak U Kec.
    Lembah Sabil(DAU SG Bid. Pendidikan) untuk meningkatan kualitas pendidikan
                                                                        
    agama, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta bertujuan untuk
    memberikan ruang ibadah yang lebih baik masyarakat.                 
                                                                        
                                                                        
4.  NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                        
                                                                        
                                                                        
     a. Nama            :  Darma Musliandi M, ST                        
     b. NIP             :  198011302007011011                           
                                                                        
     c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
                                                                        
                           Aceh Barat Daya.                             
     d. Pekerjaan       :  Lanjutan Pembangunan Mesjid Jamik Gpg. Cot Bak
                                                                        
                           U Kec. Lembah Sabil(DAU SG Bid. Pendidikan)  
     e. Lokasi          :  Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya
                                                                        
     f. Sumber Dana     :  DAU SG Bid. Pendidikan                       
                                                                        
     g. Tahun Anggaran  :  2025                                         
     h. Jumlah Pagu     :     - - - -,-                                 
                                                                        
                                                                        
5.  DATA DASAR                                                          
                                                                        
    Terlampir pada Gambar Teknis, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan
    Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS).                              
                                                                        
6.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
        Pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Mesjid Jamik Gpg. Cot Bak
                                                                        
    U Kec. Lembah Sabil(DAU SG Bid. Pendidikan) mencakup beberapa tahapan
                                                                        
    yaitu :                                                             
          I    PEKERJAAN PERSIAPAN                                      
                                                                        
          II   PEKERJAAN STRUKTUR (STRUKTUR BETON)                      
                                                                        
          III  PEKERJAAN DINDING dan PLESTERAN                          
          IV   PEKERJAAN ORNAMEN                                        
                                                                        
                                                                        
7.  KELUARAN                                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             KERANGKA ACUAN KERJA       
        Keluaran utama dari pekerjaan Lanjutan Pembangunan Mesjid Jamik Gpg.
                                                                        
    Cot Bak U Kec. Lembah Sabil(DAU SG Bid. Pendidikan) adalah bangunan atau
    infrastruktur yang diselesaikan sesuai dengan desain dan spesifikasi yang telah
                                                                        
    disepakati dalam kontrak, keluaran ini harus memenuhi standar kualitas,
                                                                        
    keamanan, dan fungsionalitas yang telah ditetapkan, Selain itu keluaran juga
    meliputi dokumen pendukung seperti shop drawing, as-built drawing, Laporan
                                                                        
    Pengujian kelayakan material dan bangungan, laporan harian/mingguan/bulanan,
    dan dokumen terkait lainnya.                                        
                                                                        
                                                                        
8.  TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA.                                       
                                                                        
    a.  Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
        ditentukan dalam kontrak.                                       
                                                                        
    b.  Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.     
                                                                        
    c.  Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
        untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
                                                                        
    d.  Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana  
        Keselamatan Konstruksi (RKK).                                   
                                                                        
    e.  Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
                                                                        
        didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan  
        pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat
                                                                        
        polusi, kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
                                                                        
    f.  Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan
        menjaga bangunan sampai pada masa pemeliharaan.                 
                                                                        
    g.  Sesuai Dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 17 ayat (2) Penyedia
        bertanggung jawab atas Pelaksanaan Kontrak Kualitas Barang/Jasa Ketepatan
                                                                        
        Perhitungan Jumlah Atau Volume Ketepatan Waktu Penyerahan dan   
                                                                        
        Ketepatan Tempat Penyerahan.                                    
                                                                        
9.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                 
                                                                        
        Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Lanjutan
                                                                        
    Pembangunan Mesjid Jamik Gpg. Cot Bak U Kec. Lembah Sabil(DAU SG Bid.
    Pendidikan), ini diperkirakan 120 ( seratus dua puluh ) hari kalender.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
10. MATERIAL DAN BAHAN                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             KERANGKA ACUAN KERJA       
        Pekerjaan Utama dalam Lanjutan Pembangunan Mesjid Jamik Gpg. Cot Bak U
                                                                        
     Kec. Lembah Sabil(DAU SG Bid. Pendidikan) ini ialah Pekerjaan Stuktur Bangunan,
     Untuk material barang/jasa harus mengikuti spekasi sebagai berikut :
                                                                        
     a. Semen produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau
                                                                        
        dengan kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen
        dalam negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.        
                                                                        
     b. Besi dari produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional atau dengan
        kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam
                                                                        
        negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.              
                                                                        
     c. Selain material yang disebutkan dalam poin a dan b, material pendukung lain
        juga harus memenuhi spekasi sebagai berikut :                   
                                                                        
            •  produk dalam negeri/dalam daerah;                        
                                                                        
            •  produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;         
            •  produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil
                                                                        
               produksi dalam negeri/dalam daerah; dan                  
                                                                        
            •  produk ramah lingkungan hidup.                           
                                                                        
                                                                        
11. RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI                  
        Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi adalah dokumen
                                                                        
     penting yang harus ada dalam setiap proyek konstruksi. Rencana Keselamatan
                                                                        
     Kerja (RKK) membantu memastikan bahwa proyek konstruksi dilakukan dengan
     aman dan sehat, serta memenuhi peraturan dan standar K3 yang berlaku.
                                                                        
     Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan
                                                                        
     Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
     Keselamatan Konstruksi.                                            
                                                                        
     Terkait Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi meliputi :
     a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal
                                                                        
        Accident).                                                      
                                                                        
     b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%                       
     c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko
                                                                        
        pekerjaan nya masing masing.                                    
                                                                        
     d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan
        penyakit akibat kerja.                                          
                                                                        
12. PELAPORAN                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             KERANGKA ACUAN KERJA       
         Hasil dari produk pekerjaan Lanjutan Pembangunan Mesjid Jamik Gpg.
                                                                        
     Cot Bak U Kec. Lembah Sabil(DAU SG Bid. Pendidikan), akan disusun dalam
     bentuk buku laporan yang terdiri dari :                            
                                                                        
     1.  MC – awal (0)                                                  
                                                                        
     2.  Back up data                                                   
     3.  Shop drawing                                                   
                                                                        
     4.  Laporan Pengujian kelayakan material                           
     5.  Laporan Pengujian kelayakan bangunan                           
                                                                        
     6.  Laporan harian                                                 
                                                                        
     7.  Laporan mingguan                                               
     8.  Laporan bulanan                                                
                                                                        
     9.  Progress                                                       
                                                                        
     10. MC - akhir                                                     
     11. Back up data                                                   
                                                                        
     12. Asbuil drawing                                                 
     13. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.             
                                                                        
     14. Foto visual                                                    
                                                                        
     15. Jaminan pemeliharaan                                           
     16. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan            
                                                                        
     17. Laporan yang lain disyaratkan.                                 
                                                                        
     Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
     kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Blangpidie, . . . Juli 2025        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen             
                               Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah 
                                                                        
                                    Kabupaten Aceh Barat Daya           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Darma Musliandi M, ST              
                                                                        
                                   Nip. 19801130 200701 1 011           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             KERANGKA ACUAN KERJA
Tenders also won by CV Dirgham Pratama Konstruksi
Authority
25 July 2020Pengembangan Jaringan Perpipaan Air Bersih Gp. Ie Alang Kec. Kuta Cot Glie (Otsus)Kab. Aceh BesarRp 1,600,000,000
5 May 2017- Rehabilitasi/Pengembangan Intake Dan Jaringan Perpipaan Air Bersih Alue Pochiek Kec. Mesjid Raya (Dak-Penugasan)Kab. Aceh BesarRp 1,364,000,000
8 June 2016Pembangunan Sarana Air Bersih Dan Sambungan Rumah (Sr) Kampung BukutLpse Kab Gayo LuesRp 889,359,000
6 September 2016Pembangunan Sab (Perpipaan)Kab. Aceh BesarRp 779,189,000
30 March 2022Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Desa Baharu Kecamatan Blang Pidie (Dak)Kab. Aceh Barat DayaRp 750,000,000
13 June 2023Pengerasan Jalan Usaha Tani Jalan Sawah Gp. Juli Tambo Tanjong Kec.JuliKab. BireuenRp 570,000,000
14 March 2019Pembangunan Konstruksi Dan Fasum Rumdin Sub 2 Detasemen C Pelopor Di Subussalam (2 Unit X 54 M2)Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 552,090,000
25 May 2015Pengembangan Jaringan Distribusi Air Bersih Gp. Lhaang Kec. Darul Kamal (Dak)Aceh BesarRp 550,000,000
26 March 2021Pembangunan Pagar Sd Negeri 4 Setia BaktiKab. Aceh JayaRp 482,500,000
28 June 2022Pembangunan Mesjid Geuce IneumKota Banda AcehRp 475,000,000